Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38021/PP/M.VI/99/2012

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1013/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa


  Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 38021/PP/M.VI/99/2012

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2006
     
Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1013/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00006/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-1013/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00006/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
     
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1013/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00006/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010;
     
Menurut Majelis : Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: B/05/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang diajukan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan mengenai ketentuan Pasal 40 ayat (1), dan ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis menyatakan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi formal pengajuan gugatan, oleh sebab itu tidak dapat diproses lebih lanjut
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
     
Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1013/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2006 Nomor: 00006/107/06/543/10 tanggal 05 Agustus 2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima