Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1435/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1205/PJ./2013 tanggal 17 Juni
2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Km XX,X, Dusun I/B Nomor X0, Ujung
Serdang, Deli Serdang. Tanjung Morawa, Sumatera Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-43793/PP/M.III/16/2016, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Dasar-Dasar Formal:
1. |
Pengajuan
Surat Keberatan:
Bahwa Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1.021.577.322,00
untuk Masa Pajak Mei 2008 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon
Banding melalui Surat Nomor 007/EXT-DIP/IX/2010 tanggal 7 September
2010, yang diterima Terbanding tanggal 8 September 2010, sehingga
pengajuan keberatan Pemohon banding sudah memenuhi jangka waktu
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
2. |
Pengajuan
Surat Banding:
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus
2011 sebesar Rp849.468.252,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1.021.577.322,00
untuk Masa Pajak Mei 2008, yang Pemohon Banding terima tanggal 1
September 2011, dengan demikian pengajuan banding yang diajukan telah
memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus
2011 sebesar Rp849.468.252,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1.021.577.322,00
untuk Masa Pajak Mei 2008, telah dibayar dengan perincian sebagai
berikut:
Uraian |
(Rp) |
% |
PPN Kurang
Bayar |
424.734.126,00 |
100 |
Sanksi
Kenaikan |
424.734.126,00 |
- |
Jumlah yang
masih harus dibayar |
849.468.252,00 |
- |
Pajak yang
harus dibayar dalam rangka banding (50% dari pajak yang kurang dibayar) |
212.367.063,00 |
50 |
Pajak yang
telah dibayar (SSP tanggal 23 November 2011) |
212.367.063,00 |
- |
Bahwa berdasarkan perhitungan yang Pemohon Banding kemukakan di atas
terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah
sebesar Rp212.400.000,00 equivalent 50% dari Pajak yang kurang dibayar,
dengan demikian Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
Uraian Pokok Banding:
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus
2011 sebesar Rp849.468.252,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1.021.577.322,00
untuk Masa Pajak Mei 2008 yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-123/WPJ.01/KP.0905/PL/2009 tanggal 25
September 2009 untuk Tahun Pajak 2008, Tujuan Pemeriksaan: menguji
Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak, sehubungan dengan
SPT Rugi Lebih Bayar;
Bahwa dasar perhitungan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Uraian
Pokok adalah sebagai berikut:
Uraian |
Semula (Rp) |
(Dikurangi) (Rp) |
Menjadi (Rp) |
PPN Kurang (Lebih)
Bayar |
510.788.661,00 |
(86.054.535,00) |
424.734.126,00 |
Sanksi Bunga |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
Sanksi Kenaikan |
510.788.661,00 |
(86.054.535,00) |
424.734.126,00 |
Jumlah PPN yang
masih harus dibayar |
1.021.577.322,00 |
(172.109.070,00) |
849.468.252,00 |
Bahwa koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rp4.247.341.257,00 melatarbelakangi dengan koreksi negatif oleh
Terbanding terhadap Penjualan Ekspor sekaligus koreksi positif
Penjualan Lokal (Penyerahan kepada bukan pemungut PPN) yang disebabkan
karena: Berdasarkan rekapitulasi Pemberitahuan Ekspor Barang yang
dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa realisasi ekspor masa
Mei 2008 adalah sebesar USD 92,801.96;
Realisasi ekspor tersebut setelah dikonversi ke kurs USD yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebesar Rp860.545.355,32,
sedangkan realisasi ekspor berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Mei 2008 adalah sebesar Rp5.107.886.612,00;
Dengan demikian, terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan
oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor
Barang sebesar Rp4.247.341.257,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap semua koreksi tersebut di
atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pemohon Banding tidak setuju terhadap semua koreksi Terbanding terhadap
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei
2008 sebesar Rp4.247.341.257,00 yang merupakan selisih antara realisasi
nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Mei 2008. Penjualan
ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen pemberitahuan
Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang
dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan
Mei 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun
2008, semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses
penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan
ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk
mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar
Rp4.247.341.257,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri;
Bahwa berdasarkan semua fakta, dalil dan kebenaran bukti-bukti
tersebut, maka Pemohon Banding menolak seluruh koreksi yang dilakukan
Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-43793/PP/M.III/16/2016, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26
Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP
Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010,
atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ KM
XX,X Dusun I/B Nomor X0, Ujung Serdang, Deli Serdang, Tanjung Morawa,
Sumatera Utara, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008
harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Ekspor |
Rp
5.107.886.612,00 |
Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp
795.158.500,00 |
Jumlah seluruh
penyerahan |
Rp
5.903.045.112,00 |
Pajak Keluaran yang
dipungut sendiri |
Rp
79.515.850,00 |
Jumlah Pajak yang
dapat diperhitungkan |
Rp
79.515.850,00 |
PPN Yang
Kurang/(Lebih) dibayar |
Rp
0,00 |
Kelebihan Pajak
yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
Rp
0,00 |
PPN Yang
Kurang/(Lebih) dibayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43793/PP/M.III/16/2016,
