Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36070/PP/M.VIII/15/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Penghasilan Netto Tahun 2007 sebesar Rp 1.142.418.984, yang terdiri dari :
1.
2.
3.
Peredaran Usaha
Biaya Usaha
Penghasilan (beban) diluar usaha
Jumlah
Rp 1.084.342.592,00
Rp 56.372.750,00
Rp 1.703.642,00
Rp 1.142.418.984,00
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.084.342.592,00
Menurut Terbanding : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.084.342.592,00 berdasarkan pada Pengujian yang bersumber dari : buku besar penjualan dan faktur penjualan, arus piutang, equalisasi antara peredaran usaha menurut PPh dan penyerahan menurut PPN, dan dokumen lainnya. Pemeriksan terhadap jumlah penjualan yang dicantumkan dalam pos peredaran usaha baik di dalam laporan keuangan komersial maupun SPT PPh Badan, dilakukan dengan cara pentrasiran ke buku besar, buku pembantu, pengujian arus piutang, faktur komersial, penerimaan uang, rekening koran, faktur pajak keluaran dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Menurut Pemohon : bahwa uang masuk ke dalam bank yang Pemohon Banding pinjam dari pihak direksi dianggap oleh Terbanding sebagai omset.
Sebenarnya memang uang tersebut berasal dari pihak direksi dan uang tersebut sampai pada akhir tahun sudah Pemohon Banding kembalikan semua.
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis diketahui bahwa atas sengketa koreksi peredaran usaha Rp 1.084.342.592 merupakan koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut :

Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi
PB Pemeriksa
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
0
0
0
0
0
1.116.063.526
239.309.710
0
0
127.000.000
0
4.027.100
1.148.277.424
239.309.710
0
0
127.000.000
0
4.027.100
32.213.898
0
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Jumlah
Audit Adjusment
Fiscal adjusment (Self Correction)
Jumlah
0
230.603.426
1.112.619.610
648.922.880
1.378.587.392
41.887.654
451.603.426
1.353.414.010
705.772.880
1.739.156.931
41.887.654
221.000.000
240.794.400
56.850.000
360.569.539
4.726.106.544
0
0
5.810.449.135
0
0
1.084.342.591
0
0
4.726.106.544 5.810.449.135 1.084.342.591
bahwa atas koreksi Peredaran usaha, Pemohon Banding mengemukakan koreksi sebesar Rp 1.084.342.591,00 tersebut terdiri dari 17 (tujuh belas) item yang berupa pinjaman sementara dari direksi dan adanya peralihan rekening interbank yang berbeda mata uangnya yang dianggap Terbanding sebagai omset penjualan;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa yaitu :

No Jumlah No. Bukti
1. 75.000.000 BTB/07B/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC
2. 125.000.000 BTB/02N/GPI/III/07 Pinjaman dari PT ABC
3. 25.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC
4. 150.000.000 BTB/02N/GPI/V/07 Pinjaman dari PT ABC
5. 95.581.500 BTB/01N$/GPI/XI/07 Pinjaman dari PT ABC
6. 125.000.000 BPB/05B/GPIIX/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP
7. 25.000.000 BPB/01B/GPI/XI/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP
8. 60.389.302 BPB/01N/GPI/XI/07 Transfer Rekening USD NISP ke IDR NISP
9. 200.000.000 BTB/01N/GPI/V/07 Transfer Interbank Bank Buana ke NISP
10. 2.000.000 BTB/01N/GPI/III/07 Setoran awal NISP IDR
11. 794.400 BTB/02B/GPI/X/07 Pengembalian Premi Asuransi
12. 32.213.898 BTB/01N/GPI/VI/07 Refund Margin Deposit L/C
13. 40.000.000 BTB/01N/GPI/IX/07 Pelunasan Pinjaman
14. 36.000.000 BTB/02N/GPI/IX/07 Refund Margin Deposit L/C
15. 40.000.000 BTB/01N/GPI/X/07 Refund Margin Deposit L/C
16. 31.850.000 BTB/01N/GPI/XI/07 Refund Margin Deposit L/C
17. 20.856.893 BTB/02N/GPI/XII/07 Refund Margin Deposit L/C

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maka diperoleh data-data pendukung sebagai berikut :

Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan
Januari 0 0 0
Februari 0 0 0
Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti
April 0 0
Mei 4.027.100 250.000.000 Jumlah tidak sesuai dengan bukti
Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti
Juli 0 0 0
Agustus 41.887.654 Tidak ada bukti Jumlah tidak sesuai dengan bukti
September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti
November 56.850.000 212.820.802 Jumlah tidak sesuai dengan bukti
Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Jumlah 1.084.342.591 1.084.685.993

bahwa atas bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut maka diketahui yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan adalah sebesar :

Bulan Koreksi Tb Bukti PB Keterangan
Maret 127.000.000 127.000.000 Jumlah sesuai dengan bukti
Juni 32.213.898 32.213.898 Jumlah sesuai dengan bukti
September 221.000.000 201.000.000 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Oktober 240.794.400 240.794.400 Jumlah sesuai dengan bukti
Desember 360.569.539 20.856.893 Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian
Jumlah 621.865.191

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa atas jumlah sebesar Rp 621.865.191,00 adalah merupakan hutang dan payback margin deposit sehingga bukan merupakan penjualan dengan demikian Majelis berpendapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.084.342.591,00, Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp 621.865.191,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 462.477.400,00 tetap dipertahankan.

Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan koreksi Penghasilan (beban) diluar usaha sebesar Rp1.703.642,00
Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan tanggal 11 Juli 2011 Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan Koreksi Penghasilan (Beban) diluar Usaha Rp 1.703.642,00.

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 56.372.750,00 dan Koreksi Penghasilan (Beban) diluar Usaha Rp 1.703.642,00 tetap dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :

Penghasilan Neto menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Penghasilan Neto menurut Majelis
Rp 1.330.045.659,00
Rp 621.865.191,00
Rp 708.180.468,00
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-15/WPJ.06/2010, tanggal 4 Februari 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 nomor : 00004/206/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi :

Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
Rp 708.180.468,00
Rp 708.180.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak
PPh yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp 194.954.140,00
Rp 128.895.605,00
Rp 66.058.535,00
Rp 19.817.560,00
Rp 85.876.095,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA