Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 392/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jl. Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal
ini memberikan kuasa kepada:
- AA : Direktur keberatan dan Banding;
- BB : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, dan memlih berkantor pada Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1023/PJ./2010 tanggal 19
November 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. FGH,
tempat kedudukan di XX tahap III, Jl. NA 25 Blok A, No. 18
RT.001/RW.013 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta
Nomor 24871/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan Pasal
40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan
ini Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor :
S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal berkas atas
nama Penggugat yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Oktober
2009 tanpa surat tanda terima berkas dari KPP Jakarta Sunter;
Pendahuluan
Bahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat
(1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Nomor 6 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, Surat
Permohonan di atas Nomor : 003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009
yang telah disampaikan ke KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda
terima surat Nomor : PEM-000953/048/sep/2009 tanggal 04 September 2009;
Bahwa Tergugat menolak Surat Permohonan Penggugat di atas berupa surat
Nomor : S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, alasan KPP
Jakarta Sunter menolak permohonan Penggugat didasarkan pada :
- Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 4 ayat (2) KMK
Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000;
Pasal 4 ayat (2) berbunyi :
“Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak
yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan
tersebut”;
- bahwa Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang
diajukan
oleh Penggugat telah ditolak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara yaitu berupa
Surat Ketetapan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009;
- bahwa Penggugat telah memasukkan Surat Permohonan
Pengurangan
Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor :
003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah disampaikan ke
KPP Pratama Jakarta Sunter dengan tanda terima surat Nomor : PEM-
000953/048/sep/2009 tanggal 04 September 2009;
- bahwa berdasarkan KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 Pasal 4 ayat
(2),
maka Penggugat tidak dapat memenuhi jangka waktu pengajuan permohonan
pembatalan ketetapan pajak 3 (tiga) bulan sejak
KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tersebut yaitu diterbitkan tanggal 3 Juni
2009;
Alasan Gugatan
Bahwa adapun dasar dan alasan penjelasan atas gugatan yang Penggugat
lakukan adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) butir a, b, dan c Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : KMK-542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang
berbunyi :
“Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa
bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia
dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung
permohonannya;
- disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi
tersebut;
- tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya”;
Bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa keterlambatan Penggugat dalam
memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan disebabkan karena keadaan diluar kekuasaaan Penggugat,
yang dapat Penggugat uraikan sebagai berikut :
- bahwa sejak pembahasan terakhir di Kanwil DJP Jakarta Utara
tanggal 01
Juni 2009, Penggugat belum pernah menerima surat Keputusan atas
permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar yang telah
Penggugat ajukan, namun Penggugat baru mendapat surat keputusan
penolakan dimaksud pada 14 September 2009 yang diserahkan oleh Seksi
Penagihan KPP Pratama Jakarta Sunter;
Bahwa artinya Penggugat baru mengetahui adanya penolakan atas surat
Penggugat itu pertanggal 14 September 2009, sehingga berdasarkan
peraturan yang berlaku Penggugat tidak bisa memasukkan kembali surat
Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar
paling lambat tanggal 13 Desember 2009, adapun Penggugat telah
memasukkan kembali surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak benar pada tanggal 4 September 2009,
sehingga surat Penggugat seharusnya memenuhi ketentuan formal karena
disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;
- bahwa surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang
Tidak
benar Penggugat Nomor : 003/PPJ/KPP/SNT/09 adalah bertanggal 14 Agustus
2009, hal ini terjadi karena Penggugat menunggu surat jawaban berupa
Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara atas surat permohonan Penggugat
sebelumnya, sehingga nantinya surat Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta
Utara menjadi salah satu lampiran dari surat permohonan Penggugat,
namun karena Keputusan dari Kanwil DJP Jakarta Utara belum Penggugat
dapatkan sampai dengan tanggal 4 September 2009, maka Penggugat segera
memasukkan surat permohonan ke-3 kalinya pada tanggal 4 September 2009,
supaya batas waktu tiga bulan tidak terlampaui, namun ternyata Kanwil
DJP Jakarta Utara membuat Keputusan tanggal 3 Juni 2009, dimana surat
itu belum pernah Penggugat terima dan ketahui sampai dengan tanggal 14
September 2009, sehingga sudah seharusnya surat permohonan Penggugat
ke-3 kalinya seharusnya sudah memenuhi ketentuan formal karena
disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;
- bahwa dalam pembahasan dengan Tim Penelaah keberatan Kanwil
DJP
Jakarta Utara pada tanggal 01 Juni 2009, pihak Tergugat belum
memberikan keputusan penolakan surat Permohonan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kepada Penggugat;
Bahwa ketika Penggugat menanyakan surat keputusan dari Kanwil DJP
Jakarta Pusat setelah berselang beberapa minggu setelah pertemuan
Penggugat tanggal 01 Juni 2009, maka Penggugat baru mendapatkan
keputusan tidak resmi yaitu Penggugat mendapatkan Surat Keputusan
Penolakan yang sudah ditandatangani oleh Ka. Kanwil DJP Jakarta Utara
namun belum ada tanggal dan Nomor surat serta stempel dari Kanwil DJP
Jakarta Utara;
bahwa baru kemudian setelah berselang beberapa bulan Penggugat
menanyakan kembali surat keputusan atas surat Penggugat di atas kepada
staff Penelaah keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara (Sdr. XY), dan
dikatakan bahwa surat sudah dikirim oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ke
alamat perusahaan Penggugat, setelah Penggugat telusuri ternyata surat
yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Utara ini kempos, dengan alasan
alamat surat tidak dikenal, sementara alamat surat Penggugat adalah
rumah tinggal dimana ada penghuni;
Bahwa berdasarkan data dan kondisi di atas, Penggugat mohon agar surat
permohonan Penggugat diterima dan seharusnya sudah memenuhi ketentuan
formal karena disebabkan karena keadaan diluar kekuasaan Penggugat;
Permohonan Gugatan
Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat menggugat KPP
Pratama Jakarta Sunter untuk memperbaiki surat Nomor :
S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang sebelumnya
perihal suratnya berbunyi :
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal agar dirubah
menjadi Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Memenuhi Persyaratan Formal Bahwa
Penggugat mohon agar surat Penggugat Surat Permohonan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar Penggugat Nomor :
003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 yang telah memenuhi
persyaratan formal, agar diproses seperti biasa sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku;
Bahwa demikian surat gugatan ini Penggugat sampaikan, kiranya
Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan permohonan Penggugat, dengan
memberikan keputusan seadil-adilnya sehingga permasalahan Penggugat
atas sengketa pajak dapat memperoleh kepastian hukum;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
24817/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009, tanggal 20 Oktober 2009, mengenai
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKBT
PPN Nomor : 00009/307/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 Masa Pajak
April 2004, atas nama: PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, Alamat :
XX Tahap 3, Jl. NS 25 Blok A, No. 18, Sunter Agung, Tanjung Priok,
Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor
24871/PP/M.XII/99/2010, Tanggal 23 Juli 2010, diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Agustus 2010, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1023/PJ./2010, tanggal 19
November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 24 November 2010,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 03
Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 04 Januari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena
diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871
/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah
melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih
lanjut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871/PP/M.xIl/99/2010 tanggal 23
Juli 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa
proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa gugatan yang diajukan
oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat terhadap Surat
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor:
S-2759JWPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 mengenai
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan
Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKBT
PPN Nomor: 00009/307/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 Masa Pajak April
2004, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang
dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal
50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64;
- Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang
Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa "Tanggal diterima adalah tanggal
stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima
secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan
diterima secara langsung";
- Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (2): "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima";
Ayat (4): "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan";
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak dan
berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat)
Nomor: 005/SG/PP/PPJ/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 diterima oleh
Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 November 2009 (diantar) dan
tercatat dalam berkas sengketa pajak nomor: XX-0XXXXXX-X00X;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan
formal atas
pengajuan permohonan gugatan yang dilakukan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan
tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan gugatan atas nama: PT. FGH,
NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah
memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana yang ditentukan
oleh ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak.
(vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010, halaman 24 - 25).
- Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan
gugatan di
Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim
Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan
tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa gugatan yang
diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) di dalam
Surat Gugatan Nomor: 005/SG/PP/PPJ/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah
memutus sengketa
gugatan tersebut pada tanggal 10 Mei 2010 melalui Putusan Pengadilan
Pajak Nomor: Put.24871 /PP/M.xII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 dan
putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada tanggal 23 Juli 2010;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat
diketahui
secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) Nomor: 005/SG/PP/PPJ/X/2009 tanggai 29
Oktober 2009 telah diterima oieh Pengadilan Pajak pada tanggai 4
November 2009 (diantar). Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal
81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
beserta Penjelasannya, maka sengketa gugatan tersebut seharusnya
diputus selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal 4 November 2009
atau pada tanggal 3 Mei 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 10 Mei 2010 atau
telah diputus dengan lewat 7 hari dari jangka waktu yang seharusnya
yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya,
maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang
jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud untuk
paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana
hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
terpenuhi;
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih
lanjut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871 /PP/M.XII/99/201 0 tanggal 23
Juli 2010 tersebut, maka diketahui tidak ditemukan satupun amar
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya
hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya
perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan
dimaksud;
- Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal
khusus
dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan
jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud, maka
sengketa gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada
tanggal 3 Mei 2010;
- Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan
Pajak,
yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah terbukti
dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus
sengketa gugatan dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya
yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak
Nomor:Put.24871/PP/M.xIl/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut secara
nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Oleh
karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24871/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24871/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang telah cacat hukum
(Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan
melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.;
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871
/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah
dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak
sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pas pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung";
Pasal 88 ayat (1)
"Selinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada
para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan";
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di
Pengadilan Pajak dan
berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah
memutus sengketa
gugatan tersebut pada tanggal 10 Mei 2010 melalui Putusan Pengadilan
Pajak Nomor: Put.24871 /PP/M.XII/99/2010 dan putusannya tersebut
kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli
2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 21
Agustus 2010;
- Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor:
X0X00XXX00XX000X
diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24871/PP/M.XII/99/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat
oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggal 31 Agustus 2010;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat
diketahui
secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24871/PP/M.XII/99/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada tanggal 23 Juli 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal
88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya
dikirimkan kepada para pihak selambat-Iambatnya 30 hari sejak tanggal
23 Juli 2010 atau pada tanggal 21 Agustus 2010;
- Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau
salinan
penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) pada tanggal 31 Agustus 2010 sehingga melewati jangka
waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.
24871/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 tersebut secara nyata-nyata
telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh
karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871/PP/M.XII/99/2010
tanggal 23 Juli 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
- Tentang Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) Nomor: S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009
mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal,
yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung
Yang
Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini
berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan
diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di
atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24871/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23
Juli 2010;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat
keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 Alinea ke-5 :
"bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3
Juni 2009 yang dikirim tanggal 3 Juni 2009 melalui pos ternyata kembali
pos, sehingga sampai dengan tanggal 3 Juni 2009, keputusan Tergugat
tersebut belum pernah sampai dan diterima Penggugat, namun baru sampai
dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 15 September 2009 dan
karenanya berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Penggugat dapat
mengajukan permohonan kembaLi kepada kepada Direktur Jenderal Pajak
selambat-Iambatnya tanggaI 14 Desember 2009;"
Halaman 30 Alinea ke-1 :
"bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Maje/is
berpendapat terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa surat
Penggugat nomor : 003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 perihal
Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT PPN) Masa Pajak April 2004 tidak berhubungan
dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 168/WPJ.21/BD.06/2009
tanggal 3 Juni 2009, sehingga Keputusan Tergugat Nomor :
S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009 yang menyatakan
bahwa surat Penggugat nomor: 003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009
diajukan lebih dari 3 bulan sejak terbitnya Keputusan Tergugat Nomor:
KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal3 Juni 2009, harus dibatalkan;"
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
menerbitkan
surat Nomor : S-2759tWPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20 Oktober 2009
tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang tidak benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas
surat permohonan Penggugat Nomor: 003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus
2009 yang diterima KPP Pratama Jakarta Sunter dengan LPAD Nomor:
PEM:000953/048/sep/2009 tanggal 04 September 2009 dengan alasan bahwa
jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak tersebut
tidak dapat dipenuhi Penggugat yaitu 3 (tiga) bulan sejak
KEP-168tWPJ.21/BD.06/2009 tersebut diterbitkan yaitu tanggal 3 Juni
2009;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak
setuju
dengan penerbitan surat Nomor: S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal 20
Oktober 2009 tersebut dengan alasan bahwa keterlambatan Penggugat dalam
memasukkan kembali Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar ke tiga kalinya dalam jangka waktu 3
bulan disebabkan keadaan diluar kekuasaan yaitu:
-
|
bahwa
sejak pembahasan terakhir di kantor Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) tanggal 01 Juni 2009, Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) belum pernah menerima surat keputusan atas
permohonan yang diajukan, namun surat keputusan penolakan baru diterima
pada tanggal 14 September 2009 yang diserahkan ke Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat), adapun Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) telah memasukkan surat permohonan pada tanggal 04 September
2009, sehingga seharusnya memenuhi ketentuan formal karena disebabkan
keadaan diluar kekuasaan; |
-
|
bahwa
surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)
Nomor: 003/PPJ/KPP/SNT/09 adalah tertanggal 14 Agustus 2009, hal ini
terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menunggu
surat jawaban berupa keputusan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) atas surat permohonan sebelumnya, sehingga nantinya surat
keputusan tersebut menjadi salah satu lampiran dari surat permohonan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), namun karena keputusan
tersebut belum diterima, maka surat permohonan dimasukkan pada tanggal
04 September 2009 supaya batas waktu tiga bulan tidak terlampaui, namun
ternyata Kanwil DJP Jakarta Utara membuat keputusan tanggal 3 Juni
2009, dimana surat itu belum pernah Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) terima sampai dengan tanggal 14 September 2009, sehingga
sudah seharusnya surat permohonan ke tiga kalinya seharusnya sudah
memenuhi ketentuan formal karena disebabkan keadaan diluar kekuasaan; |
- Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU
No. 6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang KUP menyatakan sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1) huruf b
"Direkiur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan
pajak yang tidak benar";
Pasal 36 ayat (2)
"Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan";
- Bahwa Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal4 ayat (2)
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2
"(1) |
Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
tidak benar |
(2) |
Setiap
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat
ketetapan pajak; |
(3) |
Setiap
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan
jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.
" |
Pasal 4 ayat (2)
"Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan
tersebut" ;
- Bahwa sebelum terbit Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Tergugat) Nomor: KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyampaikan surat kepada
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui suratnya Nomor:
S-213/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 18 Mei 2009 perihal Pemberitahuan Hasil
Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak
Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir.
Alamat yang tercantum dalam surat tersebut adalah sama dengan alamat
surat pada KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009 yaitu JI. DA
21 Blok E.13 NO.5 Rt 008/ RW 016, Kel. Sunter Agung, Kec.
Tanjung Priok, Jakarta utara dan telah direspon Termohon Peninjauan
Kembali (semula Penggugat) dengan memberikan tanggapan melalui suratnya
nomor : 003/PPJ/DJPNI/09 tanggal 1 Juni 2009 dan menandatangani Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan
Ketetapan Pajak pada tanggal 1 Juni 2009 yang berarti bahwa surat
Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak sampai ditempat tujuan dan diterima dengan baik oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
- Bahwa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) Nomor:
KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 03 Juni 2009 tentang Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 236/WPJ.21/BD.06/2008
tanggal 24 April 2008 yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Pajak April 2004 Nomor:
00009/307/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006 telah telah dikirim Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Pos Express dengan bukti
tanggal kirim 03 Juni 2009 dengan alamat korespondensi yang diberikan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada surat permohonan
yaitu JI. DA 21 Blok E.13 NO.5 Rt 008/ RW 016, Kel. Sunter
Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara;
- Bahwa atas pengiriman keputusan tersebut ternyata kembali
pos dengan keterangan Wajib Pajak tidak dikenal;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah
berusaha menyampaikan surat keputusan tersebut secara maksimal yang
pada akhirnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mendapatkan
nomor hand phone Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu
AS selaku pihak yang ditunjuk Termohon Peninjauan Kembali (semula
Penggugat) untuk mengurus perpajakan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat), dan kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) telah menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Sdr. AS
pada tanggal 15 September 2009;
- Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak
sebagaimana dimuat
pada halaman 29 alinea ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24871/PP/M.XII/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yaitu "bahwa Keputusan
Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.21/BO.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 yang
dikirim tanggal 3 Juni 2009 melalui pos ternyata kembali pos, sehingga
sampai dengan tanggal 3 Juni 2009, keputusan Tergugat tersebut belum
pernah sampai dan diterima Penggugat, namun baru sampai dan diterima
oleh Penggugat pada tanggal 15 September 2009 dan karenanya berdasarkan
Pasai 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000
tanggal 22 Desember 2000 Penggugat dapat mengajukan permohonan kembali
kepada kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 14
Desember 2009;", maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
tanggapi sebagai berikut :
- bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru
menafsirkan Pasal
4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22
Desember 2000, karena sudah jelas bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan yang
dimaksud adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan,
bukan sejak tanggal diterima sebagaimana pendapat Majelis, sehingga
jatuh tempo pengajuan permohonan adalah tanggal 2 September 2009;
- bahwa jika pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang dipakai
berarti jangka waktu pengajuan permohonan kembali atas keputusan yang
diterima pada tanggal 15 September 2009 adalah sejak tanggal 15
September 2009 sampai dengan tanggal 14 Desember 2009. Hal ini berarti
permohonan kembali yang dilakukan pada tanggal sebelum tanggal 15
September 2009 adalah bukan sebagai permohonan kembali dan permohonan
setelah tanggal 14 Desember 2009 adalah permohonan yang tidak memenuhi
jangka waktu yang ditetapkan;
- Bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak
sebagaimana dimuat
pada halaman 30 alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24871/PP/M.xIl/99/2010 tanggal 23 Juli 2010 yaitu "bahwa
berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat
terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan bahwa surat Penggugat nomor
: 003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 perihal Permahanan
Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT PPN) Masa Pajak April 2004 tidak berhubungan dengan
terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3
Juni 2009, sehingga Keputusan Tergugat Nama: S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009
tanggal 20 Oktaber 2009 yang menyatakan bahwa surat Penggugat nomor:
003/PPJ/KPP/SNT/09 tanggal 14 Agustus 2009 diajukan lebih dari 3 bulan
sejak terbitnya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009
tanggal3 Juni 2009, harus dibatalkan;': maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut:
- bahwa Keputusan Nomor KEP-236/WPJ.21/BD.06/2008
tanggal 24 April
2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak
Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Pajak
April 2004 Nomor: 00009/307/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006, yang
berarti kedudukan SKPKBT Nomor: 00009/307/04/042/06 tanggal 2 Februari
2006 telah digantikan oleh keputusan Nomor KEP-236/WPJ.21/BD.06/2008
tanggal 24 April 2008;
- bahwa Keputusan Nomor KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009
tanggal 3 Juni 2009
tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
atas KEP-236/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Pajak April 2004 Nomor:
00009/307/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006, yang berarti kedudukan
KEP236/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008 telah digantikan oleh
Keputusan Nomor KEP-168/WPJ.21 /BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009;
- bahwa atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang menyatakan
bahwa permohonan Penggugat bukan merupakan upaya hukum terhadap
Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni
2009, berarti permohonan tersebut ditujukan kepada Keputusan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang lain yang terkait dengan
SKPKBT tersebut yaitu KEP-236/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008;
- bahwa dalam hal surat permohonan dimaksud diajukan
terhadap
keputusan Nomor: KEP-236/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 24 April 2008
tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Pajak April
2004 Nomor: 00009/307/04/042/06 tanggal 2 Februari 2006, permohonan
tersebut juga tetap telah melewati batas waktu 3 bulan sejak penerbitan
keputusan sehingga tetap tidak memenuhi persyaratan formal;
- bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang
membatalkan
keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan
pertimbangan semata-mata bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Penggugat) bukan merupakan upaya hukum terhadap Keputusan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor:
KEP-168/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 3 Juni 2009 tidak tepat karena pada
kenyataanya jika bukan upaya hukum terhadap keputusan tersebut
permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tetap
melewati jangka waktu penerbitan keputusan sebelumnya yang terkait
dengan pokok sengketa yaitu keputusan sebelumnya nomor
KEP-236/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal24 April 2008
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan
nyata-nyata bahwa keputusan Nomor: S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009 tanggal
20 Oktober 2009 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan
Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi
Persyaratan Formal yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum
perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya
tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan;
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan-alasan butir A dan B adalah mengenai jangka
waktu
yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata
yang tidak membatalkan putusan;
- Bahwa alasan butir C juga tidak dapat dibenarkan karena
pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2759/WPJ.21/KP.0809/2009,
tanggal 20 Oktober 2009, mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak
Memenuhi Persyaratan Formal atas SKPKBT PPN Nomor : 00009/307/04/042/06
tanggal 2 Februari 2006 Masa Pajak April 2004, atas nama Penggugat
sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 91
huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 16 April 2013, oleh XYZ, S.H.,MS.c, Ketua Muda
Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. FFF, S.H.,M.H dan Dr. H. GGG, S.H.,M.Hum Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H.,M.H, Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota :
ttd/
Dr. H. FFF, S.H.,M.H
ttd/
Dr. H. GGG, S.H.,M.Hum
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua :
ttd/
XYZ, S.H.,MS.c,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H.,M.H,
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. RTY, S.H.)
NIP. XX0000XXX.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.