Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37375/PP/M.VI/16/2012Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
Masa Pajak | : | Oktober 2007 |
Pokok Sengketa | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00016/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010 |
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; |
Menurut Pemohon | : | bahwa
kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara
supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang
menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak
(Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual
barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli
Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan
harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari
nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon
Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon
Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan
kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya
supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka
Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar NIHIL; |
Menurut Majelis | : | bahwa
Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat
dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga
memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-993/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00016/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp.299.950.542,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.149.975.271,00 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp188.922.007,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 010/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; |
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor
14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan
hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-993/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00016/207/07/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.