Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 141/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2.
DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan
Banding, 3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. JKL,
Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-829/ PJ./2012 tanggal 08 Juni
2012;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan C Nomor YY, Jakarta 10xxx, diwakili
oleh AAA, selaku Wakil Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.37112/PP/M.XV/15/2012, tanggal 12 Maret 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Penerbitan SKPKB PPh Badan Nomor 00020/206/07/725/10
tanggal 15 Maret 2010.
- Bahwa SKPLB PPh Badan Nomor 00020/206/07/725/10 tanggal
15 Maret 2010 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Jumlah
Rupiah Menurut |
SPT |
Fiskus |
Koreksi |
|
|
(Rp) |
(Rp) |
(Rp) |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13 |
Peredaran
Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto (1-2)
Biaya Usaha
Penghasilan Neto (3-4)
Biaya dari luar usaha
Koreksi Fiskal
Jumlah Penghasilan Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh (lebih)/kurang bayar |
412.706.828.502
341.964.151.883
70.742.676.619
49.798.076.787
20.944.599.832
(11.741.521.281)
8.487.084.081
17.690.162.632
1.172.705.202
16.517.457.430
4.937.737.100
5.694.955.770
(757.218.670) |
413.431.712.976
341.864.311.950
71.567.401.026
49.798.076.787
21.769.324.239
(11.741.521.281)
10.142.191.973
20.169.994.931
473.403.749
19.696.591.182
5.891.477.355
5.694.955.770
196.521.585 |
724.884.474
(99.839.933)
824.724.407
0
824.724.407
0
1.655.107..892
2.479.832.299
(699.301.453)
3.179.133.752
953.740.255
0
953.740.255 |
- Bahwa setelah perhitungan tersebut Pemohon Banding teliti
nyata bahwa Pemeriksa Pajak telah melakukan koreksi fiskal atas SPT PPh
Badan Tahun Pajak 2007 dengan rincian sebagai berikut:
No. |
Pos-Pos
yang dikoreksi |
Menurut |
Pemeriksa
(Rp) |
Wajib
Pajak
Setuju/Tidak |
|
|
(Rp) |
(Rp) |
1. |
Harga
Pokok Penjualan:
-Biaya makanan untuk tamu
-Biaya bantuan & sumbangan
-Biaya PPh 21
-Biaya perjamuan
-Biaya telpon
-Biaya dana sosial
(SK Gub. Kaltim No.20 Th 2000)
-Biaya solar
(Community Develipment)
-Biaya Retribusi Log Pond
(Community Development)
-Biaya pengobatan di poliklinik
Intracawood
Jumlah |
79.799.959
10.368.000
174.427.349
26.008.357
25.421.642
537.350.950
35.649.075
31.754.840
287.437.388
1.208.217.560 |
Setuju
Setuju
Setuju
Setuju
Setuju
Tidak setuju
Tidak setuju
Tidak setuju
Tidak setuju |
2 |
Biaya
Usaha
-Biaya pengobatan (penjualan)
-Biaya makan (umum dan adm.)
-Biaya PPh 21 (umum dan adm.)
-Biaya pengobatan (umum dan adm.)
-Biaya telp (umum dan adm.)
Jumlah |
11.371.637
135.926.895
102.003.563
194.772.934
2.815.302
446.890.332 |
Setuju
Setuju
Setuju
Setuju
Setuju |
3 |
Jumlah
Koreksi Fiskal |
1.655.107.892 |
|
- Keberatan
Bahwa koreksi fiskal sebagaimana tersebut di atas sebagian tidak dapat
Pemohon Banding terima dan karenanya dengan Surat Nomor 025/INT-TL/
PJK/IV/2010 tanggal 20 April 2010 Pemohon Banding telah mengajukan
keberatan, dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-442/WPJ.14/ BD.06/2010
keberatan Pemohon Banding tersebut telah ditolak dengan perhitungan
sebagai berikut:
No. |
Pos-Pos
yang dikoreksi |
Menurut |
Pemeriksa
(Rp) |
Peneliti
(Rp) |
1 |
Harga
Pokok Penjualan:
-Biaya makan untuk tamu
-Biaya bantuan dan sumbangan
-Biaya PPh 21
-Biaya perjamuan
-Biaya telpon
-Biaya dana sosial
(SK Gub. Kaltim No.20 Th 2000)
-Biaya solar
(Community Development)
-Biaya Retribusi Log Pond
(Community Development)
-Biaya pengobatan di poliklinik
Intracawood
Jumlah |
79.799.959
10.369.000
174.427.349
26.008.357
25.421.642
537.350.950
35.649.075
31.754.840
287.437.388
1.208.217.560 |
79.799.959
10.360.000
174.427.349
26.008.357
25.421.642
537.350.950
35.649.075
31.754.840
287.437.388
1.208.217.560 |
2
3 |
Biaya
Usaha
-Biaya pengobatan (penjualan)
-Biaya makan (umum dan adm.)
-Biaya PPh 21 (umum dan adm.)
-Biaya pengobatan (umum dan adm.)
-Biaya telp (umum dan adm.)
Jumlah
Jumlah Koreksi Fiskal |
11.371.637
135.926.895
102.003.563
194.772.934
2.815.302
446.890.332
1.655.107.892 |
11.371.637
135.926.895
102.003.563
194.772.934
2.815.302
446.890.332
1.655.107.892 |
- Banding.
- Bahwa dari perhitungan penelitian keberatan tersebut
masih ada koreksi yang dipertahankan, rinciannya adalah sebagai berikut:
No. |
Pos-Pos
yang dikoreksi |
Menurut |
Peneliti
(Rp) |
Wajib/Pajak
Setuju/Tidak |
Keputusan
Dirjen Pajak |
1 |
Harga
Pokok Penjualan:
-Biaya dana sosial
(SK Gub. Kaltim No.20 Th
2000)
-Biaya solar
(Community Develipment)
-Biaya Retribusi Log Pond
(Community Development)
-Biaya pengobatan di
poliklinik
Intracawood
Jumlah |
537.350.950
35.649.075
31.754.840
287.437.388
892.192.253 |
Tidak setuju
Tidak setuju
Tidak setuju
Tidak setuju |
Menolak
Menolak
Menolak
Menolak
|
Bahwa selanjutnya terhadap koreksi yang dalam keberatan masih
dipertahankan (keberatan Pemohon Banding telah ditolak) dengan ini
Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai
berikut:
Koreksi Fiskal atas Harga Pokok Penjualan:
- Bahwa Rp537.350.950,00 merupakan pengeluaran dana
sosial untuk kompensasi kepada
masyarakat sekitar hutan berdasarkan realisasi produksi kayu hutan
(LHP) sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2000
melalui pemerintah yang bukan badan hukum, koreksi tidak Pemohon
Banding terima;
- Bahwa Rp35.649.075,00 merupakan bantuan kepada
masyarakat sekitar desa berupa
solar untuk penerangan genset desa Bengalun, biaya ini merupakan
Community Development (untuk kepentingan umum) dan merupakan biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 6, koreksi tidak Pemohon Banding
terima;
- Bahwa Rp31.754.840,00 merupakan pembayaran retribusi
log pond kepada masyarakat
sekitar desa Kapuak melalui Kepala Desa berdasarkan jumlah kubikasi
kegiatan di log pond, biaya ini merupakan Community Development (untuk
kepentingan umum) dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Pasal 6, koreksi tidak Pemohon Banding terima;
- Bahwa Rp287.437.388,00 merupakan biaya pengobatan di
Poliklinik Pemohon Banding dalam pelayanan kesehatan kepada semua
karyawan perusahaan, sehingga koreksi tidak Pemohon Banding terima;
- Bahwa dengan demikian jumlah Pajak Penghasilan Badan
terutang Tahun Pajak 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah
sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Menurut
Wajib Pajak
(Rp) |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13 |
Peredaran
Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto (1-2)
Biaya Usaha
Penghasilan Neto (3-4)
Biaya dari luar usaha
Koreksi Fiskal
Jumlah Penghasilan Neto (5+6+7)
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh (lebih)/kurang bayar |
413.431.712.976
341.864.311.950
71.567.401.026
49.798.076.787
21.769.324.239
(11.741.521.281)
9.249.999.720
19.277.802.678
473.403.749
18.804.398.929
5.623.819.679
5.694.955.770
(71.136.091) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.37112/PP/M.XV/15/2012, tanggal 12 Maret 2012 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-442/WPJ.14/BD.06/2010
tanggal 18 Oktober 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Nomor 00020/206/07/725/
10 tanggal 15 Maret 2010, atas nama PT. XXX, NPWP 01.xxxx, beralamat di
Jalan C Nomor YY, Jakarta 10xxx, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
Neto |
Rp
19.277.802.678,00 |
Kompensasi
kerugian |
Rp
473.403.749,00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
Rp
18.804.398.000,00 |
PPh
Terutang |
Rp
5.623.819.400,00 |
Kredit
Pajak |
Rp
5.694.955.770,00 |
PPh
yang lebih bayar |
Rp
71.136.370,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put.37112/PP/M.XV/15/2012, tanggal
12 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada
tanggal 26 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-829/PJ./2012, tanggal 08 Juni 2012, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 18 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan
Peninjauan Kembali Nomor PKA-880/SP.51/AB/VI/2012 dengan disertai
alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut
pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23
Agustus 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.37112/PP/M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp892.192.253,00
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut :
Halaman 23 Alinea ke-7
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan,
Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding
Pemohon Banding, sehingga besarnya penghasilan neto Pajak Penghasilan
Badan Tahun Pajak 2007 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
Netto cfm. Terbanding |
Rp20.169.994.931,00 |
Koreksi
yang tidak dapat dipertahankan: |
|
-
Biaya dana sosial |
Rp537.350.950,00 |
-
Biaya Solar |
Rp
35.649.075,00 |
-
Biaya Retribusi Log Pond |
Rp
31.754.840,00 |
-
Biaya pengobatan dipoliklinik |
|
Intracawood |
Rp287.437.388,00 |
Jumlah |
Rp
892.192.253,00 |
Penghasilan
Neto cfm. Majelis |
Rp
19.277.802.678,00 |
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37112/PP/
M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012 tersebut di atas, maka Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum
dan atau peraturan perpajakan yang berlakukhususnya atas dibatalkannya
koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp892.192.253,00 sehingga hal
tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia.
Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp892.192.253,00 terdiri
dari :
- Biaya dana sosial Rp537.350.950,00
- Biaya Solar Rp 35.649.075,00
- Biaya Retribusi Log Pond Rp 31.754.840,00
- Biaya pengobatan di poliklinik Intracawood
Rp287.437.388.00
Jumlah Rp892.192.253,00
- Koreksi Biaya Dana Sosial sebesar Rp537.350.950,00
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang
antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 15 Alinea ke-9 dan 10
“Bahwa Majelis berpendapat pembebanan biaya dana sosial
adalah
penyisihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kewajiban yang
sudah pasti ada dan bukan pembentukan cadangan yang dimaksudkan untuk
perluasan perusahaan dan untuk menjamin kelangsungan perusahaan;
“Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam
persidangan,
keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa
biaya dana sosial sebesar Rp537.350.950,00 adalah bukan cadangan dan
dapat dibiayakan sehingga koreksi Terbanding atas biaya dana sosial
sebesar Rp537.350.950,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak
yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37112/PP/
M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012 tersebut di atas, maka Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum
dan atau peraturan perpajakan yang berlakukhususnya atas dibatalkannya
koreksi atas biaya dana sosial sebesar Rp537.350.950,00 sehingga hal
tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia.
- Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan
Pajak) menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk
sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan
kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang
Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak
menyebutkan
bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil
penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan
Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang
PPh) menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) huruf a
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri
dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi :
a.
|
Biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk
biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan,
biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak
kecuali Pajak Penghasilan”. |
Pasal 9 ayat (1) huruf c
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : c.
pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak
tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan
untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undangundang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 28 ayat (1)
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib
menyelenggarakan pembukuan”.
Pasal 28 ayat (3)
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya”.
Pasal 28 ayat (5)
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan
dengan stelsel akrual atau stelsel kas”.
Penjelasan Pasal 28 ayat (5)
“Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan
dan
biaya dalamarti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya
diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu
diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai."
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.37112/PP/M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
7.1.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi
atas harga pokok penjualan berupabiaya dana sosial sebesar
Rp537.350.950,00 karena biaya tersebut berkaitan dengan dana sosial
yang belum direalisasikan danmasih berupa cadangan biaya yang tidak
memiliki kepastian kapan akan direalisasikan, sehingga sesuai dengan
Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh biaya tersebut tidak dapat
dibebankan; |
7.2. |
Bahwa
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankan biaya dana
sosial sebesar Rp537.350.950,00 tersebut berdasarkan amanat Keputusan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2000;
Bahwa Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui biaya dana sosial
tersebut belum direalisasikan penyetorannya kepada Pemerintah Daerah
dengan alasan belum adanya peraturan lain sebagai pelaksanaan surat
keputusan Gubernur tersebut; |
7.3. |
Bahwa
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 tahun 2000 antara
lain menyatakan sebagai berikut :
Pasal 4
“Masyarakat
yang berada didalam dan di sekitar hutan yang berhak menerima
pembayaran dana kompensasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota
setempat dengan memperhatikan Rekomendasi dari Camat, Kepala Desa dan
Kepala Adat."
Pasal 5
“Pembayaran dana kompensasi untuk
masyarakat didalam dan sekitar hutan besarnya diperhitungkan dengan
biaya-biaya yang telah dibayarkan oleh Perusahaan Pengusahaan Hutan
kepada masyarakat didalam dan sekitar hutan sebelum keputusan ini
ditetapkan.''
Pasal 8
“Masyarakat didalam dan sekitar hutan
selain berhak memperoleh dana kompensasi juga berkewajiban untuk
menjamin kelangsungan pengusahaan hutan, memelihara dan menjaga kawasan
hutan dari gangguan dan kerusakan."
Pasal 9
“Hasil pemberian dana
kompensasi yang diterima oleh masyarakat didalam dan sekitar hutan
digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat antara lain dalam
bentuk usaha-usaha produktif melalui Badan Usaha Bersama yang
programnya diketahui oleh Camat dan Kepala Desa setempat.” |
7.4. |
Bahwa
berdasarkan penelitian bukti dan keterangan dalam persidangan,
diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan stelsel akrual;
Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang PPh menyatakan :
“Pembukuan
atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan
itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya”.
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang PPh
menyatakan :
"Stelsel
akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam
arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada
waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima
dan kapan biaya itu dibayar tunai."
Berdasarkan hal tersebut, maka
biaya akan terutang pada saat sudah ada tagihan dari pihak ketiga atas
biaya tersebut, yang dapat dibuktikan dengan adanya
faktur/invoice/surat tagihan, sehingga sudah diketahui dengan pasti
hal-hal sebagai berikut:
- Kepada siapa biaya tersebut akan dibayarkan
- Jumlah yang akan dibayarkan
- Jatuh tempo pembayaran
Dan
bahwa apabila memang tidak ada tagihan dari pihak ketiga maka biaya
terutang adalah pada saat pihak yang berkewajiban (Termohon Peninjauan
Kembali/semula Pemohon Banding) sudah mengetahui dengan pasti hal-hal
sebagai berikut:
- Kepada siapa biaya tersebut akan dibayarkan
- Jumlah yang akan dibayarkan
- Jatuh tempo pembayaran
Berdasarkan
hal tersebut, maka pengakuan biaya dalam pembukuan dengan menggunakan
stelsel akrual adalah pada saat biaya tersebut terutang; |
7.5. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan pada angka 7.3. dan 7.4. tersebut diatas dan
fakta yang terungkap di persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan
Timur Nomor 20 Tahun 2000
tersebut masih harus ditindaklanjuti dengan suatu surat keputusan
Bupati/Walikota setempat berkaitan dengan masyarakat yang berhak
menerima pembayaran kompensasi;
- Bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan
cukup, surat keputusan Bupati/Walikota
setempat sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 20 Tahun 2000 tersebut belum ada atau belum ditetapkan, sehingga
belum diketahui siapa saja masyarakat yang berhak menerima pembayaran
kompensasi dan berapa besaran kompensasinya, sehingga bentuk atau wujud
dana kompensasi juga belum diketahui;
- Bahwa oleh karena itu, faktanya sampai dengan
sidang dinyatakan cukup, dana sosial/kompensasi tersebut belum
dibayarkan dan belum diketahui kapan (waktu) dana sosial/ kompensasi
tersebut akan dibayarkan,sehingga biaya dana sosial/kompensasi tersebut
belum diketahui saat atau waktu terutangnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka atas kewajiban yang tidak jelas
saat pelunasannya tidak dapat dianggap sebagai hutang dan beban atau
kewajiban tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya, sehingga biaya
dana sosial/kompensasi sebesar Rp537.350.950,00 tersebut tidak dapat
dibebankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
Undang-Undang PPh;
|
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)sangat setuju dengan
pendapat berbeda (dissenting opinions) Hakim Anggota Drs. Tonggo
Aritonang, Ak.,M.Sc. yang terdapat dalam halaman 15 sampai dengan
halaman 19 di Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37112/PP/M.XV/15/2012
tanggal 12 Maret 2012;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan atas amar pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan:
Halaman 15 Alinea ke-2
“Bahwa penyisihan dimaksudkan untuk beban atau kewajiban yang
sudah pasti ada, akan tetapi jumlahnya belum diketahui secara tepat,
misalnya penyisihan untuk Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), tambahan
pajak dan Iain-lain;
“Bahwa bagi jenis-jenis usaha tertentu, secara ekonomis
memang
diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang
mungkin akan terjadi, misalnya usaha bank dan asuransi;
“Bahwa Majelis berpendapat pembebanan biaya dana sosial
adalah
penyisihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kewajiban yang
sudah pasti ada dan bukan pembentukan cadangan yang dimaksudkan untuk
perluasan perusahaan dan untuk menjamin kelangsungan perusahaan;
“Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam
persidangan,
keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa
biaya dana sosial sebesar Rp537.350.950,00 adalah bukan cadangan dan
dapat dibiayakan sehingga koreksi Terbanding atas biaya dana sosial
sebesar Rp537.350.950,00 tidak dapat dipertahankan;
“Bahwa amar pertimbangan tersebut nyata-nyata tidak sesuai
dengan
fakta persidangandan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku oleh karena :
1 |
Bahwa
nyata-nyata surat keputusan Bupati/Walikota setempat sebagai tindak
lanjut atas Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2000
tersebut belum ada atau belum ditetapkan, sehingga belum diketahui
siapa saja masyarakat yang berhak menerima pembayaran kompensasi dan
berapa besaran kompensasinya, sehingga bentuk atau wujud dana
kompensasi juga belum diketahui. |
2 |
Bahwa
oleh karena itu, faktanya sampai dengan sidang dinyatakan cukup, dana
sosial/kompensasi tersebut belum dibayarkan dan belum diketahui kapan
(waktu) dana sosial/ kompensasi tersebut akan dibayarkan,sehingga biaya
