Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29659/PP/M.III/13/2011
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 Nomor: 00017/204/05/011/07, tanggal 22 Maret 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Paja
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29659/PP/M.III/13/2011Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tentang Duduk Perkara | bahwa
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s/d
Desember 2005 Nomor: 00017/204/05/011/07, tanggal
22 Maret 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta
Selatan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak Jakarta Dua Nomor: LAP-102/WPJ.04/RP.01/2007, tanggal
20 Maret 2007 dengan penghitungan sebagai berikut:
bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor: 014/MGG-HO/TAX-SFF/VI/07 tanggal 15 Juni 2007 dan dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-351/WPJ.04/2008, tanggal 13 Maret 2008, ditolak sehingga dengan surat Nomor: 005/MGG-HO/TAX-SFF/IV/08, tanggal 1 April 2008, Pemohon Banding mengajukan banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
berdasarkan penelitian atas data
dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang
menjadi sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal
26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar
Rp.840.602.971,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | bahwa
berdasarkan data, bukti dan
dokumen yang ada LHP dan KKP Pemeriksa serta penelitian yang dilakukan
oleh penelaah keberatan terhadap DPP PPh Pasal 26, dapat diketahui
bahwa koreksi sebesar Rp. 840.602.971,00 atas DPP PPh Pasal 26 yang
dilakukan oleh pemeriksa berasal dari Equalisasi biaya yang menjadi
objek PPh Pasal 26 dengan objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding,
dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa dalam Permohonannya Pemohon Banding menyatakan bahwa Objek PPh Pasal 26 seharusnya sebesar Rp. 1.411.906.919,00 bukan sebesar Rp.2.252.509.890,00 Hal ini disebabkan setelah di cek dibuku besar biaya bunga - Kumpulan Jelai seharusnya Rp.552.377.022,00 bukan Rp. 946.520.651,00 sedangkan untuk biaya bunga - Laverton Holding seharusnya Rp. 879.263.154,00 bukan sebesar Rp. 1.305.989.239,00; bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding atas Account biaya bunga, dapat diketahui bahwa pembayaran bunga tahun berjalan untuk Laverton Holding adalah sebesar Rp. 879.263.154,00 dan untuk Kumpulan Jelai sebesar Rp. 552.337.022,00 tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen pendukung terkait dengan pembayaran bunganya; bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, Biaya bunga Laverton adalah sebesar Rp.1.305.989.239,00 dan untuk Kumpulan Jelai sebesar Rp. 946.520.651,00 dan dapat ditambahkan penjelasan bahwa atas objek PPh Pasal 26 tersebut sudah di equalisasi dengan biaya pada PPh Badan; bahwa dalam Laporan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan yang dipinjamkan Pemohon Banding kepada Penelaah terdapat beban/biaya bunga sebesar Rp. 3.826.525.595,00. Akan tetapi tidak jelas atas beban menjadi objek PPh Pasal 26; bahwa selama proses keberatan tidak memberikan dokumen dan bukti pendukung seperti bukti fisik dokumen atas biaya bunga, perjanjian atau akta dengan Kumpulan Jelai dan Laverton Holding, bukti pembayaran dan tagihan serta pendukung lairmya yang dapat mendukung permohonan; bahwa berdasarkan hal tersebut penelaah tidak dapat meyakini kebenaran permohonan Pemohon Banding dan sependapat dengan pemeriksa untuk mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp. 2.252.509.890,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
Pemohon Banding tidak setuju
dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut
bahwa sehubungan dengan pernyataan bahwa biaya bunga sebesar Rp3.826.525.595,00 tidak jelas pengenaan objek PPh Pasal 26, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa jumlah tersebut termasuk pencatatan biaya bunga yang dibayar ke pihak diluar Kumpulan Jelai dan Laverton Holding. bahwa sesuai dengan buku besar dan SPT PPh Badan tahun 2005, beban bunga tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
bahwa jumlah sebesar Rp 3.826.525.595,00 tersebut tidak menjadi pokok sengketa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapat Majelis | : | bahwa
berdasarkan
pemeriksaan Majelis atas data
yang ada dalam berkas banding berupa
Laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005
sebesar Rp.840.602.971,00 berdasarkan equalisasi biaya yang
menjadi objek PPh Pasal 26 dengan objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon
Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mengetahui dari mana Terbanding dapat mengambil nilai koreksi atas beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding sebesar Rp. 2.252.509.890,00 karena menurut Pemohon Banding beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding hanyalah sebesar Rp.1.411.906.919,00 sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Pasal 26 masa Desember 2005 dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa berdasarkan penelitian kembali Pemohon Banding atas data Pemohon Banding dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding menemukan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan sisi kredit (jurnal reversal) yang menjadi pengurang beban bunga dalam buku besar, sehingga beban bunga menurut Terbanding lebih besar dari yang seharusnya dicatat. ; bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti pendukung terkait dengan koreksi yang disengketakan bahwa memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa :
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.840.602.971,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
seluruh permohonan banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-351/WPJ.04/2008, tanggal 13 Maret 2008 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor:
00017/204/05/011/07, tanggal 22 Maret 2007, alamat baru : The xxx
Office 36 Floor, Jl. MH xxx Kav. 28-30, Jakarta 10350, sehingga Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005
dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.