Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44339/PP/M.I/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2009


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 383.192.296,00;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Nomor : KEP-010/WPJ.09/BD.05/2010 tanggal 16 Nopember 2010 yang menyatakan bahwa pemusatan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding berlaku sejak masa pajak 01 Desember 2010 s.d. 01 Desember 2015, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai kewajiban perpajakan berupa penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya dilakukan di KPP Pratama Surabaya Wonocolo dimana merupakan tempat terdaftamya Pemohon Banding yang ber NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X sejak tanggal 20 Mei 2009 s.d. 31 Desember 2009, yaitu untuk Pajak Pertambahan Nilai terutang masa pajak Agustus 2009;



Menurut Pemohon : bahwa materi yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo sudah diperhitungkan dalam Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying dan Peneliti Keberatan DJP, Kanwil DJP Jawa Barat I;



Menurut Majelis : bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur:

Pasal 1 ayat (5):
“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”;

bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur:

Pasal 1 angka 15 :
“ Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ..., diatur :

Pasal 2 ayat (5):
“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”;

Pasal 2 ayat (6):
“Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:
  1. memilih sebagai PKP; atau
  2. Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya”;
bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2008 didefinisikan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);

bahwa berdasarkan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding sudah melebihi Rp.600.000.000,- sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan ditempat dimana dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan selama persidangan diperoleh informasi sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (Yakes) AA dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obat-obatan oleh pegawai dan pensiunan PT. AA sebesar Rp.383.192.296,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1, dengan demikian maka obyek PPN berupa penyerahan BKP/JKP seluruhnya ekivalen dengan peredaran usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding seluruh penyerahan sudah dihitung di wilayah Bandung termasuk penyerahan yang dilakukan di Surabaya dimasukkan dalam perhitungan di kantor pusat;

bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut;

bahwa koreksi tersebut bersumber dari buku tagihan ke Yakes AA periode 2009, surat tagihan ke Yakes AA Area Jawa Timur, Perincian serta Kwitansi Tagihan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.
Surat Penagihan Jumlah Tagihan Jumlah Excl
PPN
Nomor Tanggal Periode Tagihan
1
0023/TAGTF/SBY/RASAPALA/XI/2009 10-11-09 05-07 Agustus 09 20.184.077 18.349.161
2
006/TAGTF/SBY/RASAPALA/VIII/2009 19-08-09 03-07 Agustus 09 69.755.762 63.414.329
3
007/TAGTF/SBY/RASAPALA/VIII/2009 24-08-09 10-14 Agustus 09 111.880.724 101.709.749
4
008/TAGTF/SBY/RASAPALA/VIII/2009 28-08-09 18-21 Agustus 09 114.099.269 103.726.608
5
009/TAGTF/SBY/RASAPALA/IX/2009 01-09-09 24-31 Agustus 09 105.591.694 95.992.449


421.511.526 383.192.296

bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke Yakes AA sebagai omzet penjualan Pemohon Banding;

bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini;

bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak Yakes AA sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sebagai penambah omzet di PPh Badan;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada Yakes AA sebesar 6.5% dari Rp. 383.192.296,- atau setara dengan Rp. 24.907.499,- di PPh Badan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 24.907.499,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 358.284.797,- tetap dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;



Menimbang :
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 383.192.296,- ;

Koreksi DPP yang dipertahankan
Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan
Rp. 358.284.797,-
Rp. 24.907.499,-



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 menjadi sebagai berikut :

DPP cfm Keputusan
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
DPP cfm Majelis
Pajak Keluaran harus dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Dibayar dengan NPWP sendiri
PPN yang kurang dibayar
Saksi Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp. 383.192.296,-
Rp. 24.907.499,-
Rp. 358.284.797,-
Rp. 35.828.480,-
Rp. 0,-
Rp. 0,-
Rp. 35.828.480,-
Rp. 12.181.683,-
Rp. 48.010.163,-



Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan
:
Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-20/WPJ.11/2012 tanggal 5 Januari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00037/207/09/609/11 tanggal 04 Pebruari 2011 atas nama : XXX, NPWP YYY, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

DPP PPN
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya
Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar
Rp. 358.284.797,00
Rp. 35.828.480,00
(Rp. 0,00)
Rp. 35.828.480,00
Rp. 0,00
Rp. 35.828.480,00
Rp 12.181.683,00
Rp. 48.010.163,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA