Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 559B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
CV. DFG,
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. GF No. 08 Lingkungan
Tangsi Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan Alamat
Korespondensi : Gd. Bank Panin Pusat Lt.4, Jl. Jend. FG Kav.1,
Senayan, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Ishak
Tongkodu,SH.Msi., beralamat di Gd.Bank Panin Pusat Lt. 4 Jalan Jendral
FG Kav. 1 Senayan, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
0038/ACC.13/ACS, Tanggal 7 Juni 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu
Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini
memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- D, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2470/PJ./2013 tanggal 29 Oktober
2013;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-43702/PP/ M.XVIII/16/2013, Tanggal 5 Maret 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya
sebagai berikut:
bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor :
KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari 2012 Tentang Keberatan
Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00091/207/05/911/11 tanggal 17
Februari 2011 Masa Pajak Desember 2005 yang diterima oleh Pemohon
Banding pada tanggal 27 Januari 2012;
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan
Terbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:
- Ketentuan Formal
bahwa Pengajuan Banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan
ketentuan formal sebagai dimaksud dalam Pasal 35 dan pasal 36
Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Pasal 27
ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang No. 16
Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu antara
lain :
- ahwa surat Permohonan Banding atas Surat Keputusan
Terbanding Nomor
: KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas PPN Masa Pajak Desember 2005 yang diterima oleh
Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2012 diajukan tanggal 02 Maret
2012 sehingga pengajuan Surat Banding ini belum melewati tanggal jatuh
tempo pengajuan Banding (Tanggal jatuh tempo 18 April 2012);
- bahwa Pemohon Banding telah membayar sebesar 50% dari
pajak yang
terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002
tentang pengadilan Pajak yaitu sebesar 50% x Rp.44.011.777,- =
Rp.22.005.889,- pada tanggal 09 Februari 2012 sesuai dengan SSP
terlampir;
- bahwa SKPKB Nomor : 00091/207/05/911/11 tanggal 17
Februari 2011
tentang PPN Masa Pajak Desember 2005 diterima oleh Pemohon Banding
tanggal 28 Februari 2011 sedangkan Surat Keberatan Pemohon Banding
diajukan pada tanggal 25 April 2011 dengan Nomor Surat : ACS/05/0021,
sehingga batas waktu pemgajuan Surat Keberatan memenuhi ketentuan Pasal
25 ayat (3) Undang-undang No. 6 tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang No.
28 Tahun 2007/Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang KUP;
- Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah
Pengenaan PPN atas Pemberian Penghargaan berupa uang sebesar Rp.
440.117.774,-
oleh supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia kepada
Pemohon Banding atas penjualan barang produk supplier oleh Pemohon
Banding yang oleh Terbanding dianggap sebagai penyerahan jasa kena
pajak yang harus dikenakan PPN kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding
dianggap sebagai subyek pajak PPN atas penerimaan uang penghargaan
tersebut;
- Uraian Mengenai Pokok Sengketa
- Pendapat Terbanding
- bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan
Terbanding Nomor
: KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari 2012 yang isinya :
- Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dalam Suratnya
Nomor : ACS/05/0021 tanggal 25 April 2011.
- Mempertahankan SKPKB PPN Nomor : 00091/207/05/911/11
tanggal 17 Februari 2011 Masa Pajak Desember 2005 Atas nama Pemohon
Banding : CV. DFG NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 Alamat : J1. GF No. X
Lingkungan Tangsi Dayan Peken Ampenan Mataram Nusa Tenggara Barat
Dengan perincian sebagai berikut :
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi (Rp) |
PPN
Kurang (Lebih) Bayar |
44.011.777 |
0
|
44.011.777 |
Sanksi
Administrasi : |
|
|
|
Kenaikan
Pasal 13 (3) UU KUP |
44.011.777 |
0
|
44.011.777 |
Jumlah
PPN Yang Masih Harus Dibayar |
88.023.554 |
0
|
88.023.554 |
- bahwa sebagaimana dapat dibaca dalam Pemberitahuan
daftar hasil
penelitian Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2005 Nomor :
00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 Terbanding berpendapat
bahwa pemberian penghargaan sebesar Rp.440.117.774,- yang diberikan
oleh PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia kepada Pemohon
Banding adalah penghasilan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding.
Penghasilan tersebut adalah jasa dari prestasi penjualan produk yang
dihasilkan oleh supplier dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan
PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang No : 18 Tahun 2009
tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah. Terbanding
menetapkan Pemohon Banding terutang PPN atas penerimaan uang jasa
tersebut. Dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Keberatan tersebut
Terbanding menyebutnya koreksi atas DPP PPN tersebut sebagai koreksi
atas Pajak masukan Desember 2005;
- Pendapat Pemohon Banding
1a.
|
Peristiwa
yang dijadikan objek koreksi DPP PPN adalah pemberian
penghargaan oleh supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ
Indonesia kepada Pemohon Banding atas jasa dan prestasi penjualan
produk yang dihasilkan supplier. Menurut Pemohon Banding, uang
penghargaan tersebut tidak termasuk sebagai objek PPN bagi Pemohon
Banding, melainkan menjadi penghasilan yang harus dikenakan PPh Badan,
yang oleh Supplier telah dipotong PPh Pasal 23;
|
b.
|
bahwa
Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding bukanlah
Pengusaha Kena Pajak (Subjek Pajak PPN) atas penerimaan uang
penghargaan tersebut, karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan
jasa kepada supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ
Indonesia. Pemohon Banding menerima hadiah/penghargaan tersebut bukan
dalam kapasitas sebagai pengusaha Kena Pajak atas jasa kena pajak,
melainkan memperoleh hadiah/penghargaan karena telah melakukan
penjualan barang dan telah membayar tunai harga barang tersebut sebelum
tanggal jatuh tempo yang diperjanjikan. Hadiah ini adalah penghasilan
yang oleh supplier dipotong PPh Pasal 23, karena itu koreksi atas DPP
PPN yang dilakukan Terbanding adalah tidak berdasarkan ketentuan
undang-undang PPN mengenai objek pajak atas penyerahan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. Adapun bunyi Pasal 4 ayat (1)
huruf c adalah sebagai berikut : "Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam
daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha";
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c yaitu :
bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak
meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha
yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi belum
dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
- Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak;
- Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean; dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya;
|
- bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan
Undang-undang PPN
pengertian jasa seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 yaitu "
Setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan
atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan
atas peyunjuk dari pemesan;"
bahwa berdasarkan definisi jasa tersebut diatas, maka hubungan antara
pemberi hadiah yaitu Supplier dengan Pemohon Banding hanya sebatas
hubungan dagang (pembeli/penjual) yang tidak menyebabkan suatu barang,
fasilitas, kemudahan atau hak tersedia dan penerima hadiah kepada
pemberi hadiah, sehingga pemberian tersebut bukan merupakan jasa yang
dikenakan pajak;
3.a.
|
bahwa
berdasarkan "Dealer Agreement 2005" antara PT. XY
Indonesia dengan CV. DFG (Pemohon Banding), Pembayaran
atas penjualan dilakukan secara kredit dengan tenggang waktu pembayaran
60 hari sejak tanggal faktur penjualan; |
b.
|
bahwa
potongan harga tunai diberikan oleh supplier kepada dealer c.q Pemohon
Banding dalam hal :
1. Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu atau terjadi pembayaran
lewat waktu tetapi tidak lebih dari 30 hari diberikan potongan tunai
0,5% untuk pesanan tanggal 1 s.d 15 setiap bulannya;
2. Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu pada akhir bulan yang
berlaku akan diberikan potongan harga sebesar 1,5% untuk seluruh faktur
pada bulan berikutnya; |
c.
|
bahwa
berdasarkan perjanjian tersebut diatas, maka pemberian
penghargaan tersebut dapat diartikan sebagai cash-discount atau
potongan harga. Namun demikian potongan harga tersebut tidak
diberikan/dicantumkan didalam faktur penjualan/faktur pajak tetapi
dilakukan melalui Nota Kredit yang diterbitkan supplier setelah jatuh
tempo. Hal ini berarti bahwa potongan harga tidak mengurangi harga
penjualan pada faktur penjualan/faktur pajak dan karena itu tidak
mengurangi PPN yang harus dibayar oleh Pemohon Banding; |
d.
|
bahwa
berdasarkan keterangan tersebut pada butir a s.d c diatas maka
secara faktual pemberian penghargaan tersebut bukan merupakan
penyerahan jasa kena pajak dan karena itu Pemohon Banding selaku dealer
tidak dapat dianggap melakukan penyerahan jasa kena pajak; |
- bahwa perihal perlakuan PPN atas potongan harga telah
diatur dalam
Surat Terbanding Nomor : S-208/PJ.32/1996 tanggal 04 November 1996
tentang Aspek PPN dan Mekanisme Perpajakan, serta Surat Terbanding
Nomor : S-13/PJ.52/2005 tentang Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas
Potongan Harga. bahwa berdasarkan Surat Terbanding tersebut diatas
dapat diketahui bahwa pemberian penghargaan berupa cash-discount tidak
terutang PPN dan tidak dapat dianggap sebagai penyerahan jasa kena
pajak bagi Pemohon Banding selaku dealer/distributor;
- bahwa apabila Terbanding menganggap Penghasilan c.q
potongan harga
tersebut sebagai jasa kena pajak, karena tidak termasuk dalam jasa yang
dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 4A Undang-undang PPN, maka
Terbanding dalam kasus ini telah menerapkan penafsiran analog dan atau
a-contrario, yang dalam Hukum Pajak sebagai Hukum Publik, penafsiran
analog dan/atau a-contrario tidak diperkenankan, hal ini dapat dibaca
dalam literatur Hukum Pajak yang ditulis oleh para ahli seperti Sumitro
Brotodiharjo maupun Rochmad Sumitro;
bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1 s.d 5 diatas maka pemberian
hadiah ataupun cash-discount (potongan harga) oleh penjual
(pabrikan/supplier) kepada dealer atau distributor bukan merupakan
objek PPN atau tidak dikenakan PPN;
- Kesimpulan
- bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas pada angka I s.d
III tersebut diatas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa penghargaan yang diterima oleh Pemohon Banding yang
diberikan
oleh supplier sebagai cash-discount atau potongan harga adalah
penghasilan bagi Pemohon Banding, tetapi tidak dapat diartikan sebagai
jasa kena pajak yang harus dikenakan PPN kepada Pemohon Banding.
Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan barang kena
pajak dan tidak dapat diberlakukan sebagai PKP atas penyerahan jasa
kena pajak;
- bahwa penghargaan yang diterima sebagai cash-discount tidak
dipotong
sebagai potongan harga pada faktur pajak penjualan/faktur pajak,
sehingga potongan harga tersebut tidak mengurangi PPN yang seharusnya
terutang;
- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN yang terutang
adalah sebagai berikut :
No |
Uraian |
Menurut
Kanwil
(Rp) |
Menurut Pemohon
Banding
(Rp) |
1
|
PPN
Terutang |
-
|
-
|
2
|
Kredit
Pajak |
-
|
-
|
3
|
PPN Kurang (lebih) dibayar |
44.011.777 |
(260.721.280) |
4
|
PPN
yang telah dikompensasikan ke bulan berikut |
0
|
260.721.280 |
5
|
PPN
yang Kurang (lebih) dibayar |
44.011.777 |
0
|
6
|
Sanksi Administrasi : |
|
|
7
|
Bunga
Pasal 13 (2) KUP |
0
|
0
|
8
|
Kenaikan
Pasal 13 (3) KUP |
44.011.777 |
0
|
9
|
Jumlah
PPN yang Masih Harus Dibayar |
88.023.554 |
0
|
bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili
permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat
memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan
semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43702/PP/
M.XVIII/16/2013, Tanggal 5 Maret 2013,yang telah berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-69/WPJ.31/BD. 06/2012 tanggal 19 Januari
2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor:
00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011, atas nama : CV. DFG,
NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. GF No. 0X
Lingkungan Tangsi Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, sehingga
perhitungan PPN yang harus dibayar tetap dipertahankan sesuai dengan
Keputusan Keberatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-43702/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 5 Maret 2013, diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Maret 2013, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 0038/ACC.13/ACS, Tanggal 7
Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 17 Juni 2013, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 30
September 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
Tanggal 4 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put-43702/PP/M.XVIII/16/2013
tanggal 18 Maret 2013 yang diputus pada tanggal 08 Januari 2013 dan
diucapkan pada tanggal 05 Maret 2013, yang kami mohonkan Peninjauan
kembali, amar Putusannya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding (Pemohon Peninjauan Kembali)
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-69/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 19 Januari 2012, tentang Keberatan
atas Ketetapan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Masa Pajak
Desember 2005 Nomor : 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 atas
nama CV. DFG, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat Jl. GF No. 0X
Lingkungan tangsi Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat,
sehingga perhitungan PPN yang harus dibayar tetap dipertahankan sesuai
dengan Keputusan Keberatan.
- Tentang Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang Undang
Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan
Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
- Bahwa kententuan Pasal 91 huruf e Undang undang Nomor 14
Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat
diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”
- Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor :
Put-43702/PP/ M.XVIII/16/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang amarnya
menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding (Pemohon
Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-69/WPJ.31/BD.06/2012 tanggal 19 Januari 2012, tentang Keberatan
atas Ketetapan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Masa Pajak
Desember 2005 Nomor : 00091/207/05/911/11 tanggal 17 Februari 2011 atas
nama CV. DFG, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, tidak
memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi yang
dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,
sehingga menghasilkan Putusan yang tidak berkeadilan dan tidak sesuai
dengan peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan Majelis
Hakim pada
tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyata nyata tersebut terdapat
dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan
hukum dan Perundangan-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan
Putusan yang tidak berkeadilan.
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang Undang
Nomor 14
Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:
“Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan
dikirim.”
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43702/
PP/M.XVIII/16/2013
tanggal 18 Maret 2013, atas nama : CV. DFG (Pemohon
Peninjauan Kembali/ semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara
patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan
dikirim sebagaimana Stempel Pos Kilat Khusus yang tertera dikirim
tanggal 28 Maret 2013.
- Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali
atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43702/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal
18 Maret 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan dalam
Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang
waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana yang
telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan
Kembali
Pokok sengketa dalam Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali adalah
tentang pengenaan PPN atas Pemberian Penghargaan sebesar Rp.
440.117.774,- oleh Supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ
Indonesia kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
atas penjualan produk yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak yang harus
dikenakan PPN kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding). Pemberian penghargaan tersebut dilakukan dengan menerbitkan
nota kredit. Penerbitan nota kredit ini disertai dengan bukti
pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 440.117.774,- (15% dari Rp.
66.017.666,-).
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan
Kembali
- Asal Usul Timbulnya Sengketa
- Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
- Bahwa PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia telah
mengenakan PPh Pasal
23 Masa Juli 2005 dengan nomor : 000008/ PPH23/XII/2005-A tanggal 31
Desember 2005 sebesar Rp. 3.655.318,- (15% dari Rp. 24.368.787,-) dan
nomor : 00079/12/H23/05 tanggal 30 Desember 2005 sebesar Rp.
62.362.348,- (15% dari Rp. 415.748.987,-) kepada CV. DFG
(dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)),
sebagaimana tersebut dalam kolom hadiah dan penghargaan yang diterima
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). (Vide Bukti
PK-1)
- Bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh pasal 23
tersebut adalah
berasal dari nota kredit yang diterbitkan oleh PT. XY Indonesia
dan PT. QQ Indonesia. Termohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berpendapat bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : 395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan PPh
atas Hadiah atau Penghargaan, maka atas hadiah atau penghargaan
tersebut dikenakan PPh Pasal 23. Hadiah atau penghargaan tersebut
diberikan karena adanya jasa yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor : 8
tahun 1983
s.t.d.t.d Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor : 144 Tahun 2000, jasa yang dilakukan oleh CV. DFG
(Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk
jasa yang tidak dikenakan PPN.
- Bahwa dengan demikian atas hadiah atau penghargaan
yang telah
dipotong PPh Pasal 23 oleh Supplier merupakan jasa kena pajak yang
harus dikenakan PPN.
- Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
berpendapat bahwa
nota kredit tersebut adalah potongan tunai (cash discount) yang
diberikan oleh Supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ
Indonesia, karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
membayar hutang atas pembelian barang produk Supplier sebelum jatuh
tempo atau mencapai pembelian/penjualan sesuai target tertentu sesuai
perjanjian antara Supplier dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding).
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
membukukan nota
kredit tersebut sebagai potongan harga pembelian yang berarti
mengurangi harga pokok barang yang dijual (COGS).
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Bandig) menyatakan
dalam surat Bantahannya bahwa potongan harga bukan penghasilan dan
karena itu seharusnya tidak boleh dipotong PPh Pasal 23 (surat Bantahan
angka IV.1) (Vide Bukti PK-2)
Catatan : Bahwa dalam Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) menyebut diskon tunai (Cash Discount) dan/atau
Promotion Support adalah penghasilan, tetapi dalam Surat Bantahan
maupun dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) telah memperbaiki bahwa diskon tunai adalah bukan penghasilan,
bahkan diskon tunai tersebut mengurangi harga pembelian (COGS).
- Bahwa untuk memperjelas Cash Discount dan/atau
Promotion Support
adalah pengurang harga pembelian (COGS) pihak Supplier c.q PT. QQ
Indonesia telah memberikan surat yang menyatakan bahwa PT. QQ
Indonesia memberikan Promotion Support melalui pemotongan hutang CV.
DFG dengan menerbitkan Kredit Nota. (Vide Bukti PK-3)
- Bahwa karena hal-hal tersebut pada huruf a, b, c,
dan d diatas maka cash discount bukan objek PPN.
- Perbedaan pendapat antara Termohon Peninjauan Kembali
(semula
Terbanding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
sebagaimana tersebut pada butir A.1 dan A.2 diatas maka timbullah
sengketa dalam kasus ini.
- Uraian Pokok Sengketa
- Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
Koreksi positif penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp.
440.117.774,-dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas objek pajak
yang disengketakan
adalah Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dimana objek pajak yang dipungut
PPh Pasal 23 adalah hadiah atau penghargaan. Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 1 huruf c dan d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
: KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak
Penghasilan atas hadiah dan penghargaan menyatakan bahwa :
- Yang dimaksud dengan hadiah sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan
kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan
oleh penerima.
- Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan
yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Bahwa berdasarkan definisi yang diatur dalam Pasal 1 huruf c dan huruf
d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-395/PJ./2001 tanggal 13
Juni 2001 tersebut diatas serta memperhatikan kegiatan usaha yang
dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai
penjual produk dari Supplier, maka penghasilan tersebut merupakan
penghargaan atas prestasi dalam ketepatan membayar hutang dan menjual
produk yang dihasilkan oleh Supplier.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4A Undang-undang nomor 8
Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang diatur lebih
lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa
yang diselenggarakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Bahwa kegiatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
termasuk dalam pengertian Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-undang Nomor : 18 tahun
2000 yaitu kegiatan pelayanan berdasarkan satu perikatan atau perbuatan
hukum yang menyebabkan suatu barang atau kemudahan atau hak tersedia
untuk dipakai.
Bahwa dengan demikian atas hadiah atau penghargaan yang telah dipotong
PPh Pasal 23 oleh Supplier merupakan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dalam
permohonan Bandingnya antara lain menyatakan bahwa potongan harga tunai
diberikan oleh Supplier kepada dealer c.q Pemohon Banding dalam hal :
- Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu atau
terjadi pembayaran
lewat waktu tetapi tidak lebih dari 30 hari diberikan potongan tunai
0,5% untuk pesanan tanggal 1 s.d 15 setiap bulannya.
- Apabila tidak terjadi pembayaran lewat waktu pada
akhir bulan yang
berlaku akan diberikan potongan harga sebesar 1,5% untuk seluruh faktur
pada bulan berikutnya.
Bahwa hal ini berarti bahwa potongan harga yang diberikan oleh Supplier
merupakan bentuk hadiah atau penghargaan sehubungan dengan jasa Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam melunasi hutangnya.
Oleh karena jasa yang diselenggarakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan
PPN maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memasukkan
jasa tersebut sebagai Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) dalam suratnya
Nomor : S-9623/PJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012 perihal Penjelasan
Tertulis atas Sidang banding an. CV. DFG NPW :
0X.XXX.XXX.X-XXX.000 pada butir IV Kesimpulan menyatakan hal-hal
sebagai berikut :
- Pemohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding)
melakukan
penyerahan BKP berupa penjualan produk Supplier dan melakukan jasa
promosi atau pemasaran yang merupakan penyerahan JKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor
: 18 Tahun 2000.
- Bonus atau penghargaan yang diterima oleh Pemohon
Banding bukan
merupakan potongan harga karena melakukan penjualan barang dan telah
membayar tunai harga barang tersebut sebelum tanggal jatuh tempo
sebagaimana yang menjadi argument Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dalam surat Banding atau persidangan, akan tetapi
bonus atau penghargaan tersebut merupakan imbalan atas jasa yang
dilakukan Pemohon peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam
rangka penjualan produk seperti jasa promosi dan jasa pemasaran. Hal
ini dapat dilihat dari sisi dan substansi perjanjian tersebut.
- Jasa promosi dan jasa pemasaran ini merupakan JKP
sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-05/PJ./1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-08/PJ.52/1996 dan terutang PPN.
- Apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
berpendapat bahwa bonus atau penghargaan dapat diartikan sebagai cash
discount atau potongan harga maka Supplier tidak akan melakukan
pemotongan PPh Pasal 23, karena berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-395/PJ./2001 Cash discount atau potongan
harga tidak dikenakan PPh Pasal 23.
- Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) 2.1.
Dalam Surat bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) telah menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
1.a
|
Peristiwa
yang dijadikan objek koreksi DPP PPN adalah adanya
pemberian cash discount dan/atau promotion support yang oleh Fiskus
dianggap pemberian bonus atau hadiah dari Suppleir c.q PT. XY
Indonesia dan PT. QQ Indonesia kepada Pemohon Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) (Pembeli) atas jasa dari prestasi
penjualan produk yang dihasilkan Supplier. Menurut Pemohon Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak ada bonus atau
hadiah yang diberikan oleh Supplier, yang ada hanyalah potongan tunai
karena telah melunasi hutang sebelum jatuh tempo atau melebihi jatuh
tempo tetapi tidak lebih dari 30 hari atau melakukan pembelian atau
penjualan sesuai target tertentu. Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) (Pembeli) tidak melakukan prestasi apapun
kecuali membayar hutang sendiri sesuai perjanjian. Pemohon Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak ada melakukan
kegiatan tertentu, melainkan hanya berbuat untuk kepentingan diri
sendiri, yaitu menjual barang milik sendiri yang dibelinya dari
Supplier dan bukan menjualkan barang milik Supplier serta membayar
hutang dagang sesuai perjanjian. Jadi tidak ada jasa atau Kegiatan
apapun yang diberikan Pemohon Banding kepada Supplier dan karena itu
tidak ada penyerahan jasa kena pajak.
|
b.
|
Pemohon
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
berpendapat bahwa Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) bukanlah Pengusaha Kena Pajak (Subjek Pajak PPN) atas
penerimaan uang potongan harga tunai tersebut, karena Pemohon Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyerahan
jasa kepada supplier c.q PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia.
Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima
potongan harga tunai tersebut bukan dalam kapasitas sebagai Pengusaha
Kena Pajak atas jasa kena pajak, melainkan memperoleh potongan harga
karena telah membayar tunai harga barang tersebut sebelum tanggal jatuh
tempo yang diperjanjikan. Potongan harga tunai tersebut oleh supplier
telah keliru dipotong PPh Pasal 23 walaupun atas potongan PPh Pasal 23
tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
melakukan Keberatan dengan alasan praktis bahwa potongan PPh Pasal 23
tersebut dapat dikreditkan atas PPh Badan.
|
c.
|
ahwa
karena itu koreksi atas DPP PPN yang dilakukan Fiskus adalah
tidak berdasarkan ketentuan undang-undang PPN mengenai objek pajak atas
penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
Adapun bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut :
“Penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean yang
dilakukan oleh
pengusaha.”
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c yaitu :
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak meliputi
baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang
seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi belum
dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
- Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak
- Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean,
dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya.
|
- Menurut Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding),
berdasarkan Undang-undang PPN pengertian jasa seperti yang tercantum
dalam Pasal 1 angka 5 yaitu : “ Setiap kegiatan pelayanan
yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk
jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”
Berdasarkan definisi jasa tersebut diatas, maka hubungan antara pemberi
potongan harga yaitu Supplier dengan Pemohon Banding hanya sebatas
hubungan dagang (pembeli/penjual) yang tidak menyebabkan suatu barang,
fasilitas, kemudahan atau hak tersedia dari penerima potongan harga,
sehingga pemberian tersebut bukan merupakan jasa yang dikenakan pajak.
3.a.
|
Berdasarkan
“Dealer Agreement 2005” antara PT. XY Indonesia
dengan CV. DFG (Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding)), Pembayaran atas penjualan dilakukan secara
kredit dengan tenggang waktu pembayaran 60 hari sejak tanggal Surat
Perintah Penyerahan Barang (DO) (Vide Butir 7a Perjanjian).
|
b.
|
Diskon
Tunai
Penerapan program diskon tunai XY terkait Produk adalah
kewenangan mutlak XY dan dapat ditangguhkan atau dibatalkan
setiap saat.
- Jika tidak ada overdue pada akhir bulan
berjalan (sebagaimana bisa
dilihat dari laporan Kredit XY), maka akan diberikan diskon tunai
1,5% dari seluruh tagihan yang diterbitkan dalam bulan berikutnya.
- Tagihan dianggap sudah dilunasi jika
pembayaran tersebut diatas telah
di transfer ke rekening bank XY pada tanggal 25 bulan
bersangkutan.
(Dealer Agreement Tahun 2005, Vide Bukti PK-4)
|
c.
|
Berdasarkan
Kerjasama Penjualan Tahun 2005 antara PT. QQ Indonesia
dengan CV. DFG (Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding)), butir 2 yang menyebutkan bahwa Pihak Pertama akan
memberikan program promosi kepada Pihak Kedua dengan
ketentuan-ketentuan yang terlampir.(Vide Bukti PK-5)
Bahwa untuk memperjelas Cash Discount dan/atau Promotion Support adalah
pengurang harga pembelian (COGS) pihak Supplier c.q PT. QQ Indonesia
telah memberikan surat yang menyatakan bahwa PT. QQ Indonesia
memberikan Promotion Support melalui pemotongan hutang CV. DFG dengan
menerbitkan Kredit Nota.
|
d.
|
Berdasarkan
keterangan tersebut pada butir a, b dan c diatas maka
secara faktual pemberian potongan harga tunai tersebut bukan merupakan
penyerahan jasa kena pajak dan karena itu Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) selaku dealer tidak dapat dianggap melakukan
penyerahan jasa kena pajak.
|
- Perihal perlakuan PPN atas potongan harga telah
diatur dalam Surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-208/PJ.32/1996 tanggal 04 November
1996 tentang Aspek PPN dan Mekanisme Perpajakan, serta Surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor : S-13/PJ.52/2005 tentang Permohonan Penegasan
Perlakuan PPN atas Potongan Harga. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal
Pajak tersebut diatas dapat diketahui bahwa pemberian penghargaan
berupa cash-discount tidak terutang PPN dan tidak dapat dianggap
sebagai penyerahan jasa kena pajak bagi pemohon Banding selaku
dealer/distributor. (Vide Bukti PK-6)
- Apabila Fiskus menganggap potongan harga tersebut
sebagai jasa kena
pajak, (karena tidak termasuk dalam jasa yang dikecualikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN) maka Fiskus dalam
kasus ini telah menerapkan penafsiran analog dan atau a-contrario, yang
dalam Hukum Pajak sebagai Hukum Publik, penafsiran analog dan/atau
a-contrario tidak diperkenankan. Hal ini dapat dibaca dalam literatur
Hukum Pajak yang ditulis oleh para ahli seperti Santoso Brotodiharjo
maupun Rochmad Sumitro.
Berdasarkan keterangan pada angka 1 s.d 5 diatas maka pemberian
potongan harga ataupun cash-discount oleh penjual (pabrikan/supplier)
kepada dealer atau distributor bukan merupakan objek PPN atau tidak
dikenakan PPN.
2.2.
|
Dalam
persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) telah menyampaikan Pendapat Hukum tentang Pengenaan PPN Jasa
atas Cash Discount dalam Kasus CV. DFG yaitu sebagai
berikut : (Vide Bukti PK-7)
- Sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-undang PPN, dijelaskan
bahwa jasa
adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan
atau hak tersedia untuk dipakai. Hal ini berarti bahwa setiap kegiatan
pelayanan dikategorikan sebagai jasa apabila kegiatan tersebut
menyebabkan sesuatu :
- Barang
- Fasilitas Tersedia untuk dipakai
- Kemudahan, dan
- Hak
- Kalau dihubungkan dengan fakta berupa kegiatan atau
perbuatan hukum
yaitu jual beli barang yang dilakukan antara CV. DFG
dengan Supplier, maka terlihat tidak ada satu unsur pun yang melekat
dari 4 (empat) syarat yang menjadi dasar untuk dapat digolongkan dalam
kelompok jasa tersebut, yaitu :
- Barang: tidak ada barang yang
disewakan/dipinjamkan oleh CV. DFG untuk dipakai oleh Supplier
- Fasilitas: tidak ada sarana untuk melancarkan
pelaksanaan sesuatu
fungsi yang diberikan oleh CV. DFG kepada Supplier
sebagai fasilitas
- Kemudahan: tidak ada sesuatu yang diberikan oleh
CV. DFG yang dapat mempermudah dan memperlancar usaha Supplier
- Hak: tidak ada suatu hak atau kekuasaan untuk
berbuat sesuatu yang diberikan CV. DFG kepada Supplier
- Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka suatu
transaksi dapat
disebut sebagai jasa apabila terpenuhi salah satu dari 4 (empat) unsur
tersebut diatas.
Dalam hal ini CV. DFG tidak melakukan apa-apa, kecuali
membayar hutang dagang sesuai perjanjian. Jadi tidak ada satupun unsur
yang melekat pada perbuatan CV. DFG sehingga dapat
dikatakan, tidak ada penyerahan jasa CV. DFG kepada
Supplier.
- Sesuai perjanjian antara pihak Supplier dengan CV.
DFG
pihak Supplier memberikan Cash Discount/potongan harga kepada CV. DFG
apabila membayar tepat waktu atau sebelum jangka
waktu 60 hari sesudah penyerahan barang.
- Perihal perlakuan PPN atas potongan harga telah
diatur dalam 2 (dua) Surat Penegasan DJP sebagai berikut :
- S-208/PJ.32/1996, yang menjelaskan bahwa potongan
harga yang
diperoleh distributor yang dibayarkan dengan nota kredit oleh Supplier
tidak lagi terutang PPN.
- S-13/PJ.52/2005, perihal permohonan penegasan
perlakuan PPN atas
potongan harga, yang menjelaskan bahwa potongan harga yang diberikan
oleh Supplier tidak dikenakan PPN.
Pengertian potongan harga dalam Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut
diatas sesungguhnya adalah potongan harga tunai, karena membayar
sebelum jatuh tempo.
- Perihal PPN atas Bonus telah diatur dalam Surat
Penegasan Dirjen
Pajak Nomor : S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Pertanyaan Pengenaan PPN atas Insentif/Bonus.
Walaupun Surat Dirjen Pajak tidak termasuk dalam hierarki
perundang-undangan yang berlaku, tapi surat Dirjen Pajak tersebut
menjelaskan dan memberikan penegasan tentang arti/penafsiran sesuatu
peraturan perundang-undangan yang belum jelas, sehingga tidak
menimbulkan multi tafsir.
- Transaksi antara Supplier dan CV. DFG adalah
transaksi
penyerahan Barang Kena Pajak (jual beli) dan bukan transaksi penyerahan
jasa oleh CV. DFG kepada Supplier. Pemberian Cash
Discount oleh Supplier kepada CV. DFG tidak dapat
diartikan sebagai penyerahan jasa oleh CV. DFG kepada
Supplier sebagaimana pendapat Fiskus pada angka 6 tersebut diatas.
Karena itu cash discount tersebut tidak dapat dijadikan objek PPN
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang PPN.
- Perihal pemotongan PPh Pasal 23 kami berpendapat
bahwa pada dasarnya
pemotongan tersebut tidak tepat dikenakan atas cash discount karena
tidak ada tambahan kemampuan ekonomi (penghasilan) yang diperoleh CV.
DFG. Cash discount tersebut bukan hadiah atau
penghargaan yang menambah penghasilan, tetapi secara prinsip akuntansi
cash discount tersebut merupakan potongan harga pembelian atau
mengurangi biaya COGS. Sedangkan apabila ada pemberian bonus dari
Supplier tidak menambah harga pembelian karena tidak ada pengeluaran
kas untuk bonus tersebut. Namun dalam kasus ini kami tidak
mempersoalkan pemotongan tersebut dan tidak menjadikan pemotongan PPh
Pasal 23 tersebut sebagai obyek sengketa.
- Kesimpulan
- Atas cash discount tidak benar dianggap sebagai
penyerahan jasa yang dikenakan PPN.
- Pemberian bonus (jika ada) terutang PPN kepada
pemberi bonus dalam hal ini Supplier.
|
- Menanggapi surat Termohon Peninjauan kembali (semula
Terbanding)
Nomor : S-9623/PJ.07/2012 tanggal 3 Desember 2012, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Tanggapannya yang isinya
sebagai berikut : (Vide Bukti PK-8)
- Bahwa CV. DFG setuju dengan kutipan butir 1, butir 6,
butir 7a dan butir 11 perjanjian antara PT. XY Indonesia dengan
CV. DFG yang dikemukakan oleh Terbanding, namun
Terbanding lupa membaca butir 2, butir 3, butir 7b, butir 8 dan butir
18.
Adapun kutipannya adalah sebagai berikut :
- Butir 2 : Jual Beli
XY akan menjual Produk kepada Dealer dan Dealer akan membeli
Produk tersebut dari XY sesuai syarat dan ketentuan dalam
Perjanjian ini. Adapun daftar produk tercantum dalam Lampiran 2.
Distribusi ini bersifat non-ekslusif dan berlaku untuk Pasar Bebas.
- Butir 3 : Harga
Harga jual Produk ditetapkan sesuai harga gudang (Lampiran 2).
Hak dan risiko dalam Produk akan beralih dari XY ke Dealer
setelah pengambilan Produk oleh Dealer. Harga dan cara pembayaran akan
ditetapkan oleh XY dan dapat diubah sesuai kewenangan XY.
- Butir 7b : Pembayaran (Discount Tunai)
Penerapan program diskon tunai XY terkait Produk adalah
kewenangan mutlak XY dan dapat ditangguhkan atau dibatalkan
setiap saat.
- Jika tidak ada overdue (lewat waktu) atau
overdue nya tidak lebih
dari 30 hari, akan diberikan diskon tunai 0,5% untuk setiap pesanan dan
penyerahannya dilakukan dari tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.
- Jika tidak ada overdue pada akhir bulan
berjalan (sebagaimana bisa
dilihat dari laporan Kredit XY), maka akan diberikan diskon tunai
1,5% dari seluruh tagihan yang diterbitkan dalam bulan berikutnya.
- Tagihan dianggap sudah dilunasi jika
pembayaran tersebut diatas telah
di transfer ke rekening bank Syngenta pada tanggal 25 bulan
bersangkutan.
Catatan :
Untuk perjanjian Tahun 2005 butir 7b berbunyi sebagai berikut :
Diskon Tunai
Penerapan program diskon tunai Syngenta terkait Produk adalah
kewenangan mutlak Syngenta dan dapat ditangguhkan atau dibatalkan
setiap saat.
- Jika tidak ada overdue pada akhir bulan berjalan
(sebagaimana bisa
dilihat dari laporan Kredit XY), maka akan diberikan diskon tunai
1,5% dari seluruh tagihan yang diterbitkan dalam bulan berikutnya.
- Tagihan dianggap sudah dilunasi jika pembayaran
tersebut diatas telah
di transfer ke rekening bank XY pada tanggal 25 bulan
bersangkutan.
- Butir 8 : Pengambilan dan Penyerahan Produk
- XY wajib menyediakan jumlah Produk sesuai
yang dipesan oleh
Dealer pada tanggal pengambilan dengan cara sebagaimana tercantum dalam
surat pemesanan barang yang diajukan oleh Dealer.
- Pengambilan Produk dilakukan pada hari Senin
hingga Jumat, jam 08.00 pagi hingga 03.00 sore.
- Produk akan disuplai dalam kotak tertutup
rapat.
- Produk akan diambil dari lokasi bisnis XY
dalam waktu paling
lambat 3 x 24 jam dari sejak tanggal surat Perintah Pengambilan.
- Pengambilan Produk adalah tanggungjawab
Dealer, termasuk biaya dan asuransinya.
- Kendaraan pengangkut harus sesuai ketentuan
K3L sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran 4. Jika terjadi penyimpangan atau tidak
sesuai dengan Ketentuan K3L yang ditetapkan oleh XY, XY
berjak menolak pemuatan barang ke kendaraan pengangkut tersebut atau
meminta agar Dealer menggantinya dengan kendaraan yang sesuai.
- Jika pengambilan Produk tidak dilakukan, XY
menyediakan
pengangkut untuk mengangkut dan menyerahkan Produk dari lokasi pabrik
atau gudangnya ke kendaraan pengangkut Dealer di Jakarta.
- Jika Produk yang dipesan tidak diambil pada
akhir bulan, XY
akan memberitahukan Dealer apakah Produk tersebut akan dibatalkan atau
dikirim ke gudang Dealer atas tanggungan biaya Dealer.
- Tanggungjawab atas dan resiko dalam Produk
akan beralih ke Dealer
setelah Produk diambil dan meninggalkan lokasi XY. XY tidak
bertanggungjawab atas persediaan Produk yang tidak laku atau mengalami
kerusakan.
- Butir 18 : Hubungan Antara Para Pihak Dealer
bukan merupakan agen XY dalam kapasitas apapun, dan tidak memposisikan
diri sebagai
agen XY atau melakukan segala tindakan dengan menggunakan nama
atau mengatas namanakan XY.
- Sebagaimana telah disampaikan dalam permohonan
Banding, Surat
Bantahan maupun pendapat hukum yang disampaikan dalam persidangan,
Pemohon Banding berpendapat bahwa perjanjian PT.XY Indonesia
dengan CV. DFG harus dibaca keseluruhan terutama
butir-butir yang kami sebutkan angka nya diatas. Dengan membaca butir
2, butir 3, butir 7b, butir 8 dan butir 18 dapat disimpulkan bahwa :
- CV. Adicipta adalah mempunyai kewajiban sebagai
Dealer untuk berupaya
sebaik mungkin meraih target penjualan, memajang produk ditempat yang
mudah terlihat, mempromosikan, mendistribusikan dan menjual
produk-produk XY di lokasinya. CV. DFG juga wajib
menyediakan seluruh informasi mengenai penggunaan produksi secara tepat.
- Kewajiban dalam butir 1, butir 6, butir 7 dan
butir 11 yang
dikemukakan oleh Terbanding menurut Pemohon Banding adalah merupakan
persyaratan untuk ditunjuk sebagai dealer, sehingga antara PT. XY
Indonesia dan CV. DFG sama-sama mendapatkan kesempatan
untuk menjual produk dan mendapatkan penghasilan. Kalau dealer gagal
mencapai target penjualan maka perjanjian dapat diakhiri, sebagaimana
diatur dalam perjanjian butir 15 (pengakhiran).
- Jika dibaca dengan seksama butir 2, butir 3,
butir 7a dan 7b, butir 8
dan butir 18 perjanjian antara PT. XY Indonesia dengan CV. DFG dapat
diketahui bahwa :
- PT. XY Indonesia menjual produk dan CV. DFG
membeli produk. Jual beli ini adalah jual beli putus, oleh karena dalam
perjanjian butir 8 huruf (i), dinyatakan bahwa : “tanggung
jawab atas
dan resiko dalam produk akan beralih ke dealer setelah produk diambil
dan meninggalkan lokasi XY. XY tidak bertanggung jawab atas
persediaan yang tidak laku atau mengalami kerusakan”. Hal
yang sama
juga disebutkan dalam butir 3 perjanjian mengenai harga.
- Butir 7a dan butir 7b perjanjian mengatur
mengenai pembayaran dengan
cash discount, karena itu CV. DFG tidak dapat
dikategorikan sebagai agen yang menjualkan barang milik PT. XY
Indonesia melainkan CV. DFG menjual barang yang telah
dibeli dari PT. XY Indonesia dan mendapat cash discount jika
membayar sebelum jatuh tempo pembayaran yang semula diperjanjikan.
- Butir 18 Perjanjian menyatakan hubungan antara
para pihak, dimana dinyatakan sebagai berikut :
“Dealer bukan merupakan agen XY dalam kapasitas apapun, dan
tidak
memposisikan diri sebagai agen XY atau melakukan segala tindakan
dengan menggunakan nama atau mengatas namakan XY”
- Perihal butir 11 Perjanjian mengenai
insentif/imbalan, Pemohon
Banding tidak pernah mendapatkan insentif tersebut. Melainkan hanya
mendapatkan cash discount. Ketentuan insentif tersebut hanya ada pada
perjanjian tahun 2005 dan 2006.
- Kesimpulan Pemohon Banding (Pemohon Peninjauan
Kembali)
- Berdasarkan uraian angka 1a dan 1b diatas diatas,
dapat disimpulkan
bahwa CV. DFG bukanlah agen PT. XY Indonesia dan
PT. QQ Indonesia dan karena itu pemberian cash discount maupun
Promotion Support tidak dapat dikategorikan sebagai hadiah/penghargaan
dan CV. DFG tidak dapat dikatakan memberikan jasa
keagenan terhadap PT. XY Indonesia dan PT. QQ Indonesia,
sehingga pemberian cash discount dan Promotion Support bukanlah
pembayaran atas jasa kena pajak oleh CV. DFG.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak
mengajukan keberatan atas pemotongan PPh Pasal 23 bukan berarti Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui adanya hadiah atau
penghargaan yang menjadi penghasilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding).
- Bahwa Pajak yang terutang menurut Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
No |
Uraian |
M Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal. |