Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39514/PP/M.IV/13/2012

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26
Tahun Pajak : 2001
Pokok Sengketa : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2001 Nomor: 00066/204/01/054/11 tanggal 7 Januari 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;
Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WPJ.07/2012 diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2012 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 21 Februari 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 078/DFHSJI/Letter/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2012 (diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan;
Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 diterima Pemohon Banding tanggal 23 Februari 2012;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WPJ.07/2012 diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2012. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 70212595018 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 dikirimkan pada tanggal 21 Februari 2012;

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :

ayat (2)
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

ayat (3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Angka 11
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 12
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 078/DF-HSJI/Letter/V/2012 tanggal 21 Mei 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.07/2012 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 21 Februari 2012;

bahwa menurut Majelis tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim melalui Pos Indonesia yaitu tanggal 21 Februari 2012;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 21 Februari 2012 sampai dengan tanggal 22 Mei 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Majelis tidak ada bukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu tersebut karena keadaan diluar kekuasan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.3.653.222.774,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp.1.826.611.387,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajak tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp.1.826.611.387,00;

bahwa karena Keputusan Terbanding Nomor : KEP-341/WPJ.07/2012 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 21 Februari 2012 dan batas waktu pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding adalah 3 (tiga) bulan yaitu tanggal 20 Mei 2012 sedangkan pelunasan 50% dari pajak terutang berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak adalah tanggal 22 Mei 2012 melewati jangka waktu, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 078/DFHSJI/Letter/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 memenuhi Pasal 35 ayat (1), 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini ;
Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2001 Nomor: 00066/204/01/054/11 tanggal 7 Januari 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA