PUTUSAN
Nomor 1052/B/PK/PJK/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–124/PJ./2015, tanggal 13 Januari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. FGH, beralamat di Ruko PQR Blok A 18 Nomor 15-16, Cengkareng, Jakarta Barat XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56176/PP/M.XIIA/15/2014, tanggal 15 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menurut Laporan Pajak Pemohon Banding
bahwa sesuai dengan Laporan Pajak (SPT Tahunan Tahun Pajak 2008) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp. 1.087.222.853,00 dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1
Peredaran Usaha 68.278.126.457,00
2
Harga Pokok Penjualana 61.165.366.219,00
3
Laba Bruto (1-2) 7.112.760.238,00
4
Biaya Usaha 4.167.560.086,00
5
Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 2.945.200.152,00
6
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha (224.435.546,00)

e. Jumlah (a + b + c + d) (224.435.546,00)
7
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0,00
8
Penyesuaian Fiskal
9
Penghasilan neto luar negeri 0,00
10
Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) 2.720.764.606,00
11
Zakat 0,00
12
Kompensasi Kerugian 0,00
13
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0,00
14
Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 - 12 - 13) atau NIHIL) 2.720.764.606,00
15
PPh Terutang (tarif x 14) 831.160.100,00
16
Kredit Pajak :

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.3. PPh Pasal 23 51.075,00

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 51.075

c. Dibayar sendiri :

c. 1. PPh Pasal 22 1.916.331.878,00

c.5. Fiskal Luar Negeri 2.000.000,00

c.7. Jumlah (c. 1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6) 1.918.331.878,00

d. Diperhitungkan :

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) 1.918.382.953,00
17
Pajak yang tidak/kurang bayar (1.087.222.853,00)
18
Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
19
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17 + 18.g) (1.087.222.853,00)

Menurut Terbanding
bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebagai berikut:
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 9.335.013.568,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi negative atas Harga Pokok Penjualan Rp. 9.335.013.568,00 HPP menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 61.165.366.219 tetapi menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebesar Rp. 51.830.352.651,00) dengan alasan sebagai berikut:
bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Harga Pokok Penjualan, karena Terbanding meyakini adanya pendapatan komisi yang tidak dilaporkan di Indonesia atas pembelian barang ke XY Singapore;
bahwa berdasarkan Laporan Audit dari QQ di dapat kalau Laba Kotor sangatlah kecil hanya sekitar 0,6% sehingga QQ mengalami kerugian, setelah Terbanding mendalami lebih lanjut, ternyata didapati kalau Cost of Sales/HPP juga berisi komponen komisi yang diberikan ke pembeli (antara lain FGH) sebesar 11,9% dari nilai penjualan. Namun komisi ini tidak ada dalam pembukuan PT FGH sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat penghasilan komisi yang tidak dilaporkan di Indonesia;
bahwa karena biaya komisi ini telah dilaporkan ke Singapore (Laporan Keuangan telah diaudit oleh KAP Singapore — KAP XY and Associates) dan pasti sudah dilaporkan ke kantor pajak Singapore maka Terbanding lebih condong untuk mengoreksi pendapatan komisi bagi Pemohon Banding, penghasilan komisi ini mengurangi nilai pembelian dari Pemohon Banding;
Koreksi Biaya Lainnya ( Biaya Warranty) Rp. 194.167.264,00
bahwa koreksi atas biaya Warranty karena Pemohon Banding memberikan garansi selama setahun kepada pembeli, yang seharusnya ditanggung oleh pihak pabrikan yaitu XY Thailand, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas biaya Warranty karena sebenarnya ada biaya warranty yang ditanggung oleh pabrikan (XY Thailand) yaitu pada pembelian setiap pembelian unit ada tambahan spare parts atas service garansi sebesar 2% sehingga pemakaian spare part atas service garansi sampai dengan 2% tidak dibebankan sebagai biaya di akun biaya Warranty;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemeriksaan nomor BA-104/WPJ.05/BD.0604/2011 tanggal 10 Mei 2011, menurut Pemeriksaan pihak yang bertanggung jawab atas biaya warranty yang dikeluarakan oleh Pemohon Banding adalah pihak pabrikan sesuai dengan perjanjian / surat dari XY Thailand (SIC) tanggal 13 Agustus 2010;
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pemohon Banding nomor BA-136/WPJ.05/BD.0604/2011 tanggal 23 Juni 2011, menurut Pemohon Banding XY Thailand memberikan Spare Part 2% dari pembelian untuk pelaksanaan garansi. Sementara biaya spare part di atas 2% dan biaya teknisi di tanggung oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan koreksi tersebut diatas maka Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00015/206/08/038/10, tertanggal 27 Agustus 2010 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, sebesar Rp.2.480.144.026,00 dengan rincian sebagai berikut :

No Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1
Peredaran Usaha 68.278.126.457,00
2
Harga Pokok Penjualana 51.830.352.651,00
3
Laba Bruto (1-2) 16.447.773.806,00
4
Biaya Usaha 3.973.392.822,00
5
Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 12.474.380.984,00
6
Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha (224.435.546,00)

b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas 0,00

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0,00

d. Lain-lain 0,00

e. Jumlah (a + b + c + d) (224.435.546,00)
7
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0,00
8
Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif 0,00

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0,00

c. Jumlah (a - b) 0,00
9
Penghasilan neto luar negeri 0,00
10
Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) 12.249.945.438,00
11
Zakat 0,00
12
Kompensasi Kerugian 0,00
13
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0,00
14
Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 - 12 - 13) atau NIHIL) 12.249.945.438,00
15
PPh Terutang (tarif x 14) 3.689.914.400,00
16
Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah 0,00

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.3. PPh Pasal 23 51.075,00

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 51.075,00

c. Dibayar sendiri :

c. 1. PPh Pasal 22 1.918.331.878,00

c.5. Fiskal Luar Negeri 2.000.000,00

c.6. Lain-lain 0,00

c.7. Jumlah (c. 1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6) 1.918.331.878,00

d. Diperhitungkan :

d.l. SKPPKP 0,00

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) 1.918.382.953,00
17
Pajak yang tidak/kurang bayar 1.771.531.447,00
18
Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 708.612.579,00

g. Jumlah sanksi administrasi (a +b+c+d+e+ f) 708.612.579,00
19
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17 + 18.g) 2.480.144.026,00

Menurut Hasil Penelitian Keberatan
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/08/038/10, tertanggal 27 Agustus 2010, Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 dan Peneliti Keberatan telah menolak semua sehingga Terbanding mengeluarkan Keputusan Terbanding Nomor: Kep-664/WPJ.05/2011, tertanggal 26 September 2011dengan perincian sebagai berikut :

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah
(Dikurang)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Penghasilan Netto 12.358.048.386,00 -
12.358.048.386,00
Kompensasi Kerugian -
-
-
Penghasilan Kena Pajak 12.358.048.386,00 -
12.358.048.386,00
PPh Terutang 3.689.914.400,00 -
3.689.914.400,00
Kredit Pajak 1.918.382.953,00 -
1.918.382.953,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar 1.771.531.447,00 -
1.771.531.447,00
Sanksi Asministrasi 708.612.579,00 -
708.612.579,00
Jumlah PPh ymh (Lebih) Dibayar 2.480.144.026,00 -
2.480.144.026,00

bahwa adapun perincian keberatan yang ditolak oleh Terbanding :
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 9.335.013.568,00

bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan XY Thailand;
bahwa QQ juga memiliki hubungan istimewa dengan XY Thailand;
bahwa QQ (SIS) merupakan Distributor dari pabrikan XY Thailand (SIC), dimana QQ membeli barang dari Thailand dan menjual ke Pemohon Banding dan pihak pihak lainnya;
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang dan transaksi pembayaran melalui XY Singapore, sedangkan barang yang dipesan langsung dikirim dari XY Thailand;
bahwa dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa, seharusnya Pemohon Banding dapat melakukan Pemesanan barang langsung ke Pabrikan yaitu XY Thailand, tanpa melalui QQ, karena selama ini pun barang langsung dikirim dari Thailand, tanpa melalui XY Singapore;
bahwa QQ hanya sebagai tempat melakukan transaksi pemesanan barang dan transaksi pembayaran saja;
bahwa bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa contoh invoice atas penjualan XY Company ke Non afiliasi termasuk Pemohon Banding adalah harga yang wajar tidak dapat digunakan oleh Terbanding sebagai bahan pertimbangan, karena invoice yang diberikan untuk transaksi barang yang sejenis hanya 3 invoice saja, sedangkan yang lainnya bukan barang sejenis, sehingga Terbanding (Penelaah) tidak dapat menggunakan data yang lainnya untuk menentukan bahwa harga yang diberikan oleh QQ kepada Pemohon Banding adalah harga yang wajar;
bahwa dalam Laporan Keuangan Independent Auditor KH TUV & Associates atas QQ adanya pembayaran komisi ke beberapa perusahaan yaitu :
bahwa pembagian komisi ke Perusahaan yang tidak diketahui hubungannya dengan QQ yaitu :

KK Limited (Bank L HJK)
KLM Group (bank : HJK)
YX (bank : HJK Singapore)
JKL/head office and all
AF Holding ltd
USD 972.738,25
USD 1.772.304,80
USD 316.706,45
USD 88.922,45
USD 771.151,63
USD 3.921.823,58

bahwa pemberian komisi ke XY Group sendiri yaitu:
XY Int (Australia)
XY (Abu Dabhi)
USD 42.350,00
USD 3.783.368,94
USD 3.825.718,94

Total pembagian komisi berdasarkan data yang diberikan belum mencapai/kurang dari jumlah komisi sesuai Laporan Audit XY Singapore.
Komisi sesuai data yang diberikan
Komisi sesuai Lap. Audit QQ
Komisi yang tidak ada penjelasan
USD 7.747. 542,52
USD 9.611.647,00
USD 1.864.104,48

bahwa berdasarkan bukti - bukti tersebut di atas diketahui bahwa ada pembayaran komisi yang tidak ada penjelasannya sebesar USD 1.864.104,48 yang kemungkinan terdapat pembayaran komisi ke Pemohon Banding dan tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan komisi;
bahwa dalam uraian di atas diketahui bahwa ada pemberian komisi kepada XY Group yang memiliki hubungan istimewa dengan XY Singapore, yang seharusnya Pemohon Banding mendapatkan komisi juga;
bahwa Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang berbunyi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
bahwa atas hal hal tersebut di atas koreksi Pemeriksaan atas Pemohon Banding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang berbunyi Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunya hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak mempengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut sudah tepat;
Dengan Perhitungan adalah sebagai berikut :

Sales
Komisi
Persentase
USD 80.798.546,00
USD 9.611.647,00
11.90%

Perhitungan komisi bagi FGH adalah sebagai berikut :
Nilai Pembelian
Komisi (%)
Komisi (Rp)
Rp. 78.473.077.839,00
11.90%
Rp 9.335.013.568,00

Pendapatan komisi akan mengurangi nilai
HPP (diakui Tahun 2008)
HPP Menurut SPT/WP
Koreksi HPP (pendapatan komisi)
Harga Pokok Penjualan menjadi
Biaya Warranty
Rp. 61.165.366.219,00
Rp. 9.335.013.568,00
Rp. 51.830.352.651,00
Rp. 194.167.264,00

bahwa sesuai dengan surat / perjanjian Biaya Warranty ditanggung oleh pabrikan yaitu XY Thailand;
bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya membebankan biaya Warranty karena merupakan tanggung jawab pihak pabrikan, atas beban warranty tersebut menurut Terbanding seharusnya wajib pajak mendapatkan penggantian atas beban yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 yang berbunyi: Direkur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
bahwa biaya Warranty boleh dibiayakan oleh Pemohon Banding, sepanjang Pemohon Banding memperoleh penggatian atas biaya tersebut;
bahwa atas koreksi Terbanding terhadap biaya Warranty menurut Terbanding sudah tepat;
bahwa atas dasar tersebut di atas Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksaan atas biaya warranty;
Menurut Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang mempertahankan Koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.9.335.013.568,00 dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 9.335.013.568,00
bahwa seperti yang Pemohon Banding sampaikan dalam permohonan keberatan bahwa pembelian produk melalui Singapore adalah merupakan kebijakan dari Principle, yang menunjuk bahwa QQ sebagai Sales Agen yang harus diikuti oleh setiap Distributor, termasuk Pemohon Banding yang merupakan distributor untuk Indonesia harus mengikuti prosedur tersebut walaupun secara arus barang bahwa pengiriman barang ke Pemohon Banding langsung dari pabrikan (Thailand);
bahwa bukti invoice dari distributor lain yang barangnya sama dengan yang di impor oleh Pemohon Banding memang hanya 3 invoice yang ada karena terbatasnya transaksi penjualan QQ ke Pemohon Banding dan distributor lainnya atas barang yang sama, Pemohon Banding sudah memberikan contoh invoice lain sebanyak 31 invoice walaupun barangnya tidak sama percis tapi sangat mirip spesifikasinya sehingga harganyapun mirip dengan harga impor Pemohon Banding;
bahwa mengenai bukti pembayaran atas komisi tersebut telah Pemohon Banding berikan sebelumnya dengan rincian dan bukti-buktinya, namun untuk lebih meyakinkan bahwa bukti dan rincian tersebut kembali kami lampirkan dengan penjelasan tambahan sebagai berikut :

Komisi sesuai data yang diberikan ( Bayar )
Komisi sesuai data yang diberikan (Kompensasi AR) Unrealisation
Accrued Expense) sebesar
Total komisi sesuai dokumen
Komisi sesuai Lap. Audit QQ Selisih
USD 7,747,542.52
USD 998,361,04
USD 865,743.56
USD 9,611,647,00
USD 9,611,647,00
USD 0

bahwa nilai accrued expenses sebesar Rp. 865.743,56 terdiri dari 3 transaksi dengan rincian sebagai berikut :
No. Jurnal Tanggal
Keterangan USD
1
General Journal 31-03-2009 Accrual 3 XY Co L.L.C. 690.039,35
2
General Journal 31-03-2009 Accrual 4
XY Co L.L.C. 162.359,89
3
General Journal 31-03-2009 Accrual 6
DF (Pty) Ltd 13.344,32





865.743,56

bahwa nilai tersebut dapat dilihat di Laporan Keuangan XY Singapore dan juga menurut informasi dari pihak QQ bahwa unrealisation (Accrued expenses) sebesar USD 865.743,56 sampai dengan akhir Tahun 2010, angka ini termasuk dalam Commission Payable per sampai akhir Tahun 2010 sebesar USD 2.856.142,00 dan akhir Tahun 2009 sebesar USD 2.301.139,00 (sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit KAP);
bahwa akhir akhir ini Pemohon Banding dapat informasi dari pihak QQ bahwa hubungan dagangnya dengan XY Co L.L.0 telah putus karena ada masalah keuangan sehingga komisi mereka tidak akan dibayar lagi, bukti atau surat keterangan dari QQ akan Pemohon Banding serahkan pada saat persidangan;
bahwa dengan demikian sudah sangat jelas bahwa dugaan Terbanding bahwa Pemohon Banding mendapatkan komisi dari QQ tidak terbukti;
Kesimpulan :
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar untuk Tahun Pajak 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Penghasilan/(Rugi) Kena Pajak
Pajak Terhutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar
Rp. 2.720.764.606,00
Rp. 831.160.100,00
Rp. 1.918.331.878,00
(Rp. 1.087.222.853,00)
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56176/PP/M.XIIA/15/2014, tanggal 15 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-664/WPJ.05/2011 tanggal 26 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00015/206/08/038/10 tanggal 27 Agustus 2010 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00014/WPJ.05/KP.0803/2011 tanggal 27 Agustus 2010 dan KEP-00057/WPJ.05/KP.0803/2011 tanggal 16 Agustus 2011, atas nama : PT. FGH, NPWP 0X.X0X.XXX.X.0XX-000, Jenis Usaha : agen dari alat pendingin merek XY, beralamat di Ruko PQR Blok A 18 Nomor 15-16, Cengkareng, Jakarta Barat XXXX0, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto
Biaya Usaha
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha
Jumlah Penghasilan neto Neto
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.4. PPh Pasal 24
c.Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22
c.5. Fiskal Luar Negeri
c.7. Jumlah c.1 + c.2+c.3.
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang lebih bayar
Rp 68.278.126.457,00
Rp 61.165.366.219,00
Rp 7.112.760.238,00
Rp 3.849.748.955,00
Rp 3.263.011.283,00

Rp (239.976.465,00)
Rp 3.023.034.818,00
Rp 3.023.034.818,00
Rp 889.410.200,00



Rp 51.075,00

Rp 1.916.331.878,00
Rp 2.000.000,00
Rp 1.918.331.878,00
Rp 1.918.382.953,00
Rp (1.028.972.753,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56176/PP/M.XIIA/15/2014, tanggal 15 Oktober 2014 , diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–124/PJ./2015, tanggal 13 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Januari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Januari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Maret 2015, akan tetapi tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
    bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan bukti-bukti yang iserahkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
    bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian Pemohon Banding karena Terbanding berpendapat pembelian yang dilakukan Pemohon Banding melalui QQ tidak langung ke pabrikan XY Thailand yang juga merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding menyebabkan harga transaksi tidak wajar, Terbanding menemukan adanya pembayaran komisi kepada pembeli pada Laporan Keuangan XY Thailand sebesar USD 9.611.647,12 atau sebesar 11.9% dari nilai penjualan namun tidak terdapat penghasilan komisi yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat komisi seharusnya mengurangi nilai pembelian dari Pemohon Banding sebesar Rp.9.335.013.568,00 atau 11.9% dari total pembelian;
    bahwa Pemohon Banding menyatakan harga transaksi sudah wajar dengan menyampaikan bukti invoice penjualan QQ ke Pemohon Banding dan distributor lainnya atas barang yang serupa dan sejenis namun tidak dapat dipertimbangkan karena menurut Terbanding jumlahnya dianggap tidak mencukupi;
    bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak menerima komisi yang dikeluarkan oleh QQ dan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran komisi dari QQ kepada pihak-pihak lain sebesar USD 7.747.542,52 sehingga masih terdapat selisih sebesar USD 1.864.104,48 yang belum dijelaskan oleh Pemohon Banding;
    bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan QQ yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2009 diketahui bahwa benar terdapat pembebanan komisi sebesar USD 9.611.647,12;
    bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perincian komisi yang diberikan XY (Singapore) kepada Customer, Debit Advice Bank YY, Rincian transfer pembayaran komisi yang diberikan XY (Singapore) kepada Customer sebesar USD 7.747.542,52 diketahui bahwa benar terdapat pembayaran komisi dari QQ kepada pihak- pihak selain Pemohon Banding baik perusahaan intragrup maupun di luar grup untuk periode 11 Juni 2008 sampai dengan 17 Februari 2009 sebagai berikut:
    bahwa pembayaran komisi kepada perusahaan di luar grup yaitu :
    KK Limited (Bank L HJK)
    KLM Group (bank : HJK)
    YX (bank : HJK Singapore)
    JKL/head office and all
    AF Holding ltd
    USD 972.738,25
    USD 1.772.304,80
    USD 316.706,45
    USD 88.922,45
    USD 771.151,63
    USD 3.921.823,58
    bahwa pembayaran komisi kepada perusahaan intragroup yaitu:
    XY Int (Australia)
    XY (Abu Dabhi)
    USD 42.350,00
    USD 3.783.368,94
    USD 3.825.718,94
    bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan menyerahkan bukti-bukti terkait biaya komisi sebesar USD 1,137,219.05 dari selisih komisi yang belum dijelaskan saat pemeriksaan sebesar USD 1.864.104,60 namun bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding karena tidak diserahkan pada saat pemeriksaan, demikian pula Terbanding tidak dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan banding ini atas pembebanan komisi oleh QQ sebagai berikut:
    Biaya Komisi Sesuai Dengan Laporan Keuangan yamg Diaudit
    Perincian :
    Telah dibayar s/d 31 Maret 2011
    Dioff-set dengan Account Receiveable
    Dibayar Tanggal 25 Maret 2011

    Sesuai Dengan Surat Keterangan SIS per tanggal 12/12/2011 masih ada dua invoice yang belum dibayar yaitu:
    Accrual 4 Komisi Ke KK
    Accrual 5 Komisi Ke KK
    Sub Total
    Selisih
    9,661,647.12

    (7,747,542.52)
    (998,361,04)
    (13,344.32)



    (690,039.35)
    (162,359.89)
    (9,661,647.12)
    0.00
    bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perincian komisi yang diberikan XY (Singapore) kepada Customer dan jurnal contra account diketahui bahwa benar terdapat pembayaran komisi dari QQ melalui offset Utang Piutang sebesar USD 998.361,04 kepada pihak-pihak selain Pemohon Banding baik perusahaan intragrup maupun di luar grup untuk periode 11 Juni 2008 sampai dengan 17 Februari 2009;
    bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat QQ tanggal 12 Desember 2011 kepada Pemohon Banding berisi penjelasan komisi yang telah dibebankan namun belum dibayarkan kepada XY Co L.L.C. dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap Debit Advice Bank YY terdapat komisi kepada DF (Pty) Ltd sebesar USD 13,344.32 yang baru dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2011, diketahui bahwa benar terdapat pembebanan biaya komisi dari QQ kepada pihak-pihak selain Pemohon Banding sebesar USD 865.743,56;
    bahwa berdasarkan penelitian Majelis tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menerima komisi dari QQ yang telah membebankan biaya komisi sebesar USD 9,661,647.12 sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pembelian Pemohon Banding dengan alasan Pemohon Banding tidak melaporkan komisi yang diterima sebesar Rp. 9.335.013.568 tidak tepat dan harus dibatalkan;
  2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
    2.1.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur :
    Pasal 69 ayat (1)
    Alat bukti dapat berupa:
    1. surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi;
    4. pengakuan para pihak; dan/atau
    5. pengetahuan Hakim
    Pasal 76
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
    Pasal 78
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
    2.2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), antara lain mengatur :
    Pasal 9 ayat (1) huruf f
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
    Pasal 18 ayat (3)
    Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
    Penjelasan Pasal 18 ayat (3)
    Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalanya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.
    Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.
    Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.
    Pasal 18 ayat (4)
    Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :
    1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
    2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
    3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
    2.3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007, antara lain mengatur :
    Pasal 16 ayat (1)
    Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
    Pasal 16 ayat (2)
    Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihakyang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
    2.4.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 Tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
    2.5.
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing;
    Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU PPh 1984 beserta penjelasannya dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU PPN 1984 beserta penjelasannya diatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.
    Ketentuan tersebut berkaitan pula dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh 1984;
    Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dapat terjadi karena pemilikan atau penguasaan modal saham suatu badan oleh badan lainnya sebanyak 25% atau lebih, atau antara beberapa badan yang 25% atau lebih sahamnya dimiliki oleh suatu badan.
    Sedangkan untuk Wajib Pajak Perseorangan hubungan istimewa dapat terjadi karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau kesamping satu derajat.
    Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Perseorangan dianggap terjadi misalnya antara ayah, ibu, anak, saudara (kandung), mertua, anak tiri dan ipar.
    Hubungan istimewa dimaksud dapat mengakibatkan kekurang – wajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha;
    Secara universal transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dikenal dengan transfer pricing. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.
    Kekurang wajaran sebagaimana tersebut di atas dapat terjadi pada :
    (1)
    Harga penjualan;
    (2)
    Harga pembelian;
    (3)
    Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost);
    (4)
    Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan)
    (5)
    Pembayaran komisi, lisensi, franchis

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA