Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1282/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT DFG INDONESIA,
beralamat di Gedung DF Strategic Sguare, South Tower Lantai
3-17, Jalan Jenderal SD Kavling 45, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan XXXX0;
Pemohon Peninjauan
Kembali Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
berkedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42 Jakarta XXXX0, dalam hal
ini memberikan kuasa kepada:
- AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak;
- BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali
dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3962/PJ./2015, tanggal 30
November 2015;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-58182/PP/M.XIIIB/16/2014, tanggal 04 Desember 2014, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor
acct/ii/sl/11/2013 tanggal 19 November 2013, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 ("Undang-Undang KUP") atas Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang Pemohon Banding
terima pada tanggal 28 Agustus 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00280/207/10/073/12 tanggal 23
Agustus 2012;
- Latar Belakang
bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak
Januari 2010 Nomor 00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012 dengan
jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp378.904.227,00:
Uraian
|
Menurut
SKP (Rp)
|
Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN kurang (lebih) bayar
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) KUP
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
PPN yang masih harus dibayar |
6.581.582.091,00
658.158.209,00
403.132.861,00
255.025.348,00
733.356,00
255.758.704,00
122.412.167,00
733.356,00
378.904.227,00
|
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
tersebut sudah dibayarkan melalui kompensasi atas pemotongan SPMKP
Nomor X0XXX0XX-0XXX-X0XX tanggal 17 September 2012;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat
Nomor 004/TAX/AJMI/XI/2012 tanggal 19 November 2012 yang telah diterima
lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat pada tanggal 22
November 2012;
Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding melalui Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menerbitkan Keputusan
Terbanding Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013;
Bahwa keputusan tersebut memutuskan menolak seluruh keberatan yang
Pemohon Banding ajukan dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2010 Nomor
00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012, dengan perincian sebagai
berikut:
Uraian |
Jumlah (Rp) |
Semula |
Ditambah/
(Dikurangi) |
Menjadi |
PPN
yang kurang (lebih) dibayar 2
Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
|
255.758.704,00
122.412.167,00
733.356,00
|
-
-
-
|
255.758.704,00
122.412.167,00
733.356,00
|
PPN yang masih
harus dibayar |
378.904.227,00 |
- |
378.904.227,00 |
- Dasar dan Alasan Permohonan Banding
- bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1094/WPJ.06/2013
tanggal 21 Agustus 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Masa Pajak Januari 2010, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding
dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
- Menurut Terbanding
- bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan
Pajak
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 atas biaya pengelolaan
investasi sebesar Rp2.557.587.032,00;
- bahwa seluruh koreksi tersebut dipertahankan oleh
Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar
Rp2.557.587.032,00
dimana nilai tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan
investasi yang diperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini
tergantung jenis investasi yang disepakati oleh pemegang polis atau
nasabah;
- bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa
asuransi yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa
manajemen yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah
dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa
asuransi yaitu tidak terdapat pengalihan risiko dari pemegang polis
kepada perusahaan asuransi sehingga jasa manajemen ini tidak/bukan
sebagai jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN);
- bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN
antara lain
mengatur bahwa "Jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha
dengan hak opsi merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai;
- bahwa biaya pengelolaan investasi tidak termasuk ke dalam
kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa sesuai dengan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah
Nomor
144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi
dan sewa guna usaha dengan hak opsi termasuk dalam kelompok jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa biaya pengelolaan investasi tidak termasuk dalam
kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- Menurut Pemohon Banding
- bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas
koreksi tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
- Jasa di bidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang PPN menetapkan
bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan
hak opsi merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai;
bahwa dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000
yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai ditegaskan kembali bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan
sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan kelompok jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa selanjutnya, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000 dan Undang-Undang PPN diatur bahwa jenis jasa di bidang perbankan,
asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
- Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta
anjak piutang;
- Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
- Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
bahwa sampai saat ini tidak
ada peraturan perundang-undangan apapun yang menyatakan bahwa jasa
asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya
“Premi
Asuransi” termasuk tidak ada suatu peraturan
perundang-undangan apapun
yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dibebankan
kepada Pemegang Polis/Tertanggung merupakan Jasa Kena Pajak yang
dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menyatakan demikian;
bahwa oleh karena itu biaya pengelolaan investasi secara jelas
merupakan jasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN;
- Portofolio investasi yang diperoleh dari premi produk
asuransi merupakan milik Wajib Pajak bukan atas nama pemegang polis.
bahwa dana yang dibayarkan oleh nasabah kepada Pemohon Banding
dicatat/dibukukan seluruhnya sebagai pendapatan premi perusahaan dan
pembayaran yang dilakukan kepada nasabah pun dicatat sebagai biaya
klaim dan manfaat. Kemudian dana yang diperoleh dari premi produk
asuransi tersebut akan ditempatkan ke dalam suatu portofolio investasi
yang dikelola dari dana tersebut yang dimiliki atas nama Pemohon
Banding;
bahwa pencatatan aktiva portofolio investasi dan pencatatan berupa
keuntungan ataupun kerugian investasi yang dihasilkan dari pengelolaan
dana tersebut dilakukan juga oleh Pemohon Banding;
bahwa dana berasal dari portofolio bukan merupakan dana titipan, karena
sesuai peraturan perasuransian Indonesia, perusahaan asuransi jiwa
tidak diperbolehkan menerima penitipan dana investasi melainkan dicatat
sebagai pendapatan premi. Adapun manfaat asuransi dari jumlah premi
yang telah dibayarkan kepada pemegang polis adalah uang pertanggungan
maupun nilai polis (seperti halnya produk tradisional, yang membedakan
adalah nilai tunai Produk Asuransi XX dinyatakan dalam unit dan
biaya yang dikenakan kepada pemegang polis dilakukan secara transparan
dan diketahui pemegang polis);
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan jasa kena pajak dalam
bentuk pengelolaan jasa investasi atas portofolio milik pemegang polis
ataupun menerima penitipan dana investasi karena investasi dalam bentuk
portofolio adalah sepenuhnya secara hukum milik dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa secara hukum portofolio investasi tersebut adalah milik Pemohon
Banding;
- Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)
merupakan
produk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alami bahwa
berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk XX,
Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2:
Produk XX angka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor
KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan
bahwa Produk XX adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi
kriteria sebagai berikut
- Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja
subdana investasi yang dibentuk untuk XX tersebut;
- Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi
yang dinyatakan dalam unit; dan
- Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;
bahwa
kemudian dalam KEP-104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk XX
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuan
mengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami dan
batasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada
Butir (2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana
Produk XX wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis
dalam mata uang rupiah sekurang-kurangnya sebesar:
- yang lebih besar di antara Rp15.000.000 (lima belas
juta rupiah)
dengan 125% (seratus dua puluh lima per seratus) dari premi sekaligus,
untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus; atau
- yang lebih besar di antara Rp7.500.000 (tujuh juta
lima ratus ribu
rupiah) dengan 5 (lima) kali premi tahunan, untuk polis dengan
pembayaran premi berkala;
- masa pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun.
bahwa berdasarkan peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa pada
dasarnya Produk XX adalah produk asuransi jiwa yang mengandung
pertanggungan risiko kematian alami untuk memberikan manfaat proteksi
jiwa bagi pemegang polis atau orang yang dipertanggungkan;
bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbanding sendiri
melalui Surat Nomor S-492/PJ.031/2009 ("S-492") tanggal 18 Mei 2009
sebagai Jawaban Terbanding atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia tanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yang
Membahas Permasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa ("S-492");
bahwa di dalam S-492 tersebut, Terbanding menyatakan bahwa Produk XX
merupakan produk asuransi sehingga atas biaya pengelolaan
investasi yang merupakan satu kesatuan di dalam Produk XX oleh
Perusahaan asuransi jiwa tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari premi
asuransi dan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan jasa asuransi;
bahwa pada dasarnya pembebanan biaya pengelolaan investasi pada Produk
XX adalah sama dengan pembebanan biaya administrasi sehubungan
dengan pengelolaan premi atas produk asuransi jiwa.
Adapun yang membedakan hanyalah bahwa dalam Produk XX terdapat
kewajiban yang ditetapkan BAPEPAM-LK mengenai pembebanan biaya kepada
pemegang polis;
bahwa pembebanan biaya ini kemudian digunakan dalam penetapan tarif
premi;
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya
pengelolaan investasi merupakan bagian dari premi sehingga pengelolaan
investasi tersebut merupakan penyerahan jasa di bidang asuransi yang
oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku dikategorikan sebagai objek
yang tidak dikenakan PPN;
bahwa peraturan yang mendasari pendapat Pemohon Banding tersebut adalah
sebagai berikut:
bahwa Pasal 19 ayat (3) huruf b dan c KMK-422/2003 mengatur bahwa
penetapan tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan
mempertimbangkan sekurang-kurangnya:
- Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga,
tabel mortalita atau tabel morbidita yang dipergunakan;
- Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum
Iainnya;
- Prakiraan hasil investasi premi.
bahwa KEP-104/2006, yaitu pada Poin 7 huruf (h) dan Poin 8 huruf (b)
angka 4 Lampiran dari keputusan tersebut mengatur bahwa:
Poin 7 huruf (h) Lampiran:
Polis Asuransi untuk produk XX selain wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi, sekurang-kurangnya juga wajib memuat informasi
atau ketentuan sebagai berikut, diantaranya rincian seluruh biaya yang
dibebankan kepada pemegang polis antara lain terdiri dari biaya
akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya mortalita.
