PUTUSAN
Nomor 559B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
CV. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. GF No. 08 Lingkungan Tangsi Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan Alamat Korespondensi : Gd. Bank Panin Pusat Lt.4, Jl. Jend. FG Kav.1, Senayan, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Ishak Tongkodu,SH.Msi., beralamat di Gd.Bank Panin Pusat Lt. 4 Jalan Jendral FG Kav. 1 Senayan, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0038/ACC.13/ACS, Tanggal 7 Juni 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. D, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2470/PJ./2013 tanggal 29 Oktober 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43702/PP/ M.XVIII/16/2013, Tanggal 5 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari 2012 Tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 Masa Pajak Desember 2005 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2012;
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
  1. Ketentuan Formal
    bahwa Pengajuan Banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan ketentuan formal sebagai dimaksud dalam Pasal 35 dan pasal 36 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu antara lain :
    1. ahwa surat Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPN Masa Pajak Desember 2005 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2012 diajukan tanggal 02 Maret 2012 sehingga pengajuan Surat Banding ini belum melewati tanggal jatuh tempo pengajuan Banding (Tanggal jatuh tempo 18 April 2012);
    2. bahwa Pemohon Banding telah membayar sebesar 50% dari pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak yaitu sebesar 50% x Rp.44.011.777,- = Rp.22.005.889,- pada tanggal 09 Februari 2012 sesuai dengan SSP terlampir;
    3. bahwa SKPKB Nomor : 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 tentang PPN Masa Pajak Desember 2005 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 28 Februari 2011 sedangkan Surat Keberatan Pemohon Banding diajukan pada tanggal 25 April 2011 dengan Nomor Surat : ACS/05/0021, sehingga batas waktu pemgajuan Surat Keberatan memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang No. 6 tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang No. 28 Tahun 2007/Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang KUP;
  1. Pokok Sengketa
    bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Pengenaan PPN atas Pemberian Penghargaan berupa uang sebesar Rp. 440.117.774,-
    oleh supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia kepada Pemohon Banding atas penjualan barang produk supplier oleh Pemohon Banding yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan jasa kena pajak yang harus dikenakan PPN kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding dianggap sebagai subyek pajak PPN atas penerimaan uang penghargaan tersebut;
  1. Uraian Mengenai Pokok Sengketa
    1. Pendapat Terbanding
      1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari 2012 yang isinya :
  1. Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dalam Suratnya Nomor : ACS/05/0021 tanggal 25 April 2011.
  2. Mempertahankan SKPKB PPN Nomor : 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 Masa Pajak Desember 2005 Atas nama Pemohon Banding : CV. DFG NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 Alamat : J1. GF No. X Lingkungan Tangsi Dayan Peken Ampenan Mataram Nusa Tenggara Barat Dengan perincian sebagai berikut :
    Uraian Semula
    (Rp)
    Ditambah/(Dikurangi)
    (Rp)
    Menjadi (Rp)
    PPN Kurang (Lebih) Bayar 44.011.777 0
    44.011.777
    Sanksi Administrasi :


    Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP 44.011.777 0
    44.011.777
    Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar 88.023.554 0
    88.023.554
      1. bahwa sebagaimana dapat dibaca dalam Pemberitahuan daftar hasil penelitian Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 Terbanding berpendapat bahwa pemberian penghargaan sebesar Rp.440.117.774,- yang diberikan oleh PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia kepada Pemohon Banding adalah penghasilan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
        Penghasilan tersebut adalah jasa dari prestasi penjualan produk yang dihasilkan oleh supplier dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang No : 18 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah. Terbanding menetapkan Pemohon Banding terutang PPN atas penerimaan uang jasa tersebut. Dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Keberatan tersebut Terbanding menyebutnya koreksi atas DPP PPN tersebut sebagai koreksi atas Pajak masukan Desember 2005;
    1. Pendapat Pemohon Banding
1a.
Peristiwa yang dijadikan objek koreksi DPP PPN adalah pemberian penghargaan oleh supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia kepada Pemohon Banding atas jasa dan prestasi penjualan produk yang dihasilkan supplier. Menurut Pemohon Banding, uang penghargaan tersebut tidak termasuk sebagai objek PPN bagi Pemohon Banding, melainkan menjadi penghasilan yang harus dikenakan PPh Badan, yang oleh Supplier telah dipotong PPh Pasal 23;
b.
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding bukanlah Pengusaha Kena Pajak (Subjek Pajak PPN) atas penerimaan uang penghargaan tersebut, karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa kepada supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia. Pemohon Banding menerima hadiah/penghargaan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai pengusaha Kena Pajak atas jasa kena pajak, melainkan memperoleh hadiah/penghargaan karena telah melakukan penjualan barang dan telah membayar tunai harga barang tersebut sebelum tanggal jatuh tempo yang diperjanjikan. Hadiah ini adalah penghasilan yang oleh supplier dipotong PPh Pasal 23, karena itu koreksi atas DPP PPN yang dilakukan Terbanding adalah tidak berdasarkan ketentuan undang-undang PPN mengenai objek pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. Adapun bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut : "Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha";
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c yaitu :
bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak;
  2. Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean; dan
  3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
      1. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Undang-undang PPN pengertian jasa seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 yaitu " Setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas peyunjuk dari pemesan;"
        bahwa berdasarkan definisi jasa tersebut diatas, maka hubungan antara pemberi hadiah yaitu Supplier dengan Pemohon Banding hanya sebatas hubungan dagang (pembeli/penjual) yang tidak menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia dan penerima hadiah kepada pemberi hadiah, sehingga pemberian tersebut bukan merupakan jasa yang dikenakan pajak;
3.a.
bahwa berdasarkan "Dealer Agreement 2005" antara PT. XY Indonesia dengan CV. DFG (Pemohon Banding), Pembayaran atas penjualan dilakukan secara kredit dengan tenggang waktu pembayaran 60 hari sejak tanggal faktur penjualan;
b.
bahwa potongan harga tunai diberikan oleh supplier kepada dealer c.q Pemohon Banding dalam hal :
1. Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu atau terjadi pembayaran lewat waktu tetapi tidak lebih dari 30 hari diberikan potongan tunai 0,5% untuk pesanan tanggal 1 s.d 15 setiap bulannya;
2. Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu pada akhir bulan yang berlaku akan diberikan potongan harga sebesar 1,5% untuk seluruh faktur pada bulan berikutnya;
c.
bahwa berdasarkan perjanjian tersebut diatas, maka pemberian penghargaan tersebut dapat diartikan sebagai cash-discount atau potongan harga. Namun demikian potongan harga tersebut tidak diberikan/dicantumkan didalam faktur penjualan/faktur pajak tetapi dilakukan melalui Nota Kredit yang diterbitkan supplier setelah jatuh tempo. Hal ini berarti bahwa potongan harga tidak mengurangi harga penjualan pada faktur penjualan/faktur pajak dan karena itu tidak mengurangi PPN yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;
d.
bahwa berdasarkan keterangan tersebut pada butir a s.d c diatas maka secara faktual pemberian penghargaan tersebut bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak dan karena itu Pemohon Banding selaku dealer tidak dapat dianggap melakukan penyerahan jasa kena pajak;
  1. bahwa perihal perlakuan PPN atas potongan harga telah diatur dalam Surat Terbanding Nomor : S-208/PJ.32/1996 tanggal 04 November 1996 tentang Aspek PPN dan Mekanisme Perpajakan, serta Surat Terbanding Nomor : S-13/PJ.52/2005 tentang Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas Potongan Harga. bahwa berdasarkan Surat Terbanding tersebut diatas dapat diketahui bahwa pemberian penghargaan berupa cash-discount tidak terutang PPN dan tidak dapat dianggap sebagai penyerahan jasa kena pajak bagi Pemohon Banding selaku dealer/distributor;
  2. bahwa apabila Terbanding menganggap Penghasilan c.q potongan harga tersebut sebagai jasa kena pajak, karena tidak termasuk dalam jasa yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 4A Undang-undang PPN, maka Terbanding dalam kasus ini telah menerapkan penafsiran analog dan atau a-contrario, yang dalam Hukum Pajak sebagai Hukum Publik, penafsiran analog dan/atau a-contrario tidak diperkenankan, hal ini dapat dibaca dalam literatur Hukum Pajak yang ditulis oleh para ahli seperti Sumitro Brotodiharjo maupun Rochmad Sumitro;
    bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 s.d 5 diatas maka pemberian hadiah ataupun cash-discount (potongan harga) oleh penjual (pabrikan/supplier) kepada dealer atau distributor bukan merupakan objek PPN atau tidak dikenakan PPN;
  1. Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas pada angka I s.d III tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa penghargaan yang diterima oleh Pemohon Banding yang diberikan oleh supplier sebagai cash-discount atau potongan harga adalah penghasilan bagi Pemohon Banding, tetapi tidak dapat diartikan sebagai jasa kena pajak yang harus dikenakan PPN kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan barang kena pajak dan tidak dapat diberlakukan sebagai PKP atas penyerahan jasa kena pajak;
  2. bahwa penghargaan yang diterima sebagai cash-discount tidak dipotong sebagai potongan harga pada faktur pajak penjualan/faktur pajak, sehingga potongan harga tersebut tidak mengurangi PPN yang seharusnya terutang;
  3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN yang terutang adalah sebagai berikut :
    No Uraian Menurut Kanwil
    (Rp)
    Menurut Pemohon Banding
    (Rp)
    1
    PPN Terutang -
    -
    2
    Kredit Pajak -
    -
    3
    PPN Kurang (lebih) dibayar 44.011.777 (260.721.280)
    4
    PPN yang telah dikompensasikan ke bulan berikut 0
    260.721.280
    5
    PPN yang Kurang (lebih) dibayar 44.011.777 0
    6
    Sanksi Administrasi :

    7
    Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
    0
    8
    Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 44.011.777 0
    9
    Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar 88.023.554 0
bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43702/PP/ M.XVIII/16/2013, Tanggal 5 Maret 2013,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011, atas nama : CV. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. GF No. 0X Lingkungan Tangsi Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar tetap dipertahankan sesuai dengan Keputusan Keberatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43702/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 5 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 0038/ACC.13/ACS, Tanggal 7 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 17 Juni 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 30 September 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43702/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang diputus pada tanggal 08 Januari 2013 dan diucapkan pada tanggal 05 Maret 2013, yang kami mohonkan Peninjauan kembali, amar Putusannya berbunyi sebagai berikut:

M E N G A D I L I

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding (Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-69/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 19 Januari 2012, tentang Keberatan atas Ketetapan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 atas nama CV. DFG, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat Jl. GF No. 0X Lingkungan tangsi Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar tetap dipertahankan sesuai dengan Keputusan Keberatan.
  1. Tentang Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
    “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
  2. Bahwa kententuan Pasal 91 huruf e Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    “Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”
  3. Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put-43702/PP/ M.XVIII/16/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang amarnya menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding (Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-69/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 19 Januari 2012, tentang Keberatan atas Ketetapan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 atas nama CV. DFG, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan Putusan yang tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  4. Bahwa kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyata nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan Perundangan-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan Putusan yang tidak berkeadilan.
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:
    “Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim.”
  2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43702/ PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 18 Maret 2013, atas nama : CV. DFG (Pemohon Peninjauan Kembali/ semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan dikirim sebagaimana Stempel Pos Kilat Khusus yang tertera dikirim tanggal 28 Maret 2013.
  3. Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43702/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 18 Maret 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan dalam Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Pokok sengketa dalam Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali adalah tentang pengenaan PPN atas Pemberian Penghargaan sebesar Rp. 440.117.774,- oleh Supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas penjualan produk yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak yang harus dikenakan PPN kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Pemberian penghargaan tersebut dilakukan dengan menerbitkan nota kredit. Penerbitan nota kredit ini disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 440.117.774,- (15% dari Rp. 66.017.666,-).
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
    1. Asal Usul Timbulnya Sengketa
      1. Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
        1. Bahwa PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia telah mengenakan PPh Pasal 23 Masa Juli 2005 dengan nomor : 000008/ PPH23/XII/2005-A tanggal 31 Desember 2005 sebesar Rp. 3.655.318,- (15% dari Rp. 24.368.787,-) dan nomor : 00079/12/H23/05 tanggal 30 Desember 2005 sebesar Rp. 62.362.348,- (15% dari Rp. 415.748.987,-) kepada CV. DFG (dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), sebagaimana tersebut dalam kolom hadiah dan penghargaan yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). (Vide Bukti PK-1)
        2. Bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh pasal 23 tersebut adalah berasal dari nota kredit yang diterbitkan oleh PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia. Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah atau Penghargaan, maka atas hadiah atau penghargaan tersebut dikenakan PPh Pasal 23. Hadiah atau penghargaan tersebut diberikan karena adanya jasa yang dilakukan oleh penerima hadiah.
        3. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor : 8 tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 144 Tahun 2000, jasa yang dilakukan oleh CV. DFG (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN.
        4. Bahwa dengan demikian atas hadiah atau penghargaan yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Supplier merupakan jasa kena pajak yang harus dikenakan PPN.
      1. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
        1. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa nota kredit tersebut adalah potongan tunai (cash discount) yang diberikan oleh Supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia, karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membayar hutang atas pembelian barang produk Supplier sebelum jatuh tempo atau mencapai pembelian/penjualan sesuai target tertentu sesuai perjanjian antara Supplier dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
        2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membukukan nota kredit tersebut sebagai potongan harga pembelian yang berarti mengurangi harga pokok barang yang dijual (COGS).
        3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Bandig) menyatakan dalam surat Bantahannya bahwa potongan harga bukan penghasilan dan karena itu seharusnya tidak boleh dipotong PPh Pasal 23 (surat Bantahan angka IV.1) (Vide Bukti PK-2)
          Catatan : Bahwa dalam Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyebut diskon tunai (Cash Discount) dan/atau Promotion Support adalah penghasilan, tetapi dalam Surat Bantahan maupun dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memperbaiki bahwa diskon tunai adalah bukan penghasilan, bahkan diskon tunai tersebut mengurangi harga pembelian (COGS).
        4. Bahwa untuk memperjelas Cash Discount dan/atau Promotion Support adalah pengurang harga pembelian (COGS) pihak Supplier c.q PT. QQ Indonesia telah memberikan surat yang menyatakan bahwa PT. QQ Indonesia memberikan Promotion Support melalui pemotongan hutang CV. DFG dengan menerbitkan Kredit Nota. (Vide Bukti PK-3)
        5. Bahwa karena hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, dan d diatas maka cash discount bukan objek PPN.
      2. Perbedaan pendapat antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tersebut pada butir A.1 dan A.2 diatas maka timbullah sengketa dalam kasus ini.
    1. Uraian Pokok Sengketa
      1. Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
        Koreksi positif penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp. 440.117.774,-dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
        1. Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas objek pajak yang disengketakan adalah Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dimana objek pajak yang dipungut PPh Pasal 23 adalah hadiah atau penghargaan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf c dan d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan menyatakan bahwa :
        • Yang dimaksud dengan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima.
        • Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
          Bahwa berdasarkan definisi yang diatur dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tersebut diatas serta memperhatikan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penjual produk dari Supplier, maka penghasilan tersebut merupakan penghargaan atas prestasi dalam ketepatan membayar hutang dan menjual produk yang dihasilkan oleh Supplier.
        1. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa yang diselenggarakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
          Bahwa kegiatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam pengertian Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-undang Nomor : 18 tahun 2000 yaitu kegiatan pelayanan berdasarkan satu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.
          Bahwa dengan demikian atas hadiah atau penghargaan yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Supplier merupakan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN.
        2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam permohonan Bandingnya antara lain menyatakan bahwa potongan harga tunai diberikan oleh Supplier kepada dealer c.q Pemohon Banding dalam hal :
        • Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu atau terjadi pembayaran lewat waktu tetapi tidak lebih dari 30 hari diberikan potongan tunai 0,5% untuk pesanan tanggal 1 s.d 15 setiap bulannya.
        • Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu pada akhir bulan yang berlaku akan diberikan potongan harga sebesar 1,5% untuk seluruh faktur pada bulan berikutnya.
          Bahwa hal ini berarti bahwa potongan harga yang diberikan oleh Supplier merupakan bentuk hadiah atau penghargaan sehubungan dengan jasa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam melunasi hutangnya. Oleh karena jasa yang diselenggarakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memasukkan jasa tersebut sebagai Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN.
        1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam suratnya Nomor : S-9623/PJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012 perihal Penjelasan Tertulis atas Sidang banding an. CV. DFG NPW : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 pada butir IV Kesimpulan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
        • Pemohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan BKP berupa penjualan produk Supplier dan melakukan jasa promosi atau pemasaran yang merupakan penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2000.
        • Bonus atau penghargaan yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan potongan harga karena melakukan penjualan barang dan telah membayar tunai harga barang tersebut sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana yang menjadi argument Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat Banding atau persidangan, akan tetapi bonus atau penghargaan tersebut merupakan imbalan atas jasa yang dilakukan Pemohon peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka penjualan produk seperti jasa promosi dan jasa pemasaran. Hal ini dapat dilihat dari sisi dan substansi perjanjian tersebut.
        • Jasa promosi dan jasa pemasaran ini merupakan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 dan terutang PPN.
        • Apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa bonus atau penghargaan dapat diartikan sebagai cash discount atau potongan harga maka Supplier tidak akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23, karena berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-395/PJ./2001 Cash discount atau potongan harga tidak dikenakan PPh Pasal 23.
      2. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) 2.1. Dalam Surat bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
        1.a
        Peristiwa yang dijadikan objek koreksi DPP PPN adalah adanya pemberian cash discount dan/atau promotion support yang oleh Fiskus dianggap pemberian bonus atau hadiah dari Suppleir c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia kepada Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Pembeli) atas jasa dari prestasi penjualan produk yang dihasilkan Supplier. Menurut Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak ada bonus atau hadiah yang diberikan oleh Supplier, yang ada hanyalah potongan tunai karena telah melunasi hutang sebelum jatuh tempo atau melebihi jatuh tempo tetapi tidak lebih dari 30 hari atau melakukan pembelian atau penjualan sesuai target tertentu. Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Pembeli) tidak melakukan prestasi apapun kecuali membayar hutang sendiri sesuai perjanjian. Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak ada melakukan kegiatan tertentu, melainkan hanya berbuat untuk kepentingan diri sendiri, yaitu menjual barang milik sendiri yang dibelinya dari Supplier dan bukan menjualkan barang milik Supplier serta membayar hutang dagang sesuai perjanjian. Jadi tidak ada jasa atau Kegiatan apapun yang diberikan Pemohon Banding kepada Supplier dan karena itu tidak ada penyerahan jasa kena pajak.
        b.
        Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukanlah Pengusaha Kena Pajak (Subjek Pajak PPN) atas penerimaan uang potongan harga tunai tersebut, karena Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyerahan jasa kepada supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia.
        Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima potongan harga tunai tersebut bukan dalam kapasitas sebagai Pengusaha Kena Pajak atas jasa kena pajak, melainkan memperoleh potongan harga karena telah membayar tunai harga barang tersebut sebelum tanggal jatuh tempo yang diperjanjikan. Potongan harga tunai tersebut oleh supplier telah keliru dipotong PPh Pasal 23 walaupun atas potongan PPh Pasal 23 tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan Keberatan dengan alasan praktis bahwa potongan PPh Pasal 23 tersebut dapat dikreditkan atas PPh Badan.
        c.
        ahwa karena itu koreksi atas DPP PPN yang dilakukan Fiskus adalah tidak berdasarkan ketentuan undang-undang PPN mengenai objek pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
        Adapun bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut : “Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.”
        Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c yaitu :
        Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        • Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
        • Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean, dan
        • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
        1. Menurut Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), berdasarkan Undang-undang PPN pengertian jasa seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 yaitu : “ Setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”
          Berdasarkan definisi jasa tersebut diatas, maka hubungan antara pemberi potongan harga yaitu Supplier dengan Pemohon Banding hanya sebatas hubungan dagang (pembeli/penjual) yang tidak menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia dari penerima potongan harga, sehingga pemberian tersebut bukan merupakan jasa yang dikenakan pajak.
        3.a.
        Berdasarkan “Dealer Agreement 2005” antara PT. XY Indonesia dengan CV. DFG (Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), Pembayaran atas penjualan dilakukan secara kredit dengan tenggang waktu pembayaran 60 hari sejak tanggal Surat Perintah Penyerahan Barang (DO) (Vide Butir 7a Perjanjian).
        b.
        Diskon Tunai
        Penerapan program diskon tunai XY terkait Produk adalah kewenangan mutlak XY dan dapat ditangguhkan atau dibatalkan setiap saat.
        • Jika tidak ada overdue pada akhir bulan berjalan (sebagaimana bisa dilihat dari laporan Kredit XY), maka akan diberikan diskon tunai 1,5% dari seluruh tagihan yang diterbitkan dalam bulan berikutnya.
        • Tagihan dianggap sudah dilunasi jika pembayaran tersebut diatas telah di transfer ke rekening bank XY pada tanggal 25 bulan bersangkutan.
        (Dealer Agreement Tahun 2005, Vide Bukti PK-4)
        c.
        Berdasarkan Kerjasama Penjualan Tahun 2005 antara PT. QQ Indonesia dengan CV. DFG (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), butir 2 yang menyebutkan bahwa Pihak Pertama akan memberikan program promosi kepada Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan yang terlampir.(Vide Bukti PK-5)
        Bahwa untuk memperjelas Cash Discount dan/atau Promotion Support adalah pengurang harga pembelian (COGS) pihak Supplier c.q PT. QQ Indonesia telah memberikan surat yang menyatakan bahwa PT. QQ Indonesia memberikan Promotion Support melalui pemotongan hutang CV. DFG dengan menerbitkan Kredit Nota.
        d.
        Berdasarkan keterangan tersebut pada butir a, b dan c diatas maka secara faktual pemberian potongan harga tunai tersebut bukan merupakan penyerahan jasa kena pajak dan karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku dealer tidak dapat dianggap melakukan penyerahan jasa kena pajak.

        1. Perihal perlakuan PPN atas potongan harga telah diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-208/PJ.32/1996 tanggal 04 November 1996 tentang Aspek PPN dan Mekanisme Perpajakan, serta Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-13/PJ.52/2005 tentang Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas Potongan Harga. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas dapat diketahui bahwa pemberian penghargaan berupa cash-discount tidak terutang PPN dan tidak dapat dianggap sebagai penyerahan jasa kena pajak bagi pemohon Banding selaku dealer/distributor. (Vide Bukti PK-6)
        2. Apabila Fiskus menganggap potongan harga tersebut sebagai jasa kena pajak, (karena tidak termasuk dalam jasa yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN) maka Fiskus dalam kasus ini telah menerapkan penafsiran analog dan atau a-contrario, yang dalam Hukum Pajak sebagai Hukum Publik, penafsiran analog dan/atau a-contrario tidak diperkenankan. Hal ini dapat dibaca dalam literatur Hukum Pajak yang ditulis oleh para ahli seperti Santoso Brotodiharjo maupun Rochmad Sumitro.
          Berdasarkan keterangan pada angka 1 s.d 5 diatas maka pemberian potongan harga ataupun cash-discount oleh penjual (pabrikan/supplier) kepada dealer atau distributor bukan merupakan objek PPN atau tidak dikenakan PPN.
2.2.
Dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyampaikan Pendapat Hukum tentang Pengenaan PPN Jasa atas Cash Discount dalam Kasus CV. DFG yaitu sebagai berikut : (Vide Bukti PK-7)
  1. Sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-undang PPN, dijelaskan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai. Hal ini berarti bahwa setiap kegiatan pelayanan dikategorikan sebagai jasa apabila kegiatan tersebut menyebabkan sesuatu :
    1. Barang
    2. Fasilitas Tersedia untuk dipakai
    3. Kemudahan, dan
    4. Hak
  2. Kalau dihubungkan dengan fakta berupa kegiatan atau perbuatan hukum yaitu jual beli barang yang dilakukan antara CV. DFG dengan Supplier, maka terlihat tidak ada satu unsur pun yang melekat dari 4 (empat) syarat yang menjadi dasar untuk dapat digolongkan dalam kelompok jasa tersebut, yaitu :
    1. Barang: tidak ada barang yang disewakan/dipinjamkan oleh CV. DFG untuk dipakai oleh Supplier
    2. Fasilitas: tidak ada sarana untuk melancarkan pelaksanaan sesuatu fungsi yang diberikan oleh CV. DFG kepada Supplier sebagai fasilitas
    3. Kemudahan: tidak ada sesuatu yang diberikan oleh CV. DFG yang dapat mempermudah dan memperlancar usaha Supplier
    4. Hak: tidak ada suatu hak atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang diberikan CV. DFG kepada Supplier
  3. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka suatu transaksi dapat disebut sebagai jasa apabila terpenuhi salah satu dari 4 (empat) unsur tersebut diatas.
    Dalam hal ini CV. DFG tidak melakukan apa-apa, kecuali membayar hutang dagang sesuai perjanjian. Jadi tidak ada satupun unsur yang melekat pada perbuatan CV. DFG sehingga dapat dikatakan, tidak ada penyerahan jasa CV. DFG kepada Supplier.
  4. Sesuai perjanjian antara pihak Supplier dengan CV. DFG pihak Supplier memberikan Cash Discount/potongan harga kepada CV. DFG apabila membayar tepat waktu atau sebelum jangka waktu 60 hari sesudah penyerahan barang.
    1. Perihal perlakuan PPN atas potongan harga telah diatur dalam 2 (dua) Surat Penegasan DJP sebagai berikut :
    • S-208/PJ.32/1996, yang menjelaskan bahwa potongan harga yang diperoleh distributor yang dibayarkan dengan nota kredit oleh Supplier tidak lagi terutang PPN.
    • S-13/PJ.52/2005, perihal permohonan penegasan perlakuan PPN atas potongan harga, yang menjelaskan bahwa potongan harga yang diberikan oleh Supplier tidak dikenakan PPN.
      Pengertian potongan harga dalam Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas sesungguhnya adalah potongan harga tunai, karena membayar sebelum jatuh tempo.
    1. Perihal PPN atas Bonus telah diatur dalam Surat Penegasan Dirjen Pajak Nomor : S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Pertanyaan Pengenaan PPN atas Insentif/Bonus.
      Walaupun Surat Dirjen Pajak tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku, tapi surat Dirjen Pajak tersebut menjelaskan dan memberikan penegasan tentang arti/penafsiran sesuatu peraturan perundang-undangan yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.
  5. Transaksi antara Supplier dan CV. DFG adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (jual beli) dan bukan transaksi penyerahan jasa oleh CV. DFG kepada Supplier. Pemberian Cash Discount oleh Supplier kepada CV. DFG tidak dapat diartikan sebagai penyerahan jasa oleh CV. DFG kepada Supplier sebagaimana pendapat Fiskus pada angka 6 tersebut diatas. Karena itu cash discount tersebut tidak dapat dijadikan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang PPN.
  6. Perihal pemotongan PPh Pasal 23 kami berpendapat bahwa pada dasarnya pemotongan tersebut tidak tepat dikenakan atas cash discount karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomi (penghasilan) yang diperoleh CV. DFG. Cash discount tersebut bukan hadiah atau penghargaan yang menambah penghasilan, tetapi secara prinsip akuntansi cash discount tersebut merupakan potongan harga pembelian atau mengurangi biaya COGS. Sedangkan apabila ada pemberian bonus dari Supplier tidak menambah harga pembelian karena tidak ada pengeluaran kas untuk bonus tersebut. Namun dalam kasus ini kami tidak mempersoalkan pemotongan tersebut dan tidak menjadikan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sebagai obyek sengketa.
  7. Kesimpulan
    1. Atas cash discount tidak benar dianggap sebagai penyerahan jasa yang dikenakan PPN.
    2. Pemberian bonus (jika ada) terutang PPN kepada pemberi bonus dalam hal ini Supplier.
      1. Menanggapi surat Termohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) Nomor : S-9623/PJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Tanggapannya yang isinya sebagai berikut : (Vide Bukti PK-8)
        1. Bahwa CV. DFG setuju dengan kutipan butir 1, butir 6, butir 7a dan butir 11 perjanjian antara PT. XY Indonesia dengan CV. DFG yang dikemukakan oleh Terbanding, namun Terbanding lupa membaca butir 2, butir 3, butir 7b, butir 8 dan butir 18.
          Adapun kutipannya adalah sebagai berikut :
          • Butir 2 : Jual Beli
            XY akan menjual Produk kepada Dealer dan Dealer akan membeli Produk tersebut dari XY sesuai syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini. Adapun daftar produk tercantum dalam Lampiran 2. Distribusi ini bersifat non-ekslusif dan berlaku untuk Pasar Bebas.
          • Butir 3 : Harga
            Harga jual Produk ditetapkan sesuai harga gudang (Lampiran 2).
            Hak dan risiko dalam Produk akan beralih dari XY ke Dealer setelah pengambilan Produk oleh Dealer. Harga dan cara pembayaran akan ditetapkan oleh XY dan dapat diubah sesuai kewenangan XY.
          • Butir 7b : Pembayaran (Discount Tunai)
            Penerapan program diskon tunai XY terkait Produk adalah kewenangan mutlak XY dan dapat ditangguhkan atau dibatalkan setiap saat.
            1. Jika tidak ada overdue (lewat waktu) atau overdue nya tidak lebih dari 30 hari, akan diberikan diskon tunai 0,5% untuk setiap pesanan dan penyerahannya dilakukan dari tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.
            2. Jika tidak ada overdue pada akhir bulan berjalan (sebagaimana bisa dilihat dari laporan Kredit XY), maka akan diberikan diskon tunai 1,5% dari seluruh tagihan yang diterbitkan dalam bulan berikutnya.
            3. Tagihan dianggap sudah dilunasi jika pembayaran tersebut diatas telah di transfer ke rekening bank Syngenta pada tanggal 25 bulan bersangkutan.
            Catatan :
            Untuk perjanjian Tahun 2005 butir 7b berbunyi sebagai berikut :
            Diskon Tunai
            Penerapan program diskon tunai Syngenta terkait Produk adalah kewenangan mutlak Syngenta dan dapat ditangguhkan atau dibatalkan setiap saat.
          • Jika tidak ada overdue pada akhir bulan berjalan (sebagaimana bisa dilihat dari laporan Kredit XY), maka akan diberikan diskon tunai 1,5% dari seluruh tagihan yang diterbitkan dalam bulan berikutnya.
          • Tagihan dianggap sudah dilunasi jika pembayaran tersebut diatas telah di transfer ke rekening bank XY pada tanggal 25 bulan bersangkutan.
          • Butir 8 : Pengambilan dan Penyerahan Produk
            1. XY wajib menyediakan jumlah Produk sesuai yang dipesan oleh Dealer pada tanggal pengambilan dengan cara sebagaimana tercantum dalam surat pemesanan barang yang diajukan oleh Dealer.
            2. Pengambilan Produk dilakukan pada hari Senin hingga Jumat, jam 08.00 pagi hingga 03.00 sore.
            3. Produk akan disuplai dalam kotak tertutup rapat.
            4. Produk akan diambil dari lokasi bisnis XY dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam dari sejak tanggal surat Perintah Pengambilan.
            5. Pengambilan Produk adalah tanggungjawab Dealer, termasuk biaya dan asuransinya.
            6. Kendaraan pengangkut harus sesuai ketentuan K3L sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4. Jika terjadi penyimpangan atau tidak sesuai dengan Ketentuan K3L yang ditetapkan oleh XY, XY berjak menolak pemuatan barang ke kendaraan pengangkut tersebut atau meminta agar Dealer menggantinya dengan kendaraan yang sesuai.
            7. Jika pengambilan Produk tidak dilakukan, XY menyediakan pengangkut untuk mengangkut dan menyerahkan Produk dari lokasi pabrik atau gudangnya ke kendaraan pengangkut Dealer di Jakarta.
            8. Jika Produk yang dipesan tidak diambil pada akhir bulan, XY akan memberitahukan Dealer apakah Produk tersebut akan dibatalkan atau dikirim ke gudang Dealer atas tanggungan biaya Dealer.
            9. Tanggungjawab atas dan resiko dalam Produk akan beralih ke Dealer setelah Produk diambil dan meninggalkan lokasi XY. XY tidak bertanggungjawab atas persediaan Produk yang tidak laku atau mengalami kerusakan.
          • Butir 18 : Hubungan Antara Para Pihak Dealer bukan merupakan agen XY dalam kapasitas apapun, dan tidak memposisikan diri sebagai agen XY atau melakukan segala tindakan dengan menggunakan nama atau mengatas namanakan XY.
            1. Sebagaimana telah disampaikan dalam permohonan Banding, Surat Bantahan maupun pendapat hukum yang disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat bahwa perjanjian PT.XY Indonesia dengan CV. DFG harus dibaca keseluruhan terutama butir-butir yang kami sebutkan angka nya diatas. Dengan membaca butir 2, butir 3, butir 7b, butir 8 dan butir 18 dapat disimpulkan bahwa :
          1. CV. Adicipta adalah mempunyai kewajiban sebagai Dealer untuk berupaya sebaik mungkin meraih target penjualan, memajang produk ditempat yang mudah terlihat, mempromosikan, mendistribusikan dan menjual produk-produk XY di lokasinya. CV. DFG juga wajib menyediakan seluruh informasi mengenai penggunaan produksi secara tepat.
          2. Kewajiban dalam butir 1, butir 6, butir 7 dan butir 11 yang dikemukakan oleh Terbanding menurut Pemohon Banding adalah merupakan persyaratan untuk ditunjuk sebagai dealer, sehingga antara PT. XY Indonesia dan CV. DFG sama-sama mendapatkan kesempatan untuk menjual produk dan mendapatkan penghasilan. Kalau dealer gagal mencapai target penjualan maka perjanjian dapat diakhiri, sebagaimana diatur dalam perjanjian butir 15 (pengakhiran).
          3. Jika dibaca dengan seksama butir 2, butir 3, butir 7a dan 7b, butir 8 dan butir 18 perjanjian antara PT. XY Indonesia dengan CV. DFG dapat diketahui bahwa :
          1. PT. XY Indonesia menjual produk dan CV. DFG membeli produk. Jual beli ini adalah jual beli putus, oleh karena dalam perjanjian butir 8 huruf (i), dinyatakan bahwa : “tanggung jawab atas dan resiko dalam produk akan beralih ke dealer setelah produk diambil dan meninggalkan lokasi XY. XY tidak bertanggung jawab atas persediaan yang tidak laku atau mengalami kerusakan”. Hal yang sama juga disebutkan dalam butir 3 perjanjian mengenai harga.
          2. Butir 7a dan butir 7b perjanjian mengatur mengenai pembayaran dengan cash discount, karena itu CV. DFG tidak dapat dikategorikan sebagai agen yang menjualkan barang milik PT. XY Indonesia melainkan CV. DFG menjual barang yang telah dibeli dari PT. XY Indonesia dan mendapat cash discount jika membayar sebelum jatuh tempo pembayaran yang semula diperjanjikan.
          3. Butir 18 Perjanjian menyatakan hubungan antara para pihak, dimana dinyatakan sebagai berikut :
            “Dealer bukan merupakan agen XY dalam kapasitas apapun, dan tidak memposisikan diri sebagai agen XY atau melakukan segala tindakan dengan menggunakan nama atau mengatas namakan XY”
          4. Perihal butir 11 Perjanjian mengenai insentif/imbalan, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan insentif tersebut. Melainkan hanya mendapatkan cash discount. Ketentuan insentif tersebut hanya ada pada perjanjian tahun 2005 dan 2006.
          1. Kesimpulan Pemohon Banding (Pemohon Peninjauan Kembali)
          1. Berdasarkan uraian angka 1a dan 1b diatas diatas, dapat disimpulkan bahwa CV. DFG bukanlah agen PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia dan karena itu pemberian cash discount maupun Promotion Support tidak dapat dikategorikan sebagai hadiah/penghargaan dan CV. DFG tidak dapat dikatakan memberikan jasa keagenan terhadap PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia, sehingga pemberian cash discount dan Promotion Support bukanlah pembayaran atas jasa kena pajak oleh CV. DFG.
          2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan atas pemotongan PPh Pasal 23 bukan berarti Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui adanya hadiah atau penghargaan yang menjadi penghasilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
          3. Bahwa Pajak yang terutang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
            No Uraian M

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA