Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1664/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-744/PJ./2013, tanggal 22 April
2013;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding
melawan:
PT. XXX, beralamat di Graha SS LT. YY, Jl. RR Blok
X Kav. YY Jakarta Selatan
12xxx, dalam hal ini diwakili oleh YYY, selaku Wakil
Direktur PT. XXX;
Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.42734/PP/M.I/12/2013, tanggal 16 Januari 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sesuai dengan Pasal
27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Pengadilan
Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14
September 2011 (lampiran 1) tentang Keberatan Pemohon Banding atas
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Penghasilan Pasal 23 masa pajak
Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal
23 Juni 2010 ("SKPKB PPh Pasal 23") - lampiran 2. Keputusan Terbanding
Nomor KEP-2286/WPJ 07/2011 tanggal 14 September 2011 tersebut Pemohon
Banding terima pada tanggal 20 September 2011;
Bahwa berdasarkan surat keputusan keberatan tersebut, Terbanding
menolak seluruhnya Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan
atas SKPKB PPh Pasal 23 diatas;
Bahwa berikut adalah alasan dan penjelasan permohonan banding Pemohon
Banding :
LATAR BELAKANG
Pemeriksaan (SKPKB)
bahwa sebagai hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 oleh Kantor Pelayanan
Pajak Penanaman Modal Asing Tiga ("KPP PMA Tiga") berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-360/WPJ.07/KP.0405/2009 tanggal
19 Oktober 2009, KPP PMA Tiga menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak
Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal
23 Juni 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar per SKPKB PPh
Pasal 23 adalah sebesar Rp 2.187.211.804,00;
Bahwa berikut ini adalah persandingan perhitungan PPh Pasal 23 Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 antara SPT Masa PPh Pasal 23
dengan SKPKB PPh Pasal 23 tersebut:
No |
Uraian |
Dalam Rupiah |
Per
SPT/ Pemohon
Banding |
Per
SKPKB |
Koreksi |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 |
427.109.749 |
36.682.072.705 |
36.254.962.956 |
2 |
PPh
Pasal 23 yang terutang |
18.445.657 |
1.650.693.272 |
1.632.247.615 |
3 |
Kredit
Pajak |
18.445.657 |
18.445.657 |
- |
4 |
Pajak
yang tidak / kurang dibayar |
- |
1.632.247.615 |
1.632.247.615 |
5 |
Sanksi
Administrasi |
- |
554.964.189 |
554.964.189 |
6 |
Jumlah
PPN ymh dibayar |
- |
2.187.211.804 |
2.187.211.804 |
bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor
PHP-190/WPJ.07/ KP.0400.III. 1/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan Risalah
Pembahasan (Berita Acara Hasil Pemeriksaan) tanggal 27 Mei 2010,
Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Januari s.d.
Desember 2008 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
diketahui terdapat pengeluaran-pengeluaran yang merupakan objek PPh
Pasal 23 yang terutang PPh sesuai Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 1983
tentang PPh s.t.d.d. UU Nomor 17 Tahun 2000 ("UU PPh") yang PPh Pasal
23-nya belum dipotong, disetor, dan dilaporkan. Koreksi objek (DPP) PPh
Pasal 23 yang dimaksud adalah jasa teknik dan jasa manajemen berupa
komisi/jasa penjualan sebesar Rp36.254.962.956;
Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 ini sendiri secara langsung berkaitan
dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa pada perhitungan PPh Badan 2008
Pemohon Banding, yaitu koreksi positif pada komponen Peredaran Usaha
(potongan penjualan) dan koreksi negatif pada komponen Pengurang
Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan) dengan nilai yang sama,
masing-masing sebesar Rp 36.254.962.956. Uraian dan penjelasan mengenai
koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan tersebut telah Pemohon
Banding sampaikan didalam permohonan banding Pemohon Banding atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPLB PPh
Badan 2008 Nomor KEP- 2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011.
Adapun permohonan banding tersebut Pemohon Banding sampaikan didalam
surat Nomor: 01/FA/PD/XI/2008 tanggal 30 November 2011;
Permohonan Keberatan
Bahwa atas penerbitan SKPKB PPhPasal 23 masa pajak Januari sampai
dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tersebut, Pemohon
Banding mengajukan permohonan keberatan dan telah diterima dengan
lengkap oleh KPP PMA 3 pada tanggal 22 September 2010 (lampiran3);
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ("DJP ") Atas Permohonan Keberatan
Bahwa atas permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding,
Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan
Keputusan DJP Nomor KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September
2011("KEP-2286") tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal
23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor
00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010. Dalam KEP-2286 tersebut,
Terban«p§?«enolak keberatan Pemohon
Banding dan tetap
mempertahankan hasil akhir pemerataan seagaimana yang
tercantum didalam SKPKB PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan |
Semula |
Menjadi |
Ditambah/ |
|
(per
SKPLB) |
(per
KEP) |
(Dikurangi) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
36.682.072.705 |
36.682072.705 |
- |
PPh
Terutang |
1.650.693.272 |
1.650.693.272 |
- |
Kredit
Pajak |
18.445.657 |
18.445.657 |
- |
Kompensasi
Masa Pajak sebelumnya |
- |
- |
|
PPh
Kurang (Lebih) Bayar |
1.632.247.615 |
1.632.247.615 |
- |
Sanksi
Administrasi |
554.964.189 |
554.964.189 |
- |
Jumlah
Pajak ymh /(Lebih) Dibayar |
2107.211.804 |
2.187.211.804 |
|
Bahwa selanjutnya, Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti) di dalam
Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor
S-5155/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnya
menyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan Pemohon
Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal
23 sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian
keberatan atas SKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon
Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh
Badan 2008 Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha
(potongan penjualan) dan koreksi negatif Pengurang Penghasilan Bruto
(biaya komisi/jasa penjualan) dengan nilai yang sama, masing-masing
sebesar Rp36.254.962.956.
Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitan
secara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan Pemohon
Banding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan)
dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan). Uraian
dan penjelasan Pemohon Banding mengenai koreksi perhitungan PPh Badan
tersebut telah Pemohon Banding sampaikan didalam surat permohonan
banding Pemohon Banding atas kasus PPh Badan dengan nomor surat:
01/FA/PD/XI/2011 tanggal 30 November 2011;
DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding
sebagaimana tercantum didalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor
00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 yang permohonan keberatannya
telah ditolak seluruhnya oleh Tim Peneliti melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011;
Bahwa berdasarkan hal ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan
banding atas keputusan keberatan tersebut dengan alasan dan penjelasan
sebagai berikut:
- Koreksi objek (DPP) PPh Pasal 23 berkaitan dengan koreksi
yang
dilakukan dalam perhitungan PPh Badan yaitu koreksi positif atas
peredaran usaha (yaitu berdasarkan diskon/potongan penjualan) dan
koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto (biaya komisi/jasa
penjualan) dengan nilai yang sama yaitu masing-masing sebesar Rp
36.254.962.956. Atas koreksi positif peredaran usaha dan koreksi
negatif biaya komisi/jasa penjualan tersebut, Pemohon Banding tidak
setuju dan telah mengajukan banding dengan surat banding yang terpisah;
- Karakteristik Diskon
Bahwa Peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh
Badan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan
berdasarkan metode pembukuan/akuntansi yang berlaku di Indonesia yang
dilakukan secara taat azas. Atas pembukuan Pemohon Banding, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dinyatakan Wajar Tanpa Syarat.
Dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada lagi
koreksi atas peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di
dalam SPT PPh Badan tahun 2008;
bahwa dalam melakukan transaksi dengan PT. ZZZ, Pemohon
Banding (sebagai perusahaan distributor melakukan transaksi penjualan
dengan PT ZZZ (sebagai perusahaan retailer/pedagang eceran
yang mempunyai banyak gerai penjualan) sesuai dengan “Sale
and
Purchase Agreement”. Dalam menjalankan bisnis operasinya,
Pemohon
Banding tidak berhubungan ataupun bertransaksi langsung dengan konsumen
akhir. Seluruh penjualan dilakukan kepada PT ZZZ secara
langsung.
Catatan:
- Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada PT
ZZZ. Pembayaran atas barang yang dijual diterima oleh Pemohon
Banding dari PT ZZZ.
- PT. ZZZ menjual barang dagangannya (yang dibeli dari
Pemohon Banding) kepada konsumen akhir melalui gerai-gerai yang
dimilikinya. Pembayaran atas barang yang dijual diterima oleh PT ZZZ
dari konsumen akhir.
Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi dengan PT ZZZ
yang menunjuk PT ZZZ sebagai pihak yang
memberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding. Dengan demikian
pernyataan Pemeriksa Pajak/Terbanding yang menyatakan bahwa PT ZZZ
memberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding adalah tidak
benar;
Bahwa menurut Pemohon Banding PT ZZZ dianggap memberikan
jasa penjualan kepada Pemohon Banding apabila transaksinya dilakukan
sebagai berikut (dalam hal ini, transaksi yang sesungguhnya bukan
seperti di Pemohon Banding PT. ZZZ Konsumen Akhir bawah ini)
- PT ZZZ memberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding.
Jasa ini diberikan oleh PT ZZZ untuk membantu penjualan
Pemohn Banding. Untuk jasa yang diberikan ini, PT ZZZ akan
menerima pembayaran fee (komisi) dari Pemohon Banding
- Pemohon Banding menjual barang dagangannya secara langsung
kepada konsumen akhir. Pembayaran atas barang yang dijual diterima oleh
Pemohon Banding dari konsumen akhir;
Bahwa dalam transaksi penjualan yang Pemohon Banding lakukan dengan PT
ZZZ, Pemohon Banding memberikan potongan penjualan kepada
PT ZZZ. Potongan penjualan diberikan sebesar 40 % s.d. 45%
dari harga “Seller’s Net Retail Price”
(yaitu harga
jual produk yang sudah ditentukan oleh Pemohon Banding ke seluruh
retailer/pedagang eceran pemilik gerai termasuk PT ZZZ)
untuk setiap barang yang dijual. Besarnya prosentase potongan harga
yang diberikan tidak tergantung pada prestasi PT ZZZ dalam
menjual barang ke konsumen akhir, namun sudah ditentukan di awal sesuai
yang diatur di dalam “Sale and Purchase Agreement:
Bahwa harga jual akhir produk ditentukan oleh Pemohon Banding agar
terdapat keseragaman harga produk pada saat penjualan ke konsumen
akhir. Namun demikian, pada saat melakukan penjualan kepada konsumen
akhir, PT ZZZ atau retailer lainnya dapat juga memberikan
potongan harga sebesar prosentase tertentu dari Seller’s Net
Retail Price” kepada konsumen akhir sebagai bagian dari
strategi
penjualan yang dilakukan masing-masing retailer (misalnya potongan
harga dalam rangka liburan akhir tahun). Potongan harga yang diberikan
oleh PT ZZZ tidak ditentukan oleh Pemohon Banding dan bukan
menjadi tanggung jawab Pemohon Banding. PT ZZZ akan
menanggung penurunan keuntungan yang diterima akibat diberikannya harga
kepada konsumen akhir;
Bahwa metode diskon yang dilakukan Pemohon Banding kepada Kelab 21 juga
dilakukan oleh distributor-distributor lainnya. Kegiatan usaha yang
dilakukan Kelab 21 juga memiliki karakteristik yang sama dengan usaha
yang Pemohon Banding dilakukan oleh MMM Department Store (PT MMM), MMM
Department Store dan SSS Department Store. Sesuai dengan
pendapat Terbanding, besaran diskon / potongan harga yang diberikan
oleh pemohon Banding kepada Kelab 21 tidak jauh berbeda dengan potongan
harga yang diberikan Pemohon Banding kepada MMM Department Store (PT
MMM);
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama tahun 2008, Pemohon
Banding juga melakukan transaksi pembelian dengan beberapa pemasok
lokal, seperti PT AAA, PT BBB, dan PT CCC. Dalam Kontrak/Perjanjian
Jual Beli antara Pemohon
Banding dengan ketiga perusahaan tersebut (lampiran 5), Pemohon Banding
juga mendapatkan diskon sebesar 35% hingga 45% dari retail price untuk
setiap produk kaca mata atau aksesoris. Dengan demikian, dapat diyakini
bahwa pemasok lain juga menerapkan perlakuan yang sama, dimana dalam
menjual barang dagangannya juga memberikan diskon/potongan penjualan
kepada pembeli;
Bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa diskon
/ potongan harga yang diberikan kepada pedagang retail dianggap sebagai
komisi atas jasa yang diberikan oleh pedagang retail, bertentangan
dengan fakta atau kenyataan karena para pedagang retail tersebut
(seperti PT ZZZ, MMM Department Store, SSS Department
Store dan MMM Department Store) bukanlah perusahaan penyedia jasa
perdagangan, namun adalah perusahaan perdagangan retail;
Bahwa Koreksi Negatif Biaya Komisi/Jasa Penjualan (Pengurang
Penghasilan Bruto) sebagai Dasar Penetapan Koreksi Objek/DPP PPh Pasal
23 atas Komisi/Jasa Penjualan;
Bahwa Pemeriksa telah menetapkan koreksi negatif atas biaya komisi/jasa
penjualan (pengurang penghasilan bruto) pada SKPLB PPh Badan Nomor 00
086/406/08/056/10 sebesar (Rp 36.254.962.956) dimana kemudian koreksi
negatif ini menjadi dasar bagi Pemeriksa untuk menetapkan koreksi
objek/DPP PPh Pasal 23 atas Komisi/Jasa Penjualan dengan nilai yang
sama, sebesar Rp 36.254.962.956. Pemohon Banding tidak setuju dengan
koreksi Pemeriksa tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa atas koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan (pengurang
penghasilan bruto), Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding
dengan surat banding yang terpisah;
Bahwa Pada dasarnya, Pemeriksa menetapkan koreksi negatif tersebut
berdasarkan koreksi atas pemberian diskon/potongan penjualan kepada
Kelab 21 yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai komisi/jasa penjualan,
sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada point b.) tentang
"Karakteristik Diskon";
Bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan, bahwa Pemohon Banding tidak
pernah menunjuk Kelab 21 untuk menyediakan jasa penjualan kepada
Pemohon Banding. Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan
Kelab 21 adalah transaksi jual beli barang dagangan, tanpa adanya unsur
penyediaan/pemanfaatan jasa penjualan;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi objek/DPP
PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut untuk dibatalkan,
karena dasar dilakukannya koreksi itu sendiri (yaitu koreksi negatif
biaya komisi/jasa penjualan - pengurang penghasilan bruto) sudah tidak
tepat. Pemohon Banding dalam hal ini, tidak pernah menggunakan jasa
penjual Kelab 21 dan tidak pernah melakukan pembayaran komisi/jasa
penjualan kepada ZZZ;
c) Definisi Jasa Perdagangan
Bahwa mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996
tanggal 29 Maret 1996, yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah:
"jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena
menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu
atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan
dibeli pihak lain itu";
Jasa Perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara jasa
pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-145/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010, yang dimaksud dengan jasa
perdagangan adalah:
"jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan
menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu,
atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan
dibeli pihak lain itu".
Bahwa dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara,
jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli;
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang diterbitkan oleh Terbanding
diatas (dalam hal ini oleh DJP), Pemohon Banding berpendapat bahwa
diskon/potongan penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada Kelab 21
tidak termasuk dalam pengertian jasa perdagangan/jasa penjualan
sebagaimana yang dimaksud didalam kedua ketentuan tersebut. Dengan
demikian, diskon/potongan penjualan yang kemudian ditetapkan oleh
Pemeriksa sebagai komisi/jasa penjualan adalah tidak tepat dan tidak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada yang pada dasarnya
diterbitkan oleh Terbanding sendiri (dalam hal ini DJP);
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut Pemohon
Banding koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 atas Komisi/Jasa
Penjualan sebesar Rp 36.254.962.956 yang dilakukan oleh Pemeriksa
adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan, karena terkait secara
langsung dengan koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan path SKPLB
PPh Badan Nomor 00086/406/08/056/10, yang mana atas koreksi negatif
tersebut Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding dengan
surat banding yang terpisah;
Bahwa dengan demikian, jika koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan
(pengurang penghasilan bruto) sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut
dibatalkan, maka koreksi objek/DPP PPh Pasal 23 atas Komisi/Jasa
Penjualan (dengan nilai yang sama) tersebut juga seharusnya dibatalkan,
karena saling berkaitan secara langsung;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak
setuju dengan hasil pemeriksaan PPh Pasal 23 masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2008 berdasarkan SKPKBPPh Pasal 23 Nomor
00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 dan Keputusan Keberatan Nomor
KEP- 2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011, yang menolak
permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan jumlah
koreksi DPP PPh Pasal 23 atas komisi/jasa penjualan sebesar
36.254.962.956 sehingga jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar
untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar
Rp.2.187.211,804;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim
yang terhormat agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding
Pemohon Banding sehingga hasil perhitungan atas PPh Pasal 23 masa pajak
Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:
|
Dalam Rupiah |
Keterangan |
Terbanding |
Pemohon
Banding |
Koreksi
yang
seharusnya dibatalkan |
Dasar
Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 |
36.682.072.705 |
427.109.749 |
36.254.962.956 |
PPh
Pasal 23 yang terutang |
1.650.693.272 |
18.445.657 |
1.632.247.615 |
Kredit
Pajak |
18.445.657 |
18.445.657 |
- |
Pajak
yang tidak / kurang dibayar |
1.632.247.615 |
- |
1.632.247.615 |
Sanksi
Administrasi |
554.964.189 |
- |
554.964.189 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
2.187.211.804 |
- |
2.187.211.804 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.42734/PP/M.I/12/2013, tanggal 16 Januari 2013 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14
September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/08/056/10 tanggal 23
Juni 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama :
PT XXX, NPWP : 02.xxxx, Jenis Usaha :
beralamat di Graha SS LT. YY, Jl. RR Blok X Kav. YY
Jakarta Selatan 12xxx, sehingga perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2008, menjadi sebagai berikut:
DPP
PPh Pasal 23 |
Rp
427.109.749,00 |
Pajak
terutang |
Rp
18.445.657,00 |
Kredit
Pajak |
(Rp
18.445.657.00) |
Pajak
yg kurang dibayar |
Rp
0,00 |
Sanksi
administrasi |
Rp
0,00 |
Pajak
yg masih harus dibayar |
Rp
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42734/PP/M.I/12/2013,
tanggal 16 Januari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 5 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-744/PJ./2013, tanggal 22 April 2013, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2013, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 29 April 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Juni
2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juli
2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42734/PP/M.I/12/2013 tanggal
16 Januari 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau
mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang
dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,
sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan
Pengadilan Pajak Nomor: Put.42734/PP/M.I/12/2013 tanggal 16 Januari
2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan
sebagai berikut : e). apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali
- Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put.42734/PP/M.I/12/2013 Tanggal 16 Januari 2013, atas nama : PT. XXX,
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon
Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh
Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung dan diterima
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai surat Tanda
Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen :
2013020600380001 tanggal 6 Februari 2013.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91
huruf e dan
Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka
pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
: Put.42734/PP/M.I/12/2013 tanggal 16 Januari 2013 ini, masih dalam
tenggang waktu yang diijinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori
Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut :
Tentang sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2008 sebesar Rp.36.254.962.956,00 atas Koreksi Jasa
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat
keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,
yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 27 Alinea ke- 9
“Bahwa Majelis berpendapat, karena potongan penjualan yang
diberikan
oleh Pemohon Banding adalah merupakan penghasilan berupa margin
penjualan bagi PT ZZZ, maka atas penghasilan tersebut bukan
merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga tidak wajib
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.”
“bahwa Majelis berpendapat, Koreksi Terbanding atas Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2008 sebesar Rp 36.254.962.956,00 tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000.”
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan
Koreksi
Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa
Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00, tidak
dapat dipertahankan.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak, yang
menyatakan :
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17
Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh), yang menyatakan :
Pasal 4 ayat (1) huruf a
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
a) |
penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.”
Pasal 6 ayat (1) huruf a
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri
dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi :
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan,
termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan
yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya
perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.”
Pasal 23 ayat (1)
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan
dalam
bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh
pihak yang wajib membayarkan :
- sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah
bruto atas :
- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf g;
- bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf f;
- royalti;
- hadiah dan penghargaan selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf e;
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah
bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi;
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari
perkiraan penghasilan neto atas :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.”
|
- Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor
: PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan PER-70/PJ./2007), yang
menyatakan :
Pasal 4
“Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.”
Lampiran II
“Jenis Jasa, Jasa manajemen ; perkiraan penghasilan netto 30%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.”
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan
Kembali
(semula Terbanding) dari proses pemeriksaan hingga proses sidang
banding di Pengadilan Pajak, dapat diketahui dokumen dan fakta-fakta
sebagai berikut :
8.1. |
Bahwa
pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali
adalah Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2008 sebesar Rp.36.254.962.956,00 atas Koreksi Jasa yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
8.2. |
Bahwa
koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dilakukan
berdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi positif Peredaran Usaha dan
koreksi negatif pengurang penghasilan bruto di PPh Badan, sehingga
koreksi DPP Pasal 23 sebesar Rp36.254.962.956,00 tersebut terkait dan
berhubungan langsung dengan koreksi positif pada Peredaran Usaha
sebesar Rp 36.254.962.956,00 dan koreksi negatif pada pengurang
penghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) di PPh Badan.
Dengan demikian, pembahasan sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 dalam
Putusan a quo sesuai / mengikuti uraian pembahasan Majelis Hakim pada
sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dan koreksi negatif pengurang
pengasilan bruto di PPh Badan sebagaimana telah diputus dengan Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put. Put.42735/PP/M.I/15/2013 tanggal 16
Januari 2013. |
8.3. |
Bahwa
koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp
36.254.962.956,00 adalah berasal dari potongan penjualan yang diberikan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ. |
8.4. |
Bahwa
pokok sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp
6.254.962.956,00 tersebut adalah sengketa mengenai yuridis yaitu
perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
terkait dengan substansi potongan penjualan yang diberikan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ. |
8.5. |
Menurut
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan
Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor :
BA-1764/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 19 Agustus 2011, nilai yang menurut
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah potongan
penjualan sebesar Rp 36.254.962.956,00 tersebut merupakan nilai
komisi/jasa penjualan karena berdasarkan penelitian atas bukti label
barcode tercantum nama PT XXX, sehingga disimpulkan
barang yang berada pada outlet PT ZZZ dan lainnya adalah
milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) -
(konsinyasi) yang seharusnya bukan merupakan unsur pengurang harga jual
tetapi merupakan unsur biaya, lebih lanjut, proses penyerahan barang
dari gudang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada
PT ZZZ sampai dengan penerbitan invoice menggambarkan bahwa
pemberian margin 40% s.d. 45% bukan merupakan potongan penjualan yang
mengurangi DPP PPN tetapi komisi jasa penjualan yang harus dipotong PPh
Pasal 23. |
8.6. |
Bahwa
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), nilai sebesar Rp36.254.962.956,00 bukan merupakan komisi
tetapi merupakan potongan penjualan kepada PT ZZZ. Menurut
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) potongan penjualan
diberikan sebesar 40% s.d. 45% dari harga "Seller's Net Retail Price"
(yaitu harga jual produk yang sudah ditentukan oleh Wajib Pajak ke
seluruh retailer/pedagang eceran pemilik gerai termasuk PT ZZZ) untuk
setiap barang yang dijual, dimana besarnya potongan
penjualan yang diberikan tidak tergantung pada prestasi PT ZZZ dalam
menjual barang ke konsumen akhir namun sudah ditentukan di
awal sesuai yang diatur dalam "Sale Purchase Agreement” dan
potongan penjualan yang diberikan kepada PT ZZZ merupakan
bagian laba dari PT ZZZ dalam menjalankan usahanya sebagai
retailer (pedagang eceran); |
8.7. |
Bahwa
berdasarkan perjanjian tertulis dengan PT ZZZ
(Sale and Purchase Agreement), dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
:
- Kedudukan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding)
adalah sebagai penjual (dalam hal ini produk fashion dan asesonsnya)
sedangkan PT ZZZ merupakan pembeli dari produk yang dijual
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) menentukan
harga eceran atas produk yang dijual kepada PT ZZZ dengan
harga bersih ritel penjual (Sellers Net Retail Price) dengan margin
40-45'% tergantung pada produk/label yang tersedia dalam lampiran A
Perjanjian.
|
8.8. |
Bahwa
disamping itu berdasarkan sampel invoice dan Faktur Pajak,
diketahui bahwa nilai harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak
adalah nilai penjualan dikurangi potongan penjualan sebesar 40-45%
sesuai dengan perjanjian tertulis antara Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dengan PT ZZZ (Sale and Purchase
Agreement), namun demikian walaupun dalam invoice dan faktur pajak,
secara eksplisit tertulis kata potongan penjualan yang diberikan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ,
namun secara substansi potongan penjualan tersebut merupakan
pembayaran sehubungan dengan jasa penjualan yang diberikan oleh PT ZZZ. |
8.9. |
Selain
itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,
diketahui bahwa atas penyerahan barang yang dikirim ke outlet belum
dicatat sebagai penjualan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding). Pencatatan penjualan baru terjadi jika barang yang
dipajang di outlet telah dibeli oleh pelanggan (konsumen akhir) dan
Faktur Pajak atas penjualan produk kepada konsumen akhir tersebut
diterbitkan pada saat produk tersebut laku dijual oleh PT ZZZ. Hal
tersebut dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemberian
Keterangan Wajib Pajak tanggal 01 Oktober tahun 2009, padahal
seharusnya, dalam sistem jual beli, faktur pajak diterbitkan pada saat
penyerahan barang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) kepada PT ZZZ. |
8.10. |
Fakta
lain yang juga terungkap di persidangan adalah diketahui PT ZZZ
mengerahkan segala daya upaya, yakni tempat/lokasi
outlet, marketing (SPG), promotion, serta risiko untuk menjual produk
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) agar diterima
masyarakat (sesuai agreement). |
8.11. |
Bahwa
disamping itu pula terdapat fakta bahwa berdasarkan bukti
berupa label barcode, tercantum atas nama Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) sehingga disimpulkan bahwa barang yang berada
pada outlet PT ZZZ adalah milik Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) - (konsinyasi) yang seharusnya bukan merupakan
unsur pengurang harga jual tetapi merupakan unsur biaya. |
8.12. |
Bahwa
terhadap fakta bahwa barang yang berada pada outlet PT ZZZ adalah milik
Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) - (konsinyasi) tersebut, dalam persidangan terungkap
data yang memperkuat fakta tersebut yaitu berupa data lampiran II SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan PT ZZZ Tahun
2006, 2009 dan tahun 2010 yang diperoleh dari Sistem Informasi
Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dapat diketahui bahwa PT ZZZ tidak
memiliki pencatatan persediaan awal dan persediaan akhir,
sehingga dapat disimpulkan bahwa penyerahan barang dari Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ
adalah penjualan konsinyasi bukan penjualan putus. |
8.13. |
Dengan
demikian, berdasarkan data dan fakta dalam proses
penyerahan barang dari gudang Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) kepada PT ZZZ sampai dengan invoice dan
faktur pajak diterbitkan sebagaimana telah diungkapkan di atas
sebelumnya, menggambarkan bahwa pemberian margin 40% sampai dengan 45%
bukan merupakan potongan harga penjualan yang mengurangi DPP PPN
melainkan komisi/jasa penjualan yang harus dipotong PPh Pasal 23,
sehingga sebagaimana telah diuraikan di atas, maka komisi/jasa
penjualan tersebut seharusnya bukan merupakan unsur pengurang harga
jual tetapi merupakan unsur biaya. |
8.14. |
Bahwa
berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan
serta mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat
(1) huruf a UU PPh, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) kurang melaporkan Peredaran Usaha atas
penjualan konsinyasi kepada PT ZZZ sebesar Rp
36.254.962.956,00 dan atas nilai sebesar Rp 36.254.962.956,00 tersebut
juga adalah komisi / jasa penjualan yang diberikan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ merupakan
unsur pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan
kena pajak (bukan unsur pengurang harga jual). |
8.15. |
Bahwa
dengan memperhatikan kesimpulan di atas, maka koreksi
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha
sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif atas biaya komisi /
jasa penjualan dengan nilai yang sama sebesar (Rp 36 254.962.956,00)
yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
telah benar sesuai dengan fakta yang sebenarnya serta ketentuan
peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. |
8.16. |
Bahwa
atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 36.254.962.956,00
dan koreksi negatif atas biaya komisi / jasa penjualan dengan nilai
yang sama sebesar (Rp36.254.962.956,00) tersebut telah dipertahankan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pemeriksaan sengketa PPh
Badan Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah diputus dengan Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.42735/PP/M.I/15/2013 tanggal 16 Januari
2013. |
8.17. |
Bahwa
selanjutnya berdasarkan uraian pembahasan koreksi positif
Peredaran Usaha dan pengurang penghasilan bruto – biaya
komisi /
jasa penjualan di PPh Badan, sebagaimana telah diputus dengan Putusan
Pengadilan Pajak Nomor : Put.42735/PP/M.I/15/2013 tersebut di atas,
dengan memperhatikan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan
serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf c UU PPh serta
Pasal 4 PER-70/PJ./2007, disimpulkan bahwa pemberian margin 40% sampai
dengan 45% dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
kepada PT ZZZ adalah bukan merupakan potongan harga
penjualan yang mengurangi DPP PPN melainkan merupakan komisi/jasa
penjualan (Jasa Manajemen) yang harus dipotong PPh Pasal 23. |
- Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) menegaskan bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.
36.254.962.956,00 atas Koreksi Jasa nyata-nyata telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga
seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Disamping itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
menegaskan bahwa Majelis Hakim dalam memutus sengketa a quo nyata-nyata
telah tidak konsisten dimana pada faktanya koreksi positif DPP PPh
Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956,00 berkaitan erat atau berhubungan
langsung dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp
36.254.962.956,00 dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto
sebesar (Rp 36.254.962.956,00) pada PPh Badan serta koreksi positif DPP
PPN Masa pajak Januari sd November 2008 juga dengan nilai yang sama
sebesar Rp 36.254.962.956,00 (dipecah menjadi tiap bulan) dengan
menyatakan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas
Peredaran Usaha sudah benar sehingga berkesimpulan koreksi positif atas
Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif atas
biaya komisi/jasa penjualan (Majelis Hakim telah mengakui sebagai
komisi/jasa penjualan) sebesar (Rp 36.254.962.954,00) tetap
dipertahankan serta koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari sd
November 2008 sebesar Rp 36.254.962.956,00 yang juga tetap
dipertahankan, namun demikian atas koreksi positif DPP PPh Pasal 23
sebesar Rp36.254.962.956,00 tidak dapat dipertahankan.
- Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak
mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi
ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya UU Pengadilan Pajak karena
putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan
peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Pasal 23 ayat 1 huruf c
UU PPh serta Pasal 4 PER-70/PJ./2007.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut
di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara
a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga
pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa
banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42734/PP/M.I/12/2013 Tanggal 16
Januari 2013 menyangkut sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008
sebesar Rp36.254.962.956,00 harus dibatalkan.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak Nomor
: Put.42734/PP/M.I/12/2013 Tanggal 16 Januari 2013 yang menyatakan :
- Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14
September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/08/056/10 tanggal 23
Juni 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama :
PT. XXX, NPWP : 02.xxxx, Jenis Usaha : -,
beralamat di Graha SS LT. YY, Jl. RR Blok X Kav. YY
Jakarta Selatan 12xxx, sehingga perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2008, menjadi sebagaimana tersebut di atas.
Adalah tidak benar sama sekali karena terbukti sebagai putusan yang
cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
: KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011 mengenai keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal
23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor:
00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding,
NPWP : 02.414.533.6-056.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar
Rp36.254.962.956,00; atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah merupakan
penghasilan berupa margin penjualan bagi PT ZZZ, maka atas
penghasilan tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23
sehingga tidak wajib dipotong PPh Pasal 23 dan oleh karenanya koreksi
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. CCC, S.H.,
M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.Hum.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.IP.,
S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd./Dr. H.AAA, S.H., M.S.
ttd./BBB, S.H., M.Hum.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd./Dr. H. CCC, S.H.,
M.Hum. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd./DDD, S.IP.,
S.H., M.Hum.
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.