Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33454/PP/M.XVI/16/2011Jenis Pajak | : | PPN; | ||||||
Tahun Pajak | : | 2007; | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah
KEP-1225/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan
Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor:
00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juni 2007; |
||||||
Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal
Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1225/ WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas STP PPN Tahun Pajak 2007 Nomor: 00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1
bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27
Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 085/TAX-WAH/XII/10 tanggal 15 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; | ||||||
Mengingat | : |
|
||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Nomor :
KEP-1225/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan
Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor:
00045/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak Juni 2007
tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.