PUTUSAN
Nomor 1783/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ, Nomor X, Mekar Mulya, Bandung;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-646/PJ./2014 tanggal 12 Maret 2014;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
1. Koreksi Peredaran Uasaha:
Peredaran Usaha menurut Pemeriksa Rp 73.205.957.011,00
Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding Rp 33.343.928.901,00
Keberatan Rp 39.862.028.110,00
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pengujian arus uang/arus piutang dan menyatakan bahwa terdapat penjualan yang belum dilaporkan;
Bahwa berdasarkan perbandingan antara koreksi Pemeriksa dengan hasil penelitian pada Buku Besar, Rekening Koran Bank yang ada, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak seluruh transaksi merupakan hasil penjualan, terdapat transaksi penerimaan antar bank yang bukan berasal dari hasil penjualan, seperti overbooking antar bank untuk membayar keperluan pabrik dan pembayaran gaji pegawai, transaksi penerimaan antar bank selain penjualan telah Pemohon Banding bukukan dan di jurnal sebagai ayat silang, selain itu terdapat juga penerimaan bank berupa pinjaman dari perusahaan afiliasi., seperti penerimaan dari PT BBB;
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi pemeriksa karena jenis transaksi bank sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, seluruhnya dijumlahkan sebagai penerimaan penjualan oleh Pemeriksa;
Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki data perhitungan Pemeriksa pengujian Arus Piutang sebagai dasar dari koreksi Peredaran Usaha, sebab dalam SPHP Nomor PEM124/1.2/WPJ.09/KP.11 00/201 0 tertanggal 4 Juni 2010 tidak terdapat detail mengenai pengujian arus piutang;
Bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan jumlah Peredaran Usaha dari pengujian Arus Piutang dan hasilnya adalah sebagai berikut:
No Uraian Jumlah Rp (100%) Jumlah rp (110%)
1.
2.








3.
4.
Saldo Piutang Awal Tahun
Ditambah Penerimaan penjualan 2008:
Bank Mandiri IDR Jakarta
Bank mandiri IDR Bandung
Bank Mandiri USD Jakarta
1.201.371.359 1.321.508.495

9.011.506.653
13.265.209.628
13.614.853.599
Total Penerimaan - 35.891.569.880
Jumlah Penerimaan Pelunasan lokal
Jumlah Penerimaan Pelunasan esport
23.877.901.648
9.625.878.067
26.265.691.813
9.625.878.067
Jumlah Penerimaan 33.503.779.715 35.891.569.880
Dikurang
Saldo Piutang Akhir tahun

1.041.520.545

1.145.672.600
Peredaran Usaha cfm WP dari Uji Arus Piutang 33.343.928.901
2. Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang:
Menurut Pemeriksa Rp 5.400.537.318,00
Menurut Pemohon Banding Rp 1.005.989.585,00
Jumlah Keberatan Rp 4.394.547.733,00
Bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemeriksa dan menurut Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:
(dalam rupiah)
No Uraian Menurut
Pemohon Banding
Menurut Pemeriksa Sengketa
1 Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Penyerahan PPN Dipungut sendiri
Penyerahan PPN dipungut oleh Pemungut

9.625.878.067
23.536.232.652
181.818.182

9.625.878.067
63.398.260.762
181.818.182

-
39.862.028.110
-
Jumlah DPP 33.343.928.901 73.205.957.011 39.862.028.110
2 Perhitungan PPN Terutang
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar

2.353.623.265
1.426.886.839
926.736.426

6.339.826.076
1.018.541.917
5.321.284.159

3.986.202.811
(408.344.922)
4.394.547.733
3 Dikompensasikan ke masa berikutnya (79.253.159) (79.253.159) -
4 Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 1.005.989.585 5.400.537.318 4.394.547.733
5 Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

22.311.232
5.089.105.086

119.775.239
5.089.105.086

97.464.007
-
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 6.117.405.904 10.609.417.643 4.492.011.739
3. Dasar Hukum Permohonan Banding;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) diatur sebagai berikut:
  • Pasal 27 ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
  • Pasal 27 ayat (3): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;
Bahwa mengacu pada ketentuan di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Permohonan Banding yang Pemohon Banding sampaikan ini adalah terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor KEP1928/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011 atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 27 NPI/GS/IX/10 tanggal 7 September 2010;
Bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding ini telah sesuai dengan dasar hukum yang mengatur tentang permohonan banding;
Bahwa memenuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 43, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama proses permohonan banding sedang berjalan, sampai adanya Putusan resmi Pengadilan Pajak dengan alasan pelaksanaan penagihan akan mengakibatkan kegagalan usaha Pemohon Banding menjadi terganggu dan dampaknya sangat merugikan akibat Surat Keputusan Keberatan yang tidak benar dan harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1928/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00516/207/08/441/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ, Nomor X, Mekar Mulya, Bandung, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:

Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) 51.372.669.942,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 4.156.497.369,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 1.018.541.917,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN Kurang Bayar 3.217.208.611,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 59.969.909,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 3.217.208.611,00
Pajak yang masih harus dibayar 6.494.387.131,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1141/SP.52/AB/V/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. ALASAN-ALASAN KEBERATAN DARI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
(1) Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
(2) Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, maka permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tempat tinggal atau tempatkedudukan Pemohon;
(3) Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara, permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kedudukanPemohon;
Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal diucapkan 4 Februari 2013 yang amarnya Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1928/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 No.00516/207/08/441/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT AAA, NPWP.No.0X.XXX.XXX.X-XXX.000, dengan tidak mempertimbangkan bahwa perhitungan DPP PPN yang dipertahankan Majelis sebesar Rp18.028.741.041,00, bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, tetapi sebagai utang yang harus dibayar;
Bahwa kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak menyebabkan pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditransfer ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I pada Bank CCC Nomor Rekening: XXXXXXXXX pada tanggal 1 Mei 2013;
II. POKOK SENGKETA PENGAJUAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI’;
Pokok sengketa adalah:
Sengketa Peredaran Usaha pada tingkat banding adalah:
Menurut Pemeriksa Keberatan Rp73.205.957.011,00
Menurut Pemohon Banding Rp33.343.928.901,00
Selisih sebesar Rp39.862.028.110,00
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/MM.XV/16/2013, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  • Bahwa menurut Majelis, penyelesaian sengketa banding ini sebesar Rp39.862.028.110,00 mengikuti penyelesaian atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp39.799.762.729,00 yang juga disengketakan dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49246/PP/M.XV/15/2013;
  • Bahwa terdapat perbedaan nilai sengketa banding DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp62.265.381,00 (39.862.028.110,00 – Rp39.799.762.729,00);
  • Bahwa Majelis berpendapat selisih atau perbedaan tersebut sebesar Rp62.265.381,00 adalah karena hasil ekualisasi dari Peredaran Usaha dalam PPh Badan dengan perincian sebagai berikut:
    • Bahwa terdapat perbedaan nilai ekspor antara PPN dengan PPh Badan sebesar Rp52.697.019,00 karena selisih kurs;
    • Bahwa terdapat perbedaan nilai penghasilan luar usaha antara PPN dengan PPh Badan sebesar Rp9.568.362,00;
  • Bahwa Majelis berpendapat karena dalam persidangan Pemohon Banding tidak pembuktian atas koreksi Terbanding sebesar Rp62.265.381,00 adalah tidak benar maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp62.265.381,00 tetap dipertahankan;
  • Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49246/PP/M.XV/16/2013, Majelis berpendapat sebagai berikut:
    • Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) yang dilakukan Terbanding di dalamnya termasuk transfer uang antar rekening bank sebesar Rp21.833.287.069,00 sehingga penerimaan uang dalam rekening bank bukan berasal dari penjualan;
    • Bahwa Majelis berpendapat bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terhadap penerimaan uang yang berasal dari pinjaman tidak dapat memberikan keyakinan kepada Majelis karena baik pada saat proses
    • pemeriksaan dan keberatan bukti perjanjian pinjam meminjam tidak disampaikan dan Pemohon Banding tidak menyajikan keberadaan transaksi pinjam meminjam tersebut dalam laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT PPh;
    • Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat terhadap selisih pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) sebesar Rp39.799.762.729,00, Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas masuk sebesar Rp21.833.287.069,00 bukan berasal dari penjualan sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding sebesar Rp39.799.762.729,00, koreksi sebesar Rp21.833.287.069,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp17.966.475.660,00 tetap dipertahankan;
  • Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat terhadap selisih pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) sebesar Rp39.862.028.110,00, Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas masuk sebesar Rp21.833.287.069,00 bukan merupakan DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dari peredaran usaha sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding dari DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp39.862.028.110,00, koreksi sebesar Rp21.833.287.069,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp18.028.741.041,00 (Rp17.966.475.660,00 + Rp62.265.381,00) tetap dipertahankan;
III. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA PENINJAUAN KEMBALI:
Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dlam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat terhadap selisih pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) sebesar Rp39.862.028.110,00, Pemohon banding dapat membuktikan arus kas masuk sebesar Rp21.833.287.069,00 bukan merupakan DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dari peredaran usaha sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding dari DPP PPN atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp39.862.028.110,00, koreksi sebesar Rp21.833.287.069,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp18.028.741.041,00 (Rp17.966.475.660,00 + Rp62.265.381,00) tetap dipertahankan;
Bahwa tanggapan Pemohon Peninjauan kembali atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak atas sisa sengketa yang tetap dipertahankan sebesar Rp18.028.741.041,00 (Rp17.966.475.660,00 + Rp62.265.381,00) adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Majelis berpendapat bukti-bukti yang diberikan Pemohon banding terhadap penerimaan uang yang berasal dari pinjaman sebesar Rp17.966.475.660,00 tidak dapat memberikan keyakinan kepada Majelis karena baik pada saat proses pemeriksaan dan keberatan bukti perjanjian pinjam meminjam tidak disampaikan dan Pemohon Banding tidak menyajikan keberadaan transaksi pinjam meminjam tersebut dalam laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT PPh sehingga penerimaan uang yang berasal dari pinjaman sebesar Rp17.966.475.660,00 tetap dipertahankan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan pajak mempertahankan penerimaan uang yang berasal dari pinjaman sebesar Rp17.966.475.660,00 karena nyata-nyata penerimaan uang sebesar Rp17.966.475.660,00 berasal dari pinjaman-pinjaman, diantaranya kepada affiliasi, PT BBB yang berarti bukan merupakan DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, tetapi sebagai utang yang harus dibayar;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan bukti-bukti pinjaman dari affiliasi berupa rekening koran bank DDD PT BBB, sehingga penerimaan uang sebesar Rp17.966.475.660,00 merupakan pinjaman Pemohon Peninjauan Kembali kepada affiliasi dan bukan merupakan DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, tetapi sebagai utang yang harus dibayar;
2. Bahwa Majelis berpendapat terdapat perbedaan nilai sengketa banding DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp62.265.381,00 (Rp39.862.028.110,00 – Rp39.799.762.729,00) adalah karena hasil ekualisasi dari Peredaran Usaha dalam PPh Badan dengan perincian sebagai berikut:
- Bahwa terdapat perbedaan nilai ekspor antara PPN dengan PPh badan sebesar Rp52.697.019,00 karena selisih kurs;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas pertimbangan Majelis pengadilan Pajak yang menyatakan adanya selisih kurs atas nilai ekspor antara PPN dengan PPh Badan, karena kurs yang digunakan saat menentukan nilai peredaran usaha dalam PPh Badan dan nilai DPP PPN adalah sama sehingga tidak akan timbul selisih kurs;
- Bahwa terdapat perbedaan nilai penghasilan luar usaha antara PPN dengan PPh Badan sebesar Rp9.568.362,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali setuju atas pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan terdapat perbedaan nilai penghasilan luar usaha antara PPN dengan PPh Badan sebesar Rp9.568.362,00;
Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali, maka Majelis Pengadilan Pajak dalam putusannya dengan nyata-nyata tidak mempertimbangkan fakta lain dalam persidangan yang kalau dipertimbangkan dapat mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/M.XV/16/2013 diucapkan tanggal 4 Februari 2013 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1928/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00516/207/08/441/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX-XXX.000, dengan tidak mempertimbangkan bahwa penghitungan DPP PPN yang dipertahankan Majelis sebesar Rp18.028.741.041,00;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:
Apakah terdapat arus piutang yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008? Apakah benar terdapat Peredaran Usaha yang merupakan overbooking atau ayat silang antar bank?
- Bahwa Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, karena dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas koreksi Terbanding sebesar Rp62.265.381,00 sehingga harus tetap dipertahankan;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. JSL, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, GTR, S.H., M.Hum. dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

GTR, S.H., M.Hum.

ttd.

BVC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. JSL, S.H., C.N.


Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
1. Meterai ……................................... Rp 6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. PQT, S.H.
NIP. XX0000XXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA