Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1052/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini
memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–124/PJ./2015,
tanggal 13
Januari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH,
beralamat di Ruko PQR Blok A 18 Nomor 15-16, Cengkareng, Jakarta Barat
XXXX0;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.56176/PP/M.XIIA/15/2014, tanggal 15 Oktober 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Menurut Laporan Pajak Pemohon Banding
bahwa sesuai dengan Laporan Pajak (SPT Tahunan Tahun Pajak 2008) yang
dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp.
1.087.222.853,00 dengan rincian sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah
Rupiah Menurut
Pemohon Banding |
1
|
Peredaran
Usaha |
68.278.126.457,00 |
2
|
Harga Pokok
Penjualana |
61.165.366.219,00 |
3
|
Laba Bruto (1-2) |
7.112.760.238,00 |
4
|
Biaya Usaha |
4.167.560.086,00 |
5
|
Penghasilan neto
dalam negeri (3-4) |
2.945.200.152,00 |
6
|
Penghasilan neto
dalam negeri lainnya: |
|
|
a. Penghasilan dari
luar usaha |
(224.435.546,00) |
|
e. Jumlah (a + b +
c + d) |
(224.435.546,00) |
7
|
Fasilitas penanaman
modal berupa pengurangan penghasilan neto |
0,00 |
8
|
Penyesuaian Fiskal |
|
9
|
Penghasilan neto
luar negeri |
0,00 |
10
|
Jumlah penghasilan
neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) |
2.720.764.606,00 |
11
|
Zakat |
0,00 |
12
|
Kompensasi Kerugian |
0,00 |
13
|
Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) |
0,00 |
14
|
Penghasilan Kena
Pajak ((10 - 11 - 12 - 13) atau NIHIL) |
2.720.764.606,00 |
15
|
PPh Terutang
(tarif x 14) |
831.160.100,00 |
16
|
Kredit Pajak : |
|
|
b. Dipotong /
dipungut oleh pihak lain : |
|
|
b.3. PPh Pasal 23 |
51.075,00 |
|
b.6. Jumlah (b.1 +
b.2 + b.3 + b.4 + b.5) |
51.075 |
|
c. Dibayar sendiri : |
|
|
c. 1. PPh Pasal 22 |
1.916.331.878,00 |
|
c.5. Fiskal Luar
Negeri |
2.000.000,00 |
|
c.7. Jumlah (c. 1 +
c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6) |
1.918.331.878,00 |
|
d. Diperhitungkan : |
|
|
e. Jumlah Pajak
yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) |
1.918.382.953,00 |
17
|
Pajak yang
tidak/kurang bayar |
(1.087.222.853,00) |
18
|
Sanksi Administrasi
: |
|
|
a. Bunga Pasal 13
(2) KUP |
|
19
|
Jumlah PPh yang
masih harus dibayar (17 + 18.g) |
(1.087.222.853,00) |
Menurut Terbanding
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008
sebagai berikut:
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 9.335.013.568,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi negative atas Harga Pokok
Penjualan Rp. 9.335.013.568,00 HPP menurut Pemohon Banding adalah
sebesar Rp. 61.165.366.219 tetapi menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah
sebesar Rp. 51.830.352.651,00) dengan alasan sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Harga Pokok Penjualan, karena
Terbanding meyakini adanya pendapatan komisi yang tidak dilaporkan di
Indonesia atas pembelian barang ke XY Singapore;
bahwa berdasarkan Laporan Audit dari QQ di
dapat kalau Laba Kotor sangatlah kecil hanya sekitar 0,6% sehingga
QQ mengalami kerugian, setelah Terbanding
mendalami lebih lanjut, ternyata didapati kalau Cost of Sales/HPP juga
berisi komponen komisi yang diberikan ke pembeli (antara lain FGH)
sebesar 11,9% dari nilai penjualan. Namun komisi
ini tidak ada dalam pembukuan PT FGH sehingga
Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat penghasilan komisi yang tidak
dilaporkan di Indonesia;
bahwa karena biaya komisi ini telah dilaporkan ke Singapore (Laporan
Keuangan telah diaudit oleh KAP Singapore — KAP XY and
Associates) dan
pasti sudah dilaporkan ke kantor pajak Singapore maka Terbanding lebih
condong untuk mengoreksi pendapatan komisi bagi Pemohon Banding,
penghasilan komisi ini mengurangi nilai pembelian dari Pemohon Banding;
Koreksi Biaya Lainnya ( Biaya Warranty) Rp. 194.167.264,00
bahwa koreksi atas biaya Warranty karena Pemohon Banding memberikan
garansi selama setahun kepada pembeli, yang seharusnya ditanggung oleh
pihak pabrikan yaitu XY Thailand, Pemohon Banding
mengajukan keberatan atas biaya Warranty karena sebenarnya ada biaya
warranty yang ditanggung oleh pabrikan (XY Thailand)
yaitu pada pembelian setiap pembelian unit ada tambahan spare parts
atas service garansi sebesar 2% sehingga pemakaian spare part atas
service garansi sampai dengan 2% tidak dibebankan sebagai biaya di akun
biaya Warranty;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemeriksaan
nomor BA-104/WPJ.05/BD.0604/2011 tanggal 10 Mei 2011, menurut
Pemeriksaan pihak yang bertanggung jawab atas biaya warranty yang
dikeluarakan oleh Pemohon Banding adalah pihak pabrikan sesuai dengan
perjanjian / surat dari XY Thailand (SIC) tanggal 13
Agustus 2010;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pemohon Banding
nomor BA-136/WPJ.05/BD.0604/2011 tanggal 23 Juni 2011, menurut Pemohon
Banding XY Thailand memberikan Spare Part 2% dari
pembelian untuk pelaksanaan garansi. Sementara biaya spare part di atas
2% dan biaya teknisi di tanggung oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan koreksi tersebut diatas maka Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Nomor: 00015/206/08/038/10, tertanggal 27 Agustus 2010 atas Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, sebesar Rp.2.480.144.026,00 dengan
rincian sebagai berikut :
No |
Uraian |
Jumlah
Rupiah Menurut
Pemohon Banding |
1
|
Peredaran
Usaha |
68.278.126.457,00
|
2
|
Harga Pokok
Penjualana |
51.830.352.651,00
|
3
|
Laba Bruto (1-2) |
16.447.773.806,00
|
4
|
Biaya Usaha |
3.973.392.822,00
|
5
|
Penghasilan neto
dalam negeri (3-4) |
12.474.380.984,00
|
6
|
Penghasilan neto
dalam negeri lainnya: |
|
|
a. Penghasilan dari
luar usaha |
(224.435.546,00)
|
|
b. Penghasilan jasa
/ pekerjaan bebas |
0,00 |
|
c. Penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan |
0,00 |
|
d. Lain-lain |
0,00 |
|
e. Jumlah (a + b +
c + d) |
(224.435.546,00)
|
7
|
Fasilitas penanaman
modal berupa pengurangan penghasilan neto |
0,00
|
8
|
Penyesuaian Fiskal |
|
|
a. Penyesuaian
Fiskal Positif |
0,00 |
|
b. Penyesuaian
Fiskal Negatif |
0,00 |
|
c. Jumlah (a - b) |
0,00 |
9
|
Penghasilan neto
luar negeri |
0,00 |
10
|
Jumlah penghasilan
neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) |
12.249.945.438,00
|
11
|
Zakat |
0,00 |
12
|
Kompensasi Kerugian |
0,00 |
13
|
Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) |
0,00 |
14
|
Penghasilan Kena
Pajak ((10 - 11 - 12 - 13) atau NIHIL) |
12.249.945.438,00
|
15
|
PPh Terutang
(tarif x 14) |
3.689.914.400,00
|
16
|
Kredit Pajak : |
|
|
a. PPh ditanggung
pemerintah |
0,00 |
|
b. Dipotong /
dipungut oleh pihak lain : |
|
|
b.3. PPh Pasal 23 |
51.075,00
|
|
b.6. Jumlah (b.1 +
b.2 + b.3 + b.4 + b.5) |
51.075,00
|
|
c. Dibayar sendiri : |
|
|
c. 1. PPh Pasal 22 |
1.918.331.878,00 |
|
c.5. Fiskal Luar
Negeri |
2.000.000,00
|
|
c.6. Lain-lain |
0,00 |
|
c.7. Jumlah (c. 1 +
c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6) |
1.918.331.878,00 |
|
d. Diperhitungkan : |
|
|
d.l. SKPPKP |
0,00 |
|
e. Jumlah Pajak
yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) |
1.918.382.953,00
|
17
|
Pajak yang
tidak/kurang bayar |
1.771.531.447,00
|
18
|
Sanksi Administrasi
: |
|
|
a. Bunga Pasal 13
(2) KUP |
708.612.579,00 |
|
g. Jumlah sanksi
administrasi (a +b+c+d+e+ f) |
708.612.579,00
|
19
|
Jumlah PPh yang
masih harus dibayar (17 + 18.g) |
2.480.144.026,00
|
Menurut Hasil Penelitian Keberatan
bahwa Pemohon Banding
mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Nomor 00015/206/08/038/10, tertanggal 27 Agustus 2010,
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dan Peneliti Keberatan telah
menolak semua sehingga Terbanding mengeluarkan Keputusan Terbanding
Nomor: Kep-664/WPJ.05/2011, tertanggal 26 September 2011dengan
perincian sebagai berikut :
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah
(Dikurang)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
Penghasilan
Netto |
12.358.048.386,00 |
-
|
12.358.048.386,00 |
Kompensasi
Kerugian |
-
|
-
|
-
|
Penghasilan Kena
Pajak |
12.358.048.386,00 |
-
|
12.358.048.386,00 |
PPh Terutang |
3.689.914.400,00 |
-
|
3.689.914.400,00 |
Kredit Pajak |
1.918.382.953,00
|
-
|
1.918.382.953,00
|
PPh Kurang (Lebih)
Bayar |
1.771.531.447,00 |
-
|
1.771.531.447,00 |
Sanksi Asministrasi |
708.612.579,00 |
-
|
708.612.579,00 |
Jumlah PPh ymh
(Lebih) Dibayar |
2.480.144.026,00 |
-
|
2.480.144.026,00 |
bahwa adapun perincian keberatan yang ditolak oleh Terbanding :
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 9.335.013.568,00
bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan XY Thailand;
bahwa QQ juga memiliki hubungan istimewa dengan XY Thailand;
bahwa
QQ (SIS) merupakan Distributor dari pabrikan XY Thailand (SIC), dimana
QQ membeli barang dari Thailand dan menjual ke Pemohon Banding dan
pihak
pihak lainnya;
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dan transaksi
pembayaran melalui XY Singapore, sedangkan barang yang
dipesan langsung dikirim dari XY Thailand;
bahwa dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa, seharusnya
Pemohon Banding dapat melakukan Pemesanan barang langsung ke Pabrikan
yaitu XY Thailand, tanpa melalui QQ, karena selama ini pun barang
langsung dikirim dari Thailand,
tanpa melalui XY Singapore;
bahwa QQ hanya sebagai tempat melakukan transaksi pemesanan barang dan
transaksi pembayaran saja;
bahwa bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa contoh invoice
atas penjualan XY Company ke Non afiliasi termasuk
Pemohon Banding adalah harga yang wajar tidak dapat digunakan oleh
Terbanding sebagai bahan pertimbangan, karena invoice yang diberikan
untuk transaksi barang yang sejenis hanya 3 invoice saja, sedangkan
yang lainnya bukan barang sejenis, sehingga Terbanding (Penelaah) tidak
dapat menggunakan data yang lainnya untuk menentukan bahwa harga yang
diberikan oleh QQ kepada Pemohon Banding adalah
harga yang wajar;
bahwa dalam Laporan Keuangan Independent Auditor KH TUV &
Associates atas QQ adanya pembayaran komisi ke
beberapa perusahaan yaitu :
bahwa pembagian komisi ke Perusahaan yang tidak diketahui hubungannya
dengan QQ yaitu :
KK
Limited (Bank L HJK)
KLM Group (bank : HJK)
YX (bank : HJK Singapore)
JKL/head office and all
AF Holding ltd |
USD
972.738,25
USD 1.772.304,80
USD 316.706,45
USD 88.922,45
USD
771.151,63
USD
3.921.823,58
|
bahwa pemberian komisi ke XY Group sendiri yaitu:
XY
Int (Australia)
XY (Abu Dabhi) |
USD
42.350,00
USD
3.783.368,94
USD
3.825.718,94
|
Total pembagian komisi berdasarkan data yang diberikan belum
mencapai/kurang dari jumlah komisi sesuai Laporan Audit XY
Singapore.
Komisi
sesuai data yang diberikan
Komisi sesuai Lap. Audit QQ
Komisi yang tidak ada penjelasan |
USD
7.747. 542,52
USD
9.611.647,00
USD 1.864.104,48
|
bahwa berdasarkan bukti - bukti tersebut di atas diketahui bahwa ada
pembayaran komisi yang tidak ada penjelasannya sebesar USD 1.864.104,48
yang kemungkinan terdapat pembayaran komisi ke Pemohon Banding dan
tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan komisi;
bahwa dalam uraian di atas diketahui bahwa ada pemberian komisi kepada
XY Group yang memiliki hubungan istimewa dengan XY
Singapore, yang seharusnya Pemohon Banding mendapatkan komisi juga;
bahwa Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang berbunyi hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9
ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: b. Wajib
Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak
berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak
langsung;
bahwa atas hal hal tersebut di atas koreksi Pemeriksaan atas Pemohon
Banding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang berbunyi Direktur Jenderal Pajak
berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan
serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunya hubungan istimewa
dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha
yang tidak mempengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut sudah tepat;
Dengan Perhitungan adalah sebagai berikut :
Sales
Komisi
Persentase |
USD
80.798.546,00
USD 9.611.647,00
11.90%
|
Perhitungan komisi bagi FGH adalah sebagai berikut :
Nilai
Pembelian
Komisi (%)
Komisi (Rp) |
Rp.
78.473.077.839,00
11.90%
Rp 9.335.013.568,00
|
Pendapatan komisi akan mengurangi nilai
HPP (diakui Tahun 2008)
HPP
Menurut SPT/WP
Koreksi HPP (pendapatan komisi)
Harga Pokok Penjualan menjadi
Biaya Warranty |
Rp.
61.165.366.219,00
Rp. 9.335.013.568,00
Rp.
51.830.352.651,00
Rp.
194.167.264,00
|
bahwa sesuai dengan surat / perjanjian Biaya Warranty ditanggung oleh
pabrikan yaitu XY Thailand;
bahwa
Pemohon Banding tidak seharusnya membebankan biaya Warranty karena
merupakan tanggung jawab pihak pabrikan, atas beban warranty tersebut
menurut Terbanding seharusnya wajib pajak mendapatkan penggantian atas
beban yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang berbunyi: Direkur Jenderal Pajak
berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan
serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan
kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa biaya Warranty boleh dibiayakan oleh Pemohon Banding, sepanjang
Pemohon Banding memperoleh penggatian atas biaya tersebut;
bahwa atas koreksi Terbanding terhadap biaya Warranty menurut
Terbanding sudah tepat;
bahwa atas dasar tersebut di atas Terbanding menolak keberatan Pemohon
Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksaan atas biaya warranty;
Menurut Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang
mempertahankan Koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar
Rp.9.335.013.568,00 dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 9.335.013.568,00
bahwa seperti yang Pemohon Banding sampaikan dalam permohonan keberatan
bahwa pembelian produk melalui Singapore adalah merupakan kebijakan
dari Principle, yang menunjuk bahwa QQ sebagai
Sales Agen yang harus diikuti oleh setiap Distributor, termasuk Pemohon
Banding yang merupakan distributor untuk Indonesia harus mengikuti
prosedur tersebut walaupun secara arus barang bahwa pengiriman barang
ke Pemohon Banding langsung dari pabrikan (Thailand);
bahwa bukti invoice dari distributor lain yang barangnya sama dengan
yang di impor oleh Pemohon Banding memang hanya 3 invoice yang ada
karena terbatasnya transaksi penjualan QQ ke
Pemohon Banding dan distributor lainnya atas barang yang sama, Pemohon
Banding sudah memberikan contoh invoice lain sebanyak 31 invoice
walaupun barangnya tidak sama percis tapi sangat mirip spesifikasinya
sehingga harganyapun mirip dengan harga impor Pemohon Banding;
bahwa mengenai bukti pembayaran atas komisi tersebut telah Pemohon
Banding berikan sebelumnya dengan rincian dan bukti-buktinya, namun
untuk lebih meyakinkan bahwa bukti dan rincian tersebut kembali kami
lampirkan dengan penjelasan tambahan sebagai berikut :
Komisi
sesuai data yang diberikan ( Bayar )
Komisi sesuai data yang diberikan (Kompensasi AR) Unrealisation
Accrued Expense) sebesar
Total komisi sesuai dokumen
Komisi sesuai Lap. Audit QQ Selisih |
USD
7,747,542.52
USD
998,361,04
USD
865,743.56
USD
9,611,647,00
USD
9,611,647,00
USD
0 |
bahwa nilai accrued expenses sebesar Rp. 865.743,56 terdiri dari 3
transaksi dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Jurnal |
Tanggal |
|
Keterangan |
USD |
1
|
General
Journal |
31-03-2009 |
Accrual
3 |
XY
Co L.L.C. |
690.039,35 |
2
|
General
Journal |
31-03-2009 |
Accrual
4
|
XY
Co L.L.C. |
162.359,89 |
3
|
General
Journal |
31-03-2009 |
Accrual
6
|
DF
(Pty) Ltd |
13.344,32 |
|
|
|
|
|
865.743,56 |
bahwa nilai tersebut dapat dilihat di Laporan Keuangan XY
Singapore dan juga menurut informasi dari pihak QQ bahwa unrealisation
(Accrued expenses) sebesar USD 865.743,56
sampai dengan akhir Tahun 2010, angka ini termasuk dalam Commission
Payable per sampai akhir Tahun 2010 sebesar USD 2.856.142,00 dan akhir
Tahun 2009 sebesar USD 2.301.139,00 (sesuai dengan laporan keuangan
yang telah diaudit KAP);
bahwa
akhir akhir ini Pemohon Banding dapat informasi dari pihak QQ bahwa
hubungan dagangnya dengan XY Co L.L.0 telah putus karena ada
masalah keuangan sehingga
komisi mereka tidak akan dibayar lagi, bukti atau surat keterangan dari
QQ akan Pemohon Banding serahkan pada saat
persidangan;
bahwa dengan demikian sudah sangat jelas bahwa dugaan Terbanding bahwa
Pemohon Banding mendapatkan komisi dari QQ tidak terbukti;
Kesimpulan :
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pajak Penghasilan Badan Lebih
Bayar untuk Tahun Pajak 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah
sebagai berikut :
Penghasilan/(Rugi)
Kena Pajak
Pajak Terhutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp.
2.720.764.606,00
Rp. 831.160.100,00
Rp. 1.918.331.878,00
(Rp. 1.087.222.853,00)
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.56176/PP/M.XIIA/15/2014, tanggal 15 Oktober 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-664/WPJ.05/2011 tanggal 26 September 2011,
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00015/206/08/038/10 tanggal
27 Agustus 2010 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-00014/WPJ.05/KP.0803/2011 tanggal 27 Agustus
2010 dan KEP-00057/WPJ.05/KP.0803/2011 tanggal 16 Agustus 2011, atas
nama : PT. FGH, NPWP 0X.X0X.XXX.X.0XX-000, Jenis
Usaha : agen dari alat pendingin merek XY, beralamat di Ruko PQR Blok A
18 Nomor 15-16, Cengkareng, Jakarta Barat XXXX0, sehingga Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang lebih
dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Peredaran
Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto
Biaya Usaha
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha
Jumlah Penghasilan neto Neto
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.4. PPh Pasal 24
c.Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22
c.5. Fiskal Luar Negeri
c.7. Jumlah c.1 + c.2+c.3.
