Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 19/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
- ABC, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak;
- DEF, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali,
Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan
Banding;
- JKL, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1333/PJ./2012, tanggal 27
Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, beralamat di Jalan MM Nomor YY BIP Lantai DD Citarum, Bandung
Wetan, Kota Bandung;
Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada: SS, S.E,Kuasa
Hukum, beralamat di Kampung YY, RT. F/Y, Cililitan, Kramat
Jati, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
04/MMS/CORP/II/12, tanggal 16 Februari 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38294/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 25Mei 2012yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Dasar Formal;
- Surat Ketetapan Pajak;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 yang menetapkan besarnya
Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2008 dengan jumlah masih harus
dibayar sebesar Rp96.333.678,00 adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Cfm.
Terbanding
(Rp) |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
a
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: |
|
|
a.1.
Ekspor |
0,00 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
0,00 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN |
0,00 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya tidak dipungut |
0,00 |
|
Penyerahan
yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0,00 |
|
Jumlah
(a.1 + a.2 + a.3 + a.4 +a.5) |
0,00 |
|
b
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0,00 |
|
c
Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b) |
0,00 |
|
d
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dad Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap
yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan |
|
|
d.1.
Impor BKP |
0,00 |
|
Pemanfaatan
BKP Tdk Berwujud dr Luar Daerah Pabean |
0,00 |
|
Pemanfaatan
JKP dad Luar Daerah Pabean |
0,00 |
|
Pemungutan
Pajak oleh Pemungut PPN |
0,00 |
|
Kegiatan
Membangun Sendiri |
0,00 |
|
Penyerahan
atas aktiva y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan |
0,00 |
|
Jumlah |
0,00 |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
a
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (1.a.2/1.d.7) |
0,00 |
|
b
Dikurangi: |
|
|
PPN
yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama |
0,00 |
|
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
4.748.655.411,00 |
|
STP
(pokok kurang bayar) |
0,00 |
|
Dibayar
dengan NPWP sendiri |
0,00 |
|
Lain-lain |
0,00 |
|
Jumlah
(b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +115) |
4.748.655.411,00 |
|
c
Diperhitungkan: |
|
|
c.1.
SKPPKP |
0,00 |
|
d
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) |
4.748.655.411,00 |
|
e
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) |
(4.748.655.411,00) |
3 |
Kelebihan
Pajak yang sudah: |
|
|
a
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
4.796.822.250,00 |
|
b
Dikompensaikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) |
0,00 |
|
c.
Jumlah (a+b) |
4.796.822.250,00 |
4 |
Jumlah
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) |
48.166.839,00 |
5 |
Sanksi
Administrasi: |
|
|
a
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
|
b
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
48.166.839,00 |
|
c
Bunga Pasal 13 (5) KUP |
0,00 |
|
d
Kenaikan Pasal 13A KUP |
0,00 |
|
e
Kenaikan Pasal 170 (5) KUP |
0,00 |
|
f
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP |
0,00 |
|
g
Jumlah (a+b+c+d+e+f) |
48.166.839,00 |
6 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) |
96.333.678,00 |
- Surat Keberatan;
Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 tersebut, telah
diajukan Keberatan dengan Surat Nomor 21/MMS/CORP/V/10 tertanggal 12
Mei 2010, dan disampaikan pada tanggal 19 Mei 2010 ke KPP Madya Bandung;
- Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa pada tanggal 4 April 2011 telah diterima Surat Keputusan
Terbanding Nomor KEP-607/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 31 Maret 2011 yang
isinya menolak seluruhnya permohonan Keberatan yang diajukan melalui
Surat Nomor 21/MMS/CORP/V/10 tertanggal 12 Mei 2010 adalah sebagai
berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
PPN
Kurang (Lebih) Bayar |
48.166.839,00 |
- |
48.166.839,00 |
Sanksi
Bunga |
- |
- |
- |
Sanksi
Kenaikan |
48.166.839,00 |
- |
48.166.839,00 |
Jumlah
PPN YMH Dibayar |
96.333.678,00
|
- |
96.333.678,00 |
Alasan Permohonan Banding;
Bahwa alasan Banding yang diutarakan adalah didasarkan pada alasan
koreksi dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor
PEM-44/1.1/WPJ.09/KP.1100/2010 tanggal 5 Maret 2010 sebagaimana
dipaparkan di bawah ini;
Pokok Banding:
Koreksi atas Pajak Masukan Masa Agustus 2008 adalah sebesar
Rp48.166.839,00;
Bahwa alasan Pemeriksa atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Pajak Masukan atas nama PT. YYY (NPWP. 02.xxxx), Nomor Faktur
Pajak: 010.xxxx tanggal 25 Agustus 2008 dengan nilai PPN
Rp48.166.839,00 tidak ditandatangani oleh pejabat yang berhak
menandatangani Faktur Pajak namun ditandatangani oleh Konsultan Pajak
(Pihak Lain) sehingga Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak
cacat, tidak memenuhi ketentuan formal pengisian kelengkapan Faktur
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf g
Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 18 Tahun 2000,
yang mengharuskan Faktur Pajak ditandatangani oleh pejabat yang berhak
menandatangani Faktur Pajak Standar, oleh karena itu dilakukan koreksi
positif atas Pajak Masukan tersebut;
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak
Nomor159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan,
Bentuk ukuran Pengadaan, Tatacara Penyampaian dan Tatacara Pembetulan
Faktur Pajak Standar dipertegas bahwa Pengusaha Kena Pajak Badan,
Faktur Pajak ditandatangani oleh Pejabat yang berhak menandatangani
Faktur Pajak Standar yang termasuk dalam struktur organisasi, sedangkan
untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur
organisasi dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk
menandatangani Faktur Pajak Standar;
Alasan Menolak Koreksi;
Bahwa alasan menolak koreksi sebagaimana dipaparkan di atas adalah
sebagai berikut:
- Bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh
Pemeriksa
adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar
dan mempunyai hubungan langsung untuk mendapat, menagih dan memelihara
penghasilan;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP-754/PJ./2001,
tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi
Sistem Informasi Perpajakan, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima
dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang
dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur
Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- Bahwa berdasarkan SE DirJen Nomor SE-16/PJ./2008 tanggal 10
Maret
2008 angka 3 berbunyi: “Yang dimaksud dengan urusan tertentu
sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah suatu proses perpajakan
tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan
tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam
rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas
perpajakan, dan pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan
(SPT)”;
Bahwa jadi karena ada perkataan “antara lain”,
menurut
Pemohon Banding penandatangan Faktur Pajak termasuk kategori pemenuhan
kewajiban perpajakan, dan Pemohon Banding mohon bapak dapat memahami
pendapat Pemohon Banding;
- Bahwa menurut Pemohon Banding Peraturan Mentri Keuangan
Nomor
22/PMK/.03/2008 tanggal 8 Februari 2008 tentang Persyaratan dan
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, karena hirarki
peraturannya lebih tinggi dan tanggal pengeluarannya lebih baru dari
PER DirJen Pajak Nomor 22/PMK./2008, dapat dijadikan pijakan atas hal
pokok surat ini, untuk itu dapat dilihat dari Pasal 2:
- Dalam melaksanakan hak dan atau memenuhi kewajiban
perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan, Wajib Pajak dapat
menunjuk seorang Kuasa;
- Seorang Kuasa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Konsultan Pajak;
- Bahwa mengingat Faktur Pajak asli dan tidak cacat serta
berkaitan
dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
maka adalah sah untuk dikreditkan, atas Faktur Pajak tersebut senilai
Rp48.166.839,00 menjadi sah untuk dikreditkan;
Perhitungan Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon
agar SKPKB PPN Masa Agustus 2008 Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal 22
Maret 2010 atas nama PT. XXX, NPWP: 02.191.199.5-411.001, ditinjau
kembali dan ditetapkan menjadi sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah
menurut
Pemohon Banding |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: |
|
|
a.l.
Ekspor |
0,00 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
0,00 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN |
0,00 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya tidak dipungut |
0,00 |
|
Penyerahan
yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0,00 |
|
Jumlah
(a.1 + a.2 + a.3 + a.4 +a.5) |
0,00 |
|
b.
Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0,00 |
|
c.
Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b) |
0,00 |
|
d.
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dad Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dad Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap
yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan |
|
|
d.l.
Impor BKP |
0,00 |
|
Pemanfaatan
BKP Tdk Berwujud dr Luar Daerah Pabean |
0,00 |
|
Pemanfaatan
JKP dad Luar Daerah Pabean |
0,00 |
|
Pemungutan
Pajak oleh Pemungut PPN |
0,00 |
|
Kegiatan
Membangun Sendiri |
0,00 |
|
Penyerahan
atas aktiva y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan |
0,00 |
|
Jumlah |
0,00 |
2 |
Penghitungan
PPN Kurang Bayar |
|
|
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (1.a.2/1.d.7) |
0,00 |
|
b.
Dikurangi: |
|
|
PPN
yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama |
0,00 |
|
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
4.796.822.250,00 |
|
STP
(pokok kurang bayar) |
0,00 |
|
Dibayar
dengan NPWP sendiri |
0,00 |
|
Lain-lain |
0,00 |
|
Jumlah
(b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +115) |
4.796.822.250,00 |
|
c.
Diperhitungkan: |
|
|
c.1.
SKPPKP |
0,00 |
|
d.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) |
4.796.822.250,00 |
|
e
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) |
(4.796.822.250,00) |
|
3
Kelebihan Pajak yang sudah: |
|
|
a.
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
4.796.822.250,00 |
|
b.
Dikompensaikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) |
0,00 |
|
c.
Jumlah (a+b) |
4.796.822.250,00 |
4 |
Jumlah
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) |
0,00 |
5 |
Sanksi
Administrasi: |
|
|
a.
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
|
b.
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
0,00 |
|
c.
Bunga Pasal 13 (5) KUP |
0,00 |
|
d.
Kenaikan Pasal 13A KUP |
0,00 |
|
e.
Kenaikan Pasal 170 (5) KUP |
0,00 |
|
f.
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP |
0,00 |
|
g.
Jumlah (a+b+c+d+e+f) |
0,00 |
6 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar (4+5.g) |
0,00 |
Permohonan Banding;
Bahwa memohon kepada Pengadilan Pajak, untuk mernpertimbangkan dan
membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor
00218/207/08/441/10 tanggal 22 Maret 2010 tersebut dan ditetapkan
menjadi Lebih Bayar berdasarkan alasan tersebut di atas;
Permohonan Hadir Dalam Persidangan;
Bahwa sekaligus melalui surat ini, mungkin Pemohon Banding akan
menunjuk Kuasa Hukum dari Pemohon Banding, mengajukan permohonan untuk
dapat menghadiri sidang-sidang yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak sehubungan dengan pokok sengketa sebagaimana
dipaparkan di atas guna memberikan keterangan lisan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/
M.XIV/16/2012, tanggal 25Mei 2012yang telah berkekuatan hukum tetap
tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-607/WPJ.09/BD.06/2011
tanggal 31 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal
22 Maret 2010, atas nama PT. XXX, NPWP
02.xxxx, beralamat di Jalan MM Nomor YY BIP Lantai DD Citarum,
Bandung Wetan, Kota Bandung, sehingga jumlah yang masih harus
dibayar adalah sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
|
a.
Ekspor |
Rp |
0,00 |
b.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp |
0,00 |
c.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
Rp |
0,00 |
d.
Jumlah |
Rp |
0,00 |
Pajak
Keluaran: |
|
|
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri |
Rp |
0,00 |
|
|
|
Pajak
yang dapat diperhitungkan: |
|
|
a.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp |
4.796.822.250,00 |
b.
Dibayar dengan NPWP sendiri |
Rp |
0,00 |
d.
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu |
Rp |
0,00 |
e.
Dikurangi:PPN atas retur pembelian |
(Rp |
0,00) |
f.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp |
4.796.822.250,00 |
PPN
yang kurang /lebih dibayar |
(Rp |
4.796.822.250,00) |
Kelebihan
pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya |
Rp |
4.796.822.250,00 |
PPN
yang kurang dibayar dibayar |
Rp |
0,00 |
Sanksi
Administrasi |
Rp |
0,00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp |
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.38294/PP/M.XIV/16/2012,
tanggal 25Mei 2012diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 13
September 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan
kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1333/PJ./2012,
tanggal 27 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 September
2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12
November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 11 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali
atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat
diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
- Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012 yang amarnya memutuskan
mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-607/WPJ.09/BD.06/2011
tanggal 31 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00218/207/08/441/10 tanggal
22 Maret 2010, atas nama PT. XXX, NPWP
02.191.199.5-441.001, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang
menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan
yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang
dilakukan oleh
Majelis Hakimpada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga
menghasilkan putusan yang tidakadil;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali;
- Bahwa ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan
dikirim”;
- Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung”;
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.38294/PP/M.XIV/16/2012
tanggal 25 Mei 2012, atas nama: PT. XXX(Termohon
Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara
patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan
dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh
Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak
NomorP.429/SP.33/2011 tanggal 14 Juni 2012 perihal Pengiriman Putusan
Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 02 Juli 2012 sesuai dengan
surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor
Dokumen: 2012070202510006;
- Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali
didasari
ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012
ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang
Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu
pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori
Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan
Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.166.839,00 yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan
Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.166.839,00 yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan
dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 Alinea ke-4 dan 5;
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat
penandatanganan Faktur Pajak Standar yang dilakukan oleh Konsultan
Pajak Drs. Hermono sah atau tidak cacat karena sebelum dilakukan
penandatanganan Faktur Pajak Standar dimaksud telah diberitahukan
kepada KPP dimana lawan transaksi Pemohon Banding terdaftar menjadi PKP
dan KPP yang bersangkutan ternyata tidak merespons atau tidak melakukan
tindak apapun”;
“Bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan
koreksi
Kredit Pajak sebesar Rp48.166.839,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak
NomorPut.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012 tersebut di atas,
maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini
menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa
dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam
membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan
fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku khususnya atas
dibatalkannya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.166.839,00sehingga hal
tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia;
- Bahwa Pasal 69 ayat (1)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang
Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan
Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a |
surat
atau tulisan; |
b |
keterangan
ahli; |
c |
keterangan
para saksi; |
d |
pengakuan
para pihak; dan/atau |
e |
pengetahuan
Hakim; |
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis
atau
Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau
tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
- Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan
bahwa
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2menyebutkan
bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan
kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang
perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak”;
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan
bahwa
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), menyatakan bahwa:
Pasal 13 ayat (5) huruf g:
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
paling sedikit memuat:
g. |
Nama,
jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur
Pajak”; |
Penjelasan Pasal 13 ayat (5):
“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat
digunakan
sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu,
Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak
untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan
Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur
Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat
mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf
f Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai
dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar”;
Pasal 9 ayat (8) huruf f:
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
f |
perolehan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); |
- Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-159/PJ./2006
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya
disebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-159/PJ./2006), antara lain:
Pasal 5 ayat (1):
“Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara
lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3,
serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha
Kena Pajak untuk menandatanganinya”;
Pasal 5 Ayat (2):
“Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas,
benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimanatelah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000”;
Pasal 5 ayat (3):
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak
dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 9 ayat (1):
“Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar
disertai dengan contoh tanda tangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai
menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam LampiranVIA Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini;”
Pasal 9 ayat (2):
“Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu)
orang
Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);”
Pasal 9 ayat (3):
“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak
memiliki
struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk
menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak
menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh
tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada
saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar,
dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa
Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;”
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.38294/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 25 Mei 2012
dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata
terungkap pada persidangan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp48.166.839,00
merupakan koreksi
pajak masukan atas nama PT. YYY (NPWP
02.120.758.4-039.000), dengan Nomor Faktur Pajak: 010.000.08-00000701
tanggal 25 Agustus 2008 nilai PPN sebesar Rp48.166.839,00 dilakukan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Faktur Pajak
Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berhak
menandatangani Faktur Pajak namun ditandatangani oleh konsultan pajak
(pihak lain) yaitu Sdr. Drs. HHH, sehingga tidak memenuhi ketentuan
formal pengisian kelengkapan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5) huruf g Undang-Undang PPN dan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 yang
menyatakan bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak Badan, Faktur Pajak
ditandatangani oleh Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Standar yang termasuk dalam struktur organisasi, sedangkan untuk
Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur
organisasi dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk
menandatangani Faktur Pajak Standar;
- Bahwa PT YYY (NPWP 02.xxx) merupakan
Wajib Pajak Badan, sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana angka
8.1. tersebut diatas, tidak memenuhi kriteria untuk dapat memberikan
kuasa kepada pihak lain (konsultan pajak) untuk menandatangani Faktur
Pajak Standar, dengan demikan makaFaktur Pajak tersebut merupakan
Faktur Pajak Cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai
dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
- Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan
Pajak menyatakan bahwa:
Halaman 23 Alinea ke-2:
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap
Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 yang merupakan peraturan
pelaksanaan berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang PPN yang mana dalam Pasal 9 ayat (1)
dinyatakan bahwa PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
pejabat yang berhak menandatangani FP Standar disertai contoh tanda
tangannyaDokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.