Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46199/PP/M.VI/16/2013Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.363.462.180,00; | ||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa faktur pajak yang nilai PPN-nya dikoreksi (faktur pajak No.0X0.000-0X.000000XX) adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagai Faktur Pajak yang jelas dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (5) UU PPN beserta Penjelasannya, sehingga PPN/Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan; | ||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
berdasarkan bukti fisik Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.000000XX di mana
Pemohon Banding kreditkan adalah sebesar Rp2.444.318.392,00 sehingga
terdapat selisih sebesar Rp80.856.212,00 yang Pemohon Banding tidak
jelas perincian perhitungannya atas selisih koreksi tersebut; bahwa sesuai dengan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang
menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas
Faktur Pajak Nomor : 0X0.000-0X.000000XX yang telah dikreditkan oleh
Pemohon Banding sebesar Rp 2.363.462.180,00 yang menurut Terbanding
tidak boleh dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa PPN aqua adalah atas uang muka Pekerjaan Pembangunan Perumahan di Kebon berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KGPL/JKTO/04/07/009-BGN tanggal 2 April 2007 antara PT XY dan Pemohon Banding; bahwa koreksi Kredit Pajak ini dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa isi dari Faktur Pajak aquo sudah tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dan Kerjanya telah dialihkan kepada pekerjaan lain dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pekerjaan Pembangunan Perumahan di Kebon masih belum terlalu diperlukan; bahwa dalam persidangan diketahui bahwa pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan di Kebon dilanjutkan kembali dan pekerjaan aquo sudah selesai; bahwa dalam persidangan diketahui atas uang muka proyek aquo tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa hasil pemeriksaan dalam sidang diketahui bahwa pihak konstruksi PT XY selaku pemungut PPN tidak pernah melakukan pembatalan Faktur Pajak dan atas jumlah PPN yang dipungut telah disetorkan dan Terbanding tidak pernah menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut sebagai Faktur Pajak cacad; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak ada kerugian Negara atas pemungutan PPN oleh pihak konstraktor; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa tidak ada alasan yang melarang Pemohon Banding untuk mengkreditkan Faktur Pajak yang diterima dari PT XY tersebut dan oleh karenanya Majelis memutuskan bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 2.363.462.180,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada tanggal 12 Juni 2013, salah satu anggota Majelis Hakim yaitu QQ, Ak., MSc. Menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion dengan uraian sebagai berikut : bahwa atas Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding atas Faktur Pajak No.0X0.000-0X.000000XX yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dengan nilai PPN Rp 2.363.462.180,00 yang merupakan PPN atas uang muka untuk pekerjaan Pembanguan Perumahan di Perkebunan menurut Surat Perjanjian Kerja No.KGPL /JKTO/04/07/009 – BGN tanggal 2 April 2007 antara PT XY dan PT XXX; bahwa konstruksi tersebut di atas dilakukan karena Surat Perjanjian Kerja No. KGPUJKTO/04/07/009 - BGN tanggal 2 April 2007 dibatalkan dengan Perjanjian Pembatalan tanggal 30 April 2008. Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai Kontrak Pembangunan Kebun antara Pemohon Banding dan PT GHJ tanggal 1 Mei 2006 (pemohon Banding menyebutnya sebagai Master Kontrak), pekerjaan tersebut tidak dibatalkan. Namun demikian Master Kontrak tersebut tidak menyebutkan secara rinci masing-masing pekerjaan tersebut dan tidak ada nilai uangnya, sehingga Master Kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa SPK; bahwa dalam Master Kontrak disebutkan bahwa bila ada perubahan dalam SPK, maka para pihak akan mengacu kembali ke Master Kontrak tersebut, tetapi Surat Perjanjian Kerja No. KGPUJKTO/04/07/009 - BGN tanggal 2 April tidak menyebut sama sekali tentang Master Kontrak ini; bahwa dalam Perjanjian Pembatalan tanggal 30 April 2007 Pasal 1 disebutkan bahwa " Para Pihak dengan ini sepakat untuk membatalkan seluruh ketentuan dalam Perjanjian, pembatalan mana akan berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Pembatalan." Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan antara lain bahwa dengan dibuatnya Perjanjian Pembatalan maka telah terjadi pembebasan tanggung jawab ( acquit et decharge); bahwa dalam persidangan diungkapkan dan diperlihatkan oleh Pemohon Banding adanya lampiran dari Perjanjian Pembatalan, tetapi dalam Pembatalan Perjanjian itu sendiri tidak menyebutkan bahwa Perjanjian Pembatalan tersebut mempunyai lampiran; bahwa Nama BKP/JKP didalam Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa disebutkan dengan jelas uang muka untuk jenis pekerjaan dan Nomor Surat Perjanjian Kerja yang telah dibatalkan tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa “Saat Pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;” bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyebutkan bahwa dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standarnya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus menerbitkan pembatalan . Dalam pasal 12 ayat (1) ketentuan yang sama disebutkan bahwa penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) hanya dapat dilakukan paling lambat 2(dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut diterbitkan;” bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding sudah benar melakukan koreksi atas Faktur Pajak Nomor No.0X0.000-0X.000000XX dan banding Pemohon Banding ditolak; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas anggota Majelis Hakim yaitu QQ, Ak., MSc. berpendapat bahwa Terbanding sudah benar dan koreksi koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 2.363.462.180,00 tetap dipertahankan dengan demikian banding Pemohon Banding ditolak; |
||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa
sesuai dengan
Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak diatur : “Dalam
hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan
Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil
berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam
musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan
suara terbanyak”; |
||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 2.363.462.180,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 2.363.462.180,00 juga tidak dapat dipertahankan; | ||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Juni 2007 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 1.3174.726.924.360,00 oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-396/WPJ.13/2011 tanggal 5 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00022/207/07/703/10 tanggal 28 Juli 2010 atas nama: PT XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.