Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011Jenis Pajak | : | PPh 23; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2004; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak
2004 sebesar Rp.9.631.355.365,00 yang terdiri dari:
1. Bagi hasil penjualan tiket Rp.9.327.478.677,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa dengan demikian atas penggunaan copy film, trailer film dan materi promosi film milik ABCvision, Pemohon Banding memberikan bagi hasil sebesar Rp.9.327.478.677,00 kepada ABCvision sehingga bagi hasil tersebut merupakan penghasilan bagi ABCvision dari penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
Pemohon Banding berpendapat bahwa bagian hasil pemilik film bukan
merupakan obyek PPh Pasal 23 dan karenanya Pemohon Banding sebagai
pemilik/usaha bioskop tidak menghitung / memungut, menyetor dan
melaporkan PPh Pasal 23 nya; bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.9.327.478.677,00 berupa sewa film dari Pemilik Film sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak membayarkan sewa atas peminjaman film dari Pemilik Film karena Pemilik Film memperoleh imbalan bagi hasil dari penjualan tiket; bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai ada atau tidaknya unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film; bahwa Majelis berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember 2004 sebesar Rp.9.327.478.677,00 tersebut penyelesaiannya mengikuti sengketa koreksi negatif HPP sebesar Rp.9.327.478.677,00 di PPh Badan tahun 2004; bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa penentuan apakah bagi hasil yang diterima oleh Pemilik Film merupakan pembayaran sewa oleh Pemohon Banding mengikuti penyelesaian sengketa yang sama dalam PPh Badan yang juga diajukan banding; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa banding pada PPh Badan tahun pajak 2004 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011; bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 yang berkaitan dengan koreksi HPP berupa pembayaran sewa oleh Pemohon Banding kepada Pemilik Film sebesar Rp.9.327.478.677,00, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Terbanding berpendapat bahwa peminjaman film dari Pemilik Film adalah sewa berdasarkan angka 3 Perjanjian Bagi Hasil Eksploitasi Film antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film menyatakan sebagai berikut: “Produser berkewajiban untuk menyediakan dan meminjamkan (on loan basis) kepada bioskop :
bahwa Pemohon Banding menyatakan pengertian meminjamkan (on loan basis) untuk menegaskan bahwa hak atas film tidak pernah dipindahkan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Pemilik Film melakukan kerjasama operasi atau join operation (KSO/JO) untuk memperoleh penghasilan; bahwa apabila terdapat transaksi sewa menyewa atau penggunaan harta baik berupa fasilitas bioskop maupun film, maka Pemilik Film dan Pemilik Bioskop adalah pihak yang menyewakan kepada penonton sebagai penyewanya; bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut : “Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.” bahwa berdasarkan penelitian terhadap salah satu contoh Perjanjian Bagi Hasil Ekspoitasi Film, Majelis berpendapat sebagai berikut :
2. Biaya pemeliharaan peralatan Rp.303.876.688,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa atas biaya pemeliharaan peralatan dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.303.876.688,00 karena biaya pemeliharaan peralatan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui seluruhnya koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa bukti-bukti dokumen pendukung telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa dan biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang projector, sound system dan pendingin udara, dan bukan jasa pemeliharaan kepada pihak ketiga; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | bahwa
berdasarkan penelitian Majelis dan
keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa
koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.303.876.688,00 terjadi karena
Terbanding berpendapat biaya pemeliharaan peralatan merupakan jasa yang
dikenakan objek pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang
Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya
pemeliharaan peralatan merupakan pengeluaran untuk pembelian suku
cadang projector, sound system dan pendingin udara bahwa Majelis menyatakan materi sengketa atas koreksi biaya pemeliharaan peralatan sebesar Rp.303.876.688,00 sebagai objek PPh Pasal 23 adalah masalah pembuktian; bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti atas Data yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan di dalam beberapa kali persidangan, terakhir pada tanggal 18 Oktober 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menunjukkan data-data berupa bukti sebagai berikut : - Nota (bukti P-9); - Kwitansi (bukti P-10); bahwa berdasarkan data-data tersebut Terbanding memberi tanggapan dan pernyataan sebagai berikut :
bahwa atas tanggapan dan pernyataan Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan kewajiban PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:
bahwa penghitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian permohonan banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun
Pajak 2004 Nomor : 00037/203/04/ 076/08 tanggal 18 Juli 2008, sehingga
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 menjadi sebagai
berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.