Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1608/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1828/PJ./2012 tanggal 23 November 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Blok. Nomor X-C, Jakarta Utara
14350;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.39689/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut: Aspek Material;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah
ditetapkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-421/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 7 Desember 2009 yang hanya menerima
sebagian atas SKPKB Nomor KK-081210-01 tanggal 10 Desember dari jumlah
Rp149.117.400,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh belas
ribu empat ratus Rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon
Banding yaitu lebih bayar sebesar Rp108.529.004,00 (seratus delapan
juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat Rupiah) sebagaimana
Pemohon Banding laporkan dalam pembahasan akhir atas surat keberatan
Pemohon Banding atas SKPKB tersebut merupakan hasil pemeriksaan oleh
kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, dengan
perhitungan sesuai dengan lampiran berita acara hasil pemeriksaan
adalah sebagai berikut:
1. |
DPP
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri |
Rp
771.516.439,00 |
2.a |
PPN
atas Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri |
Rp
77.151.644,00 |
2.b |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp
111.121.948,00 |
2.c |
Jumlah
PPN Kurang (lebih) bayar |
Rp
(33.970.304),00 |
3.a |
Kelebihan
Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak |
Rp
108.529.004,00 |
3.b |
PPN
Kurang (Lebih bayar) |
Rp
74.558.700,00 |
3.c |
Sanksi
Administrasi |
Rp
74.558.700,00 |
Pajak yang kurang
(lebi ) bayar |
Rp
149.117.400,00 |
Bahwa menurut Perhitungan Pemohon Banding, perhitungan PPN adalah
sebagai berikut:
1. |
DPP
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri |
Rp
7,855,438,00 |
2.a |
PPN
atas Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri |
Rp
785,544,00 |
2.b |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp
109,314,548,00 |
2.c |
Jumlah
PPN Kurang (lebih) bayar |
(Rp
108,529,004,00) |
3.a |
Kelebihan
Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak |
Rp
0,00 |
3.b |
PPN
Kurang (Lebih bayar) |
(Rp
108,529,004,00) |
3.c |
Sanksi
Administrasi |
Rp
0,00 |
Pajak yang kurang
(lebih ) bayar |
(Rp
108,529,004,00) |
Perbedaan Perhitungan yang Utama;
Bahwa Terbanding double dalam memperhitungkan PPN yang telah
dikompensasikan sebesar Rp108.529.004,00 karena pada Jumlah
Rp111.121.948,00 tentang Pajak Masukan yang dapat dikreditkan di
dalamnya adalah Jumlah Rp108.529.004,00;
Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa lebih bayar SPT Pajak
Pertambahan Nilai Tahun 2007 adalah hasil dari kompensasi kelebihan
Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2006. Berdasarkan Pemberitahuan Daftar
Hasil Penelitian Keberatan SKPN PPN Barang dan Jasa Nomor
00002/507/06/048/07 tertanggal 05 Oktober 2007;
Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara tidak menerbitkan SKPLB atas
kelebihan PPN periode Januari s.d. Desember 2006 dikarenakan SPT PPN
Desember 2006 menyebutkan bahwa lebih bayar dikompensasi ke periode
berikutnya;
Bahwa Terbanding telah mengenakan PPN atas biaya penggantian sebesar
Rp763.661.001,00 yang menurut Pemohon Banding bahwa penggantian
(Reimbursment) kepada Principle tersebut bukan merupakan Penyerahan
BKP/JKP sepanjang:
1. Jumlah yang di-reimburse tidak boleh dimark-up dan bukti asli dari
pihak ketiga diserahkan kepada pihak kedua sebagai penanggung beban
yang sebenarnya;
2. Bukti dibuat atas nama pihak kedua atau dibuat atas nama pihak
pertama qq pihak kedua;
3. Kontrak kerja antara pihak pertama dan pihak kedua;
Bahwa alasan Pemohon Banding yang kedua jika itu dianggap jasa, maka
jasa pemanfaatan di luar negeri juga bukan merupakan objek pajak
sehingga dalam hal ini juga tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding
memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang
Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah
diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Untuk itu bersama surat ini Pemohon
Banding lampirkan surat keputusan Dirjen Pajak Nomor
421/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 7 Desember 2009;
Bahwa Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk
menyampaikan data data dan dokumen lain, serta keterangan yang
diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.39689/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/WPJ.21/BD.06/2009
tanggal 7 Desember 2009, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. September
2007 Nomor 00006/207/07/048/08 tanggal 28 November 2008, atas nama: PT
AAA, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan QQQ Blok, Nomor X-C,
Jakarta Utara 14350, sehingga jumlah pajak yang masih lebih dibayar
sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
- |
Atas
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Penyerahan yang PPN-nya
dipungut sendiri |
Rp
7.855.438,00 |
|
Penyerahan
yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
Rp
9.416.337.375,00 |
|
Jumlah |
Rp
9.424.192.813,00 |
- |
Jumlah
seluruh penyerahan Penghitungan PPN kurang bayar |
Rp
9.424.192.813,00 |
- |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
Rp
785.544,00 |
- |
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp
111.121.948,00 |
|
- |
Jumlah
Pajak yang dapat diperhitungkan |
Rp
111.121.948,00 |
- |
Jumlah
perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(Rp
110.336.404,00) |
Kelebihan Pajak
yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya |
Rp
108.529.004,00 |
PPN yang lebih
dibayar |
(Rp
1.807.400,00) |
Sanksi
Administrasi: |
|
- |
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
Rp
0,00 |
- |
Jumlah PPN yang lebih dibayar |
(Rp
1.807.400,00) |
Bahwa jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding lebih besar dari PM
menurut Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39689/PP/M.XVI/16/2012
tanggal 7 Agustus 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 31 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1828/PJ./2012 tanggal 23 November 2012 diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 27 November 2012 sebagaimana ternyata
dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1830/SP.51/AB/XI/2012
yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Januari
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Maret
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
1. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali
atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”; |
2. |
Bahwa
alasan pengajuan Peninjauan Kembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal
91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan
berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; |
3. |
Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor
Put.39689/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012 yang amarnya memutuskan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-421/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang
Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Januari s.d. September 2007 Nomor 00006/207/07/048/08
tanggal 28 November 2008, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000,
tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak
adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku di
Indonesia; |
4. |
Bahwa
kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis
Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehingga
menghasilkan putusan yang tidakadil; |
|
II. |
Tentang
Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
1. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan
dikirim”; |
2. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung”; |
3. |
Bahwa
salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39689/PP/M.XVI/16/2012
Tanggal 15 Mei 2012, atas nama: PT AAA (Termohon Peninjauan
Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan
dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) secara langsung melalui Surat Sekretariat
Pengadilan Pajak Nomor P.1151/SP.23/2012 tanggal 28 Agustus 2012 hal
Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 04
September 2012 sesuai surat Tanda Terima Dokumen DirektoratJenderal
Pajak Nomor Dokumen: 2012090401360001; |
4. |
Bahwa
dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.39689/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012
ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang
Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu
pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundangundanganyang berlaku; |
5. |
Bahwa
oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini
diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; |
|
III. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah:
Tentang Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari
s.d. September 2007 sebesar Rp659.901.521,00; |
IV. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.39689/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs)
atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error
facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan
hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang
telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku;
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 19 Alinea ke-2 dan 3:
“Bahwa menurut Majelis jumlah penggantian yang bersifat
reimbursement tersebut tidak memenuhi unsur pengertian Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang
PPN”;
“Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pendapatan
Lainlain sebesar Rp659.901.521,00 tidak dapat dipertahankan”; |
2. |
Bahwa
Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut UU Pengadilan Pajak), menngatur:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang
perpajakan”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
3. |
Bahwa
berdasarkan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 7, angka 17, angka 19, dan
Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(selanjutnya disebut UU PPN), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 5:
“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau
kemudian atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan barang karena persamaan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan”;
Pasal 1 angka 6:
“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka
5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini”;
Pasal 1 angka 7:
“Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;
Pasal 1 angka 17:
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan
keputusan Materi Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terutang”;
Pasal 1 angka 19:
“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan
Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
undangundang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak”;
Pasal 4 huruf c:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha”; |
4. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 (selanjutnya disebut UU KUP), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (3):
”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan
dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya”; |
5. |
Bahwa
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1074/PJ.322/2004
tanggal 11 November 2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian Dan
Reimbursement (selanjutnya disebut S-1074/PJ.322/2004), dinyatakan:
Angka 3 huruf a:
“Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih
oleh
Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya
langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan
penggantian yang menjadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai
reimbursement”; |
6. |
Bahwa
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-568/PJ.53/2006 tanggal 1
September 2006 tentang Permohonan Penegasan tentang Surat Direktorat
Jenderal Pajak Nomor 840/P3.53/2005 tanggal 14 September 2005
(selanjutnya disebut S-568/PJ.53/2006) yangmenyimpulkan bahwa:
1) |
Atas
pemanfaatan jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
pengenaan Pajak sebesar nilai yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pemberi jasa; |
2) |
Atas
pembayaran kembali (reimbursement) biaya yang dikeluarkan bukan
merupakan bagian Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang dokumen-dokumen
pabean (invoice, Faktur Pajak dan Iain-lain)diterbitkan oleh Pemberi
Jasa langsung atas nama Penerima Jasa; |
3) |
Dalam
hal menggunakan sistem re-invoicing, yaitu dokumendokumen Pabean
diterbitkan/dibuat kembali untuk menagih pembayaran biaya-biaya yang
telah dilakukan kepada Penerima Jasa, maka Dasar Pengenaan Pajak atas
pemanfaatan jasa tersebut adalah sebesar nilai penggantian yang diminta
atau seharusnya diminta termasuk freight forwarder fee dan
marginkeuntungan”; |
|
7. |
Bahwa
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-273/PJ.53/2006
tanggal 25 April 2006 tentang Penegasan PPN atas reimbursement cost
(selanjutnya disebut S-273/PJ.53/2006), dinyatakan sebagai berikut:
1. |
Dalam
surat Saudara dikemukakan bahwa:
- PT ABC adalah perusahaan jasa yang
bergerak di
bidang jasa survey eksplorasi pertambangan yang terbatas pada
perusahaan Kontrak Karya yang berada satu grup dengan PT ABC yaitu DEF;
- Sejak tahun 2000 seluruh perusahaan
kontrak
karya yang tergabung dalam DEF tidak beroperasi lagi dan seluruhnya
telah dilikuidasi. Untuk mengurangi biaya PT ABC, sejak tahun 2001
seluruh biaya yang berhubungan dengan Presiden Direktur menjadi beban
Inco Limited Canada dan tiap bulan PT ABC melakukan penagihan ke Inco
Limited melalui Ingold Holding Indonesia Inc. (IGHI);
- Transaksi reimbursement cost tersebut
dicatat
sebagai income dan dilaporkan sebagai pendapatan pada SPT Tahunan PT
ABC. Namun saat menagih PT ABC tidak mengenakan PPN atas transaksi
tersebut karena PT ABC berpendapat bahwa transaksi tersebut semata-mata
hanya reimbursement cost (penggantian biaya), bukan penyerahan jasa
yang terutang PPN dan bukan objek PPN;
- Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara
meminta
penegasan apakah transaksi reimbursement cost (penggantian biaya)
tersebut terutang PPN”;
|
3. |
Berdasarkan
ketentuan pada di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa transaksi reimbursement cost yang
Saudara laporkan dan akui sebagai pendapatan, terutang Pajak
Pertambahan Nilai dengan DasarPengenaan Pajak sebesar tagihan yang
diminta”; |
|
8. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi
positif DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2007 atas
reimbursement cost yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dan dilaporkan sebagai pendapatan dalam SPT
Tahunan PPh Badan dan dalam melakukan penagihan kepada lawan
transaksinya menggunakan system reinvoicing yaitu dokumen yang
diterbitkan untuk menagih biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas nama Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada penerima jasa;
Maka dengan mengakuinya sebagai pendapatan dan menerbitkan invoice
kembali (reinvoicing) berarti reimbursement cost a quo memenuhi unsur
pengertian pendapatan reimbursement yang terutang PPN dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar tagihan yang diminta sebesar Rp659.901.521,00; |
9. |
Bahwa
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
pencatatan reimbursment sebagai pendapatan, hal tersebut hanya
merupakan metode pencatatannya saja dan saat mengeluarkannya dibukukan
sebagai beban yang mana setelah dilakukan nett off atas transaksi
tersebut tidak terdapat Nilai Tambah, dan mengenai Re invoicing tidak
dilakukan reinvoicing, karena setiap kali Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) melakukan penagihan atas reimbursment tersebut
selalu melampirkan bukti asli pengeluaran tersebut sesuai dengan
pengeluaran yang sebenarnya tanpa adanya mark up, sedangkan pengertian
dari pada reinvoicing jika penagihannya tidak melampirkan pengeluaran
pengeluaran yang terjadi, adapun Surat Direktur Pajak Nomor
5-568/P1.53/2006 tanggal 1 September tentang permohonan penegasan
perlakukan PPN atas reimbursement cost pada point (a) di perusahaan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin
untuk dilakukan karena reimbursment tersebut adalah beban-beban
perjalanan seperti ongkos taxi dan tiket; |
10. |
Bahwa
berdasarkan penelitian terhadap pembukuan dan pencatatan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat fakta sebagai
berikut:
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) melaporkan reimbursement-nya sebagai pendapatan;
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
menggunakan re-invoicing untuk menagih reimbursement tersebut kepada
Penerima Jasa dan biaya yang dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) kepada Pemberi Jasa juga atas nama Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
11. |
Bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP, pembukuan
dan pencatatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga
adanya pencatatan reimbursement sebagai pendapatan dalam pembukuan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai
dengankeadaan yang sebenarnya; |
12. |
Bahwa
berdasarkan ketentuan S-568/PJ.53/2006 ditegaskan bahwa
“Dalam
hal menggunakan sistem re-invoicing, yaitu dokumen-dokumen pabean
diterbitkan/dibuat kembali untuk menagih pembayaran biayabiaya yang
telah dilakukan kepada Penerima Jasa, maka Dasar Pengenaan Pajak atas
pemanfaatan jasa tersebut adalah sebesar nilai penggantian yang diminta
atau seharusnya diminta termasuk freightforwarder fee dan margin
keuntungan”; |
13. |
Bahwa
dalam S-273/PJ.53/2006 disimpulkan bahwa transaksi reimbursement cost
yang dilaporkan dan diakui sebagai pendapatan, terutang Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajaksebesar tagihan yang
diminta”; |
14. |
Bahwa
dalam penegasan kedua Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut telah
jelas mengatur tentang masalah reimbursement yang dilakukan
re-invoicing dan selanjutnya dilaporkan dan diakui sebagai pendapatan
maka hal tersebut terutang PPN, dan fakta ini yang terjadi dalam
sengketa ini, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) telah melakukan re-invoicing dan mencatat
reimbursementtersebut sebagai pendapatan; |
15. |
Bahwa
aturan tersebut di atas sudah sangat jelas dan tidak menimbulkan multi
tafsir dan dibuat untuk melakukan penyeragaman tentang masalah
reimbursement, dimana perlakukan reimbursement tersebut dapat terutang
PPN ataupun tidak terutang PPN, maka apabila perlakuan reimbursement
tersebut sesuai dengan syarat yang telah disebutkan dalam
S-568/PJ.53/2006 dan S-273/PJ.53/2006, maka atas reimbursement
tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) harus
memungut PPN; |
16. |
Bahwa
fakta lain yang terungkap, tagihan atas reimbursement hasil reinvoicing
dilakukan atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), sehingga hal ini juga tidak memenuhi unsur bukan merupakan
bagian Dasar Pengenaan Pajak sesuai denganS-568/PJ.53/2006; |
17. |
Bahwa
dalam sudut pandang akuntansi, syarat-syarat suatu pembayaran
dinyatakan reimbursement adalah sebagai berikut:
- Dalam penagihan (invoice) terdapat tagihan pihak ketiga yang
dokumennya langsung atas nama penerima jasa;
- Jumlah yang ditagihkan tidak di-mark-up;
- Bukti asli dari pihak ketiga diserahkan kepada pihak kedua sebagai
penanggung beban yang sebenarnya;
- Terdapat kontrak kerja antara pihak pertama dengan pihak ketiga; |
18. |
Bahwa
sesuai dengan S-1074/PJ.322/2004 ditegaskan bahwa dalam hal penggantian
terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal
dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima
jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang menjadi
dasar pengenaan pajak, bahwa faktanya tidak ada pembuktian atas
reimbursement tersebut terkait dengan:
- Apakah invoice dari pihak ketiga adalah atas nama pihak prinsipal
yang ada di Luar Negeri ataukah Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) sebagai penerima jasa;
- Apakah jumlah yang ditagihkan kepada pihak prinsipal yang ada di Luar
Negeri sama dengan jumlah yang dibayarkan kepada pihak pemberi jasa; |
19. |
Bahwa
dengan tidak dilakukan pembuktian atas hal tersebut tidak dapat
diketahui apakah reimbursement yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pendapatan tersebut telah
memenuhi reimbursement sebagaimana ketentuandalam S-1074/PJ.322/2004; |
20. |
Bahwa
sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang
bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, sedangkan dalam
sengketa ini penilaian pembuktian tidak dilakukan mengingat tidak ada
pembuktian atas tagihan dari pihakketiga yang dilakukan oleh Majelis; |
21. |
Bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang PPN
ditegaskan bahwa adalah Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan
dengan keputusan Materi Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terhutang dan Penggantian adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak
yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak, sehingga dalam hal ini Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi aturan
tersebut dan atasreimbursement tersebut terutang PPN; |
22. |
Bahwa
dengan demikian, atas Putusan Majelis Hakim telah mengabulkan banding
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi
DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2007 sebesar Rp659.901.521,00
tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dan tidak memenuhi
ketentuan Pasal 1 angka 17,19 Undang-Undang PPN juncto Surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor S-568/PJ.53/2006 dan Nomor S-273/PJ.53/2006,
sehingga Majelis telah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang
PengadilanPajak; |
23. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang
terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku
dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga
pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa
banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal
tersebut nyatanyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39689/PP/M.XVI/16/2012tanggal 15 Mei
2012 tersebut harus dibatalkan; |
|
V. |
Bahwa
dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.39689/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 15 Mei 2012 yang menyatakan:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon
Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-421/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 7 Desember 2009, tentang Keberatan
Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Januari s.d. September 2007 Nomor 00006/207/07/048/08 tanggal 28
November 2008, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat
di Jalan QQQ Blok, Nomor X-C, Jakarta Utara 14350, perhitungan pajaknya
sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini
adalah:
Apakah biaya talangan untuk pembelian tiket, pembayaran hotel, biaya
taksi airport, biaya perlengkapan crew, dan PPN atas pemasukan kapal
untuk keperluan produksi Drilltech Singapura dapat dikreditkan? Apakah
penagihan oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi menggunakan
sistem reinvoicing. Sehingga merupakan pendapatan reimbursement yang
terutang PPN?
- Bahwa berdasarkan fakta di sidang pengadilan, tagihan yang
diterima pembayarannya kembali oleh Pemohon Banding adalah pembayaran
yang bersifat reimbursement karena besarnya jumlah yang ditagih oleh
Pemohon Banding yang berasal dari besarnya jumlah biaya yang
dikeluarkan dalam melaksanakan jasa kepada pihak ketiga (CORE-IRM PTE.,
Ltd.);
- Bahwa berdasarkan bukti penagihan Pemohon Banding kepada
Drilltech terbukti tidak membuat kembali dokumen-dokumen baru untuk
menagih pembayaran biaya-biaya yang telah dilakukan kepada CORE-IRM
PTE., Ltd., Singapura berupa biaya perjalanan (tiket pesawat, hotel dan
taksi airport, Biaya Perlengkapan Crew), oleh karena itu tidak dapat
disebut Pemohon Banding menggunakan sistem reinvoicing;
- Bahwa penggantian yang bersifat reimbursement tersebut
tidak
memenuhi unsur pengertian Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang PPN;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak
beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr. GTR, S.H., C.N., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
JSL, S.H., M.Hum. dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
JSL, S.H., M.Hum.
ttd.
BVC, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. GTR, S.H., C.N.
|
|
Panitera Pengganti,
ttd./
HFK, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ……...................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ……..................................
Rp 5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................
Rp2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. YYY, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.