Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29659/PP/M.III/13/2011

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005 Nomor: 00017/204/05/011/07, tanggal 22 Maret 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Paja


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29659/PP/M.III/13/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26

 
Tahun Pajak   : 2008
 
Tentang Duduk Perkara bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s/d Desember  2005  Nomor: 00017/204/05/011/07, tanggal 22 Maret 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua Nomor: LAP-102/WPJ.04/RP.01/2007, tanggal 20 Maret 2007 dengan penghitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp 1.411.906.919,00
Koreksi Positip Rp 840.602.971,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 2.252.509.890,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 403.175.945,00
Kredit Pajak Rp  256.036.658,00
Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak  Rp 147.139.287,00
Sanksi administrasi : bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 44.141.786,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 191.281.073,00

bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor: 014/MGG-HO/TAX-SFF/VI/07 tanggal 15 Juni 2007 dan dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-351/WPJ.04/2008, tanggal 13 Maret 2008, ditolak sehingga dengan surat Nomor: 005/MGG-HO/TAX-SFF/IV/08, tanggal 1 April 2008, Pemohon Banding mengajukan banding;
   
   
Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari  sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.840.602.971,00  yang tidak disetujui Pemohon Banding:
   


bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa  di atas  adalah sebagai berikut :


Menurut Terbanding bahwa berdasarkan data, bukti dan dokumen yang ada LHP dan KKP Pemeriksa serta penelitian yang dilakukan oleh penelaah keberatan terhadap DPP PPh Pasal 26, dapat diketahui bahwa koreksi sebesar Rp. 840.602.971,00 atas DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh pemeriksa berasal dari Equalisasi biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :

Objek PPh 1.411.906.919
Menurut SPT / WP 2.252.509.890
Menurut Pemeriksa 840.602.971
Jumlah Koreksi 
Rincian Koreksi
a   Beban Bunga - Kumpulan Jelai 946.520.651
b   Beban Bunga - Laverton Holding 1.305.989.239
Jumlah Koreksi  2.252.509.890
   
bahwa dalam Permohonannya Pemohon Banding menyatakan bahwa Objek PPh Pasal 26 seharusnya sebesar Rp. 1.411.906.919,00 bukan sebesar Rp.2.252.509.890,00 Hal ini disebabkan setelah di cek dibuku besar biaya bunga - Kumpulan Jelai seharusnya Rp.552.377.022,00 bukan Rp. 946.520.651,00 sedangkan untuk biaya bunga - Laverton Holding seharusnya Rp. 879.263.154,00 bukan sebesar Rp. 1.305.989.239,00;

bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding atas Account biaya bunga, dapat diketahui bahwa pembayaran bunga tahun berjalan untuk Laverton Holding adalah sebesar Rp. 879.263.154,00 dan untuk Kumpulan Jelai sebesar Rp. 552.337.022,00 tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau dokumen pendukung terkait dengan pembayaran bunganya;

bahwa berdasarkan LPP dan KKP Pemeriksa, Biaya bunga Laverton adalah sebesar Rp.1.305.989.239,00 dan untuk Kumpulan Jelai sebesar Rp. 946.520.651,00  dan dapat ditambahkan penjelasan bahwa atas objek PPh Pasal 26 tersebut sudah di equalisasi dengan biaya pada PPh Badan;

bahwa dalam Laporan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan yang dipinjamkan Pemohon Banding kepada Penelaah terdapat beban/biaya bunga sebesar Rp. 3.826.525.595,00. Akan tetapi tidak jelas atas beban menjadi objek PPh Pasal 26;

bahwa selama proses keberatan  tidak memberikan dokumen dan bukti pendukung seperti bukti fisik dokumen atas biaya bunga, perjanjian atau akta dengan Kumpulan Jelai dan Laverton Holding, bukti pembayaran dan tagihan serta pendukung lairmya yang dapat mendukung permohonan;

bahwa berdasarkan hal tersebut penelaah tidak dapat meyakini kebenaran permohonan Pemohon Banding dan sependapat dengan pemeriksa untuk mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp. 2.252.509.890,00;


Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut
   
  • bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 atas beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding dengan perincian sebagai berikut:

Beban Bunga  Pemohon Banding
(SPT PPh Pasal 26) 
Terbanding Selisih
Kumpulan Jelai   526.894.519  946.520.651 419.626.132
Laverton Holding 885.012.400 1.305.989.239 420.976.839
Jumlah  1.411.906.919 2.252.509.890 840.602.971
         
bahwa sehubungan dengan pernyataan bahwa biaya bunga sebesar  Rp3.826.525.595,00 tidak jelas pengenaan objek PPh Pasal 26, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa jumlah tersebut termasuk pencatatan biaya bunga yang dibayar ke pihak diluar Kumpulan Jelai dan Laverton Holding.

bahwa sesuai dengan buku besar dan SPT PPh Badan tahun 2005, beban bunga tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

Nomor Akun Nama Akun Jumlah (Rp)
92.410.010002.00 Beban Bunga - Tunggal Mitra 324.483.334
92.410.010004.00  Beban Bunga - Bina Sains 64.912.501
92.410.010012.00 Beban Bunga - Indotruba Tengah 82.912.500
92.410.010015.00 Beban Bunga - Bhumireksa Nusa 40.906.250
92.410.010021.00 Beban Bunga - Tamaco Graha 39.920.833
92.410.010024.00 Beban Bunga - Asm 1.841.750.001
92.410.020003.00 Beban Bunga - Laverton Holding 879.263.154
92.410.020005.00 Beban Bunga - Kumpulan Jelai 552.377.022
Jumlah 3.826.525.595

bahwa jumlah sebesar Rp 3.826.525.595,00 tersebut tidak menjadi pokok sengketa;
  • bahwa dari beban bunga di atas, yang menjadi objek PPh Pasal 26 adalah beban bunga kepada Kumpulan Jelai dan Laverton Holding sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2005 dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan  Mata
Uang 
Beban
Bunga 
Pencatatan di Buku Besar  SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2005
Kurs
Tengah BI 
Rp Kurs
DJP
Rp
Kumpulan Jelai  US$ 14.311  9.830 140.681.284 9.230,44 132.100.653
Kumpulan Jelai Ringgit 158.284 2.601 411.695.738 2.493,97 394.793.866
Jumlah beban bunga Kumpulan Jelai 552.377.022 526.894.519
Laverton Holding US$ 95.448 9.212 879.263.154 9 271,90 885.012.400
Jumlah beban bunga Laverton Holding 879.263.154  885.012.400
Jumlah Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding 1.431.640.176 1.411.906.919
 
  • bahwa dari tabel di atas, dapat terlihat bahwa total beban bunga atas pinjaman dari Kumpulan Jelai dan Laverton Holding menurut buku besar adalah sebesar Rp1.431.640.176,00 bukan sebesar Rp 2.252.509.890,00 seperti perhitungan Terbanding;
  • bahwa Pemohon Banding menemukan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan sisi kredit (jurnal reversal) yang menjadi pengurang beban bunga dalam buku besar, sehingga beban bunga menurut Terbanding lebih besar dari yang seharusnya dicatat. Pemohon Banding lampirkan detail buku besar dimana terlihat sisi debet dan kredit atas pencatatan beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding;
  • bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan detail buku besar pencatatan beban bunga dan SPT Masa PPh Pasal 26 kepada Penelaah;
 
Pendapat Majelis bahwa  berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas  data  yang ada  dalam berkas  banding  berupa Laporan Pemeriksaan  Pajak  diperoleh petunjuk bahwa  Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari  sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.840.602.971,00 berdasarkan equalisasi  biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :

Objek PPh 1.411.906.919
Menurut SPT / WP 2.252.509.890
Menurut Pemeriksa 840.602.971
Jumlah Koreksi 
Rincian Koreksi
a   Beban Bunga - Kumpulan Jelai 946.520.651
b   Beban Bunga - Laverton Holding 1.305.989.239
Jumlah Koreksi  2.252.509.890

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak mengetahui dari mana  Terbanding dapat mengambil nilai koreksi atas beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding sebesar Rp. 2.252.509.890,00 karena menurut  Pemohon Banding beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding hanyalah sebesar Rp.1.411.906.919,00 sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Pasal 26 masa Desember 2005  dengan perhitungan sebagai berikut :

Keterangan  Mata
Uang 
Beban
Bunga 
Pencatatan di Buku Besar  SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2005
Kurs
Tengah BI 
Rp Kurs
DJP
Rp
Kumpulan Jelai  US$ 14.311  9.830 140.681.284 9.230,44 132.100.653
Kumpulan Jelai Ringgit 158.284 2.601 411.695.738 2.493,97 394.793.866
Jumlah beban bunga Kumpulan Jelai 552.377.022 526.894.519
Laverton Holding US$ 95.448 9.212 879.263.154 9 271,90 885.012.400
Jumlah beban bunga Laverton Holding 879.263.154  885.012.400
Jumlah Objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding 1.431.640.176 1.411.906.919

bahwa  selanjutnya Pemohon Banding dalam sidang menyatakan bahwa  berdasarkan penelitian kembali Pemohon Banding atas  data  Pemohon Banding dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding menemukan bahwa Terbanding tidak memperhitungkan sisi kredit (jurnal reversal) yang menjadi pengurang beban bunga dalam buku besar, sehingga beban bunga menurut Terbanding lebih besar dari yang seharusnya dicatat. ;

bahwa  atas  pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas  Majelis meminta kepada  Pemohon Banding untuk membawa  bukti pendukung terkait  dengan  koreksi yang disengketakan

bahwa  memenuhi permintaan Majelis  tersebut di atas  Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa :
  • Bukti Potong PPh Pasal 26
  • Jurnal Voucher
  • Agreement
  • Perhitungan  Jurnal koreksi
  • SPT Masa  PPh Pasal 26
bahwa selanjutnya berdasarkan data pendukung yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, Majelis meminta kepada Terbanding untuk melakukan uji bukti mengenai kebenaran materi yang disengketakan;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
  • bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyatakan bahwa koreksi biaya  bunga dalam General Ledger  yang berasal dari pinjaman  kepada  Kumpulan Jelai dan Laverton Holding diakibatkan oleh  adanya salah  perhitungan  acrue bunga;
  • bahwa  koreksi  positip atas biaya  objek PPh Pasal 26  berdasarkan hasil equalisasi  biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 dengan  objek PPh Pasal  menurut  SPM PPh Pasal 26;
  • bahwa  Terbanding  menyerahkan sengketa  kepada  Majelis;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut diatas, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  • bahwa  berdasarkan detail  koreksi Pemeriksa  diketahui bahwa  jumlah beban bunga  menurut Pemeriksa sebesar Rp.2.252.509.890,00 dihitung berasal dari jumlah  seluruh sisi debet akun beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding sebesar Rp.8.251.628.978,00 dikurangi dengan satu sisi kredit saja sebesar Rp.5.999.119.088,00. Hal ini tentunya tidak tepat karena Terbanding tidak memperhitungkan   sisa dari  sisi kredit  lainnya yang merupakan jurnal koreksi/ pembalik sebesar Rp. 840.602.971,00. ;
  • bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi sepihak, dimana koreksi sebesar Rp.820.869.714,00 hanya  dilakukan  atas objek   Pasal 26 saja namun tidak melakukan  koreksi negatif pada  PPh Badan untuk membiayakan tambahan beban bunga sebesar Rp.820.869.714,00 tersebut sehingga  terjadi  ketidak adilan dimana Pemohon Banding dikenakan penambahan  objek PPh Pasal 26  untuk beban bunga yang seharusnya  tidak   ada;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding, pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, fakta-fata yang terungkap dalam persidangan diperoleh petunjuk  sebagai berikut :
  1. bahwa terdapat selisih pencatatan dibuku besar dengan SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp. 19.723.257,00 yang disebabkan oleh perbedaan penggunaan kurs dimana pencatatan dibuku besar menggunakan kurs tengah BI sedangkan di SPT PPh Pasal 26 menggunakan   kurs  pajak  ;
  2. bahwa Terbanding telah salah dalam melakukan perhitungan beban bunga dari pinjaman  kepada  Kumpulan Jelai dan Laverton Holding dimana Terbanding tidak memperhitung sisi kredit  akun beban bunga Kumpulan Jelai dan Laverton Holding yang merupakan jurnal koreksi/pembalik sebesar Rp.820.869.714,00;
bahwa  selain itu bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi atas objek   Pasal 26 sebesar Rp.820.869.714,00 saja namun tidak melakukan  koreksi negatif pada  PPh Badan untuk membiayakan tambahan bunga sebesar Rp.820.869.714,00 tersebut ;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa dari koreksi Terbanding atas  Dasar Pengenaan Pajak  Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar  Rp.840.602.971,00   tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga  tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif  Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan  Pasal 26  Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005   dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut SPT Rp 2.252.509.890,00
Koreksi yang tetap dipertahankan Rp 840.602.971,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp 1.411.906.919,00
 
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
 
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
 
Memutuskan : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-351/WPJ.04/2008, tanggal 13 Maret 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00017/204/05/011/07, tanggal 22 Maret 2007, alamat baru : The xxx Office 36 Floor, Jl. MH xxx Kav. 28-30, Jakarta 10350, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.411.906.919,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Rp 256.036.658,00
Kredit Pajak Rp 256.036.658,00
Pajak yang kurang dibayar   Rp   N i h i  l