Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1551/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jalan Jend. AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-4121 /PJ./2015 Tanggal 23 Desember 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH INDONESIA,
beralamat di QQ Industrial Park 6J-2, Cikarang, Bekasi XXXX0 , diwakili
oleh VV, Direktur dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- JJ, S.H.,;
- KK, S.H.,LL.M.,;
- LL, S.H.,;
- MM, S.H.,;
- NN, S.H.;
- OO, S.H.,;
- PP, S.H.,
Kesemuanya masing-masing Advokat dan asisten Advokat beralamat di Kudri
& Djamaris, Attorneys Counsellors At Lau beralamat di Mayapada
Tower Lt.5 Jalan Jend. Sudirman Kav.28 Jakarta XXXX;
Dan Kepada:
- QQ, S.E.,;
- Drs. M. RR, MBL;
- SS, S.E.,BKP.,;
Kesemuanya Pengacara Pajak beralamat di Hartono Strategic Consulting,
sudirman Plaza, Plaza Marein 9th Floor Jalan Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2016,
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.63827/PP/M.XB/16/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon banding dalam surat bandingnya, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat
Keputusan Terbanding Nomor KEP-2066/WPJ.07/2011 Tanggal 22 Agustus 2011
tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 tanggal 8 Juni
2010, KEP-2066 tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24
Agustus 2011;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2066 adalah merupakan Surat
Keputusan Terbanding yang isinya menolak seluruhnya Permohonan
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00901/207/08/052/10 Tanggal 8 Juni
2010, selanjutnya disebut "SKPKB Nomor 00901";
Bahwa adapun alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding
mengajukan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:
Latar Belakang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00901/207/08/052/10
Tanggal 8 Juni 2010;
Bahwa merujuk kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00901,
Terbanding menetapkan bahwa terdapat pajak pertambahan nilai barang dan
jasa penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak Masa Pajak
Agustus 2008 yang kurang dibayar sebesar Rp32.696.882,00 yang terdiri
dari jumlah Pokok Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp16.348.441,00 dan
sanksi administrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 13(3) Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp16.348.441,00;
Bahwa berikut ini adalah perbandingan perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai menurut Pemohon Banding dan Terbanding:
Perbandingan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon
Banding dan menurut Terbanding (Rp)
Keterangan |
Masa |
Koreksi Terbanding
(c=b-a) |
SPT
PPN Masa
Pajak Agustus 2008
(a) |
SKPKB
(b) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
828.785.621,00 |
944.815.556,00
|
116.029.935,00 |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri |
82.878.564,00
|
94.481.558,00 |
11.602.994,00 |
Pajak
masukan yang dapat diperhitungkan |
185.829.330,00 |
181.083.883,00 |
(4.745.447,00) |
Dibayar
dengan NPWP sendiri |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan |
185.829.330,00 |
181.083.883,00 |
(4.745.447,00) |
PPN
yang Kurang Dibayar |
(102.950.766,00) |
(86.602.325,00) |
16.348.441,00 |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan |
102.950.766,00
|
102.950.766,00 |
|
PPN
yang Kurang Dibayar |
0,00 |
16.348.441,00 |
16.348.441,00 |
Sanksi Administrasi |
0,00 |
16.348.441,00
|
16.348.441,00 |
Jumlah yang masih
harus dibayar |
0,00
|
32.696.882,00
|
32.696
882,00 |
Bahwa dengan tetap beritikad baik untuk memenuhi semua kewajiban
perpajakan yang ada, Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah
pajak yang terutang beserta sanksinya sebesar Rp32.696.882,00 atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00901 pada Tanggal 8 Juli 2010
dengan bukti pembayaran NTPN 0XXXXX0X0XXX0X0X;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Keberatan
terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00X0X dengan Nomor
Surat HS009-2010 tertanggal 24 Agustus 2010, yang diterima oleh
Terbanding pada tanggal 6 September 2010;
Bahwa menanggapi Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding,
Terbanding menerbitkan KEP-2066 tertanggal 22 Agustus 2011, yang isinya
menolak seluruh Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding,
dengan perincian sebagai berikut:
Rincian Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut KEP-2066
