Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1089/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42,
Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–
131/PJ./2014, tanggal 13 Januari 2014;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA,
berkedudukan di Jalan WWW Nomor XX-XX, Tanjungmas, Semarang, diwakili
oleh Budi Hartono selaku Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.47243/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap surat
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012
dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012
tanggal 6 Maret 2012 yang mana Pemohon Banding memberi jawaban sebagai
berikut:
Uraian |
SPT
Pemohon
Banding |
Menurut
SKPKB |
Menurut
Keputusan Keberatan |
Masa Desember 2005 |
Nihil |
129.845.327 |
19.749.981 |
Sanksi
Admin |
Nihil |
121.590.212 |
19.749.981 |
Jumlah pajak yang
masih
harus/(lebih) dibayar |
Nihil |
251.435.539 |
39.499.962 |
bahwa atas SKPKB PPN Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012 tanggal 06 Maret 2012
Masa Desember 2005, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang
dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
1. |
Menurut
Terbanding
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding karena dianggap sebagai
penyerahan dalam negeri; |
2. |
Menurut
Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa penjualan Pemohon Banding semuanya untuk penjualan ekspor beserta
bukti-bukti dokumen ekspor semuanya lengkap; |
Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas,
menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Nomor:
KEP-379/WPJ.10/2012 tanggal 06 Maret 2012 Masa Pajak Desember 2005 yang
seharusnya adalah sebagai berikut:
Uraian |
Menurut
Pemohon Banding |
Dasar Pengenaan
Pajak |
NIHIL |
PPN yang terutang |
NIHIL |
Sanksi Administrasi
/ Kenaikan |
NIHIL |
PPN yang masih
harus dibayar |
NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.47243/PP/M.IV/16/2013, tanggal 19 September 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012
tanggal 6 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak
Desember 2005 Nomor: 00086/207/05/504/11 tanggal 14 Maret 2011, atas
nama PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat di Jl. WWW No. XX-XX,
Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Masa Pajak Desember 2005 dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan
Pajak |
|
|
- Ekspor |
Rp |
1.101.319.810,00 |
- Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp |
0,00 |
Penghitungan PPN
Kurang Bayar: |
|
|
a. Pajak Keluaran
yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp |
0,00 |
b Dikurangi : |
|
|
d. Jumlah pajak
yang dapat diperhitungkan |
Rp |
113.970.107,00 |
e. Jumlah
perhitungan PPN lebih Bayar (a - d) |
Rp |
113.970.107,00 |
Kelebihan Pajak
yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
Rp |
113.970.107,00 |
PPN yang kurang
dibayar |
Rp |
0,00 |
Sanksi Administrasi |
Rp |
0,00 |
Jumlah PPN yang
masih harus dibayar |
Rp |
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47243/PP/M.IV/16/2013,
tanggal 19 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 4 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU–131/PJ./2014, tanggal 13 Januari 2014,
diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2014, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 21 Januari 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Mei
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28
November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Koreksi Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) berupa penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa PajakDesember 2005 sebesar
Rp197.499.814,00 |
II. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut :
Halaman 13 Alinea ke -7
bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut Majelis berpendapat koreksi
Terbanding tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat, tetapi hanya
didasarkan pada asumsi subyektip dengan mengabaikan azas obyektivitas;
Halaman 14 Alinea ke-1 dan ke-2
“bahwa berdasarkan uraian tersebut, terhadap koreksi
Terbanding
atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Desember 2005
sebesar Rp197.499.814,00 Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak
didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait serta berlandaskan
peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam
penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 Jo. Pasal 8
huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28
Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak;”
“bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat
koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk
Masa Desember 2005 sebesar Rp197.499.814,00 tidak dapat dipertahankan,
sehingga harus dibatalkan;” |
2. |
Bahwa
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan
bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan
bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan
kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang
perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.” |
3. |
Bahwa
Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
4. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 1 angka 11
“Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Pasal 3 ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
Pasal 28 ayat (1) :
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib
menyelenggarakan pembukuan;”
Pasal 28 ayat (3) :
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya;”
Pasal 29 ayat (1) :
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 29 ayat (3) :
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
yang terutang pajak;
Pasal 13 ayat (1)
“Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya
pajak,
atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
dalam hal-hal sebagai berikut :
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak
yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan :
“…Pembuktian atas uraian penghitungan yang
dijadikan dasar
penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan
pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain :
- pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak
jelas;
- dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap
sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
- dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta
yang
diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung
lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib
Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran
jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi
ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b
|
5. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut
Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.
|
6. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.47243/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata terungkap padapersidangan, yaitu
6.1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas
DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp197.499.814,00 oleh karena berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat
arus uang masuk di luar ekspor senilai Rp197.499.814,00 yang merupakan
penjualan lokalyang belum dipungut PPN-nya. |
6.2. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju
dengan koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa uang masuk tersebut
merupakan pinjaman dari direksi (Sdr. MMM), yang selain
sebagai direksi, juga sebagai pemegang saham PT AAA/Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding). Namun
alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang
menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut merupakan pinjaman dari
direksi tidak terbukti oleh karena:
- Tidak terdapat perjanjian
hutang piutang antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dengan Sdr. MMM selaku direksi dan pemegang saham;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui
dalam laporan SPT PPh Orang
Pribadi a.n. Sdr. MMM, tidak ditemukan adanya pelaporan
piutang Sdr. MMM kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dan di dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak
ditemukan adanya pelaporan perincian hutang kepada Sdr. MMM
selaku direksi atau pemegang saham;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan
diketahui pula fakta bahwa hasil produksi PT AAA/Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dijual
juga di outlet penjualan baju anak “Toko CCC” yang
beralamat di Jl. QQQ Nomor XXX Semarang, yang ternyata outlet penjualan
baju anak
“Toko CCC” merupakan milik salah satu direksi PT
AAA/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu
Sdr. MMM.
|
6.3.
|
Berdasarkan
hal-hal di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berkesimpulan bahwa nilai penerimaan uang sebesar Rp197.499.814,00 yang
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan
pinjaman dari direksi,sebagai nilai peredaran usaha lokal yang belum
dipungut PPN-nya. |
|
7. |
Bahwa
dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
Halaman 13 Alinea ke -7
bahwa berdasarkan uraian dan fakta tersebut Majelis berpendapat koreksi
Terbanding tidak mempunyai dasar dan bukti yang kuat, tetapi hanya
didasarkan pada asumsi subyektip dengan mengabaikan azas obyektivitas;
Halaman 14 Alinea ke-1
bahwa berdasarkan uraian tersebut, terhadap koreksi Terbanding atas
penyerahan yang PPN nya harus dipungut untuk Masa Desember 2005 sebesar
Rp197.499.814,00 Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak
didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait serta berlandaskan
peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam
penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 Jo Pasal 8
huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28
Desember 2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar
pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang telah
terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku, oleh karena:
a. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi
atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
sebesar Rp197.499.814,00 oleh karena berdasarkan pemeriksaan diketahui
terdapat arus uang masuk di luar ekspor senilai Rp197.499.814,00 yang
merupakan penjualan lokal yang belum dipungut PPN-nya; |
b. |
Bahwa
dalam proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan proses
persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
beralasan bahwa uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari direksi
sekaligus pemegang saham PT. AAA/Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Sdr. MMM. |
c. |
Namun
faktanya, dari proses pemeriksaan, keberatan, sampai dengan
persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak dapat membuktikan alasannya bahwa uang masuk tersebut
merupakan pinjaman dari direksi (Sdr. MMM), dengan adanya
fakta persidangan sebagai berikut :
- |
Tidak
terdapat perjanjian hutang piutang antara Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Sdr. MMM selaku
direksi dan pemegang saham;
Bahwa dalam prinsip berbisnis yang
lazim, setiap hal yang memengaruhi aktivitas perusahaan terutama
berhubungan dengan uang harus disertai dengan adanya surat perjanjian
tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. |
- |
Berdasarkan
hasil pemeriksaan diketahui dalam laporan SPT PPh Orang
Pribadi a.n. Sdr. MMM, tidak ditemukan adanya pelaporan
piutang Sdr. MMM kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dan di dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak
ditemukan adanya pelaporan perincian hutang kepada Sdr. MMM
selaku direksi atau pemegang saham; |
- |
Berdasarkan
hasil pemeriksaan diketahui pula fakta bahwa hasil produksi
PT AAA/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dijual juga di outlet penjualan baju anak “Toko
CCC” yang
beralamat di Jl. QQQ Nomor XXX Semarang, yang ternyata outlet
penjualan baju anak “Toko CCC” merupakan milik
salah satu direksi
PT AAA/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) yaitu Sdr. MMM. |
|
d. |
Bahwa
fakta Sdr MMM selaku direktur PT AAA
telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005,
namun
di dalam SPT Tahunan tersebut tidak terdapat pelaporan adanya piutang
kepada PT AAA (Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), dan fakta di dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak
ditemukan adanya pelaporan perincian hutang kepada Sdr. MMM
selaku direksi atau pemegang saham, nyata-nyata telah bertentangan
dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
KUP berikut Penjelasannya yang menyatakan:
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang KUP
“Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP
“Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah,
dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan;
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP:
“…Bagi
Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak
Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri oleh
Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak,
yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan
yang berlaku;
Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP menyatakan:
“Pembukuan
atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan
itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya”
Hal tersebut berarati bahwa apabila benar terjadi
transaksi hutang piutang, maka sudah seharusnya dicatat dan dilaporkan
dalam laporan Keuangan serta SPT Tahunan dengan didukung bukti
(supporting document); |
e. |
Bahwa
terkait dengan hasil pemeriksaan yang diketahui fakta bahwa hasil
produksi PT AAA/Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dijual juga di outlet penjualan baju anak
“Toko
CCC” yang beralamat di Jl. QQQ Nomor XXX Semarang, yang
ternyata outlet penjualan baju anak “Toko CCC”
merupakan
milik
salah satu direksi PT AAA/Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) yaitu Sdr. MMM, dalam persidangan
tanggal 2 Mei 2013, atas pertanyaan Majelis Hakim tentang keberadaan
toko CCC, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
telah mengakui bahwa benar adanya jika Toko CCC (milik Sdr MMM),
menjual baju-baju produksi PT AAA, namun hanya
berupa sample dan bukan produksi massal. Hal tersebut berarti Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa Toko CCC
menjual produk-produk dari PT AAA. |
f. |
Bahwa
dalam persidangan tanggal 2 Mei 2013,atas pertanyaan Majelis
Hakim tentang perlakuan produk-produk yang dijual di Toko CCC,
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa
atas sebagian produk yang dijual di Toko CCC akan dicatat sebagai
penjualan;
|
g. |
Berdasarkan
hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
Sdr. MMM selaku pemegang saham dan direktur PT AAA, memiliki toko
perlengkapan bayi (Toko CCC) yang
beralamat di Jl. QQQ Nomor XXX Semarang, dan toko tersebut
menjual baju-baju anak/bayi produksi PT AAA, kepada
konsumen lokal. Dengan demikian maka penjualan/penyerahan Barang Kena
Pajak di Dalam Daerah Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4
Undang-Undang PPN.
Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan
Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang
nyata-nyata telah terungkap di persidangan, sehingga bertentangan
dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 Undang-Undang PPN dan Pasal 1
angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), dan
Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP. |
|
8. |
Bahwa
dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
Halaman 13 Alinea ke-6
bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Majelis berpendapat, bahwa
Terbanding hanya memperlakukan penerimaan pinjaman dari Direksi sebesar
Rp2.525.613.458,00 sebagai penjualan lokal, tetapi mengabaikan adanya
pembayaran kembali oleh perusahaan kepada Direksi sebesar
Rp2.510.000.000,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar
pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktian yang telah
terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku, oleh karena:
a. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan
adanya mutasi uang keluar yang menurut Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) merupakan pelunasan hutang kepada direksi (Sdr
MMM). |
b. |
Bahwa
dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) menyampaikan dokumen berupa Rekening Koran, namun, bukti
Rekening Koran tersebut tidak serta merta menjelaskan bahwa terjadi
pelunasan hutang kepada direksi, karena Mutasi Debet Rekening Koran
hanya berisi keterangan“Tarik Tunai”, tanpa dapat
diketahui apakah
penarikan uang tersebut benar-benar dibayarkan kepada direktur atau
tidak. Jikapun benar terdapat pembayaran kepada Direktur (Sdr MMM),
tidak dapat diketahui pula untuk apakah setoran/pembayaran
tersebut dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding).
Bahwa seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dapat membuktikan lebih lanjut bahwa mutasi debet
Rekening Koran (berupa tarik Tunai) tersebut merupakan pembayaran
hutang kepada direksi dengan bukti-bukti pendukungnya, tidak hanya
berupa dokumen Rekening Koran. Namun faktanya, tidak ada bukti
pendukung yang dapat membuktikan dan menjelaskan mutasi debet rekening
Koran (Tarik Tunai) tersebut terkait dengan transaksi apa, sehingga
alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang
menyatakan adanya mutasi uang keluar berupa pelunasan hutang kepada
direksi (Sdr MMM) tidak dapat dibuktikan. |
c. |
Berdasarkan
hal tersebut, maka dengan tidak terdapatnya bukti pendukung
yang dapat menjelaskan mutasi debet rekening Koran (Tarik Tunai)
merupakan pembayaran hutang kepada direksi, maka amar pertimbangan
Majelis hakim yang menyatakan bahwa mutasi debet tersebut merupakan
pembayaran hutang kepada direksi yang tidak dipertimbangkan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah bertentangan
dengan fakta pembuktian yang nyatanyata telah terungkap di persidangan,
sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak
dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4
Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 11, Pasal 3 ayat (1), Pasal 28 ayat
(3), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP. |
|
9. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan
dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra
legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.47243/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19September
2013 harus dibatalkan; |
|
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-379/WPJ.10/2012 tanggal 6 Maret 2012 mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor:
00086/207/05/504/11 tanggal 14 Maret 2011 atas nama Pemohon Banding,
NPWP: 0X.XXX.XXX.XX0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri Masa Pajak Desember 2005 sebesar Rp197.499.814,00; yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo koreksi atas penerimaan pinjaman yang
dianggap sebagai penyerahan adalah tidak berdasar dan oleh karenanya
koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat
dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh Dr. H. IPH, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. H. FRG, S.H., M.S., dan XVW, S.H.. M.Hum., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh RMN, S.H., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/.
Dr. H. FRG, S.H., MS.
ttd/.
XVW, S.H.. M.Hum., |
Ketua
Majelis,
ttd/.
Dr. H. IPH, S.H. M.Hum. |
|
|
|
|
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
Panitera
Pengganti,
ttd/.
RMN, S.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. YKW, S.H.)
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.