PUTUSAN
Nomor 138/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Jalan YY Km. F, Pulogadung, Jakarta 13xxx, dalam hal ini diwakili oleh: PQR, jabatan Direktur;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada: MNO, Ak., beralamat di Jalan AA Nomor YY RT Y RW D, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Konsultan pada Kantor Konsultan Pajak PT YYY, beralamat di MUC Building, Jalan TB Simatupang Nomor 15, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0120/MKM/JKT/2012, tanggal 02 Februari 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Jabatan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-336/PJ./2012, tanggal 22 Maret 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-33578/PP/M.VI/13/2011, tanggal 16 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-234/ WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008 yang menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp2.198.729.662,00;
Bahwa Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 6 Juli 2009. Adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas akan Pemohon Banding uraikan berikut ini;

Alasan Koreksi Terbanding;
SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008;

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Tahun Pajak 2006 yang menyatakan sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding (Rp) Koreksi Rp) Terbanding (Rp)
Objek Pajak
PPh Terutang
12.617.630.744
1.323.101.441
8.667.152.793
1.691.330.509
21.284.783.537
3.014.431.950
PPh yang sudah disetor 1.323.101.441 - 1.323.101.441
Jumlah Kurang (Lebih Bayar) 1.691.330.509 1.691.330.509
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 507.399.153 507.399.153
PPN y.m.h. Dibayar 2.198.729.662 2.198.729.662

Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 berdasarkan ekualisasi PPh Pasal 26 dengan objek-objek di Laporan Keuangan sebagai berikut:
Objek menurut SPT/Pemohon Banding Rp 12.617.630.744,00
Objek menurut Pemeriksa Rp 21.284.783.537,00
Selisih Rp 8.667.152.793,00

Bahwa koreksi dilakukan karena adanya pembayaran technical assistance fee baik yang dicatat sebagai biaya maupun yang dicatat dengan menambah nilai perolehan aktiva tetap dan tidak ada Surat Keterangan Domisili (SKD);
Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009;

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut (Catatan: berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, seharusnya adalah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar):
Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi)
Rp)
Menjadi (Rp)
Objek Pajak
PPh Terutang
21.284.783.537
3.014.431.950
- 21.284.783.537
3.014.431.950
PPh yg sdh disetor 1.323.101.441 - 1.323.101.441
Jumlah Kurang (Lebih Bayar) 1.691.330.509 - 1.691.330.509
Sanksi Bunga Ps. 13(2) KUP 507.399.153 - 507.399.153
PPN y.m.h. Dibayar 2.198.729.662 - 2.198.729.662

Alasan Pemohon Banding;
Dasar hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang, diatur bahwa Laba perusahaan di suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahanya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan di situ;

Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur bahwa, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. dividen;
  2. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan;
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

Bahwa berdasarkan SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dalam menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B maka WPLN wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan;

Fakta dan Penjelasan;
Bahwa dalam proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan, atas imbalan jasa yang Pemohon Banding bayarkan kepada WPLN yang pelaksanaan pemberian jasanya tidak dilakukan di Indonesia dan atau dilakukan di Indonesia kurang dari time test Pemohon Banding telah menyerahkan SKD dari WPLN tersebut;

Bahwa dalam proses pemeriksaan juga Pemohon Banding telah menjelaskan atas sebagian pembayaran kepada WPLN yang dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemeriksa pada dasarnya bukan pembayaran technical assistance tetapi merupakan pembayaran atas perolehan barang. Bukti-bukti yang terkait dengan perolehan barang tersebut juga sudah pernah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan ketentuan P3B antara Indonesia - Jepang dan Pasal 26, UU PPh, penghasilan yang diterima oleh WPLN tersebut dari penjualan barang tidak termasuk ke dalam objek pemotongan PPh Pasal 26 dan hanya dapat dikenakan Pajak di Jepang sesuai dengan ketentuan P3B tersebut. Sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat jika Pemeriksa menggunakan alasan tidak adanya SKD menyebabkan atas pembayaran tersebut Pemohon Banding harus melakukan pemotongan PPh Pasal 26;

Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-234/WPJ.19/ BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.830.6-092.000 dengan rincian sebagai berikut:
Uraian Terbanding
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Pemohon Banding
(Rp)
Objek Pajak 21.284.783.537 (8.667.152.793) 12.617.630.744
PPh Terutang 3.014.431.950 (1.691.330.509) 1.323.101.441
PPh yg sdh disetor 1.323.101.441 1.323.101.441
Jumlah Kurang (Lebih Bayar) 1.691.330.509 (1.691.330.509)
Sanksi Bunga Ps. 13(2) KUP 507.399.153 (507.399.153)
PPN y.m.h. Dibayar 2.198.729.662 2.198.729.662

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-33578/PP/M.VI/13/2011, tanggal 16 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008, atas nama PT XXX, NPWP: 01.002.830.6.092-000 alamat: Jalan Raya Bekasi Km. 21-22, Pulogadung, Jakarta 13920, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 21.284.783.537,00
2 PPN yang harus dibayar Rp 3.014.431.950,00
3 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.323.101.441,00
4 PPN yang kurang dibayar Rp 1.691.330.509,00
5 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 507.399.153,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 2.198.729.662,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-33578/PP/M.VI/13/2011, tanggal 16 September 2012 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 11 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0120/MKM/JKT/2012, tanggal 2 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Februari 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
    2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      Huruf e : apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak (Judex Facti) nomor Put.33578/PP/M.VI/13/ 2011 tanggal 16 September 2011 telah terdapat kekhilafan, dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusan tersebut pertimbangan Majelis Hakim telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
  2. Tentang Formal Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
    3. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011, telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 7 November 2011;
    4. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  3. Tentang Pokok Permasalahan dan Jumlah yang Diajukan Peninjauan Kembali;
    1. Formal Keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011 yang diajukan Peninjauan Kembali;
      Bahwa dalam amar putusan Pengadilan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011 terdapat kesalahan penulisan yang mengakibatkan putusan yang cacat hukum, dimana dalam halaman 23, alinea ke 2 dinyatakan sebagai berikut:
      1 Dasar Pengenaan Pajak Rp. 21.284.783.537,00
      2 PPN yang harus dibayar Rp. 3.014.431.950,00
      3 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 1.323.101.441,00
      4 PPN yang kurang dibayar Rp. 1.691.330.509,00
      5 Sanksi Administrasi:
      Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
      Rp. 507.399.153,00
      Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 2.198.729.662,00
      Bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Semula Terbanding) Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008, atas nama PT XXX, NPWP: 01.002.830.6.092-000 alamat: Jalan Raya Bekasi KM 21-22, Pulogadung, Jakarta 13920 adalah PPh Pasal 26.
      Sehingga seharusnya yang tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011 adalah penghitungan PPh Pasal 26, bukan PPN sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut;
    2. Materi permasalahan yang diajukan Peninjauan Kembali;
      Bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp8.667.152.793 yang diperoleh dari hasil ekualisasi antara DPP menurut SPT Masa PPh Pasal 26 dan biaya-biaya yang dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 oleh Termohon Peninjauan Kembali;
      Menurut hasil perhitungan Termohon Peninjauan Kembali, ekualisasi tersebut adalah sebagai berikut:
      Objek menurut SPT/WP Rp 12.817.630.744,00
      Objek menurut Pemeriksa Rp 21.284.783.537,00
      Selisih Rp 8.467.152.793,00
      Bahwa selisih tersebut telah dijelaskan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai berikut:
      Uraian Jumlah (Rp)
      1 Technical Assistance Fee
      - ZZZ 6.117.044
      - VVV Co. Ltd. 388.876.419
      - Perolehan Aktiva Jigs:
      ZZZ 3.296.384.632
      ZZZ 4.568.817.135
      Jumlah Technical Assistance 8.260.195.230
      2 Komisi Ekspor
      - UUU Corporation 66.551.835
      - Lainnya (WPLN) 140.405.728
      Jumlah Komisi Ekspor 206.957.563
      TOTAL 8.467.152.793
      Bahwa di dalam persidangan di Pengadilan Pajak telah dilakukan uji bukti antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di hadapan Judex Facti;
      Bahwa berdasarkan hasil uji bukti di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, dari koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp8.467.152.793 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat memberikan bukti pendukung sebagai berikut:
      Uraian Jumlah Koreksi (Rp) Bukti Pendukung yang
      Diserahkan (Rp)
      1 Technical Assistance Fee
      - ZZZ
      - VVV Co. Ltd.
      - Perolehan Aktiva Jigs:
      ZZZ
      ZZZ

      6.117.044
      388.876.419

      3.296.384.632
      4.568.817.135

      -
      388.876.419

      3.296.384.632
      3.809.527.260
      Jumlah Technical
      Assistance
      8.260.195.230 7.494.788.311
      2 Komisi Ekspor
      - UUU Corporation
      - Lainnya (WPLN)

      66.551.835
      140.405.728
      -
      -
      Jumlah Komisi Ekspor 206.957.563 -
      TOTAL 8.467.152.793 7.494.788.311
      Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011, pada halaman 21 alinea ke-2 s.d. alinea ke-8, berikut pendapat dari Judex Facti:
      • Bahwa berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp8.467.152.793,00 Pemohon Banding pada saat uji bukti hanya menyerahkan bukti pendukung sebesar Rp7.494.788.311,00 yaitu bukti pendukung untuk koreksi Terbanding atas Technical Assistance Fee;
      • Bahwa sedangkan atas koreksi Terbanding berupa Technical Assistance Fee sisanya sebesar Rp765.406.919,00 (Rp8.260.195.230,00 Rp7.494.788.311,00), Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung. Begitu juga atas koreksi Terbanding berupa Komisi Ekspor sebesar Rp206.957.563,00 Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan bukti pendukung;
      • Bahwa oleh karena itu pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti sebesar Rp972.364.482,00 (Rp765.406.919,00 + Rp206.957.563,00), maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp972.364.482,00 tetap dipertahankan;
      • Bahwa terkait koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa design fee dan freight expense, atas impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, di dalam persidangan Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD), namun Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi pembelian barang, sehingga tidak diperlukan adanya SKD. Hal tersebut sama dengan pernyataan Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya;
      • Bahwa karena menurut Pemohon Banding atas seluruh koreksi Terbanding tersebut merupakan pembelian barang, maka transaksi tersebut tidak ada pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
      • Bahwa namun demikian berdasarkan uji bukti atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui selain pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding, ternyata berdasarkan di dalamnya terdapat adanya penyerahan jasa oleh supplier berupa Technical Assistance Fee, oleh karena itu menurut pendapat Majelis, atas penyerahan jasa tersebut terutang PPh Pasal 26;
      • Bahwa walaupun atas koreksi Terbanding berupa Technical Assistance Fee sebesar Rp8.260.195.230,00 di dalam persidangan Pemohon Banding dapat menyerahkan bukti pendukung sebesar Rp7.494.788.311,00 namun karena di dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan SKD atas transaksi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Technical Assistance Fee sebesar Rp7.494.788.311,00 tersebut tetap dipertahankan;
  4. Tentang Pembahasan Permasalahan yang Diajukan Peninjauan Kembali;
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas dalil-dalil yang menjadi pertimbangan Judex Facti dalam putusan Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011 yang dikirim pada tanggal 7 November 2011 dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) diatur bahwa: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
      1. dividen;
      2. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
      3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
      5. hadiah dan penghargaan;
      6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    2. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang pernah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.494.788.311,00 secara nyata-nyata telah menunjukkan bahwa transaksi yang mendasari koreksi Termohon Peninjauan Kembali adalah transaksi pembelian barang. Lebih lanjut, dalam dokumen pendukung berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), telah nyata-nyata menunjukkan bahwa komponen jasa yang tercantum dalam tagihan dari supplier tersebut merupakan bagian dari harga barang yang dibeli oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Dengan kata lain, tidak pernah ada transaksi pembelian jasa secara khusus dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada supplier tersebut;
    3. Bahwa dokumen PIB sebagaimana dimaksud di atas merupakan dokumen pemberitahuan yang digunakan dalam proses importasi barang dari supplier yang berlokasi di luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dalam hal ini, berarti pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Otoritas yang mewakili pemerintah telah mengakui Nilai Material dan Jasa yang tercantum dalam tagihan supplier yang dilampirkan pada PIB sebagai satu kesatuan Harga Barang yang kemudian dijadikan sebagai dasar penghitungan Nilai Pabean;
    4. Bahwa ketika dalam proses penagihan pihak supplier memperinci harga barang yang dibeli oleh Pemohon Peninjauan Kembali termasuk biaya jasa yang dibutuhkan untuk memproses barang pesanan Pemohon Peninjauan Kembali hal tersebut tidak berarti Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pembelian jasa.
      Sebagaimana halnya pembelian barang-barang yang dalam pembuatannya melalui proses produksi, pasti di dalam harga jual barang tersebut mengandung unsur jasa yang digunakan atau dikeluarkan oleh si pembuat barang untuk mengkonversi atau merubah bahan mentah menjadi barang jadi. Namun demikian, ketika barang jadi tersebut kemudian dijual, maka harga yang diminta oleh si penjual barang adalah harga dari barang jadi tersebut dan bukan lagi komponen terpisah antara material dan jasa;
    5. Bahwa dengan demikian, tidak diperlukan lagi SKD sebagaimana dimintakan oleh Judex Facti dalam persidangan Banding mengingat bahwa tidak terdapat objek pemotongan PPh Pasal 26;
    6. Bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali atas DPP PPh Pasal 26 berupa Komisi Ekspor sebesar Rp66.551.835,00 kepada UUU Corporation dan Rp140.405.728,00 kepada WPLN Lainnya merupakan biaya pabrikasi berupa ongkos angkut yang dicatat oleh Pemohon Peninjauan Kembali didalam akun Fact. Exp Freight Expense. Biaya tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali dianggap sebagai pembayaran Komisi Ekspor tanpa menunjukkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali fakta yang mendasarinya. Terlebih lagi, Wajib Pajak selaku penerima Komisi Ekspor sebesar Rp140.405.728,00 tersebut tidak disebutkan secara terperinci oleh Termohon Peninjauan Kembali. Dengan kata lain, kepada siapa pembayaran Komisi Ekspor tersebut dimaksud tidak diketahui;
    7. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2), alinea ke-3, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    8. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, nyata-nyata terbukti bahwa kesimpulan Termohon Keberatan tidak didasari oleh bukti yang kuat karena hanya berdasarkan asumsi semata. Sehingga menjadi tidak adil ketika dalam persidangan Banding Judex Facti membebankan pembuktian atas koreksi tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
  5. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33578/PP/M.VI/13/2011 tanggal 16 September 2011 yang dikirim pada tanggal 7 November 2011 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-234/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 2 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00016/204/06/092/08 tanggal 15 April 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.002.830.6-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.198.729.662,00 sudah tepat dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Bahwa alasan-alasan tentang koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan hasil equalisasi obyek PPh Pasal 26 pada General Ledger dan SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp8.467.152.793,00, tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena koreksi Terbanding atas perkara a quo terikat dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang terkait dengan transaksi pembayaran technical assisstance fee dan komisi ekspor yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif yang berlaku. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) selama persidangan berlangsung, oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan;
  • Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2014 oleh DDD, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., C.N. dan Dr. BBB, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd./Dr. AAA, S.H., C.N.

ttd./Dr. BBB, S.H., M.S.

Ketua Majelis,

ttd./DDD, S.H., M.Sc.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./FFF MS, S.H., M.H.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA