Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57472/PP/M.IIIA/10/2014Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 | ||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp77.194.728,00; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa temuan Pemeriksa dari rekapitulasi pembayaran General Ledger untuk pembayaran yang merupakan obyek PPh 21 sebesar Rp9.737.553.236,00 dengan total koreksi sebesar Rp1.659.572.619,00 yang kemudian dibagi 12 tidak tepat karena menunjukkan PPh 21 yang seharusnya terutang pada masa tertentu. Menurut Peneliti, seharusnya PPh 21 terutang dihitung dari tanggal data pembayaran Gaji per masing-masing karyawan jika tersedia ataupun dari tanggal pencatatan biaya imbalan karyawan dalam General Ledger; | ||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sesuai dengan surat banding yang Pemohon Banding ajukan dan penjelasan Pemohon Banding di atas Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Koreksi Pemeriksa Pajak yang masih tetap dipertahankan oleh Terbanding; | ||||
Menurut Majelis | : | bahwa
substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh
Terbanding dengan alasan dimana berdasarkan penelusuran General Ledger
atas biaya tenaga kerja pada saat pemeriksaan masih ada yang belum
dikenakan PPh Pasal 21 dalam satu tahun yang dihitung dengan membagi 12; bahwa atas koreksi a-quo Terbanding ditingkat keberatan menghitung kembali dasar koreksi DPP PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Terbanding ditingkat pemeriksaan yaitu terhadap:
bahwa Pemohon Banding mendalilkan , intinya bahwa ke-empat dasar koreksi yang dilakukan Terbanding ditingkat keberatanpun tidak berdasar sesuai yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat permohonan banding maupun dalam persidangan; bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan khususnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa pembayaran gaji karyawan lokal yang sudah dibayar dengan rupiah seharusnya tidak perlu dihitung kembali dengan berdasarkan kurs KMK; bahwa terhadap akun yang di accrued pada dasarnya akan dilakukan adjustment pada saat dibayarkan; bahwa untuk akun-akun yang bersifat natura telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dan terhadap akun FOH Majelis meyakini Terbanding telah salah mengambil angka; bahwa berdasarkan alasan-alasan a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan"; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2010 sebesar Rp77.194.728,00, dibatalkan; |
||||
Menimbang | : | bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
|
||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-556/WPJ.22/BD.06/2013
tanggal 04 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September
2010 Nomor 00016/201/10/408/12 tanggal 21 Maret 2012, atas nama PT. XXX
sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.