PUTUSAN
Nomor 1282/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung DF Strategic Sguare, South Tower Lantai 3-17, Jalan Jenderal SD Kavling 45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0;
Pemohon Peninjauan Kembali Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42 Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3962/PJ./2015, tanggal 30 November 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58182/PP/M.XIIIB/16/2014, tanggal 04 Desember 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor acct/ii/sl/11/2013 tanggal 19 November 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ("Undang-Undang KUP") atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Agustus 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012;
  1. Latar Belakang
    bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp378.904.227,00:
    Uraian Menurut SKP (Rp)
    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    PPN kurang (lebih) bayar
    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
    PPN yang kurang (lebih) dibayar
    Sanksi Administrasi
    - Bunga Pasal 13 (2) KUP
    - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
    PPN yang masih harus dibayar
    6.581.582.091,00
    658.158.209,00
    403.132.861,00
    255.025.348,00
    733.356,00
    255.758.704,00

    122.412.167,00
    733.356,00
    378.904.227,00

    Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah dibayarkan melalui kompensasi atas pemotongan SPMKP Nomor X0XXX0XX-0XXX-X0XX tanggal 17 September 2012;
    Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Nomor 004/TAX/AJMI/XI/2012 tanggal 19 November 2012 yang telah diterima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat pada tanggal 22 November 2012;
    Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013;
    Bahwa keputusan tersebut memutuskan menolak seluruh keberatan yang Pemohon Banding ajukan dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012, dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian Jumlah (Rp)
    Semula Ditambah/
    (Dikurangi)
    Menjadi
    PPN yang kurang (lebih) dibayar 2
    Sanksi Administrasi
    - Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
    - Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
    255.758.704,00

    122.412.167,00
    733.356,00
    -

    -
    -
    255.758.704,00

    122.412.167,00
    733.356,00
    PPN yang masih harus dibayar 378.904.227,00 - 378.904.227,00

  1. Dasar dan Alasan Permohonan Banding
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Menurut Terbanding
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 atas biaya pengelolaan investasi sebesar Rp2.557.587.032,00;
bahwa seluruh koreksi tersebut dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.557.587.032,00 dimana nilai tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yang diperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasi yang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;
bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapat pengalihan risiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehingga jasa manajemen ini tidak/bukan sebagai jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN);
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN antara lain mengatur bahwa "Jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa biaya pengelolaan investasi tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sesuai dengan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa biaya pengelolaan investasi tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas koreksi tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
    1. Jasa di bidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang PPN menetapkan bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
      bahwa dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan kembali bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
      bahwa selanjutnya, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dan Undang-Undang PPN diatur bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
      1. Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
      2. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
      3. Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
      bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan apapun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya “Premi Asuransi” termasuk tidak ada suatu peraturan perundang-undangan apapun yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung merupakan Jasa Kena Pajak yang dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menyatakan demikian;
      bahwa oleh karena itu biaya pengelolaan investasi secara jelas merupakan jasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN;
    2. Portofolio investasi yang diperoleh dari premi produk asuransi merupakan milik Wajib Pajak bukan atas nama pemegang polis.
      bahwa dana yang dibayarkan oleh nasabah kepada Pemohon Banding dicatat/dibukukan seluruhnya sebagai pendapatan premi perusahaan dan pembayaran yang dilakukan kepada nasabah pun dicatat sebagai biaya klaim dan manfaat. Kemudian dana yang diperoleh dari premi produk asuransi tersebut akan ditempatkan ke dalam suatu portofolio investasi yang dikelola dari dana tersebut yang dimiliki atas nama Pemohon Banding;
      bahwa pencatatan aktiva portofolio investasi dan pencatatan berupa keuntungan ataupun kerugian investasi yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut dilakukan juga oleh Pemohon Banding;
      bahwa dana berasal dari portofolio bukan merupakan dana titipan, karena sesuai peraturan perasuransian Indonesia, perusahaan asuransi jiwa tidak diperbolehkan menerima penitipan dana investasi melainkan dicatat sebagai pendapatan premi. Adapun manfaat asuransi dari jumlah premi yang telah dibayarkan kepada pemegang polis adalah uang pertanggungan maupun nilai polis (seperti halnya produk tradisional, yang membedakan adalah nilai tunai Produk Asuransi XX dinyatakan dalam unit dan biaya yang dikenakan kepada pemegang polis dilakukan secara transparan dan diketahui pemegang polis);
      bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa kena pajak dalam bentuk pengelolaan jasa investasi atas portofolio milik pemegang polis ataupun menerima penitipan dana investasi karena investasi dalam bentuk portofolio adalah sepenuhnya secara hukum milik dari Pemohon Banding;
      bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa secara hukum portofolio investasi tersebut adalah milik Pemohon Banding;
    3. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakan produk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alami bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk XX, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2:
      Produk XX angka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwa Produk XX adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut
      1. Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk XX tersebut;
      2. Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi yang dinyatakan dalam unit; dan
      3. Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;
      bahwa kemudian dalam KEP-104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk XX sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami dan batasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir (2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk XX wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      1. besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam mata uang rupiah sekurang-kurangnya sebesar:
      1. yang lebih besar di antara Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan 125% (seratus dua puluh lima per seratus) dari premi sekaligus, untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus; atau
      2. yang lebih besar di antara Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan 5 (lima) kali premi tahunan, untuk polis dengan pembayaran premi berkala;
      1. masa pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
      bahwa berdasarkan peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Produk XX adalah produk asuransi jiwa yang mengandung pertanggungan risiko kematian alami untuk memberikan manfaat proteksi jiwa bagi pemegang polis atau orang yang dipertanggungkan;
      bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbanding sendiri melalui Surat Nomor S-492/PJ.031/2009 ("S-492") tanggal 18 Mei 2009 sebagai Jawaban Terbanding atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia tanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yang Membahas Permasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa ("S-492");
      bahwa di dalam S-492 tersebut, Terbanding menyatakan bahwa Produk XX merupakan produk asuransi sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan satu kesatuan di dalam Produk XX oleh Perusahaan asuransi jiwa tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    4. Biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari premi asuransi dan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan jasa asuransi;
      bahwa pada dasarnya pembebanan biaya pengelolaan investasi pada Produk XX adalah sama dengan pembebanan biaya administrasi sehubungan dengan pengelolaan premi atas produk asuransi jiwa.
      Adapun yang membedakan hanyalah bahwa dalam Produk XX terdapat kewajiban yang ditetapkan BAPEPAM-LK mengenai pembebanan biaya kepada pemegang polis;
      bahwa pembebanan biaya ini kemudian digunakan dalam penetapan tarif premi;
      bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari premi sehingga pengelolaan investasi tersebut merupakan penyerahan jasa di bidang asuransi yang oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku dikategorikan sebagai objek yang tidak dikenakan PPN;
      bahwa peraturan yang mendasari pendapat Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:
      bahwa Pasal 19 ayat (3) huruf b dan c KMK-422/2003 mengatur bahwa penetapan tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:
      1. Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabel mortalita atau tabel morbidita yang dipergunakan;
      2. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum Iainnya;
      3. Prakiraan hasil investasi premi.
      bahwa KEP-104/2006, yaitu pada Poin 7 huruf (h) dan Poin 8 huruf (b) angka 4 Lampiran dari keputusan tersebut mengatur bahwa:
      Poin 7 huruf (h) Lampiran:
      Polis Asuransi untuk produk XX selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sekurang-kurangnya juga wajib memuat informasi atau ketentuan sebagai berikut, diantaranya rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegang polis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya mortalita.
      Poin 8 huruf (b) angka 4 Lampiran:
      Perusahaan asuransi jiwa wajib melaporkan pengembangan dan hak pemegang polis kepada pemegang polis yang bersangkutan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun dengan memuat sekurangkurangnya hal-hal sebagai berikut diantaranya rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegang polis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya pertanggungan tambahan.
      bahwa oleh karena karakter produk asuransi jiwa XX yang transparan, maka untuk manfaat asuransi yang terbentuk dalam nilai polis dari premi yang diterima pemegang polis dapat diketahui dengan jelas sesuai pilihan pemegang polis;
      bahwa besarnya biaya pengelolaan dana investasi dan mekanisme pengalokasian biaya pelayanan selama jangka waktu polis dinyatakan sebagai biaya akuisisi yang dijelaskan secara transparan dalam polis asuransi jiwa;
      bahwa hal inilah yang membedakan dengan produk asuransi jiwa tradisional dimana premi yang diterima dari nasabah kemudian akan dialokasikan untuk investasi sesuai kebijakan perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana, pembebanan biaya pelayanan selama jangka waktu umur polis dan dalam bentuk apa premi nasabah diinvestasikan sehingga tidak transparan;
      bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya pengelolaan investasi sesuai peraturan BAPEPAMLK kepada pemegang polis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan investasi produk asuransi jiwa XX, (jasa asuransi) yang bukan merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
    5. Pemohon Banding tidak memberikan jasa investasi kepada nasabah.
      Penempatan dana yang Pemohon Banding terima dari nasabah ke dalam instrumen investasi semata-mata Pemohon Banding lakukan untuk memenuhi kewajiban atas klaim dari pemegang polis;
      bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian ("UU Perasuransian"), Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan;
      bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian ("PP 73/1992"), perusahaan asuransi setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas;
      bahwa kemudian dalam Pasal 13 PP 73/1992 menyebutkan investasi perusahaan asuransi wajib dilakukan pada jenis investasi aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban;
      bahwa hal ini dimaksudkan karena prinsip dari usaha asuransi adalah dimaksudkan untuk menjaga agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban (pembayaran manfaat) kepada pemegang polis di masa depan;
      bahwa sesuai PSAK Nomor 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa disebutkan bahwa usaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risiko keuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakan pendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang tak terpisahkan dari usaha asuransi jiwa. Lebih lanjut dinyatakan bahwa investasi berfungsi untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran manfaat yang akan diberikan kepada tertanggung;
      bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan jasa asuransi (jiwa) sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Perasuransian dan ditegaskan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan, bahwa jasa asuransi atau jasa di bidang asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN;
      bahwa di samping itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, Jasa Manajemen didefinisikan sebagai berikut:
      “Jasa Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee)”;
      bahwa berdasarkan peraturan di atas maka dapat disimpulkan bahwa jasa yang Pemohon Banding berikan kepada pemegang polis adalah jasa asuransi (jiwa) dan bukan jasa investasi atau jasa manajemen.
      Penempatan dana yang Pemohon Banding terima dari pemegang polis ke dalam instrumen investasi semata-mata Pemohon Banding lakukan untuk memenuhi kewajiban di masa depan kepada pemegang polis;
    6. Penegasan Direktorat Jenderal Pajak berkenaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas biaya pengelolaan investasi dari produk XX;
      bahwa merujuk kepada Surat dari Terbanding, Direktorat Peraturan II melalui Suratnya Nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b dinyatakan bahwa produk asuransi XX merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi XX dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
      bahwa penegasan tersebut merupakan penegasan dan petunjuk dari Terbanding atas permasalahan perpajakan di industri asuransi jiwa dan Pemohon Banding telah mengikuti petunjuk dari Terbanding sendiri;
      bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan penegasan dan petunjuk yang diterbitkan oleh Terbanding itu sendiri;
      bahwa maka sangatlah tidak adil bagi Pemohon Banding apabila dikenakan koreksi atas sesuatu yang telah ditegaskan oleh Terbanding itu sendiri;
      bahwa apabila koreksi dari Terbanding tidak dibatalkan, maka akan menimbulkan suatu ketidakpastian hukum bagi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia;
    7. Produk Asuransi Kelompok PT DFG Indonesia adalah produk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan bukan produk investasi;
      bahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Banding telah dicatat oleh Departemen Keuangan sebagai produk asuransi sesuai dengan Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berikut ini:
      1. Surat Nomor S-4730/LK/2001 tanggal 4 Oktober 2001 perihal Pelaporan Perubahan Nama Produk;
      2. Surat Nomor S-8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihal Pencatatan Produk-Asuransi Kelompok FGH Karyawan Sejahtera Plus;
      3. Surat Nomor S-8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihal Pencatatan Produk Asuransi Kelompok FGH Program Pesangon Plus;
      bahwa surat-surat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk Asuransi Kelompok FGH Karyawan Sejahtera, FGH Program Pesangon, FGH Karyawan Sejahtera Plus dan FGH Program Pesangon Plus merupakan Produk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;
      bahwa produk-produk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi - XX) juga telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam KEP 104/2006;
      bahwa polis asuransi tersebut yang diberikan dan dimiliki oleh pemegang polis adalah perjanjian polis asuransi yang tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal (produk investasi);
    8. Konsistensi dengan Putusan Pengadilan Pajak yang telah Diterbitkan Sebelumnya
      bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22004/PP/M.V/16/2010 dan Nomor Put.39593/PP/M.II/16/2012 Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas kasus yang sama;
      bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa produk XX adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk XX adalah penghasilan jasa asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
      bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
      bahwa oleh karena itu, untuk keadilan dan kepastian hukum maka Pemohon Banding mohon agar putusan tersebut di atas dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan;
  1. Kesimpulan
    bahwa berdasarkan peraturan dan penjelasan tersebut di atas, menurut pendapat Pemohon Banding seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp2.557.587.032,00 adalah tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan;
    bahwa oleh karena itu, maka demi keadilan dan kepastian hukum Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat membatalkan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pengelolaan investasi sebesar Rp2.557.587.032,00;
    bahwa dengan dibatalkannya koreksi DPP PPN atas jasa pengelolaan investasi tersebut, maka tidak ada lagi PPN yang kurang dibayar dan/atau yang masih harus dibayar sebagaimana terlihat pada kolom di bawah ini;
    Uraian Jumlah (Rp)
    SKP/Pemeriksa Permohonan
    Banding/
    Pemohon
    Banding
    koreksi yang
    seharusnya
    dibatalkan
    Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri
    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
    Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
    PPN Kurang (lebih) Bayar
    Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
    PPN yang kurang (lebih) dibayar
    Sanksi Administrasi
    -Bunga Pasal 13 (2) KUP
    -Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
    6.581.582.091
    658.158.209
    403.132.861
    255.025.348
    733.356
    255.758.704
    122.412.167
    733.356
    4.023.995.059
    402.399.505
    403.132.861
    (733.356)
    -
    -

    -
    2.557.587.032
    255.758.704
    -
    255.758.704
    733.356
    255.758.704
    122.412.167
    733.356
    PPN yang masih harus dibayar 378.904.227 -
    378.904.227

    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 58182/PP/M.XIIIB/16/2014, tanggal 04 Desember 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 01.382.515.3-073.000, alamat di Gedung DF Strategic Sguare, South Tower Lantai 3-17, Jalan Jenderal SD Kavling 45 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan XXXX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58182/PP/M.XIIIB/16/ 2014, tanggal 04 Desember 2014, diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 30 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Desember 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. POKOK SENGKETA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi positif dasar pengenaan PPN sebesar Rp2.557.587.032,00 dengan perincian sebagai berikut:
Objek DPP PPN menurut Termohon Peninjauan Kembali Rp6.581.582.091,00
Objek DPP PPN menurut SPT Pemohon Peninjauan Kembali Rp4.023.995.059,00
Koreksi Positif Rp2.557.587.032,00
  1. PEMBAHASAN POKOK SENGKETA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Berikut pembahasan sengketa pengajuan peninjauan kembali ini:
Koreksi Positif Atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp2.557.587.032,00
Menurut Putusan Pengadilan Pajak Dalam Putusan Pengadilan Pajak Majelis Hakim mendasarkan kesimpulan dan putusannya pada alasan:
Bahwa dari pemeriksaan Majelis Hakim terhadap berkas banding diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pengelolaan Investasi XX sebesar Rp2.557.587.032,00 dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena jasa tersebut tidak dikenakan PPN oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yang tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim melalui situs yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diketahui bahwa produk XX yang disediakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara lain sebagai berikut:
FGH Investment Protector
Produk asuransi jiwa XX yang memberikan kemudahan kepemilikan tanpa pemeriksaan kesehatan, serta memberikan fleksibilitas untuk menambah/menarik dana dan mengubah jenis investasi. Pemegang polis/tertanggung juga dibebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan dan biaya pengubahan jenis investasi;
FGH Investa
Produk asuransi jiwa XX yang memberikan perlindungan hingga usia 70 tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaat meninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Terdapat 10 pilihan jenis investasi yang pemegang polis/tertanggung dapat alihkan dari satu jenis ke jenis lainnya dengan leluasa. Pemegang polis/tertanggung juga dapat menambah atau menarik dana kapan pun sesuai kebutuhan. Perlindungan dapat diperluas dengan asuransi-asuransi tambahan yaitu Accidental Death & Disability Benefit, Waifer of Premium untuk pembebasan premi jika terjadi cacat total tetap, Payor Benefit untuk pembebasan premi apabila pembayar premi meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, dan Hospital Benefit plus atau Health Safe untuk biaya rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan;
Protect Invest Plus
Produk asuransi jiwa XX yang menggunakan sistem pembayaran premi tunggal. Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105% dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 tahun. Investasi ditempatkan pada efek saham di FGH Dana Ekuitas dan bebas dari biaya administrasi. Pemegang polis/tertanggung juga dapat menambah atau menarik dana investasi dengan fleksibel;
Retire Link
Produk asuransi jiwa XX yang ditunjukkan untuk kenyamanan masa pensiun pemegang polis/tertanggung dengan menyediakan dana secara bertahap saat Pemegang polis/tertanggung mencapai usia 55, 60, 65, 70 dan 75 tahun. Terdapat 2 pilihan plan dengan tingkat perlindungan yang berbeda, yaitu Silver dan Gold. Selain manfaat meninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan, bonus loyalitas, manfaat akhir kontrak, serta fasilitas pembebasan premi dasar hingga usia 60 tahun jika tertanggung mengalami cacat total tetap. Terdapat 10 pilihan jenis investasi yang disediakan, dengan fleksibilitas menambah/menarik dan mengubah jenis dana investasi sesuai kebutuhan.
Pemegang polis/tertanggung juga terbatas dari biaya transaksi pembelian unit, biaya perubahan jenis investasi, dan biaya penarikan dana.
Perlindungan dapat dilengkapi dengan asuransi-asuransi tambahan.
Study Link
Produk asuransi jiwa XX yang ditunjukkan untuk menjamin dana pendidikan anak Pemegang polis/tertanggung dengan menyediakan dana secara bertahap saat anak Pemegang polis/tertanggung mencapai usia 6, 12, 15, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23 tahun. Terdapat 2 pilihan plan dengan tingkat perlindungan berbeda yaitu Crystal dan Diamond. Selain manfaat meninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan, bonus loyalitas, manfaat akhir kontrak dan pembebasan premi dasar jika terjadi musibah meninggal dunia atau cacat tetap. Terdapat 10 pilihan jenis investasi yang dapat ditambah/ditarik dan dialihkan dari satu jenis ke jenis lainnya sesuai kebutuhan Pemegang polis/tertanggung tanpa dikenakan biaya. Selain itu, Pemegang polis/tertanggung juga terbatas dari biaya transaksi pembelian unit. Perlindungan dapat diperluas dengan asuransi-asuransi tambahan;
Berkah Save Link
Produk asuransi jiwa XX yang berbasis syariah dan membagikan Surplus Kumpulan Terbaru. Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapat ditambahkan/ditarik dan dialihkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpa dikenakan biaya apapun, yaitu:
  • FGH Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsip syariah yang terdaftar BEI
  • FGH Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan obligasi berprinsip syariah yang terdaftar BEI
  • FGH Dana Pasar Uang Syariah: investasi pada instrumen pasar uang berprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahun;
Selain itu, pemegang polis/tertanggung juga terbebas dari biaya pembelian unit. Perlindungan dapat diperluas dengan asuransi-asuransi tambahan yaitu Berkah Accidental Death & Disability Benefit, Berkah Waifer of Basic Contribution untuk pembebasan kontribusi dasar jika terganggu mengalami cacat total tetap, dan Berkah HealthSafe;
bahwa pengertian asuransi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain terdapat pada:
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian antara lain menyatakan bahwa:
      • Pasal 1 angka 1:
        Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
      • Pasal 1 angka 6:
        Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan;
      • Pasal 2 huruf a:
        Usaha Asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang;
    2. Pasal 246 KUHD bahwa asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu;
    3. Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN menyatakan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi.
      Penjelasan:
      Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilaian kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
      Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis Hakim bahwa Jasa Asuransi dapat diartikan sebagai jasa yang diberikan oleh penanggung sehubungan dengan penerimaan premi asuransi dari tertanggung untuk memberikan perlindungan, penggantian, penanggulangan risiko kepada tertanggung sebagaimana yang diperjanjikan (jasa pertanggungan).
      Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dikemukakan di atas, maka menurut Majelis Hakim atas jasa pengelolaan investasi atas portofolio Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh PT FGH Aset Manajemen Indonesia (PT FGH) dapat disimpulkan sebagai berikut:
      1. Bahwa dana milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (portofolio) yang dikelola PT FGH Aset Manajemen Indonesia (PT FGH) secara substansi adalah milik Pemegang polis/tertanggung yang dititipkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana atas dana tersebut dapat diambil oleh Pemegang polis/tertanggung sesuai kebutuhan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menanggung risiko terhadap investasi tersebut.
      2. Bahwa atas jasa pengolahan investasi tersebut tidak terdapat adanya pengalihan risiko dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pengelola jasa pengelolaan investasi (dalam hal ini PT FGH Aset Manajemen Indonesia) sehingga jasa tersebut tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
        Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2010 atas Jasa Pengelolaan Investasi XX sebesar Rp2.557.587.032,00 tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
        Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di dalam surat permohonan banding serta tambahan penjelasan dan penjelasan-penjelasan lisan yang disampaikan selama proses persidangan sehubungan dengan koreksi ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang menolak permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan keputusan Majelis Hakim yang mempertahankan koreksi positif DPP PPN sebesar Rp2.557.587.032,00 dengan alasan sebagai berikut:
        1. Jasa di bidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
          Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas biaya pengelolaan investasi (management fee), karena biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada pemegang polis sebagaimana diatur dalam polis asuransi adalah merupakan bagian dari premi asuransi dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN.
          Adapun dasar hukum dan penjelasan yang mendasari pendapat kami adalah sebagai berikut:
          • Pasal 4A ayat (3) huruf (d) UU PPN:
            Pasal ini menetapkan bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.
          • Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 8 huruf (d) dari Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 (selanjutnya disebut “PP-144”):
          Pasal 5 huruf (d) menetapkan bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.
          Sedangkan Pasal 8 huruf (d) menetapkan bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) PP-144 di atas, meliputi:
          1. Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
          2. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi, dan
          3. Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi.
          Berdasarkan peraturan tersebut di atas, sangatlah jelas diatur bahwa jasa asuransi termasuk ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan jenis jasa asuransi yang dikenakan PPN hanyalah jasa broker asuransi.
          Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN mengacu kepada ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 5 huruf (d) PP-144, karena pada dasarnya hal demikian tidak pernah disebutkan di dalam kedua ketentuan tersebut.
          Tidak ada definisi lebih lanjut baik dalam penjelasan UU PPN, Peraturan Pemerintah, maupun peraturan pelaksana lainnya mengenai jenis penghasilan yang termasuk ke dalam jasa asuransi. Begitu juga tidak atau belum ada peraturan perundang-undangan maupun peraturan pelaksana lainnya yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi merupakan bagian terpisah dari jasa asuransi. Oleh karena itu, definisi dari jasa asuransi seharusnya mencakup semua jasa yang umum dan diperbolehkan untuk diberikan oleh perusahaan asuransi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari usaha asuransi, di mana jasa/usaha asuransi tersebut merupakan objek yang tidak dikenakan PPN.
        2. Penegasan Direktorat Jenderal Pajak mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas biaya pengelolaan investasi dari produk asuransi XX.
          Bahwa merujuk kepada Surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding), Direktorat Peraturan II melalui suratnya Nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada poin 4.b dinyatakan bahwa produk asuransi XX merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi XX oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
          Bahwa penegasan tersebut merupakan penegasan dan petunjuk dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atas permasalahan perpajakan di industri asuransi jiwa dan kami telah mengikuti petunjuk dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
          Bahwa koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) bertentangan dengan penegasan dan petunjuk yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) tersebut di atas, sehingga sangatlah tidak adil apabila kami dikenakan koreksi oleh institusi di bawah Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding)atas suatu perlakuan pajak yang kami ikuti berdasarkan petunjuk dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) itu sendiri.
          Bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) tersebut yang menyatakan jasa manajemen yang terkait dengan investasi (XX) dan bukan merupakan ruang lingkup kegiatan perasuransian sehingga dikategorikan sebagai jasa yang terutang PPN adalah tidak tepat. Perlu kami pertegas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan jasa manajemen investasi melainkan jasa asuransi jiwa untuk pertanggungan risiko kematian alami sesuai ketentuan polis asuransi jiwa.
          Bahwa jasa manajemen sebagaimana yang dimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) (berdasarkan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini) didefinisikan sebagai berikut: “Jasa Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee).”;
          Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan jasa manajemen dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan manajemen pemegang polis dalam menjalankan kegiatan atau usaha asuransi jiwa. Premi asuransi yang diperoleh dari pemegang polis seluruhnya (100%) dicatat sebagai pendapatan premi perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pertanggungan berupa klaim oleh pemegang polis di masa depan.
          Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut pendapat kami koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) atas biaya pengelolaan investasi sebesar Rp2.557.587.032,00 harus dibatalkan.
          Apabila koreksi fiskal tersebut tidak dibatalkan, maka akan menimbulkan suatu ketidakpastian hukum bagi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
        3. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan asuransi jiwa dan tidak memberikan jasa pengelolaan investasi;
          Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan jasa asuransi jiwa berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Nomor Kep-020/KM.13/1989 pada tanggal 6 Maret 1989. Pendapatan yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas penyediaan jasa asuransi jiwa tersebut menurut Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN akan dikecualikan dari pengenaan PPN.
          Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (b) Undang-Undang Asuransi Nomor 2 Tahun 1992 disebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. Berdasarkan ketentuan ini serta ijin usaha yang diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak diijinkan untuk menjual produk keuangan selain produk asuransi. Apalagi menjual produk investasi seperti yang dilakukan oleh perusahaan manajer investasi dan kemudian memungut biaya pengelolaan investasi atas produk investasi tersebut.
          Bahwa kemudian dengan mengacu pada Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tertanggal 30 September 2003 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi (“KMK 422/2003”) dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk XX (“Keputusan Ketua Bapepam-LK”), perusahaan asuransi jiwa dimungkinkan untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (“Produk XX”) dimana pengelolaan investasi atas Produk XX tersebut dapat dilakukan baik oleh perusahaan perusahaan asuransi itu sendiri maupun diserahkan kepada perusahaan manajer investasi lain. Atas pengelolaan investasi inilah kemudian perusahaan asuransi jiwa menetapkan biaya pengelolaan investasi yang menurut Keputusan Ketentuan Bapepam-LK tersebut jumlahnya wajib dicantumkan di dalam Produk XX.
          Bahwa pencantuman biaya pengelolaan investasi di dalam Produk XX tidak dapat diartikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemudian memperluas ruang lingkup kegiatan usahanya menjadi perusahaan manajer investasi yang menjual produk investasi. Ini karena investasi yang terdapat di dalam Produk XX tidak dapat berdiri sendiri dan biaya pengelolaan investasi yang dicantumkan di dalam Produk XX tersebut dikenakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada nasabahnya sebagai satu kesatuan dengan Premi. Selain itu juga, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan usaha seperti yang dilakukan oleh perusahaan jasa keuangan lainnya, seperti perusahaan manajer investasi.
        4. Produk asuransi jiwa XX yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Produk Asuransi Jiwa;
          Produk asuransi jiwa XX adalah merupakan produk asuransi jiwa karena:
          • Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK, menyatakan bahwa Produk XX adalah produk asuransi jiwa.
          • Produk asuransi jiwa XX yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) sebagai produk asuransi jiwa.
          • Polis asuransi jiwa XX yang merupakan perjanjian antara Pemohon Peninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagai Pemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dari Pemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengan sejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan(premi) oleh Pemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaat pertanggungan.
          • Polis asuransi jiwa XX tersebut memberikan manfaat pertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa XX.
          • Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua Bapepam-LK mewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegang polis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya mortalita. Biaya pengelolaan tersebut adalah bagian dari perjanjian polis asuransi jiwa dengan mengurangi nilai polis yang merupakan manfaat pertanggungan kepada pemegang polis yang wajib disajikan secara transparan.
          Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa XX yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal.
        5. Biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari premi asuransi dan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan jasa asuransi;
          Pada dasarnya pembebanan biaya pengelolaan investasi pada produk asuransi jiwa XX adalah sama dengan pembebanan biaya administrasi sehubungan dengan pengelolaan premi atas produk asuransi jiwa tradisional. Dalam produk asuransi jiwa XX terdapat kewajiban yang ditetapkan Bapepam-LK (yang sekarang bernama Otoritas Jasa Keuangan) mengenai kewajiban untuk mencantumkan pembebanan biaya kepada pemegang polis.
          Berdasarkan polis asuransi antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemegang Polis menyebutkan bahwa biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari biaya pemeliharaan polis yang dibebankan kepada pemegang polis wajib dimuat dalam polis asuransi dan laporan perkembangan dana produk XX tersebut. Hal inilah yang membedakan dengan produk asuransi tradisional, biaya-biaya yang dibebankan tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi. Jadi pada dasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan.
          Komponen pembebanan biaya inilah kemudian digunakan dalam penetapan tarif premi yang tertuang dalam perjanjian polis asuransi jiwa. Adapun peraturan penetapan tarif premi yang mendasari pendapat Pemohon Peninjauan Kembali adalah:
          Pasal 19 ayat (3) huruf b dan c KMK 422/2003 mengatur bahwa penetapan tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya:
          1. Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabel mortalita atau tabel morbidita yang dipergunakan;
          2. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;
          3. Prakiraan hasil investasi premi.
          Lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK yaitu pada Poin 7 huruf (h) dan Poin 8 huruf (b) angka 4 Lampiran dari keputusan tersebut mengatur bahwa:
          Poin 7 huruf (h) Lampiran:
          Polis Asuransi untuk produk XX selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sekurang-kurangnya juga wajib memuat informasi atau ketentuan sebagai berikut, di antaranya rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegang polis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya mortalita.
          Poin 8 huruf (b) angka 4 Lampiran:
          Perusahaan asuransi jiwa wajib melaporkan pengembangan dan hak pemegang polis kepada pemegang polis yang bersangkutan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun dengan memuat sekurangkurangnya hal-hal sebagai berikut diantaranya rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegang polis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya pertanggungan tambahan.
          Oleh karena karakter produk asuransi jiwa XX yang transparan, maka untuk manfaat asuransi yang terbentuk dalam nilai polis dari premi yang diterima pemegang polis dapat diketahui dengan jelas sesuai pilihan pemegang polis. Besarnya biaya pengelolaan dana investasi dan mekanisme pengalokasian biaya pelayanan selama jangka waktu polis dinyatakan sebagai biaya akuisisi dijelaskan secara transparan dalam polis asuransi jiwa.
          Bahwa produk asuransi jiwa XX hanya dapat diikuti oleh Pemegang Polis untuk memberikan manfaat perlindungan jiwa dan tidak dapat diambil terpisah sebagai instrumen investasi saja tanpa ada manfaat pertanggungan risiko kematian alami.
          Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa XX yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
        6. Konsistensi dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah Diterbitkan Sebelumnya;
          Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22004/PP/M.V/16/2010 dan Nomor Put.39593/PP/M.II/16/2012 Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas kasus yang sama. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa XX adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk XX adalah penghasilan jasa asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
          Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 217/B/PK/Pjk/2012 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22004/PP/M.V/16/2010, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa XX adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk XX adalah Penghasilan Jasa Asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
  1. KESIMPULAN
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.58182/PP/M.XIIIB/16/2014 yang menyatakan:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 01.328.515.3-073.000, alamat di Gedung DF Strategic Square, South Tower Lantai 3-17, Jalan Jenderal SD Kavling 45 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013, tanggal 21 Agustus 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2010, Nomor 00280/207/10/073/12, tanggal 23 Agustus 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar Rp2.557.587.032,00, yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo perhitungan besarnya Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan telah dihitung secara pasti oleh Majelis Pengadilan Pajak sehingga sudah tepat dan benar, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tetap dipertahankan karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG Indonesia tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2016, oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………. Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. Ashadi, S.H.
NIP 19540827 198303 1 002

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA