Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29608/PP/M.XV/19/2011

Jenis Pajak : Bea Masuk

Tahun Pajak : 2009

Pokok Sengketa : PIB Nomor 006971 tanggal 21 April 2009 berupa 23.10 MT Precipitated Calcium Carbonate – SCHAEFER PRECARB 200 Pharmaceutical Grade yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi HS nomor 2836.50.90.00 (BM 10%);




Menurut Terbanding bahwa berdasarkan dokumen impor dan dokumen pendukung yang dilampirkan diberitahukan Pemohon Banding bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Precipitated Calcium Carbonate, Negara Asal : Malaysia;

bahwa berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan dengan nomor surat : S-784/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 28 April 2009, menyimpulkan bahwa contoh uji adalah bahan kimia anorganik jenis calcium carbonate (CaCo3) bukan mutu makanan atau mutu farmasi yang memiliki kepadatan lebih dari kepadatan air serta kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 gr/ml, dalam bentuk bubuk;

bahwa berdasarkan penelitian atas kegunaan barang dimaksud, barang impor adalah sebagai kertas untuk membungkus rokok, sehingga bukan merupakan barang untuk mutu makanan atau mutu farmasi (lazimnya barang untuk mutu makanan atau mutu farmasi menggunakan sertifikasi dari BPOM berupa MD/ML atau OD/OL);

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, judul dari bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa berdasarkan WCO CD-ROM Commodity Database atas produk-produk Calsium Carbonate diklasifikasikan ke dalam subpos 2836.50;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk kalsium karbonat mutu makanan atau mutu farmasi, sehingga untuk jenis barang kalsium karbonat bukan mutu makanan atau mutu farmasi yang memilki kepadatan (density) 2,67 g/ml lebih dari kepadatan air serta kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 gr/ml, dalam bentuk bubuk diklasifikasikan pada pos tarif 2836.50.90.00 dengan BM 10%;


Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan Surat Pernyataan dari ISEGA bahwa produk Schaefer precarb 100 M yang diimpor Pemohon Banding memiliki kualitas foodgrade;

bahwa bulk density dari kalsium karbonat precarb 200 yang Pemohon Banding impor adalah 0.2 – 0.6 g/cm3 sesuai dengan Chemical Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh eksportir;

bahwa sesuai dengan Suplementary Explanatory Notes (SEN) halaman 41, bahwa Kalsium Karbonat Mutu Makanan, Bulk Density-nya adalah kurang dari kepadatan air (Density Air = 1), jadi yang ditekankan disini adalah "Bulk Density" bukan " Density";

bahwa sesuai hasil uji Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan : S-784/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 28 April 2009 yang diuji adalah "Density" bukan "Bulk Density" (hal ini tentunya tidak relevan dengan Suplementary Explanatory Notes tentang pos tarif / HS 2836.50.10, yang menyebutkan bahwa untuk kriteria Food Grade, Calcium Carbonate ditentukan oleh "Bulk Density" bukan "Density" (Definisi dan metode pengujian "density " dan "bulk density" adalah tidak sama);
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Precipitated Calcium Carbonate-Schaefer Precarb 200, Pharmaceutical Grade, negara asal Malaysia , dengan PIB Nomor : 006971, tanggal 21 April 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,);

bahwa atas impor barang dengan PIB Nomor : 006971 tanggal 21 April 2009, klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%,), Terbanding menetapkan dengan KEP-1593/BC.8/2009 tanggal 03 Juli 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2836.50.90.00 (BM 10%);

Identifikasi

bahwa supplier barang dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn. Bhd;

bahwa barang yang diimpor merupakan Precipitated Calcium Carbonate;

bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh Terbanding di BPIB Medan dengan surat nomor: S-784/WBC.02/BPIB/2009 tanggal 28 April 2009 menyimpulkan bahwa Calcium Carbonate (CaCO3) tersebut memiliki density (kepadatan) sebesar : 2,67 g/ml dan bulk density (kepadatan curah) sebesar : 0,79 g/ml;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari supplier menyebutkan bulk density dari Precipitated Calcium Carbonate adalah sebesar : 0,2 – 0,6 g/ml;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan bulk density atas Calcium Carbonate adalah kurang dari 1 g/ml;

Klasifikasi Barang

bahwa BTBMI 2007 disusun berdasarkan Amandemen HS keempat dan perubahan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2007;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor : SE-37/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007) disebutkan bahwa :

1.5.7. Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007;
2.5. Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam Bahasa Inggris;

bahwa berdasarkan catatan Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasi Harmonized System ( KUMHS) disebutkan bahwa :
  1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap pos tarif 2836.50.10.00 dan 2836.50.90.00 dalam BTBMI 2007 adalah :

2836 Karbonat; peroksokarbonat (perkarbonat); ammonium karbohidrat komersial mengandung ammonium karbamat;
2836.50 -- Kalsium Karbonat
2836.50.10.00 -- Mutu makanan atau mutu farmasi
2836.50.90.00 -- Lain-lain

bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 2836.50.10.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat dengan mutu makanan atau mutu farmasi;

bahwa menurut penelitian Majelis pos tarif 2836.50.90.00 adalah untuk barang berupa kalsium karbonat selain mutu makanan atau mutu farmasi;

bahwa berdasarkan SEN halaman 41 untuk penjelasan pos tarif 2836.50.10 dijelaskan bahwa ”Calcium Carbonate, Food or Pharmaceutical Grade ” The food or pharmaceutical grade is calcium carbonate light type. The Bulk density is less than the density of water ( Kalsium Karbonat, Mutu Makanan atau Farmasi : Kalsium karbonat mutu makanan atau farmasi adalah jenis ringan. Kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air = 1 g/ml);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas kalsium karbonat dapat diklasifikasikan mutu makanan atau farmasi jika mempunyai kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air atau kurang dari 1 g/ml;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Terbanding diketahui kepadatan curah (bulk density) sebesar 0,79 g/ml maupun berdasarkan MSDS yang dikeluarkan oleh supplier Pemohon Banding dinyatakan bahwa bulk density (kepadatan curah) 0,2 – 0,6 g/ml yang artinya baik Terbanding maupun Pemohon Banding menyatakan hasil yang sama untuk calcium carbonate yang diimpor memiliki kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan air sebesar 1 g/ml;

bahwa berdasarkan SEN tersebut di atas apabila calcium carbonate memiliki kepadatan curah (bulk density) kurang dari kepadatan (density) air sebesar 1 g/ml maka diklasifikasikan sebagai calcium carbonate dengan mutu makanan atau farmasi;

bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding terbukti merupakan calcium carbonate dengan mutu makanan atau farmasi karena memiliki kepadatan curah (bulk density) kurang dari 1 g/ml;

bahwa menurut penelitian Majelis barang berupa : Precipitated Calcium Carbonate , yang diimpor Pemohon Banding berdasarkan SEN di atas lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%, PPN 10%);

bahwa menurut Majelis, Terbanding menetapkan klasifikasi terhadap klasifikasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 006971, tanggal 21 April 2009 dengan klasifikasi pos tarif 2836.50.90.00 (BM 10%, PPN 10%);

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa penetapan klasifikasi Terbanding atas “ Precipitated Calcium Carbonate “ , dengan klasifikasi 2836.50.90.00 (BM 10%, PPN 10%) sesuai surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-1593/BC.8/2009 tanggal 03 Juli 2009 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Klasifikasi pos tarif 2836.50.10.00 (BM 5%, PPN 10%);
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1593/BC.8/2009 tanggal 03 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-000672/NP/WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 30 April 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga klasifikasi ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor: 006971, tanggal 21 April 2009 yakni Pos Tarif 2836.50.10.00 (BM 5%, PPN 10%)

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA