Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Dasar Penggenaan Pajak sebesar Rp.105.945.300,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
es balok untuk kebutuhan nelayan adalah tidak termasuk jenis
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa omset
Pemohon Banding dalam setahun sebesar Rp.1.187.021.200,00 (telah
melebihi batas Rp.600.000.000,00), sehingga Pemohon Banding seharusnya
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan mempunyai kewajiban untuk
memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas tidak lapornya Pemohon Banding untuk penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak Agustus 2008 adalah sebesar Rp.105.945.300,00 maka terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp.10.594.530,00; bahwa atas kurang bayar sebagaimana dimaksud diatas, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp.4.237.812,00; |
||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai 10 % terhadap nelayan karena yang bersangkutan keberatan kalau dipungut 10 % sedangkan retribusi saja dihapuskan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Ir. AAA; Data terlampir. Dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 10 % harganya tidak terjangkau oleh Nelayan/masyarakat miskin. Dan bila dikenakan pada Pemohon Banding, sangat keberatan karena kondisi Pemohon Banding tahun 2008 masih Rugi sebesar Rp.1.192.257.084,00 (Satu milyard seratus sebilan puluh dua juts dua ratus lima puluh tujuh ribu belapan puluh empat rupiah) dan hingga sekarang belum bisa memberikan kontribusi Pedapatan Asli Daerah; | ||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan
Pajak Nomor: LAP-042/WPJ.10/KP.1205/2010 tanggal 11 Mei 2010 diketahui
bahwa pemeriksa melakukan koreksi obyak Pajak Pertambahan Nilai dalam
negeri masa Agustus 2008 sebesar Rp.105.945.300,- dengan alasan koreksi
berasal dari semua penyerahan BKP yang selama tahun 2008 tidak
dilaporkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-512/WPJ.10/2011 tanggal 12 April 2011 koreksi obyak Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri masa Agustus 2008 sebesar Rp. 105.945.300,- diketahui Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan alasan seperti menurut Terbanding a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif koreksi Terbanding dengan alasan seperti menurut Pemohon Banding a quo; bahwa Majelis telah meneliti surat Pemohon Banding nomor: 023/P.ANWUSA/II/2012 tanggal 20 Pebruari 2012, Hal: Kronologis Atas Penggabungan 5 NPWP Unit PD BBB yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal berikut: bahwa merujuk kepada Perda No. 6 tahun 2002, maka seharusnya NPWP yang dimiliki oleh Perusda BBB Demak cukup 1 (satu), mungkin dulu dalam membuat Unit Usaha oleh Pihak pengelola mengajukan ijin pendirian dalam satu kegiatan yaitu SIUP, TDP & NPWP; bahwa oleh sebab tersebut di atas, maka ketika ada kebijakan Sunset Policy yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009, oleh Direksi Perusda BBB mengajukan eliminasi terhadap 4 (empat) NPWP yang dimiliki oleh Unit-unit Usaha Perusda, agar bisa menjadi 1 (satu) NPWP yang dimiliki oleh Perusda BBB Demak; bahwa dari permohonan penghapusan NPWP melalui kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak, oleh Kantor Pajak diadakan pemeriksaan dokumen & seluruh kegiatan usaha Perusda yang memiliki NPWP; bahwa yang masih menyisakan permasalahan hanya ada di Unit Pabrik Es, karena dalam ketentuan NPWP yang dimiliki oleh Unit Pabrik Es harus melaporkan & menyetorkan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Es yang dilakukan oleh Unit Pabrik Es selama ini. Bahwa atas penjualan Es yang dilakukan oleh Unit Es masuk dalam pengakuan pendapatan usaha & di dalam penentuan harga jual pun belum menambahkan besaran 10% sebagai Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, mengingat daya beli nelayan yang rentan dengan harga yang murah (dari kompetitor penjual es); bahwa berdasarkan KMK Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 disebutkan bahwa, Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP setelah peredaran bruto melebihi Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sedangkan kegiatan usaha Unit Pabrik Es di tahun 2008 sudah mencapai Rp.1.187.021.200,00 (satu milyard seratus delapan puluh tujuh juta dua puluh satu ribu dua ratus rupiah), sehingga menurut pemeriksa pajak, Unit Es di bulan Agustus 2008 sudah harus memungut pajak atas penjualan Es dan melaporkan serta menyetorkan kepada Kas Negara; bahwa karena Pemohon Banding menganggap bahwa produk es yang hanya dibuat adalah untuk melayani kepentingan Nelayan, maka Pemohon Banding tidak menjual produk Pemohon Banding dengan menambah Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan terhadap Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Unit Es atas Surat No. PEM-00396/WPJ.10/KP.1203/2011 Pemohon Banding (NPWP: 01.xxxx) dan dikeluarkan pada tangal 20 Desember 2011; bahwa Majelis telah meneliti surat Pemohon Banding nomor: 010/P.ANWUSA/II/2012 tanggal 3 Pebruari 2011 Hal: Tanggapan LPK yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang telah disampaikan pada surat penjelasan tertulis sebagai pengganti surat bantahan; bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta selama persidangan dengan memperhatikan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor:
bahwa demikian penjelasan yang dapat Terbanding sampaikan untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan dari Hakim Majelis XI Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat-surat Pemohon Banding a quo diketahui alasan Pemohon Banding menolak koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah:
bahwa Pemohon Banding menyatakan batu es yang diproduksi adalah khusus untuk dijual kepada para Nelayan yang digunakan untuk mendinginkan ikan hasil tangkapan sehingga ikan tidak akan cepat busuk dan karena ikan yang didinginkan adalah salah satu jenis produk perikanan dan kelautan yang dibebaskan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat penyerahannya sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah RI No 7 tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, maka dengan demikian batu es termasuk komoditi yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai pada saat penyerahannya; bahwa menurut Majelis pendapat Pemohon Banding a quo tidaklah tepat karena sifat batu es sebagai pendingin tidak berarti kalau ikan (termsuk ikan hias) yang melalui proses pendinginan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka batu es sebagai pendingin ikan tersebut juga dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); bahwa atas pertanyaan Pemohon Banding yang mempertanyakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00040/207/08/515/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Agustus 2008 diterbitkan terlebih dulu dari pengukuhan Pemohon Banding sebagai PKP yaitu tanggal 20 Desember 2011 maka sesuai dengan angka 3 bagian III Romawi, angka 3 dan angka 4 bagian V Romawi surat Terbanding nomor: S-2189/PJ.07/2012 tanggal 30 Maret 2012 a quo dan Penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak menyalahi peraturan perundangan-undangan; bahwa berdasarkan hal a quo maka Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada; bahwa berdasarkan hal-hal a quo Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi positip DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2008 sebesar Rp.105.945.000,00; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan peraturan, fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa es balok adalah barang kena pajak yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif DPP Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri sebesar Rp 105.945.300,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit
Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/WPJ.10/2011 tanggal 12 April 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008, Nomor: 00040/207/08/515/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: XXX; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.