Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1218/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
XXX, beralamat di Jl. P RT/RW. Y/Z, Pulau Laut Utara, Kotabaru,
Kalimantan Selatan 72xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Drs.
YYY, Ak., S.H., BKP, beralamat di Jl. S No. D RT. Y, Simp. Gatot
Subroto VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25
Juni 2014.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus No. SKU-2685/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-50737/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya surat keputusan dari Terbanding
yaitu :
Nomor
Keputusan |
:
KEP-826/WPJ.29/2012 |
Tanggal
terbit Keputusan |
:
25 Juli 2012 |
Tanggal
dikirim Keputusan |
:
25 Juli 2012 |
Tanggal
diterima |
:
27 Juli 2012 |
dikirim
melalui |
:
Pos tercatat, |
Yang menetapkan / memutuskan “Menolak”
keberatan Pemohon Banding terhadap :
Nomor
SKPKB |
:
00026/207/04/734/11, |
Tanggal
terbit SKPKB |
:
13 Mei 2011, |
Nomor
Surat Keberatan |
:
041/VII/JK/2011, |
Tanggal
Surat Keberatan |
:
06 Juli 2011, |
Tanggal
terima keberatan |
:
27 Juli 2011, |
PPN
yang kurang dibayar |
:
Rp86.160.312,00, |
Terbilang |
:
(Delapan puluh enam juta seratus enam puluh ribu tiga ratus dua belas
rupiah); |
maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding sebagai suatu upaya
hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor
KEP-826/WPJ.29/2012 tertanggal 25 Juli 2012, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku;
Perhitungan jumlah pajak yang terutang :
Bahwa menurut Terbanding (sesuai surat keputusan keberatan) :
PPN
Kurang Bayar |
:
Rp 47.114.264,00 |
Sanksi
Administrasi |
|
Sanksi
Bunga |
:
Rp 7.447.585,00 |
Sanksi
Kenaikan |
:
Rp 31.598.463,00 |
Jumlah
PPN ymh dibayar |
:
Rp 86.160.312,00 |
(ambil
tabel excel) |
|
Bahwa
menurut Pemohon Banding |
: |
Jumlah
PPN ymh dibayar |
:
Rp0,00 ( NIHIL ) |
Alasan Pengajuan Banding :
- Pokok Sengketa (Formal)
Menurut Terbanding
Bahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1,
angka 2 dan angka 3
dan angka 4 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.29/2012
tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi :
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010
tentang Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-183/PJ/2010;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan
Terbanding Nomor
KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam
konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010
tanggal 26 November 2010 yang berbunyi :
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
- Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;
Menurut Terbanding
Bahwa pada bagian “Menimbang” Surat Keputusan
Terbanding Nomor
KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, pencantuman nomor LPAD dari
surat keputusan Terbanding pada kalimat:
Menimbang : 1. Bahwa Surat Permohonan Wajib Pajak atas nama XXX dst
……….berdasarkan LPAD Nomor
S-1352/WPJ.29/KP.0603/2011 tanggal 27 Juli 2011 dst
……….;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa pada bagian “Menimbang” Surat Keputusan
Terbanding
Nomor KEP- 826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan
dalam konsideran pencantuman nomor LPAD dari surat keputusan Terbanding
seharusnya pada kalimat:
Menimbang : 1. Bahwa Surat Permohonan Wajib Pajak atas nama XXX dst
……….berdasarkan LPAD Nomor
S-1338/WPJ.29/KP.0603/2011 tanggal 27 Juli 2011 dst
……….;
Bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan
keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan sehingga tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata
cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat
keputusan keberatan menjadi "cacat hukum", dikarenakan konsekuensi
kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan
mengakibatkan batal demi hukum;
- Pokok Sengketa (Materi)
Bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan
Januari 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku,
dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka
Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim
yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan
sebagai berikut :
- membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011;
- membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012;
- mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
atau
apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50737/
PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang
Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari
2004 Nomor 00026/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan
Dengan KEP-37/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: XXX,
NPWP : 07.045.624.9-734.000 beralamat di Jl. P RT/RW. Y/Z, Pulau Laut
Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72xxx.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-50737/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 02 April 2014, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 25 Juni 2014, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada Tanggal 01 Juli 2014, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada Tanggal 01 Juli 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Juni
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Juli
2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP-826/WPJ.29/2012
tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya : (terlampir)
Tertulis:
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum
Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-52/PJ/2010
tentang
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-297/PJ/2002
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-183/PJ/2010.
Seharusnya:
- Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum
Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
- Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun
2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-297/PJ/2002
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.
Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan
Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran)
sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur
tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga
berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat
hukum”,
dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka Surat
Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
(Sesuai Put.50737/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 41 s.d 47 dari 54
halaman Alenia 9 dan Alenia 10) Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak
- Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
- Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, majelis
berkesimpulan sengketa
formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa dalam
rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan
Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah
memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
- Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-826/WPJ.29/2012
tanggal 25 Juli 2012 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan.
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) :
- Bahwa sesuai Put.50737/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman
14 dari 54 halaman, Bantahan Pemohon Banding :
Dimana pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) telah
mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kesalahan/kekeliruan
(ketidakbenaran) dalam PENERAPAN DASAR HUKUM, sehingga Surat Keputusan
Keberatan tersebut cacat hukum dan mengakibatkan batal demi hukum.
- Bahwa sesuai Put.50737/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman
41 dari 54 halaman, Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal :
“Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan
peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah
pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”.
- Bahwa sesuai Put. 50737/PP/M.XVIIIB/16/2014 halaman 41
s.d 47 dari 54
halaman Alenia 9 dan Alenia 10, angka 3.Pemenuhan Ketentuan Formal
Penerbitan Keputusan Terbanding :
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, majelis berkesimpulan
sengketa formal yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak akan diperiksa
dalam rangka pemeriksaan atas sengketa banding ini, sehingga Keputusan
Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 telah
memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan;
Dimana menurut pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahui memang terdapat suatu
kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam PENERAPAN DASAR HUKUM pada
Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (d.h. termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap
melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak.
- Bahwa ada SENGKETA FORMAL yang terkait dengan Surat
Keputusan atas
Keberatan Nomor KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dimana KONSIDERAN seharusnya
menggunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu:
PER-52/PJ/2010tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3.
- Serta REFERENSI atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.13116/PP/M.III/16/2008 tanggal 11 Februari 2008 sebagai bahan
pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada halaman 11 dari 28
halaman sebagai berikut :
- Sedangkan pada Surat Pembetulan Nomor KEP-
37/WPJ.29/KP.06/2012
tanggal 13 Juni 2012 tidak membetulkan kesalahan dalam Surat Keputusan
Keberatan di bagian KONSIDERAN “Mengingat“ atas
PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 berdasarkan Lamp. XIV.3.
- Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1)
paragraph ke-2
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 dijelaskan bahwa “apabila kesalahan atau
kekeliruan
ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka
kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat
apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penerbitan Surat Ketetapan
Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak maka harus
dibetulkan pada saat diketahui kesalahan atau kekeliruan tersebut
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya yang menyatakan :
“ Bahwa Keputusan Terbanding KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25
Juli
2012 memenuhi Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan ”.
SEHARUSNYA
Bahwa Surat Keputusan Terbanding KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli
2012 TIDAK MEMENUHI Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan.
DASAR HUKUM pengajuan Peninjauan Kembali:
Berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak.
Putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pendapat Majelis
(Sesuai Put.50766/PP/M.XVIIIB/16/2014 dari halaman 49 s/d 53 dari 54
halaman) Materi bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak
menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon
Banding telah mengikuti sunset policy;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan
Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon
Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (pemeriksa)
walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II;
Bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan
lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar
penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang
menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat
Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses
keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang
dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang
tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan
yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka apa yang
dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini
adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa
Pajak Januari 2004 sama-sama menyatakan Pajak Masuk PPN Pemohon Banding
untuk Masa Pajak Januari 2004 adalah sebesar Rp 85.823.671,00;
Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk
perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002;
Bahwa Majelis setalah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari
perhtiungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam
musyawarah sepakat berpedapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding
sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak
permohonan banding dari Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa
mengenai kredit pajak/pajak yang dapat diperhitungkan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa
mengenai Tarif Pajak;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa
mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi
administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan
Pemohon Banding, Penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding
Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang
masih harus dibayar Masa Pajak Januari 2004 adalah sebagai berikut:
Pajak
dan Sanksi Administrasi |
Versi
Majelis |
1 |
2 |
Penyerahan
yang Terutang PPN |
1.226.052.443,00 |
Penyerahan
yang Tidak Terutang PPN |
0,00 |
Jumlah
Penyerahan |
1.226.052.443,00 |
Pajak
Keluaran |
122.605.244,00 |
Kredit
PPN |
107.089.443,00 |
PPN
yang Kurang (Lebih) Dibayar |
15.515.801,00 |
Dikompensasikan
ke Masa Berikutnya |
31.598.463,00 |
PPN
yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar |
47.114.264,00 |
Sanksi
Administrasi |
|
-
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP |
7.447.585,00 |
-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP |
31.598.463,00
|
PPN
ymh (Lebih) Dibayar |
86.160.312,00 |
Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding) :
- Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih
harus (lebih) dibayar sebesar (Rp.0,00) NIHIL.
- Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan
banding, surat
bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data
lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan
melalui sekretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
- Bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa
Januari
2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana
Pemohon Banding juga telah mengikuti Sunset policy;
- Bahwa terdapat “perbedaan” dasar
penetapan penyerahan
PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
- Bahwa terdapat “perbedaan” dasar
perhitungan penyerahan
PPN pemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat Keputusan Keberatan;
- Bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang
sangat
mendasar atau “FUNDAMENTAL” bukan alpa tetapi culva
sehingga tidak ada kepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti
baik terhadap dasar penetapan maupun dasar perhitungan;
- Pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi
menghitung PPN
yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah
atas margin usaha Pemohon Banding, karena pemeriksa/fungsional
mengkoreksi tidak berdasarkan bukti-bukti autentik serta dasar hukum
yang digunakan tidak sesuai dengan kewenangan sebagai pemeriksan dalam
menghitung PPN yang masih harus dibayar;
- Peneliti/penelaah dalam melakukan penelitian menghitung
PPN yang
masih harus dibayar pada surat keputusan keberatan adalah atas pajak
masukan SPT PPN Pemohon Banding karena peneliti/penelaah mengkoreksi
tidak sesuai dengan dasar hukum dalam menghitung PPN yang masih harus
dibayar;
- Sehingga dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar
perhitungan (tata
cara menghitung) antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/penelaah
terdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang masih
harus dibayar.Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan
tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasar
perhitungan PPN yang masih harus dibayar;
- Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Bading perhitungan
PPN Masa
Pajak Januari 2004 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah
sebagai berikut:
DPP
PK |
Rp
754.909.796,00 |
DPP
(80/100 x DPP PK) |
Rp
603.927.837,00 |
Selisih
(DPP PK-DPP PM) |
Rp
150.981.959,00 |
PPN
(10/100 x DPP) |
Rp
15.098.196,00 |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 mengenai Keberatan Atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Januari 2004 Nomor 00026/207/04/734/11 tanggal 13 Mei
2011 Sebagaimana Telah Dibetulkan Dengan Surat Keputusan Nomor :
KEP-37/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama Pemohon
Banding, NPWP : 07.045.624.9-734.000 adalah sudah benar dengan
pertimbangan :
- Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam
perkara
a quo yaitu butir A tentang Sengketa Formal atas Penerbitan Surat
Keputusan Keberatan Nomor : KEP-826/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012,
sedangkan butir B yaitu tentang Sengketa Material terkait koreksi DPP
PPN Masa Pajak Januari 2004 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali
(dahulu Pemohon Banding) tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil
yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Terbanding sekarang
Termohon Peninjauan Kembali untuk meminjamkan buku/catatan/dokumen
pendukung lainnya pada saat pemeriksaan pajak dilakukan. Lagipula
Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan atas memanfaatkan
Program Pemerintah berupa Sunset policy dan tidak melakukan pembetulan
atas SPT serta tidak membuktikan LPAD atas penyerahan SPT OP Sunset
policy dalam perkara a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding
sekarang Termohon PK tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf
e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: XXX, tersebut tidak beralasan sehingga
harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari : Kamis, tanggal 25 Februari 2016 oleh Dr. H. CCC, S.H.,
M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H. C.N., dan Dr. H. BBB, S.H., M.S.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh DDD, S.H.,
M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh
para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./Dr. AAA, S.H. C.N.
ttd./Dr. H. BBB, S.H., M.S.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd./Dr. H. CCC, S.H.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./DDD, S.H., M.H.
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.