Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38855/PP/M.XI/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2008
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Dasar Penggenaan Pajak sebesar Rp.105.945.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa es balok untuk kebutuhan nelayan adalah tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa omset Pemohon Banding dalam setahun sebesar Rp.1.187.021.200,00 (telah melebihi batas Rp.600.000.000,00), sehingga Pemohon Banding seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas tidak lapornya Pemohon Banding untuk penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak Agustus 2008 adalah sebesar Rp.105.945.300,00 maka terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp.10.594.530,00;

bahwa atas kurang bayar sebagaimana dimaksud diatas, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp.4.237.812,00;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai 10 % terhadap nelayan karena yang bersangkutan keberatan kalau dipungut 10 % sedangkan retribusi saja dihapuskan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Ir. AAA; Data terlampir. Dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 10 % harganya tidak terjangkau oleh Nelayan/masyarakat miskin. Dan bila dikenakan pada Pemohon Banding, sangat keberatan karena kondisi Pemohon Banding tahun 2008 masih Rugi sebesar Rp.1.192.257.084,00 (Satu milyard seratus sebilan puluh dua juts dua ratus lima puluh tujuh ribu belapan puluh empat rupiah) dan hingga sekarang belum bisa memberikan kontribusi Pedapatan Asli Daerah;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-042/WPJ.10/KP.1205/2010 tanggal 11 Mei 2010 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi obyak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri masa Agustus 2008 sebesar Rp.105.945.300,- dengan alasan koreksi berasal dari semua penyerahan BKP yang selama tahun 2008 tidak dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-512/WPJ.10/2011 tanggal 12 April 2011 koreksi obyak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri masa Agustus 2008 sebesar Rp. 105.945.300,- diketahui Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan alasan seperti menurut Terbanding a quo;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif koreksi Terbanding dengan alasan seperti menurut Pemohon Banding a quo;

bahwa Majelis telah meneliti surat Pemohon Banding nomor: 023/P.ANWUSA/II/2012 tanggal 20 Pebruari 2012, Hal: Kronologis Atas Penggabungan 5 NPWP Unit PD BBB yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal berikut:

bahwa merujuk kepada Perda No. 6 tahun 2002, maka seharusnya NPWP yang dimiliki oleh Perusda BBB Demak cukup 1 (satu), mungkin dulu dalam membuat Unit Usaha oleh Pihak pengelola mengajukan ijin pendirian dalam satu kegiatan yaitu SIUP, TDP & NPWP;

bahwa oleh sebab tersebut di atas, maka ketika ada kebijakan Sunset Policy yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009, oleh Direksi Perusda BBB mengajukan eliminasi terhadap 4 (empat) NPWP yang dimiliki oleh Unit-unit Usaha Perusda, agar bisa menjadi 1 (satu) NPWP yang dimiliki oleh Perusda BBB Demak;

bahwa dari permohonan penghapusan NPWP melalui kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak, oleh Kantor Pajak diadakan pemeriksaan dokumen & seluruh kegiatan usaha Perusda yang memiliki NPWP;

bahwa yang masih menyisakan permasalahan hanya ada di Unit Pabrik Es, karena dalam ketentuan NPWP yang dimiliki oleh Unit Pabrik Es harus melaporkan & menyetorkan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Es yang dilakukan oleh Unit Pabrik Es selama ini.

Bahwa atas penjualan Es yang dilakukan oleh Unit Es masuk dalam pengakuan pendapatan usaha & di dalam penentuan harga jual pun belum menambahkan besaran 10% sebagai Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, mengingat daya beli nelayan yang rentan dengan harga yang murah (dari kompetitor penjual es);

bahwa berdasarkan KMK Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 disebutkan bahwa, Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP setelah peredaran bruto melebihi Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sedangkan kegiatan usaha Unit Pabrik Es di tahun 2008 sudah mencapai Rp.1.187.021.200,00 (satu milyard seratus delapan puluh tujuh juta dua puluh satu ribu dua ratus rupiah), sehingga menurut pemeriksa pajak, Unit Es di bulan Agustus 2008 sudah harus memungut pajak atas penjualan Es dan melaporkan serta menyetorkan kepada Kas Negara;

bahwa karena Pemohon Banding menganggap bahwa produk es yang hanya dibuat adalah untuk melayani kepentingan Nelayan, maka Pemohon Banding tidak menjual produk Pemohon Banding dengan menambah Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan terhadap Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Unit Es atas Surat No. PEM-00396/WPJ.10/KP.1203/2011 Pemohon Banding (NPWP: 01.xxxx) dan dikeluarkan pada tangal 20 Desember 2011;

bahwa Majelis telah meneliti surat Pemohon Banding nomor: 010/P.ANWUSA/II/2012 tanggal 3 Pebruari 2011 Hal: Tanggapan LPK yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang telah disampaikan pada surat penjelasan tertulis sebagai pengganti surat bantahan;

bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta selama persidangan dengan memperhatikan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1 Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yaitu es balok yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
2 Bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai bahan komplementer atas proses komoditi perikanan dan kelautan, yang berfungsi untuk memperpanjang usia simpanan atau mempermudah proses lebih lanjut, sehingga layak dijadikan barang yang bersifat strategis adalah tidak benar. Hal ini mengingat es balok tidak disebutkan sebagai barang tertentu yang bersifat strategis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
3 Bahwa berdasarkan perhitungan atas keseluruhan jumlah penyerahan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 diketahui jumlah penyerahan Pemohon Banding sampai dengan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 666.140.500,00. Dengan demikian, peredaran bruto Pemohon Banding telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga telah memenuhi ketentuan Pasaf 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
4 Bahwa berdasarkan point 3 tersebut di atas, penyerahan es balok oleh Pemohon Banding sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4 huruf a dan penjelasan Undang¬Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Hal ini mengingat Pemohon Banding adalah Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan, yang menyerahkan Barang Kena Pajak yaitu es balok;
5 Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan surat Nomor 034/P.ANWUSA/I11/09 tanggal 30 Maret 2009 perihal Pemusatan NPWP atas nama cabang-cabang Perusda BBB. Permohonan Pemohon Banding tersebut di atas ditindaklanjuti Terbanding dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata cara pemeriksaan pajak, yaitu pemeriksaan untuk tujuan lain dalam hal ini adalah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.04/2007 tentang Penegasan atas pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/pencabutan PKP;
6 Bahwa sesuai pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:
  • Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau
  • Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Dengan demikian, fasilitas yang diberikan program Sunset Policy adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Pembetulan. Oleh karena itu, pernyataan Pemohon Banding yang memanfaatkan program Sunset Policy untuk menggabungkan 4 (empat) NPWP yang dimiliki oleh unit-unit usaha PD, tidak sesuai dengan ketentuan terkait program Sunset Policy;

bahwa Terbanding menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor:
  1. KEP-624/WPJ.10/2011 Tanggal 12 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00042/207/081515/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak Oktober 2008;
  2. KEP-626NVPJ.10/2011 Tanggal 12 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00043/207/08/515/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak Nopember 2008;
  3. KEP-627/WPJ.10/2011 Tanggal 12 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00040/207/08/515/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak Agustus 2008;
  4. KEP-628NVPJ.10/2011 Tanggal 12 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00041/207/08/515/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak September 2008;
  5. KEP-629/WPJ.10/2011 Tanggal 12 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00044/207/08/515/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak Desember 2008.
bahwa Terbanding tetap mempertahankan Keputusan Terbanding atas nama Pemohon Banding tersebut di atas.

bahwa demikian penjelasan yang dapat Terbanding sampaikan untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan dari Hakim Majelis XI Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat-surat Pemohon Banding a quo diketahui alasan Pemohon Banding menolak koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah:
  • bahwa Es Balok hasil produksi Pemohon Banding, memenuhi sebagai bahan komplementer atas proses komoditi produk perikanan dan kelautan (seperti yang tercantum di Lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2007), yang berfungsi untuk memperpanjang usia simpanan atau mempermudah proses lebih lanjut, sehingga layak dijadikan barang yang bersifat strategis. Tanpa adanya es balok (Pabrik Es yang memproduksi) dikhawatirkan hasil tangkapan atau budidaya Nelayan akan menggunakan formalin, zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, dengan asumsi bahwa harga formalin lebih murah dibandingkan harga es balok. Sehingga dalam menjual es balok Pemohon Banding memberikan harga yang bersubsidi untuk membantu masyarakat Nelayan;
  • bahwa merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan nomor 155/KMK.03/2001 tentang pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Bahwa penggolongan Es balok yang diproduksi Pemohon Banding termasuk dalam barang yang bersifat strategis dan berhak untuk dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang tersebut.
  • bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) Pabrik Es pada bulan Desember 2011 dan dikukuhkan sebagai PKP Kantor Pusat pada bulan Juni 2011 sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2008 diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2010;
bahwa menurut Majelis pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan batu es sebagai bahan komplementer atas proses komoditi perikanan dan kelautan, yang berfungsi untuk memperpanjang usia simpanan atau mempermudah proses lebih lanjut, sehingga layak dijadikan barang yang bersifat strategis adalah tidak benar. Hal ini mengingat es balok tidak ditetapkan sebagai barang tertentu yang bersifat strategis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding menyatakan batu es yang diproduksi adalah khusus untuk dijual kepada para Nelayan yang digunakan untuk mendinginkan ikan hasil tangkapan sehingga ikan tidak akan cepat busuk dan karena ikan yang didinginkan adalah salah satu jenis produk perikanan dan kelautan yang dibebaskan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat penyerahannya sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah RI No 7 tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, maka dengan demikian batu es termasuk komoditi yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai pada saat penyerahannya;

bahwa menurut Majelis pendapat Pemohon Banding a quo tidaklah tepat karena sifat batu es sebagai pendingin tidak berarti kalau ikan (termsuk ikan hias) yang melalui proses pendinginan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka batu es sebagai pendingin ikan tersebut juga dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);

bahwa atas pertanyaan Pemohon Banding yang mempertanyakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00040/207/08/515/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Agustus 2008 diterbitkan terlebih dulu dari pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP yaitu tanggal 20 Desember 2011 maka sesuai dengan angka 3 bagian III Romawi, angka 3 dan angka 4 bagian V Romawi surat Terbanding nomor: S-2189/PJ.07/2012 tanggal 30 Maret 2012 a quo dan Penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak menyalahi peraturan perundangan-undangan;

bahwa berdasarkan hal a quo maka Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada;

bahwa berdasarkan hal-hal a quo Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi positip DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2008 sebesar Rp.105.945.000,00;

Kesimpulan Majelis

bahwa berdasarkan peraturan, fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa es balok adalah barang kena pajak yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri sebesar Rp 105.945.300,00 tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/WPJ.10/2011 tanggal 12 April 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008, Nomor: 00040/207/08/515/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: XXX;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA