Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1654/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
- GHI, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus No. SKU-2104/PJ./2013 tanggal 30 September 2013;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, beralamat di Jl. D, RT YY Haruyan Hulu Sungai Tengah,
Kalimantan Selatan, diwakili oleh YY selaku Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45983/PP/M.XV/15/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas unsur biaya overhead berupa
biaya pemeliharaan dan perawatan pabrik sebesar Rp.2.649.981.426,00
dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan Aktiva perusahaan yang
harus disusutkan sesuai metode penyusutan bukan dibiayakan sekaligus;
Bahwa biaya overhead berupa biaya pemeliharaan mesin, biaya
perlengkapan pabrik dan perawatan pabrik sebesar Rp.2.649.981.426,00
merupakan biaya yang Pemohon Banding bayarkan untuk pembelian sparepart
maupun bahan bangunan, yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu
tahun, karena pembelian sparepart dan bahan bangunan tersebut adalah
dalam hal pemeliharaan mesin dan bangunan yang bertujuan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Biaya perawatan mesin Rp.402.693.892,00
Bahwa biaya perawatan mesin merupakan pembelian barang-barang berupa
van belt, bearing, seal pum, dan lain-lain;
- |
Menurut
Pemohon Banding sebesar |
Rp.536.925.189,00 |
- |
Menurut
Terbanding sebesar |
Rp.134.231.297,00 |
|
Koreksi |
Rp.402.693.892,00 |
Bahwa biaya perawatan mesin terdiri dari pembelian van belt, bearing,
tabung gas, seal pump, kawat las, minyak gem uk, batteray, fuse beton,
kaca las, minyak rem, gear, sticker, kabel, dan lain-lain;
Bahwa pembelian atau biaya tersebut adalah biaya untuk perawatan mesin;
Bahwa biaya perawatan pabrik merupakan pembelian barang-barang berupa
cat, paku, kayu, semen, dan lain-lain;
Biaya perawatan pabrik Rp.1.017.493.828,00
Bahwa biaya perawatan pabrik merupakan pembelian barang-barang berupa
cat, paku, kayu, semen, dan lain-lain;
- |
Menurut
Pemohon Banding sebesar |
Rp.1.371.823.605,00 |
- |
Menurut
Terbanding sebesar |
Rp.
354.329.777,00 |
|
Koreksi |
Rp.1.017.493.828,00 |
Bahwa biaya perawatan pabrik terdiri dari pembelian cat, paku, kayu,
semen, pasir, krikil, seng, besi siku, perbaikan talang, papan pipa,
thinner, karung, baut baja, dan lain-lain;
Bahwa Pembelian atau biaya tersebut adalah biaya untuk perawatan pabrik;
Biaya keperluan pabrik Rp.1.229.793.707,00
Bahwa biaya keperluan pabrik merupakan pembelian bahan kawat las, kayu
bakar, kapur, sarung tangan, dan lain-lain;
- |
Menurut
Pemohon Banding sebesar |
Rp.1.748.456.642,00 |
- |
Menurut
Terbanding sebesar |
Rp.
518.662.935,00 |
|
Koreksi
|
Rp.1.229.793.707,00 |
Bahwa biaya keperluan pabrik terdiri dari kawat las, bearing, kayu
bakar, kapur, PVC, keni, besi, baut, minyak tanah, pipa, selang, kabel,
accu, sarung tangan, pembuatan bak bulat, bak panjang, lem fox, talang
saluran pembuatan tapak pondasi, dan lain-lain;
Bahwa pembelian atau biaya tersebut adalah biaya untuk keperluan pabrik;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding telah mengajukan
Penilaian Kembali seluruh Aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
Perpajakan pada tahun 2011 (copy Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-06/WPJ.29/BD.05/2011 tentang Persetujuan Penilaian
kembali Aktiva tetap perusahaan tanggal 23 Februari 2011);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan banding Pemohon Banding di atas, maka
perhitungan pajak terhutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai
berikut:
- |
Peredaran
usaha |
Rp
238.595.566.476,00 |
- |
Harga
pokok penjualan |
Rp
224.942.987.058,00 |
- |
Laba
bruto |
Rp
13.652.579.418,00 |
- |
Biaya
usaha |
Rp
12.351.273.607,00 |
- |
Penghasilan
neto |
Rp
1.301.305.811,00 |
- |
Penghasilan
dari luar usaha |
Rp
1.997.619.382,00 |
- |
Penyesuaian
fiskal negatif |
Rp
246.316.746,00 |
- |
Koreksi
beban Amortisasi atas Goodwill |
Rp
83.333.333,00 |
- |
Total
pajak Penghasilan PPh pasal 25 terhitung |
Rp
3.135.941.780,00 |
- |
Penghasilan
kena pajak |
Rp
878.063.480,00 |
- |
Jumlah
pajak yang dapat dikreditkan |
Rp
1.272.502.040,00 |
|
Jumlah
PPh Badan yang lebih dibayar |
Rp
384.438.560,00 |
Bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran jumlah pajak yang
terutang sebesar 50% pada tanggal 02 Mei 2012, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45983/PP/M.XV/15/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 28 Agustus
2011, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.xxxx, beralamat di Jl. D,
RT
YY Haruyan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sehingga
penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 2009 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan
Netto |
Rp.
2.449.592.752,00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
Rp.
2.449.592.752,00 |
Pajak
Penghasilan Badan Terutang |
Rp.
685.885.970,00 |
Kredit
Pajak |
Rp.
(1.272.502.040,00) |
Pajak
Penghasilan Badan yang kurang/lebih dibayar |
Rp.
( 586.616.070,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45983/PP/M.XV/15/2013,
Tanggal 28 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 17 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-2104/PJ./2013, Tanggal 30 September 2013, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 09 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09
Oktober 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Januari
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25
Februari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Tentang sengketa atas koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2009 sebesar Rp2.620.502.301,00 atas Harga PokokPenjualan
yang terdiri atas:
a. |
Koreksi
Biaya Perawatan Mesin sebesar |
Rp
402.693.892,00 |
b. |
Koreksi
Biaya Perawatan Pabrik sebesar |
Rp1.017.493.828,00 |
c. |
Koreksi
Biaya Keperluan Pabrik sebesar |
Rp1.200.314.581,00 |
yang
tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 alinea ke-2:
“Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam
persidangan,
keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Biaya
Perawatan Mesin, Biaya Perawatan Pabrik dan Biaya Keperluan Pabrik
adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan operasional
pabrik yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun
sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas harga pokok
penjualan sebesar Rp.2.620.502.301,00 berupa Biaya Perawatan Mesin
sebesar Rp.402.693.892,00, Biaya Perawatan Pabrik sebesar
Rp.1.017.493.828,00, dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar
Rp.1.200.314.581,00 tidak dapat dipertahankan;”
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan
pokok
sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali
antaralain sebagai berikut:
2.1 |
Bahwa
UU Pengadilan Pajak menyebutkan antara lain sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1).”
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang
perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang
harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak
dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.” Memori
penjelasan Pasal 78 menyebutkan: “Keyakinan Hakim didasarkan
pada
penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan.” |
2.
2. |
Bahwa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP),
antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada
saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga,
pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud
tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.” |
2.
3. |
Bahwa
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun
2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai
berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf b:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri
dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”
Pasal 11 ayat (1):
“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,
penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah
yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak
pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat
yang telah ditentukan bagi harta tersebut.” |
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melakukan koreksi
positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.620.502.301,00 karena dalam
unsur biaya overhead berupa biaya perlengkapan mesin, perlengkapan
pabrik dan pemeliharaan yang di dalamnya terdapat unsur pemeliharaan,
perbaikan dan perawatan pabrik dan mesin sehingga memperpanjang umur
ekonomis (lebih dari satu tahun) berupa peningkatan kapasitas atau mutu
produksi harus dikapitalisasi dan disusutkan berdasarkan Pasal 6 dan
Pasal 11 UU PPh.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak setuju
dengan koreksi positif Harga Pokok Penjualan tersebut dengan alasan
bahwa biaya overhead berupa biaya pemeliharaan mesin, biaya
perlengkapan pabrik dan perawatan pabrik sebesar Rp2.649.981.426,00
merupakan biaya yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) bayarkan untuk pembelian sparepart maupun bahan bangunan, yang
memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu tahun, karena pembelian
sparepart dan bahan bangunan tersebut adalah dalam hal pemeliharaan
mesin dan bangunan yang bertujuan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.
- Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:
5.1. |
Nilai
sengketa atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan berupa biaya
overhead adalah sebesar Rp2.620.502.301,00 yaitu berdasarkan koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam halaman 12 Laporan
Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-15/WPJ.29/KP.05/2011 tanggal 09 Maret
2011 dan juga sesuai dengan pendapat Majelis Hakim dalam halaman 15
Putusan a quo Nomor : Put.45983/PP/M.XV/15/2013, yang terdiri dari :
- Biaya Perlengkapan Mesin Rp402.693.892,00
- Biaya Perlengkapan Pabrik Rp1.200.314.582,00
- Biaya Pemeliharaan Rp1.017.493.828,00
|
5.2. |
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa banding adalah sengketa mengenai
pembuktian yaitu terkait dengan pembuktian kebenaran apakah biaya
overhead berupa biaya pemeliharaan mesin, biaya perlengkapan pabrik dan
perawatan pabrik merupakan biaya yang Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) bayarkan untuk pembelian sparepart maupun
bahan bangunan, yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari satu tahun. |
- Bahwa terdapat fakta yang terungkap dalam persidangan
bahwa, dalam proses
pemeriksaan dan penelitian keberatan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber berupa voucher
dan bukti kas keluar sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tidak dapat meyakini argumentasi Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa kemudian dilakukan penelitian terhadap daftar buku
dan
dokumen yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) halaman 9 dan 10 dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor
: LAP-15/WPJ.29/KP.05/2011 tanggal 09 Maret 2011, diketahui bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan
menyampaikan :
7.
1. |
Surat
Nomor : S-139/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 28 September 2010 dan
lampirannya perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen. |
7.
2. |
Surat
Nomor : S-162/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 02 November 2010 dan
lampirannya perihal Peringatan I. |
7.
3. |
Surat
Nomor : S-181/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 22 November 2010 dan
lampirannya perihal Peringatan II |
7.
4. |
Berita
Acara Tidak Dipenuhinya peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen Pendukung
tanggal 29 Desember 2010. |
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan
Pajak
tersebut di atas serta Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan
Dan Dokumen juga diketahui bahwa nama buku/catatan/dokumen yang
dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut :
8.
1. |
Surat
Jalan Januari sd Desember 2009 |
8.
2. |
Fotokopi
Lampiran 1721 A1 |
8.
3. |
Fotokopi
Daftar Upah Harian |
8.
4. |
Fotokopi
perhitungan bunga pinjaman dari PT ZZZ |
8.
5. |
CD
pembukuan PT XXX |
8.
6. |
SPT
Masa PPh Pasal 22 dan lampirannya (Jan sd Des 2009) |
8.
7. |
SPT
PPh Pasal 25 Badan (Jan sd Des 2009) |
8.
8. |
SPT
Masa PPh Pasal 21 dan lampirannya (Jan sd Nov 2009) |
8.
9. |
SPT
Masa PPh Pasal 23 dan lampirannya (Jan sd Des 2009) |
8.
10. |
Rekening
Koran |
8.
11. |
Dokumen
Ekspor |
8.
12. |
General
Ledger |
8.
13. |
Laporan
Auditor |
8.
14. |
Buku
Kas Harian |
8.
15. |
Buku
Bank |
8.
16. |
Fotokopi
Sertifikat Nomor SHM 1 & 110, SHGB 2 & 3 |
8.
17. |
Daftar
Aktiva dan Akumulasi Penyusutan |
8.
18. |
Akta
Tanah No. 78 tanggal 23 Juni 2010 |
8.
19. |
Akta
Tanah No. 47 tanggal 09 Oktober 2003 Tambahan peminjaman buku dan
dokumen dari hasi pemeriksaan masa sebelumnya: |
8.
20. |
Bon
Timbang April sd Mei 2009 |
8.
21. |
Bon
Timbang Juni sd Agus 2009, Nota Penerimaan Barang |
8.
22. |
SPT
Masa PPN, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, PIB dan lampirannya, Masa
Pajak Jan sd Des 2009 |
8.
23. |
SPT
Masa PPN Pembetulan masa Agus sd Okt 2009 |
8.
24. |
Laporan
Produksi Pengolahan Pertama |
8.
25. |
Laporan
Produksi Pengolahan Lanjutan |
8.
26. |
Dokumen
Ekspor (PEB dan B/L) Jan sd Des 2009 |
8.
27. |
SPT
Masa PPh Pasal 21 |
8.
28. |
SPT
Tahunan PPh Badan |
8.
29. |
Daftar
Aktiva dan Akumulasi Penyusutan |
8.
30. |
Laporan
Keuangan |
8.
31. |
Akta
dan Perubahannya |
8.
32. |
Buku
Besar (Ledger) |
8.
33. |
Rekening
Koran dan Perjanjian Kredit |
8.
34. |
Daftar
Pertanyaan. |
- Bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap data
pada halaman 4 dalam
Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-214/WPJ.29/2012 tanggal 5
April 2012, dinyatakan sebagai berikut :“Berdasarkan surat
permintaan data dan dokumen ke-1 (pertama) Nomor :
S-831/WPj.29/BD.0602/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan permintaan
penjelasan/keterangan Wajib Pajak memenuhi permintaan penjelasan dan
telah menyerahkan surat pernyataan kepada Peneliti. Data yang
diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses permohonan keberatan
meliputi :
- Laporan Kauangan Tahun 2009
- Buku Besar Tahun 2009
- Surat Pernyataan Tahun Pajak 2009
- Akta pendirian dan Perubahannya”
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Analisa Pokok
Sengketa pada angka
6 halaman 7 dalam Surat Uraian Banding Nomor : S-2570/WPJ.29/2012
tanggal 13 Agustus 2012, dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa
dalam proses penelitian, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen
sumber berupa invoice dan surat jalan sehingga Terbanding tidak dapat
meyakini argumentasi Pemohon Banding.”
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sebagaimana
diungkapkan pada
angka 4 sd 7 halaman 2 dalam surat penjelasan tertulis Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : S-1160/PJ.07/2013
tanggal 13 Februari 2013, dinyatakan sebagai berikut :
- Bahwa pada saat persidangan tanggal 14 Januari 2013
Pemohon Banding
menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta Pemeriksa sudah
dipinjamkan, Pemohon Banding menunjukkan daflar peminjaman dokumen
dalam rangka. pemeriksaan, dari daftar peminjaman dokumen tersebut
menurut Terbanding tidak ada dokumen berupa voucher atau bukti kas
keluar yang dipinjamkan;
- Bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan Bukti Peminjaman
Dokumen
dan Pengembalian Dokumen pada saat pemeriksaan, setelah bukti
peminjaman tersebut diteliti di hadapan Majelis Hakim, Terbanding
menyatakan bahwa tidak ada bukti peminjaman dokumen berupa voucher atau
bukti kas keluar, Pemohon Banding menyampaikan bahwa voucher tersebut
termasuk dalam lampiran Buku Besar, Pemohon Banding menyatakan bahwa
siap melakukan pengujian bukti-bukti atas biaya overhead tersebut;
- Bahwa pada persidangan tanggal 28 Januari 2013 Pemohon
Banding kembali
menyampaikan bahwa seluruh bukti pengeluaran biaya overhead telah
disampaikan pada saat pemeriksaan, saat diminta Majelis Hakim untuk
menunjukkan bukti peminjamannya Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti
tersebut termasuk dalam bukti berupa bon timbang sebanyak dua kardus;
- Bahwa Terbanding pada persidangan tanggal 28 Januari
2013 menghadirkan
Pemeriksa untuk melihat dan memberikan keterangan apakah benar bahwa
bukti pengeluaran biaya overhead sebagaimana yang ditunjukkan Pemohon
Banding telah dipinjamkan pada pemeriksaan, setelah melihat sampel
bukti pengeluaran yang ditunjukkan Pemohon Banding, Pemeriksa
menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut baru dilihat saat persidangan dan
tidak pernah dipinjamkan sebelumnya oleh Pemohon Banding pada saat
pemeriksaan;
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil
Sidang Pengadilan
Pajak (Sidang ke-5, Senin tanggal 28 Januari 2013) Nomor :
LS-/PJ.073/2012 tanggal Januari 2013, diketahui sebagai berikut :
12.1. |
Majelis
Hakim membuka persidangan dan mebacakan agenda persidangan hari ini
yaitu : kepada Terbanding diminta untuk menyampaikan penelitian atas
bukti peminjaman dokumen. |
12.2. |
Terbanding
menyampaikan bahwa berdasarkan permintaan peminjaman
data dan tanda terimapeminjaman dokumen diketahui bahwa Pemohon Banding
tidak pernah meminjamkan invoice/voucher pengeluaran sebagaimana yang
diperlihatkan dalam persidangan sebelumnya. |
12.3. |
Kepada
Pemeriksa diminta menjelaskan jalannya pemeriksaan dan alasan
dilakukannya koreksi. |
12.4. |
Pemeriksa
menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan tidak semua dokumen
yang diminta disampaikan oleh Pemohon Banding. Koreksi Pemeriksa hanya
didasarkan pada General Ledger dan karena Pemohon Banding tidak
meminjamkan dokumen pendukung maka Pemeriksa mengoreksi biaya-biaya
perawatan dan keperluan pabrik dan mesin. |
12.5. |
Pemohon
Banding menyatakan bahwa bukti peminjaman dua dus kas bon yang telah
diserahkan kepada Pemeriksa. |
12.6. |
Terbanding
meneliti bukti peminjaman yang ditunjukkan Pemohon Banding
dan menurut Terbanding itu adalah bon timbang, tidak terkait dengan
biaya-biaya perawatan dan keperluan pabrik dan mesin. |
12.7. |
Pemohon
Banding berkeras bahwa voucher-voucher biaya tersebut termasuk dalam
kas bon yang disampaikan. |
12.8. |
Pemohon
Banding diminta menunjukkan contoh voucher. Menurut Ketua
Tim Pemeriksa, bukti voucher tersebut tidak pernah dipinjamkan pada
saat pemeriksaan dan Pemeriksa baru melihat pada saat persidangan ini. |
- Bahwa berdasarkan uraian data dan fakta yang terungkap
dalam persidangan
tersebut di atas diketahui bahwa dokumen sumber (source document)
berupa data eksternal yaitu invoice yang mendasari pencatatan/
pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam
General Ledger-nya tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan.
Sehingga karena dalam proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak memberikan data dan bukti pendukung
sebagaimana disebutkan di atas, maka data maupun bukti yang diberikan
dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP.
- Bahwa berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP, diatur
bahwa, “Wajib Pajak
yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan
lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,
selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh
Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau
keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya”
- Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta bahwa pada saat
pemeriksaan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen
sumber (source document) berupa data eksternal yaitu invoice yang
mendasari pencatatan/pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dalam General Ledger-nya dan juga fakta bahwa pada
saat proses penelitian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber berupa invoice dan
surat jalan serta mengacu pada ketentuan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP
maka Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor :
KEP-341/WPJ.29/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Keberatan atas
SKPKB PPh Badan Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 tahun
pajak 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim di
halaman 19 dan 20 Putusan Pengadilan Pajak, dinyatakan bahwa,
“Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan
bahwa pengeluaran dicatat dalam Biaya Perawatan Mesin, Biaya Perawatan
Pabrik dan Biaya Keperluan Pabrik adalah biaya-biaya yang
pengeluarannya relatif kecil yang berhubungan dengan Perawatan Mesin,
Perawatan Pabrik dan Keperluan Pabrik”
- Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim tersebut di atas,
dengan ini disampaikan
bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak diketahui bahwa selama
proses persidangan di Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
- P-1 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.29/2012
tanggal 5 Juni 2012.
- P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan
Badan Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 Tahun Pajak
2009;
- P-3 General Ledger;
- Bahwa dari fakta berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak
tersebut di atas, diketahui
bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas, Putusan
Majelis Hakim hanya dilandasi atas bukti internal berupa General Ledger
saja, tanpa didasari oleh pemeriksaan atau penelitian kepada dokumen
sumber (source document) dan bukti eksternal berupa invoice yang valid
dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa disamping itu dalam pertimbangan hukumnya tersebut
juga Majelis Hakim
dalam memutus sengketa tersebut tidak melakukan penilaian pembuktian
serta pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut untuk menentukan
kebenaran material dari transaksi tersebut, yaitu terkait dengan
kebenaran dan keabsahan transaksi tersebut serta apakah transaksi
tersebut didukung dengan bukti eksternal berupa invoice yang valid dan
apakah didasarkan atas dokumen sumber (source doucument) yang jelas
kemudian juga apakah telah sesuai dan dapat ditransir dengan jurnal
atau pencatatan dalam pembukuan (General Ledger) Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding), sebagaimana yang diamanahkan dalam
Pasal 76 dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak.
- Bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak diatur
bahwa,
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1).
Bahwa lebih lanjut dalam penjelasannya ditegaskan, “Pasal ini
memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai
dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena
itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari
fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan
hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
- Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diatur
bahwa, “Putusan Pengadilan
Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta
berdasarkan keyakinan Hakim”. Bahwa lebih lanjut dalam
penjelasannya ditegaskan bahwa, “Keyakinan Hakim didasarkan
pada
penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan”
- Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut
di
atas yang berpendapat, bahwa pengeluaran yang dicatat dalam Biaya
Perawatan Mesin, Biaya Perawatan Pabrik dan Biaya Keperluan Pabrik
adalah biaya-biaya yang pengeluarannya relatif kecil, adalah tidak
sepenuhnya benar, karena berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang
bersumber dari General Ledger Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) diketahui bahwa dalam pengeluaran-pengeluaran tersebut
terdapat juga pengeluaran yang jumlahnya sangat besar, diantaranya
adalah sebagai berikut :
- Besi beton dll sebesar Rp 36.990.000,00
- Membuat tapak pondasi sadaian sebesar Rp
276.310.000,00
- Seng givalum sebesar Rp 74.036.000,00
- Pipa air, elbow sebesar Rp 47.128.000,00
- Pipa gas sebesar Rp 44.608.000,00
- Stel rangka panjang sebesar Rp 128.902.466,00
- Jotun ep, jotun penguard sebesar Rp 33.297.855,00
- Besi beton, besi strip sebesar Rp 25.856.424,00
- Oxygen, kawat las sebesar Rp 59.600.000,00
- Kawat las, cat plafon sebesar Rp 48.113.000,00
- Pembuatan bak panjang sebesar Rp 46.572.659,00
- Saving energy cpupling sebesar Rp 78.300.000,00
- Kayu balau kuning sebesar Rp 397.622.500,00
- Kayu masak balau sebesar Rp 188.834.250,00
- Kayu masak balau kuning sebesar Rp 107.593.750,00
- Besi beton, besi as sebesar Rp 31.616.568,00
- Kabel, stiker sebesar Rp 44.387.400,00
- Cat bodelak, kuas dan kapur sebesar Rp 52.593.500,00
- Kawat, las, kuas sebesar Rp 42.986.000,00
- Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim di halaman
20 Putusan Pengadilan
Pajak, dinyatakan bahwa, “Majelis berpendapat Biaya Perawatan
Mesin, Biaya Perawatan Pabrik dan Biaya Keperluan Pabrik adalah
biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan operasional pabrik yang
mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun”
- Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
24.1. |
Bahwa
pendapat Majelis Hakim tersebut hanya dilandasi atas bukti internal
berupa General Ledger saja, tanpa didasari oleh pemeriksaan atau
penelitian kepada dokumen sumber (source
document) dan bukti eksternal berupa invoice yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan. |
24.2. |
Bahwa
nyata-nyata, dalam amar pertimbangannya tersebut, Majelis Hakim tidak
mempertimbangkan dan tidak mengakui bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP
adalah mengikat, sehingga seharusnya dapatdilaksanakan. |
24.3. |
Bahwa
dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Norma Hukum dalam hal ini adalah
undang-undang dan peraturan perundangundangan turunannya merupakan
hukum konkrit sebagai peraturan yang riil berlaku sebagai hukum
positif, yang mengikat untukdilaksanakan. |
24.4. |
Bahwa
Pasal 26A ayat (4) UU KUP, mengatur dengan tegas bahwa,
“Wajib
Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum
diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatannya” sehingga dalam fungsinya sebagai
Norma
Hukum yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, jelas mengatur
ketentuan tentang perlakuan atas pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya,
sehingga seharusnya demi menjamin kepastian hukum, maka ketentuan
tersebut sebagai Norma Hukum tidak dapatdikesampingkan oleh Majelis
Hakim. |
24.5. |
Bahwa
Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan
sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan
keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka
seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum
dengan memutuskansengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan. |
24.6. |
Bahwa
sebagai bahan pertimbangan juga dengan ini disampaikan bahwa dengan
dipertimbangkannya pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan
lain yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan oleh Majelis pada saat
persidangan akan menjadi preseden buruk bagi penerapan peraturan
perpajakan yang yang berlaku dan bagi keadilan untuk negara dalam hal
ini Pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) dan Wajib Pajak lain yang
telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar sesuai denganketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
- Bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam pertimbangan
hukumnya
hanya dilandasi atas bukti internal berupa General Ledger saja,
disamping Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga tidak melakukan
penilaian pembuktian serta pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut
untuk menentukan kebenaran material dari transaksi tersebut dengan
melakukan pengujian dan pentransiran ke dalam pencatatan dan bukti
eksternal serta dokumen sumber Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), tapi hanya mendasarkan pada bukti internal berupa
General Ledger saja, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4) UU KUP serta
sebagaimana diatur dalam dan Pasal 76dan penjelasannya serta Pasal 78
dan penjelasannya UU Pengadilan Pajak.
- Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang berkesimpulan
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Harga Pokok
Penjualan sebesar Rp2.620.502.301,00 berupa Biaya Perawatan Mesin
sebesar Rp402.693.892,00, Biaya Perawatan Pabrik sebesar
Rp1.017.493.828,00, dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar
Rp1.200.314.581,00 tidak dapat dipertahankan, adalah tidak sesuai
dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu ketentuan dalam Pasal
26A ayat (4) UU KUP serta ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78UU
Pengadilan Pajak.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka putusan
Majelis
yang tidak mempertahankan koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan
Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp2.620.502.301,00 atas Harga Pokok
Penjualan, berupa Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp402.693.892,00, Biaya
Perawatan Pabrik sebesar Rp1.017.493.828,00, dan Biaya Keperluan Pabrik
sebesar Rp1.200.314.581,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup
dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam
persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat
(4) UU KUP, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.45983/PP/M.XV/15/2013 tanggal 28 Juni 2013 tersebut
harusdibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
: KEP-341/ WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2009 Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011
sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-69/WPJ.29/BD0602/ 2011 tanggal 28 Agustus 2011, atas nama
Pemohon Banding, NPWP : 01.141.549.4-733.000, sehingga pajak yang masih
harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar Rp586.616.070,00; adalah
sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2009 sebesar Rp2.620.502.301,00 atas Harga Pokok Penjualan
yang terdiri atas :
1. |
Koreksi
Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp402.693.892,00; |
2. |
Koreksi
Biaya Perawatan Pabrik sebesar Rp1.017.493.828,00; |
3. |
Koreksi
Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp1.200.314.581,00; |
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. tidak
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan
Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti
yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah
dilakukan dengan memeriksa, menguji dan memutus berdasarkan bukti dan
keyakinan oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
substansi a quo dapat dikurangkan sebagai biaya karena berhubungan
langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan
dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 jo.
Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal
1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. CCC
S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB,
S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD,
S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./AAA, S.H., M.Hum.
ttd./Dr. BBB,
S.H., C.N.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd./Dr. CCC
S.H., M.S.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./DDD,
S.H.
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.