tanggal 7 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 3 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-1205/PJ./2013 tanggal 17 Juni 2013, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 26 Juni 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan
Peninjauan Kembali Nomor PKA-1415/5.2/PAN/2013 yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni
2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Oktober
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20
November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
|
Tentang
Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43793/PP/M.III/16/2013
tanggal 07 Maret 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan
yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding), serta fakta yang terungkap dalam persidangan,
sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put. 43793/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret
2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu: “Permohonan
Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; |
II. |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
43793/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013, atas nama: PT AAA
(Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Maret
2013;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan
Pasal 92
ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka
pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put. 43793/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013 ini masih dalam
tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah
Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
|
III. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
Tentang Sengketa Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor Menjadi Penyerahan
Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.4.247.341.257,00 Yang
Tidak Dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
IV. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.43793/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
yang akan kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 17 alinea ke-7 dan ke-8:
Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti
yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas
Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.4.247.341.257,00;
Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Reklas Penyerahan Ekspor
menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp.4.247.341.257,00 tidak dapat
dipertahankan; |
2. |
Bahwa
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian
dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
3. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 1 angka 11:
Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah
Pabean keluar Daerah Pabean";
Pasal 7 ayat (2):
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%
(nol persen);
Penjelasan Pasal 7 ayat (2):
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena
Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Penggunaan tarif
0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar
dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan; |
4. |
Bahwa
BAB II Tata Cara Pembayaran Ekspor dan Impor Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 16 Januari 1982 tentang
Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa menyebutkan bahwa cara
pembayaran ekspor dan impor dilakukandengan tunai atau dengan kredit; |
5. |
Bahwa
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010 tanggal 31
Desember 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya
Dipersamakan Dengan Faktur Pajak (selanjutnya disebut dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ/2010), menyatakan:
Pasal 1 huruf a:
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan
persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; |
6. |
Bahwa
berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2008
tanggal 16 Desember 2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2008 tanggal 16 Desember
2008), menyatakan:
Romawi II angka 5:
Apabila dalam melakukan pemeriksaan ditemukan adanya data ekspor atau
impor yang tidak diyakini kebenarannya, maka:
- Terhadap ekspor tersebut tidak dapat diterapkan
pengenaan PPN dengan tarif 0 (nol persen);
- Terhadap impor tersebut tidak dapat diakui
pengkreditan Pajak Masukan-nya;
Romawi II angka 6:
Yang
dimaksud dengan tidak dapat diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0%
(nol persen), bahwa ekspor yang dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN
Masa Pajak yang dimohonkan pengembaliannya:
- Tidak dapat diakui
sebagai ekspor karena tidak ada bukti atau dokumen yang dapat
meyakinkan Pemeriksa tentang kebenaran ekspor tersebut;
- Apabila
bukti atau dokumen yang ada atau diperoleh justru meyakinkan pemeriksa
bahwa transaksi tersebut adalah penjualan dalam negeri atau lokal, maka
atas transaksi tersebut diterapkan tarif 10% (sepuluh persen);
|
7. |
Bahwa
berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006
tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar (selanjutnya
disebut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006), menyatakan:
Romawi III angka 2 huruf c mengenai Pengujian Kaitan atas Dokumen
Penerimaan Uang:
1. |
Pelajari
kebijakan dan prosedur penerimaan uang:
a) |
Identifikasi
bagian dan nama pegawai yang terlibat dalam prosedur penerimaan uang; |
b) |
Identifikasi
pencatatan yang diselenggarakan oleh bagian yang terlibat dengan
prosedur penerimaan uang; |
c) |
Identifikasi
dokumen yang terkait dengan prosedur penerimaan uang; |
|
2. |
Pengujian
pencatatan penerimaan uang dengan cara, antara lain:
a) |
Pinjam
dokumen-dokumen penerimaan uang seperti nota kredit dari bank, bukti
transfer, bonggol kuitansi dari petugas-petugas yang terlibat langsung
dalam prosedur penjualan; |
b) |
Bandingkan
nama dan alamat pembeli, jumlah uang (harga jual + PPN) yang tercantum
dalam Faktur Pajak Keluaran dengan dokumen terkait, antara lain:
bonggol kuitansi,
- Nota kredit dari bank;
- Nota penjualan wesel ekspor atau fotokopi bukti transfer;
- Buku penerimaan bank/kas yang dibuat pegawai bagian keuangan/kasir,
fotokopi bukti transfer;
- Rekening koran; |
|
Apabila dalam suatu transaksi penjualan/pembelian tidak terjadi
settlement (tidak terdapat penerimaan/pembayaran uang/setara uang),
misalnya transaksi ekspor impor dengan perusahaan afiliasi, sehingga
pengujian arus uang tidak mungkin dilakukan, maka pengujian kaitan atas
dokumen penjualan/pembelian harus dilakukan lebih mendalam; |
8. |
Bahwa
berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002
tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijakan Pemeriksaan PPN dan PPnBM
(selanjutnya disebut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002), menyatakan:
Romawi III angka 3.2. huruf i:
Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,
B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dari
Deperindag/Dep. Kehutanan, Nota Kredit dari Bank atau Bukti Pembayaran
lainnya, Invoice, Kontrak Penjualan, Kuota, biaya muat dan atau
dokumen-dokumen jasa EMKL/EMKU untuk menguji kebenaran transaksi ekspor; |
9. |
Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.43793/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013 serta berdasarkan
penelitian atas dokumen-dokumen milik TermohonPeninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dapat diketahui:
9.1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi reklas
penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri sebesar Rp.4.247.341.257,00 adalah karena Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) tidak meyakini bahwa penjualan yang
dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
sebagai penjualan ekspor tersebut sebagai penjualan yang mendapatkan
fasilitas PPN 0%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berkesimpulan bahwa penjualan tersebut adalah penjualan
yangterutang PPN 10%; |
9.2. |
Bahwa
berdasarkan rekapitulasi Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilaporkan
oleh Pemohon Banding diketahui bahwa realisasi ekspor Masa Mei 2008
adalah sebesar USD 92,801.96;
Bahwa realisasi ekspor tersebut setelah dikonversi ke kurs USD yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebesar Rp.860.545.355,00
sedangkan realisasi ekspor berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Mei 2008 adalah sebesar Rp.5.107.886.612,00;
Bahwa dengan demikian, terdapat selisih antara nilai ekspor yang
dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai
Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp.4.247.341.257,00; |
9.3. |
Bahwa
berdasarkan hasil kedua penelitian tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) berpendapat bahwa dokumen yang diakui sebagai dasar
transaksi ekspor Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah disetujui oleh Bea Cukai dan
dilampiri dengan invoice;
Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) telah mengundang Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) untuk memberikan tanggapan terkait dengan hasil
penelitian keberatan melalui surat nomor PHP-052/WPJ.01/BD.06/2011
tanggal 09 Agustus 2011, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak hadir memenuhi undangan tersebut; |
9.4. |
Bahwa
oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
dapat menunjukkan dokumen ekspor atas selisih tersebut, maka Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa nilai ekspor
yang dikenakan tarif 0% adalah sebesar nilai ekspor yang dicantumkan
dalam Pemberitahuan Ekspor Barang dan Invoice, sedangkan selisih nilai
penjualan yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) sebesar Rp4.247.341.257,00 wajibdipungut Pajak Pertambahan
Nilai 10%; |
|
10. |
Bahwa
dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan:
Halaman 17 alinea ke-2 s.d. ke-4 dan alinea ke-7:
Bahwa data-data tersebut secara eksplisit diakui oleh Terbanding, bahwa
Terbanding hanya tidak mengakui realisasi pembayarannya;
Bahwa Majelis menilai ekspor tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan
oleh Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding mengasumsikan atas selisih antara nilai ekspor yang
dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai
Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp4.247.341.257,00 tersebut adalah
penjualan lokal yang harus dikenakan PPN 10%, namun Terbanding tidak
dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut dilakukan kepada siapa;
Bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, tidak terdapat cukup bukti
yang kuat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Reklas
Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp4.247.341.257,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. |
Bahwa
amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan
fakta pembuktian yang telah nyata-nyata terungkap di persidangan; |
b. |
Bahwa
amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
Yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. |
Bahwa
amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta
pembuktian yang telah nyata-nyata terungkap di persidangan;
1) |
Bahwa
dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas ekspor yang
dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Mei 2008 telah ditunjukkan seluruh
PEB-nya, yakni 8 set PEB; |
2) |
Bahwa
atas 8 set PEB tersebut telah dikonversi oleh Terbanding sesuai dengan
kurs KMK yang berlaku. |
3) |
Bahwa
setelah dilakukan konversi sesuai dengan kurs KMK yang berlaku,
diketahui terdapat selisih antara nilai ekspor dalam SPT PPN Masa Pajak
Mei 2008 dengan nilai ekspor dalam dokumen PEB yang ditunjukkan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan rincian
sebagai berikut:
Nilai
ekspor cfm SPT PPN Masa Mei 2008 |
Rp5.107.886.612,00 |
Nilai
ekspor cfm Pemberitahuan Ekspor Barang yang terdiri dari 8 PEB dan
sesuai dengan kurs KMK yang berlaku |
Rp
860.545.355,00 |
Selisih |
Rp
4.247.341.257,00 |
|
4) |
Bahwa
sampai persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan mengapa mencatat nilai ekspor
dalam SPT PPN lebih besar darinilai ekspor dalam PEB; |
5) |
Berdasarkan
fakta persidangan tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berpendapat bahwa selisih tersebut bukan merupakan
penyerahan yang dapat fasilitas pengenaan PPN 0%, dengan demikian
selisih tersebut harus dikenakan PPN 10%;
Dengan demikian maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut
nyata-nyata bertentangan dengan fakta pembuktian yang telah terungkap
di persidangan; |
|
b. |
Bahwa
amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
1) |
Bahwa
berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak disebutkan:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat
(1)"; |
2) |
Bahwa
dari aturan tersebut dapat diartikan bahwa dalam mencari keadilan
seadil-adilnya, maka Majelis Hakim selain meminta pembuktian dari
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya juga meminta
pembuktian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
khusus dalam sengketa ini Majelis Hakim dapat meminta pembuktian dari
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengapa terdapat
selisih antaranilai ekspor di SPT PPN dengan nilai ekspor dalam PEB; |
3) |
Bahwa
dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah
menyatakan alasan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) yaitu adanya selisih antara nilai ekspor
yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dengan nilai ekspor sesuai PemberitahuanEkspor Barang sebesar
Rp4.247.341.257,00; |
4) |
Namun
sebaliknya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
dapat memberikan penjelasan dan alasan berikut bukti yang dapat
menjelaskan adanya selisihtersebut; |
5) |
Bahwa
meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban
pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun dalam sengketa a quo
Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di
persidangan, karena Majelis Hakim tidak meminta pembuktian dari
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas adanya
selisih tersebut, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa atas selisih
tersebut adalah merupakan penjualan ekspor sebagaimana menurut Termohon
Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), sehingga Majelis Hakim
telah melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang
Pengadilan Pajak; |
6) |
Bahwa
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu Pasal 1
angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008,
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22
Agustus 2006, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 yang menyatakan:
Romawi III angka 3.2. huruf i:
Dalam hal transaksi ekspor teliti dokumen ekspor misalnya PEB, L/C,
B/L, Price List, Packing List, Dokumen Surveyor, Surat Sertifikasi dari
Deperindag/Dep. Kehutanan, Nota Kredit dari Bank atau Bukti Pembayaran
lainnya, Invoice, Kontrak Penjualan, Kuota, biaya muat dan atau
dokumen-dokumen jasa EMKL/EMKU untuk menguji kebenaran
transaksi
ekspor maka nyata-nyata bahwa atas selisih nilai ekspor yang menjadi
sengketa yakni sebesar Rp4.247.341.257,00 telah terbukti nyata-nyata
tidak dapat ditunjukkan dokumen ekspornya oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak berhak untuk menikmati fasilitas PPN 0%
atas selisih sebesar Rp4.247.341.257,00 tersebut; |
|
|
11. |
Bahwa
berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak
mempertahankan koreksi reklas penyerahan ekspor menjadi penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.247.341.257,00 telah dibuat
tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang
nyata-nyata terungkap dalam persidangan serta aturan perpajakan yang
berlaku yaitu Pasal 1 angka 11 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN,
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982, Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-67/PJ/2010, dan sebagaimana ditegaskan kembali dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2008 tanggal 16
Desember 2008, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006, serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002, sehingga
melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan
demikian maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43793/PP/M.III/16/2013
tanggal 07 Maret 2013 tersebut harusdibatalkan; |
|
V. |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.43793/PP/M.III/16/2013 tanggal 07 Maret 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26
Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP
Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010,
atas nama: PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ
KM. XX,X, Dusun I/B Nomor X0, Ujung Serdang, Deli Serdang, Tanjung
Morawa, Sumatera Utara, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei
2008 harus dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa
Pajak Mei 2008 Nomor 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 atas nama
Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang lebih
dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan
yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.247.341.257,00; yang
tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa penyerahan ekspor yang dianggap oleh
Terbanding sebagai penyerahan lokal tidak cukup bukti, sebab Pemohon
Banding menyerahkan dokumen kepabeanan yang memadai, sehingga koreksi
Terbanding tidak berdasar dan oleh karenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak
dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP) Juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S. dan BVC,
S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK,
S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr.
H. JSL, S.H., M.S.
ttd.
BVC, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.
|
|
Panitera Pengganti,
ttd./
HFK, S.H., M.H. |
Biaya-biaya peninjauan
kembali:
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. YYY, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.