Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 689/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jl. Jend. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada:
- AA : Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB : Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit
Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40- 42,
Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-669/PJ./2011 tanggal
26 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH,
tempat kedudukan di menara QT Lt. 7, Suite XX0X, Jalan
Jenderal AF Kav. 9-11, Jakarta Selatan XXXX;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Nomor 29483/PP/M.X/16/2011, tanggal 28 Februari 2011 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan 36
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini
Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-268/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Juli 2009 yang Pemohon
Banding terima pada tanggal 31 Juli 2009 yang isinya "Menolak"
permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfataan Jasa Kena
Pajak Luar Negeri Masa Pajak Agustus 2009 Nomor: 00011/277/08/092/08
tanggal 25 Nopember 2008;
Bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai
berikut:
Ketentuan Formal
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri Masa Pajak Agustus 2008 Nomor:
00011/277/08/092/08 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar Dua pada tanggal 25 Nopember 2008, dengan rincian sebagai berikut:
|
Uraian |
Pemohon
Banding (Rp) |
Terbanding
(Rp) |
Koreksi
(Rp) |
1
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
|
|
Atas
Pemanfaatan
JKP dari Luar Daerah Pabean |
3.394.601.440,00 |
8.769.460.825,00 |
5.374.859.385,00 |
2
|
PPN yang harus dibayar |
339.460.144,00 |
876.946.082,00 |
537.485.938,00 |
3
|
Pajak
yang dapat diperhitungkan: |
|
|
|
|
PPN
yang telah dibayar |
339.460.144,00 |
339.460.144,00 |
0,00 |
4
|
PPN
yang kurang dibayar |
0,00 |
537.485.937,00 |
537.485.937,00 |
5
|
Sanksi
Administrasi: |
|
|
|
|
Bunga
Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
21.499.438,00 |
21.499.438,00 |
6
|
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Nihil
|
558.985.375,00 |
558.985.375,00 |
Bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di
atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan
Surat Keberatan Pemohon Banding tanpa nomor tertanggal 5 Februari 2009
yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua
pada tanggal 5 Februari 2009;
Bahwa menjawab permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan, pada
tanggal 5 Februari 2009, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
KEP-268/WPJ.19/BD.05/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan yang
Pemohon Banding ajukan, dengan rincian sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/
Dikurangi (Rp) |
Menjadi
(Rp) |
PPN
yang kurang dibayar |
537.485.938,00 |
0,00 |
537.485.938,00 |
Sanksi Administrasi: |
|
|
|
-
Bunga Pasal 13 (2)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
21.499.438,00 |
0,00 |
21.499.438,00 |
-
Kenaikan Pasal 13 (3)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
558.985.376,00 |
0,00 |
558.985.376,00 |
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang
Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding:
- Mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan
Pajak;
- Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-268/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Juli 2009;
- Surat Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak
sesuai
dengan jangka waktu yang ditentukan, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan
sejak tanggal Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima, yaitu 28
Oktober 2009;
- Sesuai Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Pengadilan Pajak,
Pemohon
Banding telah melunasi seluruh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
tersebut (100%) ke Kas Negara sejumlah Rp.558.985.376,00 melalui Bukti
Pemindahbukuan Nomor:PBK-001450XII/WPJ.19/KP.0203/2008 tanggal 5
Desember 2008;
Permohonan Banding
- Pokok
Sengketa Banding
Bahwa merujuk kepada koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan
Terbanding, maka hal yang menjadi pokok sengketa pada permohonan
banding ini adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi positif
terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Jasa Kena Pajak ke Luar
Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rp.5.374.859.385,00;
- Alasan Banding
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berikut ini penjelasan dan
alasan Pemohon Banding mengenai koreksi positif atas Dasar Pengenaan
Pajak Penyerahan Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp.5.374.859.385,00 dalam permohonan banding
ini;
Menurut Terbanding:
Bahwa berdasarkan data-data yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada
saat proses penelitian keberatan, dapat disimpulkan bahwa selisih
sebesar 0,75% untuk katoda dan 0,20% untuk slime dari harga yang
seharusnya dibayar oleh pelanggan merupakan pembayaran marketing fee
yang dipotong langsung dari hasil penjualan produk atas jasa pihak
Pembeli untuk menjual produk dan melakukan negosiasi harga dengan
pelanggan;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi atas objek
Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding informasikan, koreksi
tersebut merupakan hasil interpretasi Pemeriksa yang menganggap
"seolah-olah" adanya jasa pemasaran/marketing (obyek Pajak Pertambahan
Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri) karena harga jual untuk ekspor
Cathoda dan Slime kurang dari 100%. Pemeriksa tidak melihat harga jual
akhir yang sebenarnya telah sesuai dengan harga standar internasional
dan menolak argumentasi dan penjelasan Pemohon Banding, meskipun telah
didukung dengan fakta dan bukti-bukti yang valid;
Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa produk akhir Pemohon
Banding adalah berupa cathode tembaga, slime dan liberator yang
merupakan produk yang menggunakan standar harga intemasional yang
berlaku di seluruh dunia (LME/LME);
Bahwa produk-produk tersebut sebagian besar diekspor ke XY
Corporation ("MC"), XY Material Corporation ("QQ") dan ZZ, Limited
("NMM"). Sebagaimana mekanisme
jual-beli pada umumnya, transaksi jual-beli produk Pemohon Banding
didasarkan pada ikatan perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait
yang merupakan hasil kesepakatan
kedua belah pihak;
Bahwa mekanisme penjualan Cathode tertuang dalam Copper Cathode Export
Sale and Purchase Agreement tanggal 11 Desember 1996 antara Pemohon
Banding dengan MC, QQ dan NMM. Beberapa hal penting dalam perjanjian
tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan
|
Section |
Cathode
Agreement |
Slime
Agreement |
Valid
Rate |
14.1 |
11
Desember 1996-30 Desember 2021 |
11
Desember 1996-30 Desember 2021 |
Parties
|
|
Pemohon
Banding (seller)
QQ (Lead OPQ)
XY Corporation (MC)
ZZ, Ltd (NMM) |
Pemohon
Banding (Seller)
XY Corporation (MC) |
Terms
and
conditions |
Preliminary
Statement |
Seller
akan menjual dan QQ/MC/NMM
(collectivity, the OPQs) akan membeli seluruh cathode tembaga
kualitas kelas A LME yang diproduksi oleh Penjual dan tersedia untuk
export dari Indonesia. |
Seller
akan menjual dan OPQ akan membeli seluruh Slime yang
mengandung unsur logam berharga tertentu yang diproduksi oleh Penjual. |
Entire
Quantity |
3.1 |
OPQs
akan membeli 100% Cathodes yang tersedia untuk di export ke luar
Indonesia (Export Quantity) dari Seller.
Export Quantity tidak akan melebihi 200.00 metric ton of Cathodes. |
Seller
akan mengirim kepada OPQ sebagai penjualan dan OPQ akan
menerima 100% Slilme yang diproduksi oleh Seller sebagai pembelian. |
Exceso
Production |
3.3
(c) |
OPQs
berkewajiban untuk menanggung dan membayar untuk
kelebihan produksi Cathodes (Excess Cathodes) oleh Seller dan Seller
berkewajiban untuk menginformasikan Lead OPQ atas situasi tersebut. |
|
Title
and Risk of Loss |
4.3 |
Hak
dan semua resiko atas produk dalam masa pengiriman ke OPQ akan
ditanggung oleh OPQ. |
Hak
dan semua resiko atas produk dalam masa pengiriman ke OPQ akan
ditanggung oleh OPQ. |
Analisa
Fungsi dan Resiko dari OPQ
Bahwa berikut adalah analisa fungsi dan resiko yang ditanggung oleh OPQ
dari perjanjian Cathode dan Slime di atas:
The OPQ
functions and risks |
OPQ
berkewajiban membeli seluruh cathode tembaga kualitas kelas A LME yang
diproduksi Pemohon Banding |
Hak dan semua
resiko atas produk dalam masa pengiriman akan ditanggung
oleh OPQ Tidak ada resiko piutang yang tidak terbayar (bad dept)
karena pembayaran dilakukan oleh OPQ dalam jangka waktu pendek |
Bahwa dari analisa fungsi dan resiko di atas, dapat dilihat bahwa OPQ
menanggung sebagian resiko yang terjadi atas persediaan barang yang
diproduksi oleh Pemohon Banding, terutama untuk barang yang diekspor.
Oleh karena itu, biaya persediaan akan terminimalisasi dan dengan
demikian tidak akan ada resiko barang usang ("obselete products");
Bahwa fungsi yang dilakukan oleh OPQ (dengan mempertimbangkan asset
yang digunakan dan resiko yang akan ditanggung di atas) akan menentukan
pengalokasian resiko antara OPQ dan Pemohon Banding. Dalam hal ini,
Buyer turut menanggung sebagian resiko produksi yang dilakukan Pemohon
Banding;
Bahwa dengan demikian, ada hubungan yang efektif antara fungsi dan
resiko yang ditanggung oleh OPQ yang seharusnya OPQ dapat
kompensasikan secara wajar;
Bahwa berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding,
adalah wajar apabila OPQ memperoleh margin dalam kegiatan usahanya.
Selisih harga LME sebesar 0,75% untuk produk Cathode dan 0,2% untuk
produk Slime adalah margin usaha yang dinilai wajar sebagai kompensasi
atas resiko yang harus ditanggungnya.
Oleh karena itu, tidak ada jasa marketing yang diberikan oleh Pemohon
Banding kepada QQ seperti yang diinterpretasikan oleh Terbanding;
Argumentasi Pemohon
Banding mengenai Negoisasi Premium
Bahwa Terbanding
telah menginterpretasikan bahwa selisih harga Cathode dan Slime sebesar
0,75% dan 0,2% sebagai jasa marketing yang dilakukan oleh QQ/MC untuk
Pemohon Banding dalam rangka negoisasi premium yang wajar atas produk
tersebut kepada konsumen akhir;
Bahwa berikut adalah pandangan Pemohon Banding mengenai negoisasi
premium tersebut:
Bahwa hal yang paling penting dalam negoisasi premium adalah kualitas
dari copper cathode yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Selama
Pemohon Banding memproduksi cathode yang kualitasnya sesuai dengan
standar internasional, penentuan premium akan didasarkan pada "annual
benchmarking premium" yang dikeluarkan oleh XZ, sebuah perusahaan
penghasil cooper yang terbesar di dunia;
Bahwa begitu pula halnya dengan Slime, OPQ menegoisasikan harga Slime
berdasarkan harga pasar wajar pada saat penjualan produk tersebut.
Harga pasar wajar tersebut merupakan "benchmarking price" yang
dipublikasikan secara umum sebagai standar harga yang diikuti oleh OPQ
dan Seller dari produk tersebut secara internasional;
Bahwa penentuan premium tidak tergantung dari keahlian negoisasi atau
keahlian tawar-menawar. Oleh karena itu tidak ada jasa apapun yang
perlu dilakukan dalam penentuan premium ini, maka tidak seharusnya ada
kompensasi yang diberikan untuk OPQ;
Bahwa dengan demikian, selisih harga 0,75% untuk Cathode dan 0,25%
untuk Slime bukan merupakan "marketing fee", melainkan merupakan
margin/keuntungan layaknya sebuah distributor (wholesaler) dalam rangka
menjual kembali produk-produk tersebut ke konsumen akhir;
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pada umumnya
"marketing fee" merupakan imbalan yang diberikan kepada seorang
perantara/agen yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, dimana
hak kepemilikan barang tidak berpindah ke perantara tersebut. Oleh
karena perantara tersebut bukanlah pemilik barang, maka tidak ada
resiko apapun yang ditanggung oleh perantara ketika barang tersebut
dikirim ke konsumen akhir, ataupun resiko persediaan hilang/rusak;
Bahwa namun dalam "Cathode Agreement" dan "Slime Agreement", hak
kepemilikan atas Cathode dan Slime berpindah dari Pemohon Banding ke
OPQ pada saat barang dikirim ke OPQ. OPQ menanggung resiko
kehilangan dan resiko rusaknya barang tersebut. Dapat dikatakan
agreement ini merupakan "take or pay" agreement yang mengharuskan OPQ
untuk membeli dan membayar seluruh produk yang tersedia untuk diekspor
yang diproduksi oleh Pemohon Banding, tanpa mempertimbangkan apakah OPQ
mampu menjual kembali barang tersebut atau tidak;
Bahwa oleh karena itu, transaksi antara Pemohon Banding dan OPQ
merupakan transaksi jual-beli putus dan bukan merupakan transaksi
konsinyasi ataupun keagenan Margin 0,75% untuk Cathode dan 0,25% untuk
Slime murni merupakan kompensasi yang wajar untuk OPQ, dalam rangka
menanggung resiko-resiko yang telah Pemohon Banding uraikan di atas;
Bahwa sesuai perjanjian diatas dan fakta yang ada, maka Pemohon Banding
sampaikan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas alasan koreksi sebagai
berikut:
- Pemohon Banding tidak setuju dengan interpretasi Terbanding
yang
menganggap adanya pembayaran marketing fee untuk menjual produk dan
melakukan negosiasi harga dengan pelanggan. Pada kenyataannya,
transaksi jual beli produk Pemohon Banding merupakan transaksi
jual-beli putus dengan MC/QQ/NMM dan tidak pernah ada jasa yang
diberikan untuk kepentingan Pemohon Banding. Pelanggan Pemohon Banding
adalah MC/QQ/NMM yang merupakan pembeli tetap atas seluruh produk yang
dihasilkan Pemohon Banding, sehingga tidak diperlukan jasa marketing
maupun negosiasi harga, karena kesepakatan mengenai volume penjualan
dan harga telah diatur dengan jelas di dalam perjanjian jual-beli yang
mengikat kedua belah pihak secara hukum;
- Berkaitan dengan penetapan harga jual yang dirumuskan
dengan
persentasi bukan 100%, hendaknya Formula (rumus) yang telah ditetapkan
oleh penjual dan pembeli seharusnya diartikan sebagai kesepakatan
harga. Angka persentase yang tercantum sebagai bagian dari Formula
tersebut tidak dapat diinterpretasikan adanya "hidden fee" bila kurang
dari 100%. Pemeriksa pun tidak dapat menyimpulkan bahwa formula harga
harus 100% sehingga tidak terdapat selisih yang seharusnya ditagihkan
namun tidak ditagihkan;
- Pada kenyataannya, hasil perhitungan Formula (rumus)
tersebut
menghasilkan harga jual diatas harga LME. Oleh karena itu, jumlah
tagihan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga pasar untuk
produk-produk tersebut;
- Terbanding hendaknya melihat harga jual akhir produk
tersebut yang
telah sesuai dengan harga standar LME dan tidak perlu mempermasalahkan
Formula (rumus) yang digunakan, karena pada dasarnya Formula (rumus)
hanyalah merupakan alat (tools) untuk menghitung harga jual akhir,
hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli yang umum digunakan dalam
dunia bisnis/komersial;
- Dengan demikian, Pemohon Banding tegaskan bahwa tidak ada
jasa
pemasaran/marketing yang diberikan oleh MC/QQ maupun NMM kepada
Pemohon Banding.
Sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri
yang terutang;
Bahwa oleh karena itu, koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa
Kena Pajak Luar Negeri dengan alasan karena "seolah-olah" ada
pembayaran Marketing Fee adalah tidak benar dan harus dibatalkan demi
keadilan pada Pemohon Banding;
Kesimpulan dan Permohonan
Bahwa berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding di atas terhadap
Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-268/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28
Juli 2009 (yang Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Juli 2009)
mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar
Negeri Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00011/277/08/092/08 tanggal 25
Nopember 2008, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon
Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi tersebut di atas;
Bahwa mohon kepada Majelis untuk dapat meninjau kembali koreksi yang
masih dipertahankan tersebut dan membatalkan KEP-268/WPJ.19/BD.05/2009
tanggal 28 Juli 2009. Sehingga menurut Pemohon Banding jumlah
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
Luar Negeri Masa Pajak Agustus 2008 seharusnya adalah sebagai berikut:
|
Uraian |
Pemohon
Banding (Rp) |
1.
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
Atas
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean |
3.394.601.440.00 |
2.
|
PPN
yang harus dibayar |
339.460.144,00 |
3.
|
Pajak
yang dapat diperhitungkan: |
|
|
PPN
yang telah dibayar |
339.460.144,00 |
4.
|
PPN
yang kurang dibayar |
0,00 |
5.
|
Sanksi
Administrasi: |
|
|
Bunga
Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
6.
|
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 29483/PP/
M.X/16/2011, tanggal 28 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Terbanding Nomor : KEP-268/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Juli
2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 000011/277/08/092/08
tanggal 25 Nopember 2008, atas nama : PT. FGH, NPWP:
0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat : Menara QT Lt. 17 Suite XX0X Jl.
Jenderal AF Kav. 9-11, Jakarta XXXX0, sehingga perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2008 menjadi sebagai berikut;
Dasar
Pengenaan Pajak
|
Rp.
3.394.601.440,00
|
PPN yang harus
dibayar |
Rp.
339.460.144,00 |
Pajak yang dapat
diperhitungkan: |
|
PPN yang telah
dibayar |
Rp.
339.460.144,00 |
PPN yang kurang
dibayar |
Rp.
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
29483/PP/M.X/16/2011, tanggal 28 Februari 2011, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Maret 2011, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-669/PJ./2011, tanggal 26 Mei
2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada tanggal 20 Juni 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Juli
2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23
Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut :
Tentang Koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar
daerah Pabean masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 5.374.859.385,00.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put. 29483/PP/M.X/16/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tersebut, maka
dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak
tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru
dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan
perundang- undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding
di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat
suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam
membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum
dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat
serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar
daerah Pabean masa Agustus 2008 sebesar Rp 5.374.859.385,00
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.29483/PP/M.X/16/2011 Tanggal 28 Februari 2011, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29483/PP/M.X/16/2011 Tanggal 28
Februari 2011 harus dibatalkan;
- Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan
Peninjauan Kembali
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa
Koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2008 sebesar
Rp5.374.859.385,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak
Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang kurang dilaporkan yang
dihitung berdasarkan penjualan ekspor Cathode yang dibayar 99,25% dan
penjualan Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%, yang dibatalkan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tidak memperhatikan atau
mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan sehingga tidak sesuai
dengan pembuktian dalam persidangan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 38 alinea ke-2 dan ke-3:
“bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas,
Majelis
berpendapat bahwa selisih 0,75% =(100% - 99,25%) dan 0,2% = (100% -
99,80%) dari harga Intemasional berdasarkan LME dan LBM atas penjualan
produk Pemohon Banding berupa Cathode dan Slime kepada lawan transaksi
(MC, QQ dan NNM) adalah merupakan keuntungan yang diharapkan
(opportunity margin) untuk lawan transaksinya dalam menjual produk
tersebut. Dengan demikian koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan
Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak
Agustus 2008 sebesar Rp 5.374.859.385,00 yang dianggap sebagai
pembayaran Marketing Fee yang kurang dilaporkan Pemohon Banding adalah
tidak tepat;
“bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa koreksi
Terbanding atas
Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean yang tentang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008
sebesar Rp. 5.374.859.385,00 tidak dapat dipertahankan;”
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
29483/PP/M.X/16/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait Koreksi atas DPP Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar
Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp5.374.859.385,00,
sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum
dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
29483/PP/M.X/16/2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tersebut, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Pajak telah mengabaikan fakta – fakta yang Pemohon Peninjauan
Kembali
(semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait
Koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2008 sebesar
Rp5.374.859.385,00;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan
Undang-undang PPh), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) :
”Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun...”
Pasal 18 ayat (4) :
”Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
(3a), Pasal
8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap
ada apabila :
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung
atau tidak langsung
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula
hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur
antara lain sebagai berikut :
Pasal 28 ayat (1) :
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan
pembukuan;”
Pasal 28 ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya;”
Pasal 28 ayat (5):
"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel
akrual atau stelsel kas."
Pasal 28 ayat (7):
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai
harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian,
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (7):
“…. Dengan demikian pembukuan harus
diselenggarakan dengan cara atau
sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan
menentukan lain.”
Pasal 29 ayat (1):
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan
lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;”
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan
Undang-undang PPN), mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5,6,7:
“5. |
Jasa
adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan.
|
6. |
Jasa
Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
|
7.
|
Penyerahan
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam angka 6."
|
Pasal 1 angka 8:
“Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah
setiap
kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam
Daerah Pabean;"
Pasal 3A ayat (3):
"Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut,
menyetor dan melaporkan PPN yang terutang yang penghitungan dan
tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3)
“(1) |
Jenis
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. |
(3) |
Penetapan
jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok
jasa sebagai berikut :
- jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- jasa di bidang pelayanan sosial;
- jasa di bidang pengiriman surat dengan
perangko;
- jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa
guna usaha dengan hak opsi;
- jasa di bidang keagamaan;
- jasa di bidang pendidikan;
- jasa di bidang kesenian dan hiburan yang
telah dikenakan pajak tontonan;
- jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat
iklan;
- jasa di bidang angkutan umum di darat dan di
air;
- jasa di bidang tenaga kerja;
- jasa di bidang perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
|
Pasal 7 ayat (1)
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh
persen).”
Pasal 11 ayat (1)
“Terutangnya pajak terjadi pada saat :
- penyerahan Jasa Kena Pajak”
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor
568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara
Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa
Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (1):
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dihitung dengan cara sebagai berikut:
- 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan kepada pihak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena
Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidaktermasuk Pajak Pertambahan
Nilai; atau
- 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan kepada
pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa
Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut PPN”;
Pasal 1 ayat (2):
“bahwa Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau
perjanjian
tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau
meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan
tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau
perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen)
dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan
kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;
- Bahwa Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000
tentang
Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
menyebutkan:
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah :
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
- Jasa di bidang pelayanan sosial ;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi ;
- Jasa di bidang keagamaan ;
- Jasa di bidang pendidikan ;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan Pajak Tontonan ;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
- Jasa di bidang tenaga kerja ;
- Jasa di bidang perhotelan ; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum.”
- Bahwa Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun
2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000
tentang Impor dan Atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa kena
Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak pertambahan Nilai,
menyebutkan:
“Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
- Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut
Nasional,
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa
Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan
Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
- Jasa persewaan kapal;
- Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu,
jasa tambat, dan jasa labuh;
- Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
- Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara
Niaga Nasional yang meliputi:
- Jasa persewaan pesawat udara;
- Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
- Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang
diterima oleh PT (PERSERO) PQR Indonesia;
- Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang
semata-mata untuk keperluan ibadah;
- Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah
sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
- Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau
TNI yang
dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah
Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional";
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 74, Pasal
76 dan Pasal
78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyebutkan
sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa :
- Surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan hakim”
Pasal 70
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
- akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau
dihadapan seorang
pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang
membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti
tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
- akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan
ditandatangani oleh
pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai
alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum
didalamnya;
- surat keputusan atau surat ketetapan yang
diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
- surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk
huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau
Gugatan.
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put. 29483/PP/M.X/16/2011 tanggal 28 Pebruari
2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 000011/277/08/092/08 tanggal 25 Nopember
2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak BesarDua pada
tanggal 25 Nopember 2008, adalah sebagai berikut:
- Bahwa koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus
2008 sebesar Rp5.374.859.385,00 adalah berdasarkan adanya pembayaran
Marketing Fee (Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri) yang
kurang dilaporkan yang dihitung berdasarkan penjualan ekspor Cathode
yang dibayar 99,25% dan penjualan Slime 99,80% dari harga yang
seharusnya 100%;
- Bahwa Kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon
Banding) adalah industri Logam dasar bukan besi dengan KLU 27200 dengan
hasil produksi berupa Cathode dengan Merk Dagang
“YX” dengan kategori LME Grade A dengan produksi
sampingan yaitu
asam sulfat,Gypsum, Terak Tembaga dan Lumpur Anoda;
- Bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Pemohon
Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2008 sebesar
Rp5.374.859.385,00 karena adanya pembayaran Marketing Fee (Objek Pajak
Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang kurang dilaporkan yang dihitung
berdasarkan penjualan ekspor Cathode yang dibayar 99,25% dan penjualan
Slime 99,80% dari harga yang seharusnya 100%;
- Bahwa dari penjelasan bagian Marketing Ekspor,
Cathode Offtake
Agreement Execution Version dan Precious Metal Slime Sale and Purchase
Agreement, terdapat selisih sebesar 0,75% untuk Cathode dan 0,20% untuk
Slime yang merupakan marketing fee yang diterima oleh XY
Material Corporation (MMC) dan XY Corporation (MC) sebagai agen
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di luar negeri
(penjelasan ini diberikan pada saat proses pemeriksaan);
- Bahwa dalam proses keberatan, koreksi ini
dipertahankan karena adanya
perjanjian Jual Beli antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dan Pembeli yaitu XY Material Corporation (selanjutnya
disebut dengan QQ) & XY Corporation (selanjutnya disebut
dengan MC) atas penetapan harga didasarkan pada prosentase tertentu
dari harga jual Pembeli kepada Pelanggan, yaitu sebesar 99,25%
(Cathode) dan 99,80% (Slime) dari harga yang disetujui untuk dibayarkan
oleh Pelanggan dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak dapat menjelaskan perihal dasar perumusan angka pengali 99,25%
(untuk produk Cathode) dan 99,80% (untuk produk Slime), dalam penentuan
harga jual produk-produk tersebut dari Penjual/Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pembeli (QQ, MC);
- Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2008
diketahui bahwa QQ, MC
dan ZZ (selanjutnya disebut dengan
NQQ) merupakan pemegang saham dalam perusahaan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dengan komposisi (60.50%, 9.50% dan
5%) sehingga berdasarkan pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh terdapat
hubungan istimewa antara QQ dan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding). Selain itu diketahui QQ juga memberikan pinjaman dan
pemberian jasa kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dan penjualan mayoritas hasil produksi Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) juga dilakukan ke QQ;
- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon
Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan usaha QQ
apakah pabrikan,pedagang atau juga merangkap agen perantara dan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyatakan
bahwa QQ dan MC merupakan pemilik barang saat dilakukan pengiriman dan
mereka menanggung resiko kerugian inventory tetapi pada kenyataannya QQ
belum pernah membayar kerugian;
- Bahwa
dalam dokumen PEB nama yang tercantum sebagai pembeli adalah QQ tetapi
pelabuhan bongkar muatnya adalah pelabuhan lain yang
ditentukan QQ, tergantung instruksi QQ dan belum tentu ke konsumen
akhir;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding),
berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas
Kerja Pemeriksaan, bukti-bukti pendukung yang diajukan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses keberatan
dan dikaitkan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat dalam penetapan
harga jual ekspor, baik Cathode maupun Slime, terdapat unsur "Marketing
Fee" sebesar 0,7596 (Katoda) dan 0,20% (Slime), karena:
1)
|
Dalam
perjanjian Jual Beli antara Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan Pembeli (QQ & MC) penetapan harga
didasarkan pada prosentase tertentu dari harga jual Pembeli kepada
Pelanggan, yaitu sebesar 99,25% (Cathode) dan 99,80% (Slime) dari harga
yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pelanggan;
|
2)
|
Pembeli
(QQ & MC) melakukan upaya tertentu untuk kepentingan
Pemohon Banding, yaitu melakukan perundingan harga dan ketentuan yang
berlaku dengan Pelanggan untuk mendapatkan harga pasar wajar;
|
3)
|
Penetapan
harga jual dengan sistem prosentase tersebut menguatkan
bahwa harga barang yang dijual kepada Pembeli (Cathode dan Slime)
seharusnya adalah sama dengan harga jual kepada Pelanggan (100%).
Namun, dalam hal ini Pihak Pembeli (QQ & MC) adalah merupakan
agen
penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di luar
negeri, yang akan menjual kembali produk tersebut kepada "Pelanggan",
yang atas upayanya tersebut berhak mendapatkan sejumlah tertentu
sebagai imbalan (Marketing Fee). Hal ini diperkuat dengan penjelasan
dari staf bagian marketing ekspor yang menyatakan bahwa selisih sebesar
0,75% untuk Cathode dan 0,20% untuk Slime dari harga yang seharusnya
adalah "Marketing Fee" kepada QQ dan MC yang berfungsi sebagai agen di
luar negeri;
|
- Bahwa Jasa Marketing termasuk dalam pengertian jasa
kena pajak
dikarenakan dikarenakan peraturan Pajak Pertambahan Nilai mengenal
negative list, yang artinya bahwa selain daripada 12 kelompok jenis
Jasa Tidak Kena Pajak adalah merupakan Jasa Kena Pajak dan hal ini
sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN serta Peraturan
Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap dokumen
pendukung dan diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Audit Report Tahun 2008 jumlah penjualan
sebesar
USD.2,302.748,903.00 sesuai dengan yang dilaporkan Pemohon Banding di
SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;
- Dalam Copper Cathode Export Sale and Purchase
Agreement dan Precious
Metal Slime Sale And Purchase Agreement dinyatakan bahwa harga jual
produk baik Cathode maupun Slime adalah mengikuti harga standar yang
ditentukan secara Internasional oleh LME (LME) dan
LBM (London Bullion Market);
- Berdasarkan Copper Cathode Export Sale and Purchase
Agreement yang
telah disepakati oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), QQ, MC dan NQQ tanggal I I Desember 1996 pada Section 7
"Price" dikemukakan bahwa harga jual Cathode adalah sebesar 99,25% dari
harga Pasar;
- Berdasarkan Precious Metal Slime Sale And Purchase
Agreement yang
telah disepakati oleh MC dan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tanggal 11 Desember 1996 pada Section 7 "Price"
dikemukakan bahwa harga jual Slime adalah sebesar 99,8% dari harga
Pasar;
- Cathode tembaga, slime dan liberator adalah produk
akhir Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Dalam perjanjian, Pembeli dalam hal ini QQ, MC dan
NQQ diharuskan
membeli dan membayar seluruh produk yang tersedia/yang dipoduksi oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Karena seluruh produk Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon
Banding) harus dibeli, sehingga Pembeli dalam hal ini bukan bertindak
sebagai agen/perantara yang mempertemukan antara pembeli dan penjual;
- Transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding)
dan Pembeli merupakan transaksi jual beli putus dan pengiriman barang
berdasarkan permintaan Pembeli (QQ, MC, NMM);
- Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di
atas, Majelis
berpendapat bahwa selisih 0,75% =(100% - 99,25%) dan 0,2% = (100% -
99,80%) dari harga Intemasional berdasarkan LME dan LBM atas penjualan
produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa
Cathode dan Slime kepada lawan transaksi (MC, QQ dan NNM) adalah
merupakan keuntungan yang diharapkan (opportunity margin) untuk lawan
transaksinya dalam menjual produk tersebut. Dengan demikian koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan
Pajak Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak
Agustus 2008 sebesar Rp5.374.859.385,00 yang dianggap sebagai
pembayaran Marketing Fee yang kurang dilaporkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak tepat;
- Bahwa kemudian Majelis berpendapat bahwa koreksi
Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak ke Luar Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp5.374.859.385,00 tersebut tidak dapat
dipertahankan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
tidak setuju
dan sangat keberatan dengan pendap
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.