Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68727/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||
Tahun Pajak | : | 2013 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB, jenis barang berupa Connector, Terminal, dan lain lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013 Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8538.90.19.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp376.490.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian dan hasil identifikasi barang, bahwa barang impor merupakan bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor listrik", tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8538.90.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%; | ||||
Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding CONNECTOR dan TERMINAL yang diberitahukan dalam PIB No. 503435 tanggal 12 Desember 2014, bukan bagian dari kabel konektor, tetapi Connector dan Terminal sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 8536.90.3900, dan sudah benar pengklasifikasiannya ke pos tarif 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; | ||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding melakukan importasi barang berupa Connector, Terminal, dan lain
lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB),
Negara asal
Taiwan, Province of China (TW), Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105,
107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB, Klasifikasi
Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan
oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1330/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan klasifikasi Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB atas PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013 menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp376.490.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 05/SBD/NP/2015 tanggal 13 Januari 2015 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Connector, Terminal, dan lain lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013, ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013 ; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, ... dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk "Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut"; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan:
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 Sub pos 8536 merupakan aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optic; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Pos 8536.90 termasuk "Aparatus lainnya",
bahwa berdasarkan brosur/gambar (Catalogue Brochure) dan contoh barang yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Majelis bahwa barang impor Connector, Terminal, dan lain lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB diidentifikasi sebagai barang jadi lengkap yang didalamnya telah terpasang peralatan elektrik untuk dapat membuat hubungan dan konektor kabel terdiri dari jack plug secara terpisah termasuk didalam pos tarif 8536.90.39.00, bukan sebagai bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik (Pos Tarif 8539.90.1900), sehingga Majelis berpendapat barang impor berupa Connector, Terminal, dan lain lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2014, diklasifikasikan dalam pos tarif 8536.90.39.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
||||
Menimbang | : |
berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang
impor berupa Connector,
Terminal, dan lain lain (185 jenis barang
sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan,
Province of
China (TW), Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d. 111, 114
s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB, yang diberitahukan oleh
Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2014,
Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.39.00, tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014; |
||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:
SPKTNP-001866/KPU.01/2014 tanggal 16 Desember 2014 berdasarkan PIB
Nomor: 503435 tanggal 12 Desember 2013, atas nama XXX, dan menetapkan
klasifikasi pos tarif Pos 1 s.d. 9, 11 s.d. 44, 46 s.d. 105, 107 s.d.
111, 114 s.d. 145, 149 s.d. 151, 153 s.d. 185 PIB atas PIB Nomor:
503435 tanggal 12 Desember 2013, jenis barang berupa Connector,
Terminal, dan lain lain (185 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan
PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), adalah
8536.90.39.00
dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam
rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.