Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31166/PP/M.XI/15/2011

Kategori : PPh Badan

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar Rp 225.506.307,00 yang terdiri atas:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-31166/PP/M.XI/15/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan

 
Masa Pajak : Januari – Desember 2007

 
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar Rp 225.506.307,00 yang terdiri atas:
  1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 201.304.583,00
  2. Koreksi Positif Biaya Usaha sebesar Rp 24.201.724,00
Menimbang bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut :
 
1.    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 201.304.583,00


Menurut Terbanding :
bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke KPP Madya Jakarta Timur tanggal 17 Juli 2008 dengan tanda terima nomor : S--00015163/PPWBIDR/WPJ.20/KP.0703/2008 diketahui bahwa peredaran usaha tahun 2007 adalah sebesar Rp 21.548.687.019,00. Atas SPT yang telah disampaikan tersebut, Pemohon Banding belum pernah melakukan pembetulan;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-125/WPJ.20/0705/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pemeriksaan pajak tahun 2007, diketahui bahwa peredaran usaha menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp 21.548.687.019,00 sama dengan peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00;

bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding, penjualan untuk tahun 2007 adalah sebagai berikut :
Penjualan Bookstore Pusat   Rp.      163.050.395
Penjualan Tunai Counter Rp.   1.418.886.682
Penjualan Newstand  Rp. 14.557.693.456
Penjualan Subscription Rp.   5.409.056.486
Total Penjualan Rp. 21.548.687.019

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor : 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009 Tahun Pajak 2007, peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 21.548.687.019,00 sama dengan peredaran usaha menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00. Dengan demikian, tidak terdapat koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa;

bahwa dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPT Tahunan PPh badan tahun 2007 yang telah disampaikannya bukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa;
 
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju peredaran usaha sebesar Rp 21.548.687.019,00 dan perlu dikoreksi sebesar Rp 201.304.583,00 karena :
  • Dalam peredaran usaha sebesar Rp 21.548.687.019,00 termasuk di dalamnya penjualan akhir tahun 2006 yang belum diterbitkan faktur pajaknya sebesar Rp 201.304.583,00 dan telah diakui serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006 sebagai omzet tahun 2006 (Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006 terlampir);
  • Dalam sistem laporan keuangan, omzet penjualan PT ABC Indonesia dihitung berdasarkan bukti tagihan/kwitansi, maka atas penjualan akhir tahun 2006 sebesar Rp 21.548.687.019,00 tercatat kembali dikarenakan tagihan/ kwitansi/faktur pajak diterbitkan di tahun 2007 sehingga terbukukan dua kali yaitu di tahun 2006 dan 2007.
bahwa sehingga perbandingan peredaran usaha menjadi:
- Peredaran usaha menurut Pemeriksa Rp    21.548.687.019,00
- Peredaran usaha menurut Pemohon Banding Rp    21.347.382.436,00
Koreksi  Rp         201.304.583,00
 
Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding, diketahui Majelis bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 201.304.583,00 yang diminta oleh Pemohon Banding untuk dibatalkan karena terdapat pembukuan dua kali atas penjualan yang telah dicatat di tahun 2006 dan dicatat kembali di tahun 2007 sebesar koreksi tersebut;

bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi apapun terhadap peredaran usaha atau mengakui peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2007 yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00, sehingga tidak ada sengketa yang dapat diajukan banding;

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor : 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009 Tahun Pajak 2007 diketahui peredaran usaha menurut Pemohon Banding (yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2007) adalah sebesar Rp 21.548.687.019,00 sama dengan peredaran usaha menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00. Dengan demikian, tidak terdapat koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah disampaikan secara lisan sanggahan kepada pemeriksa bahwa terdapat pembukuan dua kali atas penjualan sebesar Rp 201.304.583,00 tersebut;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa hingga saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, belum mengetahui kalau terdapat pencatatan/pembukuan dua kali atas peredaran usaha sebesar Rp 201.304.583,00 tersebut, sehingga tidak melakukan pembetulan SPT terkait dua kali pencatatan/pembukuan tersebut;

bahwa menurut Terbanding sebagaimana diuraikan di halaman 6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-31/WPJ.20/BD.0602/2010 tanggal 27 April 2010 bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak tahun pajak 2006 Nomor LAP-45/WPJ.20/0705/2008 tanggal 28 Maret 2008, peredaran usaha menurut Pemeriksa sebesar Rp 18.816.016.435,00 sudah termasuk “penjualan belum difakturkan” sebesar  Rp 201.304.583,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Badan tahun 2007 Nomor : 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009 tidak terdapat koreksi atas peredaran usaha, namun terdapat catatan pemeriksa bahwa dari pembahasan akhir hasil pemeriksaan tentang DPP PPN, menurut Pemohon Banding terdapat peredaran usaha yang dicatat/dibukukan dua kali (penjualan belum difakturkan tahun 2006 telah diakui sebagai penjualan tahun 2006 dan oleh Pemohon Banding dicatat/dibukukan lagi sebagai penjualan tahun 2007 sebesar Rp 201.304.583,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Peredaran Usaha atau dengan kata lain mengakui peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2007 adalah benar;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

bahwa Pasal 8 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan:
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan :
  1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
  2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
  3. jumlah harta menjadi lebih besar; atau
  4. jumlah modal menjadi lebih besar.
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2007 terkait dengan peredaran usaha dan biaya usaha yang diajukan banding, sebagaimana di atur oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009.

bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

bahwa Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat koreksi oleh Terbanding atas peredaran usaha yang dapat dipersengketakan;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp 21.548.687.019,00 tetap dipertahankan;

2.    Koreksi Positif Terhadap Biaya Usaha sebesar Rp 24.201.724,00
 
Menurut Terbanding bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan dari faktur sederhana sebesar Rp 24.201.724,00. Koreksi ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang mengatur bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran yang bukti pungutnya berupa faktur pajak sederhana;

bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 (Pembetulan ke-1) disampaikan oleh Pemohon Banding ke KPP Madya Jakarta Timur tanggal 17 Juli 2008 dengan tanda terima nomor S--00015163/PPWBIDR/WPJ.20/KP.0703/2008. Atas SPT yang telah disampaikan tersebut, Pemohon Banding belum pernah melakukan pembetulan lagi;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 tersebut, diketahui bahwa di dalam biaya usaha sebesar Rp 9.610.768.117,00 tidak terdapat biaya atas pajak masukan dari faktur sederhana sebesar Rp 24.201.724,00;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-125/WPJ.20/0705/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pemeriksaan tahun 2007, diketahui bahwa biaya usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 9.610.768.117,00 dan menurut pemeriksa adalah sebesar Rp 6.721.640.719,00. Selisih sebesar Rp 2,889,127,398 merupakan koreksi pemeriksa yang terdiri atas biaya piutang tak tertagih sebesar Rp 2,880,784,778 dan biaya lainnya sebesar Rp 8.342.620,00. Atas koreksi pemeriksa tersebut, Pemohon Banding telah setuju dan tidak mengajukan keberatan. Di dalam koreksi pemeriksa tersebut tidak terdapat koreksi atas biaya usaha yang berasal dari pajak masukan sebesar Rp 24.201.724,00;

bahwa berdasarkan surat permohonan banding, koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding atas biaya usaha adalah sebesar Rp 2.913.329.122,00 yang terdiri dari koreksi pemeriksa sebesar Rp 2.889.127.398,00 dan koreksi menurut pemohon banding sebesar Rp 24.201.724,00;

bahwa dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas biaya usaha yang berasal dari pajak masukan sebesar Rp 24.201.724,00 yang tidak dilaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007, bukan banding atas biaya yang dikoreksi oleh pemeriksa. Disamping itu, sesuai dengan surat banding, Pemohon Banding telah setuju dan meminta Pengadilan Pajak agar menambah koreksi atas biaya usaha menjadi sebesar Rp 2.913.329.122,00 dari koreksi pemeriksa sebesar Rp 2.889.127.398,00;
 
Menurut Pemohon Banding bahwa koreksi positif Fiskus pada Pajak Masukan yakni PPN atas Faktur Pajak Sederhana atas biaya pengiriman sebesar Rp 24.201.724,00 seharusnya berdampak pada perhitungan PPh Badan 2007 yang sebelumnya tidak dimasukkan ke dalam komponen biaya pengiriman namun diposting sebagai Pajak Masukan maka secara otomatis faktur pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam komponen biaya dalam perhitungan PPh Badan tahun 2007 sehingga rincian koreksi biaya usaha menjadi sebagai berikut:
Biaya usaha menurut SPT PPh Badan Rp 9.610.768.117,00
- Biaya usaha menurut Pemeriksa Rp 6.721.640.719,00
Koreksi Rp 2.889.127.398,00
- Tambahan biaya pengiriman pada biaya usaha Rp      24.201.724,00
- Biaya usaha menurut Pemohon Banding Rp 2.913.329.122,00
 
Pendapat Majelis bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding, diketahui Majelis bahwa koreksi positif atas Biaya Usaha sebesar Rp 24.201.724,00 yang diminta Pemohon Banding adalah biaya pengiriman akibat dari koreksi positif Pajak Masukan berupa Faktur Pajak Sederhana biaya pengiriman, sehingga seharusnya otomatis ditambahkan sebagai biaya di PPh Badan;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, koreksi atas biaya usaha seluruhnya adalah sebesar Rp 2.889.127.398,00 yaitu terdiri dari koreksi atas biaya piutang yang tidak tertagih sebesar Rp 2.880.784.778,00 dan biaya lainnya Rp 8.342.620,00, dimana atas koreksi tersebut seluruhnya tidak diajukan keberatan, sehingga Pemohon Banding dianggap telah setuju;

bahwa menurut Terbanding dalam persidangan bahwa atas koreksi kredit Pajak Masukan dari Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp 24.201.724,00 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atau dengan kata lain telah setuju dikoreksi;

bahwa Terbanding dalam persidangan menegaskan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas biaya usaha terkait koreksi kredit pajak berupa pajak masukan sebesar Rp 24.201.724,00 yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007, bukan banding atas biaya yang dikoreksi oleh pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa biaya usaha sebesar   Rp 24.201.724,00 merupakan koreksi atas faktur pajak sederhana atas PPN biaya pengiriman barang dalam negeri dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT PPN;

bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

bahwa Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat koreksi Pajak Masukan atau Faktur Pajak atas biaya pengiriman sebesar Rp 24.201.724,00 yang dapat dipersengketakan;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Terbanding yang tidak melakukan koreksi atas biaya pengiriman akibat koreksi Pajak Masukan sehingga perhitungan biaya usaha menurut Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap data/dokumen, berkas banding, serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-228/WPJ.20/2010 tanggal 11 Mei 2010;

Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
           
Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MENGADILI


Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/WPJ.20/2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009