Menurut
Majelis
|
: |
bahwa
sesuai
dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor
Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada
hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis
XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :
Nama
NPWP
Alamat
Jenis Usaha
Nomor sengketa
Pokok Sengketa
|
:
:
:
:
:
:
|
PT
XXX
0X.XXX.XXX.X-XXX.000
YYY
Perkebunan Kelapa Sawit
16-062438-2006
Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak
Agustus 2006 sebesar Rp12.318.060,00;
|
bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan
permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor
014/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor
KEP-864/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak
permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa
Nomor 00075/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Agustus
2006;
bahwa yang menjadi pokok sengketa
adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus
2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp12.318.060,00,
yang terdiri dari 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan CV XY dan CV XX
selaku lawan transaksi;
bahwa faktur pajak yang dikoreksi
Terbanding adalah atas Pajak Masukan CV XY NPWP 0X.X0X.0XX.X-X0X.000
dan CV XX NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000 dengan rincian sebagai berikut:
No |
No
Faktur |
Tanggal
Faktur |
PPN
(Rp) |
1
|
FEFTV-XXX-000000XX |
07/08/2006
|
6.468.060,00 |
2
|
FEFPG-XXX-00000XX |
24/08/2006 |
5.850.000,00 |
Total |
|
12.318.060,00 |
bahwa Terbanding menyatakan
bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV
XY dan CV XX tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat
keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan
karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;
bahwa Terbanding pada saat
pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat CV XY dan CV XX terdaftar, namun
jawabannya tidak ada atau belum dijawab;
bahwa Pemohon Banding tidak
setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
-
|
bahwa
Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu
membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual
barang/pemberi jasa;
|
-
|
bahwa
hasil
konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai;
|
-
|
bahwa
Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung
jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;
|
bahwa Lampiran I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi
faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:
1.4.1.3.
|
Apabila
jawaban klarifikasi menyatakan :
1.4.1.3.2.
|
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak
tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual
telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan
PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan
sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
|
|
bahwa atas jawaban konfirmasi
faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak
terdapat penjelasan
mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis
berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat
membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya;
bahwa Majelis memberi kesempatan
kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen
pendukung sebagai berikut:
- Faktur Pajak Nomor FEFTV-XXX-00000XX tanggal 07
Agustus 2006
Rp6.468.060,00 a.n. CV XY;
-
|
Rekening
Koran Agustus 2006;
|
-
|
Bukti
Bank Keluar Nomor BZZ/00022/PS1/KEU/dn/0608
tanggal 31 Agustus 2006;
|
-
|
Kwitansi
atas pembuatan parit tersier tanggal 07
agustus 2006;
|
-
|
Invoice
Nomor 012/KIU/VIII/2006 Rp67.267.824,00;
|
-
|
Jurnal
memorial tanggal 31 juli 2006; |
-
|
Surat
permohonan pembayaran tanggal 31 juli 2006
dari CV XY; |
-
|
Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan Nomor
0061/SPK/PSJ/TRJ-VI/VI/2006 |
-
|
Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor
0057/BAPP/PSJ/TRJ/VI-MB/VII/2006 tanggal 31 Agustus 2006; |
- Faktur Pajak Nomor
FEFPG-XXXX-00000XX tanggal 24 Agustus 2006 Rp5.850.000,00 a.n. CV XX;
-
|
Rekening
Koran ZZ September 2006;
|
-
|
Bukti
Bank Keluar Nomor BZZ/00017/PS1/KEU/sh/0610
tanggal 05 Oktober 2006;
|
-
|
Jurnal
memorial tanggal 31 Juli 2006;
|
-
|
Kwitansi
atas pembuatan rumah kopel tanggal 24
Agustus 2006;
|
-
|
Invoice
tanggal 24 Agustus 2006; |
-
|
Berita
Acara
Serah Terima Pekerjaan Rumah Kopel Nomor 003/BAST/PSJKBN/VII/2006 |
-
|
Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor
0054/BAPP/PSJ/TS-T2/VII/2006 tanggal 26 Juli 2006 dan lampiran nya
tanggal 26 juli 2006; |
-
|
Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan Nomor
0040/SPK/PSJ/TRJ-TS/V/2006 tanggal 1 Mei 2006; |
bahwa dari pengujian arus uang
dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat
sebagai berikut:
-
|
bahwa
Pemohon Banding menggunakan Jasa CV XY untuk pembersihan jalur rumpukan
sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor SPK 0061/SPK/PSJ/TRJ-VI/VI/2006
tanggal 29 Mei 2006; |
-
|
bahwa
Pemohon Banding menggunakan Jasa CV XX untuk pekerjaan Pembuatan Rumah
Kopel G2 Semi Permanen sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor SPK
040/SPK/PSJ/TRJ-TS/V/2006 tanggal 01 Mei 2006; |
-
|
bahwa
Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice,
rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun
keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :
Tingkat Pemeriksaan :
Surat
Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010;
Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret
2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11
Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 009/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal
11 Maret 2010, Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010
tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor
007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar
Nomor 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat
Pengantar Nomor 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010,
Surat Pengantar Nomor 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010;
Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret
2010, Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23
September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010
tanggal 23 September 2010;
Tingkat Keberatan :
Tanda Terima
Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda
Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011;
Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 03 Agustus 2011;
Tanda Terima Nomor 002/PSJ-III/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010;
Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/ TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010;
Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010;
TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim
melalui DD tanggal 19 Oktober 2011;
|
-
|
bahwa
pada
saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua
bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan
dan keberatan; |
-
|
bahwa
pada
saat uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti pendukung arus barang
dan arus uang atas Faktur Pajak Masukan yang tetap dikoreksi oleh
Terbanding; |
bahwa berdasarkan bukti yang
Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding
berkesimpulan :
- Bahwa
faktur pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi
merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal
23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;
- Berdasarkan
bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon
Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus
barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi
yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding;
- Bahwa
terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung
renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti
pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Berdasarkan
bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal demi hukum
karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan sebagai
fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi terhadap
transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi Terbanding dan
selanjutnya tidak ada kerugian Negara;
bahwa Terbanding telah meneliti
data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat
sebagai berikut:
- Menurut
Pemeriksa KPP Pratama Jambi, koreksi tersebut karena hasil konfirmasi
faktur pajak ke KPP tempat PKP penerbit faktur pajak tersebut
dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab, namun
berdasarkan hasil pengujian arus barang atau uang tidak diperoleh
keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;
- Koreksi Faktur Pajak Masukan dari CV XY:
-
|
Pada saat proses keberatan peneliti telah melakukan
konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan Surat Nomor
S-1874/2011 dan dijawab dengan Surat Nomor SP-894/2011 dengan jawaban
“tidak ada”. Oleh karena itu Peneliti melakukan
pengujian arus barang
dan arus uang untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak
tersebut; |
-
|
Pengujian
arus barang oleh peneliti tidak dapat
dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding
hanya menyerahkan faktur pajak dan invoice, tanpa ada DO/SPB/SPK dan
BAPB/BAPP. Sedangkan pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan
karena Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti pendukung berupa faktur
pajak, bukti kas/bank keluar, dan bilyet giro tanpa ada rekening koran
dan kuitansi. Oleh sebab itu Peneliti tidak memperoleh keyakinan atas
kebenaran faktur pajak masukan dari CV XY (sebagaimana tertuang dalam
Kertas Kerja Penelitian Keberatan); |
-
|
Pada
saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan
dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang
dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian,
bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV
XY tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan
sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena
bukti-bukti yang diberikan tidak memadai; |
- Koreksi Faktur Pajak Masukan dari CV XX:
-
|
Pada
saat proses keberatan, pneliti telah melakukan
konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan Surat Nomor
S-1874/2011 dan dijawab dengan Surat Nomor SP- 894/2011 dengan jawaban
“tidak ada”. Oleh karena itu, peneliti melakukan
pengujian arus barang
dan arus uang untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak
tersebut;
|
-
|
Pengujian
arus barang oleh peneliti tidak dapat
dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding
hanya menyerahkan faktur pajak dan invoice, tanpa ada DO/SPB/SPK dan
BAPB/BAPP. Sedangkan pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan
karena Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti pendukung berupa faktur
pajak, bukti kas/bank keluar, dan kuitansi, tanpa bilyet giro dan
rekening koran. Oleh sebab itu, peneliti tidak memperoleh keyakinan
atas kebenaran faktur pajak masukan dari CV XX (sebagaimana tertuang
dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan);
|
-
|
Pada
saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan
dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang
dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian
bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV
XX tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan
sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena
bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;
|
- Dengan
demikian Terbanding tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa pajak
masukan tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan transaksi
Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak untuk
mengkreditkan pajak masukan tersebut karena berpotensi menimbulkan
kerugian negara;
- Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi
pemeriksa maupun peneliti keberatan sudah benar sehingga harus
dipertahankan;
bahwa penelitian yang dilakukan
oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon
Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana
berikut :
bahwa persyaratan umum pajak
masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa
persyaratan sebagai berikut :
- Memenuhi
persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan
keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak;
- Memenuhi
persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur
pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari
BKP atau JKP yang diperjualbelikan;
bahwa berdasarkan fakta hukum di
atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis
berpendapat bahwa faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh CV XY NPWP
0X.X0X.0XX.X-X0X.000 dan CV XX NPWP 0X.XXX.XX0.X-XXX.000 telah memenuhi
persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen
arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon
Banding;
bahwa Majelis telah bersepakat
dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang
tidak dapat dikreditkan sebesar Rp12.318.060,00 tidak dapat
dipertahankan;
|
Memutuskan
|
:
|
Menyatakan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-864/WPJ.27/BD.0604/2011
tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00075/207/06/331/10 tanggal
08 Oktober 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai
berikut :
Penyerahan
yang Terutang PPN
.................................
Penyerahan yang Tidak Terutang
PPN .........................
Jumlah Penyerahan
.................................................
Pajak Keluaran
.......................................................
Kredit PPN
.............................................................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
..............................
Dikompensasikan ke Masa
Berikutnya ........................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
..............................
|
Rp
122.527.593,00
Rp
0,00
Rp 122.527.593,00
Rp 12.252.759,00
Rp
1.434.425.940,00
Rp
1.422.173.181,00
Rp
(1.422.173.181,00)
Rp
0,00
|
|