Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 753/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal
ini memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-675/PJ./2011 tanggal 26 Mei
2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH INDONESIA UTAMA,
tempat kedudukan di Jalan JW 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara
Cakung, Jakarta Utara XXXX0;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
29596/PP/M.X/16/2011, tanggal 7 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum
tetap,
dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai
Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan
Formal;
Bahwa persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:
- Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding
Nomor
KEP-164/WPJ.07/2010 tanggal 2 Februari 2010, sehingga masih dalam
jangka waktu 3 bulan;
Bahwa Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang:
Bahwa
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan
dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar disebut dengan Pajak Keluaran;
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang (Pajak Keluaran) menurut
perhitungan Terbanding sebesar Rp. 472.937.006,00 sehingga untuk
memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar 50% X
Rp. 472.937.006,00 =
.........................................................Rp.
236.468.503,00
Pajak
Masukan
...................................................................
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya......................
Jumlah yang dapat diperhitungkan ...................................
Masih kurang
bayar.............................................................
|
Rp.
5.248.897.718,00
Rp. 5.245.828.526,00
(Rp.
3.069.192,00)
Rp. 233.399.311,00
|
Bahwa telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan sejumlah Rp.
233.399.311,00, berarti telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Material Banding;
- Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan
Pemeriksa melakukan koreksi berupa reklas dari penjualan ekspor ke
penyerahan dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rp. 4.202.311.177,00;
- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang
didirikan berdasarkan Akta Notaris SP, S.H. Nomor 28 tanggal 31
Agustus 2005, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 30 November
2005 Nomor C-3181 HT.01.0I.TH.2005 berlokasi di dalam Kawasan Berikat
Nusantara, Blok A.06;
Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas
dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atas
dasar permintaan dari pemesan di dalam negeri, dimana quantity, bahan,
spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi
ditentukan oleh pihak pemesan;
Bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa
Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana
pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai
perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di
dalam Daerah Pabean Indonesia);
Bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut
Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan
sebagai penghasilan dari ekspor. Pemohon Banding tidak memungut Pajak
Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan barang kepada pihak
pemesan di dalam negeri dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10% sesuai
ketentuan yang berlaku;
Bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp.
4.202.331.177,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor;
Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar
10% atas penyerahan Jasa Maklon ke luar negeri tidak ada dasar hukumnya
karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak
melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa
baju yang telah selesai di jahit Pemohon Banding kembalikan kepada
pemesan di luar negeri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
menyebutkan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
- Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan yang bersangkutan;
Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara
kumulatif sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang
Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari luar negeri dan hasil
pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada
buyers di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di-
buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari luar
negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di luar negeri maka atas
penyerahan Jasa Maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan
karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
- Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00;
Bahwa Pemohon tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan
sebesar Rp. 49.634.696,00 karena Pemohon Banding telah melakukan
pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada para customer/supplier;
Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima
penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Nomor 00190/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009 tersebut;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon Banding adalah
sebagai berikut:
1
Dasar Pengenaan Pajak
a Ekspor
b Penyerahan yang PPN nya
harus dipungut
Jumlah
2 Pajak Kelurahan seluruhnya
3 Pajak yang dapat diperhitungkan:
a Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan
b Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
4 PPN yang lebih dibayar
5 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
6 Kurang/Lebih bayar |
Rp. 4.202.331.177,00
Rp.
527.038.881,00
Rp. 4.729.370.058,00
Rp. 52.703.888,00
Rp. 5.298.532.414,00
Rp.
0,00
Rp. 5.298.532.414,00
Rp. 5.245.828.526,00
Rp. 5.245.828.526,00
Rp.
Nihil
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/
PP/M.X/16/2011, tanggal 7 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap
tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Terbanding Nomor KEP-164/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 2 Februari
2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Februari 2007 Nomor
00190/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama : PT. FGH
Indonesia Utama, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0X.000, alamat : Jalan JW 14 Blok
A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara XXXX0, sehingga
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 menjadi
sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
1
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: |
|
|
a.1.
Ekspor |
4.202.331.177,00 |
|
a.2.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
527.038.881,00 |
|
a.3.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
0,00 |
|
a.4.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
0,00 |
|
a.5.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0,00 |
|
a.6.
Jumlah |
4.729.370.058,00 |
|
b.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0,00 |
|
c.
Jumlah seluruh Penyerahan |
4.729.370.058,00 |
|
d.
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap
yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: |
|
|
d.1.
Impor BKP |
0,00 |
|
d.2.
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean |
0,00 |
|
d.3.
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean |
0,00 |
|
d.4.
Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak |
0,00 |
|
d.5.
Kegiatan Membangun Sendiri |
0,00 |
|
d.6.
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan |
0,00 |
|
d.7.
Jumlah |
0,00 |
2.
|
Penghitungan
PPN Kurang Bayar: |
|
|
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau
1.d.7) |
52.703.888,00 |
|
b.
Dikurangi: |
|
|
b.1.
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama |
0,00 |
|
b.2.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
5.298.532.414,00 |
|
b.3.
STP (Pokok) |
0,00 |
|
b.4.
Dibayar dengan NPWP sendiri |
0,00 |
|
b.5.
Lain-lain |
0,00 |
|
b.6
Jumlah |
5.298.532.414.00 |
|
c.
Diperhitungkan: |
|
|
c.1.
SKPLB |
0,00 |
|
d.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
5.298.532.414,00 |
|
e.
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar |
(5.245.828.526,00) |
3.
|
Kelebihan
Pajak yang sudah: |
|
|
a.
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
5.245.828.526,00 |
|
b.
Dikompensasikan ke masa pajak lain (karena Pembetulan) |
0,00 |
|
c.
Jumlah |
5.245.828.526,00 |
4.
|
PPN
yang kurang /lebih dibayar |
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/ 16/2011,
tanggal 7 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 23 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-675/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 20 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan
Peninjauan Kembali Nomor PKA-826/SP.51/AB/VI/2011 yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu
juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Juli
2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22
Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
”Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
- Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.
29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011, telah terdapat kekhilafan
Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya
Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya
atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam
keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-164/WPJ.07/ 2010 tanggal 2
Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Masa Pajak Februari sampai dengan Februari 2007
Nomor 00190/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama : PT.FGH
Indonesia Utama, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau
mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam pengenaan PPN
atas Jasa Maklon, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan
tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang
dilakukan
oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
- Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
29596/PP/M.X/
16/2011 tanggal 7 Maret 2011, atas nama : PT. FGH Indonesia Utama
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat
Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P. 930/ SP.23/2011 tanggal 21 Maret
2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara
langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada
tanggal 28 Maret 2011 sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat
Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2011032803470003 tanggal 28 Maret 2011;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali
atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7
Maret 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh
Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang
waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya memori peninjauan
kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan
Kembali;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
- Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
atas
Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut
Masa Pajak Februari sampai dengan Februari 2007 sebesar Rp.
4.202.331.177,00;
- Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan
Kembali;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 tersebut,
maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan
Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan
keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam
pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error
juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga
pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan
menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem),
khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
atas
Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan Lokal Masa Pajak Februari
sampai dengan Februari 2007 sebesar Rp. 4.202.331.177,00;
- Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan peninjauan
kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah
sengketa yuridis atas penyerahan Jasa Maklon di dalam Daerah Pabean
yang barangnya di ekspor ke luar Daerah Pabean sehingga dilakukan
reklasifikasi koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor
menjadi Penyerahan Lokal sebesar Rp. 4.202.331.177,00;
- Bahwa perhitungan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Terbanding) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2007
adalah sebagai berikut :
Uraian |
Cfm.
Pemohon
Banding (Rp) |
Cfm.
Terbanding
(Rp)
|
Koreksi
Terbanding
(Rp)
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
4.202.331.177,00 |
0,00 |
(4.202.331.177,00) |
-
Ekspor
|
527.038.881,00
|
4.729.370.058,00 |
4.202.331.177,00 |
-
Penyerahan
PPN-nya harus dipungut sendiri |
|
|
|
Jumlah
|
4.729.370.058,00
|
4.729.370.058,00
|
0,00 |
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 45 Alinea ke -4 dan Alinea ke-5:
"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989
tanggal 1 April 1989 dimana dalam Pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan :
Tidak termasuk dalam pengertian jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
penyerahan : b. Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang
dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia";
"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis
berpendapat bahwa Jasa Maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding
tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989";
- Bahwa pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim pada Putusan
Pengadilan
Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 telah cacat
hukum karena telah menggunakan pertimbangan berdasarkan ketentuan yang
sudah tidak berlaku lagi;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
tidak
setuju dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tersebut pada Angka 3 di atas, dengan dalil-dalil
hukum sebagai berikut:
5.1.
|
Bahwa
Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa banding di
Pengadilan Pajak tersebut telah menggunakan dasar hukum yang salah dan
nyata-nyata telah tidak berlaku lagi, yaitu ketentuan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 302/KMK. 04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan
Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa
Telekomunikasi;
|
5.2.
|
Bahwa
yang menjadi dasar hukum penerbitan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa
Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, dapat diketahui
pada Konsiderans "Mengingat" dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
302/ KMK.04/1989 tersebut, antara lain berdasarkan angka 3 dan angka 5,
menyebutkan:
Angka
3: |
"Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)" ; |
Angka
5 : |
"Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa
yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385)"; |
|
5.3.
|
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa
Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, menyebutkan
sebagai berikut:
"Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain
jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa
telekomunikasi";
|
5.4.
|
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai
berikut:
"Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh
Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak
yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku";
|
5.5.
|
Bahwa
dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas
dapat diketahui secara nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan dan
penerbitan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 302/KMK. 04/1989 tersebut adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong;
- Bahwa kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni:
Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988
tersebut telah
dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari
1995;
|
5.6.
|
Bahwa
berdasarkan fundamentum petendi di atas serta berdasarkan
fakta-fakta yang ada, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) dapat menguraikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak menurut
ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak sama dengan
apa yang dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah serta dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, hal mana perbedaan pengertian
tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
URAIAN |
UU
NO. 8 TAHUN 1983 |
UU
NO. 11 TAHUN 1994 |
UU
NO. 18 TAHUN 2000 |
Jasa |
Semua
kegiatan usaha Setiap kegiatan pelayanan Setiap kegiatan
pelayanan dan pemberian pelayanan perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai.
(Pasal 1 huruf e). |
berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilaku-kan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
(Pasal 1 huruf e). |
berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
(Pasal 1 angka 5). |
Jasa
Kena Pajak |
Jasa
sebagaimana dimaksud pada huruf e
yang dikenakan Pajak berdasar-kan undang-undang ini.
(Pasal 1 huruf f). |
Jasa
sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasar-kan
undang-undang ini.
(Pasal 1 huruf f). |
Jasa
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan
undang-undang ini.
(Pasal 1 angka 6) |
- Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan
Jasa Kena Pajak
tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum mengatur secara tegas tentang
Jasa Maklon termasuk dalam penggolongan Jasa Kena Pajak;
- Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan
Jasa Kena Pajak
tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2000 telah menyebutkan Jasa Maklon yang ditetapkan dan
ditentukan sebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat : "Jasa
adalah……., termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang
karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan”;
- Bahwa namun demikian pada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah, Penyerahan Jasa Maklon tersebut digolongkan sebagai
Penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1
huruf d butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya,
yang menyebutkan:
Pasal 1 huruf d butir c:
"Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Penyerahan Barang Kena Pajak:
c) Pengalihan hasil produksi dalam keadaan
bergerak";
Penjelasan Pasal 1 huruf d butir c:
"Pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang
karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan
bahan dan atas petunjuk dari si pemesan";
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian
telah diketahui dengan
nyata-nyata bahwa saat terjadinya transaksi Jasa Maklon, yang menjadi
sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2007 (Masa Pajak Februari
2007);
- Bahwa oleh karena itu, jika Majelis Hakim
menggunakan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 sebagai dasar hukum dalam
memutus sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak adalah telah
salah dan keliru, karena nyata-nyata Keputusan Menteri Keuangan Nomor
302/KMK.04/1989 tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah atau setidak-tidaknya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur Penyerahan
Jasa Maklon tersebut masih digolongkan ke dalam Penyerahan Barang Kena
Pajak;
- Bahwa dengan demikian, penerapan peraturan
tersebut oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak adalah sangat tidak tepat dan sangat keliru,
mengingat Penyerahan Jasa Maklon yang menjadi sengketa perkara a quo
adalah terjadi pada Tahun 2007, dimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan
PPnBM)
telah diberlakukan sebagai undang-undang yang merubah isi dan ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan
jelas dan nyata-nyata
bahwa peraturan perundang-undangan yang harus diterapkan untuk
transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo,
adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi
tersebut terjadi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2000;
- Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim
Pengadilan Pajak, yang
memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, dalam amar
putusannya telah menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
302/KMK. 04/1989 tanggal 1 April 1989, yang nyata-nyata didasarkan dan
merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1988 yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah dihapuskan
serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah
terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah mengalami perubahan
beberapa kali, sebagai dasar hukum untuk memutus sengketa banding
dimaksud di Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas
dan nyata-nyata
bahwa Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah
merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai;
|
5.7.
|
Bahwa
dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal
7 Maret 2011 telah cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu
peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi; |
5.8.
|
Bahwa
oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan dan
dinyatakan cacat hukum, karena didasarkan pada suatu peraturan
perundang-undangan yang tidak sah dan tidak berlaku lagi |
- Bahwa terhadap pengenaan PPN atas penyerahan Jasa
Maklon yang tidak
diakui Majelis Hakim, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) menyatakan keberatan;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum patendi)
yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali/ Terbanding pada
angka 1 dan 2 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang
akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada
uraian berikut ini:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/ 16/2011 tanggal 7 Maret 2011,
yang berbunyi:
Halaman 45 Alinea ke-3 dan Alinea ke-6:
"Bahwa Majelis berpendapat Jasa Maklon (CMT) yang dilakukannya oleh
Pemohon Banding melekat dengan barang bergerak yang dimanfaatkan di
luar Daerah Pabean Republik Indonesia";
"Bahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor
Pemohon Banding yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp.
4.202.331.177,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;
6.1.
|
Bahwa
berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c
beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat
(1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan:
Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19:
- Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan
berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan;
- Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang
ini;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap
kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
- Penggantian adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan
Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak";
Pasal 4 huruf c:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha";
Penjelasan Pasal 4 huruf c:
“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena
Pajak;
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya";
Pasal 4A:
"(1) |
Jenis
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan
pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah; |
(2) |
…………… |
(3) |
Penetapan
jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok
jasa sebagai berikut:
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan
medik;
- Jasa di bidang pelayanan sosial;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan
perangko;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan
sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan
yang telah dikenakan pajak tontonan;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan
bersifat iklan;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat
dan di air;
- Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa di bidang perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”;
|
Pasal 7 ayat (1):
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen)";
Pasal 11 ayat (1):
"Terutangnya pajak terjadi pada saat:
- Penyerahan Jasa Kena Pajak";
Pasal 12 ayat (1):
"Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan
tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak";
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7):
"(1)
|
Pengusaha
Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c"; |
(7) |
Pengusaha
Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang
persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000),
menyebutkan:
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- Jasa di bidang pelayanan sosial;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan
perangko;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan
sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang
telah dikenakan Pajak Tontonan;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan
bersifat iklan;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan
di air;
- Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa di bidang perhotelan ; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum" ;
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan Jasa Maklon sebagai
salah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan
dari jasa yang tidak dikenakan PPN; |
6.3.
|
Bahwa
berdasarkan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut PP 24 Tahun
2002), menyebutkan:
Pasal 13 ayat (4):
"Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat
mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik
sebagian atau seluruhnya";
Pasal 14 ayat (1):
"Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat
kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau
seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak"; |
6.4.
|
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai
berikut:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan";
|
6.5.
|
Bahwa
berdasarkan Angka 4 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa
Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP-170/PJ./2002), menyatakan:
"Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam
rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses
pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan),
sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan
atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang
jadi berada pada pengguna jasa"; |
6.6.
|
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/ PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011
serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
6.6.1.
|
Berdasarkan
Surat Keterangan Domisili Nomor
24/KD/PMS.11.1/06/2006 tanggal 21 Juni 2006, diketahui bahwa Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdomisili di Wilayah PT.
(Persero) Kawasan Berikat Nusantara, dengan alamat lokasi I : Jalan
JW 14 Blok A-06 dan Lokasi II A. Madura II Blok D-10, Kawasan Berikat
Nusantara Cakung, Cilincing, Jakarta Utara; |
6.6.2.
|
Berdasarkan
laporan keuangan maupun penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), diketahui:
| |