dana sosial/ kompensasi tersebut belum diketahui saat atau waktu
terutangnya; |
Bahwa kriteria/syarat pengakuan biaya dalam pembukuan dengan
menggunakan stelsel akrual yang dianut oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) yaitu adalah pada saat biaya tersebut
terutang, sebagai berikut :
- |
Biaya
akan terutang pada saat sudah ada tagihan dari pihak ketiga atas biaya
tersebut, yang dapat dibuktikan dengan adanya faktur/ invoice/surat
tagihan, sehingga sudah diketahui dengan pasti kepada siapa biaya
tersebut akan dibayarkan, jumlah yang akan dibayarkan, dan jatuh tempo
pembayaran; |
- |
Apabila
memang tidak ada tagihan dari pihak ketiga maka biaya terutang adalah
pada saat pihak yang berkewajiban (Termohon Peninjauan Kembali/semula
Pemohon Banding) sudah mengetahui dengan pasti kepada siapa biaya
tersebut akan dibayarkan, jumlah yang akan dibayarkan, dan jatuh tempo
pembayaran; |
Bahwa dengan demikian maka biaya sosial sebesar Rp537.350.950,00
tersebut nyata-nyata belum dapat disebut sudah terutang karena dana
sosial/kompensasi tersebut belum dibayarkan dan belum diketahui kapan
(waktu) dana sosial/kompensasi tersebut akan dibayarkan sehingga belum
diketahui saat atau waktu terutangnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka biaya sosial sebesar
Rp537.350.950,00 tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya, karena
tidak memiliki kepastian kapan dan berapa jumlah yang akan
direalisasikan, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh,
namun biaya sosial sebesar Rp537.350.950,00 hanya merupakan cadangan
yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang
PPh juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya (bukan merupakan
penyisihan sebagaimana amar pertimbangan Majelis Hakim);
Berdasarkan hal tersebut, maka amar pertimbangan Majelis Hakim yang
menyatakan bahwa “pembebanan biaya dana sosial adalah
penyisihan
yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kewajiban yang sudah pasti ada
dan bukan pembentukan cadangan” adalah tidak sesuai fakta
persidangan dan telah bertentangan dengan Pasal 76 dan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak serta ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum
petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas sengketa banding di
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra
legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksibiaya dana
sosial sebesar Rp537.350.950,00, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.37112/PP/M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012tersebut harus
dibatalkan.
- Koreksi Biaya Solar sebesar Rp35.649.075,00
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang
antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 20 Alinea ke-4
“Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam
persidangan,
keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa
biaya solar sebesar Rp35.649.075,00 adalah sumbangan yang dapat
dibiayakan sehingga koreksi Terbanding atas biaya solar sebesar
Rp35.649.075,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak
yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37112/PP/
M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012 tersebut di atas, maka Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum
dan atau peraturan perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya
koreksi biaya solar sebesar Rp35.649.075,00 sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia
- Bahwa Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang
Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa
yang
harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan
untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan
kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang
Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak
menyebutkan
bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil
penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan
Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh)
menyatakan :
Pasal 9 ayat (1) huruf g
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang
dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas
penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi
pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang
dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah".
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b
“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
a.
1) |
Bantuan
sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan
para penerima zakat yang berhak; |
2) |
Harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan
sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasiyang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan; |
Sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; |
b. |
Warisan; |
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.37112/PP/M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
6.1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas
harga pokok penjualan berupa biaya solar sebesar Rp35.649.075,00 karena
biaya tersebut termasuk dalam kriteria sumbangan sehingga sesuai dengan
Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh biaya tersebut tidak dapat
dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) secara komersial dapat membebankan
biaya tersebut namun secara fiskal biaya berupa sumbangan tidak dapat
dibebankan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g
Undang-Undang PPh; |
6.2. |
Bahwa
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
biaya ini merupakan bantuan kepada masyarakat sekitar desa berupa solar
untuk penerangan genset desa Bengalun yang merupakan pengeluaran
community development (untuk kepentingan umum) dan merupakan biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan
Undang-Undang PPh; |
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan atas amar pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan:
Halaman 20 Alinea ke-3 dan 4
“Bahwa Majelis berpendapat bahwa pengeluaran biaya solar
adalah
sumbangan kepada masyarakat yang tidak termasuk pengertian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 4 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 karena
pengeluaran biaya solar tersebut memiliki hubungan usaha Pemohon
Banding;
“Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam
persidangan,
keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa
biaya solar sebesar Rp35.649.075,00 adalah sumbangan yang dapat
dibiayakan sehingga koreksi Terbanding atas biaya solar sebesar
Rp35.649.075,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata tidak sesuai
dengan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku oleh karena berdasarkan fakta persidangan,
biaya solar sebesar Rp35.649.075,00 tersebut merupakan bantuan dari
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada masyarakat
sekitar berupa solar untuk penerangan genset desa Bengalun;
Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh menyatakan :
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang
dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas
penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi
pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang
dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah"
Bahwa 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh menyatakan :
“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
1) |
Bantuan
sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para
penerima zakat yang berhak; |
2) |
Harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau
badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan; |
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut, maka biaya solar
sebesar Rp35.649.075,00 tersebut merupakan bantuan atau sumbangan yang
termasuk dalam pengertian sumbangan sebagaimana terdapat dalam Pasal 9
ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh juncto Pasal 4 ayat (3) huruf a
Undang-Undang PPh yang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan dalam
hal ini antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dengan masyarakat sekitar, sehingga tidak dapat dikurangkan dari
Penghasilan Kena Pajak;
Berdasarkan hal tersebut, maka amar pertimbangan Majelis Hakim yang
menyatakan bahwa: “…pengeluaran biaya solar
tersebut
memiliki hubungan usaha Pemohon Banding” adalah tidak sesuai
fakta persidangan dan telah bertentangan dengan Pasal 76 dan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak serta ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (1) huruf
g Undang-Undang PPh juncto Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum
petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas sengketa banding di
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra
legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksibiaya solar
sebesar Rp35.649.075,00,maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.37112/PP/M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012 tersebut harus
dibatalkan.
- Koreksi Biaya Retribusi Log Pond sebesar Rp31.754.840,00
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang
antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 21 Alinea ke-6
“Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam
persidangan,
keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa
retribusi Log Pond sebesar Rp31.754.840,00 adalah sumbangan yang dapat
dibiayakan sehingga koreksi Terbanding atas retribusi Log Pond sebesar
Rp31.754.840,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak
yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.37112/PP/M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum
dan atau peraturan perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya
koreksi biaya retribusi log pond sebesar Rp31.754.840,00 sehingga hal
tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia.
- Bahwa Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang
Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa
yang
harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan
untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan
kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang
Perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak
menyebutkan
bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil
penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan
Hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang
PPh) menyatakan :
Pasal 9 ayat (1) huruf g
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang
dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas
penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi
pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang
dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah".
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b
“Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
a.
1) |
Bantuan
sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para
penerima zakat yang berhak; |
2) |
Harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau
badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan; |
Sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; |
b. |
Warisan; |
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.37112/PP/M.XV/15/2012 tanggal 12 Maret 2012serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
6.1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas
harga pokok penjualan berupa biaya retribusi log pond sebesar
Rp31.754.840,00 karena biaya tersebut termasuk dalam kriteria sumbangan
sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh biaya
tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara
komersial dapat membebankan biaya tersebut namun secara fiskal biaya
berupa sumbangan tidak dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan Pasal 9
ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh; |
6.2. |
Bahwa
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
pembayaran retribusi log pond tersebut dilakukan kepada masyarakat
sekitar desa Kapuak melalui Kepala Desa berdasarkan jumlah kubikasi
kegiatan di log pond, biaya ini merupakan pengeluaran community
development (untuk kepentingan umum) dan merupakan biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 6; |
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan atas amar pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan:
Halaman 21 Alinea ke-4 s.d 6
“Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran retDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.