Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 881/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto
No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding,
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1553/PJ/2012, tanggal 11
Oktober 2012,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan:
PT XXX, beralamat di Jalan DDD No.YY, Gegerkalong, Kota Bandung,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-38993/PP/M.XIII/15/2012, tanggal 28 Juni 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
KETENTUAN FORMAL BANDING :
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 menyebutkan bahwa :
- Bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa
Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak
tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam
peraturan Perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
- Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat
Banding;
- Bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang
jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
- Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang
dibanding (dalam lampiran);
- Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),
ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan
terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat
diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar
sebesar 50 % (lima puluh persen);
- Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat
diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
KRONOLOGIS DAN DASAR KOREKSI TERBANDING :
Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terhutang berdasarkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang
diterbitkan tanggal 28 Januari 2010 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bandung Bojonagara berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak yang dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara adalah sebagai
berikut :
Uraian |
Pemohon
(Rp) |
Pemeriksa
(Rp) |
Terbanding
(Rp) |
Selisih
(Rp) |
Peredaran
Usaha |
18.743.113.770 |
21.275.047.699 |
21.275.047.699 |
0 |
Harga
Pokok Penjualan |
19.088.902.098 |
13.958.175.741 |
13.958.175.741 |
0 |
Laba
Bruto |
(345.788.328) |
7.316.871.958 |
7.316.871.958 |
0 |
Biaya
Usaha |
0 |
3.376.012.534 |
3.376.012.534 |
0 |
Penghasilan
Neto |
(345.788.328) |
3.940.859.424 |
3.940.859.424 |
0 |
Penghasilan
dari luar usaha |
(84.094.814) |
832.988.971 |
832.988.971 |
0 |
Laba
(Rugi) sebelum pajak |
(429.883.142) |
4.773.848.395 |
4.773.848.395 |
0 |
Penyesuaian
fiskal |
|
|
|
|
-
Penyesuaian Fiskal |
|
|
|
|
Positif |
55.360.071 |
19.586.840 |
19.586.840 |
0 |
-
Penyesuaian Fiskal Negatif |
0 |
833.149.251 |
833.149.251 |
0 |
Jumlah
Penyesuaian Fiskal |
55.360.071 |
(813.562.411) |
(813.562.411) |
0 |
Jumlah
penghasilan neto |
(374.523.071) |
3.960.285.984 |
3.960.285.984 |
0 |
Kompensasi
Kerugian |
0 |
251.249.816 |
251.249.816 |
0 |
Penghasilan
Kena Pajak |
(374.523.071) |
3.709.036.168 |
3.709.036.168 |
0 |
Bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan surat perihal Permintaan Dasar
dan Sumber Koreksi Pemeriksaan Tahun Pajak 2006 dengan Surat Nomor
02/DEU/PJK BJN/II/2010 tanggal 16 Februari 2010, Pemohon Banding telah
mendapatkan surat tanggapan atas surat tersebut di atas dari Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara Nomor S-05/WPJ.09/
KP.0100/2010 tanggal 23 Februari 2010 yang menyatakan bahwa penjelasan
terperinci atas dasar dan sumber dilakukannya koreksi atas Pemeriksaan
Pajak tahun pajak 2006 dapat dilihat dengan jelas dan terperinci dalam
lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor
PHP-06/WPJ.09/KP.0105/2010 tanggal 15 Januari 2010 ;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan untuk
Tahun Pajak 2006 Nomor 00027/206/06/428/10 melalui Surat Permohonan
Nomor 05/DEU/PJKBJN/II/2010 tanggal 8 Maret 2010 yang disampaikan
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara pada
tanggal 10 Maret 2010 dimana atas permohonan keberatan tersebut Pemohon
Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
Bahwa menanggapi Surat Keberatan Pemohon Banding pada tanggal 29 Maret
2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011
tanggal 29 Maret 2011 yang isinya menolak Permohonan Keberatan Pemohon
Banding dengan rincian sebagai berikut :
Uraian |
Semula
(Rp) |
Dikurangkan
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Penghasilan
Neto |
3.960.285.984 |
0 |
3.960.285.984 |
Kompensasi
Kerugian |
251.249.816 |
0 |
251.249.816 |
Penghasilan
Kena Pajak |
3.709.036.168 |
0 |
3.709.036.168 |
PPh
Terhutang |
1.095.210.800 |
0 |
1.095.210.800 |
Kredit
Pajak |
0 |
0 |
0 |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
1.095.210.800 |
0 |
1.095.210.800 |
Sanksi
Administrasi |
525.701.184 |
0 |
525.701.184 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
1.620.911.984 |
0 |
1.620.911.984 |
Bahwa Pemohon Banding telah meminta Penjelasan Tertulis Dasar Keputusan
Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/DEU-PJK/IV/2011
Tanggal 12 April 2011 dan Nomor 002/DEU-PJK/IV/2011 tanggal 12 April
2011 dan telah ditanggapi oleh Kepala Bidang PKB dengan Surat Nomor
S-463/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 28 April 2011 yang menyatakan bahwa :
Bahwa data penjualan batu bara sebanyak 65.150 ton adalah merupakan
rekapitulasi penjualan batu bara dari pemeriksaan terhadap data
penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga alasan
Pemohon Banding bahwa jumlah koreksi penjualan sebanyak 7.753 ton
adalah merupakan barang titipan (milik orang lain) menjadi tidak sesuai;
Bahwa data pembelian batu bara sebesar Rp 8.634.457.288,00 adalah
merupakan rekapitulasi pembelian batu bara dari pemeriksaan terhadap
data buku pembelian batu bara yang diberikan oleh Pemohon Banding
sendiri, sehingga alasan Pemohon Banding bahwa jumlah sebesar Rp
105.041.500,00 adalah merupakan pembelian batu bara menjadi tidak
sesuai;
Bahwa data biaya langsung sebesar Rp 5.548.024.167,00 adalah merupakan
rekapitulasi biaya langsung dari pemeriksaan terhadap data buku besar
biaya yang diberikan oleh Pemohon Banding sendiri, sehingga alasan
Pemohon Banding bahwa atas koreksi pemeriksa sebesar Rp
1.143.158.957,00 dimana sebesar Rp1.039.649.669,00 diantaranya yang
dianggap Pemohon Banding sebagai biaya tongkang menjadi tidak sesuai;
Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
diatur bahwa "Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada
seat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga,
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterapgan lain dimaksud
tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Bahwa atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar
Rp3.657.318.590,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan ongkos
bongkar muat dan pengiriman batu bara, berdasarkan hasil penelitian
adalah merupakan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta khusus kendaraan angkutan darat, sehingga merupakan Pajak
Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan Pasal 2 huruf a dan lampiran I angka
1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28
Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Netto
sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
PERMOHONAN BANDING :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 dengan alasan
sebagai berikut :
Peredaran Usaha :
Menurut
Terbanding |
Rp
21.275.047.699,00 |
Menurut
Pemohon Banding |
Rp
18.743.113.770.00 |
Koreksi
|
Rp
2.531.933.929,00 |
Bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi positif sebesar
Rp2.531.933.929,00, jumlah ini menurut Terbanding berasal dari
perhitungan arus barang berdasarkan Kartu Stock (Stock Level) yang
jumlahnya mencapai 7.753 mt dikalikan dengan harga jual rata-rata per
ton Rp 326.564,00, (sumber : Dasar Koreksi Lampiran
PHP-06/WPJ.09/KP.0105/RIKSIS/2010);
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena
temuan jumlah tonase yang dikemukakan oleh Terbanding berdasarkan arus
barang dan kartu stock secara faktual memang ada, akan tetapi transaksi
tersebut bukan milik Pemohon Banding, transaksi tersebut merupakan
barang titipan (milik orang lain) yang berada di Stokpile Pemohon
Banding di Palimanan-Cirebon, dan telah diperhitungkan dalam bentuk
pendapatan sewa stokpile sebesar Rp 43.644.410,00 (empat puluh tiga
juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus sepuluh Rupiah) yang
telah dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai "Hasil Persewaan Area
Stockpile" pada Laporan Laba Rugi Tahun 2006;
Bahwa barang titipan tersebut menyewa stokpile Pemohon Banding dengan
rincian sebagai berikut :
Tanggal
6 April 2006 |
Inv.
No.220306/DEU/03 PT. AAA/Ibu LLL 7.709,07Mt |
Rp
28.545.350,00 |
Tanggal
11 Mei 2006 |
Inv.
No.040506/DEU/02 PT. BBB 1.482,72Mt |
Rp
5.930.880,00 |
Tanggal
11 Mei 2006 |
Inv.
No.040506/DEU/01 PT. BBB 1.793,64Mt |
Rp
7.174.560,00 |
Tanggal
22 Juli 2006 |
Inv.
No.210706/DEU/05 PT. BBB 487,99Mt |
Rp
1.951.960,00 |
Koreksi
Harga Sewa |
|
Rp
41.660.00 |
|
Jumlah 9.473
42Mt |
Rp
43.644.410,00 |
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan
Kartu Stok Batubara pada Stokpile Pemohon Banding di Palimanan-Cirebon
kepada Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara yang
berisi seluruh batubara termasuk batubara titipan, akan tetapi pada
saat penghitungan jumlah batubara, Terbanding tidak memisahkan antara
stok batubara titipan dengan batubara milik Pemohon Banding, Pemohon
Banding telah menjelaskan pada saat penyampaian Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dan Pemohon Banding juga telah menunjukkan bahwa pada Form
Kartu Stok tersebut tertulis batubara titipan (milik orang lain);
Bahwa sesuai dengan informasi dari penyewa stockpile Pemohon Banding,
pada saat proses pengajuan keberatan Terbanding telah melakukan
konfirmasi kepada pihakpihak yang menitipkan batubara kepada Pemohon
Banding;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pemohon Banding tidak
setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.531.933.929,00;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding lampirkan bukti
pendukung berupa :
- Rincian Pengiriman Batubara milk PT BBB dan PT
AAA ke Stockpile PT. XXX;
- Kartu Stock (Stock Level) atas nama PT BBB dan PT AAA
- Invoice Sewa Stockpile dari PT Energi Utama untuk PT BBB
dan PT AAA;
- Sample Delivery Order (perintah pengiriman dari PT BBB);
Harga Pokok Penjualan :
Menurut
Terbanding |
Rp
13.958.175.741,00 |
Menurut
Pemohon Banding |
Rp
19.088.902.098,00 |
Koreksi |
Rp
5.130.726.357,00 |
Bahwa rincian koreksi tersebut sebagai berikut :
Pembelian
Batu Bara |
Rp
105.041.500,00 |
Biaya
Langsung |
Rp
1.143.158.957,00 |
Biaya
Usaha Lainnya |
Rp
3.904.955.710,00 |
Persediaan
Akhir Batu Bara |
Rp
22.429.810,00 |
(sumber : Dasar Koreksi Lampiran PHP-06/WPJ.09/KP.0105/RIKSIS/2010);
Pembelian Batu Bara :
Menurut
Pemohon Banding |
Rp
8.739.498.788,00 |
Koreksi |
Rp
105.041.500,00 |
Bahwa Terbanding tidak mengakui jumlah pembelian batu bara sebesar Rp
105.041.500,00, jumlah pembelian batu bara tersebut benar adanya,
sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, transaksi ini
adalah pembelian dari :
PT.
CCC 175,15 Mt |
Rp
45.314.100,00 |
PT.
DDD 188,47 Mt |
Rp
49.002.200,00 |
Koreksi
Harga CV. SSS |
Rp
10.725.200,00 |
Jumlah |
Rp
105.041.500,00 |
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding lampirkan bukti
pendukung berupa bukti pembayaran sebagai berikut :
- Tanggal 8 Maret 2006 ZZZ Rek. 4391 bayar kepada PT. CCC
sebesar Rp 39.691.600,00;
- Tanggal 6 Februari 2006 ZZZ Rek. 1684 bayar kepada PT. CCC
sebesar Rp 5.622.500,00;
- Tanggal 21 Maret 2006 ZZZ Rek. 4391 bayar kepada PT. DDD
sebesar Rp 8.962.200,00;
- Tanggal 22 Maret 2006 ZZZ Rek. 53535 BG YK 167187 PT. DDD
sebesar Rp 40.000.000,00;
Biaya Langsung :
Menurut
Terbanding |
Rp
5.458.024.167,00 |
Menurut
Pemohon Banding |
Rp
6.601.183.124,00 |
Koreksi |
Rp
1.143.158.957,00 |
Bahwa rincian koreksi biaya langsung tersebut sebagai berikut :
Biaya
Tongkang |
Rp
1.039.649.669,00 |
Ongkos
Bongkar Muat |
Rp
69.406.788,00 |
Sewa
Loader |
Rp
34.102.500,00 |
Bahwa koreksi berdasarkan rekapitulasi buku besar biaya-biaya tersebut
dan dokumen pendukungnya. (Sumber : Dasar Koreksi Lampiran
PHP-06/WPJ.09/ KP.0105/RIKSIS/2010);
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut
karena biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang seharusnya dapat diperhitungkan sebagai
Pengurang Penghasilan Bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena
Pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994;
Biaya Tongkang sebesar Rp 1.039.649.609,00 secara faktual ada Bahwa
sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding lampirkan fotokopi rekening
koran dan bukti pembayaran berupa struk bilyet giro dengan rincian
sebagai berikut :
- Tanggal 28 Februari 2006 ZZZ Rek. 53535 BG YJ 223524 untuk
Mr. KKK sebesar Rp203.600.000,00;
- Tanggal 21 Februari 2006 ZZZ Rek. 53535 BG YJ 223517 JJJ
sebesar Rp127.025.000,00;
- Tanggal 26 Pebruari 2006 ZZZ Rek. 53535 BG YJ 223522 JJJ
sebesar Rp107.355.000,00;
- Tanggal 05 Juni 2006 ZZZ Rek. 55554 BG YJ 601310 untuk SSS
sebesar Rp64.902.300,00;
- Tanggal 12 Juni 2006 ZZZ Rek. 58356 BG YJ 167233 untuk PT.
WWW sebesar Rp400.000.000,00;
- Tanggal 20 November 2006 ZZZ Rek. 55554 BG YJ 99237 untuk
SSS
sebesar Rp137.226.080,00 Jumlah Biaya Tongkang Rp1.040.108.380,00;
selisih Rp458.711,00 adalah karena selisih tonase;
Ongkos Bongkar Muat Barang sebesar Rp 69.406.788,00 secara faktual ada :
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding lampirkan fotokopi
rekening koran dan bukti pembayaran berupa struk bilyet giro dengan
rincian sebagai berikut :
|
Tanggal
1 Juni 2006 ZZZ rek 4391 angsuran PBM untuk PT RRR C.S sebesar |
Rp 30.000.000,00 |
|
Tanggal
26 Juni 2006 ZZZ rek 4391 angsuran PBM untuk PT RRR C.S
sebesar |
Rp 20.000.000,00 |
|
Tanggal
28 Juni 2006 ZZZ rek 4391 angsuran PBM untuk PT RRR C.s
sebesar |
Rp 28.403.788,00 |
|
Total
Pembayaran |
Rp 78.403.788,00 |
|
Selisih |
(Rp 8.997.000,00) |
|
|
Rp 69.406.788,00 |
Bahwa Ongkos Bongkar Muat Sebesar Rp69.406.788,00 termasuk bagian dalam
pembayaran dari ke 3 (tiga) Bukti tersebut;
Biaya Loader sebesar Rp 34.102.500,00 secara faktual ada :
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding lampirkan fotokopi
rekening koran dan bukti pembayaran berupa struk Bilyet giro dengan
rincian sebagai berikut :
|
Tanggal
07 Juni 2006 ZZZ Rek 4391 untuk Loader sebesar |
Rp 9.952.500,00 |
|
Tanggal
09 Juni 2006 ZZZ Rek 4391 untuk Loader sebesar |
Rp 2.000.000,00 |
|
Tanggal
15 Juni 2006 ZZZ Rek 4391 untuk Loader sebesar |
Rp 9.100.000,00 |
|
Tanggal
23 Juni 2006 ZZZ Rek 4391 untuk Loader sebesar |
Rp 14.050.000,00 |
|
|
Rp 35.102.500,00 |
Bahwa
ada kelebihan pembayaran yang dikompesasikan |
(Rp
1.000.000.00) |
Total |
Rp
34 102.500,00 |
Bahwa pembayaran untuk biaya loader Rp 34.102.500,00 bisa Pemohon
Banding buktikan;
Biaya Usaha Lainnya :
Menurut
Terbanding |
Rp
0,00 |
Menurut
Pemohon Banding |
Rp
3.904.955.710,00 |
Koreksi
|
Rp
3.904.955.710,00 |
Bahwa sesuai dengan penjelasan pada Lampiran
PHP-06/WPJ.09/KP.0105/RIKSIS/2010 No. Urut 2 mengenai Harga Pokok
Penjualan yang dikoreksi diketahui bahwa biaya tersebut direklas ke
Biaya Usaha Lainnya oleh Terbanding, Pemohon Banding setuju atas reklas
biaya tersebut menjadi biaya usaha lainnya;
Persediaan Akhir Batu Bara :
Menurut
Terbanding |
Rp
347.907.349,00 |
Menurut
Pemohon Banding |
Rp
370.337.159.00 |
Koreksi
|
Rp
(22.429.810,00) |
Bahwa selisih tersebut tidak Pemohon Banding terima, karena menurut
Pemohon Banding perhitungan fisik akhir tahun 2006 menggunakan
pencatatan persediaan FIFO dimana :
- Pembelian batubara GCV 5400 Rp275.000,00 terakhir per 20
Desember 2006 dari PT Titan;
- Pembelian batubara GCV 6300 Rp280.000,00 terakhir dibulan
25 April 2006 dari PT Citra;
- Ditambah perhitungan biaya sejumlah Rp6.966.572.196,00
dibagi
Rp59.603,00 sehingga menjadi Rp116.882,00 per tonase untuk setiap
spesifikasi batubara;
Bahwa sehingga penilaian persediaan batubara per 31 Desember 2006
menjadi :
GCV 5400: ( Rp275.000 + Rp116.882 ) x 667.83,- MT = Rp 261.710.596,00
GCV 6300: ( Rp280.000 + Rp116.882 ) x 273.70,- MT = Rp 108.626.603.00
Total Persediaan 31 Desember 2006 Rp 370.337.159,00
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah
Pajak Penghasilan Badan yang kurang dibayar adalah nihil dengan
perincian sebagai berikut :
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp) |
Peredaran
Usaha |
18.743.113.770,00 |
Harga
Pokok Penjualan |
19.088.902.098,00 |
Laba
Bruto |
(345.788.328,00) |
Biaya
Usaha |
0,00 |
Penghasilan
Neto |
(345.788.328,00) |
Penghasilan
dari luar usaha |
(84.094.814,00) |
Rugi
sebelum pajak |
(429.883.142,00) |
Penyesuaian
Fiskal : |
|
Penyesuaian
Fiskal Positif |
55.360.071,00 |
Penyesuaian
Fiskal Negatif |
0,00 |
Jumlah
penghasilan neto |
(374.523.071,00) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-38993/PP/M.XIII/15/2012, tanggal 28 Juni 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011, tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2006 Nomor 00027/206/06/428/10 tanggal 28 Januari 2010, atas nama: PT.
XXX, NPWP: 02.244.621.5-428.000, alamat di Jl. Jalan DDD
No.YY, Gegerkalong, Kota Bandung 40xxx.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-38993/PP/M.XIII/15/2012,
tanggal 28 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 27 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-1553/PJ./2012, tanggal 11
Oktober 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Oktober 2012, sebagaimana
ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
PKA-1559/SP.52/AB/X/2012, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15
Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Mei
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Juni
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang
antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 35 alinea ke -2 s.d. 4 :
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat jika dihitung
dari saat surat keberatan Pemohon Banding diterima Terbanding pada
tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan saat keputusan Terbanding Nomor
KEP-583/ WPJ.09/BD.06/2011 diterbitkan tanggal 29 Maret 2011, maka
telah melampaui jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000;
"Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, maka permohonan
Pemohon Banding harus dikabulkan ;
”Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis
berkesimpulan
bahwa terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon
Banding, dan keputusan Terbanding Nomor KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011
tanggal 29 Maret 2011 harus dibatalkan ;
- Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan
Pajak) menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1) :
”Alat bukti dapat berupa :
a |
Surat
atau tulisan ; |
b |
Keterangan
ahli ; |
c |
Keterangan
para saksi ; |
d |
Pengakuan
para pihak ; dan/atau |
e |
Pengetahuan
Hakim ; |
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa
”Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis
atau
Hakim tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau
tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain” ;
- Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan
bahwa
”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
besertapeilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) ;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa ”Pasal ini memuat ketetuan dalam rangka menentukan
kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undanga-Undang
Perpajakan ;
Ole karena itu, Hakim brupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tiak terbatas
pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak” ;
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan
bahwa
”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” ;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
”Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian poembuktian dan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang KUP) menyatakan :
Pasal 25 ayat (1) :
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak atas suatu :
a |
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ; |
b |
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ; |
c |
Surat
Ketetapan Pajak Nihil; |
d |
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau |
e |
Pemotongan
atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ; |
Pasal 25 ayat (2) :
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong
atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan
disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan ;
Pasal 25 ayat (3) :
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat
Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau 'tende
pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat,
atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan ;
Pasal 26 ayat (5) :
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan
atas keberatan yang diajukan ;
- Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan,
menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) :
Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a |
Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia; |
b |
Mengemukakan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan
disertai alasan- alasan yang menjadi dasar penghitungan; |
c |
1
(satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan
pajak, untuk 1 (satu) pemotongan Pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan
pajak. |
d |
Wajib
Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit
sejumlah yang telahdisetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan; |
e |
Diajukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan
pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib Pajak
(force majeur) ; dan |
f |
Surat
keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat
keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan
tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus ; |
Pasal 4 ayat (2) :
Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, atau huruf t, Wajib Pajak dapat menyampaikan
perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum
dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e terlampaui ;
Pasal 4 ayat (3) :
Dalam hal wajib Pajak menyampaikan perbaikan surat keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggal penyampaian perbaikan surat
keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima ;
- Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2006 Nomor 00027/206/06/428/10 tanggal 28 Januari 2010 adalah merupakan
surat keputusan keberatan yang merupakan jawaban atas surat permohonan
keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor
05/DEU/Pjk-Bjn/Il/2010 tanggal 08 Maret 2010 yang diterima oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 13 April 2010 sesuai
dengan tanda terima dokumen berupa Lembar Pengawasan Arus Dokumen
(LPAD) No.PEM:01000696/428/apr/2010 tanggal 13 April 2012 ;
- Bahwa isi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-583/J.09/BD.06/2011 anggal 29 Maret 2011 tersebut adalah menolak
permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Dikurangkan
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Penghasilan
Neto |
3.960.285.984 |
0 |
3.960.285.984 |
Kompensasi
Kerugian |
251.249.816 |
0 |
251.249.816 |
Penghasilan
Kena Pajak |
3.709.036.168 |
0 |
3.709.036.168 |
PPh
Terhutang |
1.095.210.800 |
0 |
1.095.210.800 |
Kredit
Pajak |
0 |
0 |
0 |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
1.095.210.800 |
0 |
1.095.210.800 |
Sanksi
Administrasi |
525.701.184 |
0 |
525.701.184 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
1.620.911.984 |
0 |
1.620.911.984 |
- Bahwa terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
KEP-583/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 Maret 2011 tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding dengan
alasan materi (tidak ada alasan formal penerbitan) sebagai berikut :
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena temuan
jumlah tonase yang dikemukakan oleh Terbanding berdasarkan arus barang
dan kartu stock secara faktual memang ada, akan tetapi transaksi
tersebut bukan milik Pemohon Banding, transaksi tersebut merupakan
barang titipan (milik orang lain) yang berada di Stokpile Pemohon
Banding di Palimanan - Cirebon, dan telah diperhitungkan dalam bentuk
pendapatan sewa stokpile sebesar Rp43.644.410,00 (empat puluh tiga juta
enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus sepuluh Rupiah) yang
telah dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai "Hasil Persewaan Area
Stockpile" pada Laporan Laba Rugi Tahun 2006 ;
- Bahwa kemudian dalam persidangan, Termohon Peninjauan
Kembali
(semula Pemohon Banding) mengemukakan bahwa terdapat sengketa formal
penerbitan keputusan yang penerbitannya melampaui jangka waktu 12 bulan
sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP, dengan alasan
sebagai berikut :
- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan
Badan tanggal Penerbitan 28 Januari 2010 telah diajukan Keberatan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Surat Nomor
05/DEU/Pjk-Bjn/l1/2010 tanggal 08 Maret 2010 dan diterima Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Bukti Penerimaan Surat
Nomor PEM:01 000363 \428\mar\2010 tanggal 10 Maret 2010 ;
- Bahwa sebagai tindak lanjut Permohonan keberatan
tersebut, pada
tanggal 17 Maret 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melaiui Surat Nomor S-092/WPJ.09/KP.0110/2010 menyampaikan perihal:
Pemberitahuan Permohonan Keberatan Telah Memenuhi Persyaratan Formal;
- Bahwa atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon
Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tanggapi dalam persidangan sebagai berikut:
- Bahwa surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) pada tanggal 10 Maret 2010 dengan LPAD
No.PEM:01000363\428\mar\2010 adalah tidak memenuhi ketentuan formal
karena surat keberatan tersebut tidak ditandatangani oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa untuk membuktikan bahwa surat tersebut tidak
memenuhi
ketentuan formal, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam
persidangan telah menyampaikan bukti berupa: