Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1827/C/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK PERKREDITAN
RAKYAT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Nomor X0,
Tulungrejo Pare, Kabupaten Kediri, 64212;
Dalam hal ini diwakili oleh:
1. Drs. BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Komisaris pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat AAA, tempat tinggal di Jalan WWW RT 00X RW 00X,
Puhjajar, Papar, Kediri;
2. CCC, S.E., jabatan Direktur Utama pada PT. Bank Perkreditan Rakyat
AAA;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-518/PJ./2014 tanggal 5 Maret 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa
Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012 sebesar Rp.
72.925.497,00 atas Surat Keputusan Kantor Wilayah DJP Jatim III Malang,
atas nama Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia di Jakarta
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 27 September 2012 Pemohon Banding telah hadir
memenuhi undangan sesuai surat panggilan Nomor S-1077/WPJ.12/2012
tanggal 14 September 2012, untuk membahas verifikasi akhir, ternyata
kepada Pemohon Banding tidak disampaikan hasil keputusan
perubahan/verifikasi akhir dimaksud, sehingga menurut Pemohon Banding
melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 35 ayat 1
butir 1 dan 2;
Bahwa sesuai Surat Pemohon Banding Nomor 046/UMM/X/2012 tanggal 10
Oktober 2012 kepada Terbanding ternyata sampai saat ini tidak ada
jawaban;
Bahwa dalam mengambil keputusan, Tim Terbanding berdasarkan alasan
indikasi yang semuanya tidak didukung dengan fakta dan data yuridis
yang riil, sehingga harus ditolak. Sedangkan Pemohon Banding didukung
oleh data dan fakta yang lengkap dan sesuai prosedur Perbankan dalam
menjalankan mekanisme pembukaan rekening Deposito untuk para Deposan
yang menyimpan dana deposito di Bank Pemohon Banding;
Bahwa dalam melaksanakan sampling Terbanding tidak atas nama Menteri
Keuangan Republik Indonesia melainkan atas nama pribadi sehingga harus
ditolak;
Bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi secara sampling
kepada beberapa Deposan yang memiliki deposito di PT Bank Perkreditan
Rakyat AAA Pare Kabupaten Kediri, dengan jangka waktu Deposito satu
tahun baru bisa diperpanjang lagi, padahal sampling Terbanding
dilakukan pada tahun 2011, sedangkan tahun pajak yang Terbanding
periksa tahun 2007, kemungkinan Deposan tersebut sudah tidak aktif
lagi, jelas sampling Terbanding tidak relevan;
Bahwa saat Terbanding dalam mendapatkan data dan fakta terhadap Deposan
secara sampling, maka Terbanding melanggar UU Perbankan Nomor 10 Tahun
1998, karena Terbanding tidak mendapatkan ijin dari Bank Indonesia
maupun dari PT Bank Perkreditan Rakyat AAA-Pare Kabupaten Kediri. Saat
Pemohon Banding minta nama Deposan yang disampling untuk Pemohon
Banding adakan checking/konfirmasi, namun tidak bersedia memberikan
data Deposan dimaksud;
Bahwa Pemohon Banding harus menyerahkan bukti dan dokumen berupa
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bank Indonesia tahun 2007 pada dasarnya
sudah berada di tempat Pemohon Banding dan sudah dinyatakan close oleh
Bank Indonesia, namun Pemohon Banding tidak bisa menyampaikan kepada
Terbanding karena menyangkut kerahasiaan Bank Vide Pasal 33 Nomor Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun
1998, sehingga harus ditolak. Hal dimaksud diperkuat sesuai surat Bank
Indonesia Kediri Nomor 14/605/DKBU/IDAd/Kd tanggal 21 September 2012
kepada Terbanding, yang tembusannya dikirimkan juga kepada Pemohon
Banding;
Bahwa dengan alasan-alasan Pemohon Banding yang didukung oleh fakta dan
data yang benar, maka Pemohon Banding mengajukan banding kepada
Pengadilan Pajak untuk :
- Menyatakan bahwa alasan Pemohon Banding sudah benar.
- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012.
- Menghapus seluruhnya atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor
: KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012 sebesar Rp.
72.925.479,00 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu
empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-1553/WPJ.12/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal
4 (2) Final Nomor : 00004/240/07/655/11 tanggal 16 September 2011 Masa
Pajak Januari - Desember 2007, atas nama : PT. Bank Perkreditan Rakyat
AAA, NPWP : 0X.XX0.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor X0,
Tulungrejo Pare, Kabupaten Kediri, 64212, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43135/PP/M.V/25/2013
tanggal 6 Februari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 25 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara
tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2013,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 Februari
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12
Maret 2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan
pada tanggal 12 Juni 2013 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-43135/PP/M.V/25/2013 tanggal 6 Februari 2013, telah dilakukan pada
tanggal 25 Februari 2013, sehingga permohonan peninjauan kembali
tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun
2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan
Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali yang
diajukan oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AAA tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan
tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali
dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali: PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AAA tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016 oleh H. PKM, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. H. JYN, S.H., M.S. dan NBR, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh SWL, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd./
Dr. H. JYN, S.H., M.S.
ttd./
NBR, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd./
H. PKM, S.H., M.H. |
|
Panitera Pengganti,
ttd./
SWL, S.H., M.H. |
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. VGY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.