Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 730/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad
Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, pekerjaan Plt. Kepala Sub Direktorat Peraturan dan
Bantuan
Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- BB, pekerjaan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat
Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
- CC, pekerjaan Pelaksanaan Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan
dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- DD, pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- EE, pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- FF, pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- GG, pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- HH, pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- JJ, pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- KK, pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- LL, pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat
Penerimaan dan
Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-71/BC/2015, Tanggal 31 Juli
2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 5, Karet Tengsin, Tanah
Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dan alamat korespondensi di
Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta Utara, DKI Jakarta
10014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.61094/PP/M.IXA/19/2015, Tanggal 28 April 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding
KEP-1162/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan atas
Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai dalam surat nomor S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24
Oktober 2013;
Bahwa adapun alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan
sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan ketentuan formal pemenuhan ketentuan formal banding:
Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) yang menyatakan bahwa Orang
yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan
nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal
93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan
banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang
terutang dilunasi. Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan
banding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal
36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4)
dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon
Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Permohonan Pengembalian Bea Masuk Nomor:
1533/FAD/AD/EX/V/2013 tanggal 29 Mei 2013;
- Fotokopi Surat Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk
Nomor: S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013;
- Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 4149/FISD/AD/EX/XII/2013
tanggal 20 Desember 2013;
- Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1162/KPU.01/2014
tanggal 20 Februari 2014;
Bahwa ketentuan material:
Bahwa perhitungan permohonan pengembalian bea masuk menurut Surat
Nomor: S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 Bahwa Pemohon Banding
mengajukan surat permohonan pengembalian bea masuk Nomor:
1533/FAD/AD/EX/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang permohonan
pengembalian bea masuk terhadap PIB nomor 097667 tanggal 13 Maret 2012
dengan perhitungan sebagai berikut:
Uraian |
Diberitahukan
(PIB) |
Permohonan
restitusi |
Ditetapkan |
Bea
Masuk |
63.098.779 |
63.098.779 |
0 |
Cukai |
0 |
0 |
0 |
PPN
|
0 |
0 |
0 |
PPnBM |
0 |
0 |
0 |
PPh
Ps 22 |
0 |
0 |
0 |
Jumlah
restitusi |
0 |
Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Surat Keputusan
Penetapan atas Keberatan:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan atas
penetapan surat Nomor: S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013
tentang tidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea
masuk terhadap PIB Nomor: 097667 tanggal 13 Maret 2012 dengan
perhitungan sebagai berikut:
Uraian |
Diberitahukan
(PIB) |
Permohonan
restitusi |
Ditetapkan |
Bea
Masuk |
63.098.779 |
63.098.779 |
0 |
Cukai |
0 |
0 |
0 |
PPN
|
0 |
0 |
0 |
PPnBM |
0 |
0 |
0 |
PPh
Ps 22 |
0 |
0 |
0 |
Jumlah
restitusi |
0 |
Bahwa alasan material pengajuan banding:
Bahwa menurut Terbanding:
Bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurut
Terbanding bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalah
Perwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal ini
Perwakilan Kedutaan Republik Kolombia bukan Pemohon Banding sehingga
perhitungan pengembalian Bea Masuk sebesar:
Uraian |
Diberitahukan
(PIB) |
Permohonan
restitusi |
Ditetapkan |
Bea
Masuk |
63.098.779 |
63.098.779 |
0 |
Cukai |
0 |
0 |
0 |
PPN
|
0 |
0 |
0 |
PPnBM |
0 |
0 |
0 |
PPh
Ps 22 |
0 |
0 |
0 |
Jumlah
restitusi |
0 |
Bahwa menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan penetapan Terbanding
tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik
Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211), antara lain diatur
bahwa kepada Perwakilan Negara Asing dapat diberikan pembebasan pajak
dengan asas timbal balik;
Bahwa barang perwakilan negara asing diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
"Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: a. barang perwakilan negara
asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
asas timbal balik;
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa (1) Pengembalian dapat diberikan
terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas b.
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor atas kendaraan bermotor
dalam keadaan CBU dan atas impor ini telah dikenakan dan dilunasi
kewajiban pembayaran Bea Masuknya sesuai dengan ketentuan kepabeanan
yang berlaku;
Bahwa atas kendaraan yang Pemohon Banding impor dan telah dibayarkan
kewajiban Bea Masuknya tersebut, Pemohon Banding jual kepada Kedutaan
Besar/Perwakilan Negara Asing yang telah memperoleh fasilitas
pembebasan Bea Masuk (PP8/PP19) dari Deplu/Setneg dan Terbanding;
Bahwa oleh karena Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing telah memiliki
dokumen PP8/PP19 pada saat melakukan pembelian kendaraan dari Pemohon
Banding, maka Bea Masuk yang Pemohon Banding bayarkan pada saat
melakukan impor kendaraan tersebut dikeluarkan dari harga jual dan akan
dimintakan pengembalian kepada Terbanding;
Bahwa jika kemudian Bea Masuk ini tidak dapat dimintakan pengembalian,
maka beban Bea Masuk akan menjadi beban Pemohon Banding dan hal ini
tidak sesuai dengan Konvensi Wina, karena beban Bea Masuk tersebut
seharusnya menjadi beban Negara karena asas timbal balik;
Bahwa sebagai gambaran Pemohon Banding sampaikan flow atas penjualan
kendaraan kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon
Banding berpendapat bahwa penolakan permohonan pengembalian Bea Masuk
yang diterbitkan oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok adalah tidak
benar dan bertentangan dengan:
- Konvensi Wina yang telah diratifikasi oleh pemerintah
Indonesia;
- Pasal 25 ayat (1) huruf a juncto Pasal 27 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
- Rekomendasi yang diterbitkan Departemen Luar
Negeri/Sekretariat
Negara/Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memberikan pembebasan Bea
Masuk kepada Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding
mohon agar permohonan Pemohon Banding atas surat penolakan keberatan
pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Utama Tipe A Tanjung Priok dapat dikabulkan, sehingga bea masuk atas
impor kendaraan bermotor yang sudah Pemohon Banding bayarkan sesuai
dengan PIB Nomor: 097667 tanggal 13 Maret 2012 sebesar Rp63.098.779,00
dapat dikembalikan;
Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut Pemohon Banding:
Uraian |
Diberitahukan
(PIB) |
Permohonan
restitusi |
Ditetapkan |
Bea
Masuk |
63.098.779 |
63.098.779 |
0 |
Cukai |
0 |
0 |
0 |
PPN
|
0 |
0 |
0 |
PPnBM |
0 |
0 |
0 |
PPh
Ps 22 |
0 |
0 |
0 |
Jumlah
restitusi |
63.098.779 |
Bahwa kesimpulan dan permohonan Pemohon Banding:
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas,
maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan bahwa Pemohon Banding
telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengembalian bea masuk
sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan
permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa
banding ini untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding terhadap Surat
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1162/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari
2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.61094/PP/M.IXA/19/2015, Tanggal 28 April 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PT XXX Terhadap
Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Nomor:
S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT XXX, NPWP
02.116.115.3-092.000, beralamat sesuai NPWP di Jalan Jenderal Sudirman
No. 5, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 dan alamat
korespondensi di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta Utara
10014 dan menetapkan, jenis barang berupa 1 unit Toyota New Alphard
2.4L-G, dengan Nomor Mesin 2AZH842909 dan Nomor Rangka
JTEGD21H4C8209715, Negara asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB
Nomor: 097667 tanggal 13 Maret 2012 mendapat pengembalian bea masuk
sebesar Rp63.098.779,00 (enam puluh tiga juta sembilan puluh delapan
ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61094/PP/M.IXA/19/2015,
Tanggal 28 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada Tanggal 8 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-71/BC/2015, Tanggal 31 Juli 2015, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada Tanggal 3 Agustus 2015, dengan disertai alasanalasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3
Agustus 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23
Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 25 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- FORMAL PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
- Dasar Hukum Peninjauan Kembali
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak adalah putusan yang
telah
berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002) :
- Pasal 77 Ayat (1) menyatakan, “ Putusan
Pengadilan
Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum
tetap.”
- Pasal 77 Ayat (3) menyatakan, “ Pihak-pihak
yang
bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan
Pajak kepada Mahkamah Agung. ”
- Pasal 89 Ayat (1) menyatakan, “ Permohonan
peninjauan
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
”
Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.61094/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015 adalah putusan akhir
yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga telah memenuhi syarat untuk
diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui
Pengadilan Pajak.
