Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1653/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal
ini memberi kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan
Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
No. SKU-2103/PJ./2013 tanggal 30 September 2013;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH,
beralamat di Jl. DH, RT 008 HS, Kalimantan Selatan, diwakili oleh GN
selaku Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-45982/PP/M.XV/12/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal
23 sebesar Rp.3.176.742.208,00 karena terdapat biaya perlengkapan
mesin, biaya perawatan pabrik, Maya reparasi kendaraan, biaya keamanan
pabrik;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas
biaya jasa audit fee, notaris, managemen fee, service AC, service
printer kantor, perbaikan mobil di bengkel;
Bahwa biaya-biaya tersebut sebanyak 6 (enam) akun, dan menurut Pemohon
Banding objek PPh Pasal 23 adalah untuk penyerahan jasa kepada pihak
ketiga diluar karyawan perusahaan seperti jasa Akuntansi, Jasa penilai,
Jasa Notaris dan Lisa lainnya yang telah diatur oleh UU Nomor 36 tahun
2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 tanggal 31
Desember 2008 dan pemotongan PPh Pasal 23 tidak bersifat final;
Bahwa sebagai telah dijelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding,
Terbanding telah mengoreksi biaya pembelian spare part mesin-mesin,
bahan bangunan untuk pemeliharaan pabrik bukan objek Pajak PPh Pasal
23, menurut hemat Pemohon Banding objek PPh Pasal 23 adalah sebagai
berikut :
-
|
Biaya
audit fee Rp. 25.000.000,00 potongan PPh Pasal 23
|
Rp.
500.000,00 |
-
|
Biaya
notaris Rp. 23.000.000,00 potongan PPh Pasal 23
|
Rp.
460.000,00 |
-
|
Managemen
fee Rp. 41.400.000,00 potongan PPh Pasal 23
|
Rp.
828.000,00 |
-
|
Biaya
service AC/printer Rp. 11.075.000,00 potongan PPh Pasal 23
|
Rp.
221.500,00 |
-
|
Biaya
kendaraan
Di bengkel Rp. 781.000,00 potongan PPh Pasal 23
Total Rp.101.256.000,00 potongan PPh Pasal 23
Telah dipotong dan disetor oleh Pemohon Banding
Kurang bayar
|
Rp.
15.620,00
Rp.2.025.120,00
Rp.1.788.000,00
Rp. 237.120,00
|
Bahwa sedangkan pembelian spare part mesin-mesin pabrik, bahan-bahan
untuk pemeliharaan pabrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
Bahwa menurut pehitungan Pemohon Banding selain pemeliharaan atau
perawatan pabrik maupun mesin yang telah dikerjakan dan diperbaiki oleh
karyawan perusahaan yang many telah dipotong PPh Pasal 21 tidak lagi
dikenakan objek Pajak PPh Pasal 23;
Bahwa berdasarkan alasan diatas Pemohon Banding menghitung pajak
terutang yang seharusnya dibayar adalah biaya service kepada pihak
ketiga sebagai berikut :
1.
Biaya service AC dan printer kantor
2. Biaya perbaikan kendaraan dibengkel mobil
Total
PPh Pasal 23 yang terutang Rp.11.856.000,00 x 2 %
Sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP 15 bln x 2 %
Total |
Rp.
11.075.000,00
Rp.
781.000,00
Rp. 11.856.000,00
Rp.
237.120,00
Rp.
71.136,00
Rp.
308.256,00
|
Bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran jumiah pajak yang
terutang sebesar 50% pada tanggal 02 Mei 2012, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nornor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (copy SSP terlampir);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-45982/PP/M.XV/12/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-328/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor :
00001/203/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 yang telah dibetulkan dengan
Keputusan Nomor : KEP-35/WPJ.29/KP.05/2012 tanggal 29 Maret 2012
tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 23, atas nama PT. DFG, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. DH, RT 008 HS, Kalimantan
Selatan, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak
Januari-Desember 2009 menjadi sebagai berikut :
DPP
PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 2 terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar
Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar |
Rp.
1.345.683.414,00
Rp.
26.913.668,00
Rp.
1.788.000,00
Rp.
25.125.668,00
Rp.
10.307.483,00
Rp.
35.433.151,00
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-45982/PP/M.XV/ 12/2013,
Tanggal 28 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 17 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-2103/PJ./2013, Tanggal 30 September 2013, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 09 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09
Oktober 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Januari
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25
Februari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar
Rp1.920.458.794,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan
dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan a quo,
yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 19 Alinea ke-4
Bahwa berdasarkan bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang diajukan
dalam persidangan, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat pengeluaran
sebesar Rp.1.920.458.794,00 yang dicatat dalam Biaya Perawatan Mesin
sebesar Rp.536.925.189,00, Biaya Perawatan Pabrik sebesar
Rp.1.371.823.605,00 dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp.11.710.000,00
adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pembelian peralatan untuk
Perawatan Mesin, Perawatan Pabrik dan Keperluan Pabrik yang bukan
merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga Majelis berkesimpulan dari
koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.283.251.208,00,
koreksi sebesar Rp 1.920.458.794,00 tidak dapat dipertahankan,
sedangkan sisanya sebesar Rp. 362.792.414,00 tetap dipertahankan;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.45982/PP/M.XV/12/2013 tanggal 28
Juni 2013 sebagaimana telah tersebut di atas, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut atau setidak-tidaknya telah membuat suatu
kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan
hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip
perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah
melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
- Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;”
Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis
atau Hakim
Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan
sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1);”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh
karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,
beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti
dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta
dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
- Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), antara lain
menyatakan:
Pasal 26 A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatannya”
- Bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
(selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), antara lain
menyatakan:
Pasal 23 ayat (1):
(1)
|
Atas
penghasilan tersebul di bawah ini dengan noma dan dalam bentuk
apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
- sebesar 15% (lima belas persen) darijumlah bruto
atas:
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f;
- royalti; dan
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain
yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf e;
- dihapus;
- sebesar 2% (dua persen) darijumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta,
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 21;
|
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan
Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan
Pajak
Put.45982/PP/M.XV/12/2013 tanggal 28 Juni 2013 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dapat diketahui:
6.1.
|
Bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Barabai Nomor : LAP-15/WPJ.29/KP.05/2011 tanggal 09 Maret 2011,
diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada
saat pemeriksaan melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 masa pajak
Januari sd Desember 2009 sebesar Rp3.176.742.208,00 karena berdasarkan
hasil pemeriksaan dari hasil equalisasi SPT PPh Pasal 23 dengan biaya
pada General Ledger/buku besar Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) yang merupakan Objek PPh Pasal 23, terdapat
koreksi/selisih objek PPh Pasal 23 yang kurang/belum dilaporkan dalam
SPT Masa Ph Pasal 23 dan kurang dipotong PPh pasal 23, dengan
perhitungan sebagai berikut :
Objek
PPh Pasal 23
Cfm Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
Cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
Koreksi |
Rp 89.400.000,00
Rp
3.266.142.208,00
Rp 3.176.742.208,00
|
|
6.2.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
mempertahankan dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar
Rp3.176.742.208,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung pernyataan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa biaya-biaya
yang merupakan objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) adalah biaya pembelian sparepart, bahan bangunan
yang dikerjakan dan diperbaiki oleh karyawan perusahaan yang mana telah
dipotong PPh Pasal 21. Dari hasil pemeriksaan, akun-akun dalam
pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti
biaya perawatan pabrik, biaya reparasi kendaraan dll, merupakan
akun-akun yang termasuk dalam kategori objek PPh Pasal 23 yang harus
dipotong oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
6.3.
|
Bahwa
terhadap hasil pemeriksaan tersebut di atas, dari koreksi
DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 3.176.742.208,00, Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan atas sengketa
koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.283.251.208,00 dan dalam
proses penelitian keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 23 tersebut
tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP
disebutkan :
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya.
- Bahwa terdapat perbedaan perhitungan PPh Pasal 23
Terutang menurut
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara yang
terdapat dalam Surat Keberatan dan Surat Banding, antara lain :
-
|
Bahwa
sesuai perhitungan pada surat keberatan diketahui bahwa total
perhitungan objek PPh Pasal 23 yang diakui oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp982.891.000,00 dan
PPh Pasal 23 terhutangnya adalah sebesar Rp19.657.820,00; |
-
|
Bahwa
dalam Surat Banding diketahui bahwa jumlah objek PPh Pasal 23
menurut perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) adalah sebesar Rp 101.256.000,00 dan PPh Pasal 23 terhutangnya
adalah sebesar Rp 2.025.120,00; |
-
|
Bahwa
berdasarkan perbandingan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak konsisten atas nilai koreksi yang
disengketakan; |
- Bahwa saat proses pemeriksaan telah diterbitkan
S-162/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Surat
Peringatan I, S-181/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 22 November 2010
tentang Surat Peringatan II dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen karena Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkan seluruhnya dan atau
meminjamkan sebagian dokumen yang diminta;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP,
Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dokumen yang tidak
diberikan pada saat proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan pada
proses keberatan. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar meneliti
keabsahan atas dokumen yang baru diberikan oeh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses banding dan menolak
dokumen tersebut sebagai alat bukti.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berpendapat
penerbitan KEP-328/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi
berdasarkan hasil pemeriksaan;
|
6.4.
|
Bahwa
atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) yang tetap mempertahankan koreksi positif DPP PPh Pasal 23
sebesar Rp2.283.251.208,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak setuju dan mengajukan Banding dengan alasan sebagai
berikut :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) melakukan
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar
Rp3.176.742.208,00 karena terdapat biaya perlengkapan mesin, biaya
perawatan pabrik, biaya reparasi kendaraan, biaya keamanan pabrik;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) telah
melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya jasa audit fee, notaris,
management fee, service AC, service printer kantor, perbaikan mobil di
bengkel;
- Bahwa biaya-biaya tersebut sebanyak 6 (enam)
akun, dan menurut
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) objek PPh Pasal 23
adalah untuk penyerahan jasa kepada pihak ketiga diluar karyawan
perusahaan seperti jasa Akuntansi, Jasa penilai, Jasa Notaris dan Jasa
lainnya yang telah diatur oleh UU Nomor 36 tahun 2008 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan pemotongan
PPh Pasal 23 tidak bersifat final;
- Bahwa sebagai telah dijelaskan dalam surat
keberatan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) telah mengoreksi biaya pembelian spare part
mesin-mesin, bahan bangunan untuk pemeliharaan pabrik bukan objek Pajak
PPh Pasal 23.
- Bahwa sedangkan pembelian spare part mesin-mesin
pabrik, bahan-bahan
untuk pemeliharaan pabrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
- Bahwa menurut pehitungan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon
Banding) selain pemeliharaan atau perawatan pabrik maupun mesin yang
telah dikerjakan dan diperbaiki oleh karyawan perusahaan yang mana
telah dipotong PPh Pasai 21 tidak lagi dikenakan objek Pajak PPh Pasal
23;
|
6.5.
|
Bahwa
Majelis Hakim dalam putusannya antara lain menyatakan bahwa
dari koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP
PPh Pasal 23 sebesar Rp2.283.251.208,00, koreksi sebesar
Rp1.920.458.794,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar
Rp362.792.414,00 tetap dipertahankan.” |
- Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya
menyatakan:
Halaman 19 alinea ke-1
“Bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat
membuktikan atas
pengeluaran sebesar Rp.1.920.458.794,00 yang dicatat dalam Biaya
Perawatan Mesin sebesar Rp.536.925.189,00, Biaya Perawatan Pabrik
sebesar Rp.1.371.823.605,00, dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar
Rp.11.710.000,00 adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pembelian
peralatan (barang) untuk Perawatan Mesin, Perawatan Pabrik, dan
Keperluan Pabrik dan bukan merupakan biaya untuk imbalan jasa kepada
pihak lain (badan usaha) sehingga Majelis berpendapat atas pengeluran
tersebut sebesar Rp.1.920.458.794,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan
argumentasi hukum sebagai berikut:
7.1.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan
koreksi positif DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari sd Desember 2009
sebesar Rp 3.176.742.208,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dari
hasil equalisasi SPT PPh Pasal 23 dengan biaya pada General Ledger/buku
besar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang
merupakan Objek PPh Pasal 23, terdapat koreksi/selisih objek PPh Pasal
23 yang kurang/belum dilaporkan dalam SPT Masa Ph Pasal 23 dan kurang
dipotong PPh Pasal 23; |
7.2.
|
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
setuju dengan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dengan alasan
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya jasa audit fee, notaris,
managemen fee, service AC, service printer kantor, perbaikan mobil di
bengkel, sedangkan pembelian spare part mesin-mesin pabrik, bahan-bahan
untuk pemehharaan pabrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan menurut
pehitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain
pemeliharaan atau perawatan pabrik maupun mesin yang telah dikerjakan
dan diperbaiki oleh karyawan perusahaan yang mana telah dipotong PPh
Pasai 21 tidak lagi dikenakan objek Pajak PPh Pasal 23; |
7.3.
|
Bahwa
dengan demikian diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa
banding adalah sengketa mengenai pembuktian yaitu terkait dengan
pembuktian kebenaran apakah biaya-biaya tersebut di atas merupakan
objek PPh Pasal 23 atau bukan merupakan objek PPh Pasal 23; |
7.4.
|
Bahwa
terdapat fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa, dalam
proses pemeriksaan dan penelitian keberatan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber berupa invoice
atau voucher / bukti pengeluaran kas bukti kas keluar; |
7.5.
|
Bahwa
kemudian dilakukan penelitian terhadap daftar buku dan
dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak halaman 9 dan 10 dalam
Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-15/WPJ.29/KP.05/2011 tanggal 09
Maret 2011, diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) pada saat pemeriksaan menyampaikan :
- Surat Nomor : S-139/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal
28 September 2010
dan lampirannya perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.
- Surat Nomor : S-162/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal
02 November 2010 dan lampirannya perihal Peringatan i.
- Surat Nomor : S-181/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal
22 November 2010 dan lampirannya perihal Peringatan II
- Berita Acara Tidak Dipenuhinya peminjaman Buku,
Catatan Dan Dokumen Pendukung tanggal 29 Desember 2010.
|
7.6.
|
Bahwa
berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak
tersebut di atas serta Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan
Dan Dokumen juga diketahui bahwa nama buku/catatan/dokumen yang
dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut :
- Surat Jalan Januari sd Desember 2009
- Fotokopi Lampiran 1721 A1
- Fotokopi Daftar Upah Harian
- Fotokopi perhitungan bunga pinjaman dari PT Insan
Bonafide
- CD pembukuan PT DKJ
- SPT Masa PPh Pasal 22 dan lampirannya (Jan sd Des
2009)
- SPT PPh Pasal 25 Badan (Jan sd Des 2009)
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan lampirannya (Jan sd Nov
2009)
- SPT Masa PPh Pasal 23 dan lampirannya (Jan sd Des
2009)
- Rekening Koran
- Dokumen Ekspor
- General Ledger
- Laporan Auditor
- Buku Kas Harian
- Buku Bank
- Fotokopi Sertifikat Nomor SHM 1 & 110,
SHGB 2 & 3
- Daftar Aktiva dan Akumulasi Penyusutan
- Akta Tanah No. 78 tanggal 23 Juni 2010
- Akta Tanah No. 47 tanggal 09 Oktober 2003
Tambahan peminjaman buku dan dokumen dari hasi pemeriksaan masa
sebelumnya:
- Bon Timbang April sd Mei 2009
- Bon Timbang Juni sd Agus 2009, Nota Penerimaan
Barang
- SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran,
PIB dan lampirannya, Masa Pajak Jan sd Des 2009
- SPT Masa PPN Pembetulan masa Agus sd Okt 2009
- Laporan Produksi Pengolahan Pertama
- Laporan Produksi Pengolahan Lanjutan
- Dokumen Ekspor (PEB dan B/L) Jan sd Des 2009
- SPT Masa PPh Pasal 21
- SPT Tahunan PPh Badan
- Daftar Aktiva dan Akumulasi Penyusutan
- Laporan Keuangan
- Akta dan Perubahannya
- Buku Besar (Ledger)
- Rekening Koran dan Perjanjian Kredit
- Daftar Pertanyaan.
|
7.7.
|
Bahwa
berdasarkan penelitian terhadap dasar koreksi Objek PPh
Pasal 23 di halaman 17 dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut di atas
diketahui pula bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) mempertahankan dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp
3.176.742.208,00 adalah karena Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung
pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa
biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah biaya pembelian
sparepart, bahan bangunan yang dikerjakan dan diperbaiki oleh karyawan
perusahaan yang mana telah dipotong PPh Pasal 21, dan dari hasil
pemeriksaan, akun-akun dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) seperti biaya perawatan pabrik, biaya reparasi
kendaraan dll, merupakan akun-akun yang termasuk dalam kategori objek
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding); |
7.8.
|
Bahwa
selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap data pada
halaman 4 dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor :
LAP-213/WPJ.29/2012 tanggal 5 April 2012, dinyatakan sebagai berikut :
Berdasarkan surat permintaan data dan dokumen ke-1 (pertama) Nomor :
S-1367/WPJ.29/BD.0602/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan permintaan
penjelasan/keterangan Wajib Pajak memberikan data yang dapat digunakan
dalam proses penelitian keberatan.
Data/dokumen/bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan dan dipinjamkan
untuk memproses permohonan keberatan meliputi :
- SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009
- Laporan Keuangan Tahun 2009
- RK Bank XY, YX, ZX XZ, XS
- Faktur Pajak, Invoice Penjualan, Perjanjian, SSP
|
7.9.
|
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sebagaimana
diungkapkan pada angka 4 dan 5 halaman 2 dalam surat penjelasan
tertulis Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor :
S-1161/PJ.07/2013 tanggal 13 Februari 2013, dinyatakan sebagai berikut :
- Bahwa pada saat persidangan tanggal 14 Januari
2013 Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa seluruh
dokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sudah dipinjamkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menunjukkan daflar peminjaman dokumen dalam rangka. pemeriksaan, dari
daftar peminjaman dokumen tersebut menurut Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) tidak ada dokumen berupa invoice atau voucher /
bukti pengeluaran kas yang dipinjamkan;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) juga
menunjukkan Bukti Peminjaman Dokumen dan Pengembalian Dokumen pada saat
pemeriksaan, setelah bukti peminjaman tersebut diteliti di hadapan
Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan bahwa tidak ada bukti peminjaman dokumen berupa invoice atau
voucher / bukti pengeluaran kas.
|
7.10.
|
Bahwa
berdasarkan uraian data dan fakta yang terungkap dalam
persidangan tersebut di atas diketahui bahwa dokumen sumber (source
document) berupa data eksternal yaitu invoice yang mendasari
pencatatan/pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dalam General Ledger-nya tidak pernah disampaikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat
pemeriksaan, sehingga karena dalam proses pemeriksaan, Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data dan
bukti pendukung sebagaimana disebutkan di atas, maka data maupun bukti
yang diberikan dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; |
7.11.
|
Bahwa
berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa,
“Wajib
Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum
diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatannya”; |
7.12.
|
Bahwa
dengan demikian berdasarkan fakta bahwa pada saat
pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
memberikan dokumen sumber (source document) berupa data eksternal yaitu
invoice yang mendasari pencatatan / pembukuan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dalam General Ledger-nya dan juga
fakta bahwa pada saat proses penelitian keberatan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber berupa
invoice dan surat jalan serta mengacu pada ketentuan Pasal 26 A ayat
(4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2007 maka Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) Nomor: KEP-341/WPJ.29/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang
Keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00005/206/09/733/11 tanggal 15
Maret 2011 tahun pajak 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
- Bahwa amar pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 18
alinea ke-2 Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan:
“Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-6,
diketahui
Pemohon Banding mencatat pengeluaran seperti pembelian bohlam,
pembelian baut/mur, pembelian kawat las, dan pembelian peralatan
lainnya dalam Biaya Perawatan Mesin, Biaya Perawatan Pabrik dan Biaya
Keperluan Pabrik dengan total sebesar Rp. 1.920.458.794,00;”
Atas pendapat Majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
8.1. |
Bahwa
berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak diketahui bahwa selama
proses persidangan di Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut
:
-
|
P-1
Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23
Nomor : 00001/203/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 masa pajak Januari sd
Desember 2009; |
-
|
P-2
Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor :
KEP-328/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012; |
-
|
P-3
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa manajemen Fee Tenaga Kerja
Security dari PT QQ; |
-
|
P-4
Surat Setoran Pajak tanggal 02 Mei 2012 sebesar Rp 44.639.266,00; |
-
|
P-5
Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 02 Mei 2012 sebesar
Rp44.639.266,00; |
-
|
P-6
General Ledger |
-
|
P-7
Jurnal Ongkos Kirim; |
-
|
P-8
Surat Jalan; |
-
|
P-9
Bukti Pengeluaran Kas; |
-
|
P-10
Penjelasan Tertulis; |
|
8.2.
|
Bahwa
dari fakta berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di
atas, diketahui bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut
di atas, Putusan Majelis Hakim hanya dilandasi atas penjelasan tertulis
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan bukti internal
berupa General Ledger saja, tanpa didasari oleh pemeriksaan atau
penelitian kepada dokumen sumber (source document) dan bukti eksternal
berupa invoice yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan; |
8.3.
|
Bahwa
disamping itu dalam pertimbangan hukumnya tersebut juga
Majelis Hakim dalam memutus sengketa tersebut tidak melakukan penilaian
pembuktian serta pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut untuk
menentukan kebenaran material dari transaksi tersebut, yaitu terkait
dengan kebenaran dan keabsahan transaksi tersebut serta apakah
transaksi tersebut didukung dengan bukti eksternal berupa invoice yang
valid dan apakah didasarkan atas dokumen sumber (source doucument) yang
jelas kemudian juga apakah telah sesuai dan dapat ditransir dengan
jurnal atau pencatatan dalam pembukuan (General Ledger) Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) , sebagaimana yang
diamanahkan dalam Pasal 76 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
- Bahwa amar pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 19
alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan:
“Bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat
membuktikan atas
pengeluaran sebesar Rp.1.920.458.794,00 yang dicatat dalam Biaya
Perawatan Mesin sebesar Rp.536.925.189,00, Biaya Perawatan Pabrik
sebesar Rp.1.371.823.605,00, dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar
Rp.11.710.000,00 adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pembelian
peralatan (barang) untuk Perawatan Mesin, Perawatan Pabrik, dan
Keperluan Pabrik dan bukan merupakan biaya untuk imbalan jasa kepada
pihak lain (badan usaha) sehingga Majelis berpendapat atas pengeluran
tersebut sebesar Rp.1.920.458.794,00 bukan merupakan objek PPh Pasal
23;”
Atas pendapat Majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
9.1.
|
Bahwa
pendapat Majelis Hakim tersebut hanya dilandasi atas
penjelasan tertulis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dan bukti internal berupa General Ledger saja, tanpa didasari
oleh pemeriksaan atau penelitian kepada dokumen sumber (source
document) dan bukti eksternal berupa invoice yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan; |
9.2.
|
Bahwa
nyata-nyata, dalam amar pertimbangannya tersebut, Majelis
Hakim tidak mempertimbangkan dan tidak mengakui bahwa Pasal 26A ayat
(4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah mengikat, sehingga
seharusnya dapat dilaksanakan; |
9.3.
|
Bahwa
dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Norma Hukum dalam hal
ini adalah undang-undang dan peraturan perundang-undangan turunannya
merupakan hukum konkrit sebagai peraturan yang riil berlaku sebagai
hukum positif, yang mengikat untuk dilaksanakan; |
9.4.
|
Bahwa
Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur dengan
tegas bahwa, “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan,
catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada
saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga,
pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya” sehingga
dalam
fungsinya sebagai Norma Hukum yang berlaku sebagai hukum positif di
Indonesia, jelas mengatur ketentuan tentang perlakuan atas pembukuan,
catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan
yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatannya, sehingga seharusnya demi menjamin kepastian
hukum,maka ketentuan tersebut sebagai Norma Hukum tidak dapat
dikesampingkan oleh Majelis Hakim; |
9.5.
|
Bahwa
Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai
dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan
keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka
seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum
dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan; |
9.6.
|
Bahwa
dengan dipertimbangkannya pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan oleh
Majelis pada saat persidangan akan menjadi preseden buruk bagi
penerapan peraturan perpajakan yang yang berlaku dan bagi keadilan
untuk negara dalam hal ini Pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) dan
Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
- Bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang
Pengadilan Pajak diatur bahwa, Hakim menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk
sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Lebih lanjut dalam
penjelasannya ditegaskan, Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka
menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam
Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk
menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang
adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam
persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh
para pihak;
- Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002
tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, “Putusan Pengadilan
Pajak
diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta
berdasarkan keyakinan Hakim”. Lebih lanjut dalam
penjelasannya
ditegaskan bahwa, “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian
pembuktian
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
- Bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya
hanya
dilandasi atas penjelasan tertulis Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dan bukti internal berupa General Ledger saja,
disamping Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga tidak melakukan
penilaian pembuktian serta pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut
untuk menentukan kebenaran material dari transaksi tersebut dengan
melakukan pengujian dan pentransiran ke dalam pencatatan dan bukti
eksternal serta dokumen sumber Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tapi hanya mendasarkan pada bukti internal berupa
General Ledger saja, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26 A ayat (4) Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 serta sebagaimana
diatur dalam dan Pasal 76 dan penjelasannya serta Pasal 78 dan
penjelasannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak;
- Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang berkesimpulan
dari
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh
Pasal 23 sebesar Rp2.283.251.208,00, koreksi sebesar Rp1.920.458.794,00
tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp.362.792.414,00
tetap dipertahankan, adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap
dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, yaitu ketentuan dalam Pasal 26 A ayat (4)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 serta ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu putusan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.45982/PP/M.XV/12/2013 tanggal 28 Juni
2013, sepanjang terkait dengan koreksi yang diajukan peninjauan
kembali, harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-328/ WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor :
00001/203/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 yang telah dibetulkan dengan
Keputusan Nomor : KEP-35/WPJ.29/ KP.05/2012 tanggal 29 Maret 2012, atas
nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang
masih harus dibayar menjadi Rp35.433.151,00; adalah sudah tepat dan
benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23
sebesar Rp1.920.458.794,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang
diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan
serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara
a quo berdasarkan dukungan (bukti P-6,P-7,P-8, P-9 = T-1 dan T-4) telah
dilakukan penilaian dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak
dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo.
Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan
Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. M. XYZ,
S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG,
S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HHH,
S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota :
ttd/
FFF, S.H., M.Hum.,
ttd/
Dr. GGG,
S.H., C.N.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua :
ttd/
Dr. H. M. XYZ,
S.H., M.S.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH,
S.H.,
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. RTY, S.H.)
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.