Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 141/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal
ini memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan
Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1516/PJ./2014, tanggal 5 Juni 2014;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT FGH Q.Q PT. DFG,
Tbk, beralamat di Wisma AF Tower A, Lantai 7, Jalan Letjen OPQ, Kavling
62-63, Jakarta Barat XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,
Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-51091/PP/M.IIIB/15/2014, tanggal 6 Maret 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 053/CAP-TAX/V/2013
tanggal 01 Mei 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Nomor: 00008/406/10/052/12 tanggal 21 Februari 2012 Tahun
Pajak 2010, maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan
banding atas Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan penjelasan
sebagai berikut:
PENJELASAN UMUM
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2012, Terbanding telah menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor:
00008/406/10/052/12 untuk Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding
dengan perhitungan sebagai berikut:
No |
Keterangan |
Jumlah
Dollar Menurut |
|
|
Pemohon
Banding |
Terbanding |
1
|
Peredaran Usaha |
1,395,462,955.00 |
1,406,566,628.00 |
2
|
Harga Pokok
Penjualan |
1,335,272,242.00 |
1,314,662,365.00 |
3
|
Laba Bruto |
60,190,713.00 |
91,904,263.00 |
4
|
Biaya Usaha |
25,804,688.00 |
25,804,688.00 |
5
|
Penghasilan Neto
Dalam Negeri |
34,386,025.00 |
66,099,575.00 |
6
|
Penghasilan Neto
Dalam Negeri Lainnya |
|
|
|
Penghasilan Dari
Luar Usaha |
(127,796,362.00)
|
(115,560,362.00) |
|
Penghasilan
Lain-lain |
-
|
-
|
7
|
Penyesuaian Fiskal |
|
|
|
Penyesuaian Fiskal
Positif |
97,705,366.00 |
104,205,318.00 |
|
Penyesuaian Fiskal
Negatif |
58,594,074.00 |
57,666,165.00 |
|
Jumlah |
39,111,292.00
|
46,539,153.00 |
8
|
Penghasilan Neto
Luar Negeri |
-
|
-
|
9
|
Jumlah Penghasilan
Neto |
(54,299,045.00) |
(2,921,634.00) |
10
|
Kompensasi Kerugian |
-
|
-
|
11
|
Penghasilan Tidak
Kena Pajak |
-
|
-
|
12
|
Penghasilan Kena
Pajak |
(54,299,045.00) |
(2,921,634.00) |
13
|
PPh Terutang |
-
|
-
|
14
|
Kredit Pajak: |
|
|
|
PPh Pasal 22 |
31,712,257.00 |
31,712,257.00 |
|
PPh Pasal 23 |
-
|
-
|
|
PPh Pasal 25 |
-
|
-
|
|
Lain-lain |
-
|
-
|
|
Total Kredit Pajak |
31,712,257.00 |
31,712,257.00 |
15
|
Jumlah PPh yang
lebih dibayar/seharusnya tidak terutang |
(31,712,257.00) |
(31,712,257.00) |
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan
tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat
Nomor 024/CAP-TAX/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 dan telah disampaikan
kepada Terbanding pada tanggal 16 Mei 2012;
Bahwa atas Surat Keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan
Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang
memutuskan menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah
pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor:
00008/406/10/052/12 dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(US$) |
Ditambah/
(Dikurangi)
(US$) |
Menjadi
(US$) |
Penghasilan
Neto |
2,921,634.00 |
0.00 |
2,921,634.00 |
Kompensasi
Kerugian |
2,921,634.00 |
0.00 |
2,921,634.00 |
Penghasilan
Kena Pajak |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
PPh
Terutang |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
Kredit
Pajak |
31,712,257.00 |
0.00 |
31,712,257.00 |
PPh
Kurang (Lebih) Dibayar |
(31,712,257.00) |
0.00 |
(31,712,257.00) |
Sanksi
Administrasi |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
Jumlah
PPh yang masih harus (lebih) dibayar |
(31,712,257.00) |
0.00 |
(31,712,257.00) |
PEMENUHAN KETENTUAN
FORMAL PENGAJUAN BANDING
- Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan
peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1)”;
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding
diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan
Pajak”;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding dalam bahasa Indonesia
terhadap Surat Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal
pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Pengadilan Pajak;
- Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3)
Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
(1)
|
“Terhadap
1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
|
(2)
|
“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,
dan
dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
|
(3)
|
“Pada
Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;
|
- Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
secara
tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3
(tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri
dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai
berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa dalam hal ini, Surat Permohonan Banding ini disusun secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan
sebelum lewat batas waktu tiga bulan sejak diterimanya Keputusan
Keberatan yang salinannya terlampir dalam surat ini. Dengan demikian,
Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding
berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan
sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2),
dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap
besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan
apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima
puluh persen)”;
Bahwa mengingat kasus ini terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar, maka ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak
tidak relevan dengan permohonan banding ini;
- Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka
pengajuan
Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam
jangka waktu dan menurut tata cara yang disyaratkan oleh Undang-Undang,
khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat
(1), (2), dan (3), Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian,
Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan
dapat diterima oleh Pengadilan Pajak;
MATERI POKOK BANDING
Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan pihak Terbanding adalah
koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 yang dilakukan
oleh pihak Terbanding dengan rincian sebagai berikut:
Peredaran
Usaha |
Jumlah
(USD)
|
Menurut Pemohon
Banding |
1,406,566,628.09 |
Menurut Terbanding
pada saat pemeriksaan |
1,395,462,955.37 |
Koreksi |
10,430,072.76 |
Disetujui selama
proses keberatan |
-
|
Pokok sengketa
banding |
10,430,072.76 |
ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN BANDING
Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76
Menurut Pihak Terbanding
- Menurut Terbanding pada saat pemeriksaan
Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif
peredaran usaha sebesar USD10,430,072.76 berdasarkan analisa terhadap
arus uang/piutang dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan
Transaksi Kredit Rekening Koran & Kas
Transfer antar bank
Setoran Modal
Tambahan Hutang
Penerimaan Piutang lain
Pencairan bunga deposito
Pemungutan/Pemotongan PPh
Penghasilan dari Luar usaha-jasa giro
Pengembalian pembayaran dan pembulatan
Penghasilan diluar usaha lainnya
Laba selisih kurs
Restitusi Pajak
Saldo akhir uang muka penjualan
Saldo awal uang muka penjualan
Lain-lain
Offset langsung AR dengan AP
PPN
Piutang Dagang Awal
Piutang Dagang Akhir
Penghasilan dari Usaha
Penghasilan dari Usaha cfm Pemohon Banding
Koreksi
|
Dalam
USD
3,425,429,444.00
(1,640,975,423.00)
(220,480,590.00)
(14,933,108.00)
(529,228.00)
(9,275,600.00)
(326,778.00)
(42,238,251.68)
(319,958.54)
2,779,121.39
1,032,820.26
(127,890,919.01)
(97,985,440.58)
131,606,939.29
1,405,893,028.13
1,395,462,955.37
10,430,072.76
|
- Menurut Terbanding pada saat keberatan
Bahwa Terbanding
pada saat keberatan menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon
Banding atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76,
dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar
USD10,430,072.76
dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan karena berdasarkan
pengujian dengan analisa arus uang terdapat selisih yang merupakan
koreksi positif penghasilan yang belum dilaporkan pada Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2010;
- Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan
alasan pada
intinya Bahwa sesungguhnya tidak ada arus kas masuk sebesar
USD10,000,000.00 tersebut;
- Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak
dapat membuktikan dengan fakta yang cukup atas alasan keberatannya.
- Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen yang
dapat membuktikan
Bahwa selisih yang diperoleh dari analisa arus kas dalam Terbanding
pada saat pemeriksaan tersebut merupakan pencairan atas deposito dan
bukan merupakan penghasilan yang belum dilaporkan pada Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2010;
- Bahwa berdasarkan fakta di atas dengan memperhatikan
ketentuan
perpajakan yang berlaku, Terbanding pada saat keberatan berpendapat
Bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas alasan keberatan
Pemohon Banding sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon
Banding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat
adanya Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 sehingga mengusulkan
untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan pada saat Menurut Pihak
Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sehubungan
dengan Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
Bahwa terdapat dua kali pencatatan mutasi debit atas akun
“Bank-YY”
(yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi uang masuk) dengan
nilai masing-masing kurang lebih sebesar USD5,000,000.00 (dengan nilai
keseluruhan kurang lebih sebesar USD10,000,000.00) pada tanggal 11 Mei
2010. Timbulnya dua kali pencatatan tersebut diawali dengan kejadian
transaksi dan pencatatan sebagai berikut:
a)
|
Pada
tanggal 10 Desember 2009, Pemohon Banding melakukan transfer
dana dari Bank DBS ke Bank YY sebesar USD5,000,000.00 untuk penempatan
sebagai Deposito; |
b)
|
Pada
tanggal 14 Desember 2009, sebesar USD4,800,000.00 dari dana
yang ditransfer ke dalam rekening Bank YY tersebut diinvestasikan
dalam bentuk deposito berjangka; |
c)
|
Pada
tanggal 15 Februari 2010, deposito tersebut dicairkan sehingga
pada akhir bulan Februari 2010 posisi saldo akhir rekening YY Nomor:
XXX-XXXX0 menjadi sebesar USD5,984,661.58; |
d)
|
Pada
tanggal 9 Maret 2010, dari dana tersebut Pemohon Banding
mendepositokan kembali sebesar USD5,000,000.00 sehingga saldo akhir
bulan Maret hanya tersisa USD902,063.77; |
e)
|
Oleh
karena deposito berjangka tersebut bersifat Automatic Roll
Over/ARO (deposito diperpanjang secara otomatis), maka pada setiap saat
jatuh tempo, deposito tersebut secara otomatis diperpanjang (dana
deposito tersebut tidak dicairkan ke dalam rekening koran Pemohon
Banding). Oleh karena itu, perpanjangan deposito yang dilakukan pada 9
Maret 2010 tersebut tidak akan terlihat pada rekening koran, dan hanya
unsur pendapatan bunga yang ditransfer ke dalam rekening koran Pemohon
Banding. Hal ini dapat dilihat adanya pencairan dana atas bunga
deposito ke dalam rekening koran bulan April dan Mei 2010 tetapi tidak
terlihat adanya pencairan dana deposito sebesar USD5,000,000.00 di
dalam rekening koran Pemohon Banding. Jadi hanya porsi pendapatan bunga
dari deposito untuk bulan April dan Mei 2010 masing-masing sebesar
USD3,397.26 dan USD3,287.67 yang ditransfer ke dalam rekening koran
Pemohon Banding tersebut; |
f)
|
Pada
tanggal 11 Mei 2010 dimana deposito berjangka tersebut jatuh
tempo untuk kedua kalinya, Pemohon Banding telah melakukan kekeliruan
pencatatan didalam pembukuan Pemohon Banding atas bunga yang seharusnya
diterima untuk periode 9 April 2010 - 10 Mei 2010. Bunga yang Pemohon
Banding catat untuk periode tersebut adalah USD3,397.26, padahal
seharusnya adalah USD3,287.67;
Bahwa kekeliruan pencatatan tersebut dapat dijelaskan dengan uraian
sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 10 Mei 2010, Pemohon Banding
telah mencatat
pendapatan bunga dari deposito berjangka tersebut di atas untuk periode
9 April - 10 Mei 2010 yang jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2010, dengan
jurnal sebagai berikut:
Dr. Bank-YY USD5,003,397.26
Cr. Deposito Berjangka USD5,000,000.00
Cr. Pendapatan Bunga USD 3,397.26
- Bahwa jurnal di atas menunjukkan seolah-olah
telah terjadi pencairan
deposito berjangka, yang mana sesungguhnya tidak ada pencairan deposito
berjangka tersebut. Oleh karena itu, pada saat yang bersamaan Pemohon
Banding juga mencatat jurnal berikut ini untuk mencatat kembali adanya
deposito berjangka tersebut:
Dr. Deposito Berjangka USD5,000,000.00
Cr. Bank-YY USD5,000,000.00
- Bahwa kedua jurnal tersebut dicatat secara
bersamaan, maka esensi
dari kedua jurnal tersebut adalah sebagai berikut (setelah eliminasi
atas sisi debit dan kredit dari akun yang sama):
Dr. Bank YY USD3,397.26
Cr. Pendapatan bunga USD3,397.26
- Bahwa ternyata telah terjadi kesalahan dalam
perhitungan pendapatan
bunga. Adapun pendapatan bunga sebesar USD3,397.26 adalah untuk bulan
April 2010 (untuk periode 10 Maret - 9 April 2010 (31 hari),
sebagaimana tercermin di dalam rekening koran dari Bank YY bulan April
2010, untuk transaksi tanggal 9 April 2010 dengan jumlah sebesar
USD3,397.26);
- Bahwa sesungguhnya besarnya pendapatan bunga
untuk bulan Mei 2010
(periode 10 April - 9 Mei 2010 = 30 hari) adalah sebesar USD3,287.67,
sebagaimana tertera di dalam rekening koran dari Bank YY bulan Mei
2010 untuk transaksi tanggal 9 Mei 2010. Untuk memperbaiki kesalahan
tersebut di atas, pada tanggal 11 Mei 2010 Pemohon Banding juga telah
membukukan jurnal-jurnal sebagai berikut:
Dr. Pendapatan Bunga USD 3,397.26
Dr. Deposito Berjangka USD5,000,000.00
Cr. Bank-YY USD5,003,397.26
Jurnal tersebut merupakan jurnal pembalik/reversal dari jurnal atas
jurnal yang dibuat pada tanggal 10 Mei 2010 dengan jurnal voucher
nomor: 100005424;
Dr. Bank-YY USD5,003,287.67
Cr. Deposito Berjangka USD5,000,000.00
Cr. Pendapatan Bunga USD 3,287.67
Jurnal ini untuk mencatat pendapatan bunga yang benar, yaitu sebesar
USD 3,287.67
- Bahwa dari keseluruhan jurnal-jurnal tersebut di
atas, setelah
melalui mekanisme eliminasi atas sisi debit dan kredit dari akun yang
sama, pada dasarnya diperoleh jurnal sebagai berikut:
Dr. Bank YY USD3,287.67
Cr. Pendapatan bunga USD3,287.67
- Bahwa berdasarkan jurnal-jurnal tersebut di atas,
di dalam pembukuan
Pemohon Banding nampak terdapat dua kali pencatatan sisi debit atas
akun Bank-YY, yaitu:
a)
|
Sebesar
USD5,003,397.26 (jumal voucher nomor: X0000XXXX); dan
|
b)
|
Sebesar
USD5,003,287.67 (jurnal voucher nomor: X0000XXXX);
|
- Bahwa adapun di dalam analisa arus uang/piutang,
pihak Terbanding
hanya menjumlahkan sisi debit dari akun bank (termasuk atas rekening
Bank YY tersebut di atas) dan Terbanding telah mengikutsertakan mutasi
debit sebesar USD5,003,397.26 dan USD5,003,287.67 tersebut di atas
sebagai nilai penjualan, yang mana nilai sebesar USD10,006,684.93
sesungguhnya bukan merupakan nilai penjualan dari Pemohon Banding;
- Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan Bahwa
selama proses keberatan,
Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:
a)
|
Rekening
koran;
|
b)
|
Sertifikat
deposito;
|
c)
|
Jurnal
voucher terkait pencatatan deposito maupun pengakuan bunga atas
deposito tersebut;
|
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,
Pemohon Banding
berpendapat Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar
USD10,006,684.93 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;
|
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan
Pemohon Banding di atas, maka seluruh koreksi positif atas Peredaran
Usaha sebesar USD10,006,684.93 sebagaimana tersebut di atas seharusnya
menjadi dibatalkan. Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor
KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013 untuk Tahun Pajak 2010
seharusnya menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(US$) |
Ditambah/
(Dikurangi)
(US$) |
Menjadi
(US$) |
Penghasilan
Neto |
(2,921,634.00) |
(10,006,684.93) |
(12,928,318.93) |
Kompensasi
Kerugian |
(2,921,634.00) |
(10,006,684.93) |
(12,928,318.93) |
Penghasilan
Kena Pajak |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
PPh
Terutang |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
Kredit
Pajak |
31,712,257.00 |
0.00 |
31,712,257.00 |
PPh
Kurang (Lebih) Dibayar |
(31,712,257.00) |
0.00 |
(31,712,257.00) |
Sanksi
Administrasi |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
Jumlah
PPh yang masih harus (lebih) dibayar |
(31,712,257.00) |
0.00 |
(31,712,257.00) |
Bahwa
demikianlah Surat Banding ini disampaikan dan Pemohon Banding mohon
agar alasan dan penjelasan yang disampaikan di atas dapat dijadikan
bahan pertimbangan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip keadilan;
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon untuk diundang menghadiri
sidang banding guna menyampaikan dokumen dan penjelasan terkait selama
diperlukan;
Bahwa atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, Pemohon Banding
ucapkan terima kasih;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-51091/PP/M.IIIB/15/2014, tanggal 6 Maret 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14
Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00008/406/10/052/12
tanggal 21 Februari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 13
Maret 2012 tentang Pembetulan atas SKPLB, atas nama PT FGH qq
PT DFG Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 qq
0X.0XX.0XX.0-0XX.000, beralamat di: Wisma AF Tower A Lt. 7,
Jl. Letjend. S.P, Kav. 62-63, Jakarta Barat XXXX0, sehingga
perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai
berikut :
Penghasilan
Neto (Rugi)
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar |
(USD
12,928,318.93)
USD
0.00
USD
0.00
USD
31,712,257.00
(USD 31,712,257.00)
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-51091/PP/M.IIIB/15/-2014, tanggal 6 Maret 2014, diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Maret 2014, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1516/PJ./2014 tanggal 05 Juni
2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2014, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang,
bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Mei
2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Juni
2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa
yang menjadi
pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai
berikut:
Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 10,006,684.93
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa
setelah
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan
meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51091/PP/M.IIIB/16/2014
Tanggal 6 Maret 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas
putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang
keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan
Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu
kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan
penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta
menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas
sengketa peninjauan
kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap
bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam
persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
Bahwa atas koreksi Terbanding sebesar USD 10,430,072.76 Pemohon Banding
berdasarkan Surat Bandingnya menyatakan mengajukan banding sebesar
USD10,006,684.93;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi pada pembukuan, dan perlakuan
akuntansi atas pokok sengketa a quo yang disampaikan oleh Pemohon
Banding kepada Majelis dalam persidangan, Majelis meyakini Bahwa
Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya secara benar
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa awal pokok sengketa a quo adalah karena adanya analisa arus uang
yang dilakukan oleh Terbanding sehingga selisih hasil dari analisa a
quo dijadikan koreksi sebagai penghasilan yang belum dilaporkan oleh
Pemohon Banding;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mendasarkan kepada analisa
atau anggapan semata yakni dengan melakukan pengujian melalui arus
uang, arus piutang. Untuk menguji esensi kebenaran penjualan yang
dikonsepkan oleh akuntansi memang diperkenankan, namun jika terjadi
ketidaksesuaian, hal ini baru merupakan indikasi adanya ketidakbenaran
dalam melaporkan penjualannya. Indikator inilah yang seharusnya
digunakan oleh Terbanding sebagai alat (tools) dalam mempertimbangkan
Bahwa pemeriksaan harus dilakukan lebih mendalam sampai Terbanding
mendapatkan bukti yang akurat Bahwa Pemohon Banding benar-benar telah
dengan sengaja melaporkan ketidakbenaran penjualannya;
Bahwa selisih peredaran usaha dengan melakukan analisa bisa juga
terjadi akibat kesalahan mengambil sumber yang dianalisa. Bahwa selisih
yang diperoleh melalui arus uang, arus piutang dan sebagainya tidak
dapat serta merta dijadikan koreksi oleh Terbanding, Terbanding harus
dapat membuktikan selisih yang diperoleh tersebut dijual kepada siapa,
dan seharusnya Terbanding berusaha untuk menemukan alat bukti lain guna
melengkapi atau memperkuat dasar koreksinya;
Bahwa menurut Pasal 12 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
“Apabila
Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksudf/pada ayat (2) tidak
benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya
disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus
didasarkan
bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan";
Bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para
pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai
Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat
(1)”;
Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan Bahwa:"Putusan Pengadilan Pajak diambil
berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan
keyakinan Hakim;
Bahwa di dalam Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan
pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan
Bahwa fakta dan argumentasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat
meyakinkan Majelis sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan
permohonan Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas peredaran usaha
sebesar USD 10,006,684.93 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan
pokok
sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara
lain sebagai berikut:
2.1.
|
Bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1)”;
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
|
2.2.
|
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008;
Pasal 4 ayat (1):
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
|
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak
sebagaimana diuraikan dalam butir I di atas, dengan alasan sebagai
berikut:
3.1.
|
Dari
beberapa komponen yang turut diperhitungkan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan pengujian arus
uang/piutang, terdapat 2 (dua) komponen penting yang harus diperhatikan
Majelis dalam melakukan pembuktian. Karena kedua komponen tersebut
terkait dengan alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon
peninjauan kembali (semula Pemohon Banding). Kedua komponen tersebut
adalah:
- Transaksi Kredit Rekening Koran & Kas;
USD 3,425,429,444.00;
- Transfer antar bank;
USD(1,640,975,423.00);
|
3.2.
|
Menurut
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), untuk
membuktikan alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon peninjauan
kembali (semula Pemohon Banding), perlu dilakukan pengujian dan
penelitian Bahwa nilai sertifikat deposito yang disebutkan termohon
peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) merupakan bagian dari
komponen Transaksi Kredit Rekening Koran & Kas sebesar
USD3,425,429,444.00;
Selain itu, perlu juga dilakukan pengujian dan penelitian Bahwa nilai
sertifikat deposito yang disebutkan termohon peninjauan kembali (semula
Pemohon Banding) tersebut belum dikurangkan atau menjadi bagian dari
komponen Transfer antar bank USD (1,640,975,423.00);
|
3.3.
|
Faktanya,
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak
melihat adanya pengujian dan penelitian yang dilakukan Majelis Hakim
terkait kedua hal tersebut di atas;
|
3.4.
|
Koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dilakukan
berdasarkan hasil analisa terhadap arus uang/piutang, dengan perincian
sebagai berikut:
- Transaksi Kredit Rekening Koran & Kas;
- USD 3,425,429,444.00;
- Transfer antar bank;
- USD(1,640,975,423.00);
- Setoran Modal;
- USD 0.00;
- Tambahan Hutang;
- USD (220,480,590.00);
- Penerimaan Piutang lain;
- USD (14,933,108.00);
- Pencairan bunga deposito
- USD 0.00;
- Pemungutan/Pemotongan PPh;
- USD 0.00;
- Penghasilan dari Luar usaha-jasa giro;
- USD (529,228.00);
- Pengembalian pembayaran dan pembulatan;
- USD (9,275,600.00);
- Penghasilan diluar usaha lainnya;
- USD 0.00;
- Laba selisih kurs;
- USD (326,778.00);
- Restitusi Pajak;
- USD (42,238,251.68);
- Saldo akhir uang muka penjualan;
- USD (319,958.54);
- Saldo awal uang muka penjualan;
- USD 2,779,121.39;
- Lain-lain;
- USD 0.00;
- Offset langsung AR dengan AP;
- USD 1,032,820.26;
- PPN;
- USD (127,890,919.01);
- Piutang Dagang Awal;
- USD (97,985,440.58);
- Piutang Dagang Akhir;
- USD 131,606,939.29;
- Penghasilan dari Usaha;
- USD 1,405,893,028.13;
- Penghasilan dari Usaha cfm Pemohon Banding;
- USD 1,395,462,955.37;
- Koreksi;
- USD 10,430,072.76;`
|
3.5.
|
Terhadap
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tersebut, termohon peninjauan kembali (semula Pemohon
Banding) hanya mengajukan banding atas koreksi Peredaran Usaha senilai
USD 10,006,684.93;
Adapun alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon peninjauan
kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya adalah:
- Menurut termohon peninjauan kembali (semula
Pemohon Banding),
penerimaan uang dalam akun Bank YY sebesar USD10,006,684.93 terdiri
dari 2 (dua) transaksi, yaitu penerimaan uang sebesar USD 5,003,397.26
pada tanggal 10 Mei 2010 dan penerimaan uang sebesar USD 5,003,287.67
pada tanggal 11 Mei 2010;
- Menurut termohon peninjauan kembali (semula
Pemohon Banding),
penerimaan uang tersebut bukan merupakan penerimaan uang dari
penjualan, tetapi merupakan penerimaan uang sementara sebagai akibat
adanya perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY senilai
USD 5,000,000.00 yang dimiliki termohon peninjauan kembali (semula
Pemohon Banding);
Termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) juga mengaku telah
melakukan kesalahan dalam pencatatan besarnya nilai bunga terkait
perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY senilai USD
5,000,000.00 yang dimiliki termohon peninjauan kembali (semula Pemohon
Banding). Dimana bunga yang seharusnya sebesar USD 3,287.67 tercatat
sebesar USD 3,397.26;
Menurut termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), kesalahan
pencatatan tersebut mengakibatkan penerimaan uang sementara sebagai
akibat adanya perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY
senilai USD 5,000,000.00 telah tercatat sebanyak 2 (dua) kali; |
3.6.
|
Dari
beberapa alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon
peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas,
selanjutnya dapat disimpulkan Bahwa menurut termohon peninjauan kembali
(semula Pemohon Banding), penerimaan uang dalam akun Bank YY sebesar
USD 10,006,684.93 tidak seharusnya diperhitungkan dalam
analisa/pengujian arus uang/piutang Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) ; dan tidak seharusnya ditetapkan sebagai koreksi Peredaran
Usaha; |
3.7.
|
Menanggapi
alasan dan argumentasi yang disampaikan termohon
peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
- Dalam alasan dan argumentasinya, termohon
peninjauan kembali
(semula Pemohon Banding) menyatakan Bahwa penerimaan uang dalam akun
Bank YY sebesar USD 10,006,684.93 terkait dengan sertifikat deposito
Bank YY yang dimiliki Pemohon Banding, yang bersifat Automatic Roll
Over/ARO (deposito diperpanjang secara otomatis);
- Untuk membuktikan kebenaran alasan dan
argumentasi termohon
peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan penelitian secara
mendetail terhadap dokumen fotokopi Sertifikat Deposito Bank YY yang
diserahkan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding);
- Faktanya, dalam dokumen fotokopi Sertifikat
Deposito Bank YY
yang diserahkan termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding),
dapat diketahui pada Bagian Ketentuan YY Deposito PT YY (Persero) Tbk,
angka 8 (tersebut pada halaman belakang
sertifikat deposito) Bahwa YY Deposito dapat diperpanjang secara
otomatis sesuai permintaan Deposan dengan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat perpanjangan;
- Dan faktanya, dalam proses uji bukti, termohon
peninjauan kembali
(semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan data, dokumen
ataupun bukti yang menunjukkan adanya permintaan dari termohon
peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) (selaku deposan) kepada
pihak Bank YY (Persero), Tbk untuk melakukan perpanjangan otomatis
atas deposito yang dimilikinya;
- Dari kedua fakta tersebut dapat disimpulkan
Bahwa alasan dan
argumentasi termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) yang
menyatakan Bahwa sertifikat deposito Bank YY yang dimiliki termohon
peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) bersifat Automatic Roll
Over/ARO (deposito diperpanjang secara otomatis); tidak terbukti
kebenarannya;
- Sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya, termohon peninjauan
kembali (semula Pemohon Banding) dalam alasan dan argumentasinya juga
menyatakan Bahwa telah melakukan kesalahan dalam pencatatan besarnya
nilai bunga terkait perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank
YY yang dimilikinya. Dimana bunga yang seharusnya sebesar USD 3,287.67
tercatat sebesar USD 3,397.26;
- Artinya, terkait perpanjangan otomatis atas
sertifikat deposito
Bank YY yang dimilikinya, maka termohon peninjauan kembali (semula
Pemohon Banding) seharusnya akan melakukan pencatatan atau pengakuan
atas Pendapatan Bunga sebesar USD3,287.67;
- Faktanya, Pemohon Banding tidak pernah
melakukan pembuktian
mengenai adanya pengakuan Pendapatan Bunga sebesar USD3,287.67 dalam
pencatatan atau pembukuan Pemohon Banding. Dalam Laporan Penelitian
Keberatan Nomor LAP-104/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013, Tim
Peneliti Terbanding, pada halaman 9 huruf c (terlampir) juga menyatakan
Bahwa adanya pengakuan pendapatan bunga tidak dapat diyakini
kebenarannya karena termohon peninjauan kembali (semula Pemohon
Banding) tidak dapat menunjukkan dan memberikan bukti yang disebutkan
termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dengan kode ACCT
188942129;
- Karena pengakuan Pendapatan Bunga sebesar USD
3,287.67 terkait
dengan perpanjangan otomatis atas sertifikat deposito Bank YY yang
dimiliki termohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), maka
tidak dibuktikannya pengakuan pendapatan tersebut, semakin menunjukkan
Bahwa alasan dan argumentasi termohon peninjauan kembali (semula
Pemohon Banding) yang menyatakan adanya perpanjangan otomatis atas
sertifikat deposito Bank YY yang dimiliki termohon peninjauan kembali
(semula Pemohon Banding) tidak terbukti kebenarannya;
|
3.8.
|
Dalam
dasar pertimbangannya, Majelis Hakim diantaranya menyatakan
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap
bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam
persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
sebesar USD 10,430,072.76 termohon peninjauan kembali (semula Pemohon
Banding) berdasarkan Surat Bandingnya menyatakan mengajukan banding
sebesar USD10,006,684.93;
- Bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi pada
pembukuan, dan
perlakuan akuntansi atas pokok sengketa a quo yang disampaikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Majelis
dalam persidangan, Majelis meyakini Bahwa termohon peninjauan kembali
(semula Pemohon Banding) telah melakukan kewajiban perpajakannya secara
benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
|
3.9.
|
Menanggapi
pembuktian yang dilakukan Majelis Hakim di persidangan, perlu
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Dari beberapa komponen yang turut
diperhitungkan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan pengujian arus
uang/piutang, terdapat 2 (dua) komponen penting yang harus diperhatikan
Majelis dalam melakukan pembuktian. Karena kedua komponen tersebut
terkait dengan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. |