Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38320/PP/M.III/16/2012

Kategori : Bea Cukai

nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak September sampai dengan November 2006 sebesar Rp1.782.050.070,00 yang tidak d


 

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38320/PP/M.III/16/2012


Jenis Pajak : PPN
   
Tahun Pajak : 2006
 
Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak September sampai dengan November 2006 sebesar Rp1.782.050.070,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Tergugat : Pokok Sengketa adalah hanya Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (retur penjualan) sebesar Rp1.782.050.070,00 dengan rincian sebagai berikut:

No. Uraian Menurut
Pemohon Banding (Rp) Pemeriksa (Rp)
1. Penyerahan kepada Pihak Lain bukan Pemungut 27.518.141.460 27.518.141.460
2. Dikurangi : Retur Penjualan (1.782.050.070) 0
Jumlah Penyerahan yang terutang PPN 25.736.091.390 27.518.141.460

Penjelasan Koreksi:

- Karena berdasarkan laporan SPT PPN Masa September s.d. November 2006, Wajib Pajak hanya mencantumkan rekapitulasi credit note tanpa adanya nomor dan tanggal nota retur serta tidak adanya bukti fisik nota retur penjualan yang dipinjamkan Wajib Pajak.
- Berdasarkan KMK No. 596/KMK.04/1994, Pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam nota retur), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
- Karena Pemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran formal maupun material dari retur penjualan yang telah dilaporkan tersebut;
   
Menurut Penggugat : bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa mengoreksi Retur Penjualan (Credit Note) Pemohon Banding dengan alasan tidak memenuhi ketentuan dapat diperlakukan sebagai Nota Retur karena tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 KMK No. 596/KMK.04/1994;
   
Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini adalah Koreksi retur penjualan sebesar Rp1.782.050.070,00 berdasarkan laporan SPT Masa PPN Desember 2006, Pemohon Banding hanya mencantumkan rekapitulasi credit note tanpa adanya nomor dan tanggal nota retur serta tidak adanya bukti fisik nota retur penjualan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualan (Credit Note) Pemohon Banding dengan alasan tidak memenuhi ketentuan dapat diperlakukan sebagai Nota Retur karena tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 KMK No. 596/KMK.04/1994;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994, diketahui bahwa Nota Retur yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Desember 2006 tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;

bahwa surat keberatan Pemohon Banding dan data/dokumen yang dipinjamkan pada saat proses penelitian keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Desember 2006 terkait dengan adanya Faktur Pajak yang dibatalkan dan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga syarat pembatalan Faktur Pajak tidak terpenuhi;

bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan selama dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi Terbanding merupakan retur penjualan senilai Rp259.763.583,00 dimana Rp235.203.697,00 merupakan faktur pajak batal, yang pembatalannya hanya menggunakan nota kredit, karena retur tersebut bukan terjadi karena pengembalian barang melainkan masalah internal (salah diskon, salah harga, salah pengiriman, dll) dimana Pemohon Banding sudah menerbitkan nota penjualan dan faktur pajak yang baru dan Rp24.559.886,00 merupakan retur penjualan yang membutuhkan nota kredit.

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan data dan dokumen pendukung pendapat Pemohon Banding terkait koreksi Terbading;

bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 5A
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 3
Ayat (1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;
Ayat (3) Nota retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
  1. Nomor Urut;
  2. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  3. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
  4. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
  5. Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  6. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
  7. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  8. Tanggal pembuatan Nota Retur;
  9. Tanda tangan pembeli;
Ayat (4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
   
Pasal 4  
Ayat (1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
Ayat (2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.
Ayat (3) Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/P3./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar

Pasal 11  
Ayat (1) Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
Pasal 12  
Ayat (1) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) , hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya
   
Ayat (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan.
 
Lampiran VIII Huruf A
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
   
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
   
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar biasa sesuai dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
   
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagimana dimaksud pada butir I, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut.
   
6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
   
7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada:
  1. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
  2. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa SPT Masa PPN Desember 2006 Pemohon Banding hanya mencantumkan rekapitulasi credit note tanpa adanya nomor dan tanggal nota retur serta tidak adanya bukti fisik nota retur penjualan;

bahwa Pemohon Banding dalam banding dan dalam persidangan sampai dengan dinyatakan cukup, tidak dapat menunjukkan data/dokumen pendukung apapun terkait koreksi retur penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam permohonan bading Pemohon Banding dan penjelasan selama persidangan terkait koreksi Terbanding atas koreksi terhadap retur penjualan;

bahwa koreksi Terbanding atas retur penjualan sebesar Rp1.782.050.070,00 telah sesuai dengan ketetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 jo. Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi atas retur penjualan sebesar Rp1.782.050.070,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
 
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September sampai dengan November 2006 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 27.518.141.460,00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp   2.751.814.146,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   4.096.180.295,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp ( 1.344.366.149,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya  Rp   1.760.527.744,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp     416.161.595,00
Sanksi Administrasi, berupa:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  Rp     416.161.595,00
PPN yang masih harus dibayar Rp     832.323.190,00
     
Memutuskan : Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1017/ WPJ.07/2010 tanggal 15 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00202/207/06/056/09 tanggal 29 Oktober 2009 Masa Pajak September sampai dengan November 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-719/WPJ.07/2011 tanggal 31 Maret 2011, atas nama: PT. XXX, menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp 27.518.141.460,00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp   2.751.814.146,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp   4.096.180.295,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp ( 1.344.366.149,00)
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya  Rp   1.760.527.744,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp     416.161.595,00
Sanksi Administrasi, berupa:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  Rp     416.161.595,00
PPN yang masih harus dibayar Rp     832.323.190,00