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
PPN
Kurang Bayar |
16.348.441,00 |
0.00 |
16.348.441,00 |
Sanksi
Kenaikan |
16.348.441,00 |
0.00 |
16.348.441,00 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
32.696.882,00 |
0.00 |
32.696.882,00 |
Pokok Sengketa:
Bahwa pokok sengketa dalam surat banding ini adalah pokok sengketa
materi atas koreksi yang dilakukan Terbanding sebagai berikut:
- Koreksi DPP PPN atas nilai peredaran usaha sebesar Rp116.029.935,00;
- Koreksi Pajak Masukan atas biaya royalti sebesar Rp4.745.447,00;
Bahwa koreksi-koreksi tersebut di atas adalah terkait dengan koreksi
yang dilakukan Terbanding di dalam Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan
Tahun 2008, dimana Pemohon Banding juga mengajukan Permohonan Banding;
Ketentuan Formal Banding:
Bahwa merujuk kepada Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan
Pajak, dengan ini Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal
banding yaitu:
- Mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia dan dengan alasan
yang jelas kepada Pengadilan Pajak;
- Surat Banding ini diajukan atas suatu Surat Keputusan
Keberatan
Terbanding Nomor KEP-2066 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24
Agustus 2011;
- Surat Banding ini disampaikan sesuai dalam jangka waktu 3
bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang disbanding;
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang
Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membayar seluruh pajak yang
kurang dibayar sebesar Rp32.696.882,00 pada tanggal 8 Juli 2010
sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan di atas;
Alasan Banding Yang Diajukan Pemohon Banding:
Bahwa merujuk pada
Pokok Sengketa di atas, berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding
atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
Koreksi Atas DPP PPN sebesar Rp116.029.935,00 sejalan dengan Koreksi
Peredaran Usaha Dalam SKPKB PPh Badan Tahun 200;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00
sejalan dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat Keputusan Keberatan Pajak
Penghasilan Badan Tahun 2008, dengan alasan bahwa terdapat penjualan
yang kurang dilaporkan berdasarkan uji produksi oleh Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan
yang sejalan dengan alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan
banding yang Pemohon Banding ajukan terhadap koreksi peredaran usaha
dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan
Pajak Penghasilan Badan tahun 2008;
Bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding menolak koreksi
Terbanding atas nilai penjualan dan mohon agar Majelis Hakim dapat
membatalkan koreksi Terbanding ini;
Koreksi PPN Masukan Atas Pembayaran Royalti Kepada HC
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Pertambahan
Nilai Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp4.745.447,00
dengan alasan sebagai berikut:
PPN Masukan Atas Pembayaran Royalti Kepada Hc Merupakan PPN Masukan
Yang Dapat Dikreditkan;
Bahwa sejalan dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan atas
koreksi biaya royalti dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Badan Tahun 2008, maka Pemohon Banding juga tidak setuju
terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan Masa
Pajak Agustus 2008 sebesar Rp4.745.447,00;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 18 Tahun
2000 ("Undang-Undang PPN"), pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
adalah Pajak Masukan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
"Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
- Perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak sebelum;
- Pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
- Perolehan barang kena pajak atau asa kena pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep,
station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau
disewakan;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau
pemanfaatan;
- ...”;
Bahwa mengingat dan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Banding yang
dituangkan dalam surat Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008,
secara umum biaya royalti memiliki substansi dan manfaat ekonomi yang
jelas bagi operasional usaha Pemohon Banding. Dengan demikian pajak
masukan atas royalti tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang
tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 8
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, pajak pertambahan nilai
masukan atas biaya royalti merupakan pajak masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim untuk membatalkan
koreksi Terbanding;
PPN yang tidak seharusnya dipungut tetap dapat dikreditkan:
Bahwa menurut Terbanding pembayaran royalti kepada HC merupakan PPN
masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan alasan bahwa secara
substansi koreksi tersebut terkait dengan koreksi atas biaya royalti
yang bukan objek pajak pertambahan nilai jasa luar Negeri;
Bahwa menambahkan alasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon
Banding berpendapat bahwa kalaupun Terbanding berasumsi bahwa royalti
yang dibayarkan kepada HC adalah deemed dividen yang bukan objek pajak
pertambahan nilai jasa luar negeri (sehingga terjadi kesalahan
pemungutan pajak pertambahan nilai), tidak seharusnya Terbanding
melakukan koreksi atas pajak masukan yang telah Pemohon Banding
bayarkan dan kreditkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
nilai, menjadi pajak pertambahan nilai masukan yang tidak dapat
dikreditkan;
Bahwa dalam Pasal 7 butir 3,4 dan 5 Peraturan Pemerintah 143 Tahun 2000
(PP 143/2000) mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai, disebutkan bahwa:
- Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan
pajak
yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya
dipungut dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan
dilaporkan, maka pengusaha kena pajak yang memungut pajak tersebut
tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut",
- Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3)
dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum
dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya",
- Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
adalah
importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan
barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean.”;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding, menyimpulkan
bahwa ketentuan PP 143/2000 tersebut diatas memberikan hak kepada pihak
yang terpungut untuk meminta kembali pajak pertambahan nilai yang telah
dibayarkannya apabila terjadi kesalahan pungut oleh pihak pemungut,
namun demikian karena pajak pertambahan nilai tersebut telah
dikreditkan oleh Pemohon Banding, maka pengembalian pajak pertambahan
nilai tersebut tidak lagi dapat dilakukan melalui mekanisme
pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang, Pemohon Banding
berpendapat bahwaagar tidak menghilangkan hak Pemohon Banding sebagai
wajib pajak yang dapat meminta pengembalian pajak pertambahan nilai
yang seharusnya tidak terutang tersebut, maka seharusnya pengembalian
pajak atas pajak pertambahan nilai tetap dapat dilakukan melalui
mekanisme pengkreditan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan
nilai, dengan kata lain hak untuk mengkreditkan pajak pertambahan nilai
tersebut seharusnya tidak dihapuskan oleh Terbanding karena hal
tersebut tidak sesuai dengan prinsip atau ketentuan yang berlaku atas
adanya hak pengembalian atas pajak pertambahan nilai yang seharusnya
tidak terutang;
Bahwa selain dari penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding tidak
terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa atas pajak pertambahan nilai
salah dipungut tersebut menjadi pajak masukan yang tidak dapat
dikreditkan, dengan demikian seharusnya pajak pertambahan nilai yang
salah dipungut tersebut tetap dapat dikreditkan dalam surat
pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai dan tidak dikoreksi oleh
Terbanding;
Pembayaran Kepada FGH Co.,Ltd Adalah Pembayaran Royalti Bukan
Pembayaran Dividen;
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan dalam surat
banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, pembayaran royalti tersebut
adalah berdasarkan technical asistance agreement antara FGH Co., Ltd
sebagai pemilik Royalti (licensor) dengan Pemohon Banding (PT. FGH
Indonesia) yang dalam hal ini adalah pihak yang menggunakan
royalti/know how (licensee);
Bahwa dengan membayar sejumlah royalti kepada FGH Co., Ltd (licensor),
Pemohon Banding mendapat manfaat untuk menggunakan production
technology, standard production work, quality control technology dan
seterusnya sebagaimana yang dimaksud di dalam technical asistance
agreement antara FGH Co., Ltd (licensor) dengan Pemohon Banding (PT.
FGH Indonesia - licensee);
Bahwa tekhnologi/know how ini adalah merupakan hal yang mutlak
dibutuhkan didalam proses produksi di perusahaan Pemohon Banding (PT.
FGH Indonesia);
Bahwa dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding
kepada HC jelas-jelas merupakan pembayaran royalti bukanlah pembayaran
deviden yang diasumsikan oleh Terbanding;
Terbanding Setuju Dan Tidak Melakukan Koreksi Pajak Masukan Atas
Royalty Pada SPT PPN Masa November 2008;
Bahwa menambahkan penjelasan dan dasar hukum yang telah di sampaikan
pada penjelasan di atas, Pemohon Banding juga ingin memberitahukan
kepada Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa pada kenyataannya, Terbanding
setuju dan tidak melakukan koreksi atas pajak masukan royalti yang
dilaporkan oleh Pemohon Banding di Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai bulan November 2008;
Bahwa hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding sendiri, tidak
yakin dengan dasar koreksi yang dilakukannya atas koreksi Pajak Masukan
dari suatu sengketa yang sama, dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa
Terbanding disatu sisi juga berpendapat bahwa pajak masukan atas
royalti adalah merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada
majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi pajak masukan
yang dilakukan oleh Terbanding;
Kesimpulan Pemohon Banding:
Bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju
seluruhnya dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang
menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 yang
kurang dibayar adalah sebesar Rp32.696.882,00, dengan demikian menurut
Pemohon Banding, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah
sebagai berikut:
Perbandingan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus
2008 menurut Pemohon Banding (Rp)
Keterangan |
Masa |
Koreksi Terbanding
(c=b-a) |
SPT
PPN Masa
Pajak Agustus 2008
(a) |
SKPKB
(b) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
944.815.556,00
|
828.785.621,00
|
(116.029.935,00) |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri |
94.481.558,00 |
82.878.564,00 |
(11.602.994,00) |
Pajak
masukan yang dapat diperhitungkan |
181.083.883,00 |
185.829.330,00 |
(4.745.447,00) |
Dibayar
dengan NPWP sendiri |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan |
181.083.883,00 |
185.829.330,00 |
4.745.447,00 |
PPN
yang Kurang Dibayar |
(86.602.325,00) |
(102.950.766,00) |
(16.348.441,00) |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan |
102.950.766,00 |
102.950.766,00 |
|
PPN
yang Kurang Dibayar |
0,00 |
16.348.441,00 |
(16.348.441,00) |
Sanksi Administrasi |
0,00 |
16.348.441,00
|
(16.348.441,00) |
Jumlah yang masih
harus dibayar |
0,00
|
32.696.882,00
|
(32.696
882,00) |
Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding Dan Permohonan Pemohon
Banding;
Bahwa
berdasarkan penjelasan, fakta dan dasar hukum sebagaimana yang
disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, menurut Pemohon
Banding, koreksi dasar pengenaan pajak pajak pertambahan nilai atas
peredaran usaha sebesar Rp116.029.935,00 dan pajak masukan atas biaya
royalti sebesar Rp4.745.447,00, adalah tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding
mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat
membatalkan SK Keberatan tersebut dan menetapkan bahwa jumlah
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2008 Pemohon
Banding adalah sebagaimana yang dituangkan dalam perhitungan di atas;
Bahwa karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00X0X
sebesar Rp32.696.882,00, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp32.696.882,00, maka jumlah yang harus
dikembalikan kepada Pemohon Banding adalah menjadi sebesar
Rp32.696.882,00, disamping itu Pemohon Banding mohon agar dapat
diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang
Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63827/
PP/M.XB/16/2015 Tanggal 26 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding
Pemohon
Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-2066/WPJ.07/2011 Tanggal 22 Agustus 2011 tentang keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor
00901207/08/052/10 Tanggal 8 Juni 2010, atas nama PT. FGH Indonesia,
NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di QQ Industrial Park 6J-2,
Cikarang, Bekasi 17550, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
- ekspor
....................................................................................................................
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
...............................................
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
............................................................
Jumlah
...................................................................................................................
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
...................................
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
……………………………………………………….
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut
………………..………………….................
b. Dikurangi :
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
......................................................
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri
........................................................................
b.6. Jumlah
………………………………………………………………………...
c. Diperhitungkan SKPPKP
………………………………………………………….
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
………………………………………...
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
..................................................
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya.................
PPN yang kurang / (lebih) dibayar
..............................................................................
|
Rp
11.563.470,00
Rp
828.785.621,00
Rp
18.134.027.152,00
Rp
18.974.376.243,00
Rp
0,00
Rp
18.974.376.243,00
Rp
82.878.564,00
Rp
185.829.330,00
Rp
0,00
Rp
185.829.330,00
Rp
0,00
Rp
185.829.330,00
Rp(102.950.766,00)
Rp 102.950.766,00
Rp 0,00
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.63827/PP/M.XB/ 16/2015
Tanggal 26 Agustus 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada Tanggal 12 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-4121/PJ./2015 tanggal 23 Desember 2015 diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak Nomor PKA-6/PAN.Wk/2016, Tanggal 5 Januari 2016 dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada Tanggal 5 Januari 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 10
Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 7 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
- Sengketa tentang koreksi dasar pengenaan pajak pajak
pertambahan
nilai barang dan jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus
2008 sebesar Rp116.029.935,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak;
- Sengketa tentang koreksi kredit pajak atas pajak masukan
sebesar
Rp4.745.447,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak;
- Dasar Hukum:
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan
pokok
sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara
lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan
Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai
berikut:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1);
Penjelasan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang
dalam banding atau gugatan, surat uraian banding, atau bantahan, atau
tanggapan, belum diungkapkan;
Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena
itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat
harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk
diberikan jawaban;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Penjelasan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
(Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 28 ayat 1:
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan
pembukuan;
Pasal 28 ayat 3:
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan
memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), antara lain
mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 17:
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai
impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang;
Pasal 1 angka 18:
Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena
pajak, tidak termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut menurut
undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur
pajak;
Pasal 4:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean; atau
- Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak;
Pasal 7:
(1)
|
Tarif
pajak pertambahan nilai adalah 10% (sepuluh persen);
|
(2)
|
Tarif
pajak pertambahan nilai atas ekspor barang kena pajak adalah 0% (nol
persen);
|
(3)
|
Dengan
Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan
setinggi-tingginya 15% (lima belas persen);
Pasal 9 ayat (1):
Pajak pertambahan nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak;
Pasal 9 ayat (8):
Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
- Perolehan barang kena pajak atau jasa kena
pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
- Perolehan barang kena pajak atau jasa kena
pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor
sedan, jeep, station
wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
atau pemanfaatan jasa
kena pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak;
- Perolehan barang kena pajak atau jasa kena
pajak yang bukti pungutannya berupa faktur pajak sederhana;
- Perolehan barang kena pajak atau jasa kena
pajak yang faktur
pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5);
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
atau pemanfaatan jasa
kena pajak dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
- Perolehan barang kena pajak atau jasa kena
pajak yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- Perolehan barang kena pajak atau jasa kena
pajak yang pajak
masukannya tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak
pertambahan nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
|
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa
dan
meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63827/PP/M.XB/16/2015
Tanggal 26 Agustus 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan
atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang
keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan
banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu
kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan
penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta
menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
- Terkait sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus
2008 sebesar Rp116.029.935,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak:
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas
sengketa a quo
ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 29-30 yang
antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan data dalam berkas sengketa dan keterangan di atas,
Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-
2002/WPJ.07/2011 Tanggal 9 Agustus 2011 diketahui koreksi peredaran
usaha sebesar USD229,400.48 dilakukan dengan melakukan uji produksi
atas penghitungan bahan baku menjadi barang jadi;
Bahwa koreksi peredaran usaha tersebut adalah hasil dari analisa
laporan produksi yang disampaikan Pemohon Banding dalam bentuk softcopy;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan arus
produksi dan Terbanding berasumsi bahwa semua barang yang diproduksi
adalah merupakan barang yang terjual;
Bahwa usaha Pemohon Banding adalah mewarnai bijih plastik dimana dalam
produksi mewarnai bijih plastik tersebut dilakukan seusai dengan
pesanan dan apabila pewarnaan gagal atau tidak sesuai pesanan masih
dapat diolah menjadi warna hitam atau diolah kembali (recycle);
Bahwa dalam laporan produksi ada dicantumkan produk jadi dan produk
gagal, dan Terbanding menambahkan produk gagal tersebut ke produk warna
hitam;
Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap kartu persediaan
barang, bahan baku dan setengah jadi, serta recycle product, data yang
tercantum dalam persediaan hanya mencantumkan jenis barang, kuantiti,
lot, remark tidak mencantumkan nilai nominalnya, sehingga tidak dapat
ditelusuri ke general ledger pada pos-pos persediaan barang dalam
proses dan kesulitan mengkonversi persediaan menjadi nilai;
Bahwa dalam penghitungan Terbanding tidak memperhitungkan persediaan
awal dan persediaan akhir baik bahan baku maupun barang dalam proses
dengan alasan bahwa dengan jumlah persediaan dan persediaan akhir tetap
maka adanya selisih dari bahan baku dengan produksi sudah cukup untuk
menghitung jumlah produksi sebenarnya. Koreksi diperoleh dengan
menjumlahkan barang yang gagal diolah dan menghitung ulang secara
kuantitas dan harga yang sama, maka selisih inilah yang dijadikan
sebagai koreksi peredaran usaha;
Bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju peredaran usaha
sama dengan jumlah
yang diproduksi, karena tidak semua barang yang diproduksi terjual
seluruhnya, dan persediaan awal dan persediaan akhir tidak nol;
- Bahwa mengenai produk gagal tidak semua dapat
diolah kembali, dan
walaupun dapat diolah kembali maka kualitasnya akan turun dan tentu ini
akan mempengaruji kepada harga jual;
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik;
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan perhitungan Peredaran Usaha dengan
pengujian arus kas dan Bank melalui piutang dengan perhitungan sebagai
berikut:
Saldo
Akhir Piutang ...........................................
Pelunasan Piutang ..............................................
Saldo Awal Piutang ...........................................
Penjualan berdasarkan uji arus piutang ............... USD 21.231.533,23
Penjualan berdasarkan Laporan Keuangan
yang sudah diaudit ............................................. USD
21.230.832,00
|
USD
4.208.858,14
USD 22.650.389,45
USD (5.627.714,36)
|
Bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan perhitungan peredaran usaha
berdasarkan equalisasi dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai sebagai
berikut:
PPN
Keluaran menurut SPT PPN .....................
Penjualan ke KITE (Faktur Pajak Keluaran yang
Tidak Ter-upload dalam SPT PPN Masa Desember 2008 ...........
Nota Debit ...................
Nota Retur Penjualan ......................................
Penyerahan dari Gudang Berikat YX kepada
Kawasan Berikat YX ................
Peredaran Usaha menurut SPT Masa PPN ............ USD 21.230.929,29
Penjualan berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit
..................
|
USD
21.055.397,25
USD 187.910,30
USD (181,50)
USD 1.752,24
USD (13.949,00)
USD 21.230.832,00
|
Bahwa dari uji arus piutang kas dan Bank serta uji melalui ekualisasi
dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai dibandingkan dengan Total Penjualan
berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit ternyata perbedaannya
relatif kecil sekali;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti serta keterangan yang
disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup
bukti yang mendukung permohonan banding Pemohon Banding sehingga
koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 229,440.40 tidak
dapat dipertahankan;
Bahwa oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00
berhubungan dengan koreksi Peredaran Usaha yang disengketakan di Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, maka Majelis berpendapat koreksi
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak Agustus 2008 sebesar Rp116.029.935,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa
banding atas
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 sebesar
Rp116.029.935,00 ini adalah masalah pembuktian dimana menurut Pemohon
Peninjauan Kembali terdapat penyerahan BKP yang kurang dilaporkan
berdasarkan hasil uji arus produksi dalam pemeriksaan terhadap
Peredaran Usaha pada PPh Badan, sedangkan menurut Termohon Peninjauan
Kembali, hasil pengujian Pemohon Peninjauan Kembali tidak didasarkan
pada suatu analisa yang lazim sehingga tidak dapat diandalkan;
- Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan
Nilai Barang
dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 sebesar
Rp116.029.935,00 merupakan hasil ekualisasi dengan koreksi Peredaran
usaha pada PPh Badan sebesar USD229,440.48 cfm hasil pemeriksaan Tahun
Pajak 2008 yang atas keputusan keberatannya juga diajukan banding oleh
Termohon Peninjauan Kembali dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak
melalui Putusan Nomor Put.63825/PP/M.XB/15/2015 Tanggal 09 Januari 2013
dengan Amar Putusan “Mengabulkan Seluruhnya”
permohonan banding
Termohon Peninjauan Kembali dan atas putusan dimaksud telah dilakukan
analisa dengan hasil rekomendasi: Diajukan Peninjauan Kembali ke
Mahkamah Agung;
- Bahwa mengingat koreksi DPP PPN ini sejalan dengan
koreksi peredaran
usaha yang telah diputus oleh Majelis sebagaimana tersebut di atas,
maka pembahasan atas sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008
mengacu pada pembahasan atas sengketa banding terhadap koreksi
Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan uraian sebagai berikut:
4.1.
|
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi usaha
sebesar USD229,440.48;
|
4.2.
|
Bahwa
koreksi atas peredaran usaha adalah hasil dari analisa
laporan produksi sehingga terdapat koreksi atas peredaran usaha sebesar
94,776.70 MT dengan nilai USD 220,440.48;
|
4.3.
|
Bahwa koreksi atas peredaran usaha adalah hasil dari analisa
laporan produksi yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali
dalam bentuk soft copy;
|
4.4.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali juga melihat pabrik Termohon
Peninjauan Kembali dan mendapatkan penjelasan bahwa usaha Termohon
Peninjauan Kembali adalah mewarnai bijih plastic;
Bahwa dari situ Pemohon Peninjauan Kembali menanyakan semacam formula
yaitu bijih plastik ditambah pewarna dan zat tambahan lainnya. Ini
dapat diartikan bahwa tidak ada kuantitas bahan baku yang berkurang
karena terdapat penambahan. Bahwa jadi secara matematis, produk akhir
bertambah jika dibandingkan raw material bijih plastic;
|
4.5.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali juga melakukan pengamatan proses
produksi dan menanyakan kepada karyawan Termohon Peninjauan Kembali
diketahui bahwa produk yang paling banyak diproduksi adalah warna hitam;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali juga menanyakan untuk warna yang
lainnya dan bagaimana apabila ada produk gagal. Dari sini diperoleh
informasi bahwa untuk warna lain apabila ada produk gagal maka masih
dapat dijadikan produk warna hitam;
Bahwa hal ini semacam daur ulang (recycle). Dari warna apa saja dapat
diproses kembali menjadi warna hitam; |
4.6.
|
Bahwa
dari beberapa keterangan tersebut, kemudian Pemohon
Peninjauan Kembali membandingkan dengan laporan produksi yang
disampaikan Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dalam laporan produksi ada dicantumkan produk jadi dan produk
gagal. Pemohon Peninjauan Kembali menambahkan produk gagal tersebut ke
produk warna hitam, sesuai keterangan yang diperoleh Pemohon Peninjauan
Kembali bahwa produk gagal masih bisa dipakai kembali untuk
menghasilkan produk warna hitam;
Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menghitung ulang secara
kuantitas dan harga sama dengan produk jadi, maka didapatlah selisih
yang kemudian oleh Pemohon Peninjauan Kembali dijadikan sebagai koreksi
peredaran usaha; |
4.7.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan koreksi peredaran
usaha dilakukan dari laporan produksi, persediaan awal dan persediaan
akhir diperhitungkan dalam harga pokok penjualan; |
4.8.
|
Bahwa
tidak diperhitungkannya persediaan awal/akhir maksudnya
adalah dengan jumlah persediaan awal dan persediaan akhir tetap, maka
adanya selisih dari bahan baku dengan yang produksi sudah cukup untuk
menghitung berapa jumlah produksi yang sebenarnya; |
4.9.
|
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali tidak setuju peredaran usaha
dianggap sama dengan jumlah yang diproduksi. Tidak semua barang yang
diproduksi terjual seluruhnya. Persediaan awal/akhirnya pastinya tidak
nol.
Bahwa seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali juga memperhitungkan
persediaan awal dan akhir;
Bahwa mengenai produk gagal, Termohon Peninjauan Kembali menjelaskan
bahwa memang dalam proses produksi selalu ada yang namanya produk gagal;
Bahwa tidak semua produk gagal dapat diolah kembali, kalaupun dapat
diproses lagi, grade-nya sudah turun.
Kemudian tergantung juga dari permintaan pelanggan, apabila tidak
sesuai dengan pesanan maka tidak dapat diwarnai dengan warna lain
begitu saja;
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali yang dilakukan berdasarkan
arus proses produksi (dari bahan baku sampai dengan barang jadi) tidak
benar karena dalam perhitungan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali
beranggapan/berasumsi bahwa seluruh hasil produksi adalah merupakan
penjualan pada tahun 2008, dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali
tidak memperhitungkan adanya hasil produksi yang masih berupa finished
good inventory, yaitu persediaan barang jadi yang belum terjual;
Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Pemohon Peninjauan
Kembali juga tidak memberikan rincian perhitungan koreksi tersebut
kepada Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Termohon Peninjauan
Kembali tidak dapat meneliti apakah perhitungan arus produksi adalah
berdasarkan data-data yang benar;
Bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
dengan cara arus produksi tersebut, adalah merupakan cara yang tidak
lazim dipakai dan tidak dapat diandalkan untuk menguji jumlah peredaran
usaha, Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya menggunakan cara-cara yang
umum dipakai untuk menguji kebenaran peredaran usaha yaitu: uji arus
kas/bank atau ekualisasi penjualan dengan surat pemberitahuan pajak
pertambahan nilai; |
4.10.
|
Bahwa
pendapat Majelis adalah bahwa berdasarkan pemeriksaan
bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan Majelis
berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung permohonan banding
Termohon Peninjauan Kembali sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
atas Peredaran Usaha sebesar USD 229,440.40 tidak dapat dipertahankan; |
4.11.
|
Bahwa
berdasarkan uraian tersebut diatas dan terhadap kesimpulan
Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan
Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
4.11.1.
|
Bahwa
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
545/KMK.04/2000 Tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa tujuan
pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan
pembinaan kepada Wajib Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
4.11.2.
|
Bahwa
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak juncto Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-9/Pj/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji
Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur antara lain
menjelaskan bahwa Metode Pemeriksaan adalah teknik dan prosedur
pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta
data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung
dan metode tidak langsung;
|
4.11.3.
|
Bahwa
analisa produksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali merupakan salah satu pendekatan pemeriksaan dengan metode tidak
langsung;
|
4.11.4.
|
Bahwa
dengan demikian teknik pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan hal yang lazim dilakukan;
|
4.11.5.
|
Bahwa
berdasarkan analisa tersebut Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan
koreksi sebesar USD229,440.48. |
4.11.6.
|
Bahwa
berdasarkan pengamatan proses produksi diketahui bahwa produk gagal
dapat diolah kembali; |
4.11.7.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali membandingkan proses produksi
dengan laporan produksi yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dalam laporan produksi ada dicantumkan produk jadi dan produk
gagal;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menambahkan produk gagal tersebut ke
produk warna hitam, sesuai keterangan yang diperoleh Pemohon Peninjauan
Kembali bahwa produk gagal masih bisa dipakai kembali untuk
menghasilkan produk warna hitam;
Bahwa kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menghitung ulang secara
kuantitas dan harga sama dengan produk jadi, maka didapatlah selisih
yang kemudian oleh Pemohon Peninjauan Kembali dijadikan sebagai koreksi
peredaran usaha; |
4.11.8.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan penelitian
terhadap kartu persediaan barang jadi, bahan baku, dan setengah jadi,
serta recycle product yang diserahkan pada saat proses keberatan, namun
Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat mentrasir hal-hal sebagai
berikut:
- Bahwa data yang tercantum dalam kartu
persediaan hanya mencantumkan
jenis barang, quantity, lot, remark tidak mencantumkan nilai nominalnya
sehingga tidak dapat ditelusuri ke general ledger pada pos-pos
persediaan, WIP dan bagaimana mengkonversi quantity persediaan menjadi
nilai uang dalam USD;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak
dapat menelusuri ke general
ledger karena general ledger yang diserahkan Termohon Peninjauan
Kembali tidak menggambarkan proses penjurnalan terhadap akun-akun
terkait seperti persediaan, barang dalam proses, bahan baku, dan
konversi quantity menjadi nilai uang dalam USD;
- Bahwa alasan yang disampaikan Termohon
Peninjauan Kembali bahwa ada
sebagian hasil produksi yang diolah kembali atau recycle sebanyak 229
Metric ton dengan nilai USD473,795,00 dan hasil produksi pada bulan
Desember 2008 tidak terjual seluruhnya dengan kuantitas sebanyak 203
Metric ton dengan nilai USD317,198.00 tidak dapat diterima karena hasil
produksi yang direcycle pasti akan dijual kembali dan hasil produksi
yang tidak dijual pada bulan Desember 2008 sudah diperhitungkan sebagai
persediaan akhir pada harga pokok penjualan;
- Bahwa terkait perhitungan penggunaan
bahan baku yang menjadi selisih
perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar 94,776.70 Kgs
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. | |