- Bahwa Pasal 91 UU 14/2002 menyatakan
“Permohonan
peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut:
- apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada
suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu;
- apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan
bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di
Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
- apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut
atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan
Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
- apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
- apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e UU 14/2002 di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali memohon pembatalan putusan Pengadilan Pajak
a quo kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan
supremasi hukum di Indonesia, karena putusan a quo telah nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali
- Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
03 Tahun
2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut PERMA 03/2002), yang mengatur
tata cara pengajuan permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan
Pajak kepada Mahkamah Agung dalam Pasal 6 dinyatakan,
“Permohonan
Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh)
hari kerja terhitung sejak:
- Diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak
putusan
Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
- Ditemukan surat-surat bukti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan
disahkan oleh pejabat yang bewenang;
- Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”.
- Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas
diberitahukan
secara resmi melalui salinan resmi putusan Pengadilan Pajak nomor: Put.
61094/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015 pada tanggal 04 Mei 2015
dan diterima tanggal 12 Mei 2015. Oleh karenanya baik Permohonan
Peninjauan Kembali maupun pengajuan Memori Peninjauan Kembali a quo,
diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 92 Ayat (3) UU 14/2002 jo. Pasal 6 huruf c PERMA
03/2002, yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali
diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, maka
diketahui jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali adalah sampai
dengan tanggal 10 September 2015, sehingga permohonan Peninjauan
Kembali dan Memori Peninjauan Kembali a quo secara formal dapat
diterima.
- MATERI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
- Permasalahan
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo
adalah
Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasi berdasarkan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097667 tanggal 13 Maret 2012
barang berupa 1 Unit Toyota New Alphard 2.4.L-G sebesar Rp. 63.098.779
(Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh
Puluh Sembilan Rupiah) sebagaimana Surat Pemohon Peninjauan Kembali
Nomor : S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013.
- Bahwa atas Surat Penolakan Permohonan Pengembalian Bea
Masuk tersebut
Termohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan kepada Pemohon PK
sesuai surat Nomor : 4149/FISD/AD/EX/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013
dan dengan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor : KEP-
1162/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014, permohonan Termohon
Peninjauan Kembali atas pengembalian Bea Masuk tersebut ditolak.
- Bahwa atas keputusan keberatan nomor:
KEP-1162/KPU.01/2014
tanggal 20 Februari 2014, Termohon Peninjauan Kembali mengajukan
banding ke Pengadilan Pajak, atas permohonan banding tersebut Majelis
Hakim Pengadilan Pajak memutuskan dengan putusan nomor: Put.
61094/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015, yang memutuskan sebagai
berikut:
MENGADILI:
“Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP-1162/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan atas
Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea
dan Cukai dalam Surat Nomor: S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober
2013, atas nama PT. Toyota-Astra Motor, NPWP 02.116.115.3-092.000,
beralamat sesuai NPWP di Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondesi di Jalan
Laksamana Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta Utara 10014 dan menetapkan,
jenis barang berupa 1 unit Toyota New Alphard 2.4.L-G, dengan nomor
Mesin 2AZH842909 dan Nomor rangka JTEGD21H4C8209715, Negara Asal Jepang
yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 097667 tanggal 13 Maret 2012
mendapat Pengembalian Bea Masuk sebesar Rp. 63.098.779 (Enam Puluh Tiga
Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan
Rupiah;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan
kembali karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti)
Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa
banding a quo khususnya halaman 20 (dua puluh) sampai dengan 23 (dua
puluh tiga) perkara a quo, bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, yang diuraikan sebagai berikut:
- Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang
menyatakan bahwa Pemohon Banding (Termohon PK) yakni PT. XXX sebagai
ATPM Toyota berhak mendapat pengembalian bea masuk (restitusi)
berdasarkan angka I huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor: SE-28/BC/1998 tanggal 11 Juni 1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengembalian Bea Masuk dan Penerbitan Formulir B Atas
Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam Negeri Yang Mendapatkan Fasilitas
Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing Serta
Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, sebagaimana pertimbangannya
dalam Putusan a quo sebagai berikut:
- bahwa menurut defenisi Terbanding, angka I huruf c
sesuai
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-28/BC/1998
tanggal 11 Juni 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Bea
Masuk Dan Penerbitan Formulir B Atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam
Negeri Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan
Perwakilan Negara Asing Serta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia,
bahwa pengertian pengembalian bea masuk adalah pengembalian bea masuk
atas kendaraan bermotor yang telah terlanjur dibayar oleh Agen Tunggal
Pemegang Merek (ATPM);
- bahwa Pemohon Banding (PT. XXX) merupakan ATPM
Toyota,
sehingga mempunyai hak mengajukan permohonan pengembalian bea masuk
dan/atau penerbitan Formulir B kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;
- bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang
berhak
mendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalah perwakilan
kedutaan Republik Kolombia, terbantahkan karena Pemohon Banding (PT.
XXX) merupakan ATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonan
pengembalian bea masuk;
- Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak
yang
menyatakan bahwa walaupun 1 unit Toyota New Alphard 2.4.L-G bukan
termasuk kategori impor, namun Pembelian kendaraan bermotor dalam
keadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilan negara asing dapat diberikan
pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 90/KMK. 04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimana
pertimbangannya dalam Putusan a quo sebagai berikut:
- bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa 1 unit
Toyota
New Alphard 2.4.L-G, Nomor Mesin 2AZH842909 dan Nomor Rangka
JTEGD21H4C8209715, bukan merupakan ketegori impor, terbantahkan karena
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
90/KMK.04/2002 tanggal 12 Mei 2002, pembebasan bea masuk diberikan atas
impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh
pejabat perwakilan negara asing;
- Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 27 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tanggal 1 Maret 1957 tentang Pembebasan
dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan Internasional dan Pasal 6 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002 tentang
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang
Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya, Pemohon Banding (PT Toyota
Astra Motor) mempunyai hak untuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas
Pembelian Kendaraan Bermotor 1 unit toyota New Alphard 2.4 L-G.
- Fakta, Data dan Kronologis
- Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang
Terhormat
bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barang yang
diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang (PIB) nomor 097667
tanggal 13 Maret 2012, dengan jenis barang berupa : Jenis Barang : 5
Unit Toyota Land Cruiser 70 4.5 4x4 M/T;
17 Unit Toyota Alpahard 2.4G A/T; 7 Unit toyota Alphard 2.4X A/T, 3
Unit Toyota Land Cruiser 200 A/T, 10 Unit Toyota Alphard 3,5 A/T Negara
Asal : Jepang Jumlah Barang : 42 (Empat Puluh Dua) Unit
- Bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui
Perwakilan Kedutaan
Republik Kolombia memesan kedaraan berupa 1 unit Toyota New Alphard
2.4.L-G kepada Termohon Peninjauan Kembali dengan menerbitkan purchase
order.
- Bahwa setelah perwakilan kedutaan Republik Kolombia
melakukan
pembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akan menerbitkan
Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepada perwakilan Kedutaan
Republik Kolombia.
- Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT. XXX
mengajukan
surat permohonan pengembalian Bea Masuk dengan Surat Nomor:
1533/FAD/AD/EX/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 terhadap PIB nomor 097667
tanggal 13 Maret 2012 dengan alasan importasi dimaksud mendapat
fasilitas pembebasan bea masuk.
- bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf a Undang-Undang
Nomor
17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “Pembebasan Bea Masuk
diberikan
atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik”
sementara
dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang 17 Tahun 2006 menegaskan bahwa
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan impor adalah kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean”.
- Bahwa pengembalian bea masuk diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf
b Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No.
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan Pengembalian dapat
diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar
atas: Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
- Bahwa dokumen PP8/PP19 yang merupakan Lampiran II
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 90/KMK.04/2002 dan Keputusan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KM-225/BC.3/KB/2010 disebutkan bahwa yang
berhak atas pembebasan bea masuk adalah Perwakilan Kedutaan Besar atau
Organisasi Internasional dalam hal ini perwakilan Kedutaan Republik
Kolombia dan bukan PT. XXX maka Pejabat Bea dan Cukai menebitkan
KEP-1162/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 yang pada intinya
menolak Permohonan Pengembalian Bea Masuk PT. XXX sebesar
Rp.63.098.779,- dan menetapkan bahwa PT. XXX tidak berhak
atas
fasilitas pengembalian bea masuk.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang
Kepabeanan (selanjutnya disebut UU 17/2006)
- Pasal 1 angka 13 menyatakan: Impor adalah kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Pasal 2 ayat (1) menyatakan: Barang yang dimasukkan
ke
dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea
masuk.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan: Ayat ini memberikan penegasan
pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah
pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta
merupakan dasar yurudis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan
pengawasan.
- Pasal 10B ayat (1) huruf a menyatakan: Impor untuk
dipakai adalah memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan
untuk dipakai.
- Pasal 25 ayat (1) huruf a menyatakan: Pembebasan bea
masuk diberikan atas impor : a. Barang perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Pasal 27 ayat (1) huruf b menyatakan: Pengembalian
dapat
diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar
atas: b. Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda
Administrasi, Dan/Atau Bunga (selanjutnya disebut PMK 38/2005)
- Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan: Pengembalian Bea
Masuk dapat diberikan kepada Pihak yang berhak terhadap seluruh atau
sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas :
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan
tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapan
kembali
tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai;
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahan
tata usaha;
- Impor baran yang mendapat pembebasan atau
keringanan Bea Masuk;
- Impor barang yang oleh sebab tertentu harus
diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan
Cukai;
- Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan
impor untuk
dipakai kedapatan jumlah yang sebenernya lebih kecil daripada yang
telah dibayar Bea Masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau
berkualitas lebih rendah;
- Impor barnag dalam keadaan curah yang diberikan
persetujuan impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan
jumlah abrang yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar
Bea Masuknya, dengan syarat didukung Berita Acara Pemeriksaan yang
menerangkan terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang,
serta adanya rekomendasi hasil audit; atau
- Kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat
putusan Lembaga Banding.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang
Tata
Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan
Negara Asing dan Pejabatnya (selanjutnya disebut KMK 90/2002)
- Pasal 2 menyatakan : Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
diberikan atas impor milik perwakilan negara asing beserta pejabatnya
dalam upaya menunjang tugas/fungsi diplomatik perwakilan negara asing
di Indonesia berdasarkan azas timbal balik.
- Pasal 6 ayat (1) menyatakan : Pembebasan bea masuk
diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan
jadi (CBU) oleh pejabat perwakilan negara asing, dengan ketentuan :
- Untuk Duta besar perwakilan negara asing, paling
banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;
- Untuk Kepala perwakilan negara asing yang bukan
duta besar,
pejabat perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik serta pejabat
dari organisasi internasional yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan
ini, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
SE-28/BC/1998
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian Bea Masuk dan Penerbitan
Formulir B Atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam Negeri yang
Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan Perwakilan
Negara Asing Serta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
- Pasal I menyatakan bahwa : Dalam Surat Edaran ini
yang
dimaksud dengan: a. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor jenis
sedan, sedan station wagon dan jeep rakitan dalam negeri.
- Analisis Hukum
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mohon hal-hal yang
telah
diuraikan di dalam Surat Nomor : S-5082/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober
2013, Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-1162/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014, Surat Uraian Banding
(SUB) Nomor : SR-715/KPU.01/2014 Tanggal 2 Juni 2014 dan hal-hal yang
telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali dalam sidang Pengadilan
Pajak mohon untuk dapat dianggap teruraikan kembali dalam Memori
Peninjauan Kembali ini.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan
atas
pertimbangan-pertimbangan hukum dalam Put. 61094/PP/M.IXA/19/2015
tanggal 28 April 2015 sebagaimana dinyatakan dalam Memori Peninjauan
Kembali ini dan untuk selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali akan
menguraikan keberatan-keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis
Hakim Pengadilan Pajak secara lebih terperinci beserta penjelasan
sebagaimana tersebut di bawah ini :
a. DALAM SE-28/BC/1998, KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBERIKAN PEMBEBASAN
ADALAH RAKITAN DALAM NEGERI (CKD) BUKAN KENDARAAN JADI (CBU).
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,
mengadili,
dan memutus perkara a quo telah secara nyata melakukan kekeliruan dan
kekhilafan sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai
dengan ketentuan dan/atau peraturan perundangundangan sebagaimana
tersebut di atas.
- Hal ini secara nyata dapat terlihat dari pertimbangan
hukum Majelis
Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Pemohon Banding (Termohon
Peninjauan Kembali) yakni PT. XXX sebagai ATPM Toyota berhak mendapat
pengembalian bea masuk (restitusi) berdasarkan angka I huruf c Surat
Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-28/BC/1998 tanggal 11
Juni 1998.
- Bahwa SE-28/BC/1998 tanggal 11 Juni 1998 tentang
Petunjuk
Pelaksanaan Pengembalian Bea Masuk dan Penerbitan Formulir B Atas
Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam Negeri Yang Mendapatkan Fasilitas
Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing Serta
Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, adalah sebagai berikut :
- Angka I bagian Pengertian huruf c menyatakan :
Pengembalian bea masuk adalah pengembalian bea masuk atas kendaraan
bermotor yang telah terlanjur dibayar oleh Agen Tunggal Pemegang Merek
Untuk mengetahui pengertian dari kendaraan bermotor, dapat Pemohon
Peninjauan Kembali sampaikan dalam Angka I bagian Pengertian huruf a
yang menyatakan :
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
a. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor jenis sedan, sedan
station wagon, dan jeep rakitan dalam negeri.
- Dari SE-28/BC/1998 tersebut di atas, secara nyata dapat
terlihat
kekhilafan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,
mengadili dan memutuskan perkara a quo, karena dasar angka I huruf C
yang dipakai Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya
adalah untuk yang dirakit di dalam Negeri (CKD), bukan kendaraan
bermotor dalam keadaan jadi (CBU).
- Bahwa berdasarkan fakta hukum dan penelitian
dokumen-dokumen
pendukung yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui bahwa
ketika kendaraan CBU Impor tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok,
maka Termohon Peninjauan Kembali melakukan custom clearance dengan
membayar Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) berupa PPN,
PPnBM dan PPh 22 atas seluruh kendaraan yang diimpor. Selanjutnya
seluruh kendaraan tersebut menjadi stock (persediaan) Termohon
Peninjauan Kembali.
- Berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa
importasi
yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali tersebut bukan dimaksudkan
untuk impor atas barang perwakilan kedutaan besar/organisasi
Internasional, akan tetapi merupakan stock/persediaan Termohon
Peninjauan Kembali.
b. PASAL 6 AYAT (1) KMK NOMOR : 90/KMK.04/2002 BUKAN UNTUK PEMBELIAN
KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN JADI (CBU) DI DALAM NEGERI.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeberatan atas
pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada intinya
menyatakan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) KMK Nomor : 90/KMK.04/2002,
untuk Pembelian Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) di dalam
Negeri dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk.
- Bahwa Pasal 6 ayat (1) KMK Nomor : 90/KMK.04/2002
menyatakan :
Pembebasan bea masuk diberikan atas impor atau pembelian kendaraan
bermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilan negara asing,
dengan ketentuan :
- Untuk Duta Besar perwakilan negara asing, paling
banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;
- Untuk Kepala Perwakilan negara asing yang bukan duta
besar,
pejabat perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik serta pejabat
dari organisasi internaional yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan
ini, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia.
- Bahwa yang dimaksud pembelian kendaraan dalam keadaan
jadi
(CBU) dimaksudkan sebagai pembelian untuk mendapatkan fasilitas
pembebasan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang
No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan yang menyatakan: Pembebasan bea masuk diberikan atas
impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
- Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 90/KMK.04/2002 yang menyatakan bahwa:
Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang milik
perwakilan negara asing beserta pejabatnya dalam upaya menunjang
tugas/fungsi diplomatik perwakilan negara asing di Indonesia
berdasarkan azas timbal balik.
- Bahwa Pengembalian bea masuk hanya dapat diberikan
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan:
Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk
yang telah dibayar atas :
b. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;
- Bahwa ketentuan Pengembalian Bea Masuk ini diatur lebih
lanjut dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda
Administrasi, dan/atau Bunga yang menyatakan :
(1) Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan kepada Pihak yang berhak
terhadap seluruh atau sebagian Bea Masuk yang telah dibayar atas:
- kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif
bea masuk dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan
kembali
tarif bea masuk dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai;
- kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata
usaha;
- impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan
bea masuk;
- impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor
kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
- impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor
untuk
dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang
telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau
berkualitas lebih rendah;
- impor barang dalam keadaan curah yang diberikan
persetujuan
impor tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau) kedapatan jumlah barang
yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar Bea Masuknya,
dengan syarat didukung Berita Acara Pemeriksaan yang menerangkan
terjadinya selisih jumlah tersebut karena kerusakan barang, serta
adanya rekomendasi hasil audit; atau
- kelebihan pembayaran bea masuk sebagai akibat putusan
lembaga banding.
- Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam
Memori Peninjauan Kembali angka 8 (delapan) sampai dengan angka 12 (dua
belas) tersebut di atas, terbukti bahwa pembelian kendaraan bermotor
dalam negeri dalam keadaan jadi (CBU) tidak dapat diberikan Pembebasan
Bea Masuk dan frasa “pembelian”
dalam Pasal 6 ayat (1) KMK 90/PMK.04/2002 tersebut sangat tidak
berdasar jika ditafsirkan menjadi “pembelian didalam
negeri”
- Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, terbukti
bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo :
- Tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum
terkait
dengan SE-28/BC/1998 karena berdasarkan Angka I huruf a dan huruf c,
maka yang dapat diberikan pengembalian Bea Masuk adalah kendaraan
bermotor rakitan dalam negeri bukan dalam bentuk jadi (CBU).
- Tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum
dalam
menafsirkan Pasal 6 ayat (1) KMK 90/KMK.04/2002, karena barang yang
dapat diberikan pengembalian Bea Masuk adalah barang impor bukan untuk
pembelian dalam negeri.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tindakan
Pemohon Peninjauan Kembali untuk tidak memberikan pengembalian Bea
Masuk telah sesuai dengan :
- Pasal 25 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1999 tentang
Kepabeanan;
- Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
38/PMK.04/2005
tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Adminsitrasi, dan/atau
Bunga,
- Pasal 2 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan
Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya, serta
- Pasal I huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Bea
dan Cukai
Nomor SE-28/BC/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembalian
Bea
Masuk dan Penerbitan Formulir B Atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam
Negeri Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan
Perwakilan Negara Asing Serta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo
tidak tepat, lalai dan salah dalam menerapkan hukum sehingga sudah
selayaknya dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara a quo.
- Kesimpulan
- Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-28/BC/19, khususnya
angka I
huruf A dan C maka yang dapat diberikan pengembalian Bea Masuk adalah
kendaraan bermotor untuk yang dirakit di dalam Negeri (CKD), bukan
kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU).
- Berdasarkan fakta hukum dan penelitian dokumen-dokumen
pendukung yang
dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui bahwa ketika kendaraan
CBU Impor tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, maka Termohon
Peninjauan Kembali melakukan custom clearance dengan membayar Bea Masuk
dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) berupa PPN, PPnBM dan PPh 22 atas
seluruh kendaraan yang diimpor. Selanjutnya seluruh kendaraan tersebut
menjadi stock (persediaan) Termohon Peninjauan Kembali
- Berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa
importasi yang
dilakukan Termohon Peninjauan Kembali tersebut bukan dimaksudkan untuk
impor atas barang perwakilan kedutaan besar / organisasi Internasional,
akan tetapi merupakan stock/persediaan Termohon Peninjauan Kembali.
- Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Kepabeanan, KMK Nomor
: 90/KMK.04/2002,
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
SE-28/BC/1998,
terbukti bahwa pembelian kendaraan bermotor dalam negeri dalam keadaan
jadi (CBU) tidak dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohonan Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya
Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
: KEP-1162/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Keberatan atas
Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Nomor: 5-5082/
KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP :
02.116.115.3-092.000, dan menetapkan, jenis barang berupa 1 unit Toyota
New Alphard 2.4.L-G, dengan Nomor Mesin 2AZH842909 dan Nomor Rangka
JTEGD21H4C8209715, Negara asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB
Nomor: 097667 tanqqal 13 Maret 2012 mendapat pengembalian bea masuk
sebesar Rp63.098.779,00; adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
- a. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam
perkara a quo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas
importasi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097667
tanggal 13 Maret 2012 barang berupa 1 Unit Toyota New Alphard 2.4.L-G
sebesar Rp63.098.779,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
atas importasi berupa 1 Unit Toyota New Alphard 2.4.L-G yang telah
diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097667
tanggal 13 Maret 2012 memiliki hak pengembalian terhadap bea masuk 1
Unit Toyota New Alphard 2.4.L-G dan oleh karenanya koreksi Terbanding
sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf jo Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Kepabeanan jo
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 jo Vienna Convention.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak
beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016, oleh Dr. CCC, S.H.,M.Hum,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.Hum Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd./BBB, S.H., M.Hum
|
|
Ketua
Majelis,
ttd./Dr. CCC, S.H.,M.Hum
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./DDD, S.IP., S.H., M.Hum.
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.