Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.29876/PP/M.I/12/2011

Jenis Pajak : PPh 23;

Tahun Pajak : 2004;

Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.9.631.355.365,00 yang terdiri dari:
  1. Koreksi Bagi Hasil Penjualan Tiket sebesar Rp.9.327.478.677,00;
  2. Koreksi Biaya Pemeliharaan Peralatan sebesar Rp.303.876.688,00;
yang tidak disetujui Pemohon Banding;


1. Bagi hasil penjualan tiket Rp.9.327.478.677,00


Menurut Terbanding :
bahwa dengan demikian atas penggunaan copy film, trailer film dan materi promosi film milik ABCvision, Pemohon Banding memberikan bagi hasil sebesar Rp.9.327.478.677,00 kepada ABCvision sehingga bagi hasil tersebut merupakan penghasilan bagi ABCvision dari penggunaan harta yang merupakan objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa bagian hasil pemilik film bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 dan karenanya Pemohon Banding sebagai pemilik/usaha bioskop tidak menghitung / memungut, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 nya;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.9.327.478.677,00 berupa sewa film dari Pemilik Film sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak membayarkan sewa atas peminjaman film dari Pemilik Film karena Pemilik Film memperoleh imbalan bagi hasil dari penjualan tiket;

bahwa Majelis berpendapat bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai ada atau tidaknya unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film;

bahwa Majelis berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari-Desember 2004 sebesar Rp.9.327.478.677,00 tersebut penyelesaiannya mengikuti sengketa koreksi negatif HPP sebesar Rp.9.327.478.677,00 di PPh Badan tahun 2004;

bahwa dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding setuju bahwa penentuan apakah bagi hasil yang diterima oleh Pemilik Film merupakan pembayaran sewa oleh Pemohon Banding mengikuti penyelesaian sengketa yang sama dalam PPh Badan yang juga diajukan banding;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa banding pada PPh Badan tahun pajak 2004 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011;

bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29875/PP/M.I/15/2011 yang berkaitan dengan koreksi HPP berupa pembayaran sewa oleh Pemohon Banding kepada Pemilik Film sebesar Rp.9.327.478.677,00, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa Terbanding berpendapat bahwa peminjaman film dari Pemilik Film adalah sewa berdasarkan angka 3 Perjanjian Bagi Hasil Eksploitasi Film antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film menyatakan sebagai berikut:

“Produser berkewajiban untuk menyediakan dan meminjamkan (on loan basis) kepada bioskop :
  • Copy film ukuran 35mm.
  • Trailer film ukuran 35mm.
  • Materi Promosi Film yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan bioskop.”
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film karena perjanjian yang dibuat adalah perjanjian bagi hasil;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengertian meminjamkan (on loan basis) untuk menegaskan bahwa hak atas film tidak pernah dipindahkan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dan Pemilik Film melakukan kerjasama operasi atau join operation (KSO/JO) untuk memperoleh penghasilan;

bahwa apabila terdapat transaksi sewa menyewa atau penggunaan harta baik berupa fasilitas bioskop maupun film, maka Pemilik Film dan Pemilik Bioskop adalah pihak yang menyewakan kepada penonton sebagai penyewanya;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut :

“Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.”

bahwa berdasarkan penelitian terhadap salah satu contoh Perjanjian Bagi Hasil Ekspoitasi Film, Majelis berpendapat sebagai berikut :
  • bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanijan bagi hasil antara Pemohon Banding dan Pemilik Film untuk melakukan kerjasama usaha atau kegiatan jasa pemutaran film atau tontonan atau bioskop;
  • bahwa untuk melaksanakan perjanjian tersebut kedua belah pihak mempunyai kewajiban atau memberikan share berupa tempat (gedung bioskop) bagi Pemohon Banding dan copy film bagi Pemilik Film;
  • bahwa penghasilan dari kerjasama tersebut dibagi kepada kedua belah pihak masing-masing sebesar 50% dari hasil pernjualan tiket masuk setelah dikurangi pajak daerah;
  • bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pemilik Film yang merupakan hukum yang mengikat kedua belah pihak, tidak terdapat perjanjian sewa menyewa;
  • bahwa penyerahan copy film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding bukan merupakan sewa menyewa tetapi merupakan share atau kewajiban Pemilik Film untuk melaksanakan perjanjian kerjasama bagi hasil eksploitasi film antara Pemilik Film dengan Pemohon Banding;
  • bahwa Majelis berpendapat tidak ada unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak ada unsur sewa dalam peminjaman film dari Pemilik Film kepada Pemohon Banding, Majelis juga berpendapat tidak ada objek PPh Pasal 23 berupa sewa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.9.327.478.677,00 tidak dapat dipertahankan;


2. Biaya pemeliharaan peralatan Rp.303.876.688,00
Menurut Terbanding :
bahwa atas biaya pemeliharaan peralatan dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp.303.876.688,00 karena biaya pemeliharaan peralatan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui seluruhnya koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan bahwa bukti-bukti dokumen pendukung telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa dan biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang projector, sound system dan pendingin udara, dan bukan jasa pemeliharaan kepada pihak ketiga;
Menurut Majelis bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.303.876.688,00 terjadi karena Terbanding berpendapat biaya pemeliharaan peralatan merupakan jasa yang dikenakan objek pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya pemeliharaan peralatan merupakan pengeluaran untuk pembelian suku cadang projector, sound system dan pendingin udara

bahwa Majelis menyatakan materi sengketa atas koreksi biaya pemeliharaan peralatan sebesar Rp.303.876.688,00 sebagai objek PPh Pasal 23 adalah masalah pembuktian;

bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding melakukan uji bukti atas Data yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pembuktian yang dilakukan di dalam beberapa kali persidangan, terakhir pada tanggal 18 Oktober 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menunjukkan data-data berupa bukti sebagai berikut :
- Nota (bukti P-9);
- Kwitansi (bukti P-10);

bahwa berdasarkan data-data tersebut Terbanding memberi tanggapan dan pernyataan sebagai berikut :
  • bahwa terkait dengan koreksi sebesar Rp.303.876.688,00, Pemohon Banding hanya memberikan pembuktian sebesar Rp.153.764.000,00 yang berasal dari :
    1. BTC sebesar Rp.38.624.200,00, terdiri dari :
      • Jasa sebesar Rp. 21.871.000,00
      • Material sebesar Rp. 16.753.200,00
    2. Metropolitan sebesar Rp.60.432.800,00, terdiri dari :
      • Jasa sebesar Rp. 57.139.000,00
      • Material sebesar Rp. 3.293.800,00
    3. Lippo Cikarang sebesar Rp.31.936.000,00, terdiri dari :
      • Jasa sebesar Rp. 25.535.000,00
      • Material sebesar Rp. 6.401.000,00
    4. Pratama sebesar Rp.22.771.000,00, terdiri dari :
      • Jasa sebesar Rp. 20.369.000,00
      • Material sebesar Rp. 2.402.000,00
  • bahwa dari pembuktian sebesar Rp.153.764.000,00 yang terkait jasa adalah sebesar Rp.124.914.000,00 dan terkait material sebesar Rp.28.850.000,00;
  • bahwa pembuktian yang diberikan Pemohon Banding tersebut tidak jelas kaitannya dengan pos biaya pemeliharaan peralatan karena tidak didukung oleh Buku Besar Biaya, Buku Besar Kas/Bank, dan bukti pembayaran atau rekening koran;
bahwa dengan demikian Terbanding tidak menyakini pembuktian tersebut dan tetap mempertahankan koreksi;

bahwa atas tanggapan dan pernyataan Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut :
  • bahwa setelah Pemohon Banding melakukan penelitian ulang atas bukti-bukti yang menjadi beban biaya pemeliharaan peralatan, memang hanya ternyata Rp.153.764.000,00;
  • bahwa dari jumlah yang menjadi sengketa, sebagiannya termasuk biaya sound system dan proyektor yang sudah dibebankan pada PPh Badan;
  • bahwa dengan adanya bukti yang Pemohon Banding tunjukan pada saat uji bukti, Pemohon Banding tetap mempertahankan dan mohon dapat diakui sebagai beban biaya pemeliharaan peralatan;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut :
  • bahwa berdasarkan penelitian atas bukti P-9, dan P-10, diketahui terdapat pembayaran untuk jasa pemeliharaan sebesar Rp.153.764.000,00 yang terdiri dari pembayaran jasa sebesar Rp.124.914.000 dan pembayaran material sebesar Rp.28.850.000,00;
  • bahwa Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti bahwa dari pembayaran jasa pemeliharaan sebesar Rp.153.764.000,00 hanya sebesar Rp.28.850.000,00 yang merupakan pembayaran atas material, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas jasa pemeliharaan dilakukan atau dikerjakan sendiri atau bukan dikerjakan kepada pihak ketiga;
  • bahwa jasa pemeliharan peralatan merupakan objek PPh Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;
  • bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas sisa biaya pemeliharaan peralatan sebesar Rp.150.112.688,00 (Rp.303.876.688,00 - Rp.153.764.000,00) merupakan pembayaran untuk pembelian suku cadang untuk proyektor, sound dan system, dan pendingin;
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat Pemohon Banding hanya dapat membuktikan bahwa atas biaya pemeliharaan dan peralatan sebesar Rp.303.876.688,00 yang merupakan biaya pembelian suku cadang adalah sebesar Rp.28.850.000,00 sedangkan sisanya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagai pembelian suku cadang dan jasa pemeliharaan yang dilakukan sendiri sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 biaya pemeliharaan peralatan masa pajak Januari-Desember 2004 sebesar Rp.303.876.688,00, koreksi sebesar Rp.28.850.000,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisa koreksi sebesar Rp.275.026.688,00 (Rp.303.876.688,00- Rp.28.850.000,00) tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan kewajiban PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 cfm. Rp 10.239.927.396,00
Terbanding
Koreksi yang tidak dapat
dipertahankan:
- Koreksi Bagi Hasil Penjualan Tiket Rp 9.327.478.677,00
- Koreksi Biaya Pemeliharaan Peralatan Rp 28.850.000,00
- Jumlah Rp 9.356.328.677,00
DPP PPh Pasal 23 cfm. Majelis Rp 883.598.719,00

bahwa penghitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 23 cfm. Terbanding Rp 596.761.093,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
- Koreksi Bagi Hasil Penjualan Tiket Rp 559.648.720,00
- Koreksi Biaya Pemeliharaan Peralatan Rp 1.731.000,00
- Jumlah Rp 561.379.720,00
PPh Pasal 23 cfm. Majelis Rp 35.381.373,00
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat
  1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
  3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-772/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 16 Juli 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 Nomor : 00037/203/04/ 076/08 tanggal 18 Juli 2008, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 23 cfm. Terbanding Rp 596.761.093,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
- Koreksi Bagi Hasil Penjualan Tiket Rp 559.648.720,00
- Koreksi Biaya Pemeliharaan Peralatan Rp 1.731.000,00
- Jumlah Rp 561.379.720,00
PPh Pasal 23 cfm. Majelis Rp 35.381.373,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA