Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 489/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto,
No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di
Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-3627/PJ./2014 tanggal 23 Desember 2014;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT XXX, beralamat di Jalan SSS Nomor D RT Y RW Z, Tambak Rejo, Waru,
Sidoarjo;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-55350/PP/M.VA/17/2014, tanggal 19 September 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 069/GSIPJK/IX/2013
tanggal 18 September 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan permohonan banding
berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan ("KUP") dan Undang-Undang No. 14/2002 tentang
Pengadilan Pajak atas Keputusan Nomor KEP-775/WPJ.24/2013 tertanggal 12
Juli 2013 yang Pemohon Banding terima tanggal 17 Juli 2013 sehubungan
dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN dan PPnBM Masa
Pajak April 2010, No. 00004/307/10/643/12 tanggal 26 April 2012 dimana
Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
Dasar dan Alasan Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding
keberatan bahwa dikatakan tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat bahwa
atas Penjualan lokal sebesar Rp 4.130.347.770,- adalah proyeksi
penjualan untuk pengajuan kredit ke Bank YYY;
Bahwa terkait Penjualan Lokal Pemohon Banding dapat menjelaskan kembali
bahwa angka Rp. 4.130.347.770,- data yang ditemukan berupa dua lembar
kertas dengan judul Rekap penjulan export 2010 yang berisi secara rinci
penjualan export Tahun 2010 ditambah penjualan lokal sekitar Rp.
4.000.000.000,- dan ditambah pendapatan selisih kurs pada akhir Tahun
2010 yaitu Rp 130.347.770,- sehingga dari situlah Pemohon Banding
mendapatkan angka. Rp. 4.130.347.770,- sebagai proyeksi penjualan lokal
Tahun 2011 tanpa perincian karena memang belum ada penjualannya;
(terlampir)
Bahwa seandainya sudah terjadi penjualan tentunya akan ada perincian
lengkap mengenai No. Bulan Pengiriman, No Invoice, Pembeli dsb seperti
halnya perincian penjualan export. Kertas tersebut tidak ada stempel
maupun tanda tangan kemudian pemeriksa meminta kepada salah satu
pegawai untuk memberi stempel sebagai salah satu dokumen yang dipinjam;
Bahwa Pemohon Banding berdiri tahun 2009, pada tahun 2010 keuangan
perusahaan masih merugi, hal tersebut yang menyebabkan alasan bahwa:
- Bank YYY tidak meminta laporan audit hal tersebut juga
ditunjang
nilai kredit yang diperpanjang tidak mensyaratkan adanya Laporan Audit;
- Bank YYY menilai potensi untuk mengembangkan usaha masih
sangat
luas, sehingga bank meminta laporan proyeksi penjualan sebagai
pendukung keputusan perpanjangan;
- Jaminan kredit sudah cukup untuk perpanjangan proses kredit;
Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding
jika dikatakan tidak dapat menjelaskan secara rinci disertai bukti
pendukung berkaitan dengan arus dokumen Surat Jalan dan Surat Perintah
Kerja, yang diklaim Pemohon Banding bahwa keduanya merupakan pekerjaan
maklon lokal berupa pengeleman kotak sepatu dan memasukkan sepatu ke
dalam kotaknya sesuai gambar sepatu yang ditunjukkan oleh pemberi order
dan dikerjakan oleh pekerja pabrik, dan bukan surat jalan penjualan
lokal (dasar koreksi Terbanding);
Bahwa yang terjadi adalah Terbanding menemukan surat jalan dari
pemaklon kepada Pemohon Banding yang seharusnya disandingkan dengan
surat jalan dari Pemohon Banding ke pemaklon. Jika kedua surat itu
disandingkan akan terlihat bahwa antara barang yang masuk dan yang
keluar adalah sama dan tertera ongkos atas pekerjaan tersebut Rp. 100,-
atau Rp. 150,- di surat jalan.
Dimana Terbanding telah Pemohon Banding tunjukkan bukti-bukti tersebut;
(rekap terlampir)
Bahwa mengenai mengapa atas jasa tersebut tidak dilaporkan, Pemohon
Banding telah menjelaskan bahwa, menurut Pemohon Banding nominal yang
tidak dilaporkan tersebut tidak material, sehingga ongkos maklon
tersebut Pemohon Banding serahkan pengelolaannya kepada karyawan untuk
digunakan untuk acara penyelenggaraan 17 Agustus dan acara buka
bersama; (dokumen terlampir)
Bahwa Pemohon Banding telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya
termasuk diantaranya :
- Alur proses produksi export beserta dokumen;
- Alur proses maklon lokal beserta dokumen;
- Rekap Sandingan Surat jalan dari perusahaan yang memberikan
maklon
kepada Pemohon Banding (surat barang masuk bagi Pemohon Banding) dan
Surat Jalan dari Pemohon Banding (surat jalan barang keluar) dimana
kalau disandingkan akan sama yang masuk dan keluar dengan nominal
pengerjaan Rp. 100,- dan Rp, 150,-;
Bahwa surat jalan penjualan yang dianggap penjualan lokal oleh
Terbanding adalah surat jalan untuk pengeluaran barang maklon berupa
penyerahan jasa pemasangan lem inner sepatu yang ongkosnya Rp. 100,-
(seratus rupiah) per (pasang) dan latek inner sepatu yang ongkosnya Rp.
150,- per pasang sesuai dengan surat perintah kerja tanggal 5 Januari
2010 dengan jumlah yang telah dikerjakan sesuai rekap surat jalan
terlampir dengan total tagihan
sebesar Rp. 11.638.500,- (sebelas juta enam ratus tiga puluh delapan
ribu lima ratus rupiah) total perincian terlampir. (tertulis di surat
jalan nominal Rp. 100,- dan Rp. 150,- dan peneliti mengetahui hal
tersebut);
Bahwa barang maklon tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dari sistem
pencatatan akuntansi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak
mencatat persediaan pada saat barang masuk maupun keluar karena memang
barang maklon bukan barang Pemohon Banding. Hal ini bisa ditelusuri dan
pembelian bahan, pencatatan stok, laporan produksi, arus kas dan arus
bank yang tidak ada pembelian bahan dsb bagaimana bisa menjual barang
sebanyak itu. Begitupun harga pokoknya bagaimana cara menghitung kalau
memang tidak memproduksi barang untuk penjualan lokal;
Bahwa perusahaan Pemohon Banding mengkhususkan produksi sepatu yang
sangat spesifik modelnya untuk di export ke Eropa, yang tentunya tidak
cocok dengan pasar dalam negeri. Pemohon Banding telah membawakan
contoh sepatu yang Pemohon Banding produksi, dan telah difoto oleh
peneliti, bukti bahwa sepatu Pemohon Banding tidak cocok untuk iklim di
Indonesia, dan tidak dapat diserap oleh pasar lokal;
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan penolakan Terbanding,
terkait arsip surat pengajuan perpanjangan kredit, telah Pemohon
Banding jelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan kredit, Pemohon
Banding tidak perlu mengirimkan surat kepada Bank YYY, ketika
pinjaman kredit Pemohon Banding akan jatuh tempo, Bank YYY,
mengirimkan surat konfirmasi apakah pinjaman akan diperpanjang atau
tidak, jika akan diperpanjang, diminta untuk melengkapi data-data yang
diminta oleh Bank YYY;
Bahwa ketika data-data yang diminta Bank YYY terkait proses
perpanjangan kredit telah Pemohon Banding penuhi, pihak bank akan
mengambil data tersebut, atau Pemohon Banding yang akan menyerahkan
data tersebut. Saat data-data telah lengkap, otomatis fasilitas kredit
Pemohon Banding diperpanjang. Dari surat pemberitahuan perpanjangan
kredit Bank YYY, dapat diketahui, bahwa Bank YYY meminta
proyeksi penjualan;
Bahwa sehingga dapat disimpulkan, peneliti mengatakan bahwa Pemohon
Banding tidak dapat menunjukkan arsip surat pengajuan perpanjangan
kredit ke Bank YYY adalah tidak tepat, karena yang membuat surat
perpanjangan kredit adalah Bank YYY, pihak Pemohon Banding
(debitur) diminta untuk melengkapi data-data yang diminta;
Sehingga menurut Pemohon Banding :
Peredaran usaha
menurut
Pemohon Banding |
:
Rp 28.602.852.446,- |
menurut
Terbanding |
:
Rp.
32.675.747.716,- |
Koreksi
|
Rp. 4.072.895.270,- |
Dari angka Rp. 4.072.895.270,- dialokasikan perbulan berdasarkan
prosentase jumlah hitungan pemeriksa sehingga :
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk masa April 2010
adalah:
Menurut
Pemohon Banding |
=
Rp 1.870.800,- |
Menurut
Terbanding |
=
Rp
614.698.251,- |
Koreksi |
=
Rp 612.827.451,- |
Perhitungan PPN Kurang Bayar adalah.
Menurut
Pemohon Banding |
=
Rp 187.080,- |
Menurut
Terbanding |
=
Rp
61.469.825,- |
Koreksi |
=
Rp 61.282.745,- |
Sanksi administrasi dari koreksi April 2010 adalah:
Menurut
Pemohon Banding |
=
Rp 187.080,- |
Menurut
Terbanding |
=
Rp 61.469.825,- |
Koreksi |
=
Rp 61.282.745,- |
Dan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah:
Menurut
Pemohon Banding |
=
Rp 374.160,- |
Menurut
Terbanding |
=
Rp
122.939.650,- |
Koreksi |
=
Rp 122.565.490,- |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-55350/PP/M.VA/17/2014, tanggal 19 September 2014, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor : KEP-775/WPJ.24/2013
tanggal 12 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah Masa Pajak April 2010 Nomor: 00004/307/10/643/12
tanggal 26 April 2012 atas nama : PT XXX, NPWP :
02.xxx, beralamat di: Jl. SSS Nomor D RT Y RW Z, Tambak Rejo, Waru,
Sidoarjo, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak April 2010 atas nama
Pemohon Banding ditetapkan dengan perhitungan sebagai berikut:
Ekspor |
|
Rp.
207.964.650 |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut menurut Terbanding |
Rp.
614.698.251 |
|
Penyerahan
PPN yang tidak dapat dipertahankan |
Rp.
612.827.451 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
|
Rp.
1.870.800 |
Jumlah
Penyerahan hasil persidangan |
|
Rp.
209.835.450 |
PPN-nya
yang harus dipungut |
|
Rp.
187.080 |
Pajak
Masukan (Kredit Pajak) yang dapat diperhitungkan |
Rp.
143.499.355 |
|
Telah
diperhitungkan dengan SKPLB |
(Rp.
143.499.355) |
|
Pajak
Masukan (Kredit Pajak) yang dapat diperhitungkan |
|
Rp
0 |
PPN
Kurang (lebih) dibayar |
|
Rp.
187.080 |
Sanksi
Administrasi : Pasal 15 ayat (2) |
|
Rp.
187.080 |
PPN
yang kurang (lebih) dibayar |
|
Rp.
374.160 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55350/PP/M.VA/17/2014,
tanggal 19 September 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 16 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-3627/PJ./2014 tanggal 23 Desember 2014, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Januari 2015, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 7 Januari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 April
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Mei
2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
Tentang sengketa atas Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN nya
dipungut sendiri Masa Pajak April 2010 sebesar Rp614.696.251,- yang
tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak
Nomor: Put.55350/PP/M.VA/17/2014 tanggal 19 September 2014 tersebut,
maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan
Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan
keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan
Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah
membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan
hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak
tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak atas
sengketa a quo sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 27
sampai dengan 28 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 27-28:
Bahwa berdasarkan penjelasan dan penelitian atas bukti-bukti yang
disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa data yang tercantum dalam dokumen berupa Rekap Penjualan Export
2010 adalah data transaksi Penjualan Export yang dirinci per bulan
dengan mencantumkan No. Pendaftaran PEB, No. dan Tgl Invoice, Quantity
(Pairs), Nama Pembeli, Negara, Total ( dalam $ ), Kurs Pajak, Total
(dalam Rp.) dengan Total Penjualan Export sebesar $ 3,061,698.36 setara
dengan Rp 27.960.110.637,-;
Bahwa data lain yang tercantum dalam dokumen a quo adalah data Jasa
& Penjualan Lokal dengan Total sebesar Rp. 4.130.347.770,-
tanpa
ada rincian sebagaimana untuk data penjualan export;
Bahwa data yang terdapat dalam SPK dan Surat Jalan Barang Keluar tidak
dapat dibuktikan sebagai penjualan lokal atas produk berupa sepatu dan
sandal melainkan hanya penyerahan jasa maklon yang diakui oleh Pemohon
Banding atas pendapatannya sebesar Rp. 11.638.500,- tidak dilaporkan di
SPT PPh Badan;
Bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian arus uang dan arus barang
yang menguatkan dan membuktikan pendapat Terbanding adanya penjualan
lokal yang belum atau tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga
pendapat Terbanding bahwa ada penjualan lokal yang tidak dilaporkan
hanya didasarkan pada dugaan;
Bahwa menurut Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP beserta memori
penjelasannya menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa
harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
menyatakan putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa oleh karena sengketa banding atas koreksi DPP PPN untuk Masa
Pajak April 2010 bersumber dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha
sebesar Rp.4.084.533,770,- pada PPh Badan dan karena penyelesaian
sengketa banding atas koreksi Terbanding tersebut tidak dapat
dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis juga berpendapat bahwa koreksi
DPP PPN sebesar Rp614.696.251,00 untuk Masa Pajak April 2010 juga tidak
dapat dipertahankan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan
pokok
sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara
lain sebagai berikut:
2.
1. |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak),
antara lain mengatur :
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan; |
2.
2. |
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2009, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 29
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut;
Pasal 15 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan
jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam
rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
Pasal 15 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak
tersebut;
Pasal 28 ayat (1):
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan
pembukuan;
Pasal 28 ayat (3):
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya;
Pasal 28 ayat (5):
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel
akrual dan stelsel kas;
Pasal 28 ayat (7):
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
Pasal 28 ayat (9):
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto
dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak
yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau
yang dikenai pajak yang bersifat final;
Pasal 28 ayat (11):
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) Tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan
atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan
Wajib Pajak badan; |
2.
3. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(UU PPN), antara lain mengatur:
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak;
|
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.55350/PP/M.VA/17/2014 tanggal 19 September
2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang
nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas
dengan penjelasan sebagai berikut:
3.1. |
Bahwa
berdasarkan penelitian pada Sistem Informasi Direktorat
Jenderal Pajak (SIDJP), Termohon Peninjauan Kembali bergerak dalam
bidang usaha industry sepatu dengan KLU : 15201 = Industri Alas Kaki
Untuk Keperluan Sehari-hari. Termohon Peninjauan Kembali beralamat di
Jl. SSS Nomor D RT Y RW Z, Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo; |
3.2.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi Peredaran Usaha
sebesar Rp4.084.533.770,- dengan didasarkan pada hasil pemeriksaan,
ditemukan Rekap Penjualan selama Tahun 2010 dalam Laporan Keuangan
Tahun 2010 yang disampaikan ke Bank. Berdasarkan hasil Rekapitulasi
Penjualan tahun 2010, dan dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh Badan,
diketahui terdapat selisih penjualan sebesar Rp4.084.533.770,- dengan
perincian berikut: |
3.3.
|
Bahwa
selain itu, Pemeriksa juga menemukan surat jalan barang
keluar tahun 2010 dimana nilai dari SPK sebesar 19.196 pasang dan Surat
Jalan Barang Keluar sebesar 113.134 pasang. Hal ini semakin menguatkan
koreksi Pemeriksa bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh
Termohon Peninjauan Kembali dalam SPT Tahunan PPh Badan; |
3.4. |
Bahwa
faktanya, dalam proses keberatan, kepada Termohon Peninjauan
Kembali telah diminta data dan dokumen yang dapat mendukung alasan
keberatannya. Namun Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memberikan
data-data yang mendukung pendapatnya, bahwa Laporan Keuangan yang
diberikan kepada Bank YYY adalah dalam rangka untuk mendapat
perpanjangan kredit. Selain itu Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat
menjelaskan secara rinci disertai dengan data pendukung, berkaitan
dengan arus Dokumen Surat Jalan dan Surat Perintah Kerja, yang diklaim
Termohon Peninjauan Kembali bahwa keduanya merupakan pekerjaan maklon
lokal, bukan merupakan penjualan bagi Termohon Peninjauan Kembali.
Berdasarkan hal tersebut maka koreksi tetap dipertahankan; |
3.5. |
Bahwa
koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.084.533.770,-, merupakan
penjualan lokal (berupa JKP dan BKP) yang belum dilaporkan oleh
Termohon Peninjauan Kembali. Bahwa ketentuan Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun
2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, mengatur antara lain:
Pasal 4
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak;
Dengan demikian, maka atas peredaran usaha berupa penjualan lokal
berupa penyerahan BKP dan JKP (jasa maklon dan penjualan sepatu/sandal)
sebesar Rp4.084.533.770,-, yang belum dilaporkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan c UU
PPN, terutang Pajak Pertambahan Nilai; |
3.6. |
Bahwa
selanjutnya, atas koreksi DPP PPN berupa Penyerahan yang
PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp4.084.533.770,- tersebut, dialokasikan
per masa pajak sesuai Surat Jalan Barang Keluar, sehingga diperoleh
koreksi DPP PPN per masa pajak sebagai berikut:
Penyerahan PPN dipungut sendiri
No |
Masa |
Menurut
Pemohon Banding |
Menurut
Terbanding |
Koreksi |
Jasa
Maklon |
Penjualan
Lokal |
Jasa Maklon |
Penjualan
Lokal |
1. |
Januari |
- |
- |
- |
43.504.722 |
43.504.722 |
2. |
Februari |
- |
- |
- |
200.230.031 |
200.230.031 |
3. |
Maret |
- |
- |
- |
303.269.430 |
303.269.430 |
4. |
April
|
- |
- |
- |
614.698.251 |
614.698.251 |
5. |
Mei |
- |
- |
- |
665.495.881 |
665.495.881 |
6. |
Juni |
- |
- |
- |
574.515.052 |
574.515.052 |
7. |
Juli |
- |
- |
- |
1.075.234.543 |
1.075.234.543 |
8. |
Agustus |
9.090.000 |
- |
9.090.000 |
509.853.677 |
509.853.677 |
9. |
September
|
9.090.000 |
- |
9.090.000 |
4.585.145 |
4.585.145 |
10. |
Oktober |
9.090.000 |
- |
9.090.000 |
93.147.039 |
93.147.039 |
11. |
Nopember |
9.272.000 |
- |
9.272.000 |
- |
- |
12. |
Desember |
9.272.000 |
- |
9.272.000 |
- |
- |
|
Jumlah |
45.814.000 |
- |
45.814.000 |
4.084.533.771 |
4.084.533.771 |
Bahwa berdasarkan table di atas, diketahui besarnya Koreksi DPP PPN
Masa Pajak April 2010 adalah sebesar Rp614.696.251,-; |
3.7. |
Bahwa
atas koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2010 sebesar
Rp614.696.251,-, Majelis Hakim telah memutuskan untuk tidak
mempertahankan koreksi sebesar Rp614.696.251,-, dengan pertimbangan
antara lain:
- Bahwa koreksi DPP PPN bersumber dari adanya
koreksi Peredaran Usaha
sebesar Rp4.084.533.770,-, yang kemudian dialokasikan ke tiap masa
pajak berdasarkan perhitungan tertentu yang dikaitkan dengan jumlah
sandal/sepatu yang ada dalam Surat Jalan Barang Keluar;
- Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha
sebesar
Rp4.084.533.770,-, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mempertahankan
koreksi dengan pertimbangan antara lain:
- Bahwa data yang tercantum dalam Rekap
Penjualan Export 2010 adalah
data transaksi penjualan eksport selama Tahun 2010 yang dirinci
perbulan dengan nilai eksport setara Rp27.960.110.637,-. Selain itu,
terdapat data Jasa dan Penjualan Lokal sebesar Rp4.130.347.770,-
- Data berupa SPK dan Surat jalan Barang Keluar
tidak dapat membuktikan penjualan lokal;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak
melakukan pengujian arus uang
dan arus barang, yang dapat membuktikan pendapat Pemohon Peninjauan
Kembali bahwa terdapat penjualan lokal yang belum dan tidak dilaporkan,
sehingga pendapat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut hanya didasarkan
pada dugaan;
- Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi
Pemohon Peninjauan
Kembali hanya merupakan dugaan dan tidak didasarkan pada bukti yang
kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang
menyebutkan bahwa “pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa
harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan perundangundangan perpajakan”;
|
3.8. |
Bahwa
atas pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan
koreksi DPP PPN Masa Pajak April 2010 tersebut, Pemohon Peninjauan
Kembali berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa koreksi DPP PPN berasal dari koreksi
Peredaran Usaha sebesar
Rp4.084.533.770,- berupa penyerahan Penjualan lokal yang belum
dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa koreksi Peredaran Usaha merupakan koreksi
atas penjualan lokal
(BKP berupa sepatu/sandal) yang berlum dilaporkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali dalam SPT (SPT Tahunan dan SPT Masa PPN) yang
disampaikan ke Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa koreksi tersebut
berasal dari penjualan lokal BKP dan JKP, yang sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 huruf a dan huruf c UU PPN, terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Selanjutnya atas koreksi DPP PPN Masa Pajak
Januari s.d. Desember
2010 sebesar Rp4.084.533.770,-, dialokasikan ke tiap masa pajak sesuai
dengan persentase quantity barang yang tercantum dalam dokumen Surat
Jalan Barang Keluar, dengan perincian sebagai berikut:
Penyerahan PPN dipungut sendiri
No |
Masa |
Menurut
Pemohon Banding |
Menurut
Terbanding |
Koreksi |
Jasa
Maklon |
Penjualan
Lokal |
Jasa Maklon |
Penjualan
Lokal |
1. |
Januari |
- |
- |
- |
43.504.722 |
43.504.722 |
2. |
Februari |
- |
- |
- |
200.230.031 |
200.230.031 |
3. |
Maret |
- |
- |
- |
303.269.430 |
303.269.430 |
4. |
April
|
- |
- |
- |
614.698.251 |
614.698.251 |
5. |
Mei |
- |
- |
- |
665.495.881 |
665.495.881 |
6. |
Juni |
- |
- |
- |
574.515.052 |
574.515.052 |
7. |
Juli |
- |
- |
- |
1.075.234.543 |
1.075.234.543 |
8. |
Agustus |
9.090.000 |
- |
9.090.000 |
509.853.677 |
509.853.677 |
9. |
September
|
9.090.000 |
- |
9.090.000 |
4.585.145 |
4.585.145 |
10. |
Oktober |
9.090.000 |
- |
9.090.000 |
93.147.039 |
93.147.039 |
11. |
Nopember |
9.272.000 |
- |
9.272.000 |
- |
- |
12. |
Desember |
9.272.000 |
- |
9.272.000 |
- |
- |
|
Jumlah |
45.814.000 |
- |
45.814.000 |
4.084.533.771 |
4.084.533.771 |
Bahwa untuk Masa Pajak April 2010, besarnya koreksi DPP PPN adalah
sebesar Rp614.696.251,-;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat
bahwa koreksi DPP PPN
tersebut mengikuti koreksi Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan
2010. Bahwa atas sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar
Rp4.084.533.770,- diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dengan
alasan antara lain:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan
koreksi dengan didasarkan
pada hasil pemeriksaan, ditemukan adanya Rekap Penjualan selama Tahun
2010, yang merupakan satu kesatuan (lampiran) Laporan Keuangan Termohon
Peninjauan Kembali yang disampaikan ke Bank YYY;
- Bahwa berdasarkan penjelasan Termohon
Peninjauan Kembali, untuk
mendapatkan perpanjangan kredit dari Bank YYY, Termohon Peninjauan
Kembali diminta Laporan Keuangan Tahun 2010 beserta Laporan
Penjualannya. Dengan demikian dapat diketahui bahwa Laporan Keuangan
tersebut merupakan Laporan Keuangan yang dibuat oleh Termohon
Peninjauan Kembali dalam rangka tujuan mendapatkan fasilitas
perpanjangan kredit Bank YYY;
- Bahwa Laporan Keuangan merupakan output dari
pembukuan perusahaan.
Pembukuan merupakan kegiatan pencatatan kegiatan ekonomi (transaksi) ke
dalam jurnal. Pembukuan merupakan salah satu step dari siklus
akuntansi. Salah satu tujuan proses akuntansi adalah menyediakan
Laporan Keuangan. Laporan Keuangan mencerminkan kondisi Perusahaan
untuk suatu periode tertentu;
- Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan antara lain:
Pasal 1 angka 29
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut;
Pasal 28
(1) |
Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib
menyelenggarakan pembukuan; |
(3) |
Pembukuan
atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya; |
(5) |
Pembukuan
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan
stelsel kas; |
(7) |
Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; |
(9) |
Pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data
yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto
dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak
yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau
yang dikenai pajak yang bersifat final; |
(11) |
|