Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1395/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. AAA,
tempat kedudukan di
Desa QQQ Kecamatan WWW Langkat-Sumatera Utara, Alamat Surat: PT BBB,
Komplek EEE II Mabar Jl.RRR V No.X Saentis Percut Sei Tuan, Deli
Serdang 20371 dalam hal ini diwakili oleh CCC selaku Direktur PT. AAA ;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding,
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-1251/PJ./2016, tanggal 21 Maret 2016;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan sehubungan dengan diterimanya Surat
Keputusan Tergugat Nomor: S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus
2013 yang telah diterima tanggal 29 Agustus 2013 atas Surat Permohonan
Pengurangan dan atau pembatalan SKP Tidak Benar terhadap Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun 2006 No.
00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 sesuai dengan UU KUP No.
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Perubahan
ketiga atas UU KUP No. 6 Tahun 1983, pasal 36 ayat 1 huruf b dan
Penggugat menyatakan sangat keberatan atas Keputusan Tergugat tersebut
dengan Dasar Hukum:
Dasar Hukum
Bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat Nomor:
S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang diterima
tanggal 29 Agustus 2013, atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan
Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b, dengan nomor SKPKB Nomor :
00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008;
Bahwa Terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor:
S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 telah memberikan
ruang ketidakpastian hukum terhadap pembayar pajak dan Penggugat tidak
sependapat serta membantah sepenuhnya atas Surat Keputusan tersebut;
Bahwa alasan dari Tergugat menolak formal gugatan ini adalah tidak
berdasar sebab yang dimohonkan Penggugat adalah pembatalan SKP
berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b berdasarkan keputusan Pengadilan
Pajak Nomor: Put.41631/PP/M.IV/99/2012 yang diucap tanggal 27 November
2012 yang amar putusannya adalah sebagai berikut:
Pendapat Majelis:
bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor:
00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 dan atas SKPKB tersebut
Penggugat mengajukan keberatan dengan surat nomor :
004/ACCSWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008;
Bahwa atas keberatan SKPKB tersebut telah diterbitkan keputusan oleh
Tergugat yaitu Nomor: KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang pada
intinya diterima sebagian;
Bahwa atas keputusan Tergugat Nomor: KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei
2009 tersebut, Penggugat mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor:
010/ACC-SWP/TAX/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009;
Bahwa atas surat permohonan banding tersebut, telah diterbitkan Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put-26620/PP/M.IX/10/2010 tanggal 19 Oktober
2010 yang menyatakan permohonan banding Tidak Dapat Diterima karena
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009
bukan Merupakan Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding yang
disebabkan surat keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put-26620/PP/M.XI/10/2010
tersebut, Pengugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah
Agung dan berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah
Agung RI yang diserahkan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa
atas Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put-26620/PP/M.IX/10/2010 tersebut telah keluar hasil Putusan Mahkamah
Agung Nomor 532/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011 yang pada
intinya menolak permohonan peninjauan kembali Penggugat;
Bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonan Pengurangan atau
Pembatalan SKP yang Tidak Benar dengan Surat Nomor : 04/SWP/II/2012
tanggal 22 Februari 2012 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat
Nomor: S-00020/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 1 Maret 2012 yang pada
intinya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat
dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal ketentuan
Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP;
Bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa dasar tidak memenuhi
persyaratan formal tersebut karena pada saat proses Pengurangan atau
PembataIan SKP, Tergugat belum memperoleh hasil Keputusan Peninjauan
Kembali Mahkamah Agung, sehingga atas Surat Pengurangan atau PembataIan
SKP Tidak Benar dengan surat Nomor: 04/SWP/II/2012 tanggal 22 Februari
2012 tersebut di tolak formal;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put-26620/PP/M.XI/10/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah
Agung diketahui bahwa Surat Keberatan Nomor: 004/ACC-SWP/TAX/V/2008
tanggal 14 Mei 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
tahun 2000 sehingga Majelis berkesimpulan Penggugat belum pernah
melakukan upaya keberatan;
Bahwa Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan pajak menyebutkan:
(4) setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh
diajukan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan atas
ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Suatu
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan Surat
Tergugat Nomor: S-00026/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012
tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP
Tidak Memenuhi Perysaratan Formal sudah benar, sehingga permohonan
Penggugat ditolak Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor
532/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011, maka sesuai Pasal 1 ayat
(4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tergugat dapat melaksanakan
Pasal 36 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tabun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tafa Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
Bahwa amar Putusan tersebut diatas memberikan artian bahwa Penggugat
telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal mengajukan gugatan
atas SKP tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b dan alasan
Tergugat menolak formal tidak berdasarkan aturan dan undang-undang yang
berlaku, sehingga sepatutnya Majelis yang memeriksa Perkara ini dapat
membuka kembali materi pokok sengketa demi kepastian hukum;
Menimbang dan Mengingat
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A, Pasal 23 dan Pasal 25
Undangundang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Ketiga Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI tahun 1970 nomor, 74 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor, 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
Pasal 86, Pasal 88 ayat (2 dan 3), Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor16 tahun 2000;
Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan pajak;
Kesimpulan
Bahwa oleh karena Penggugat telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan demi tegaknya keadilan berdasarkan
hukum maka dimohonkan majelis yang memeriksa perkara ini dapat membuka
kembali unsur materi sengketa pajak sebagaimana tersebut dibawah ini;
Segi Materi
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam upaya Permohonan pembatalan SKP
ini adalah mengenai koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 yang dilakukan Pemeriksa sebesar
Rp.2.277.755.180,00 sehingga Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Medan
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
21 Tahun 2006 (SKPKB) Nomor: 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari
2008 dengan perhitungan sebagai berikut:
Perkiraan |
Penggugat
|
Tergugat
|
Selisih |
Biaya Perjalanan
Dinas |
0 |
667.714.957 |
667.714.957 |
Biaya Asuransi |
0 |
260.539.828 |
260.539.828 |
Biaya Keamanan |
0 |
201.963.194 |
201.963.194 |
Lain-lain |
0 |
1.147.537.201 |
1.147.537.201 |
|
0 |
2.277.755.180 |
2.277.755.180 |
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Peggugat sangat keberatan
dengan alasan sebagai berikut:
1. Biaya Perjalanan dinas sebesar Rp.667.714.957,00
Bahwa Penggugat atas koreksi Pemeriksa pada biaya ini karena biaya ini
merupakan biaya reimbursement untuk perjalanan dinas karyawan Penggugat
seperti tiket pesawat, tiket bus, bensin, taxi, dan biaya perjalanan
dinas lainnya. Dimana atas biaya tersebut merupakan biaya yang secara
riil terjadi dalam perjalanan dinas bukan tunjangan yang diberikan
kepada karyawan dalam perjalanan dinas dan Penggugat sudah memberikan
ledger, sample atas buktibukti pengeluaran kas, Surat Perjalanan Dinas
dan bukti pertanggungjawaban karyawan atas penggunaan uang muka untuk
biaya perjalanan atas biaya perjalanan dinas;
2. Biaya Asuransi sebesar Rp.260.539.828,00
Bahwa berdasarkan SPUH peneliti keberatan dan berdasarkan pembukuan
Penggugat baik ledger biaya astek hanya sebesar Rp.88.255.925,00
sedangkan sisanya sebesar Rp.172.283.903,00 merupakan biaya asuransi
kantor, peralatan perusahaan dan pabrik (property risk protection)
untuk kantor pusat Medan dan Kantor cabang Paiton; bahwa adapun
Penggugat telah memberikan seluruh Bukti pengeluaran bank untuk
asuransi kantor, peralatan perusahaan dan pabrik dan Polis Asuransi
sehingga koreksi pemeriksa untuk biaya asuransi yang merupakan obyek
PPh Pasal 21 seharusnya hanya sebesar Rp.88.255.955,00;
3. Biaya Keamanan sebesar Rp.201.963.194,00
Bahwa Penggugat keberatan dikarenakan biaya ini merupakan biaya untuk
menjaga keamanan yang dibayarkan kepada suatu instansi
pemerintah/badan/organisasi, dimana hal ini Penggugat sudah memberikan
ledger dan Bukti Pengeluaran Kas yang berkaitan dengan biaya keamanan
tersebut, dimana pembayaran yang dilakukan langsung ke instansi terkait
bukan kepada orang pribadi sehingga seharusnya berdasarkan UU PPh yang
berlaku, biaya ini bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21;
Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat mohon koreksi
pemeriksa dibatalakan dikarenakan koreksi dari pemeriksa tidak benar;
4. Biaya Lain-lain sebesar Rp.1.147.537.201,00
Bahwa koreksi tidak diketahui atas apa dan dasarnya (kemungkinan
koreksi di dalam PPh Badan, makan kantin yang sudah dikenakan PPh 21).
Berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat mohon koreksi
pemeriksa dibatalkan dikarenakan koreksi dari pemeriksa tidak benar;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tentang
Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak
Benar Tidak Dapat Diproses, atas nama : PT AAA, NPWP:
0X.X0X.X0X.X-XXX.000, beralamat di Desa QQQ Kec WWW Langkat- Sumatera
Utara, Alamat Surat: PT BBB, Komplek EEE II Mabar Jl.RRR V No. X
Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang 20371, dan pajaknya dihitung
kembali menjadi sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 21 |
Rp
5.220.789.699,00 |
PPh Pasal 21
Terutang |
Rp
548.082.505,00 |
Kredit Pajak |
Rp
497.141.422,00 |
PPh Kurang/(Lebih)
Dibayar |
Rp
50.941.083,00 |
Saksi Administrasi : |
|
- Pasal 13 ayat (2)
UU KUP |
Rp
14.263.445,00 |
- Pasal 13 ayat (3)
UU KUP |
Rp
0,00 |
PPh Pasal 21 yang
kurang/ (lebih) dibayar |
Rp
65.204.528,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60409/PP/M.IVA/99/2015,
tanggal 24 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 17 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juli 2015,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juli 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Maret
2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12
April 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Undang-undang No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal 67
huruf b, menyatakan apabila setelah perkara diputus, ditemukan bukti
yang sangat menentukan yang pada perkara diperiksa tidak dapat
ditemukan. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-undang No. 14 Tahun 2002,
tentang Pengadilan Pajak menyatakan ” Pengajuan Permohonan
Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
Bahwa Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak
Pasal 91 huruf e menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat
diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut ”
Apabila
terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
perundangundangan yang berlaku”. Bahwa dalam Putusan
Pengadilan
Pajak Nomor : Put.60409/PP/M.IVA/99/2015 tanggal 24 Maret 2015,
terdapat kekhilapan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang
nyata-nyata karena dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahwa kekhilapan dan
kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata-nyata terdapat kekeliruan,
dalam pertimbangan hukum yang bertentangan dan berubah-ubah sehingga
menimbulkan ketidak pastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang
telah susah paya membayar pajak. Oleh karenanya putusan ini tidak
sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga
menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 60409/PP/M.IVA/2015
tanggal 24 Maret 2015 dengan alasan hukum dalam amar putusannya dalam
hal.28 alinea ke 5 menyatakan ” Bahwa berdasarkan uraian
tersebut
diatas Majelis mengikuti pertimbangan Majelis dalam Putusan Mahkamah
Agung tersebut, dan berpendapat koreksi Tergugat sebagaimana ditetapkan
dalam Putusan Keberatan Nomor : KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009
tetap dipertahankan sehingga jumlah PPh Pasal 21 Yang Masih Harus
dibayar adalah sebesar Rp. 65.204.528,00.”
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 532/B/PK/PJK/2011 tanggal 05
Desember 2011 Mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : 26620/PP/M.IX/10/2010 antara PT. AAA (Pemohon
Peninjauan Kembali) Melawan Direktur Jenderal Pajak (Termohon
Peninjauan Kembali), Bukti 2. Hal 20 Yang Amar Putusannya adalah
sebagai berikut : ”
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan
alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai
berikut :
- Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena
Putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan
yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundag-undangan yang berlaku;
- Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding tidak dapat
diterima, adalah tepat, karena terdapat ketentuan formal yang tidak
dipenuhi oleh Pemohon Banding, yaitu pengajuan keberatan terhadap SKPKB
PPh 21 Januari-Desember 2006, dilakukan oleh Gian Gunawan/kuasa, yang
ternyata bukan karyawan Pemohon Banding, dan bukan konsultan pajak,
karena itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor.22/PMK.03/2008, dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor. 22/PMK.03/2008;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. Suryawindu
Pertiwi adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak”.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 60409/PP/M.IVA/2015
tanggal 24 Maret 2015 bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang
amar putusannya justru menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
26620/PP/M.IX/10/2010 yang menyatakan bahwa ”hal bahwa
berdasarkan ketentuan ketentuan di atas Majelis berpendapat, karena
Surat Keberatan Nomor 002/ACC-SWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 sehingga dengan demikian Keputusan Terbanding bukan merupakan
keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000.
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 60409/PP/M.IVA/2015
tanggal 24 Maret 2015 juga bertentangan dengan putusan Pengadilan Pajak
Nomor 41631/PP/M.IV/99/2012 tanggal 27 November 2012 yang subjek dan
objek pajak yang sama yaitu tentang Gugatan Pembatalan SKPKB, yang amar
Putusannya menyatakan dalam hal. 20 alenea ke 4-8 ”bahwa atas
surat Nomor S-00026/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tersebut
Penggugat mengajukan gugatan dengan surat 02/SWP/PP/2012 tanggal 02 Mei
2012;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan pajak
Nomor : 26620/PP/M.XI/10/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 532/B/PK/PJK/11 tanggal 5 Desember 2011 diketahui bahwa
Surat Keberatan Nomor : 004/ACC-SWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008
tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP sehingga
Majelis berkesimpulan Penggugat belum pernah melakukan upaya keberatan;
Bahwa Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak menyebutkan ”
(4) setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh
diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas
ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan;
Bahwa ketetapan diatas Majelis berkesimpulan bahwa karena Penggugat
belum pernah melakukan upaya keberatan maka Penggugat boleh mengajukan
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak yang tidak
benar; Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.60409/PP/M.IVA/99/2015 tanggal 24 Maret 2015, terdapat kekhilapan
Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam
putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan hukum
Majelis Hakim yang nyata-nyata terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan
hukum yang bertentangan dan berubah-ubah sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dan keadilan;
Bahwa pengadilan pajak tidak dapat memberikan putusan yang sifatnya
mengkoreksi putusan pengadilan sebelumnya dalam konteks subyek dan
obyek pajak yang sama, serta apalagi yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap yaitu putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor 41631/PP/M.IV/99/2012 tanggal 27 November 2012, seharusnya
yang dapat memberikan pertimbangan Hukum atas Putusan Pengadilan Pajak
adalah Institusi MAHKAMAH AGUNG peradilan yang lebih tinggi. Dalam
ketentuan perundang-undangan ada upaya hukum luar biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun
2002
menyatakan ” 77 ayat (3) menyatakan : ” Pihak-pihak
yang
bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan
Pajak kepada Mahkamah Agung. Oleh karenanya ada kekeliruan hukum yang
nyata-nyata dalam putusan tersebut sehingga tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka putusan
pengadilan pajak Nomor : Put.60409/PP/M.IVA/99/2015 tanggal 24 Maret
2015 ini harus batal demi hukum.
Bahwa yang menjadi objek sengketa gugatan a quo karena adanya putusan
Pengadilan Pajak Nomor 41631/PP/M.IV/99/2012 tanggal 27 November 2012
halaman 20 alenea menyatakan ”bahwa pasal 36 ayat (1) huruf b
Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Ketentuan dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : Direktur Jenderal Pajak dapat :
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat wewenang untuk
membatalkan Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 21
Tahun Pajak 2006 Nomor : 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008
tersebut ada pada Tergugat;
Berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan Surat Tergugat
Nomor S-00026/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tentang
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Memenuhi Syarat Formal
sudah benar, sehingga permohonan Penggugat ditolak namun dengan adanya
Putusan Mahkamah Agung Nomor 532/B/PK/PJK/2011 tanggal 5 Desember 2011,
maka sesuai Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tergugat
Dapat Melaksanakan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000;”.
Oleh sebab itu berdasarkan putusan pengadilan pajak a quo diatas maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) mengajukan gugatan
terakhir kali dengan Nomor : 019/SWP/IX/2013 tanggal 19 September 2013
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) mengajukan gugatan
berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan telah dijawab dengan
surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan Nomor :
S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dengan jawaban bahwa
gugatan tidak memenuhi persyaratan formal.
Bahwa jawaban dari Termohon Peninjauan Kembali bukan merupakan jawaban
yang sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku dan jawaban
surat atau keputusan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali
selalu berubah-ubah dan tidak konsisten dalam obyek dan subyek hukum
yang sama, akibatnya menimbulkan ketidakpastian dan atau
ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum, yang menurut Undang-undang
Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) demi keadilan seharusnya
membuka materi untuk menguji kembali akan koreksi yang digugat oleh
Pemohon Peninjauan Kembali. Namun justru Termohon Peninjauan Kembali
tidak melakukannya sehingga hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali mencari
keadilan terabaikan dengan dalil bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak
memenuhi persyaratan formal, bahwa berdasarkan fakta hukum dan juga
dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Membuktikan
Dalil persyaratan formal mana yang dilanggar oleh Pemohon Peninjauan
Kembali, secara hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku Pemohon Peninjauan Kembali sudah benar dan tidak ada aturan
hukum formal yang dilanggar.
Bahwa menurut ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak Pasal 3 menyatakan :
Pasal 3
(1) |
Direktur
Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan
pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. |
(2) |
Direktur
Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan
atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama
12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. |
(3) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah
lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
makapermohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima. |
Bahwa berdasarkan pada ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, maka
oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sudah benar sesuai dengan
ketentuan yuridis formal namun dijawab dengan surat – surat
oleh
Termohon Peninjauan Kembali, yang menurut Pemohon Peninjuan Kembali
(dahulu Penggugat) bukan merupakan suatu keputusan sebagaimana
dimaksudkan Undang-undang sehingga surat pemberitahuan jawaban dari
Termohon Penilaian Kembali atas Surat yang disampaikan Pemohon
Peninjauan Kembali dengan Nomor : 015/SWP/VIII/2013 tanggal 19 Agustus
2013 bukan suatu keputusan. Oleh sebab itu terlewatinya batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) yaitu 12 bulan, maka secara
hukum permohonan yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali disetujui,
hal ini sesuai dengan ketentuan yaitu : Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang
diajukan tersebut dianggap diterima.
Bahwa pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan,
”Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang
pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan." Bahwa menurut ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Peninjauan
Kembali sudah tepat meletakan dasar hukum gugatan tersebut seperti
diatur dalan ketentuan tersebut diatas, sehingga surat gugatan yang
pernah disampaikan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa sebagai dasar hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
meletakan dasar hukum formalnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, tentang Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali dalam keadaan
masa transisi karena Tahun Pajak Sengketa adalah tahun 2006 dan
peraturan ini berlaku untuk tahun pajak yang tahun pajaknya tahun pajak
2008 sebagaimana di sebutkan dalam pasal 11.
Pasal 11 menyatakan ”Pada saat berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang
Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku
kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sebelum 1 Januari 2008.”
Terakhir kali peraturan ini dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013 yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 Tentang KUP, menurut Pemohon Peninjauan Kembali bahwa Undagundang
ini dasarkan pada Tahun Pajak diatas Tahun 2007 pemberlakuannya
sehingga bila dijadikan dasar hukum penolakan formal maka akan
bertentangan dengan Pasal II ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 Tentang KUP
yang menyebutkan : “Terhadap semua hak dan kewajiban
perpajakan
Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum
diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun
2000.”
Bahwa Fakta-fakta hukum tersebut diatas telah nyata-nyata menyebutkan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) salah menerapkan aturan
dan peraturan perpajakan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,
maka pihak yang harus dihukum adalah Termohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat), untuk tegaknya kepastian hukum positif bagi Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) bahwa surat yang
disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan
keputusan, bilamana surat yang disampaikan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali merupakan suatu keputusan maka Termohon Peninjauan Kembali
salah menerapakan tentang tatacara atau aturan sebagaimana yang
dimaksudkan ketentuan dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember
2000, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan “(3)Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang
diajukan tersebut dianggap diterima.
Oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan
dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang maka Pemohon
Peninjauan Kembali seharusnya mendapat Keputusan yang adil namun
Termohon Peninjauan Kembali berdalil dengan tidak memenuhi syarat
dengan alasan yang berbeda-beda tidak konsisten sehingga merugikan
Pemohon Peninjauan Kembali untuk mencari keadilan, seharusnya bila mana
Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan aturan sebagaimana
dimaksud maka kewajiban dari Termohon adalah melaksanakan aturan atau
ketentuan tersebut, kecuali tidak diatur dalam Undang-undang atau tata
cara perpajakan dimaksud.
Oleh sebab Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan aturan yang
berlaku dan Termohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan ketentuan
yang dimaksudkan diatas sehingga sudah sepatutnya Termohon Peninjauan
Kembali harus dihukum karena tidak melaksanakan ketentuan itu yang
mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Peninjauan Kembali.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Nomor :
S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tentang
Pemberitahuan Surat Diproses atas nama Penggugat, NPWP:
0X.X0X.X0X.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
Rp65.204.528,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) Nomor: S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22
Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau
Pembatalan SKP Tidak Benar Tidak Dapat diproses Tahun 2006 dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan kontra Memori Peninjauan Kembali dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan
Register Nomor 1393/B/PK/PJK/2016 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
(BHT) yang diucap pada sidang terbuka untuk umum pada Kamis tanggal 01
Desember 2016 yang amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat. Lagi
pula Keputusan yang diterbitkan Tergugat telah melampaui tenggang waktu
12 (dua belas) bulan vide Surat Gugatan Penggugat Nomor
018/SWP/PAJAK/IX/2013 tanggal 19 September 2013 dan oleh karenanya
koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai
perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Pasal II ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP) Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo
Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena
terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali: PT. AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 serta Mahkamah Agung
akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan
disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari
Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali,
namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan
Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali,
maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan
Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : PT. AAA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60409/PP/M.IVA/99/2015,
tanggal 24 Maret 2015;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan gugatan dari Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara
dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, oleh Dr. H. FWS, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.
VXM, S.H., M.S. dan YKP, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut
dan dibantu oleh LDR, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd/
Dr. H. VXM, S.H., M.S
ttd/
YKP, S.H., M.H |
Ketua
Majelis,
ttd/
Dr. H. FWS, S.H., M.Hum |
|
Panitera Pengganti,
ttd/
LDR, S.IP., S.H., M.Hum |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
TPK, SH
NIP : XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.