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang lebih bayar
|
Rp
68.278.126.457,00
Rp
61.165.366.219,00
Rp 7.112.760.238,00
Rp 3.849.748.955,00
Rp 3.263.011.283,00
Rp
(239.976.465,00)
Rp 3.023.034.818,00
Rp 3.023.034.818,00
Rp
889.410.200,00
Rp
51.075,00
Rp 1.916.331.878,00
Rp
2.000.000,00
Rp
1.918.331.878,00
Rp
1.918.382.953,00
Rp
(1.028.972.753,00)
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.56176/PP/M.XIIA/15/2014, tanggal 15 Oktober 2014 , diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 November 2014,
kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan
kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU–124/PJ./2015, tanggal
13 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Januari 2015, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada tanggal 30 Januari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Maret
2015, akan tetapi tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa
peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara
lain berbunyi sebagai berikut:
bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang
iserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian Pemohon Banding
karena Terbanding berpendapat pembelian yang dilakukan Pemohon Banding
melalui QQ tidak langung ke pabrikan XY Thailand yang juga merupakan
pemegang saham mayoritas Pemohon
Banding menyebabkan harga transaksi tidak wajar, Terbanding menemukan
adanya pembayaran komisi kepada pembeli pada Laporan Keuangan XY
Thailand sebesar USD 9.611.647,12 atau sebesar 11.9% dari
nilai penjualan namun tidak terdapat penghasilan komisi yang tidak
dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat komisi
seharusnya mengurangi nilai pembelian dari Pemohon Banding sebesar
Rp.9.335.013.568,00 atau 11.9% dari total pembelian;
bahwa Pemohon Banding menyatakan harga transaksi sudah wajar dengan
menyampaikan bukti invoice penjualan QQ ke
Pemohon Banding dan distributor lainnya atas barang yang serupa dan
sejenis namun tidak dapat dipertimbangkan karena menurut Terbanding
jumlahnya dianggap tidak mencukupi;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak menerima komisi yang
dikeluarkan oleh QQ dan pada saat pemeriksaan
Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran komisi dari QQ kepada pihak-pihak
lain sebesar USD 7.747.542,52
sehingga masih terdapat selisih sebesar USD 1.864.104,48 yang belum
dijelaskan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan QQ yang
telah diaudit untuk periode yang berakhir pada
31 Maret 2009 diketahui bahwa benar terdapat pembebanan komisi sebesar
USD 9.611.647,12;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perincian komisi yang
diberikan XY (Singapore) kepada Customer, Debit Advice
Bank YY, Rincian transfer pembayaran komisi yang diberikan XY
(Singapore) kepada Customer sebesar USD 7.747.542,52
diketahui bahwa benar terdapat pembayaran komisi dari QQ kepada pihak-
pihak selain Pemohon Banding baik perusahaan
intragrup maupun di luar grup untuk periode 11 Juni 2008 sampai dengan
17 Februari 2009 sebagai berikut:
bahwa pembayaran komisi kepada perusahaan di luar grup yaitu :
KK
Limited (Bank L HJK)
KLM Group (bank : HJK)
YX (bank : HJK Singapore)
JKL/head office and all
AF Holding ltd |
USD
972.738,25
USD 1.772.304,80
USD 316.706,45
USD 88.922,45
USD
771.151,63
USD
3.921.823,58
|
bahwa pembayaran komisi kepada perusahaan intragroup yaitu:
XY
Int (Australia)
XY (Abu Dabhi) |
USD
42.350,00
USD
3.783.368,94
USD
3.825.718,94
|
bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan menyerahkan bukti-bukti
terkait biaya komisi sebesar USD 1,137,219.05 dari selisih komisi yang
belum dijelaskan saat pemeriksaan sebesar USD 1.864.104,60 namun bukti
tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding karena tidak
diserahkan pada saat pemeriksaan, demikian pula Terbanding tidak dapat
mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam
persidangan banding ini atas pembebanan komisi oleh QQ sebagai berikut:
Biaya Komisi Sesuai Dengan
Laporan Keuangan yamg Diaudit
Perincian :
Telah dibayar s/d 31 Maret 2011
Dioff-set dengan Account Receiveable
Dibayar Tanggal 25 Maret 2011
Sesuai Dengan Surat Keterangan SIS per tanggal 12/12/2011 masih ada dua
invoice yang belum dibayar yaitu:
Accrual 4 Komisi Ke KK
Accrual 5 Komisi Ke KK
Sub Total
Selisih
|
9,661,647.12
(7,747,542.52)
(998,361,04)
(13,344.32)
(690,039.35)
(162,359.89)
(9,661,647.12)
0.00
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perincian komisi yang
diberikan XY (Singapore) kepada Customer dan jurnal
contra account diketahui bahwa benar terdapat pembayaran komisi dari
QQ melalui offset Utang Piutang sebesar USD
998.361,04 kepada pihak-pihak selain Pemohon Banding baik perusahaan
intragrup maupun di luar grup untuk periode 11 Juni 2008 sampai dengan
17 Februari 2009;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat QQ tanggal 12
Desember 2011 kepada Pemohon Banding berisi
penjelasan komisi yang telah dibebankan namun belum dibayarkan kepada
XY Co L.L.C. dan berdasarkan penelitian
Majelis terhadap Debit Advice Bank YY terdapat komisi kepada DF (Pty)
Ltd sebesar USD 13,344.32 yang baru
dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2011, diketahui bahwa benar terdapat
pembebanan biaya komisi dari QQ kepada
pihak-pihak selain Pemohon Banding sebesar USD 865.743,56;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas terbukti bahwa
Pemohon Banding tidak menerima komisi dari QQ yang telah membebankan
biaya komisi sebesar USD 9,661,647.12 sehingga
Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pembelian Pemohon Banding
dengan alasan Pemohon Banding tidak melaporkan komisi yang diterima
sebesar Rp. 9.335.013.568 tidak tepat dan harus dibatalkan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai
dasar
pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur :
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
|
2.2.
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak
Penghasilan (UU PPh), antara lain mengatur :
Pasal 9 ayat (1) huruf f
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham
atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
Pasal 18 ayat (3)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa.
Penjelasan Pasal 18 ayat (3)
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya
penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.
Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi
penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya
melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal
Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau
biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak
tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali
jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa
pendekatan, misalanya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi
atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan
indikasi serta data lainnya.
Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung,
dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut
sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya
melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang
lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang
dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk
dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau
memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.
Pasal 18 ayat (4)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8
ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada
apabila :
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung
atau tidak langsung
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula
hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau
dua atau lebih Wajib
Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak
langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun
semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
|
2.3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang - Undang
Nomor 28 Tahun 2007, antara lain mengatur :
Pasal 16 ayat (1)
Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat
kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat
kedudukan Wajib Pajak Badan.
Pasal 16 ayat (2)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan
dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen
dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang
dilakukan dengan pihakyang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai
dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
|
2.4.
|
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tanggal
9 Maret 1993 Tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak
Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
|
2.5.
|
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.7/1993
tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer
Pricing;
Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU PPh 1984
beserta penjelasannya dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PPN 1984 beserta
penjelasannya diatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur
lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi antar Wajib
Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.
Ketentuan tersebut berkaitan pula dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta
Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh 1984;
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dapat terjadi karena
pemilikan atau penguasaan modal saham suatu badan oleh badan lainnya
sebanyak 25% atau lebih, atau antara beberapa badan yang 25% atau lebih
sahamnya dimiliki oleh suatu badan.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Perseorangan hubungan istimewa dapat
terjadi karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus
atau kesamping satu derajat.
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Perseorangan dianggap terjadi
misalnya antara ayah, ibu, anak, saudara (kandung), mertua, anak tiri
dan ipar.
Hubungan istimewa dimaksud dapat mengakibatkan kekurang –
wajaran
harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu
transaksi usaha;
Secara universal transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan
istimewa tersebut dikenal dengan transfer pricing. Hal ini dapat
mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan
pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang
dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas
Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.
Kekurang wajaran sebagaimana tersebut di atas dapat terjadi pada :
(1)
|
Harga
penjualan;
|
(2)
|
Harga
pembelian;
|
(3)
|
Alokasi
biaya administrasi dan umum (overhead cost);
|
(4)
|
Pembebanan
bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan)
|
(5)
|
Pembayaran
komisi, lisensi, franchis Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. | |