Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1649/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. XXX, beralamat di Jalan P Nomor YY, Kawasan Industri Pulogadung,
Jatinegara, Jakarta Timur, diwakili YYY selaku Direktur, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada ZZZ, Accounting, beralamat di Jalan XXX, Rawa
Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
: 06/LES/07/12 tanggal 18 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan
Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus No. SKU-1530/PJ./2012 tanggal 02 Oktober 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38506/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Dasar Gugatan :
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor S-380/WPJ.20/KP.0706/2010
diterbitkan tanggal 16 Juni 2011 yang diterima dari Kantor Pelayanan
Pajak Madya Jakarta Timur pada tanggal 16 Juni 2011 dengan demikian
masih dalam jangka waktu 30 (tiga) puluh hari sebagaimana dimaksud
Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan
Pajak;
- Alasan Gugatan :
- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun
Pajak
1999 Nomor: 00001/206/99/07 tanggal 4 Nopember 2009 diperiksa tanpa
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, tidak menunjukan Surat Tugas Perintah
Pemeriksaan, tidak menyampaikan Pemberitahuan Hasil Akhir Pemeriksaan
sehingga tidak memberikan kesempatan hadir dalam Pemeriksaan tersebut;
- Bahwa Tergugat tidak taat peraturan perundang-undangan
yang
berlaku malah menentang peraturan yang dibuat sendiri apakah ini adil
oleh sebab itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999
Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 Cacat Hukum
(Yuridisch Gebrek);
Bahwa pada prinsipnya Penggugat menolak dikeluarkannya Surat Ketetapan
Pajak tersebut dan tetap berpendirian sama sebagaimana disampaikan
dalam pembukuan perusahaan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
1999, bersama ini dikemukakan sebagai berikut :
- Kronologi Pemeriksaan Pajak :
- Bahwa Penggugat telah menyampaikan PPh Pasal 23 Masa
Pajak Januari
sampai dengan Desember 1999 sebesar Nihil yang diterima oleh Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000;
- Bahwa Pajak yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh
Pasal 23, PPN;
- Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
- Bahwa Pemeriksa datang ke tempat usaha Penggugat secara
tiba-tiba
dengan meminjam data, buku-buku,catatan dan bukti-bukti pendukung yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
- Bahwa Penggugat tidak pernah terima Surat Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan
tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir;
- Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar
PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 Nomor:
00001/203/99/007/09 tanggal 4 November 2009 (melebihi 12 bulan);
- Segi Formal Pemeriksaan :
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor.
6 Tahun
1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000
dengan tegas menyatakan: Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor.
6 Tahun
1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000
dengan tegas menyatakan : Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa
harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat
Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang
diperiksa;
- Bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor. 6 Tahun
1983,
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007
dengan tegas menyatakan :
(a) |
Tata
cara pemeriksaan pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
(b) |
Tata
cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan,
kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada
Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir
hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; |
(c) |
Apabila
dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga
penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur
Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang
ditentukan; |
- Bahwa berdasarkan Pasal II Undang-undang Nomor. 28 Tahun
2007,
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan dengan
tegas:
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun pajak 2001 sampai
dengan 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan
Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983,
tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun
2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang dituangkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata
Cara Pemeriksaan Bab II, Pasal 2 dengan tegas menyatakan :
Tujuan Pemeriksaan adalah :
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam
rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib
Pajak;
- tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983,
tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun
2000, Tentang Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dituangkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bab III, Pasal 3 dengan tegas menyatakan :
(1)
|
Ruang
lingkup pemeriksaan terdiri dari :
- Pemeriksaan lapangan yang meliputi suatu jenis
pajak atau seluruh jenis pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan atau
untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib
Pajak;
- Pemeriksaan Kantor yang meliputi satu jenis
pajak tertentu
baik tahun berjalan dan untuk tujuan lain yang dilakukan di Kantor
Direktorat Jenderal Pajak;
|
(2) |
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan
pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana; |
(3) |
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan
dalam pemeriksaan pajak; |
(4) |
Pemeriksaan
lengkap sebagaimana dimksud dalam ayat (2) dilaksanakan .dalam jangka
waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8
(delapan) bulan; |
(5)
|
Pemeriksaan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 2 (dua) bulan; |
(6) |
Pemeriksaan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dalam jangka
waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6
(enam) minggu; |
(7) |
Apabila
dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam. ayat (1) huruf b dikemukakan indikasi adanya transaksi yang
mengandung unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan
ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Pajak Lapangan; |
(8) |
Pemeriksaan
Lapangan berkenaan ditemukannya indikasi adanya
unsur transfer pricing yang memerlukan pemeriksaan yang lebih lama
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; (9) Jangka
waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) tidak
berlaku dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan berkenaan dengan Surat
Pemberitahuan yang menyatakan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak; |
- Bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dari KPP
Jakarta
Cakung adalah termasuk Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.
04/2000, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dengan tegas menyatakan :
- Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan memanggil Wajib
Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk
dalam rangka Pemeriksaan Pajak;
- Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan
kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
- Pemeriksa wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak;
- Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis
kepada
Wajib Pajak tentang basil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda
antaraSurat Pemberitahuan dengan Hasil Pemerikstrkt
- Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak
mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya
mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan
yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau
pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun
selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan
dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling
lama 7 (tujuh) hart sejak selesainya pemeriksaan;
- Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain
yang
tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya
oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut secara jelas dan nyata-nyata bahwa Penggugat sebagai wajib
pajak dapat membuktikan baik segi formal maupun segi materi bahwa
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung,
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak
Januari
sampai dengan Desember 1999 Nomor: 00001/207/99/007/09 tanggal 4
Nopember 2009 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) ayat (2) ayat
(3) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007 dan jelas melanggar ketentuan Pasal
11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak juncto Bab II Pasal 2 ayat (1), Bab III Pasal 3 dan
Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000,
Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak batal demi hukum dan cacat hukum
(Yuridisch Gebrek);
- Bahwa Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya
dengan sengaja
bertindak arogan diluar kewenangan yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan
yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila
terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 36 A Undang-undang Nomor.
28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Can Perpajakan, oleh
sebab itu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor. 16
Tahun 2000,
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dituangkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 maka Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Nomor:
00001/207/99/007/09 tanggal 4 November 2000 tidak memenuhi syarat
formal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK/04/2000, tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak oleh sebab itu Cacat Hukum dan harus dibatalkan;
- Bahwa Pemungutan Pajak harus berdasarkan pada
Undang-undang
mengingat pajak itu merupakan peralihan kekayaan dari Rakyat kepada
Pemerintah yang tidak ada imbalannya yang dapat ditunjukan secara
langsung, peralihan kekayaan dari satu pihak kepada pihak lain itu
dapat terjadi dengan cara-cara yang baik dan seizin Pemiliknya;
- Segi Materi :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar adalah mengenai diterbitkannya SKPKB PPh Pasal
23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 Nomor:
00001/203/99/007/09 tanggal 4 November 2009 (terlampir) yang telah
tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-undang
Nomor. 28 Tahun 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak : |
Rp
4.695.650.656,00 |
PPh
Pasal 23 yang terutang |
Rp
704.347.598,00 |
Kredit
pajak |
Rp
0,00 |
PPh
Pasal 23 yang kurang dibayar |
Rp
704.347.598,00 |
Sanksi
administrasi : |
Rp
338.086.847,00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp
1.042.434.465,00 |
Menurut Penggugat :
- Bahwa Penggugat telah menyampaikan PPh Pasal 23 Masa
Pajak Januari
sampai dengan Desember 1999 sebesar Nihil yang diterima oleh Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000;
- Bahwa Pajak yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh
Pasal 23, PPN;
- Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
- Bahwa Pemeriksa datang ke tempat usaha Penggugat secara
tiba-tiba
dengan meminjam data, buku-buku, catatan dan bukti-bukti pendukung yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
- Bahwa Penggugat tidak pernah terima Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan
tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Pembahasan Akhir;
- Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar
PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 Nomor:
00001/203/99/007/09 tanggal 4 November 2009 (melebihi 12 bulan yang
tidak sesuai Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007 sehingga permohonan Penggugat
dianggap dikabulkan);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38506/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor:
S-380/WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas
Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama
PT. XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di Jl. P Nomor YY, Kawasan Industri
Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38506/PP/M.XIV/99/2012
Tanggal 01 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor 06/LES/07/12, Tanggal 18 Juli 2012, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 18 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli
2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04
Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Tahun
Pajak
2009 diterbitkan telah melampaui 12 (dua belas) hampir 9 Tahun sejak
Pengajuan Permohonan SPT Lebih Bayar diterima pada tanggal 2 November
2000 sebagaimana dimaksud Pasal 17b ayat (1) dan (2) Undang-undang
No.16 Tahun 2000 sehingga Cacat Hukum (Juridisch Gebrek) Apakah Adil
kalau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau Direktur
Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) boleh melanggar?
- Putusan Pengadilan Pajak No : Put, 38506/PP/M.XIV/99/2012
tanggal 1 Juni 2012 Cacat Hukum ( Juridisch Gebrek),sebagaimana
dinyatakan dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun
2002,Tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali
dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e" Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan "Apakah Adil Putusan
Pengadilan Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa :
- Bahwa UU No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal
66 ayat (1) menyatakan "Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung".
- Bahwa UU Nomor 14. Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
Pasal 67
huruf b, menyatakan apabila setelah perkara diputus', ditemukan bukti
yang sangat menentukan yang pada perkara diperiksa tidak dapat
ditemukan.
- Bahwa UU Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak
Pasal 90
menyatakan "Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan
kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali
yang diatur secara khusus dalam UU ini.
- Bahwa UU Nomor 14 tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak
Pasal 91
huruf e menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara
lain berdasarkan alasan sebagai berikut "Apabila terdapat suatu Putusan
yang nyata - nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang - undangan
yang berlaku".
- Bahwa Pasal 92 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002, tentang
Pengadilan
Pajak menyatakan "Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan
alasan sebagai dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim"
- Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put
38506/PP/M.XIV/99/2012
tanggal 1 Juni 2012, terdapat kekhilafan Hakim Majelis dan suatu
kekeliruan hukum yang nyata-nyata luar biasa karena dalam putusan
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Bahwa kekhilapan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang
nyata -
nyata tersebut terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002,
tentang Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil
yang dapat merugikan Wajib Pajak yang tidak salah.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca,
memeriksa dan
meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 385067PP/M.XIV/99/2012
tanggal 1 Juni 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan yang
luar biasa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut karena pertimbangan
hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagai berikut:
1) |
Pasal
17b ayat (1) dan (2) UU No. No.6 Tahun 1983,Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No.16 Tahun 2000. |
2)
|
Azas
Pemerintahan Yang Baik dimana sebagai Warga Negara harus tunduk dan
Patuh dalam melaksanakan Hukum |
3) |
Azas
Prinsip Keadilan dalam Pemungutan Pajak dan Daya Pikul Wajib Pajak
dalam melakukan pembayar pajak yang adil dan mampu untuk membayarnya. |
4)
|
Bertentangan
dengan Tujuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 31 Undang-undang
KUP. |
- Kronologi Pemeriksaan Pajak :
1) |
PT.
XXX telah menyampaikan PPh Pasal 23 Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 sebesar Nihil yang diterima
oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000 |
2)
|
Pajak
yang diperiksa terdiri dari PPh Badan,PPh Pasal 23,PPN. |
3) |
Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan. |
4)
|
Pemeriksa
datang ke tempat usaha Wajib pajak secara tiba-tiba
dengan meminjam data-data,buku-buku,catatan dan bukti-bukti pendukung
yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang
berlaku. |
5) |
Wajib
Pajak tidak pernah terima Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan
tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir. |
6) |
Direktur
Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
1999 No : 00001/203/99/007/09 tanggal 4 November 2009 ( melebihi 12
bulan ). |
- Segi Formal Pemeriksaan :
1) |
Berdasarkan
Pasal 29 ayat (1-) Undang-undang No.6 Tahun
1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000
dengan tegas menyatakan : Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
2)
|
Berdasarkan
Pasal 29 ayat (2) Undang-undang No.6 Tahun I983,tentang Ketentuan Umum
dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dengan, tegas
menyatakan :
Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda
pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan
serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. |
3) |
Berdasarkan
Pasal 31 Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang
Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa.
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 dengan tegas
menyatakan :
- Tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan
- Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di
antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu
pemeriksaan,kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib
Pajak tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara
jabatan,Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan
hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib
Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas
waktu yang ditentukan.
|
4)
|
Berdasarkan
Pasal II Undang-Undang No. 28 Tahun 2007,Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan dengan tegas:
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun pajak 2001 sampai
dengan 2007 yang belum diselesaikan,diberlakukan ketentuan
Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000. |
5) |
Berdasarkan
Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. :
545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bab II, Pasal 2 dengan
tegas menyatakan :
Tujuan Pemeriksaan adalah :
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum,keadilan dan
pembinaan kepada Wajib Pajak.
- tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
6) |
Berdasarkan
Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. :
545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bab III, Pasal 3 dengan
tegas menyatakan :
(1) |
Ruang
lingkup pemeriksaan terdiri dari:
- Pemeriksaan lapangan yang meliputi suatu
jenis pajak atau seluruh jenis pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan
atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak.
- Pemeriksaan Kantor yang meliputi satu
jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan untuk tujuan lain yang
dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2) |
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan
pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana. |
(3) |
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan
dalam pemeriksaan pajak. |
(4)
|
Pemeriksaan
lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka
waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8
(delapan) bulan. |
(5) |
Pemeriksaan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka
waktu 1 (satu). bulan dan dapat diperpanjang menjadi 2 (dua) bulan. |
(6) |
Pemeriksaan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dalam jangka
waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6
(enam) minggu. |
(7) |
Apabila
dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b dikemukakan indikasi adanya transaksi yang
mengandung unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan
ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Pajak Lapangan. |
(8) |
Pemeriksaan
Lapangan berkenaan ditemukannya indikasi adanya unsur transfer pricing
yang memerlukan pemeriksaan yang lebih lama dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun. |
(9) |
Jangka
waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (8) tidak berlaku dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan
berkenaan dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
|
- Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dari KPP
Jakarta Cakung
adalah termasuk Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang
Tata Cara Pemeriksaan Pajak dengan tegas menyatakan:
- Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan memanggil Wajib
Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk
dalam, rangka Pemeriksaan Pajak.
- Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan
kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
- Pemeriksa wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak.
- Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang
berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan Hasil Pemeriksaan.
- Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib
Pajak mengenai
penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai
pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan. dengan pemeriksaan yang
dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan
dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-Jahun selanjutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan
dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling
lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan.
- Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak
lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
- Segi Formal Penerbi tan SKPKB PPh Pasal 23 Tahun Pajak
1999:
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamenturn petendi)
tersebut secara jelas dan nyata-nyata bahwa kami sebagai wajib pajak
dapat membuktikan baik segi formal maupun segi materi bahwa Pemeriksaan
yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung, tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Tahun
1999 No :
00001/203/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 tidak memenuhi ketentuan
Pasal 31 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-undang No.6, Tahun
1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 dan
jelas melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No :
199/PMK.03/2007,Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak jucto Bab II Pasal
2 ayat (1), Bab III Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
batal demi hukum dan cacat hukum ( Yuridisch Gebrek ).
- Apabila dihitung dari SPT PPh Badan Lebih Bayar Tahun
1999 diterima
oleh KPP Jakarta Cakung pada tanggal 2 Nopember 2000 dan penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Tahun 1999 No ;
00001/203/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 telah melampaui jangka
waktu 12 (dua, belas) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17B
ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16
Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007.
- Berdasarkan Pasal 17B ayat (2) Undang-undapg No.6 Tahun
1983,
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan
Undang-undang No.28 Tahun 2007 permohonan kelebihan Bayar PPh Badan
Tahun 1999 dianggap dikabulkan.
- Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan
sengaja
bertindak arogan diluar kewenangan yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan
yang berwewenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila
terbukti melalukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 36 A Undang-undang No.28
Tahun 2007,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,oleh sebab
itu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Sesuai dengan ketentuan UU No. 16 Tahun 2000, Tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan No.: 545/KMK.04/2000 maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
No. : 00001/203/99/007/09 tanggal 4 November 2000 tidak memenuhi syarat
formal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan No. : 545/KMK/04/2000, Tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak oleh sebab itu Cacat Hukum dan harus dibatalkan.
- Pemungutan Pajak harus berdasarkan pada UU mengingat
pajak itu
merupakan peralihan kekayaan dari Rakyat kepada Pemerintah. yang tidak
ada imbalannnya yang dapat ditunjukan secara langsung. Peralihan
kekayaan dari satu pihak kepada pihak lain itu dapat terjadi dengan
cara-cara yang baik dan seizin Pemiliknya.
- Segi Materi:
Segi Materi:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar adalah mengenai diterbitkannya SKPKB PPh Pasal
23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 No :
00001/203/99/007/09 tanggal 4 November 2009 (terlampir) yang telah
tidak memenuhi ketentuan. UU No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000
dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak : |
Rp
4.695.650.656,00 |
PPh
Pasal 23 yang terutang |
Rp
704.347.598,00 |
Kredit
pajak |
Rp
0,00 |
PPh
Pasal 23 yang kurang dibayar |
Rp
704.347.598,00 |
Sanksi
administrasi : |
Rp
338.086.847,00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp
1.042.434.465,00 |
Menurut Wajib Pajak:
1. |
PT.
XXX telah menyampaikan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 1999 sebesar Nihil yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000. |
2. |
Pajak
yang dipcriksa terdiri dari PPh Badan, PPh Pasal 23, PPN. |
3. |
Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan. |
4. |
Pemeriksa
datang ke tempat usaha Wajib pajak separa tiba-tiba dengan
meminjam data-data,buku-buku,catatan dan bukti-bukti pendukung yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. |
5. |
Wajib
Pajak tidak pemah terima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak
(SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan tanggapan secara tertulis
melalui Berita Acara Pembahasan Akhir. |
6. |
Direktur
Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999.
No : 00001/203/99/007/09 tanggal 4 November 2009 ( melebihi 12 bulan
yang tidak sesuai UU No. 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
No.28 tahun 2007 sehingga permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan ) |
Kesimpulan:
1. |
Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar inti dari Kalimat tersebut adalah Tidak
Benar sehingga ketetapan pajak tersebut harus dibenarkan o|eh Direktur
Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun permohonan Wajib Bajak, |
2. |
Ketentuan
Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakkhir dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007 dibentuk
untuk memperoleh keadilan bagi para Wajib Pajak dalam mencari keadilan. |
3. |
Direktur
Jenderal Pajak Atas Unsur Keadilan dapat mengurangkan atau
membatalkan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan permohonan ini harus
dianggap sebagai informasi bahwa terdapat ketetapan pajak yang tidak
benar yang harus ditanggapi secara jabatan |
4. |
Direktur
Jenderal Pajak telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri
sudah jelas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 1999 No : 00001/203/99/007/09 tanggal 4
Nopember 2009 tersebut Cacat Hukum. |
5. |
Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 1999 No : 00001/203/99/007/09 tanggal 4
Nopember 2009 telah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) dan
diterbitkan tidak memenuhi ketentuan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
PPPasal 23 Tahun Pajak 1999 No : 00001/207/99/007/09 tanggal 4 Nopember
2009 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) ayat (2) ayat (3)
Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.28 Tahun 2007 dan jelas melanggar ketentuan Pasal 11
Perafuran Menteri Keuangan No : 199/PMK.03/2007,Tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak jucto Bab II Pasal 2 ayat (1), Bab 111 Pasal 3 dan
Pasal S ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000,
Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak batal demi hukum dan cacat hukum
(Juridisch Gebrek) |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat
diterima permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor
: S-380/ WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan
atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas
nama Penggugat, NPWP 01.305.054.7-007.000, adalah sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan gugatan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-380/WPJ.20/KP.0706/2010
tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas Surat Permohonan Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar oleh Majles Hakim Pengadilan Pajak
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo Penggugat mengajukan gugatan terkait
dengan putusan badan peradilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
(BHT) dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan
Kembali) mengenai perkara a quo dapat dipertahankan karena telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 jo. Pasal 23 ayat (3) huruf d jo. Pasal 36 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT. XXX, tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 30 November 2016 oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
AAA, S.H., M.Hum. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./
AAA, S.H., M.Hum.
ttd./
Dr. BBB, S.H., C.N.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd./
Dr. CCC, S.H., M.S. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./
DDD, S.H.
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.