Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1440/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-68/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Lingk. IV,
Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi
Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh BBB, tempat
tinggal di Bitung, Sulawesi Utara, selaku Direktur PT AAA;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. BBB, S.H., Kuasa
Hukum, berkantor di Jalan EEE I, No. X-X, Jakarta Pusat,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
1044/RS-FHR/Kontra-PPh-26Final-01-10/V/2015 tanggal 4 Mei 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Pengajuan atas formal banding:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan
Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 untuk
Masa Pajak Januari 2010 diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2012 dan
diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 21 Juni 2012;
Bahwa Pengajuan Keberatan melalui Surat Nomor 152/E/DPI-BTG/VII/12
tanggal 16 Juli 2012 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bitung pada tanggal 19 Juli 2012 dan masih dalam jangka waktu
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April
2013 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Mei 2013 melalui
pengiriman kurir dan tidak diketahui tanggal pengiriman oleh Terbanding;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April
2013 masih dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 26
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dalam putusannya menolak dan menambah
keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah pajak yang
masih harus dibayar sebesar Rp4.749.955,00 semula sebesar
Rp4.300.035,00;
Bahwa surat permohonan banding diajukan pada tanggal 8 Juli 2013 dan
diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di Jakarta pada tanggal 12
Juli 2013, dengan cara diantar langsung, sehingga memenuhi seperti apa
yang dimaksud pada Pasal 35 dan 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam SKPKB tersebut dengan jumlah
yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar
Rp0,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi
ketentuan formal seperti apa yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon
Banding dalam hal banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan
Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Penghasilan Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni
2012 untuk Masa Pajak Januari 2010 telah memenuhi ketentuan seperti apa
yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pengajuan Banding atas Materi Sengketa;
Bahwa Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Pasal 26 Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2010 untuk
Masa Pajak Januari 2010 adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Sub
Total
(Rp) |
Total
(Rp) |
1. |
Penghasilan Kena
Pajak/Dasar Pengenaan Pajak |
|
44.955.000,00 |
2. |
Pajak Penghasilan
Pasal 26 Final yang terutang |
|
8.991.000,00 |
3. |
Kredit Pajak |
|
|
|
a. PPh Ditanggung
Pemerintah |
0 |
|
|
b. Setoran Masa |
6.085.571,00 |
|
|
c. SPT (pokok
kurang bayar) |
0 |
|
|
d. Kompensasi
kelebihan dari masa |
0 |
|
|
e. Lain-lain |
0 |
|
|
f. Kompensasi
kelebihan ke masa |
0 |
|
|
g. Jumlah pajak
yang dapat dikreditkan |
|
6.085.571,00 |
4. |
Pajak yang
tidak/kurang bayar |
|
2.905.429,00 |
5. |
Sanksi Administrasi: |
|
|
|
a. Bunga Pasal 13
ayat (2) KUP |
1.394.606,00 |
|
|
b. Kenaikan Pasal
13 ayat (3) KUP |
0 |
|
|
c. Bunga Pasal 13
ayat (5) KUP |
0 |
|
|
d. Kenaikan Pasal
13A KUP |
0 |
|
|
e. Jumlah sanksi
administrasi |
|
1.394.606,00 |
6. |
Jumlah PPh yang
masih harus dibayar |
|
4.300.035,00 |
Bahwa Perhitungan Keputusan Terbanding Nomor KEP-568/WPJ.16/2013
tanggal 17 April 2013 berkenaan dengan Penolakan Keberatan terhadap
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26
Final Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012 Untuk Masa Pajak
Januari 2010 adalah sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
44.955.000 |
1.520.000 |
46.475.000 |
Pajak
Penghasilan Terutang |
8.991.000 |
304.000 |
9.295.000 |
Kredit
Pajak |
6.085.571 |
- |
6.085.571 |
Kompensasi
Masa/Tahun Pajak Sebelumnya |
- |
- |
- |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
2.905.429 |
304.000 |
3.209.429 |
Sanksi
Administrasi |
1.394.606 |
145.920 |
1.540.526 |
Jumlah
PPh yang masih harus/(lebih) dibayar |
4.300.035 |
449.920 |
4.749.955 |
Dasar dan Alasan Pengajuan Banding;
Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 Final sebesar Rp46.475.000,00;
Menurut
Pemeriksa:
Bahwa terdapat koreksi karena rekapitulasi utang;
Menurut Peneliti
Keberatan:
Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang ditetapkan Pemeriksa
sebesar Rp44.955.000,00 ditambah menjadi Rp46.475.000,00 sehingga PPh
Pasal 26 Terutang menjadi Rp9.295.000,00 (20%x Rp46.475.000,00):
Penjelasan:
Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terarkhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bahwa atas penghasilan (termasuk
bunga) yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak
luar negeri dipotong Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto oleh pihak yang membayarkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Wajib
Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau
keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat
pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum
diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data,
informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatannya;
Bahwa berdasarkan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and
Schedule of Payment antara Pemohon Banding dengan DDD Arab Saudi yang
diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa jatuh
tempo pembayaran angsuran pokok ke 11 dan bunga pinjaman sebesar
USD3.611,11 oleh Pemohon Banding kepada DDD Arab Saudi adalah pada
tanggal 30 November 2010;
Bahwa oleh karena jatuh tempo pembayaran bunga sebesar USD3.611,11
tersebut adalah pada tanggal 30 November 2010, maka sesuai Pasal 26
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008, atas bunga tersebut wajib dipotong PPh Pasal 26 Masa November
2010 oleh Pemohon Banding;
Bahwa Nilai Kurs yang digunakan oleh Peneliti untuk melakukan konversi
USD3.611,11 kedalam rupiah adalah nilai kurs berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1067/KM.1/2010 tanggal 29 November 2010, nilai
kurs yang berlaku untuk tanggal 29 November 2010 dengan 5 Desember 2010
yaitu Rp8.960/USD1;
Menurut Pemohon
Banding:
Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan Pemeriksa maupun
Peneliti Keberatan karena:
- Pemeriksa terlalu tinggi menghitung bunga pinjaman luar
negeri sedangkan perjanjian pinjaman tersebut telah dilakukan addendum;
- Pemeriksa tidak meminta Amandemen of short term loan
agreement
pada saat berlangsungnya pemeriksaan kecuali diminta tetapi tidak
diberikan dan seharusnya kalau Peneliti Bijaksana bisa menilai
bagaimana cara koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan berdasarkan
buku bank, bukti transfer tentang jumlah yang akan dibayar atau
kewajiban dari Pemohon Banding terhadap CCC Trading
Corporation dan juga terhadap bukti bayar PPh, Pasal 26 yang telah
dibayar oleh Pemohon Banding dan bukannya untuk mencari-cari kesalahan
Pemohon Banding dengan alasan tidak diberikan amandemen short term loan
tersebut sehingga Pemohon Banding harus mengalami kerugian atas jumlah
pajak yang seharusnya tidak harus dibayar;
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang PPh Pada Pasal 15 dinyatakan Pemotongan Pajak Penghasilan oleh
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu:
- Dibayarkannya penghasilan;
- Disediakan untuk dibayarkan penghasilan atau;
- Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan;
- Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan
pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman
tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan
penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;
Perhitungan pajak yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Sub
Total
(Rp) |
Total
(Rp) |
1. |
Penghasilan Kena
Pajak/Dasar Pengenaan Pajak |
|
Nihil |
2. |
Pajak Penghasilan
Pasal 26 Final yang terutang |
|
Nihil |
3. |
Kredit Pajak |
|
|
|
a. PPh Ditanggung
Pemerintah |
0,00 |
|
|
b. Setoran Masa |
0,00 |
|
|
c. SPT (pokok
kurang bayar) |
0,00 |
|
|
d. Kompensasi
kelebihan dari masa |
0,00 |
|
|
e. Lain-lain |
0,00 |
|
|
f. Kompensasi
kelebihan ke masa |
0,00 |
|
|
g. Jumlah pajak
yang dapat dikreditkan |
|
Nihil |
4. |
Pajak yang
tidak/kurang bayar |
|
Nihil |
5. |
Sanksi Administrasi: |
|
|
|
a. Bunga Pasal 13
ayat (2) KUP |
0,00 |
|
|
b. Kenaikan Pasal
13 ayat (3) KUP |
0,00 |
|
|
c. Bunga Pasal 13
ayat (5) KUP |
0,00 |
|
|
d. Kenaikan Pasal
13A KUP |
0,00 |
|
|
e. Jumlah sanksi
administrasi |
|
Nihil |
6. |
Jumlah PPh yang
masih harus dibayar |
|
Nihil |
Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan, dan
kiranya Pemohon Banding dapat diundang untuk hadir di persidangan
Pengadilan Pajak untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan,
dan apabila Majelis Hakim Persidangan berpendapat lain, mohon keadilan
yang setinggi-tingginya (ex aqua ex bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17
April 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 Nomor
00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, atas nama PT AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Link.
IV, Kelurahan WWW, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi
Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak |
Rp 0,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang |
Rp 0,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp 0,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp 0,00 |
Sanksi Administrasi, berupa: |
Rp 0,00 |
- Bunga Pasal 13 (2) KUP |
Rp 0,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar |
Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014
tanggal 7 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 27 Oktober 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-68/PJ./2015 tanggal 12 Januari 2015 diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari
Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-250/5.2/PAN/2015 yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal
itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 April
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei
2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014
tanggal 7 Oktober 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan
ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan
tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 diajukan Peninjauan
Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai
berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
II. |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014, atas nama PT QQQ
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding),
telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak
kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat
Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.909/SP.33/2014 tanggal 22 Oktober
2014 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara
disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) pada tanggal 28 Oktober 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST
Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201410280310;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan
Pasal 92
ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka
pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 ini masih dalam
tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah
Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
|
III. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut:
Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar
Rp46.475.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Pajak; |
IV. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak sebagaimana tertuang pada halaman 23 sampai dengan halaman 24
putusan a quo yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Bahwa menurut
Majelis bahwa sengketa terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 terkait
dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar
Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010;
Bahwa Majelis dalam sengketa a quo menyatakan bahwa terkait koreksi
bunga pinjaman, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan
Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term
Agreement, yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh DDD Ltd.
hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00 yang
diperjanjikan di Short Term Agreement; Bahwa telah dibuktikan dalam
persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuk Tahun Pajak 2010
sebesar USD37.460.10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telah sesuai
dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang
juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term
Agreement;
Bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun
2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah
dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan
Pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan;
Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang No 16 Tahun
1983 tentang KUP sttd Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 dalam
penjelasannya disebutkan;
"Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang
kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan”;
Bahwa sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak
diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta
berdasarkan keyakinan Hakim";
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Majelis berpendapat bahwa
koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar
Rp46.475.000,00, dibatalkan; |
2. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang
digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai
berikut:
2.
1. |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak),
antara lain menyebutkan:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan; |
2.
2. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh),
antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (1):
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk
apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. Dividen;
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang;
c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. Hadiah dan penghargaan;
f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. Keuntungan karena pembebasan utang;
Pasal 26 ayat (1a):
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya
menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner); |
2.3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94),
antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (4):
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir
bulan:
a. Dibayarkannya penghasilan;
b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; |
2.4. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 26A ayat (4):
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya; |
|
3. |
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010
sebesar Rp46.475.000,00; |
4. |
Bahwa
sengketa tersebut terjadi dikarenakan adanya bunga pinjaman luar negeri
yang menjadi Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 yang diperoleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dari dokumen yang diberikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat
pemeriksaan, yaitu dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and
Schedule of Payment; |
5. |
Bahwa
sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan
Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 terkait
dengan koreksi dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman
sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa
Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 yang telah diputus Majelis pada
Putusan Majelis Nomor Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014; |
6. |
Bahwa
sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar
Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010
yang telah diputus Majelis pada Putusan Majelis Nomor
Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014 telah diajukan upaya hukum luar biasa
berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
7. |
Bahwa
oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa Koreksi Negatif
Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak
Penghasilan Badan Tahun 2010 dipakai sebagai pertimbangan dalam
sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26
Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 yaitu sebagai
berikut:
7.1. |
Bahwa
berdasarkan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and
Schedule of Payment yang diberikan baik pada saat pemeriksaan jumlah
pinjaman yang diberika oleh CCC Trading Corp adalah sebesar
USD6.000.000,00, sehingga bunga yang dibayar terkait pinjaman tersebut
adalah sebesar Rp457.042.470,00; |
7.2. |
Bahwa
pada saat keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) baru menyerahkan Amandement of Shrot Term Loan Agreement dan
Total Loan and Schedule of Payment dan sesuai dengan amandement
tersebut nilai pinjaman adalah sebesar USD4.421.520,00, sehingga bunga
yang dibayar terkait pinjaman adalah sebesar Rp302.323.458,00; |
7.3. |
Bahwa
berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, dinyatakan:
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada
saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan
belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan,
data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan
dalam penyelesaian keberatannya; |
7.4. |
Bahwa
oleh karena dokumen Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total
Loan and Schedule of Payment tidak diberikan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, maka sesuai
ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkannya dalam
penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding); |
7.5. |
Bahwa
berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap dokumen transaksi, Short
Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment yang
diperoleh dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
diperoleh cukup bukti bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) sudah tepat; |
7.6. |
Bahwa
atas pendapat majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) atas pengurang penghasilan bruto dari pos
biaya bunga pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00), Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
7.6.1. |
Bahwa
Amandement of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of
Payment baru diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) pada saat keberatan, sehingga berdasarkan Pasal 26A
ayat (4) Undang-Undang KUP Amandement of Short Term Loan Agreement dan
Total Loan and Schedule of Payment tidak dapat dipertimbangkan pada
saat keberatan; |
7.6.2.
|
Bahwa
Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan hukum tingkat lebih lanjut
dari proses keberatan seharusnya juga tidak mempertimbangkan Amandement
of Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment,
karena maksud dari adanya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang
KUP adalah memberikan kepastian hukum atas surat ketetapan pajak/Surat
Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) sehubungan dengan adanya koreksi; |
7.6.3. |
Bahwa
Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan peradilan hukum yang
sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu
menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa
pajak, maka sudah seharusnya Majelis juga mempertimbangkan adanya
kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan; |
7.6.4. |
Bahwa
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa putusan majelis tersebut tidak
sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak; |
|
|
8. |
Bahwa
dengan demikian berdasarkan hasil evaluasi, terhadap Putusan Majelis
Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan
Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00
nyata-nyata diputus tidak sesuai dengan Pasal 76 dan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah
Agung; |
9. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan
dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra
legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober
2014 harus dibatalkan; |
|
V. |
Bahwa
dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.55910/PP/M.IIIA/13/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17
April 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 Nomor
00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, atas nama PT AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Link. IV, Kelurahan WWW,
Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, sehingga perhitungan
menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-568/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013 mengenai Keberatan Atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final
Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00001/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012
atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga Pajak
yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26
Final Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp46.475.000,00 yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dan memperhatikan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari
Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
bunga pinjaman yang dibayarkan kepada CCC Trading Coorporation Saudi
Arabia terikat dengan perikatan hukum dan Amandement Short Term
Agreement tanggal 29 Desember 2009, sehingga kewajiban membayar pajak
merupakan hak pemajakan dari Kerajaan Saudi Sarabia dan oleh karenanya
koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat
(2) Undang-Undang KUP;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak
beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
H.JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terb uka untuk
umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H. Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H.JSL, S.H., M.S.
ttd.
BVC, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. GTR, S.H., M.Hum. |
|
|
Biaya-biaya
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
Panitera Pengganti,
ttd./
HFK, S.H., M.H. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. YPW, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.