Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1689/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat
Jenderal Pajak;
- BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan
Jenderal GA Nomor 40 - 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-1447/PJ./2011 tanggal 1 November 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. DFG,
tempat kedudukan di Plaza CR Lantai 6, Jalan Jenderal SD Nomor 47,
Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh YX, jabatan Direktur PT. DFG, selanjutnya
memberi kuasa kepada XY, S.E.,
S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat,
Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak pada Kantor PT. DF, beralamat di
Komplek Rukan Gading Bukit Indah Blok B Nomor 11
– 12, Jalan GH Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta
Utara,XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2011;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, berkedudukan dan
berkantor di Gedung Plaza CR Lt.6, Jl. Jenderal SD Kaveling
47, Jakarta Selatan XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh YX selaku
Direktur Perseroan, sebagai Pemohon Banding,
semula Pemohon Keberatan, sekarang dan selanjutnya akan disebut juga
Pemohon Banding, dengan ini berdasarkan ketentuan Pasal 27
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan (sttd) UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP) juncto Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, mengajukan permohonan banding atas Keputusan
Terbanding Nomor KEP-1968/WPJ.04/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09
tanggal 23 Juni 2009 masa pajak Januari-Desember 2007, melawan
Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1968/WPJ.04/2010 tanggal 28 Juni
2010, yang Pemohon Banding ajukan banding ini, pada pokok keputusannya
berbunyi sebagai berikut;
MEMUTUSKAN
Menolak keberatan Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor :
542/BMP-TAX/IX/2009 tanggal 11 September 2009 dan mempertahankan atas
SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09 tanggal 23 Juni
2009 masa pajak Januari s.d. Desember 2007 atas nama PT. DFG, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, berkedudukan dan berkantor di Gedung
Plaza CR Lantai 6, Jalan Jenderal SD Kaveling 47, Jakarta
Selatan XXXX0.
Bahwa berdasarkan hasil keputusan tersebut maka jumlah SKPKB PPN Barang
dan Jasa yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding tetap sejumlah
Rp.1.730.871.418,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta delapan
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah);
Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan dengan
penjelasan sebagai berikut;
Ketentuan Formal;
Pengajuan Surat Keberatan;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09 yang diterbitkan
tanggal 23 Juni 2009, telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding
melalui surat Ref. No : 542/BMP-TAX/IX/2009 tanggal 11 September 2009
yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 14 September 2009, sehingga
pengajuan keberatan dimaksud masih dalam tenggang waktu yang diijinkan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) VV Nomor6 tahun 1983 sttd VV
Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP;
Pengajuan Surat Banding;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1968/WPJ.04/2010 tentang Keputusan
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09 atas
nama Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2010;
Bahwa dengan demikian tanggal pengajuan permohonan banding atas
Keputusan Terbanding Nomor KEP-1968/WPJ.04/2010 tentang Keberatan atas
Ketetapan PPN ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 sttd UU Nomor 16
Tahun 2000 tentang KUP juncto Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, Pemohon Banding bahkan sudah melunasi jumlah 100%
(seratus persen) dari jumlah pajak terhutang sejumlah
Rp.1.730.871.418,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta delapan
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah), yang
tercantum dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09
tanggal 23 Juni 2009, yakni lewat bukti Surat Setoran Pajak (SSP)
tanggal 14 Juli 2009 sejumlah Rp.1.347.374.067,00 dan Bukti
Pemindahbukuan (PBK) Nomor PBK-00554/VII/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal 21
Juli 2009 yang berlaku sejak tanggal 23 Juni 2009 sejumlah
Rp.383.497.351,00;
Bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding ini diajukan dan
ditandatangani oleh Soeloeng Hamonangan Nasution, dalam jabatannya
selaku Direktur Perseroan, hal tersebut sesuai dengan kewenangan
Direksi yang diatur dalam akta pendirian PT. DFG Nomor 3
tanggal 24 November 2000 oleh NotarisYY W, SH, dan
Akta Perubahan Terakhir PT. DFG Nomor 140 tanggal 14
Agustus 2008 oleh Notaris Robert Purba, SH, oleh karenanya sah dan
berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Pemohon Banding, bukti
fotocopy akte notaris terlampir;
Uraian Pokok Banding;
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Ketetapan Pajak dalam Keputusan
Terbanding Pajak Nomor : KEP-1968/WPJ.04/2010 tanggal 28 Juni 2010,
yang perbandingan perhitungan jumlah Kurang Bayar pajak yang seharusnya
menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding dapat Pemohon Banding
sajikan sebagai berikut (Dalam Rupiah);
Uraian |
Menurut
Pemohon Banding |
Menurut
Terbanding |
Koreksi |
Dasar
Pengenaan Pajak
PPN Terutang
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
Kredit Pajak
Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah Pajak Yg Dpt Diperhitungkan
Kurang (Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi:
- Bunga Ps 13 (2) KUP |
-
-
-
-
-
-
|
11.970.709.322
1.197.070.932
-
-
1.197.070.932
533.800.486
|
11.970.709.322
1.197.070.932
-
-
1.197.070.932
533.800.486
|
Jumlah
Yang Masih Harus Dibayar |
-
|
1.730.871.418 |
1.730.871.418 |
bahwa berdasarkan perhitungan menurut Terbanding, dengan ini
Pemohon Banding menyatakan MENOLAK untuk seluruhnya jumlah koreksi
dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1968/WPJ.04/2010 tanggal 28
Juni 2010, dengan alasan-alasan yang dapat Pemohon Banding uraikan dan
jelaskan sebagai berikut;
Objek
PPN
Menurut SPT/Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Selisih |
Rp
0,00
Rp
11.970.709.322,00
Rp 11.970.709.322,00
|
Bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;
Bahwa
Pemohon Banding seharusnya menjadi Pengusaha Kena· Pajak
karena jenis
jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang
tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pp Nomor 144 Tahun 2000;
Bahwa komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dari FG Pte.
Ltd. (FG) yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terdaftar di
KPP Badan dan Orang Asing Satu;
Bahwa sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-2330/PJ.532/2000
disebutkan apabila suatu pelayaran asing mempunyai BUT di Indonesia,
maka atas pembayaran atau penggantian jasa keagenan, baik yang
dilakukan melalui BUT maupun secara langsung oleh perusahaan pelayaran
asing kepada agen perusahaan pelayaran di Indonesia dikenakan PPN;
Bahwa berdasarkan data berupa Agency Agreement antara FG sebagai
principal yang berkedudukan di Singapura dengan Pemohon Banding sebagai
agen pada tanggal 1 Januari 2001 disebutkan tugas dan tanggung jawab
Pemohon Banding sebagai agen serta perjanjian komisi yang diterima atas
jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa atas komisi sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, Pemohon
Banding melampirkan data berupa debit note yang ditujukan kepada FG
serta rekening koran yang menunjukkan bahwa komisi atas jasa yang
dilakukan oleh Pemohon Banding dikirim langsung oleh FG, bukan melalui
BUT FG di Indonesia;
Bahwa melalui Surat Nomor S-2034/WPJ.04/BD.0602/2009 tanggal 26
November 2009, Terbanding telah melakukan permintaan data berupa bukti
pemotongan PPh Pasal 23 atas komisi/imbalan jasa keagenan yang diterima
selama Tahun 2007. Berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 diketahui
bahwa pemotong PPh adalah BUT Regional Container Lines Feeder;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan
alasan-alasan yang dapat Pemohon Banding uraikan dan jelaskan sebagai
berikut;
Bahwa Pemohon Banding dalam hal ini bertugas memasarkan jasa angkutan
laut milik FG, adalah sebuah perusahaan pelayaran yang berdomisili di
Luar Negeri kepada perusahaan- perusahaan yang akan mengirimkan
barangnya ke atau dari luar negeri. Jadi dengan kata lain, Pemohon
Banding memberikan jasa pemasaran kepada FG, untuk itu Pemohon Banding
memperoleh pendapatan komisi/keagenan atas jasa pemasaran yang
dibayarkan langsung oleh FG.
Selain itu, Pemohon Banding juga ditugasi oleh FG untuk mengurusi
dokumen-dokumen pelayaran yang merupakan satu kesatuan dengan jasa
angkutan umum di laut, untuk itu Pemohon Banding mendapatkan fee yang
ditagihkan langsung juga ke FG;
Bahwa dengan demikian antara Pemohon Banding dengan FG terdapat
pemberian jasa lintas negara (border crossing services) yang tidak
seharusnya dikenakan PPN, karena jasa tersebut secara nyata
dimanfaatkan di luar negeri (dalam hal ini oleh FG);
Bahwa sesuai dengan penjelasan umum UU Nomor 8 Tahun 1983 sttd UU Nomor
18 Tahun 2000 tentang PPN dinyatakan antara lain;
“Dengan mengingat pada sistemnya, undang-undang ini dapat
disebut
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak
yang diatur disini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi
di dalam negeri;”
Bahwa dengan demikian secara tegas undang-undang bermaksud mengenakan
PPN atas barang dan jasa yang dikonsumsi di Indonesia, secara tersirat
juga bahwa Undang-Undang PPN tidak bemiat untuk mengenakan pajak atas
barang dan jasa yang dikonsumsi di luar negeri;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 UU PPN, mengatur bahwa obyek-obyek
pengenaan PPN. Dari rumusan obyek pengenaan PPN yang diatur ini,
satu-satunya ketentuan yang berkenaan dengan konsumsi di luar negeri
adalah hanya di Pasal 4 huruf f, yaitu atas ekspor Barang Kena Pajak.
Mengenai hal ini dalam penjelasan umum UU PPN dinyatakan;
"Selanjutnya atas ekspor Barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol
persen) atau dengan kata lain, dibebaskan dari pengenaan pajak, bahkan
PPN yang telah termasuk dalam harga barang yang diekspor, dapat
dikembalikan.
Pembebasan dan pengembalian pajak yang telah dibayar atas barang yang
diekspor ini adalah sesuai dan sejalan dengan prinsip pengenaan pajak
atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di
dalam Daerah Pabean;"
Bahwa ketentuan Pasal 4 UU PPN tersebut mempertegas prinsip dasar dari
pengenaan PPN, bahwa : "PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di
dalam Daerah Pabean. "(konsumsi domestik);”
Bahwa UU PPN sama sekali tidak menyinggung masalah konsumsi
(pemanfaatan) Jasa Kena Pajak (JKP) di luar negeri (luar Daerah
Pabean). Hal ini sebenarnya dapat dimengerti karena memang pada
prinsipnya UU PPN tidak berniat untuk mengenakan pajak atas konsumsi
barang dan jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean. Dengan demikian,
atas jasa yang dikonsumsi (dimanfaatkan) di luar negeri tidak dapat
dikenakan PPN. Ini sesuai dengan prinsip "Destination Principle" yang
dianut UU PPN kita, yakni prinsip dimana PPN itu dikenakan di tempat
tujuan dimana barang atau jasa tersebut dikonsumsi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c dan huruf e UU PPN dinyatakan
bahwa:
Pasal 4 huruf c:
"PPN dikenakan alas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha;”
Pasal 4 huruf e:
"PPN dikenakan alas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;”
Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 4A UU PPN juncto Pasal
5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 tahun 2000 juga hanya mengatur
tentang "jenis jasa yang tidak dikenakan PPN dan penyerahan jasa di
dalam Daerah Pabean dan tidak mengatur untuk jenis penyerahan jasa ke
luar Daerah Pabean;”
Bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN
(penyerahan JKP di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha)
jelas-jelas tidak dapat digunakan untuk transaksi cross border area
(Iintas batas negara), karena pembeli/penerima jasanya dalam hal ini FG
berada di luar Daerah Pabean, bukan di dalam Daerah Pabean (tidak
relevan);
Bahwa seandainya menurut Terbanding bahwa ketentuan Pasa14 huruf c VV
PPN bisa diterapkan untuk transaksi cross border area, hal ini jelas
keliru.
Kenapa demikian? Karena kalau benar Pasal 4 huruf c UU PPN bisa
diterapkan untuk transaksi cross border area, namun kenapa kalau
diteliti kembali, kenapa ada ketentuan Pasal 4 huruf a UU PPN yang
khusus mengatur tentang penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean oleh Pengusaha dan ada juga ketentuan Pasal 4 huruf f UU PPN
yang khusus mengatur tentang ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak;
Bahwa hal ini menurut Pemohon Banding, sekaligus juga membuktikan in
casu bahwa UU PPN kita menganut konsep manfaat sebagaimana dimaksud a
quo Pasal 4 huruf e UU PPN yang mengatur bahwa pemanfaatan JKP dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean merupakan obyek PPN,
sedangkan untuk peristiwa sebaliknya yakni pemanfaatan jasa dari Daerah
Pabean ke Luar Daerah Pabean sama sekali tidak diatur. Oleh karena itu
dalam rangka mengisi kekosongan hukum dalam UU PPN ini dan untuk
memenuhi rasa keadilan dalam pemungutan PPN, menurut Pemohon Banding
perlu ada suatu penafsiran hukum yaitu penafsiran "a contrario
(terbalik)" terhadap ketentuan Pasal 4 huruf e UU PPN. Dus karena
pemanfaatan jasa dari Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean memang tidak
diatur, maka dalam hal ini pemanfaatan jasa pemasaran dan jasa
pengurusan dokumen yang merupakan satu kesatuan termasuk jasa angkutan
umum di laut yang dilakukan oleh perusahaan Pemohon Banding kepada
pembeli/penerima jasa (dalam hal ini FG) seharusnya memang tidak
dikenakan PPN;
Bahwa menurut Pemohon Banding, ada penyimpangan aturan sehubungan
dengan referensi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2330/PJ.532/2000
tanggal 30 November 2000 yang dijadikan dasar koreksi Terbanding,
dengan alasan-alasan yang dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai
berikut;
Bahwa konsiderans Surat Dirjen Pajak Nomor S-2330/PJ.532/2000 tidak
mempunyai alas/dasar hukum yang jelas, selain sifatnya hanya kasuistis
dalam arti berisi tanggapan Direktorat Jenderal Pajak terhadap suatu
kasus yang dihadapi salah satu Wajib Pajak Badan. Surat Dirjen Pajak
Nomor S-2330/PJ.532/2000 juga diketahui tidak ada cantelan/alas hukum
di UU PPN itu sendiri. Dengan demikian surat Dirjen Pajak ini
jelas-jelas bertentangan isinya dengan UU PPN yang ada;
Bahwa Surat Dirjen Pajak Nomor S-2330/PJ.532/2000 bukan merupakan
sumber hukum atau peraturan perundang-undangan yang dapat mengikat
publik, karena sebuah Surat Direktorat Jenderal in casu ternyata tidak
termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa maka sesuai prinsip hukum yang berlaku bahwa "Lex superior
derogate legi inferiori yang artinya UU yang lebih tinggi tingkatannya
didahulukan berlakunya dari pada UU yang lebih rendah." Namun mengingat
ironisnya bahwa Surat Dirjen Pajak Nomor S-2330/PJ.532/2000 itu sendiri
bukan merupakan sumber hukum atau peraturan perundang-undangan yang
dapat berlaku umum dan mengikat publik, maka seharusnya Surat Dirjen
Pajak Nomor S- 2330/PJ.532/2000 menjadi "null and void (invalidated to
be ineffective) yang artinya batal demi hukum (tidak sah dan tidak
efektif);”
Bahwa terhadap salah satu pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa
terdapat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari BVT FG Container Lines
Feeder di Indonesia atas komisi yang diterima oleh Pemohon Banding
dapat diartikan bahwa "secara fiskal" transaksi jasa keagenan dilakukan
antara Pemohon Banding dengan BUT FG Container Lines Feeder di
Indonesia, sehingga dapat disimpulkan bahwa penerima Jasa Kena Pajak
adalah BUT FG Container Lines Feeder yang berkedudukan di dalam Daerah
Pabean, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan tanggapan bahwa
sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam butir 1 (satu) sampai
dengan 6 (enam) di atas, karena mengingat Pemohon Banding menerima
penghasilan komisi atas jasa keagenan yang diterima langsung dari FG.
Dengan demikian sebenarnya atas usaha FG ini tidak seharusnya
menimbulkan suatu BUT di Indonesia.
Namun seandainyapun karena ada satu dan lain sebab yang menyebabkan
perlunya suatu BUT bagi FG di Indonesia, dalam hubungan ini Pemohon
Banding sampaikan bahwa sebagaimana kita ketahui BUT itu hanya dikenal
sebagai subyek pajak penghasilan (tidak mengatur ketentuan tentang
kewajiban Pajak Pertambahan 'Nilai) dan statusnyapun sebenarnya tetap
sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di dalam Pasal 2
ayat (4) juncto Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan. Hal ini sama
sekali tidak ada kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari dalam daerah
pabean (Pemohon Banding) ke luar Daerah Pabean (FG Singapura), yang
kemudian oleh Terbanding telah disalah tafsirkan dan dianggap sebagai
penyerahan jasa yang terutang PPN;
Bahwa mengingat jurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak (Putusan PP)
Nomor Put.19939/PP/M.II/16/2009 tanggal 15 September 2009 terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1177/WPl.04/2008 tanggal 19
November 2008 dalam perkara banding pajak yang sama antara Pemohon
Banding melawan Terbanding, dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding. Adapun pendapat
Majelis adalah sebagai berikut;
"Bahwa atas komisi/imbalan atas jasa keagenan yang dibayarkan langsung
oleh DF, Pte., Ltd. yang bekedudukan di Singapore kepada
Pemohon Banding dan berdasarkan Agency Agreement antara DF
Pte., Ltd. dan Pemohon Banding serta secara nyata atas keagenan
tersebut dimanfaatkan oleh DF Pte., Ltd. Singapore di luar
negeri, maka atas penyerahan jasa keagenan tersebut tidak terhutang
PPN, dengan demikian maka koreksi Terbanding berupa koreksi Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Ianuari sampai
dengan Desember 2006 atas penyerahan jasa keagenan kapal sebesar
Rp.6.525.599.B94,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
berkesimpulan sebagaimana tercermin dalam inti amar Putusan PP telah
memutuskan sebagai berikut;
"Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1177/WPJ.04/2008 tanggal
19 November 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari sampai dengan Desember
2006, Nomor 00017/207/06/063/0B tanggal 27 Maret 200B, atas nama : PT.
DFG, NPWP : 0X.XXX.XXX. X-0XX.000, alamat : Plaza CR
Lt. 6, Jalan Jenderal SD Nomor 47, Jakarta, XXX0 sehingga
penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi
Nihil;”
Bahwa mengingat jurisprudensi Putusan Pengadilan Pajak (Putusan PP)
Nomor Put.20744/PP/M.II/16/2009 tanggal 24 November 2009 terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/WPJ.11/BD.0604/2009
tanggal 6 Maret 2009 dalam perkara banding pajak yang sama antara
Pemohon Banding cabang Surabaya melawan Terbanding, dimana Majelis
Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding dari
Pemohon Banding cabang Surabaya;
Bahwa pendapat Majelis adalah sebagai berikut:
“Bahwa atas komisi/imbalan alas jasa keagenan yang dibayarkan
langsung
oleh DF, Pte., Ltd. yang bekedudukan di Singapore kepada
Pemohon Banding dan berdasarkan Agency Agreement antara DF
Pte., Ltd. dan Pemohon Banding serta secara nyata atas keagenan
tersebut dimanfaatkan oleb DF Pte., Ltd. Singapore di luar
negeri, maka atas penyerahan jasa keagenan tersebut tidak terhutang
PPN, dengan demikian maka koreksi Terbanding berupa koreksi Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari sampai
dengan Desember 2006 atas penyerahan jasa keagenan kapal sebesar Rp.
2.712.296.350,00 tidak dapat dipertahankan";
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim
Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagaimana tercermin dalam inti amar
putusan Putusan PP telah memutuskan sebagai berikut:
"Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/WPJ.11/BD.0604/2009
tanggal 06 Maret 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari sampai dengan
Desember 2006, Nomor 00013/207/06/613/08 tanggal 15 April 2008, atas
nama PT. DFG Cab. Surabaya, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X,
alamat : Gedung QQ Lt. Dasar, Jalan RJ No. 84,
Surabaya, X0XXX sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai menjadi Nihil";
Bahwa jurisprudensi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA)
Nomor Put.136/B/PK/PJK/2004 tanggal 25 Mei 2005 terhadap Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.02722/PP/M.IV/16/2004 tanggal 12 Mei 2004
dalam perkara banding pajak antara PT. Bintang Kartika Makmur melawan
Direktorat Jenderal Pajak telah mengabulkan permohonan peninjauan
kembali dari Pemohon, PT. Bintang Kartika Makmur, selanjutnya
membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.02722/PP/M.IV/2004
tanggal 12 Mei 2004.
Adapun inti amar Putusan PK MA telah memutuskan sebagai berikut;
"Bahwa jasa yang diberikan PT. Bintang Kartika Makmur berkaitan dengan
pelayaran jalur internasional yang mana merupakan pemanfaatan jasa dari
daerah pabean ke luar daerah pabean, maka tidak termasuk jasa yang
dikenakan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 e Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1994 jis Pasal 9 dan Pasal 18 PP Nomor 50/1994;”
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil, dan fakta-fakta hukum
dari Pemohon Banding yang telah diuraikan dengan jelas di atas, demi
keadilan dan kepastian hukum serta untuk menghindari kekeliruan
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak seharusnya
dibebankan kepada Pemohon Banding yakni sejumlah Rp 1.730.871.418,00
(satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu
ribu empat ratus delapan belas rupiah), maka dengan ini Pemohon Banding
mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan
memutus perkara ini, berkenan untuk memberi putusan sebagai berikut:
Bahwa mengabulkan permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding
untuk seluruh jumlah dalam SKPKB PPN, yakni sejumlah
Rp.1.730.871.418,00, dengan perincian penghitungan kembali Pajak
Pertambahan Nilai terutang untuk masa pajak Januari sampai dengan
Desember 2007 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai
berikut;
Objek
DPP PPN (a)
PPN Terutang (b)=(a) x 10%
Pajak yang Dapat Diperhitungkan :
Kredit Pajak (c)
Dibayar dengan NPWP sendiri (d)
Total Pajak yang dapat diperhitungkan (e) = (c) + (d)
PPN Kurang Bayar/Terutang (f) = (b) - (e)
Sanksi Administrasi :
. Bunga Ps 13(2) KUP (g) = 100% x (f)
Total Yang Masih Harus Dibayar (h) + (g) |
Rp
0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp
0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp
0,00
Rp 0,00
|
Bahwa menetapkan status Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha Kena
Pajak;
Bahwa
atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon
kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1968/WPJ.04/2010 tanggal
28 Juni 2010, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2007 Nomor: 00022/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009, atas
nama: PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Plaza
CR Lantai 6, Jalan Jenderal SD Nomor 47, Jakarta, XXXX0,
sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar menjadi
Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-32739/PP/M.II/16/2011
tanggal 26 Juli 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 23 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 1 November 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali
secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14
November 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 November 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29
November 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 30 Desember 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat
diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
:
Put.32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011, yang amarnya memutuskan
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1968/WPJ.04/2010 tanggal
28 Juni 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007
Nomor : 00022/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009 atas nama : PT. DFG,
NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat : Plaza CR Lt. 6
Jl. Jend. SD Nomor 47 Jakarta, XXXX0, tidak memperhatikan atau
mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang
dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,
sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang
dilakukan oleh
Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga
menghasilkan putusan yang tidak adil;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana
dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal
faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung.”
- Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011, atas nama : PT. DFG,
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding),
telah diberitahukan secara patut dan disampaikan secara langsung oleh
Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) pada tanggal 08 September 2011 berdasarkan Tanda Terima
Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi :
2011090802840007.
- Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan
Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26
Juli 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh
Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang
waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori
Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
- Tentang sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007
sebesar Rp 11.970.709.322,00;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan
Pajak Nomor : Put.32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011 tersebut,
maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan
Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan
keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan
Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah
membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan
hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak
tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Tentang sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007
sebesar Rp 11.970.709.322,00;
- Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam
sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 berupa jasa pemasaran
angkutan laut sebesar Rp11.970.709.322,00 yang dibatalkan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan
fakta yang menjadi dasar pertimbangan sehingga tidak sesuai dengan
pembuktian dalam persidangan.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat
keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 34 alinea ke-4 dan 5:
”Bahwa mengenai adanya bukti
pemotongan PPh Pasal 23 oleh BUT FG atas jasa yang diterima oleh
Pemohon Banding, Majelis berpendapat hal tersebut tidak serta merta
dapat membuktikan telah terjadi penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean,
karena hal tersebut tidak sejalan dengan bukti lain yang ada yaitu
Agency Agreement antara FG Pte.Ltd. Singapore dengan Pemohon
Banding serta fakta bahwa imbalan jasa keagenan diterima Iangsung oleh
Pemohon Banding dari FG Pte.Ltd. Singapore;
Bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil
pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa atas
komisi/imbalan atas jasa keagenan yang dibayarkan langsung oleh FG Pte.
Ltd yang berkedudukan di Singapore kepada Pemohon Banding
dan berdasarkan Agency Agreement antara FG Pte. Ltd dan Pemohon
Banding serta secara nyata atas keagenan tersebut dimanfaatkan oleh FG
Pte. Ltd Singapore di Iuar negeri, maka atas penyerahan jasa
keagenan tersebut tidak terhutang PPN, dengan demikian maka koreksi
Terbanding berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas penyerahan jasa
keagenan kapal sebesar Rp.11.970.709.322,00 tidak dapat
dipertahankan;”
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan
Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait Koreksi Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2007 sebesar Rp11.970.709.322,00, sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011 tersebut, maka dengan
ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian di persidangan atas Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2007 sebesar Rp11.970.709.322,00.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), disebutkan sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19:
- Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan
Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak.”
Pasal 4 huruf c dan e:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean”
Penjelasan Pasal 4 huruf c:
“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak
meliputi
baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang
seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum
dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya.”
Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3):
“(1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
dan jenis
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan
pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) ….
(3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok
jasa sebagai berikut :
- jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- jasa di bidang pelayanan sosial;
- jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi;
- jasa di bidang keagamaan;
- jasa di bidang pendidikan;
- asa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
pajak tontonan;
- jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- jasa di bidang tenaga kerja;
- jasa di bidang perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum;"
Pasal 7 ayat (1):
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh
persen).”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 144
Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN,
menyebutkan:
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah:
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- Jasa di bidang pelayanan sosial;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi;
- Jasa di bidang keagamaan;
- Jasa di bidang pendidikan;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan Pajak Tontonan;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- Jasa di bidang tenaga kerja;
- Jasa di bidang perhotelan; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum;”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah
Nomor 82
Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan diatur bahwa Perusahaan
angkutan laut asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke atau dari
pelabuhan Indonesia untuk perdagangan luar negeri secara
berkesinambungan dapat menunjuk perwakilan di Indonesia dengan memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Perwakilan di Indonesia hanya melakukan
kegiatan pengurusan administrasi sebagai wakil dari pemilik kapal di
luar negeri tetapi tidak boleh melakukan kegiatan keagenan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan
Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
”Alat bukti dapat berupa:
- Surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;”
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011
serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan
Pajak PPN Masa
Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp.11.970.709.322,00 atas jasa
pemasaran dan pengurusan dokumen pelayaran atas pengiriman barang.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak di bidang
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KLU XXXX0).
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat
Bahwa perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dengan FG terdapat pemberian jasa lintas negara (border crossing
services) yang tidak seharusnya dikenakan PPN, karena jasa tersebut
secara nyata dimanfaatkan di luar negeri (dalam hal ini oleh FG).
Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tersebut adalah keliru dan tidak sesuai dengan Perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
- Bahwa Regional Container Line Feeder (FG) Pte. Ltd
adalah
perusahaan pelayaran yang berdomisili di Luar Negeri (Singapura) dan
merupakan perusahaan pelayaran yang memberikan jasa pengiriman kepada
perusahaan-perusahaan yang akan mengirimkan barangnya ke atau dari luar
negeri. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
memberikan jasa pemasaran kepada FG Pte. Ltd yang berada di
luar daerah pabean dan mengurusi dokumen-dokumen pelayaran yang
merupakan satu kesatuan dengan jasa angkutan umum di laut, untuk itu
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh
pendapatan komisi/keagenan atas jasa pemasaran tersebut. Bahwa untuk
Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 terdapat jasa pemasaran dan
pengurusan dokumen pelayaran sebesar Rp.11.970.709.322,00.
Bahwa Atas penerimaan komisi dari FG Pte Ltd telah dipotong PPh
Pasal 23 oleh BUT FG yang terdaftar di KPP Badan dan Orang
Asing I dengan NPWP 0X.0XX.XXX X-0XX.000. Bahwa berdasarkan Agency
Agreement antara FG Pte.Ltd. Singapore dengan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), imbalan jasa keagenan
diterima Iangsung oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dari FG Pte.Ltd. Singapore.
- Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-08/PJ.52/1996
tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas Jasa Perdagangan (seri PPN
31-95) mengatur bahwa:
Butir 1:
“Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang
diberikan oleh
orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain
tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak
lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu.
Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa
pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.”
Butir 2.2.a:
“Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:
- Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang
berada di dalam Daerah
Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada
diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai
BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung
oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa
perdagangan.”
Butir 3:
“apabila penjual tersebut pada butir 2.2.a atau pembeli
tersebut pada
butir 2.2.b mempunyai BUT di Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas
penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh pengusaha yang
berarti tidak melalui BUT-nya di Indonesia, penyerahan jasa tersebut
merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu
terutang PPN.”
Bahwa Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996
tanggal 29 Maret 1996 tersebut mengatur bahwa apabila pengusaha jasa
perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang
penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah
Pabean dan penjual tersebut mempunyai BUT di Indonesia, maka sekalipun
pembayaran atas penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh
pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya di Indonesia, penyerahan
jasa tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh
karena itu terutang PPN.
Apabila dianalogikan dengan ketentuan jasa perdagangan tersebut, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas
jasa keagenan/pemasaran yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) kepada FG Pte. Ltd merupakan
penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean, dimana FG Pte. Ltd
sebagai pemilik angkutan yang berdomisili di luar negeri (Singapura)
memiliki BUT di Indonesia sehingga walaupun berdasarkan Agency
Agreement pembayaran jasa keagenan diterima Iangsung oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari FG Pte.Ltd.
Singapore, atas penyerahannya terutang PPN.
- Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 4 huruf c
Undang-Undang PPN,
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dimana dalam
penjelasan Pasal 4 huruf c Undang- Undang PPN antara lain dinyatakan
bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan Penyerahan Jasa Kena Pajak
meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha
yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum
dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN diatur bahwa Jasa
Keagenan Kapal tidak termasuk dalam kelompok jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang
Tidak Dikenakan PPN, sehingga atas jasa keagenan/pemasaran Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikenakan PPN;
Berdasarkan uraian di atas, penyerahan jasa keagenan/pemasaran Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan penyerahan jasa
di dalam daerah Pabean karena walaupun FG Pte. Ltd sebagai
pemilik angkutan yang berdomisili di luar negeri (Singapura) melakukan
pembayaran langsung kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) akan tetapi memiliki BUT di Indonesia. Selain itu Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan memberikan jasa
pengangkutan/ pelayaran (bukan sebagai pemilik angkutan) akan tetapi
sebagai agen pemasaran dan pengurusan dokumen di dalam Daerah Pabean
yang mencari pelanggan untuk pemilik angkutan (FG Pte. Ltd)
yang tidak dapat menentukan tarif atas jasa angkutan tersebut dan
lainnya yang hanya memperoleh komisi dari jasa keagenannya tersebut.
Bahwa Penyerahan jasa keagenan/pemasaran Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) adalah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
sebagaimana yang diketahui dari Master File Wajib Pajak (MFWP) jenis
usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Jasa
Pengurusan Transportasi (JPT) (KLU 63510).
- Berdasarkan Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang
Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dimaksud dengan bentuk usaha
tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di
Perairan diatur bahwa Perusahaan angkutan laut asing yang
menyelenggarakan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia untuk
perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk
perwakilan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Perwakilan di Indonesia hanya melakukan kegiatan pengurusan
administrasi sebagai wakil dari pemilik kapal di luar negeri tetapi
tidak boleh melakukan kegiatan keagenan.
Berdasarkan ketentuan diatas bahwa Perusahaan angkutan laut asing yang
menyelenggarakan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia untuk
perdagangan luar negeri dapat menunjuk/mendirikan perwakilan (BUT) di
Indonesia dan melakukan kegiatan pengurusan administrasi sebagai wakil
dari pemilik kapal di luar negeri, sehingga apabila terdapat transaksi
jasa keagenan maka penerima jasa kena pajak adalah perwakilan
perusahaan angkutan laut asing tersebut (BUT) yang berkedudukan di
dalam Daerah Pabean, sehingga merupakan penyerahan di dalam Daerah
Pabean;
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa
keagenan/pemasaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
kepada FG Pte. Ltd merupakan jasa kena pajak yang atas
penyerahannya terutang PPN.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut
di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum
perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya
tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar
Rp11.970.709.322,00, hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan
Pasal 4 Undang-Undang PPN, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak
maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32739/PP/M.II/16/2011 tanggal
26 Juli 2011 tersebut harus dibatalkan.
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
Nomor: Put.32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011 yang menyatakan:
- Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding
terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1968/WPJ.04/2010 tanggal
28 Juni 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007
Nomor : 00022/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009 atas nama : PT. DFG,
NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat : Plaza CR Lantai
6, Jalan Jend. SD Nomor 47 Jakarta, XXXX0, sehingga penghitungan
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar menjadi nihil adalah tidak
benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-1968/WPJ.04/2010 tanggal 28 Juni 2010, mengenai
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor:
00022/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding,
NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan
permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007
sebesar Rp11.970.709.322,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
atas komisi/imbalan atas jasa keagenan yang dibayar langsung oleh FG
Pte Ltd yang berkedudukan di Singapore kepada Pemohon Banding
tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan olehkarenanya koreksi
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan,
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.Hum,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH,
S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd/
GGG, S.H., M.Hum,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
H. XYZ, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH,
S.H., M.H.,
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.