Poin 8 huruf (b) angka 4 Lampiran:
Perusahaan asuransi jiwa wajib melaporkan pengembangan dan hak pemegang
polis kepada pemegang polis yang bersangkutan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu tahun dengan memuat sekurangkurangnya hal-hal sebagai
berikut diantaranya rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada
pemegang polis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya
pengelolaan dan biaya pertanggungan tambahan.
bahwa oleh karena karakter produk asuransi jiwa XX yang
transparan, maka untuk manfaat asuransi yang terbentuk dalam nilai
polis dari premi yang diterima pemegang polis dapat diketahui dengan
jelas sesuai pilihan pemegang polis;
bahwa besarnya biaya pengelolaan dana investasi dan mekanisme
pengalokasian biaya pelayanan selama jangka waktu polis dinyatakan
sebagai biaya akuisisi yang dijelaskan secara transparan dalam polis
asuransi jiwa;
bahwa hal inilah yang membedakan dengan produk asuransi jiwa
tradisional dimana premi yang diterima dari nasabah kemudian akan
dialokasikan untuk investasi sesuai kebijakan perusahaan asuransi jiwa
dan pemegang polis tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan
dana, pembebanan biaya pelayanan selama jangka waktu umur polis dan
dalam bentuk apa premi nasabah diinvestasikan sehingga tidak transparan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
pembebanan biaya pengelolaan investasi sesuai peraturan BAPEPAMLK
kepada pemegang polis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
pengelolaan investasi produk asuransi jiwa XX, (jasa asuransi)
yang bukan merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pemohon Banding tidak memberikan jasa investasi kepada
nasabah.
Penempatan dana yang Pemohon Banding terima dari nasabah ke dalam
instrumen investasi semata-mata Pemohon Banding lakukan untuk memenuhi
kewajiban atas klaim dari pemegang polis;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian ("UU Perasuransian"), Asuransi atau
Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti
atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan;
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian ("PP 73/1992"), perusahaan
asuransi setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas;
bahwa kemudian dalam Pasal 13 PP 73/1992 menyebutkan investasi
perusahaan asuransi wajib dilakukan pada jenis investasi aman dan
menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan
kewajiban;
bahwa hal ini dimaksudkan karena prinsip dari usaha asuransi adalah
dimaksudkan untuk menjaga agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban
(pembayaran manfaat) kepada pemegang polis di masa depan;
bahwa sesuai PSAK Nomor 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa disebutkan
bahwa usaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi
risiko keuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi
merupakan pendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi
yang tak terpisahkan dari usaha asuransi jiwa. Lebih lanjut dinyatakan
bahwa investasi berfungsi untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran
manfaat yang akan diberikan kepada tertanggung;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan
jasa asuransi (jiwa) sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang
Perasuransian dan ditegaskan oleh ketentuan perundang-undangan
perpajakan, bahwa jasa asuransi atau jasa di bidang asuransi adalah
jasa yang tidak dikenakan PPN;
bahwa di samping itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan
peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, Jasa
Manajemen didefinisikan sebagai berikut:
“Jasa Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta
secara langsung
dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan
manajemen (management fee)”;
bahwa berdasarkan peraturan di atas maka dapat disimpulkan bahwa jasa
yang Pemohon Banding berikan kepada pemegang polis adalah jasa asuransi
(jiwa) dan bukan jasa investasi atau jasa manajemen.
Penempatan dana yang Pemohon Banding terima dari pemegang polis ke
dalam instrumen investasi semata-mata Pemohon Banding lakukan untuk
memenuhi kewajiban di masa depan kepada pemegang polis;
- Penegasan Direktorat Jenderal Pajak berkenaan pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai atas biaya pengelolaan investasi dari produk XX;
bahwa merujuk kepada Surat dari Terbanding, Direktorat Peraturan II
melalui Suratnya Nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b dinyatakan
bahwa produk asuransi XX merupakan produk asuransi, sehingga
atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan
satu kesatuan di dalam produk asuransi XX dari Perusahaan
Asuransi Jiwa tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa penegasan tersebut merupakan penegasan dan petunjuk dari
Terbanding atas permasalahan perpajakan di industri asuransi jiwa dan
Pemohon Banding telah mengikuti petunjuk dari Terbanding sendiri;
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan penegasan
dan petunjuk yang diterbitkan oleh Terbanding itu sendiri;
bahwa maka sangatlah tidak adil bagi Pemohon Banding apabila dikenakan
koreksi atas sesuatu yang telah ditegaskan oleh Terbanding itu sendiri;
bahwa apabila koreksi dari Terbanding tidak dibatalkan, maka akan
menimbulkan suatu ketidakpastian hukum bagi perusahaan asuransi jiwa di
Indonesia;
- Produk Asuransi Kelompok PT DFG Indonesia adalah
produk asuransi jiwa yang terdaftar di Departemen Keuangan bukan produk
investasi;
bahwa Produk Asuransi Kelompok yang dimiliki oleh Pemohon Banding telah
dicatat oleh Departemen Keuangan sebagai produk asuransi sesuai dengan
Surat dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berikut ini:
- Surat Nomor S-4730/LK/2001 tanggal 4 Oktober 2001
perihal Pelaporan Perubahan Nama Produk;
- Surat Nomor S-8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008
perihal
Pencatatan Produk-Asuransi Kelompok FGH Karyawan Sejahtera Plus;
- Surat Nomor S-8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008
perihal
Pencatatan Produk Asuransi Kelompok FGH Program Pesangon Plus;
bahwa surat-surat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk Asuransi
Kelompok FGH Karyawan Sejahtera, FGH Program Pesangon, FGH Karyawan
Sejahtera Plus dan FGH Program Pesangon Plus
merupakan Produk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh
Pemohon Banding;
bahwa produk-produk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakan
produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi - XX) juga telah
memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam KEP 104/2006;
bahwa polis asuransi tersebut yang diberikan dan dimiliki oleh pemegang
polis adalah perjanjian polis asuransi yang tidak dapat
diperjualbelikan karena bukan merupakan surat berharga yang dapat
diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal (produk
investasi);
- Konsistensi dengan Putusan Pengadilan Pajak yang telah
Diterbitkan Sebelumnya
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22004/PP/M.V/16/2010 dan
Nomor Put.39593/PP/M.II/16/2012 Pengadilan Pajak telah mengabulkan
seluruhnya permohonan banding atas kasus yang sama;
bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa produk XX
adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua
penghasilan yang dihasilkan dari produk XX adalah penghasilan
jasa asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak
merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
bahwa oleh karena itu, untuk keadilan dan kepastian hukum maka Pemohon
Banding mohon agar putusan tersebut di atas dapat menjadi pertimbangan
Majelis Hakim dalam mengambil keputusan;
- Kesimpulan
bahwa berdasarkan peraturan dan penjelasan tersebut di atas, menurut
pendapat Pemohon Banding seharusnya koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010
sebesar Rp2.557.587.032,00 adalah tidak sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan;
bahwa oleh karena itu, maka demi keadilan dan kepastian hukum Pemohon
Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat
membatalkan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pengelolaan
investasi sebesar Rp2.557.587.032,00;
bahwa dengan dibatalkannya koreksi DPP PPN atas jasa pengelolaan
investasi tersebut, maka tidak ada lagi PPN yang kurang dibayar
dan/atau yang masih harus dibayar sebagaimana terlihat pada kolom di
bawah ini;
Uraian |
Jumlah (Rp) |
SKP/Pemeriksa |
Permohonan
Banding/
Pemohon
Banding |
koreksi
yang
seharusnya
dibatalkan |
Penyerahan
yang PPN nya harus dipungut sendiri
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (lebih) Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
PPN yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
-Bunga Pasal 13 (2) KUP
-Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
|
6.581.582.091
658.158.209
403.132.861
255.025.348
733.356
255.758.704
122.412.167
733.356
|
4.023.995.059
402.399.505
403.132.861
(733.356)
-
-
-
|
2.557.587.032
255.758.704
-
255.758.704
733.356
255.758.704
122.412.167
733.356 |
PPN yang masih
harus dibayar |
378.904.227 |
-
|
378.904.227 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-
58182/PP/M.XIIIB/16/2014, tanggal 04 Desember 2014, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus
2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor
00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012, atas nama PT DFG
Indonesia, NPWP 01.382.515.3-073.000, alamat di Gedung DF Strategic
Sguare, South Tower Lantai 3-17, Jalan Jenderal
SD Kavling 45 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan XXXX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58182/PP/M.XIIIB/16/
2014, tanggal 04 Desember 2014, diberitahukan kepada Pemohon Banding
pada tanggal 30 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2015, dengan
disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10
November 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 08 Desember 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- POKOK SENGKETA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan
Kembali ini adalah koreksi positif dasar pengenaan PPN sebesar
Rp2.557.587.032,00 dengan perincian sebagai berikut:
- Objek DPP PPN menurut Termohon Peninjauan
Kembali
Rp6.581.582.091,00
- Objek DPP PPN menurut SPT Pemohon Peninjauan
Kembali Rp4.023.995.059,00
- Koreksi
Positif
Rp2.557.587.032,00
- PEMBAHASAN POKOK SENGKETA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa
dan
meneliti Putusan Pengadilan Pajak maka dengan ini menyatakan sangat
keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan
hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit)
dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam
pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidaknya telah membuat
suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam
membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum
dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat
serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Berikut pembahasan sengketa pengajuan peninjauan kembali
ini:
- Koreksi Positif Atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar
Rp2.557.587.032,00
- Menurut Putusan Pengadilan Pajak Dalam Putusan Pengadilan
Pajak Majelis Hakim mendasarkan kesimpulan dan putusannya pada alasan:
- Bahwa dari pemeriksaan Majelis Hakim terhadap berkas
banding
diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak
(“DPP”) Pajak
Pertambahan Nilai atas Jasa Pengelolaan Investasi XX sebesar
Rp2.557.587.032,00 dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) karena jasa tersebut tidak dikenakan PPN oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena menurut Termohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jasa manajemen tidak dapat
dikategorikan sebagai jasa asuransi yang tidak Terutang Pajak
Pertambahan Nilai;
- bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim melalui situs
yang
dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat
diketahui bahwa produk XX yang disediakan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara lain sebagai berikut:
- FGH Investment Protector
- Produk asuransi jiwa XX yang memberikan kemudahan
kepemilikan tanpa pemeriksaan kesehatan, serta memberikan fleksibilitas
untuk menambah/menarik dana dan mengubah jenis investasi. Pemegang
polis/tertanggung juga dibebaskan dari biaya transaksi pembelian unit,
biaya administrasi bulanan dan biaya pengubahan jenis investasi;
- FGH Investa
- Produk asuransi jiwa XX yang memberikan perlindungan
hingga usia 70 tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko
investasi. Selain manfaat meninggal dunia, polis ini juga memberikan
bonus manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan dan bonus manfaat
penyakit kritis.
- Terdapat 10 pilihan jenis investasi yang pemegang
polis/tertanggung dapat alihkan dari satu jenis ke jenis lainnya dengan
leluasa. Pemegang polis/tertanggung juga dapat menambah atau menarik
dana kapan pun sesuai kebutuhan. Perlindungan dapat diperluas dengan
asuransi-asuransi tambahan yaitu Accidental Death & Disability
Benefit, Waifer of Premium untuk pembebasan premi jika terjadi cacat
total tetap, Payor Benefit untuk pembebasan premi apabila pembayar
premi meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, dan Hospital
Benefit plus atau Health Safe untuk biaya rumah sakit akibat penyakit
atau kecelakaan;
- Protect Invest Plus
- Produk asuransi jiwa XX yang menggunakan sistem pembayaran
premi tunggal. Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal
sebesar 105% dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7,
dan 10 tahun. Investasi ditempatkan pada efek saham di FGH Dana
Ekuitas dan bebas dari biaya administrasi. Pemegang polis/tertanggung
juga dapat menambah atau menarik dana investasi dengan fleksibel;
- Retire Link
- Produk asuransi jiwa XX yang ditunjukkan untuk kenyamanan
masa pensiun pemegang polis/tertanggung dengan menyediakan dana secara
bertahap saat Pemegang polis/tertanggung mencapai usia 55, 60, 65, 70
dan 75 tahun. Terdapat 2 pilihan plan dengan tingkat perlindungan yang
berbeda, yaitu Silver dan Gold. Selain manfaat meninggal dunia, polis
ini juga memberikan bonus manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan,
bonus loyalitas, manfaat akhir kontrak, serta fasilitas pembebasan
premi dasar hingga usia 60 tahun jika tertanggung mengalami cacat total
tetap. Terdapat 10 pilihan jenis investasi yang disediakan, dengan
fleksibilitas menambah/menarik dan mengubah jenis dana investasi sesuai
kebutuhan.
- Pemegang polis/tertanggung juga terbatas dari biaya
transaksi
pembelian unit, biaya perubahan jenis investasi, dan biaya penarikan
dana.
- Perlindungan dapat dilengkapi dengan asuransi-asuransi
tambahan.
- Study Link
- Produk asuransi jiwa XX yang ditunjukkan untuk menjamin
dana pendidikan anak Pemegang polis/tertanggung dengan menyediakan dana
secara bertahap saat anak Pemegang polis/tertanggung mencapai usia 6,
12, 15, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23 tahun. Terdapat 2 pilihan plan dengan
tingkat perlindungan berbeda yaitu Crystal dan Diamond. Selain manfaat
meninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meninggal
dunia akibat kecelakaan, bonus loyalitas, manfaat akhir kontrak dan
pembebasan premi dasar jika terjadi musibah meninggal dunia atau cacat
tetap. Terdapat 10 pilihan jenis investasi yang dapat ditambah/ditarik
dan dialihkan dari satu jenis ke jenis lainnya sesuai kebutuhan
Pemegang polis/tertanggung tanpa dikenakan biaya. Selain itu, Pemegang
polis/tertanggung juga terbatas dari biaya transaksi pembelian unit.
Perlindungan dapat diperluas dengan asuransi-asuransi tambahan;
- Berkah Save Link
- Produk asuransi jiwa XX yang berbasis syariah dan
membagikan Surplus Kumpulan Terbaru. Terdapat 3 pilihan jenis investasi
yang dapat ditambahkan/ditarik dan dialihkan dari satu jenis ke jenis
lainnya tanpa dikenakan biaya apapun, yaitu:
- FGH Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham
berprinsip syariah yang terdaftar BEI
- FGH Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan
obligasi berprinsip syariah yang terdaftar BEI
- FGH Dana Pasar Uang Syariah: investasi pada instrumen pasar
uang berprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahun;
- Selain itu, pemegang polis/tertanggung juga terbebas dari
biaya
pembelian unit. Perlindungan dapat diperluas dengan asuransi-asuransi
tambahan yaitu Berkah Accidental Death & Disability Benefit,
Berkah
Waifer of Basic Contribution untuk pembebasan kontribusi dasar jika
terganggu mengalami cacat total tetap, dan Berkah HealthSafe;
- bahwa pengertian asuransi menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan antara lain terdapat pada:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian antara lain menyatakan bahwa:
- Pasal 1 angka 1:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengingatkan
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
- Pasal 1 angka 6:
Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya
seseorang yang dipertanggungkan;
- Pasal 2 huruf a:
Usaha Asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana
masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan
kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan
timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang;
- Pasal 246 KUHD bahwa asuransi adalah suatu perjanjian,
dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu;
- Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN menyatakan bahwa jenis
jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok
jasa asuransi.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa
pertanggungan yang
meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang
dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi,
tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilaian
kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis Hakim
bahwa Jasa Asuransi dapat diartikan sebagai jasa yang diberikan oleh
penanggung sehubungan dengan penerimaan premi asuransi dari tertanggung
untuk memberikan perlindungan, penggantian, penanggulangan risiko
kepada tertanggung sebagaimana yang diperjanjikan (jasa pertanggungan).
Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dikemukakan di atas, maka menurut Majelis Hakim atas jasa
pengelolaan investasi atas portofolio Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) oleh PT FGH Aset Manajemen Indonesia (PT FGH)
dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa dana milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding)
(portofolio) yang dikelola PT FGH Aset Manajemen Indonesia (PT FGH)
secara substansi adalah milik Pemegang polis/tertanggung yang
dititipkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
dimana atas dana tersebut dapat diambil oleh Pemegang polis/tertanggung
sesuai kebutuhan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak menanggung risiko terhadap investasi tersebut.
- Bahwa
atas jasa pengolahan investasi tersebut tidak terdapat adanya
pengalihan risiko dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) kepada pengelola jasa pengelolaan investasi (dalam hal ini PT
FGH Aset Manajemen Indonesia) sehingga jasa tersebut tidak
termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan
pelaksanaannya.
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Termohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Masa
Pajak Januari 2010 atas Jasa Pengelolaan Investasi XX sebesar
Rp2.557.587.032,00 tetap dipertahankan dan menolak banding Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya di dalam surat permohonan banding serta
tambahan penjelasan dan penjelasan-penjelasan lisan yang disampaikan
selama proses persidangan sehubungan dengan koreksi ini, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan
pendapat Majelis Hakim yang menolak permohonan banding Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju
dengan keputusan Majelis Hakim yang mempertahankan koreksi positif DPP
PPN sebesar Rp2.557.587.032,00 dengan alasan sebagai berikut:
- Jasa di bidang asuransi tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN);
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan
koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas biaya pengelolaan investasi (management fee), karena
biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada pemegang polis
sebagaimana diatur dalam polis asuransi adalah merupakan bagian dari
premi asuransi dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jasa
asuransi yang tidak dikenakan PPN.
Adapun dasar hukum dan penjelasan yang mendasari pendapat kami adalah
sebagai berikut:
- Pasal 4A ayat (3) huruf (d) UU PPN:
Pasal ini menetapkan bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa
guna usaha dengan hak opsi merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan
PPN.
- Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 8 huruf (d) dari
Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000 (selanjutnya disebut
“PP-144”):
Pasal 5 huruf (d) menetapkan bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi,
dan sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan kelompok jasa yang tidak
dikenakan PPN.
Sedangkan Pasal 8 huruf (d) menetapkan bahwa jenis jasa di bidang
perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf (d) PP-144 di atas, meliputi:
- Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta
anjak piutang;
- Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi,
dan
- Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi.
Berdasarkan peraturan
tersebut di atas, sangatlah jelas diatur bahwa jasa asuransi termasuk
ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan jenis jasa asuransi
yang dikenakan PPN hanyalah jasa broker asuransi.
Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak setuju dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi tidak
termasuk ke dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN
mengacu kepada ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 5 huruf (d)
PP-144, karena pada dasarnya hal demikian tidak pernah disebutkan di
dalam kedua ketentuan tersebut.
Tidak ada definisi lebih lanjut baik dalam penjelasan UU PPN, Peraturan
Pemerintah, maupun peraturan pelaksana lainnya mengenai jenis
penghasilan yang termasuk ke dalam jasa asuransi. Begitu juga tidak
atau belum ada peraturan perundang-undangan maupun peraturan pelaksana
lainnya yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi merupakan
bagian terpisah dari jasa asuransi. Oleh karena itu, definisi dari jasa
asuransi seharusnya mencakup semua jasa yang umum dan diperbolehkan
untuk diberikan oleh perusahaan asuransi dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari usaha asuransi, di mana jasa/usaha asuransi tersebut
merupakan objek yang tidak dikenakan PPN.
- Penegasan Direktorat Jenderal Pajak mengenai
perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas biaya pengelolaan investasi dari produk asuransi
XX.
Bahwa merujuk kepada Surat dari Termohon Peninjauan Kembali (semula
Termohon Banding), Direktorat Peraturan II melalui suratnya Nomor
S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI), pada poin 4.b dinyatakan bahwa produk asuransi XX
merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan
investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam
produk asuransi XX oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa penegasan tersebut merupakan penegasan dan petunjuk dari Termohon
Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) kepada Asosiasi Asuransi
Jiwa Indonesia atas permasalahan perpajakan di industri asuransi jiwa
dan kami telah mengikuti petunjuk dari Direktorat Jenderal Pajak
tersebut.
Bahwa koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Termohon Banding) bertentangan dengan penegasan dan petunjuk yang
diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding)
tersebut di atas, sehingga sangatlah tidak adil apabila kami dikenakan
koreksi oleh institusi di bawah Termohon Peninjauan Kembali (semula
Termohon Banding)atas suatu perlakuan pajak yang kami ikuti berdasarkan
petunjuk dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) itu
sendiri.
Bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding)
tersebut yang menyatakan jasa manajemen yang terkait dengan investasi
(XX) dan bukan merupakan ruang lingkup kegiatan perasuransian
sehingga dikategorikan sebagai jasa yang terutang PPN adalah tidak
tepat. Perlu kami pertegas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak memberikan jasa manajemen investasi melainkan
jasa asuransi jiwa untuk pertanggungan risiko kematian alami sesuai
ketentuan polis asuransi jiwa.
Bahwa jasa manajemen sebagaimana yang dimaksud oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Termohon Banding) (berdasarkan peraturan dan ketentuan
perpajakan yang berlaku saat ini) didefinisikan sebagai berikut:
“Jasa
Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam
pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan
manajemen (management fee).”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
melakukan jasa manajemen dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan
manajemen pemegang polis dalam menjalankan kegiatan atau usaha asuransi
jiwa. Premi asuransi yang diperoleh dari pemegang polis seluruhnya
(100%) dicatat sebagai pendapatan premi perusahaan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran manfaat pertanggungan berupa klaim oleh pemegang
polis di masa depan.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut pendapat kami
koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Termohon Banding) atas biaya pengelolaan investasi sebesar
Rp2.557.587.032,00 harus dibatalkan.
Apabila koreksi fiskal tersebut tidak dibatalkan, maka akan menimbulkan
suatu ketidakpastian hukum bagi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
adalah
perusahaan asuransi jiwa dan tidak memberikan jasa pengelolaan
investasi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah
perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan jasa asuransi jiwa
berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Nomor
Kep-020/KM.13/1989 pada tanggal 6 Maret 1989. Pendapatan yang diterima
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas
penyediaan jasa asuransi jiwa tersebut menurut Pasal 4A ayat (3) huruf
e UU PPN akan dikecualikan dari pengenaan PPN.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (b) Undang-Undang Asuransi Nomor 2
Tahun 1992 disebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya dapat
menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku. Berdasarkan ketentuan ini serta ijin usaha yang
diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding),
maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam
menjalankan kegiatan usahanya tidak diijinkan untuk menjual produk
keuangan selain produk asuransi. Apalagi menjual produk investasi
seperti yang dilakukan oleh perusahaan manajer investasi dan kemudian
memungut biaya pengelolaan investasi atas produk investasi tersebut.
Bahwa kemudian dengan mengacu pada Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 422/KMK.06/2003 tertanggal 30 September 2003 mengenai
penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
(“KMK 422/2003”) dan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang
Produk XX (“Keputusan Ketua Bapepam-LK”),
perusahaan asuransi
jiwa dimungkinkan untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan
investasi (“Produk XX”) dimana pengelolaan
investasi atas Produk XX tersebut dapat dilakukan baik oleh perusahaan
perusahaan
asuransi itu sendiri maupun diserahkan kepada perusahaan manajer
investasi lain. Atas pengelolaan investasi inilah kemudian perusahaan
asuransi jiwa menetapkan biaya pengelolaan investasi yang menurut
Keputusan Ketentuan Bapepam-LK tersebut jumlahnya wajib dicantumkan di
dalam Produk XX.
Bahwa pencantuman biaya pengelolaan investasi di dalam Produk XX
tidak dapat diartikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) kemudian memperluas ruang lingkup kegiatan usahanya menjadi
perusahaan manajer investasi yang menjual produk investasi. Ini karena
investasi yang terdapat di dalam Produk XX tidak dapat berdiri
sendiri dan biaya pengelolaan investasi yang dicantumkan di dalam
Produk XX tersebut dikenakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) kepada nasabahnya sebagai satu kesatuan dengan Premi.
Selain itu juga, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan perusahaan
asuransi jiwa tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan usaha seperti
yang dilakukan oleh perusahaan jasa keuangan lainnya, seperti
perusahaan manajer investasi.
- Produk asuransi jiwa XX yang dimiliki oleh Pemohon
Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Produk Asuransi Jiwa;
Produk asuransi jiwa XX adalah merupakan produk asuransi jiwa karena:
- Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK,
menyatakan bahwa Produk XX adalah produk asuransi jiwa.
- Produk asuransi jiwa XX yang dimiliki oleh
Pemohon Peninjauan
Kembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK)
sebagai produk asuransi jiwa.
- Polis asuransi jiwa XX yang merupakan
perjanjian antara
Pemohon Peninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagai
Pemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dari
Pemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengan sejumlah
nilai uang yang wajib dibayarkan(premi) oleh Pemegang Polis dan/atau
Tertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaat pertanggungan.
- Polis asuransi jiwa XX tersebut memberikan
manfaat
pertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa XX.
- Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4)
Keputusan Ketua Bapepam-LK
mewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparan
informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegang polis
antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya
mortalita. Biaya pengelolaan tersebut adalah bagian dari perjanjian
polis asuransi jiwa dengan mengurangi nilai polis yang merupakan
manfaat pertanggungan kepada pemegang polis yang wajib disajikan secara
transparan.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka sangatlah jelas bahwa
produk asuransi jiwa XX yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan produk asuransi jiwa
dan bukan merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti
halnya produk investasi di pasar modal.
- Biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari
premi asuransi dan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan jasa asuransi;
Pada dasarnya pembebanan biaya pengelolaan investasi pada produk
asuransi jiwa XX adalah sama dengan pembebanan biaya
administrasi sehubungan dengan pengelolaan premi atas produk asuransi
jiwa tradisional. Dalam produk asuransi jiwa XX terdapat
kewajiban yang ditetapkan Bapepam-LK (yang sekarang bernama Otoritas
Jasa Keuangan) mengenai kewajiban untuk mencantumkan pembebanan biaya
kepada pemegang polis.
Berdasarkan polis asuransi antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dengan Pemegang Polis menyebutkan bahwa biaya
pengelolaan investasi merupakan bagian dari biaya pemeliharaan polis
yang dibebankan kepada pemegang polis wajib dimuat dalam polis asuransi
dan laporan perkembangan dana produk XX tersebut. Hal inilah
yang membedakan dengan produk asuransi tradisional, biaya-biaya yang
dibebankan tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan
disatukan dalam pembayaran premi. Jadi pada dasarnya perbedaannya hanya
terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan.
Komponen pembebanan biaya inilah kemudian digunakan dalam penetapan
tarif premi yang tertuang dalam perjanjian polis asuransi jiwa. Adapun
peraturan penetapan tarif premi yang mendasari pendapat Pemohon
Peninjauan Kembali adalah:
Pasal 19 ayat (3) huruf b dan c KMK 422/2003 mengatur bahwa penetapan
tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan
sekurang-kurangnya:
- Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat
bunga, tabel mortalita atau tabel morbidita yang dipergunakan;
- Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya
umum lainnya;
- Prakiraan hasil investasi premi.
Lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK yaitu pada Poin 7 huruf
(h) dan Poin 8 huruf (b) angka 4 Lampiran dari keputusan tersebut
mengatur bahwa:
Poin 7 huruf (h) Lampiran:
Polis Asuransi untuk produk XX selain wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi, sekurang-kurangnya juga wajib memuat informasi
atau ketentuan sebagai berikut, di antaranya rincian seluruh biaya yang
dibebankan kepada pemegang polis antara lain terdiri dari biaya
akuisisi, biaya pengelolaan dan biaya mortalita.
Poin 8 huruf (b) angka 4 Lampiran:
Perusahaan asuransi jiwa wajib melaporkan pengembangan dan hak pemegang
polis kepada pemegang polis yang bersangkutan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu tahun dengan memuat sekurangkurangnya hal-hal sebagai
berikut diantaranya rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada
pemegang polis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya
pengelolaan dan biaya pertanggungan tambahan.
Oleh karena karakter produk asuransi jiwa XX yang transparan,
maka untuk manfaat asuransi yang terbentuk dalam nilai polis dari premi
yang diterima pemegang polis dapat diketahui dengan jelas sesuai
pilihan pemegang polis. Besarnya biaya pengelolaan dana investasi dan
mekanisme pengalokasian biaya pelayanan selama jangka waktu polis
dinyatakan sebagai biaya akuisisi dijelaskan secara transparan dalam
polis asuransi jiwa.
Bahwa produk asuransi jiwa XX hanya dapat diikuti oleh Pemegang
Polis untuk memberikan manfaat perlindungan jiwa dan tidak dapat
diambil terpisah sebagai instrumen investasi saja tanpa ada manfaat
pertanggungan risiko kematian alami.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan
biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam
polis asuransi jiwa XX yang tidak terpisahkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang
tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
- Konsistensi dengan Putusan Pengadilan Pajak dan
Putusan Mahkamah Agung yang telah Diterbitkan Sebelumnya;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22004/PP/M.V/16/2010 dan
Nomor Put.39593/PP/M.II/16/2012 Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya
permohonan banding atas kasus yang sama. Dalam putusan tersebut,
Majelis Hakim berpendapat bahwa XX adalah nama jenis produk
asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari
produk XX adalah penghasilan jasa asuransi yang seharusnya tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 217/B/PK/Pjk/2012 atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.22004/PP/M.V/16/2010, Mahkamah Agung
berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya
permohonan banding sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan
yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa XX adalah nama jenis
produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan
dari produk XX adalah Penghasilan Jasa Asuransi yang seharusnya
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
- KESIMPULAN
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak Nomor Put.58182/PP/M.XIIIB/16/2014 yang menyatakan:
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus
2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor
00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012, atas nama PT DFG
Indonesia, NPWP 01.328.515.3-073.000, alamat di Gedung DF Strategic
Square, South Tower Lantai 3-17, Jalan Jenderal SD Kavling 45 Karet
Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan adalah
tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan
fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-1094/WPJ.06/2013, tanggal 21 Agustus 2013, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2010, Nomor 00280/207/10/073/12,
tanggal 23 Agustus 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP:
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam
perkara a
quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan
Nilai yaitu sebesar Rp2.557.587.032,00, yang tetap dipertahankan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
perhitungan besarnya Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan telah
dihitung secara pasti oleh Majelis Pengadilan Pajak sehingga sudah
tepat dan benar, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon
Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tetap dipertahankan karena
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
juncto Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT DFG Indonesia tersebut tidak
beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Senin, tanggal 05 Desember 2016, oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim
Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG,
S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH,
S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,
ttd/
GGG,
S.H., M.H.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
H. XYZ, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H., M.H.,
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Ashadi, S.H.
NIP 19540827 198303 1 002
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.