Jenis
Pajak |
: |
Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak |
|
|
|
Masa
Pajak |
: |
Januari
s.d. Mei 2008 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
koreksi
positif kredit pajak oleh Terbanding untuk Masa Pajak Januari
s.d. Mei 2008 sebesar Rp 13.863.838,00 yang tidak disetujui Pemohon
Banding: |
|
|
|
|
|
|
Menurut
Terbanding |
: |
bahwa
terhadap 2 faktur pajak masukan yang disengketakan sebesar Rp
13.863.838,00 Terbanding berpendapat: |
|
|
|
Menurut
Pemohon |
: |
- bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak
dibidang
garment baik untuk ekspor maupun lokal, Pemohon Banding melakukan
kontrak kerja dalam bidang maklon atas faktur pajak yang diberikan
Pemohon Banding adalah PPN atas Jasa Maklon seperti PT ABC dan DEF,
sedangkan PPN Masukan atas PT GHI PPN atas jasa pengecekan barang yang
akan diekspor;
- bahwa dalam pengiriman surat
Nomor 008/SAI/2009 telah tercantum bukti-bukti pembayaran atas
transaksi tersebut sehingga jelas bahwa Pemohon Banding benar-benar
telah membayar PPN;
|
|
|
|
Pendapat Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding Majelis
berpendapat bahwa Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon
Banding dari nilai sengketa semula sebesar Rp 29.813.316,00 menjadi
sebesar Rp 13.863.838,00;
bahwa alasan penolakan
Terbanding terhadap keberatan Pemohon banding yang lainnya yaitu atas
koreksi 2 faktur pajak masukan sebesar Rp 13.863.838,00 adalah:
- untuk Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal
25
Maret 2008 a.n. PKP Penjual PT ABC, NPWP: 01.xxx.0xx.3.057.000 terdapat
kesalahan penulisan Nomor faktur yang semula tertulis
010-000-0800000018 kemudian dibetulkan oleh Pemohon Banding menjadi
010-000-0800000019 dengan cara mencoret Nomor yang salah sehingga
pembetulan faktur pajak dengan cara mencoret tidak dibenarkan
berdasarkan Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-159/PJ/2006 sehingga dianggap Faktur Pajak Cacat dan tidak
dapat dikreditkan;
- untuk Faktur pajak Nomor
010.000.0700000406 tanggal 17 Desember 2007 a.n. PKP Penjual PT DEF
Puspita, NPWP: 01.xxx.xxx.3.045.000 berdasarkan jawaban klarifikasi
dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar sampai saat ini “belum
ada”
jawaban sehingga belum terbukti bahwa pajak telah dibayar Pemohon
Banding oleh karena itu Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan oleh
Terbanding karena adanya kesalahan mencantumkan Nomor faktur pajak yang
kemudian dibetulkan sendiri dengan cara mencoret sehingga dianggap
cacat dan belum adanya jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dari KPP
tempat PKP lawan transaksi;
bahwa dipersidangan
Pemohon Banding menyatakan bahwa PT ABC sendiri yang mencoret Faktur
pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008;
bahwa dipersidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen
yang diminta Majelis berupa:
- SPT PPN Masa Pajak Maret 2008 PT ABC yang telah
dilegalisir;
- Formulir 1107 B a.n. PT JKL Industries;
- asli semua Faktur Pajak PT JKL Industries;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Pemohon Banding dan
Terbanding dipersidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak Maret 2008 PT
ABC
yang telah dilegalisir diperoleh petunjuk bahwa PT ABC telah melaporkan
Pajak Keluaran dalam Formulir 1107 A tersebut atas penyerahan dalam
negeri kepada pembeli BKP/Penerima JKP a.n. PT JKL Industries dalam
Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp
13.077.747,00;
- bahwa berdasarkan Formulir 1107
B a.n. PT JKL Industries diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah
melaporkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri dari PKP
penjual BKP/ pemberi JKP PT ABC dalam Faktur pajak Nomor
010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 13.077.747,00;
- bahwa berdasarkan Faktur Pajak Standar Nomor
010.000.0700000406 tanggal 17 Desember 2007 a.n. PKP Penjual PT DEF
Puspita, NPWP: 01.xxx.xxx.3.045.000 diketahui bahwa Pemohon Banding
selaku Pembeli BKP/Penerima JKP telah membayar PPN terutang atas
pembelian BKP/penerimaan JKP tersebut sebesar Rp 786.091,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dipersidangan
dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding Majelis berpendapat
sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding dapat
menyampaikan bukti pendukung yang dapat meyakinkan Majelis, yang
menunjukkan kebenaran transaksi yang dilakukan atas koreksi Pajak
Masukan oleh pihak Terbanding;
- bahwa terkait
dasar koreksi Terbanding tersebut pada prinsipnya beban pembayaran PPN
dan PPn atas BM adalah pada pembeli atau konsumen, jika ternyata pajak
yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual maka pembeli
atau konsumen bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang
terutang;
- bahwa sesuai prinsip tersebut Majelis
berpendapat bahwa sistem keadilan yang baik dengan memberikan hak
kepada setiap yang berhak dan memberikan penghukuman kepada yang
melanggar hukum sesuai dengan kesalahannya, bahwa dengan demikian
seseorang tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kesalahan orang
lain, dan prinsip tersebut dalam sistem hukum perpajakan telah ada
dalam Undang-Undang PPN;
- bahwa oleh karena
Pemohon Banding sebagai pihak pembeli dapat menunjukkan bukti telah
melakukan pembayaran pajak kepada penjual maka ketentuan tanggung
renteng tidak dapat dibebankan kepadanya;
- bahwa
menurut pendapat Majelis apabila Pemohon Banding dapat membuktikan
telah melakukan pembayaran pajak yang dipungut oleh penjual dalam
proses uji bukti sedangkan pihak Terbanding tidak dapat meyakini adanya
transaksi tersebut dengan alasan tidak terdapat hasil konfirmasi dari
pihak penjual, maka seharusnya untuk memastikan kewajiban perpajakan
dimaksud telah dilaksanakan, Terbanding memeriksa PKP penjual untuk
diterbitkan keputusan atas tidak dilaporkannya penjualan, hal tersebut
terbukti tidak dilaksanakan, berarti perlakuan tersebut tidak
memperhatikan rasa keadilan;
bahwa berdasarkan
uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit
Pajak sebesar Rp 13.863.838,00 tidak dapat dipertahankan; |
|
|
|
Memperhatikan |
: |
Surat
Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dan hasil
pemeriksaan dalam persidangan; |
|
|
|
Mengingat |
: |
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum
dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-425/WPJ.07/2010 tanggal 15 April 2010 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak Nomor 00094/207/08/057/09 tanggal 12 Oktober 2009 Masa
Pajak Januari s.d. Mei 2008 atas nama PT JKL Industries, NPWP
01.xxx.xxx.2-057.000, alamat di xxx Lt. 11 #1102, Jl. Yos Sudarso Kav.
xx, Sunter Jakarta Utara 14350 sehingga perhitungan pajak terutang
sebagai berikut:
No |
Uraian |
Menurut
Majelis (Rp) |
1. |
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
a.
Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang
PPN |
|
|
a.1.
Ekspor 233.392.440.146,00 |
233.392.440.146,00 |
|
a.2.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
4.115.347.414,00 |
|
a.3.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
0,00 |
|
a.4.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
2.250.425.485,00 |
|
a.5.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0,00 |
|
a.6. Jumlah |
239.758.213.045,00 |
|
b. Atas
Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0,00 |
|
c. Jumlah
seluruh penyerahan |
239.758.213.045,00 |
|
d. Atas
Impor BKP |
0,00 |
2 |
Perhitungan
PPN Kurang Bayar: |
|
|
a. Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri |
411.534.746,00 |
|
b.
Dikurangi: |
|
|
b.1. PPN
yang disetor dimuka dalam masa sama |
1.084.094.460,00 |
|
b.2. Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
0,00 |
|
b.3.
Lain-lain |
0,00 |
|
c. Jumlah
yang dapat diperhitungkan |
1.084.094.460,00 |
|
d. Jumlah
perhitungan PPN Kurang Bayar |
(672.559.714,00) |
3 |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan |
672.559.714,00 |
4 |
PPN
yang kurang dibayar |
0,00 |
5 |
Sanksi
Administrasi: |
|
|
a.
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
|
b. Kenaikan
Pasal 13 (3) KUP |
0,00 |
6 |
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
0,00 |
|