PUTUSAN
Nomor 19/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
  1. ABC, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1333/PJ./2012, tanggal 27 Agustus 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. XXX, beralamat di Jalan MM Nomor YY BIP Lantai DD Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung;

Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada: SS, S.E,Kuasa Hukum, beralamat di Kampung YY, RT. F/Y, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/MMS/CORP/II/12, tanggal 16 Februari 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 25Mei 2012yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Dasar Formal;
  1. Surat Ketetapan Pajak;
    Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 yang menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2008 dengan jumlah masih harus dibayar sebesar Rp96.333.678,00 adalah sebagai berikut:
    No Uraian Cfm. Terbanding
    (Rp)
    1 Dasar Pengenaan Pajak
    a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    a.1. Ekspor 0,00
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0,00
    Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00
    Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00
    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
    Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 +a.5) 0,00
    b Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
    c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b) 0,00
    d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dad Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
    d.1. Impor BKP 0,00
    Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud dr Luar Daerah Pabean 0,00
    Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean 0,00
    Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00
    Kegiatan Membangun Sendiri 0,00
    Penyerahan atas aktiva y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan 0,00
    Jumlah 0,00
    2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
    a Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (1.a.2/1.d.7) 0,00
    b Dikurangi:
    PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 4.748.655.411,00
    STP (pokok kurang bayar) 0,00
    Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
    Lain-lain 0,00
    Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +115) 4.748.655.411,00
    c Diperhitungkan:
    c.1. SKPPKP 0,00
    d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 4.748.655.411,00
    e Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (4.748.655.411,00)
    3 Kelebihan Pajak yang sudah:
    a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4.796.822.250,00
    b Dikompensaikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 0,00
    c. Jumlah (a+b) 4.796.822.250,00
    4 Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 48.166.839,00
    5 Sanksi Administrasi:
    a Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
    b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 48.166.839,00
    c Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00
    d Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00
    e Kenaikan Pasal 170 (5) KUP 0,00
    f Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00
    g Jumlah (a+b+c+d+e+f) 48.166.839,00
    6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 96.333.678,00
  2. Surat Keberatan;
    Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 tersebut, telah diajukan Keberatan dengan Surat Nomor 21/MMS/CORP/V/10 tertanggal 12 Mei 2010, dan disampaikan pada tanggal 19 Mei 2010 ke KPP Madya Bandung;
  3. Surat Keputusan Keberatan;
    Bahwa pada tanggal 4 April 2011 telah diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-607/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 31 Maret 2011 yang isinya menolak seluruhnya permohonan Keberatan yang diajukan melalui Surat Nomor 21/MMS/CORP/V/10 tertanggal 12 Mei 2010 adalah sebagai berikut:
    Uraian Semula
    (Rp)
    Ditambah/(Dikurangi)
    (Rp)
    Menjadi
    (Rp)
    PPN Kurang (Lebih) Bayar 48.166.839,00 - 48.166.839,00
    Sanksi Bunga - - -
    Sanksi Kenaikan 48.166.839,00 - 48.166.839,00
    Jumlah PPN YMH Dibayar 96.333.678,00 - 96.333.678,00
Alasan Permohonan Banding;
Bahwa alasan Banding yang diutarakan adalah didasarkan pada alasan koreksi dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-44/1.1/WPJ.09/KP.1100/2010 tanggal 5 Maret 2010 sebagaimana dipaparkan di bawah ini;

Pokok Banding:
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2008 adalah sebesar Rp48.166.839,00;
Bahwa alasan Pemeriksa atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Pajak Masukan atas nama PT. YYY (NPWP. 02.xxxx), Nomor Faktur Pajak: 010.xxxx tanggal 25 Agustus 2008 dengan nilai PPN Rp48.166.839,00 tidak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak namun ditandatangani oleh Konsultan Pajak (Pihak Lain) sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak cacat, tidak memenuhi ketentuan formal pengisian kelengkapan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 18 Tahun 2000, yang mengharuskan Faktur Pajak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar, oleh karena itu dilakukan koreksi positif atas Pajak Masukan tersebut;

Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk ukuran Pengadaan, Tatacara Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar dipertegas bahwa Pengusaha Kena Pajak Badan, Faktur Pajak ditandatangani oleh Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar yang termasuk dalam struktur organisasi, sedangkan untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar;

Alasan Menolak Koreksi;
Bahwa alasan menolak koreksi sebagaimana dipaparkan di atas adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan;
  2. Bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  3. Bahwa berdasarkan SE DirJen Nomor SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008 angka 3 berbunyi: “Yang dimaksud dengan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT)”;
    Bahwa jadi karena ada perkataan “antara lain”, menurut Pemohon Banding penandatangan Faktur Pajak termasuk kategori pemenuhan kewajiban perpajakan, dan Pemohon Banding mohon bapak dapat memahami pendapat Pemohon Banding;
  4. Bahwa menurut Pemohon Banding Peraturan Mentri Keuangan Nomor 22/PMK/.03/2008 tanggal 8 Februari 2008 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, karena hirarki peraturannya lebih tinggi dan tanggal pengeluarannya lebih baru dari PER DirJen Pajak Nomor 22/PMK./2008, dapat dijadikan pijakan atas hal pokok surat ini, untuk itu dapat dilihat dari Pasal 2:
    1. Dalam melaksanakan hak dan atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa;
    2. Seorang Kuasa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Konsultan Pajak;
  5. Bahwa mengingat Faktur Pajak asli dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan, atas Faktur Pajak tersebut senilai Rp48.166.839,00 menjadi sah untuk dikreditkan;
Perhitungan Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar SKPKB PPN Masa Agustus 2008 Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 atas nama PT. XXX, NPWP: 02.191.199.5-411.001, ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi sebagai berikut:
No Uraian Jumlah menurut
Pemohon Banding
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.l. Ekspor 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 +a.5) 0,00
b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b) 0,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dad Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.l. Impor BKP 0,00
Pemanfaatan BKP Tdk Berwujud dr Luar Daerah Pabean 0,00
Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean 0,00
Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00
Kegiatan Membangun Sendiri 0,00
Penyerahan atas aktiva y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan 0,00
Jumlah 0,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (1.a.2/1.d.7) 0,00
b. Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 4.796.822.250,00
STP (pokok kurang bayar) 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
Lain-lain 0,00
Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +115) 4.796.822.250,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 4.796.822.250,00
e Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (4.796.822.250,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4.796.822.250,00
b. Dikompensaikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 0,00
c. Jumlah (a+b) 4.796.822.250,00
4 Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0,00
5 Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0,00
e. Kenaikan Pasal 170 (5) KUP 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0,00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) 0,00

Permohonan Banding;
Bahwa memohon kepada Pengadilan Pajak, untuk mernpertimbangkan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 tersebut dan ditetapkan menjadi Lebih Bayar berdasarkan alasan tersebut di atas;

Permohonan Hadir Dalam Persidangan;
Bahwa sekaligus melalui surat ini, mungkin Pemohon Banding akan menunjuk Kuasa Hukum dari Pemohon Banding, mengajukan permohonan untuk dapat menghadiri sidang-sidang yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehubungan dengan pokok sengketa sebagaimana dipaparkan di atas guna memberikan keterangan lisan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/ M.XIV/16/2012, tanggal 25Mei 2012yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-607/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 31 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010, atas nama PT. XXX, NPWP 02.xxxx, beralamat di Jalan MM Nomor YY BIP Lantai DD Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor Rp 0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
d. Jumlah Rp 0,00
Pajak Keluaran:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 4.796.822.250,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp 0,00
e. Dikurangi:PPN atas retur pembelian (Rp 0,00)
f. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.796.822.250,00
PPN yang kurang /lebih dibayar (Rp 4.796.822.250,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 4.796.822.250,00
PPN yang kurang dibayar dibayar Rp 0,00
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38294/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 25Mei 2012diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 13 September 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1333/PJ./2012, tanggal 27 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 September 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 September 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Desember 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
    2. Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
      “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
    3. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-607/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 31 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010, atas nama PT. XXX, NPWP 02.191.199.5-441.001, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
    4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakimpada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidakadil;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
      “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
    2. Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
      “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
    3. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012, atas nama: PT. XXX(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak NomorP.429/SP.33/2011 tanggal 14 Juni 2012 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 02 Juli 2012 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2012070202510006;
    4. Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali didasari ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.166.839,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
    Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.166.839,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 24 Alinea ke-4 dan 5;
      “Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat penandatanganan Faktur Pajak Standar yang dilakukan oleh Konsultan Pajak Drs. Hermono sah atau tidak cacat karena sebelum dilakukan penandatanganan Faktur Pajak Standar dimaksud telah diberitahukan kepada KPP dimana lawan transaksi Pemohon Banding terdaftar menjadi PKP dan KPP yang bersangkutan ternyata tidak merespons atau tidak melakukan tindak apapun”;
      “Bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp48.166.839,00 tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.166.839,00sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    3. Bahwa Pasal 69 ayat (1)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
      Pasal 69 ayat (1):
      “Alat bukti dapat berupa:
      a surat atau tulisan;
      b keterangan ahli;
      c keterangan para saksi;
      d pengakuan para pihak; dan/atau
      e pengetahuan Hakim;
      Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
    4. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69ayat (1)”;
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
    5. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    6. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), menyatakan bahwa:
      Pasal 13 ayat (5) huruf g:
      “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
      g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
      Penjelasan Pasal 13 ayat (5):
      “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar”;
      Pasal 9 ayat (8) huruf f:
      Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
      f perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
    7. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006), antara lain:
      Pasal 5 ayat (1):
      “Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya”;
      Pasal 5 Ayat (2):
      “Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000”;
      Pasal 5 ayat (3):
      Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
      Pasal 9 ayat (1):
      “Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam LampiranVIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;”
      Pasal 9 ayat (2):
      “Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1);”
      Pasal 9 ayat (3):
      “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;”
    8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012 dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
      1. Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.166.839,00 merupakan koreksi pajak masukan atas nama PT. YYY (NPWP 02.120.758.4-039.000), dengan Nomor Faktur Pajak: 010.000.08-00000701 tanggal 25 Agustus 2008 nilai PPN sebesar Rp48.166.839,00 dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak namun ditandatangani oleh konsultan pajak (pihak lain) yaitu Sdr. Drs. HHH, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengisian kelengkapan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 yang menyatakan bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak Badan, Faktur Pajak ditandatangani oleh Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar yang termasuk dalam struktur organisasi, sedangkan untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar;
      2. Bahwa PT YYY (NPWP 02.xxx) merupakan Wajib Pajak Badan, sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana angka 8.1. tersebut diatas, tidak memenuhi kriteria untuk dapat memberikan kuasa kepada pihak lain (konsultan pajak) untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan demikan makaFaktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
    9. Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
      Halaman 23 Alinea ke-2:
      “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 yang merupakan peraturan pelaksanaan berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang PPN yang mana dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis pejabat yang berhak menandatangani FP Standar disertai contoh tanda tangannya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA