Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1783/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ, Nomor X, Mekar Mulya, Bandung;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-646/PJ./2014 tanggal 12 Maret 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
1. |
Koreksi
Peredaran Uasaha:
Peredaran
Usaha menurut Pemeriksa |
Rp
73.205.957.011,00 |
Peredaran
Usaha menurut Pemohon Banding |
Rp
33.343.928.901,00 |
Keberatan |
Rp
39.862.028.110,00 |
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pengujian arus uang/arus
piutang dan menyatakan bahwa terdapat penjualan yang belum dilaporkan;
Bahwa
berdasarkan perbandingan antara koreksi Pemeriksa dengan hasil
penelitian pada Buku Besar, Rekening Koran Bank yang ada, dapat Pemohon
Banding jelaskan bahwa tidak seluruh transaksi merupakan hasil
penjualan, terdapat transaksi penerimaan antar bank yang bukan berasal
dari hasil penjualan, seperti overbooking antar bank untuk membayar
keperluan pabrik dan pembayaran gaji pegawai, transaksi penerimaan
antar bank selain penjualan telah Pemohon Banding bukukan dan di jurnal
sebagai ayat silang, selain itu terdapat juga penerimaan bank berupa
pinjaman dari perusahaan afiliasi., seperti penerimaan dari PT BBB;
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi
pemeriksa karena jenis transaksi bank sebagaimana yang Pemohon Banding
sampaikan tersebut, seluruhnya dijumlahkan sebagai penerimaan penjualan
oleh Pemeriksa;
Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki data
perhitungan Pemeriksa pengujian Arus Piutang sebagai dasar dari koreksi
Peredaran Usaha, sebab dalam SPHP Nomor PEM124/1.2/WPJ.09/KP.11 00/201
0 tertanggal 4 Juni 2010 tidak terdapat detail mengenai pengujian arus
piutang;
Bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan jumlah Peredaran Usaha dari
pengujian Arus Piutang dan hasilnya adalah sebagai berikut:
No |
Uraian |
Jumlah
Rp (100%) |
Jumlah
rp (110%) |
1.
2.
3.
4. |
Saldo Piutang
Awal Tahun
Ditambah Penerimaan penjualan 2008:
Bank Mandiri IDR Jakarta
Bank mandiri IDR Bandung
Bank Mandiri USD Jakarta |
1.201.371.359 |
1.321.508.495
9.011.506.653
13.265.209.628
13.614.853.599 |
Total
Penerimaan |
- |
35.891.569.880 |
Jumlah
Penerimaan Pelunasan lokal
Jumlah Penerimaan Pelunasan esport |
23.877.901.648
9.625.878.067 |
26.265.691.813
9.625.878.067 |
Jumlah
Penerimaan |
33.503.779.715 |
35.891.569.880 |
Dikurang
Saldo Piutang Akhir tahun |
1.041.520.545 |
1.145.672.600 |
Peredaran
Usaha cfm WP dari Uji Arus Piutang |
33.343.928.901 |
|
|
2. |
Pajak
Pertambahan Nilai Yang Terutang:
Menurut
Pemeriksa |
Rp
5.400.537.318,00 |
Menurut
Pemohon Banding |
Rp
1.005.989.585,00 |
Jumlah
Keberatan |
Rp
4.394.547.733,00 |
Bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemeriksa dan
menurut Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:
(dalam rupiah)
No |
Uraian |
Menurut
Pemohon Banding |
Menurut
Pemeriksa |
Sengketa |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak
Ekspor
Penyerahan PPN Dipungut sendiri
Penyerahan PPN dipungut oleh Pemungut |
9.625.878.067
23.536.232.652
181.818.182 |
9.625.878.067
63.398.260.762
181.818.182 |
-
39.862.028.110
- |
|
Jumlah DPP |
33.343.928.901 |
73.205.957.011 |
39.862.028.110 |
2 |
Perhitungan PPN Terutang
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
2.353.623.265
1.426.886.839
926.736.426 |
6.339.826.076
1.018.541.917
5.321.284.159 |
3.986.202.811
(408.344.922)
4.394.547.733 |
3 |
Dikompensasikan
ke masa berikutnya |
(79.253.159) |
(79.253.159) |
- |
4 |
Jumlah PPN
Kurang/(Lebih) Dibayar |
1.005.989.585 |
5.400.537.318 |
4.394.547.733 |
5 |
Sanksi
Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
22.311.232
5.089.105.086 |
119.775.239
5.089.105.086 |
97.464.007
- |
6 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
6.117.405.904 |
10.609.417.643 |
4.492.011.739 |
|
3. |
Dasar
Hukum Permohonan Banding;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3)
diatur sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan
banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
- Pasal 27 ayat (3): Permohonan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan
yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan
diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut;
Bahwa mengacu pada ketentuan di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan
bahwa Permohonan Banding yang Pemohon Banding sampaikan ini adalah
terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding
Nomor KEP1928/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011 atas Surat
Keberatan Pemohon Banding Nomor 27 NPI/GS/IX/10 tanggal 7 September
2010;
Bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding ini telah sesuai dengan
dasar hukum yang mengatur tentang permohonan banding;
Bahwa memenuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak Pasal 43, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan agar tindak
lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama proses permohonan
banding sedang berjalan, sampai adanya Putusan resmi Pengadilan Pajak
dengan alasan pelaksanaan penagihan akan mengakibatkan kegagalan usaha
Pemohon Banding menjadi terganggu dan dampaknya sangat merugikan akibat
Surat Keputusan Keberatan yang tidak benar dan harus dibatalkan;
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-1928/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011,
tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor
00516/207/08/441/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT AAA, NPWP
0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ, Nomor X, Mekar Mulya,
Bandung, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
Jumlah Seluruh
Penyerahan (DPP PPN) |
51.372.669.942,00 |
Pajak Keluaran yang
harus dipungut/dibayar |
4.156.497.369,00 |
Jumlah Pajak yang
dapat diperhitungkan |
1.018.541.917,00 |
Jumlah perhitungan
PPN kurang/(lebih) dibayar |
|
Dikompensasikan ke
masa pajak berikutnya |
|
PPN Kurang Bayar |
3.217.208.611,00 |
Sanksi Administrasi
: |
|
Bunga Pasal 13 ayat
(2) KUP |
59.969.909,00 |
Kenaikan Pasal 13
ayat (3) KUP |
3.217.208.611,00 |
Pajak yang masih
harus dibayar |
6.494.387.131,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/M.XV/16/2013
tanggal 4 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 27 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan
kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal
17 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan
Kembali Nomor PKA-1141/SP.52/AB/V/2013 yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17
Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 18 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
ALASAN-ALASAN
KEBERATAN DARI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang
Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
Pajak menyatakan bahwa:
(1) |
Permohonan
peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Pajak; |
(2) |
Dalam
hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, maka permohonan dapat diajukan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tempat tinggal atau tempatkedudukan
Pemohon; |
(3) |
Dalam
hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan
Kembali tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara, permohonan dapat
diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat
kedudukanPemohon; |
Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat
diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata
tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal diucapkan 4 Februari 2013 yang
amarnya Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1928/WPJ.09/BD.06/2011
tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2008 No.00516/207/08/441/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT
AAA, NPWP.No.0X.XXX.XXX.X-XXX.000, dengan tidak mempertimbangkan bahwa
perhitungan DPP PPN yang dipertahankan Majelis sebesar
Rp18.028.741.041,00, bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak,
tetapi sebagai utang yang harus dibayar;
Bahwa kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada
tingkat banding di Pengadilan Pajak menyebabkan pertimbangan hukum yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga
menghasilkan putusan yang tidak adil;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi panjar biaya perkara
sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03
Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali
Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus
ribu Rupiah) yang ditransfer ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung
R.I pada Bank CCC Nomor Rekening: XXXXXXXXX pada tanggal 1 Mei 2013; |
II. |
POKOK
SENGKETA PENGAJUAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI’;
Pokok sengketa adalah:
Sengketa Peredaran Usaha pada tingkat banding adalah:
Menurut
Pemeriksa Keberatan |
Rp73.205.957.011,00 |
Menurut
Pemohon Banding |
Rp33.343.928.901,00 |
Selisih
sebesar |
Rp39.862.028.110,00 |
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/MM.XV/16/2013,
Majelis berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa menurut Majelis, penyelesaian sengketa banding
ini sebesar
Rp39.862.028.110,00 mengikuti penyelesaian atas sengketa Peredaran
Usaha PPh Badan sebesar Rp39.799.762.729,00 yang juga disengketakan dan
telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.49246/PP/M.XV/15/2013;
- Bahwa terdapat perbedaan nilai sengketa
banding DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan sebesar
Rp62.265.381,00 (39.862.028.110,00 – Rp39.799.762.729,00);
- Bahwa
Majelis berpendapat selisih atau perbedaan tersebut sebesar
Rp62.265.381,00 adalah karena hasil ekualisasi dari Peredaran Usaha
dalam PPh Badan dengan perincian sebagai berikut:
- Bahwa terdapat perbedaan nilai ekspor antara PPN
dengan PPh Badan sebesar Rp52.697.019,00 karena selisih kurs;
- Bahwa terdapat perbedaan nilai penghasilan luar
usaha antara PPN dengan PPh Badan sebesar Rp9.568.362,00;
- Bahwa
Majelis berpendapat karena dalam persidangan Pemohon Banding tidak
pembuktian atas koreksi Terbanding sebesar Rp62.265.381,00 adalah tidak
benar maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar
Rp62.265.381,00 tetap dipertahankan;
- Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.49246/PP/M.XV/16/2013, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa
Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam
pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) yang dilakukan
Terbanding di dalamnya termasuk transfer uang antar rekening bank
sebesar Rp21.833.287.069,00 sehingga penerimaan uang dalam rekening
bank bukan berasal dari penjualan;
- Bahwa Majelis berpendapat
bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding terhadap penerimaan uang
yang berasal dari pinjaman tidak dapat memberikan keyakinan kepada
Majelis karena baik pada saat proses
- pemeriksaan dan keberatan bukti
perjanjian pinjam meminjam tidak disampaikan dan Pemohon Banding tidak
menyajikan keberadaan transaksi pinjam meminjam tersebut dalam laporan
keuangan yang dilampirkan dalam SPT PPh;
- Bahwa berdasarkan
bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak,
dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat terhadap selisih pengujian
penjualan dari arus piutang (arus uang) sebesar Rp39.799.762.729,00,
Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas masuk sebesar
Rp21.833.287.069,00 bukan berasal dari penjualan sehingga Majelis
berkesimpulan dari koreksi Terbanding sebesar Rp39.799.762.729,00,
koreksi sebesar Rp21.833.287.069,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan
sisanya sebesar Rp17.966.475.660,00 tetap dipertahankan;
- Bahwa
berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan
para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat terhadap selisih
pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang) sebesar
Rp39.862.028.110,00, Pemohon Banding dapat membuktikan arus kas masuk
sebesar Rp21.833.287.069,00 bukan merupakan DPP PPN atas penyerahan
yang PPNnya harus dipungut sendiri dari peredaran usaha sehingga
Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding dari DPP PPN atas
penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar
Rp39.862.028.110,00, koreksi sebesar Rp21.833.287.069,00 tidak dapat
dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp18.028.741.041,00
(Rp17.966.475.660,00 + Rp62.265.381,00) tetap dipertahankan;
|
III. |
PEMBAHASAN
POKOK SENGKETA PENINJAUAN KEMBALI:
Bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dlam persidangan,
keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat
terhadap selisih pengujian penjualan dari arus piutang (arus uang)
sebesar Rp39.862.028.110,00, Pemohon banding dapat membuktikan arus kas
masuk sebesar Rp21.833.287.069,00 bukan merupakan DPP PPN atas
penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dari peredaran usaha
sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding dari DPP PPN
atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp39.862.028.110,00, koreksi sebesar Rp21.833.287.069,00 tidak dapat
dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp18.028.741.041,00
(Rp17.966.475.660,00 + Rp62.265.381,00) tetap dipertahankan;
Bahwa tanggapan Pemohon Peninjauan kembali atas pertimbangan Majelis
Pengadilan Pajak atas sisa sengketa yang tetap dipertahankan sebesar
Rp18.028.741.041,00 (Rp17.966.475.660,00 + Rp62.265.381,00) adalah
sebagai berikut:
1. |
Bahwa
Majelis berpendapat bukti-bukti yang diberikan Pemohon banding
terhadap penerimaan uang yang berasal dari pinjaman sebesar
Rp17.966.475.660,00 tidak dapat memberikan keyakinan kepada Majelis
karena baik pada saat proses pemeriksaan dan keberatan bukti perjanjian
pinjam meminjam tidak disampaikan dan Pemohon Banding tidak menyajikan
keberadaan transaksi pinjam meminjam tersebut dalam laporan keuangan
yang dilampirkan dalam SPT PPh sehingga penerimaan uang yang berasal
dari pinjaman sebesar Rp17.966.475.660,00 tetap dipertahankan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas pertimbangan Majelis
Pengadilan pajak mempertahankan penerimaan uang yang berasal dari
pinjaman sebesar Rp17.966.475.660,00 karena nyata-nyata penerimaan uang
sebesar Rp17.966.475.660,00 berasal dari pinjaman-pinjaman, diantaranya
kepada affiliasi, PT BBB yang berarti bukan merupakan DPP PPN atas
penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, tetapi sebagai utang
yang harus dibayar;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan bukti-bukti pinjaman
dari affiliasi berupa rekening koran bank DDD PT BBB, sehingga
penerimaan uang sebesar Rp17.966.475.660,00 merupakan pinjaman Pemohon
Peninjauan Kembali kepada affiliasi dan bukan merupakan DPP PPN atas
penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri, tetapi sebagai utang
yang harus dibayar; |
2. |
Bahwa
Majelis berpendapat terdapat perbedaan nilai sengketa banding DPP PPN
dengan Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp62.265.381,00
(Rp39.862.028.110,00 – Rp39.799.762.729,00) adalah karena
hasil
ekualisasi dari Peredaran Usaha dalam PPh Badan dengan perincian
sebagai berikut:
- |
Bahwa
terdapat perbedaan nilai ekspor antara PPN dengan PPh badan sebesar
Rp52.697.019,00 karena selisih kurs;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas pertimbangan Majelis
pengadilan Pajak yang menyatakan adanya selisih kurs atas nilai ekspor
antara PPN dengan PPh Badan, karena kurs yang digunakan saat menentukan
nilai peredaran usaha dalam PPh Badan dan nilai DPP PPN adalah sama
sehingga tidak akan timbul selisih kurs; |
- |
Bahwa
terdapat perbedaan nilai penghasilan luar usaha antara PPN dengan PPh
Badan sebesar Rp9.568.362,00; |
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali setuju atas pertimbangan Majelis
Pengadilan Pajak yang menyatakan terdapat perbedaan nilai penghasilan
luar usaha antara PPN dengan PPh Badan sebesar Rp9.568.362,00;
Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali, maka Majelis
Pengadilan Pajak dalam putusannya dengan nyata-nyata tidak
mempertimbangkan fakta lain dalam persidangan yang kalau
dipertimbangkan dapat mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.43119/PP/M.XV/16/2013 diucapkan tanggal 4 Februari 2013 yang
menyatakan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-1928/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September
2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor
00516/207/08/441/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama: PT AAA, NPWP
0X.XXX.XXX-XXX.000, dengan tidak mempertimbangkan bahwa penghitungan
DPP PPN yang dipertahankan Majelis sebesar Rp18.028.741.041,00;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- |
Bahwa
yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:
Apakah terdapat arus piutang yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa
Pajak Januari s.d. Desember 2008? Apakah benar terdapat Peredaran Usaha
yang merupakan overbooking atau ayat silang antar bank? |
- |
Bahwa
Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, karena dalam persidangan
Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas koreksi Terbanding sebesar
Rp62.265.381,00 sehingga harus tetap dipertahankan; |
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT AAA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga
harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
PT AAA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. JSL, S.H., C.N., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
GTR, S.H., M.Hum. dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
GTR, S.H., M.Hum.
ttd.
BVC, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. JSL, S.H., C.N.
|
|
Panitera Pengganti,
ttd./
HFK, S.H., M.H. |
Biaya-biaya peninjauan
kembali:
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. PQT, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.