Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1647/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. FGH,
beralamat di Jalan PK
Nomor 10, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur,
diwakili WS selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada YM,
Accounting, beralamat di Jalan BT IX RT.009 RW.03, RB, Jatinegara,
Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07/LES/07/12
tanggal 18 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta
12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- D, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan
Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
No. SKU-1529/PJ./2012 tanggal 02 Oktober 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38507/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Dasar Gugatan :
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor S-379/WPJ.20/KP.0706/2010
diterbitkan tanggal 16 Juni 2011 yang diterima dari Kantor Pelayanan
Pajak Madya Jakarta Timur pada tanggal 16 Juni 2011 dengan demikian
masih dalam jangka waktu 30 (tiga) puluh hari sebagaimana dimaksud
Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan
Pajak;
- Alasan Gugatan :
- Bahwa SPT PPh Badan Lebih Bayar Tahun 1999 diterima oleh
KPP Jakarta
Cakung pada tanggal 2 November 2000 dan penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999 Nomor : 00001/206/99/007/09
tanggal 04 November 2009 telah melampaui jangka waktu 12 bulan (9
tahun) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Ayat (2) :
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimasud dalam ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;
- Bahwa Tergugat telah melawan peraturan/undang-undang yang
dibuat
sendiri dengan tidak menerbitkan SKLB walaupun telah melampaui jangka
waktu 12 (dua belas bulan) sebagaimana dimasud Pasal 17B (1) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umumd an Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000;
- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun
Pajak 1999
Nomor : 00001/206/99/07 tanggal 4 November 2009 diperiksa tanpa Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan, tidak menunjukan Surat Tugas Perintah
Pemeriksaan, tidak menyampaikan Pemberitahuan Hasil Akhir Pemeriksaan
sehingga tidak memberikan kesempatan hadir dalam Pemeriksaan tersebut;
Bahwa Tergugat tidak taat peraturan perundang-undangan yang berlaku
malah menentang peraturan yang dibuat sendiri apakah ini adil oleh
sebab itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999
Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 Cacat Hukum
(Yuridisch Gebrek);
- Kronologi Pemeriksaan Pajak :
- Bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Lebih
Bayar
Tahun Pajak 1999 sebesar Rp.51.933.293,00 yang diterima oleh Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000;
- Bahwa Pajak yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh
Pasal 23, PPN;
- Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
- Bahwa Pemeriksa datang ke tempat usaha Penggugat secara
tiba-tiba
dengan meminjam data, buku-buku,catatan dan bukti-bukti pendukung yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
- Bahwa Penggugat tidak pernah terima Surat Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan
tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir;
- Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang
Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4
November 2009 (melebihi 12 bulan sebagaimana dimaksud 17b ayat (1) dan
Pasal ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tentang KUP sehingga
permohonan Penggugat harus dikabulkan);
- Segi Formal Pemeriksaan :
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor. 6
Tahun 1983,
tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000
dengan tegas menyatakan:
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor. 6
Tahun 1983,
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000
dengan tegas menyatakan :
Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda
pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan
serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;
- Bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor. 6 Tahun
1983,
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007
dengan tegas menyatakan :
(a)
|
Tata
cara pemeriksaan pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
(b)
|
Tata
cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya
mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban
menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak,
dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; |
(c)
|
Apabila
dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga
penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur
Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang
ditentukan; |
- Bahwa berdasarkan Pasal II Undang-undang Nomor. 28 Tahun
2007, tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan dengan tegas:
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun pajak 2001 sampai
dengan 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan
Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983,
tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000, tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan
Bab II, Pasal 2 dengan tegas menyatakan :
Tujuan Pemeriksaan adalah :
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam
rangka
memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak;
- tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983,
tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun
2000, Tentang Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dituangkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Bab III, Pasal 3 dengan tegas menyatakan :
(1)
|
Ruang
lingkup pemeriksaan terdiri dari :
- Pemeriksaan lapangan yang meliputi suatu jenis
pajak atau seluruh
jenis pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain
yang dilakukan di tempat Wajib Pajak;
- Pemeriksaan Kantor yang meliputi satu jenis pajak
tertentu baik
tahun berjalan dan untuk tujuan lain yang dilakukan di Kantor
Direktorat Jenderal Pajak;
|
(2)
|
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat
dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana; |
(3)
|
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan
dalam pemeriksaan pajak; |
(4)
|
Pemeriksaan
lengkap sebagaimana dimksud dalam ayat (2) dilaksanakan
.dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling
lama 8 (delapan) bulan; |
(5)
|
Pemeriksaan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 2
(dua) bulan; |
(6)
|
Pemeriksaan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan
dalam jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi
paling lama 6 (enam) minggu; |
(7)
|
Apabila
dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam. ayat
(1) huruf b dikemukakan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur
transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan ditingkatkan menjadi
Pemeriksaan Pajak Lapangan; |
(8)
|
Pemeriksaan
Lapangan berkenaan ditemukannya indikasi adanya unsur
transfer pricing yang memerlukan pemeriksaan yang lebih lama
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; |
(9)
|
Jangka
waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(8) tidak berlaku dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan berkenaan
dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak; |
- Bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dari KPP
Jakarta
Cakung adalah termasuk Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.
04/2000, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dengan tegas menyatakan :
- Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan memanggil Wajib
Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk
dalam rangka Pemeriksaan Pajak;
- Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan kepada
Wajib Pajak yang akan diperiksa;
- Pemeriksa wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak;
- Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Wajib
Pajak tentang basil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara
Surat Pemberitahuan dengan Hasil Pemeriksaan;
- Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak
mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya
mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan
yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau
pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun
selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan
dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7
(tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan;
- Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain
yang
tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya
oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan;
- Segi Formal Penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999
Bahwa
berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 dengan tegas menyatakan :
(1)
|
Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan
pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima,
kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak; |
(2)
|
Apabila
setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu)
bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut secara jelas dan nyata-nyata bahwa Penggugat sebagai wajib
pajak dapat membuktikan baik segi formal maupun segi materi bahwa
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung,
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh
Tahun 1999 Nomor:
00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 tidak memenuhi ketentuan
Pasal 31 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983,
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007
dan jelas melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak juncto Bab
II Pasal 2 ayat (1), Bab III Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak batal demi hukum dan cacat hukum (Yuridisch Gebrek);
- Bahwa apabila dihitung dari SPT PPh Badan Lebih
Bayar Tahun 1999
diterima oleh KPP Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000 dan
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999
Nomor : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 telah melampaui
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan
Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007;
- Bahwa berdasarkan Pasal 17B ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 permohonan kelebihan Bayar PPh Badan
Tahun 1999 dianggap dikabulkan;
- Bahwa Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya
dengan sengaja
bertindak arogan diluar kewenangan yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan
yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila
terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 36 A Undang-undang Nomor.
28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Can Perpajakan, oleh
sebab itu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Nomor. 16 Tahun 2000,
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dituangkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 maka Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Nomor:
00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2000 tidak memenuhi syarat
formal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK/04/2000, tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak oleh sebab itu Cacat Hukum dan harus dibatalkan;
- Bahwa Pemungutan Pajak harus berdasarkan pada
Undang-undang
mengingat pajak itu merupakan peralihan kekayaan dari Rakyat kepada
Pemerintah yang tidak ada imbalannya yang dapat ditunjukan secara
langsung, peralihan kekayaan dari satu pihak kepada pihak lain itu
dapat terjadi dengan cara-cara yang baik dan seizin Pemiliknya;
|
- Segi Materi :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar adalah mengenai permohonan SPT Lebih Bayar PPh
Badan Tahun Pajak 2009 sebesar (Rp.51.933.293,00) yang tidak diakui
oleh Tergugat malah mengeluarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999
Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 (terlampir) yang
telah melampaui 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17B ayat (1)
Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000
dan terakhir dengan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007 dengan
perhitungan sebagai berikut:
Peredaran
Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto
Biaya usaha
Penghasilan Netto
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang
Kredit Pajak
PPh kurang dibayar
Sanksi administrasi
PPh yang masih harus dibayar |
Rp
27.649.435.873,00
Rp 14.933.694.969,00
Rp 12.715.740.904,00
Rp 1.909.389.965,00
Rp 10.806.350.949,00
Rp 10.806.350.949,00
Rp. 3.233.155.000,00
Rp.
75.064.893,00
Rp. 3.158.090.107,00
Rp. 1.579.045.054,00
Rp. 4.737.135.161,00
|
Menurut Penggugat :
- Bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun
Pajak 1999
Lebih Bayar Rp.51.933.293,00 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000;
- Bahwa Pajak yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh
Pasal 23, PPN;
- Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
- Bahwa Pemeriksa datang ke tempat usaha Penggugat secara
tiba-tiba
dengan meminjam data, buku-buku, catatan dan bukti-bukti pendukung yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
- Bahwa Penggugat tidak pernah terima Surat Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan
tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Pembahasan Akhir;
- Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang
Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4
November 2009 (melebihi 12 bulan sebagaimana dimaksud 17b ayat (1) dan
berdasarkan Pasal ayat (2) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000, tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007 sehingga permohonan
Penggugat dianggap dikabulkan);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38507/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor:
S-379/WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas
Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama
PT. FGH, NPWP 0X.X0X.0XX.X-00X.000, beralamat di Jl. PK No. 10, Kawasan
Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38507/PP/M.XIV/99/2012
Tanggal 01 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor 07/LES/07/12, tanggal 18 Juli 2012, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 18 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli
2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus
2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04
Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Tahun
Pajak
1999 NO : 00001/206/99/007/99 tanggal 2009 diterbitkan telah melampaui
12 (dua belas) hampir 9 Tahun sejak Pengajuan Permohonan SPT Lebih
Bayar diterima pada tanggal 2 November 2000 ( sebagaimana dimaksud
Pasal 17b ayat (1) dan (2) Undang-undang No.16 Tahun 2000 sehingga
Cacat Hukum (Juridisch Gebrek) Apakah Adil kalau melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau Direktur Jenderal Pajak (Termohon
Peninjauan Kembali) boleh melanggar?
- Putusan Pengadilan Pajak No : Put. 38507/PP/M.XIV/99/2012
tanggal 1
Juni 2012 Cacat Hukum ( Juridisch Gebrek), sebagaimana dinyatakan dalam
ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002,Tentang
Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat
diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" Apakah Adil Putusan
Pengadilan Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa :
- Bahwa UU No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal 66
ayat
(1) menyatakan "Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1
(satu) kali kepada Mahkamah Agung".
- Bahwa UU Nomor 14. Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal
67
huruf b, menyatakan apabila setelah perkara diputus, ditemukan bukti
yang sangat menentukan yang pada perkara diperiksa tidak dapat
ditemukan ;
- Bahwa UU Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak
Pasal 90
menyatakan "Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan
kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali
yang diatur secara khusus dalam UU ini.
- Bahwa UU Nomor 14 tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak
Pasal 91
huruf e menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara
lain berdasarkan alasan sebagai berikut "Apabila terdapat suatu Putusan
yang nyata - nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang -undangan
yang berlaku".
- Bahwa Pasal 92 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002, tentang
Pengadilan
Pajak menyatakan "Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan
alasan sebagai dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim"
- Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.
38507/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 1 Juni 2012, terdapat kekhilafan Hakim
Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata luar biasa karena
dalam putusan terscbut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
peruodang - undangan yang berlaku.
- Bahwa kekhilapan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang
nyata -
nyata tersebut terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang -undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun
2002, tentang Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak
adil yang dapat merugikan Wajib Pajak yang tidak salah.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa
dan
meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 38507/PP/M.XIV/99/2012
tanggal 1 Juni 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan yang
luar biasa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut karena pertimbangan
hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku sebagai berikut:
1)
|
Pasal
17b ayat (1) dan (2) UU No. No.6 Tahun 1983,Tentang Ketentuan
Umujn dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000. |
2)
|
Azas
Pemerintahan Yang Baik dimana sebagai Warga Negara harus tunduk dan
patuh dalam melaksanakan Hukum |
3)
|
Azas
Prinsip Keadilan dalam Pemungutan Pajak dan Daya Pikul Wajib Pajak
dalam melakukan pembayar pajak yang adil dan mampu untuk membayarnya. |
4)
|
Bertentangan
dengan Tujuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 31 Undang-undang
KUP. |
- Kronologi Pemeriksaan Pajak :
1)
|
PT.
FGH telah menyampaikan SPT PPh Badan Lebih Bayar
Tahun Pajak 1999 sebesar Rp 51.933.293; yang diterima oleh Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000. |
2)
|
Pajak
yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh Pasal 23, PPN. |
3)
|
Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan. |
4)
|
Pemeriksa
datang ke tempat usaha Wajib pajak secara tiba-tiba dengan
meminjam data-data,buku-buku,catatan dan bukti-bukti pendukung yang
tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku. |
5)
|
Wajib
Pajak tidak pernah terima Sutat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan tanggapan secara
tertulis melalui Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir. |
6)
|
Direktur
Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4
November 2009 ( melebihi 12 bulan sebagaimana dimaksud 17b ayat (1) dan
Pasal ayat (2) UU No.16 Tahun 2000, tentang KUP sehingga permohonan
Wajib Pajak harus dikabulkan) |
- Segi Formal Pemeriksaan :
1)
|
Berdasarkan
Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang
Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 dengan tegas
menyatakan : Direktur Jenderal Pajak berwewenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangangan perpajakan. |
2)
|
Berdasarkan
Pasal 29 ayat (2) Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang
Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 dengan tegas
menyatakan : Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus
memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah
Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. |
3)
|
Berdasarkan
Pasal 31 Undang-undang No.6 Tahun, 1983,tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 dengan tegas menyatakan :
- Tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan
Keputusan Meneri Keuangan
- Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di
antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang,jangka waktu
pemeriksaan,kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam
pembahasan akbir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajjb
Pajak tidak mcmenuhi
kewajibaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga
penghitungan penghasilau kena pajak dilakukan secara jabatanj)irektur
Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
kepada Wajib Pajak dan membcrikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang
ditentukan.
|
4)
|
Berdasarkan
Pasal II Undang-Undang No. 28 Tahun 2007,Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan dengan tegas:
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun pajak 2001 sampai
dengan 2007 yang belum diselesaikan,diberlakukan ketentuan'
Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Np.16 Tahun 2000. |
5)
|
Berdasarkan
Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Mentari
Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bab II,
Pasal 2 dengan tegas menyatakan:
Tujuan Pemeriksaan adalah:
- menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka
memberikan kepastian hukum.keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak:
- tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
6)
|
Berdasarkan
Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara perpajakan Yang dituangkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bab III,
Pasal 3 dengan tegas menyatakan :
(1)
|
Ruang
lingkup pemeriksaan terdiri dari:
a. Pemeriksaan lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh
jenis pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain
yang dilakukan di tempat Wajib Pajak
b. Pemeriksaan Kantor yang meliputi satu jenis pajak tertentu baik
tahun berjalan dan untuk tujuan lain yang dilakukan di Kantor
Direktorat Jenderal Pajak. |
(2)
|
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat
dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana. |
(3)
|
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan
dalam pemeriksaan pajak. |
(4)
|
Pemeriksaan
lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang
menjadi paling lama 8 (delapan) bulan. |
(5)
|
Pemeriksaan
sederhana sebagaimana dimaksud.dalam ayat (2)
dilaksanakan dalam jangka waktu" 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang
menjadi 2 (dua) bulan. |
(6)
|
Pemeriksaan
sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang
menjadi paling lama 6 (enam) minggu. |
(7)
|
Apabila dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dikemukakan indikasi adanya transaksi yang mengandung
unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan ditingkatkan menjadi
Pemeriksaan Pajak Lapangan. |
(8)
|
Pemeriksaan
Lapangan berkenaan ditemukannya indikasi adanya unsur
transfer pricing yang memerlukan pemeriksaan yang lebih lama
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. |
(9)
|
Jangka
waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (8) tidak berlaku dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan
berkenaan dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan permohonan
pengembalian kelebihan pem bayaran pajak. |
|
- Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dari KPP
Jakarta Cakung
adaiah termasuk Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang
Tata Cara Pemeriksaan Pajak dengan tegas menyatakan:
- Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan
yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan memanggil Wajib
Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang dirunjuk
dalam rangka Pemeriksaan Pajak.
- Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan
kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
- Pemeriksa wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
Pajak.
- Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Wajib
Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara
Surat Pemberitahuan dengan Hasil Pemeriksaan.
- Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib
Pajak mengenai
penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai
pemenuhan kewajiban perpajakansehubungan. dengan pemeriksaan yang
dilakukan dengan tujuan. agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan
dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku,
catatan dan dokumen
pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib pajak paling lama 7 (tujuh)
hari sejak selesainya pemeriksaan.
- Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak
lain yang tidak
berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh
Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
- Segi Formal Penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999:
Berdasarkan Pasal 17B Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No.16 Tahun 2000.
(1)
|
Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan
pajak paling lambat 12 (dua bulan) sejak surat permohonan
diterima,kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(2)
|
Apabila
setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat
1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut
secara jelas dan nyata-nyata bahwa kami sebagai wajib pajak dapat
membuktikan baik segi formal maupun segi materi bahwa Pemeriksaan yang
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung, tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan
Tahun 1999 No :
00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 tidak memenuhi ketentuan
Pasal 31 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun
1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 dan
Jelas melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No :
199/PMK.03/2007,Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak jucto Bab II Pasal
2 ayat (1), Bab III Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
batal demi hukum dan cacat hukum (Yuridisch Gebrek).
- Apabila dihitung dari SPT PPh Badan Lebih Bayar
Tahun 1999 diterima
oleh KPP Jakarta Cakung pada tanggal 2 Nopember 2000 dan penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999 No :
00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 telah melampaui jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17B
ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.l 6
Tahun 2000
- Berdasarkan Pasal 17B ayat (2) Undang-undang
No.6 Tahun 1983,
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000 dan terakhir dengan
Undang-undang No.28 Tahun 2007 permohonan kelebihan Bayar PPh Badan
Tahun 1999 dianggap dikabulkan.
- Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya
dengan sengaja bertindak
arogan diluar kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwewenang
melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud Pasa 36 A Undang-undang No.28 Tahun 2007,tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,oleh sebab itu harus diberikan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Sesuai dengan ketentuan UU No.16 Tahun 2000,
Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan No.: 545/KMK. 04/2000 maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
No. : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 tidak memenuhi syarat
formal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan No. : 545/KMK/04/2000, Tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak oleh sebab itu Cacat Hukum dan harus dibatalkan.
- Pemungutan Pajak harus berdasarkan pada UU
mengingat pajak itu
merupakan peralihan kekayaan dari Rakyat kepada Pemerintah yang tidak
ada imbalannya yang dapat ditunjukan secara langsung.
Peralihan kekayaan dari satu pihak kepada pihak lain ini dapat terjadi
dengan cara-cara yang baik dan seizin Pemiliknya.
|
- Segi Materi:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar adalah adalah mengenai permohonan SPT Lebih
Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 sebesar (Rp 51.933.293) yang tidak
diakui oleh Direktur Jenderal Pajak malah mengeluarkan SKPKB PPh Badan
Tahun Pajak 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009
(terlampir) yang telah melampaui 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal
17B ayat (1) UU No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 dan terakhir
dengan UU No.28 Tahun 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:
Peredaran
usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba bruto
Biaya usaha
Penghasilan Netto
Penghasilan Kena Pajak
PPhterutang
Kredit pajak
PPh kurang dibayar
Sanksi administasi
PPh yang masih harus dibayar |
Rp
27.649.435.873,00
Rp 14.933.694.969,00
Rp 12.715,740.904,00
Rp 1.909,389.965,00
Rp 10.806.350.949,00
Rp 10.806.350.949,00
Rp 3.233.155.000,00
Rp
75.064.893,00
Rp 3.158,090.107,00
Rp 1.579.045.054,00
Rp 4.737.135.161,00
|
Menurut Wajib Pajak:
- PT. FGH telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak
1999 Lebih Bayar 51.933.293; yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000.
- Pajak yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh
Pasal 23, PPN.
- Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
- Pemeriksa datang ke tempat usaha Wajib pajak secara
tiba-tiba dengan
meminjam data-data, buku-buku, catatan dan bukti-bukti pendukung yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
- Wajib Pajak tidak pernah terima Sutat Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan
tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Pembahasan Akhir.
- Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat
Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPh Bd. Tahun Pajak 1999 No: 00001/206/99/007/09 tanggal 4
November 2009 ( melebihi 12 bulan sebagaimana dimaksud 17b ayat (1) dan
Pasal ayat (2) UU No.16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
No.28 tahun 2007 sehingga permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan ).
Kesimpulan:
- Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar inti dari Kalimat
tersebut adalah
Tidak Benar sehingga ketetapan pajak tersebut harus dibenarkan oleh
Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun permohonan Wajib
Pajak.
- Ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun
1983,tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007 dibentuk
untuk memperoleh keadilan bagi para Wajib Pajak dalam mencari keadilan.
- Direktur Jenderal Pajak Atas Unsur Keadilan dapat
mengurangkan atau
membatalkan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan permohonan ini harus
dianggap sebagai informasi bahwa terdapat ketetapan pajak yang tidak
benar yang harus ditanggapi secara jabatan
- Direktur Jenderal Pajak telah melanggar peraturan
yang dibuatnya
sendiri sudah jelas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun
Pajak 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 tersebut
Cacat Hukum.
- Apabila dihitung dari SPT PPh Lebih Bayar Tahun 1999
diterima oleh
KPP Jakarta Cakung pada tanggal 2 Nopember 2000 dan penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999 No :
00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 telah melampaui jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17B
ayat (I) Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16
Tahun 2000.
Berdasarkan Uraian serta Penjelasan tersebut diatas Pajak Penghasilan
Terutang menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah tetap berpendirian
sama sebagaimana dikemukakan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 1999
sebagaimana diakui oleh Direktur Jenderal Pajak dalam SKPKB PPh Badan
Tahun 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 dengan
perhitungan adalah sebagai berikut :
Peredaran
usaha
Harga Pokok Penjualan
Lababruto
Biaya usaha
Penghasilan Netto
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang
Kredit pajak
PPh lebih bayar |
Rp
22.181.082.570,00
Rp 19.269.120.050,00
Rp 2.911.962.520,00
Rp 2.805.090.489,00
Rp
106.272.031,00
Rp
106.272.031,00
Rp
23.131.600,00
Rp
75,064.893,00
(Rp 51,933.293,00)
|
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat
diterima permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor
: S-379/ WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan
atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas
nama Penggugat, NPWP 0X.X0X.0XX.X-00X.000, adalah sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan gugatan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-379/WPJ.20/KP.0706/2010
tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas Surat Permohonan Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar oleh Majles Hakim Pengadilan Pajak
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo Penggugat mengajukan gugatan terkait
dengan putusan badan peradilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
(BHT) dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan
Kembali) mengenai perkara a quo dapat dipertahankan karena telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 jo. Pasal 23 ayat (3) huruf d jo. Pasal 36 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT. FGH, tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. FGH tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 30 November 2016 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, FFF, S.H., M.Hum. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota :
ttd/
FFF, S.H., M.H.,
ttd/
Dr. GGG, S.H., C.N.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua :
ttd/
Dr. H. M. XYZ, S.H.,
M.S.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H.,
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. RTY, S.H.)
NIP. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.