Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 736/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA,
beralamat di Jalan WWW II/XX, Kalirungkut, Surabaya;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-64600/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 9 Oktober 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 086/XI/ACC/CPCI/14
tanggal 12 November 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding
ke Pengadilan Pajak sebagaimana pada pokok surat dengan dasar-dasar
sebagai berikut :
LANDASAN FORMAL
Bahwa surat permohonan banding diajukan secara tertulis dengan bahasa
Indonesia dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan
sebagaimana dinyatakan dalam akta perusahaan tentang susunan pengurus
perusahaan;
Bahwa surat banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal penerbitan dimana surat keputusan itu Pemohon Banding
terima pada tanggal 02 September 2014;
Bahwa surat banding dilampiri dengan copy dari Keputusan Terbanding
sebagaimana pada pokok surat yang diajukan banding qq copy SKPKB PPh
pasal 23 No. 00067/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013;
Bahwa surat permohonan banding menyebutkan mengenai jumlah pajak yang
seharusnya terhutang menurut Pemohon Banding;
PERTIMBANGAN MATERIAL
Bahwa adanya perbedaan pendapat yang tidak mendapat titik temu sehingga
terpaksa menempuh upaya keberatan dan diteruskan ke proses banding di
Pengadilan pajak;
ANALISA POKOK SENGKETA
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Pasal 23 nomor KEP-2016/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 untuk
Masa April 2011 dengan perincian sebagai berikut :
Uraian |
Rp |
a |
Dasar Pengenaan
Pajak |
466.912.944 |
|
Pajak Penghasilan
(PPh) terutang |
64.586.144 |
c |
Kredit Pajak |
978.952 |
d |
Kompensasi Masa
Pajak Sebelumnya |
- |
e |
PPh Kurang/(Lebih)
Bayar |
63.607.192 |
f |
Sanksi Administrasi |
30.531.452 |
g |
Jumlah PPh yang
masih harus / (lebih) dibayar |
94.138.644 |
MENURUT PEMERIKSA :
Bahwa Koreksi Positif Obyek PPh Pasal 23 tersebut berupa bunga pinjaman
dari pemegang saham;
Bahwa berdasarkan pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 disebutkan bahwa Apabila
pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas
dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan:
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri
dan bukan berasal dari pihak lain;
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman
telah disetor seluruhnya;
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d. Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan
keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Bahwa maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku
bunga wajar;
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jendral Pajak No. S-80/PJ.312/1998
angka 3 huruf b menyebutkan :
Bahwa bagi perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yang
dibayarkan kepada pemegang saham merupakan biaya perusahaan sebagai
mana dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) UU PPh 1984 & merupakan
obyek
pemotongan PPh Ps. 23.
Bahwa salah satu prinsip penting dalam masalah pinjam meminjam adalah
prinsip Taxable Income - deductible expense. Taxable Income yaitu
penghasilan kena pajak dalam pendapatan atas bunga mengacu pada pasal 4
UU PPh dan tarifnya diatur Iebih lanjut pada pasal 23 UU PPh. Sedangkan
deductible expense yaitu pengurang penghasilan brutto sebagai
konsekwensi dikenakannya PPh pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam
pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai
salah satu pengurang penghasilan bruto
Menurut Penelaah Pemeriksa :
Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Banding tidak
mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:
a. Cash Flow Statement, dimana pendapat kantor akuntan public
menyatakan wajar.
b. Pada Tahun 2011 posisi keuangan Pemohon Banding dalam keadaan laba
Rp.3.632.243.874,-
c. Cash Flow Statement menyatakan positif Rp.11.398.437.917,-
d. Dan juga memiliki penyertaan saham Rp. 29.489.329.354,-
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak
memenuhi ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) d PP No.94 Tahun 2010,
sehingga atas pinjaman kepada pemegang saham dikenakan bunga dengan
tingkat suku bunga wajar dan terutang PPh. Pasal 23;
MENURUT PEMOHON BANDING :
Bahwa atas dasar tersebut Pemohon Banding menyatakan keberatan dan
tidak setuju dengan pernyataan tersebut diatas dengan alasan :
- Pendapat kantor akuntan publik menyatakan wajar adalah
pernyataan
dalam bentuk laporan yang diberikan auditor terdaftar yang menyatakan
pemeriksaan telah dilakukan dengan norma atau aturan pemeriksaan
akuntan yang disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan yang diperiksa.
- Pada Tahun 2011 posisi keuangan wajib pajak dalam keadaan
laba
Rp.3.632.243.874,-. Bilamana Pemohon Banding harus membayar bunga
pinjaman kepada pemegang saham maka menjadi Rugi Rp.1.409.077.496,-
(detail pada lampiran 1)
- Cash Flow Statement menyatakan positif Rp. 11.398.437.917,-
Jumlah tersebut adalah saldo rekening Koran Kas dan Bank per 31
Desember 2011, Penjelasan pada lampiran 2. Pembengkakan saldo di
rekening bank ini juga dikarenakan hari libur, dimana uang masuk disaat
kantor Pemohon Banding tutup, sehingga terlihat cukup besar, namun pada
tanggal 3 Januari seperti diuraikan dalam tabel tersebut dana
dipergunakan untuk melunasi pinjaman.
- Dan juga memiliki penyertaan saham Rp. 29.489.329.354,-
(detail
pada lampiran 3A) Pemohon Banding sudah memiliki penyertaan saham
semenjak tahun 1994, dan pada Tahun 2011 ada penambahan penyertaan
saham pada PT. MMM sebesar Rp4.397.000.000,- senilai USD 500.000.
Penambahan ini dikarenakan akan melakukan perluasan pabrik.
Tujuan penyertaan saham adalah untuk membentuk perusahaan patungan yang
mempunyai tujuan kerja sama dibidang karpet mobil yang mana bahan baku
sebagian berasal dari perusahaan Pemohon Banding.
Bahwa selain itu setiap tahun Pemohon Banding perlu melakukan investasi
atau upgrade mesin agar produk yang dihasilkan terus berkembang
mengikuti jaman. Hal ini untuk mempertahankan penjualan dan bahkan
meningkatkan penjualan. Oleh karena itu dana yang sudah diberikan pada
Pemohon Banding yang semula hanya sebagai pinjaman karena terus
dipergunakan untuk perkembangan perusahaan sehingga sulit bagi Pemohon
Banding untuk mengembalikannya, sehingga pinjaman tersebut pada Tahun
2013 telah dimasukkan sebagai penambahan modal agar permodalan Pemohon
Banding lebih kuat dan ratio hutang Pemohon Banding lebih baik lagi
sehingga kredibilitas perusahaan Pemohon Banding lebih baik;
Bahwa dari saldo hutang Pemohon Banding diakhir Tahun 2011 terlihat
meningkat yaitu semula per 31 Desember 2010 sejumlah
Rp.172.207.576.806,- dan per 31 Desember 2011 menjadi Rp.
234.968.624.488,- Naik Rp.62.761.047.682,- (detail lampiran 3B);
Bahwa peningkatan saat ini terutama pada pinjaman Bank, hal ini
menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding mengalami
kesulitan bilamana tidak dibantu dengan pinjaman dari pemegang saham.
Justru sebaliknya pemegang saham sangat mendukung agar perusahaan
Pemohon Banding bisa terus berjalan dan bertambah maju;
Bahwa dengan demikian pendapat pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak
sedang mengalami kesulitan tidak sesuai dengan apa yang sudah Pemohon
Banding uraikan diatas;
Bahwa masalah pinjaman pada pemegang saham ini telah berlangsung
semenjak Tahun 2007 hingga Tahun 2013. Dimana pinjaman ini dilakukan
pemindahan ke Modal pada Tahun 2008 dan terakhir Tahun 2013. Selama ini
dalam proses pemeriksaan (Tahun 2006 /2007/2008/2009/2010/2011/2012)
hanya terjadi koreksi pada Tahun 2011. Pemohon Banding sebagai Wajib
Pajak merasa ada ketidak pastian akan peraturan yang benar;
Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis dapat memproses pengajuan
keberatan ini dalam waktu tidak terlalu lama dan Pemohon Banding siap
memberikan keterangan kepada tim penelaah keberatan bila diperlukan;
Bahwa Pemohon Banding percaya bahwa persidangan di Pengadilan Pajak
akan mengedepankan peraturan perpajakan pada proporsi yang sebenarnya.
Agar dapat memberikan keterangan dan bukti pendukung yang diperlukan
dalam persidangan, maka Pemohon Banding mohon dapat diundang untuk
menghadiri persidangan atas sengketa pajak Pemohon Banding ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-64600/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 9 Oktober 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-2016/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014
tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2011 Nomor: 00067/203/11/631/13
tanggal 21 Juni 2013, atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000,
Jenis Usaha: Industri Karpet, beralamat di: Jalan WWW II/XX,
Kalirungkut, Surabaya.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64600/PP/M.VA/12/2015,
Tanggal 9 Oktober 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada Tanggal 09 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 29 Januari 2016,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 Januari 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22
Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 23 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas obyek berupa
bunga sebesar Rp. 424.047.945,- bersumber dari koreksi negatif atas
biaya bunga dalam perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2011.
Berdasarkan Laporan pemeriksaan Pajak Nomor
Lap-00095/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 19 Juni 2013 bahwa untuk
Tahun Pajak 2011 kami telah dilakukan pemeriksaan untuk seluruh jenis
pajak dengan produk hukum yang dihasilkan antara lain SKPLB PPh Badan
dan SKPKB PPh Pasal 23.
Latar belakang dilakukannya koreksi negatif atas biaya bunga dalam
pehitungan PPh Badan Pemeriksa adalah sebagai berikut :
- |
kami
memperoleh pinjaman dari PT. NNN dan PT. BBB (Kreditur) yang tidak
dibebani bunga |
- |
kedua
Kreditur tersebut merupakan pemegang saham perusahaan kami masing
masing dengan kepemilikan sebesar 50% sehingga antara perusahaan kami
dengan kedua kreditur tersebut terdapat hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang No.7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) |
- |
Menurut
Pemeriksa atas transaksi pinjaman tersebut tidak memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:
Ayat
(1) |
: |
Pinjaman
tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak
berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri
dan bukan berasal dari pihak lain;
2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman
telah disetor seluruhnya;
3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
4. Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan
keuangan untuk kelangsungan usahanya. |
Ayat
(2) |
: |
Apabila
pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan
terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan
suku bunga wajar. |
|
Oleh karena atas pinjaman tersebut menurut pemeriksa tidak memenuhi
persyaratan yang diatur dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010, maka selanjutnya Pemeriksa
melakukan koreksi negatif dengan membebankan biaya bunga atas pinjaman
tersebut dan telah diperhitungkan dalam menetapkan perhitungan pajak
terutang PPh Badan yang tertuang dalam SKPLB PPh Badan Tahun 2011;
Dengan adanya koreksi negatif biaya bunga pada perhitungan PPh Badan
telah mengakibatkan jumlah pajak yang lebih bayar menurut SKPLB PPh
Badan Tahun 2011 sebesar Rp. 4.198.397.404,- lebih besar dari jumlah
lebih bayar yang dilaporkan oleh kami dalam SPT PPh Badan Tahun 2011
sebesar Rp. 3.790.884.154,-
Sejalan dengan dilakukannya koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan
maka sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka atas biaya bunga
tersebut menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga Pemeriksa
melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar
Rp. 424.047.945,-
Kami tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, sehingga mengajukan
keberatan terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang oleh Pemeriksa
melalui keputusan Jendral Pajak Nomor KEP-2016/WPJ.11/2014 keberatan
kami tersebut ditolak sehingga kami mengajukan banding atas putusan
Pemeriksa tersebut namun kami tidak mengajukan keberatan atau upaya
hukum lainnya terhadap SKPLB PPh Badan Tahun 2011 yang didalamnya
terdapat koreksi negatif biaya bunga.
Salah satu alasan Pemeriksa menolak keberatan kami terhadap koreksi
positif DPP PPh Pasal 23 adalah karena kami tidak mengajukan keberatan
atas koreksi negatif biaya bunga pada perhitungan PPh Badan sehingga
Pemeriksa berpendapat bahwa kami telah menyetujui adanya koreksi
negatif atas biaya bunga.
Menurut majelis SKPLB PPh Badan tahun 2011 telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena memang tidak ada lagi upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh kami. Apabila kami ingin mempermasalahkan koreksi
negatif biaya bunga dalam perhitungan PPh Badan dengan penjelasan
sebagai berikut :
- Apabila kami akan mengajukan upaya hukum keberatan, maka
upaya
hukum tersebut tidak dapat ditempuh karena sesuai ketentuan Pasal 25
ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Keberatan harus
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
Ketetapan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
- Selain upaya hukum keberatan, ada upaya hukum lain yang
diatur
dengan UU KUP, yaitu upaya hukum sesuai ketentuan Pasal 36 Ayat (1)
huruf b UU KUP, yang mengatur tentang permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Namun upaya hukum
ini tidak dapat digunakan oleh kami karena ketentuan yang diatur dalam
Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP tersebut terbatas pada keputusan
mengurangkan jumlah pajak yang terutang atau keputusan membatalkan atas
Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, sedangkan upaya hukum yang
diharapkan oleh kami terkait koreksi negatif biaya bunga pada
perhitungan PPh Badan tersebut adalah menambah jumlah pajak yang
terutang.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa kami
tidak konsisten dalam menggunakan hak dan kewajiban perpajakannya,
yaitu terhadap koreksi Pemeriksa yang berakibat mengurangi jumlah pajak
yang terutang pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, kami tidak
mengajukan upaya hukum atau dengan kata lain menerima koreksi negatif
atas biaya bunga pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, sedangkan
terhadap koreksi kami yang berakibat menambah jumlah pajak yang
terutang pada perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, kami mengajukan
upaya hukum atau dengan kata lain menolak koreksi positif Terbanding
pada perhitungan Penghasilan Pasal 23.
Pada dasarnya pokok sengketa adalah apakah pemberian pinjaman oleh PT.
NNN dan PT. BBB kepada kami yang memiliki hubungan istimewa sesuai
ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh harus dibebani bunga, maka mengingat
SKPLB PPh Badan yang didalamnya terdapat koreksi negatif biaya bunga
telah memiliki kekuatan hukum yang tetap tersebut sehingga menurut
hukum kami dianggap telah menerima koreksi Pemeriksa bahwa atas
pemberian pinjaman tersebut harus dibebani bunga pinjaman.
Dengan demikian Majelis juga berpendapat bahwa koreksi positif
Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 berupa bunga sudah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan uraian diatas, maka majelis memutuskan menolak banding kami
dan tetap mempertahankan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 kami untuk
masa April 2011 sebesar Rp. 424.047.945,-.
Menurut Kami :
Atas dasar penolakan banding kami tersebut, maka upaya hukum yang dapat
kami lakukan adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali sebagai sarana
untuk menempuh keadilan.
Seperti yang diuraikan diatas bahwa menurut Majelis kami tidak
konsisten dalam menggunakan hak dan kewajiban perpajakannya, yaitu kami
menerima koreksi negatif atas biaya bunga pada perhitungan Pajak
Penghasilan Badan, sedangkan terhadap koreksi positif yang berakibat
menambah jumlah PPh Pasal 23 yang terutang kami mengajukan upaya hukum.
Sebelum kami mengajukan keberatan, kami terlebih dahulu konsultasi
dengan pihak Pemeriksa, dan dianjurkan untuk mengajukan keberatan hanya
koreksi positif. Hal ini dikarenakan masalah pinjam meminjam adalah
prinsip Taxable Income - deductible expense. Taxable Income yaitu
penghasilan kena pajak dalam pendapatan atas bunga mengacu pada pasal 4
UU PPh dan tarifnya diatur lebih lanjut pada pasal 23 UU PPh. Sedangkan
deductible expense yaitu pengurang penghasilan brutto sebagai
konsekwensi dikenakannya PPh pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam
pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa bunga sebagai
salah satu pengurang penghasilan bruto. Maka apabila koreksi positif
disetujui secara otomatis koreksi negatifnya dikoreksi pula.
Atas dasar itulah maka kami hanya mengajukan koreksi Positif PPh 23,
karena dengan koreksi Positif tersebut akan mempunyai dampak koreksi
negatif dikoreksi juga.
Kami sebagai Wajib Pajak mengikuti apa yang disarankan, dan pada saat
proses keberatanpun kami tidak dipermasalahkan hal tersebut, Perlu kami
tambahkan bahwa koreksi pemeriksa pajak atas pinjaman dari pemegang
saham hanya terjadi pada tahun 2011 sedangkan tahun
2007,2008,2009,2010,2012 dan 2013 tidak pernah ada koreksi, terlampir
daftar temuan pemeriksa dan SPMKP untuk tahun-tahun tersebut.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan KembalI tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-2016/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 mengenai Keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23
Masa Pajak April 2011 Nomor: 00067/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013,
atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam
perkara a
quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa
Pajak April 2011 sebesar Rp424.047.945,00; yang tetap dipertahankan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena
setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam
Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan
serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara
a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan Keputusan Terbanding
atas SKPLB yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) didalamnya terdapat
koreksi negatif biaya bunga dalam PPh Badan, sedangkan Pemohon Banding
tidak mengajukan keberatan sehingga perkara a quo tidak menjadikan
sertamerta atau mutatis mutandis, sehingga Terbanding sekarang Termohon
Peninjauan Kembali telah mengedepankan prinsip perhitungan taxable
deductible income dalam Laba Rugi Fiskal dan olehkarenanya koreksi
Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dapat dipertahankan
karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a Angka 2 jo
Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT. AAA, tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. AAA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Rabu, tanggal 26 Oktober 2016 oleh Dr. H. EQK, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
UCD, S.H., M.Hum., dan Dr. YJN, S.H. C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
dan dibantu oleh HMK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd./
UCD, S.H., M.Hum.
ttd./
Dr. YJN, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis
ttd./
Dr.H.EQK, SH.,MS. |
|
|
|
Panitera
Pengganti:
ttd./
HMK, S.H., M.H. |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
NYR, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.