Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31201/PP/M.XV/15/2011

Kategori : PPh Badan

koreksi Penghasilan Netto yang terdiri atas koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha (Pendapatan Bunga) sebesar Rp. 478.738.195,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.31201/PP/M.XV/15/2011

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan

 
Tahun Pajak : 2006

 
Pokok Sengketa : koreksi Penghasilan  Netto yang terdiri atas koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha (Pendapatan Bunga) sebesar Rp. 478.738.195,00  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 


Menurut Terbanding :
bahwa Terbanding menyampaikan  Surat  Nomor :UB-36/WPJ.06/BD.0602/2009 tanggal 10 Agustus 2009 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
 
Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) bunga merupakan penghasilan bagi yang menerima, yaitu dapat menambah kemampuan ekonomis, dengan demikian, dalam kaitannya dengan koreksi Terbanding tersebut, harus dapat ditunjukkan secara nyata dimana letak tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud;
 
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :  LAP-209/WPJ.06/KP.1105/ 2007 tanggal 27 Desember 2007, diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan Bruto di Luar Usaha yaitu dari pendapatan bunga yang dihitung dari Piutang lain-lain sebesar Rp. 4.670.616.541,00 dengan perincian Piutang PT. ABC Jaya sebesar Rp. 2.870.616.541,00 dan Piutang Pemegang Saham PT. ABC Jaya sebesar Rp. 1.800.000.000,00, dimana atas Piutang tersebut tidak memenuhi satu pun syarat pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur pada surat Nomor : S-165/PJ.312/1992;

bahwa dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992, syarat-syarat perhitungan pinjaman tanpa bunga disebutkan :
  • bahwa pinjaman tersebut berasal dari milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
  • bahwa perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;
bahwa menurut Pemohon Banding piutang dimaksud diberikan kepada anak perusahaan, sehingga tidak dikenakan bunga dan telah memenuhi ketentuan  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 khususnya syarat : (1) pinjaman berasal dari pemilik pemegang saham sendiri dan bukan berasal dari pihak lain dan …. (4) perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Akte Notaris DEF, SH  No. 74 tanggal 31 Mei 2005, terlihat penyertaan saham Pemohon Banding kepada PT ABC Jaya sebesar Rp 4.500.000.000,00 (bahwa menurut Pemohon Banding dalam pos piutang lain-lain tersebut salah satunya berisi akun Investasi Saham) dan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 atas nama  PT ABC Jaya menyatakan rugi, sehingga ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 telah terpenuhi;

bahwa menurut Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan dan Uraian Penelitian Keberatan disebutkan dalam Laporan Keuangan dan Lampiran SPT 1771-VI terdapat pinjaman sebesar Rp 4.670.000.000,00 dan bukan penyertaan saham;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2006 dari KAP XYZ, diketahui bahwa tidak terdapat investasi saham pada PT. ABC Jaya. Data investasi saham yang ada adalah investasi saham pada PT. GHI senilai Rp. 1.400.000.000,00 baik pada tahun 2006 maupun tahun pajak sebelumnya, yaitu 2005;

bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data yang disampaikan dalam Laporan Audit KAP XYZ untuk Tahun Pajak 2006 dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2006 dan Akte Notaris yang disampaikan oleh Pemohon Banding dimana di Laporan Audit disebutkan terdapat Piutang Lain-lain sebesar Rp 4.670.616.541,00 yang terdiri dari Rp 2.870.616.541,00 diberikan kepada PT. ABC Jaya dan Rp 1.800.000.000,00 diberikan kepada Pemegang Saham PT. ABC Jaya. Sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2006 disebutkan Pinjaman (Piutang) sebesar sebesar Rp 4.670.616.541,00 yang diberikan kepada  PT. ABC Jaya dan dalam Akte Notaris DEF, SH  No. 74 tanggal 31 Mei 2005 jumlah sebesar Rp 4.670.616.541,00 dipecah menjadi Rp 4.500.000.000,00 sebagai penyertaan modal dan Rp 170.616.541,00 merupakan Piutang;

bahwa menurut Terbanding data yang disampaikan Pemohon Banding disebutkan penerima pinjaman yaitu PT ABC Jaya mengalami kerugian, akan tetapi setelah dilakukan penelitian atas Laporan Keuangan Tahun 2006 berupa Neraca PT ABC Jaya, bila dilihat dari rasio liquiditas dari PT ABC Jaya yaitu sangat tinggi sebesar 3,54x (berasal dari perbandingan aset lancar sebesar Rp. 17.070.012.595,00 dengan hutang lancar sebesar Rp. 4.825.299.480,00) sehingga sangat liquid untuk melunasi kewajibannya, begitupun untuk Laporan Keuangan Tahun sebelumnya Tahun 2005 rasio liquiditas dari PT ABC Jaya tetap tinggi sebesar 2,82x (berasal dari perbandingan aset lancar sebesar Rp. 10.016.410.021,00 dengan hutang lancar sebesar Rp. 3.555.114.915,00) untuk itu syarat  (4) perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sesuai S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tidak terpenuhi;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam S-165/PJ.312/1992 tidak disebutkan menggunakan rasio liquiditas tapi hanya menyebutkan mengalami kerugian, sehingga tidak relevan;

bahwa menurut Majelis tidak juga disebutkan masalah mengalami kerugian tapi “perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya” sehingga untuk pembuktiannya bisa dilakukan dengan berbagai analisa dan salah satunya adalah rasio likuiditas;

bahwa menurut Pemohon Banding pada kenyataannya PT ABC Jaya memang benar-benar mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya karena kas lancar (Kas dan Bank) untuk Tahun 2006 hanya sebesar Rp 233.610.038,00 yang diperlukan untuk kegiatan operasional, sedangkan asset yang besar yaitu berupa Tanah dan Bangunan;

bahwa menurut Terbanding dalam Audit Report atas pinjaman sebesar Rp 1.800.000.000,00 tidak sesuai dengan S-165/PJ.312/1992 karena diberikan kepada Pemegang Saham pribadi (bukan entitas badannya), hal lainnya bahwa Pemohon Banding (PT PB ) berdasarkan Laporan Audit KAP XYZ untuk  tahun 2005 mengalami laba (sebesar Rp 10.287.332) dan tahun 2006 mengalami kerugian (sebesar Rp 736.598.327,00), sehingga apabila mengacu pada S-165/PJ.312/1992 yaitu “bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi”, menjadi tidak relevan padahal Pemohon Banding mengalami kerugian; 

bahwa menurut Pemohon Banding sejumlah Rp 1.800.000.000,00 kepada pribadi Pemegang Saham itu karena salah pencatatan, dan sebenarnya pinjaman  itu untuk PT ABC Jaya dan ini dibuktikan dalam  Akta Notaris dan SPT Tahunan PT ABC Jaya;

bahwa menurut Pemohon Banding hutang sesungguhnya dari PT ABC Jaya kepada Pemohon Banding berdasarkan pembukuan untuk Tahun 2006 yaitu Rp 170.616.541,00  sedangkan sebesar Rp 4.500.000.000,00  merupakan hutang PT ABC Jaya yang dikonversikan menjadi penyertaan modal bagi Pemohon Banding dan atas piutang sebesar Rp 170.616.541,00  tidak dikenakan bunga sesuai pernyataan tertulis dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding penyertaan sebesar Rp 4.500.000.000,00  tersebut untuk pembelian dalam bentuk tanah dan bangunan karena Pemohon Banding dan PT ABC Jaya sama-sama bergerak dalam bidang usaha yang sama yaitu Real Estat;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Audit KAP Aramandias Tahun 2006 terjadi kesalahan karena Auditor tidak mengkonfrontir dengan Akte Perubahan dan tidak dimasukannya penyertaan sebesar Rp 4.500.000.000,00 dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding karena ketidak mengertian Akunting;

bahwa Terbanding tidak sepakat dengan pendapat Pemohon Banding karena berdasarkan Laporan Keuangan Audit KAP Aramandias Tahun 2006 di Neraca digambarkan merupakan pinjaman dan bukan penyertaan modal dengan jumlah Rp 4.670.616.541,00 yaitu ke PT. ABC Jaya dan kepada Pemegang Saham PT ABC Jaya, sehingga  pernyataan Pemohon Banding tidak konsisten, dimana Pemohon Banding sendiri mengakui adanya Piutang tapi tidak dikenakan bunga;

bahwa menurut Terbanding, dalam Neraca  tahun 2006 PT. ABC Jaya terdapat Hutang Hubungan Istimewa sebesar Rp 9.457.867.199,00 sehingga apabila terjadi penyertaan sebesar Rp 4.670.616.541,00 masih terdapat sisa sebesar Rp 4.787.250.658,00 sehingga menurut Terbanding hal ini mengindikasikan bahwa sejumlah nilai tersebut bukan penyertaan akan tetapi merupakan pinjaman;

bahwa menurut Terbanding, dasar pengenaan bunga kepada Pemohon Banding yaitu sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU KUP yaitu bahwa “DJP berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman”, maka Terbanding menghitung besarnya bunga yang terutang sesuai dengan Rate Bank Indonesia pada saat itu untuk Tahun 2006 yaitu bunga pinjaman sebesar 10,25%/tahun;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan Bruto dari Luar Usaha yaitu pendapatan bunga yang dihitung dari Piutang lain-lain sebesar Rp 478.738.195,00 dengan mengacu kepada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 yaitu :
  • bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP XYZ, diketahui bahwa benar jika Pemohon Banding mempunyai piutang lain-lain sebesar Rp 4.670.616.541,00;
  • bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Catatan atas Laporan Keuangan Audit Tahun 2006 dari KAP XYZ, diketahui bahwa tidak terdapat investasi saham pada PT. ABC Jaya, data investasi saham yang ada adalah investasi saham pada PT. GHI senilai Rp. 1.400.000.000,00 baik pada tahun 2006 maupun tahun pajak sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2005;
  • bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 74 Tanggal 31 Mei 2005 yang dibuat oleh Notaris DEF, SH, diketahui bahwa Pemohon Banding menanam modal saham senilai Rp. 4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah) pada PT. ABC jaya, atas modal tersebut, Pemohon Banding telah menyetor seluruhnya, berdasarkan akta notaris dimaksud, PT. ABC jaya merupakan anak perusahaan Pemohon Banding;
  • bahwa dari data tersebut Terbanding mengenakan bunga atas piutang tersebut dengan perhitungan :
    Nama Kreditur  Nilai Pinjaman
    (Rp)
    Tingkat Bunga (%) Pendapatan Bunga
    (Rp)
    PT. ABC jaya 2,870,616,541 10,25 294,238,195
    Pemegang Saham PT. ABC jaya 1,800,000,000 10,25 184,500,000
    Jumlah 4,670,616,541   478,738,195
    karena tidak memenuhi ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992;
  • bahwa alasan tidak dikenakannya bunga pinjaman oleh Pemohon Banding dikarenakan  PT ABC Jaya (sebagai anak perusahaan Pemohon Banding) karena mengalami kerugian, akan tetapi setelah dilakukan penelitian atas Laporan Keuangan Tahun 2006 berupa Neraca PT ABC Jaya, bila dilihat dari rasio liquiditas dari PT ABC Jaya yaitu sangat tinggi sebesar 3,54x (berasal dari perbandingan aset lancar sebesar Rp. 17.070.012.595,00 dengan hutang lancar sebesar Rp. 4.825.299.480,00) sehingga sangat liquid untuk melunasi kewajibannya, begitupun untuk Laporan Keuangan Tahun sebelumnya Tahun 2005 rasio liquiditas dari PT ABC Jaya tetap tinggi sebesar 2,82x (berasal dari perbandingan aset lancar sebesar Rp. 10.016.410.021,00 dengan hutang lancar sebesar Rp. 3.555.114.915,00) untuk itu syarat  (4) perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sesuai S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tidak terpenuhi dan menurut Majelis pembuktian bahwa perusahaan mengalami kesulitan keuangan dapat dilakukan dengan melakukan berbagai analisa dan salah satunya rasio liquiditas;
  • bahwa atas piutang pada Pemegang Saham PT. ABC jaya sebesar Rp. 1.800.000.000,00, Majelis berpendapat bahwa piutang dimaksud tidak memenuhi persyaratan piutang yang tidak dikenakan bunga, karena Pemegang Saham PT. ABC jaya bukan anak perusahaan Pemohon Banding (bukan entitas badan) dan Pemohon Banding (PT PB ) berdasarkan Laporan Audit KAP XYZ untuk  tahun 2005 mengalami laba (sebesar Rp 10.287.332) dan tahun 2006 mengalami kerugian (sebesar Rp 736.598.327,00), sehingga apabila mengacu pada S-165/PJ.312/1992 yaitu “bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi”, menjadi tidak relevan padahal Pemohon Banding mengalami kerugian; 
  • bahwa dalam Neraca Laporan Keuangan  tahun 2006 PT. ABC Jaya terdapat Hutang Hubungan Istimewa Sebesar Rp 9.457.867.199,00 jadi apabila terjadi penyertaan sebesar Rp 4.670.616.541,00 masih terdapat sisa sebesar Rp 4.787.250.658,00 sehingga Majelis sependapat dengan Terbanding hal ini mengindikasikan bahwa sejumlah nilai tersebut bukan penyertaan akan tetapi merupakan pinjaman, dan atas hal tersebut Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat dari koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha yaitu atas pendapatan bunga sebesar Rp 487.738.139,00 yang menjadi sengketa banding sesuai surat banding Pemohon Banding, seluruhnya tetap dipertahankan sebesar Rp 487.738.139,00  karena telah sesuai dengan ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992;
 
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor  14 Tahun 2002, Putusan pemeriksaan dengan acara biasa banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima, dalam hal-hal khusus jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan ;
 
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti serta dokumen-dokumen pendukung, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak  permohonan Banding Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut :
- Penghasilan Bruto dari Luar Usaha menurut  Rp   487.738.139,00
Keputusan Terbanding :  
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : Rp                     0,00 
Penghasilan Bruto dari Luar Usaha menurut Majelis   Rp    487.738.139,00 
 
Menimbang  : bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “menolak”;
 
Memperhatikan : Surat  Banding Pemohon  Banding,  bukti-bukti dalam berkas Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
 
Mengingat  :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;                     
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

M E N G A D I L I


Menolak  permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-078/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00005/206/06/072/08 tanggal 28 Desember 2007, atas nama : PT. PB ,