Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32414/PP/M.IX/16/2011

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

Masa Pajak : Januari s.d. Mei 2008

Pokok Sengketa : koreksi positif kredit pajak oleh Terbanding untuk Masa Pajak Januari s.d. Mei 2008 sebesar Rp 13.863.838,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding:




Menurut Terbanding : bahwa terhadap 2 faktur pajak masukan yang disengketakan sebesar Rp 13.863.838,00 Terbanding berpendapat:

Menurut Pemohon :
  • bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang garment baik untuk ekspor maupun lokal, Pemohon Banding melakukan kontrak kerja dalam bidang maklon atas faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding adalah PPN atas Jasa Maklon seperti PT ABC dan DEF, sedangkan PPN Masukan atas PT GHI PPN atas jasa pengecekan barang yang akan diekspor;
  • bahwa dalam pengiriman surat Nomor 008/SAI/2009 telah tercantum bukti-bukti pembayaran atas transaksi tersebut sehingga jelas bahwa Pemohon Banding benar-benar telah membayar PPN;
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding Majelis berpendapat bahwa Terbanding menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dari nilai sengketa semula sebesar Rp 29.813.316,00 menjadi sebesar Rp 13.863.838,00;

bahwa alasan penolakan Terbanding terhadap keberatan Pemohon banding yang lainnya yaitu atas koreksi 2 faktur pajak masukan sebesar Rp 13.863.838,00 adalah:
  • untuk Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008 a.n. PKP Penjual PT ABC, NPWP: 01.xxx.0xx.3.057.000 terdapat kesalahan penulisan Nomor faktur yang semula tertulis 010-000-0800000018 kemudian dibetulkan oleh Pemohon Banding menjadi 010-000-0800000019 dengan cara mencoret Nomor yang salah sehingga pembetulan faktur pajak dengan cara mencoret tidak dibenarkan berdasarkan Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sehingga dianggap Faktur Pajak Cacat dan tidak dapat dikreditkan;
  • untuk Faktur pajak Nomor 010.000.0700000406 tanggal 17 Desember 2007 a.n. PKP Penjual PT DEF Puspita, NPWP: 01.xxx.xxx.3.045.000 berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar sampai saat ini “belum ada” jawaban sehingga belum terbukti bahwa pajak telah dibayar Pemohon Banding oleh karena itu Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding karena adanya kesalahan mencantumkan Nomor faktur pajak yang kemudian dibetulkan sendiri dengan cara mencoret sehingga dianggap cacat dan belum adanya jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dari KPP tempat PKP lawan transaksi;

bahwa dipersidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa PT ABC sendiri yang mencoret Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008;

bahwa dipersidangan Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta Majelis berupa:
  • SPT PPN Masa Pajak Maret 2008 PT ABC yang telah dilegalisir;
  • Formulir 1107 B a.n. PT JKL Industries;
  • asli semua Faktur Pajak PT JKL Industries;
bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding dipersidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  • bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak Maret 2008 PT ABC yang telah dilegalisir diperoleh petunjuk bahwa PT ABC telah melaporkan Pajak Keluaran dalam Formulir 1107 A tersebut atas penyerahan dalam negeri kepada pembeli BKP/Penerima JKP a.n. PT JKL Industries dalam Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 13.077.747,00;
  • bahwa berdasarkan Formulir 1107 B a.n. PT JKL Industries diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri dari PKP penjual BKP/ pemberi JKP PT ABC dalam Faktur pajak Nomor 010.000.0800000019 tanggal 25 Maret 2008 sebesar Rp 13.077.747,00;
  • bahwa berdasarkan Faktur Pajak Standar Nomor 010.000.0700000406 tanggal 17 Desember 2007 a.n. PKP Penjual PT DEF Puspita, NPWP: 01.xxx.xxx.3.045.000 diketahui bahwa Pemohon Banding selaku Pembeli BKP/Penerima JKP telah membayar PPN terutang atas pembelian BKP/penerimaan JKP tersebut sebesar Rp 786.091,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dipersidangan dan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding Majelis berpendapat sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti pendukung yang dapat meyakinkan Majelis, yang menunjukkan kebenaran transaksi yang dilakukan atas koreksi Pajak Masukan oleh pihak Terbanding;
  • bahwa terkait dasar koreksi Terbanding tersebut pada prinsipnya beban pembayaran PPN dan PPn atas BM adalah pada pembeli atau konsumen, jika ternyata pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual maka pembeli atau konsumen bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang;
  • bahwa sesuai prinsip tersebut Majelis berpendapat bahwa sistem keadilan yang baik dengan memberikan hak kepada setiap yang berhak dan memberikan penghukuman kepada yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahannya, bahwa dengan demikian seseorang tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kesalahan orang lain, dan prinsip tersebut dalam sistem hukum perpajakan telah ada dalam Undang-Undang PPN;
  • bahwa oleh karena Pemohon Banding sebagai pihak pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual maka ketentuan tanggung renteng tidak dapat dibebankan kepadanya;
  • bahwa menurut pendapat Majelis apabila Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran pajak yang dipungut oleh penjual dalam proses uji bukti sedangkan pihak Terbanding tidak dapat meyakini adanya transaksi tersebut dengan alasan tidak terdapat hasil konfirmasi dari pihak penjual, maka seharusnya untuk memastikan kewajiban perpajakan dimaksud telah dilaksanakan, Terbanding memeriksa PKP penjual untuk diterbitkan keputusan atas tidak dilaporkannya penjualan, hal tersebut terbukti tidak dilaksanakan, berarti perlakuan tersebut tidak memperhatikan rasa keadilan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp 13.863.838,00 tidak dapat dipertahankan;
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  4. Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/WPJ.07/2010 tanggal 15 April 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00094/207/08/057/09 tanggal 12 Oktober 2009 Masa Pajak Januari s.d. Mei 2008 atas nama PT JKL Industries, NPWP 01.xxx.xxx.2-057.000, alamat di xxx Lt. 11 #1102, Jl. Yos Sudarso Kav. xx, Sunter Jakarta Utara 14350 sehingga perhitungan pajak terutang sebagai berikut:

No Uraian Menurut Majelis (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor 233.392.440.146,00 233.392.440.146,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 4.115.347.414,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 2.250.425.485,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
a.6. Jumlah 239.758.213.045,00
b. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan 239.758.213.045,00
d. Atas Impor BKP 0,00
2 Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 411.534.746,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam masa sama 1.084.094.460,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00
b.3. Lain-lain 0,00
c. Jumlah yang dapat diperhitungkan 1.084.094.460,00
d. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (672.559.714,00)
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 672.559.714,00
4 PPN yang kurang dibayar 0,00
5 Sanksi Administrasi:
a. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA