PUTUSAN
Nomor 1664/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-744/PJ./2013, tanggal 22 April 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding

melawan:

PT. XXX, beralamat di Graha SS LT. YY, Jl. RR Blok X Kav. YY Jakarta Selatan 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh YYY, selaku Wakil Direktur PT. XXX;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42734/PP/M.I/12/2013, tanggal 16 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011 (lampiran 1) tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Penghasilan Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 ("SKPKB PPh Pasal 23") - lampiran 2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-2286/WPJ 07/2011 tanggal 14 September 2011 tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 20 September 2011;

Bahwa berdasarkan surat keputusan keberatan tersebut, Terbanding menolak seluruhnya Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPh Pasal 23 diatas;

Bahwa berikut adalah alasan dan penjelasan permohonan banding Pemohon Banding :

LATAR BELAKANG
Pemeriksaan (SKPKB)
bahwa sebagai hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga ("KPP PMA Tiga") berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-360/WPJ.07/KP.0405/2009 tanggal 19 Oktober 2009, KPP PMA Tiga menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar per SKPKB PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 2.187.211.804,00;

Bahwa berikut ini adalah persandingan perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SKPKB PPh Pasal 23 tersebut:

No Uraian Dalam Rupiah
Per SPT/ Pemohon
Banding
Per SKPKB Koreksi
1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 427.109.749 36.682.072.705 36.254.962.956
2 PPh Pasal 23 yang terutang 18.445.657 1.650.693.272 1.632.247.615
3 Kredit Pajak 18.445.657 18.445.657 -
4 Pajak yang tidak / kurang dibayar - 1.632.247.615 1.632.247.615
5 Sanksi Administrasi - 554.964.189 554.964.189
6 Jumlah PPN ymh dibayar - 2.187.211.804 2.187.211.804

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-190/WPJ.07/ KP.0400.III. 1/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan Risalah Pembahasan (Berita Acara Hasil Pemeriksaan) tanggal 27 Mei 2010, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2008 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pengeluaran-pengeluaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang terutang PPh sesuai Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.d. UU Nomor 17 Tahun 2000 ("UU PPh") yang PPh Pasal 23-nya belum dipotong, disetor, dan dilaporkan. Koreksi objek (DPP) PPh Pasal 23 yang dimaksud adalah jasa teknik dan jasa manajemen berupa komisi/jasa penjualan sebesar Rp36.254.962.956;

Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 ini sendiri secara langsung berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa pada perhitungan PPh Badan 2008 Pemohon Banding, yaitu koreksi positif pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan) dan koreksi negatif pada komponen Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan) dengan nilai yang sama, masing-masing sebesar Rp 36.254.962.956. Uraian dan penjelasan mengenai koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan tersebut telah Pemohon Banding sampaikan didalam permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPLB PPh Badan 2008 Nomor KEP- 2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011. Adapun permohonan banding tersebut Pemohon Banding sampaikan didalam surat Nomor: 01/FA/PD/XI/2008 tanggal 30 November 2011;

Permohonan Keberatan
Bahwa atas penerbitan SKPKB PPhPasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dan telah diterima dengan lengkap oleh KPP PMA 3 pada tanggal 22 September 2010 (lampiran3);

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ("DJP ") Atas Permohonan Keberatan Bahwa atas permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan DJP Nomor KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011("KEP-2286") tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010. Dalam KEP-2286 tersebut, Terban«p§?«enolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan hasil akhir pemerataan seagaimana yang tercantum didalam SKPKB PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

Keterangan Semula Menjadi Ditambah/
(per SKPLB) (per KEP) (Dikurangi)
Dasar Pengenaan Pajak 36.682.072.705 36.682072.705 -
PPh Terutang 1.650.693.272 1.650.693.272 -
Kredit Pajak 18.445.657 18.445.657 -
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya - -
PPh Kurang (Lebih) Bayar 1.632.247.615 1.632.247.615 -
Sanksi Administrasi 554.964.189 554.964.189 -
Jumlah Pajak ymh /(Lebih) Dibayar 2107.211.804 2.187.211.804

Bahwa selanjutnya, Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti) di dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-5155/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnya menyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan 2008 Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha (potongan penjualan) dan koreksi negatif Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan) dengan nilai yang sama, masing-masing sebesar Rp36.254.962.956.

Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitan secara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan) dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan). Uraian dan penjelasan Pemohon Banding mengenai koreksi perhitungan PPh Badan tersebut telah Pemohon Banding sampaikan didalam surat permohonan banding Pemohon Banding atas kasus PPh Badan dengan nomor surat: 01/FA/PD/XI/2011 tanggal 30 November 2011;

DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebagaimana tercantum didalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 yang permohonan keberatannya telah ditolak seluruhnya oleh Tim Peneliti melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011;

Bahwa berdasarkan hal ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
  1. Koreksi objek (DPP) PPh Pasal 23 berkaitan dengan koreksi yang dilakukan dalam perhitungan PPh Badan yaitu koreksi positif atas peredaran usaha (yaitu berdasarkan diskon/potongan penjualan) dan koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto (biaya komisi/jasa penjualan) dengan nilai yang sama yaitu masing-masing sebesar Rp 36.254.962.956. Atas koreksi positif peredaran usaha dan koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dan telah mengajukan banding dengan surat banding yang terpisah;
  2. Karakteristik Diskon
Bahwa Peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan telah sesuai dengan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan berdasarkan metode pembukuan/akuntansi yang berlaku di Indonesia yang dilakukan secara taat azas. Atas pembukuan Pemohon Banding, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dinyatakan Wajar Tanpa Syarat. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada lagi koreksi atas peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan tahun 2008;

bahwa dalam melakukan transaksi dengan PT. ZZZ, Pemohon Banding (sebagai perusahaan distributor melakukan transaksi penjualan dengan PT ZZZ (sebagai perusahaan retailer/pedagang eceran yang mempunyai banyak gerai penjualan) sesuai dengan “Sale and Purchase Agreement”. Dalam menjalankan bisnis operasinya, Pemohon Banding tidak berhubungan ataupun bertransaksi langsung dengan konsumen akhir. Seluruh penjualan dilakukan kepada PT ZZZ secara langsung.

Catatan:
  1. Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada PT ZZZ. Pembayaran atas barang yang dijual diterima oleh Pemohon Banding dari PT ZZZ.
  2. PT. ZZZ menjual barang dagangannya (yang dibeli dari Pemohon Banding) kepada konsumen akhir melalui gerai-gerai yang dimilikinya. Pembayaran atas barang yang dijual diterima oleh PT ZZZ dari konsumen akhir.
Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan transaksi dengan PT ZZZ yang menunjuk PT ZZZ sebagai pihak yang memberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding. Dengan demikian pernyataan Pemeriksa Pajak/Terbanding yang menyatakan bahwa PT ZZZ memberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding adalah tidak benar;

Bahwa menurut Pemohon Banding PT ZZZ dianggap memberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding apabila transaksinya dilakukan sebagai berikut (dalam hal ini, transaksi yang sesungguhnya bukan seperti di Pemohon Banding PT. ZZZ Konsumen Akhir bawah ini)
  1. PT ZZZ memberikan jasa penjualan kepada Pemohon Banding. Jasa ini diberikan oleh PT ZZZ untuk membantu penjualan Pemohn Banding. Untuk jasa yang diberikan ini, PT ZZZ akan menerima pembayaran fee (komisi) dari Pemohon Banding
  2. Pemohon Banding menjual barang dagangannya secara langsung kepada konsumen akhir. Pembayaran atas barang yang dijual diterima oleh Pemohon Banding dari konsumen akhir;
Bahwa dalam transaksi penjualan yang Pemohon Banding lakukan dengan PT ZZZ, Pemohon Banding memberikan potongan penjualan kepada PT ZZZ. Potongan penjualan diberikan sebesar 40 % s.d. 45% dari harga “Seller’s Net Retail Price” (yaitu harga jual produk yang sudah ditentukan oleh Pemohon Banding ke seluruh retailer/pedagang eceran pemilik gerai termasuk PT ZZZ) untuk setiap barang yang dijual. Besarnya prosentase potongan harga yang diberikan tidak tergantung pada prestasi PT ZZZ dalam menjual barang ke konsumen akhir, namun sudah ditentukan di awal sesuai yang diatur di dalam “Sale and Purchase Agreement:

Bahwa harga jual akhir produk ditentukan oleh Pemohon Banding agar terdapat keseragaman harga produk pada saat penjualan ke konsumen akhir. Namun demikian, pada saat melakukan penjualan kepada konsumen akhir, PT ZZZ atau retailer lainnya dapat juga memberikan potongan harga sebesar prosentase tertentu dari Seller’s Net Retail Price” kepada konsumen akhir sebagai bagian dari strategi penjualan yang dilakukan masing-masing retailer (misalnya potongan harga dalam rangka liburan akhir tahun). Potongan harga yang diberikan oleh PT ZZZ tidak ditentukan oleh Pemohon Banding dan bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding. PT ZZZ akan menanggung penurunan keuntungan yang diterima akibat diberikannya harga kepada konsumen akhir;

Bahwa metode diskon yang dilakukan Pemohon Banding kepada Kelab 21 juga dilakukan oleh distributor-distributor lainnya. Kegiatan usaha yang dilakukan Kelab 21 juga memiliki karakteristik yang sama dengan usaha yang Pemohon Banding dilakukan oleh MMM Department Store (PT MMM), MMM Department Store dan SSS Department Store. Sesuai dengan pendapat Terbanding, besaran diskon / potongan harga yang diberikan oleh pemohon Banding kepada Kelab 21 tidak jauh berbeda dengan potongan harga yang diberikan Pemohon Banding kepada MMM Department Store (PT MMM);

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama tahun 2008, Pemohon Banding juga melakukan transaksi pembelian dengan beberapa pemasok lokal, seperti PT AAA, PT BBB, dan PT CCC. Dalam Kontrak/Perjanjian Jual Beli antara Pemohon Banding dengan ketiga perusahaan tersebut (lampiran 5), Pemohon Banding juga mendapatkan diskon sebesar 35% hingga 45% dari retail price untuk setiap produk kaca mata atau aksesoris. Dengan demikian, dapat diyakini bahwa pemasok lain juga menerapkan perlakuan yang sama, dimana dalam menjual barang dagangannya juga memberikan diskon/potongan penjualan kepada pembeli;

Bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa diskon / potongan harga yang diberikan kepada pedagang retail dianggap sebagai komisi atas jasa yang diberikan oleh pedagang retail, bertentangan dengan fakta atau kenyataan karena para pedagang retail tersebut (seperti PT ZZZ, MMM Department Store, SSS Department Store dan MMM Department Store) bukanlah perusahaan penyedia jasa perdagangan, namun adalah perusahaan perdagangan retail;

Bahwa Koreksi Negatif Biaya Komisi/Jasa Penjualan (Pengurang Penghasilan Bruto) sebagai Dasar Penetapan Koreksi Objek/DPP PPh Pasal 23 atas Komisi/Jasa Penjualan;

Bahwa Pemeriksa telah menetapkan koreksi negatif atas biaya komisi/jasa penjualan (pengurang penghasilan bruto) pada SKPLB PPh Badan Nomor 00 086/406/08/056/10 sebesar (Rp 36.254.962.956) dimana kemudian koreksi negatif ini menjadi dasar bagi Pemeriksa untuk menetapkan koreksi objek/DPP PPh Pasal 23 atas Komisi/Jasa Penjualan dengan nilai yang sama, sebesar Rp 36.254.962.956. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa atas koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan (pengurang penghasilan bruto), Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding dengan surat banding yang terpisah;

Bahwa Pada dasarnya, Pemeriksa menetapkan koreksi negatif tersebut berdasarkan koreksi atas pemberian diskon/potongan penjualan kepada Kelab 21 yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai komisi/jasa penjualan, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada point b.) tentang "Karakteristik Diskon";

Bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan, bahwa Pemohon Banding tidak pernah menunjuk Kelab 21 untuk menyediakan jasa penjualan kepada Pemohon Banding. Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Kelab 21 adalah transaksi jual beli barang dagangan, tanpa adanya unsur penyediaan/pemanfaatan jasa penjualan;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi objek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut untuk dibatalkan, karena dasar dilakukannya koreksi itu sendiri (yaitu koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan - pengurang penghasilan bruto) sudah tidak tepat. Pemohon Banding dalam hal ini, tidak pernah menggunakan jasa penjual Kelab 21 dan tidak pernah melakukan pembayaran komisi/jasa penjualan kepada ZZZ;

c) Definisi Jasa Perdagangan
Bahwa mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah:
"jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu";
Jasa Perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual.

Bahwa selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-145/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010, yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah:
"jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu".

Bahwa dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli;

Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang diterbitkan oleh Terbanding diatas (dalam hal ini oleh DJP), Pemohon Banding berpendapat bahwa diskon/potongan penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada Kelab 21 tidak termasuk dalam pengertian jasa perdagangan/jasa penjualan sebagaimana yang dimaksud didalam kedua ketentuan tersebut. Dengan demikian, diskon/potongan penjualan yang kemudian ditetapkan oleh Pemeriksa sebagai komisi/jasa penjualan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada yang pada dasarnya diterbitkan oleh Terbanding sendiri (dalam hal ini DJP);

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut Pemohon Banding koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 atas Komisi/Jasa Penjualan sebesar Rp 36.254.962.956 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan, karena terkait secara langsung dengan koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan path SKPLB PPh Badan Nomor 00086/406/08/056/10, yang mana atas koreksi negatif tersebut Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding dengan surat banding yang terpisah;

Bahwa dengan demikian, jika koreksi negatif biaya komisi/jasa penjualan (pengurang penghasilan bruto) sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut dibatalkan, maka koreksi objek/DPP PPh Pasal 23 atas Komisi/Jasa Penjualan (dengan nilai yang sama) tersebut juga seharusnya dibatalkan, karena saling berkaitan secara langsung;

KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan PPh Pasal 23 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berdasarkan SKPKBPPh Pasal 23 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 dan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan jumlah koreksi DPP PPh Pasal 23 atas komisi/jasa penjualan sebesar 36.254.962.956 sehingga jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp.2.187.211,804;

Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga hasil perhitungan atas PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut:

Dalam Rupiah
Keterangan Terbanding Pemohon Banding Koreksi yang
seharusnya dibatalkan
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 36.682.072.705 427.109.749 36.254.962.956
PPh Pasal 23 yang terutang 1.650.693.272 18.445.657 1.632.247.615
Kredit Pajak 18.445.657 18.445.657 -
Pajak yang tidak / kurang dibayar 1.632.247.615 - 1.632.247.615
Sanksi Administrasi 554.964.189 - 554.964.189
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.187.211.804 - 2.187.211.804

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42734/PP/M.I/12/2013, tanggal 16 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama : PT XXX, NPWP : 02.xxxx, Jenis Usaha : beralamat di Graha SS LT. YY, Jl. RR Blok X Kav. YY Jakarta Selatan 12xxx, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 Rp 427.109.749,00
Pajak terutang Rp 18.445.657,00
Kredit Pajak (Rp 18.445.657.00)
Pajak yg kurang dibayar Rp 0,00
Sanksi administrasi Rp 0,00
Pajak yg masih harus dibayar Rp 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42734/PP/M.I/12/2013, tanggal 16 Januari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-744/PJ./2013, tanggal 22 April 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juli 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42734/PP/M.I/12/2013 tanggal 16 Januari 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42734/PP/M.I/12/2013 tanggal 16 Januari 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut :
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut : e). apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    1. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42734/PP/M.I/12/2013 Tanggal 16 Januari 2013, atas nama : PT. XXX, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen : 2013020600380001 tanggal 6 Februari 2013.
    2. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42734/PP/M.I/12/2013 tanggal 16 Januari 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
    Tentang sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.36.254.962.956,00 atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 27 Alinea ke- 9
      “Bahwa Majelis berpendapat, karena potongan penjualan yang diberikan
      oleh Pemohon Banding adalah merupakan penghasilan berupa margin penjualan bagi PT ZZZ, maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga tidak wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23.”
      “bahwa Majelis berpendapat, Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 36.254.962.956,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.”
      “Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00, tidak dapat dipertahankan.”
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak, yang menyatakan :
      Pasal 78
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
      Penjelasan Pasal 78
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
    3. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh), yang menyatakan :
      Pasal 4 ayat (1) huruf a
      “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
      a) penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.”
      Pasal 6 ayat (1) huruf a
      “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
      1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.”
        Pasal 23 ayat (1)
        “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
        1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
          1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
          2. bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
          3. royalti;
          4. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
        2. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
        3. Sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
          1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
          2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan PER-70/PJ./2007), yang menyatakan :
      Pasal 4
      “Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
      Lampiran II
      “Jenis Jasa, Jasa manajemen ; perkiraan penghasilan netto 30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.”
    2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dari proses pemeriksaan hingga proses sidang banding di Pengadilan Pajak, dapat diketahui dokumen dan fakta-fakta sebagai berikut :
      8.1. Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.36.254.962.956,00 atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
      8.2. Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi positif Peredaran Usaha dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto di PPh Badan, sehingga koreksi DPP Pasal 23 sebesar Rp36.254.962.956,00 tersebut terkait dan berhubungan langsung dengan koreksi positif pada Peredaran Usaha sebesar Rp 36.254.962.956,00 dan koreksi negatif pada pengurang penghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) di PPh Badan.
      Dengan demikian, pembahasan sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 dalam Putusan a quo sesuai / mengikuti uraian pembahasan Majelis Hakim pada sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dan koreksi negatif pengurang pengasilan bruto di PPh Badan sebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. Put.42735/PP/M.I/15/2013 tanggal 16 Januari 2013.
      8.3. Bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 36.254.962.956,00 adalah berasal dari potongan penjualan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ.
      8.4. Bahwa pokok sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 6.254.962.956,00 tersebut adalah sengketa mengenai yuridis yaitu perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan substansi potongan penjualan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ.
      8.5. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-1764/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 19 Agustus 2011, nilai yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah potongan penjualan sebesar Rp 36.254.962.956,00 tersebut merupakan nilai komisi/jasa penjualan karena berdasarkan penelitian atas bukti label barcode tercantum nama PT XXX, sehingga disimpulkan barang yang berada pada outlet PT ZZZ dan lainnya adalah milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) - (konsinyasi) yang seharusnya bukan merupakan unsur pengurang harga jual tetapi merupakan unsur biaya, lebih lanjut, proses penyerahan barang dari gudang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ sampai dengan penerbitan invoice menggambarkan bahwa pemberian margin 40% s.d. 45% bukan merupakan potongan penjualan yang mengurangi DPP PPN tetapi komisi jasa penjualan yang harus dipotong PPh Pasal 23.
      8.6. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nilai sebesar Rp36.254.962.956,00 bukan merupakan komisi tetapi merupakan potongan penjualan kepada PT ZZZ. Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) potongan penjualan diberikan sebesar 40% s.d. 45% dari harga "Seller's Net Retail Price" (yaitu harga jual produk yang sudah ditentukan oleh Wajib Pajak ke seluruh retailer/pedagang eceran pemilik gerai termasuk PT ZZZ) untuk setiap barang yang dijual, dimana besarnya potongan penjualan yang diberikan tidak tergantung pada prestasi PT ZZZ dalam menjual barang ke konsumen akhir namun sudah ditentukan di awal sesuai yang diatur dalam "Sale Purchase Agreement” dan potongan penjualan yang diberikan kepada PT ZZZ merupakan bagian laba dari PT ZZZ dalam menjalankan usahanya sebagai retailer (pedagang eceran);
      8.7. Bahwa berdasarkan perjanjian tertulis dengan PT ZZZ (Sale and Purchase Agreement), dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
      1. Kedudukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai penjual (dalam hal ini produk fashion dan asesonsnya) sedangkan PT ZZZ merupakan pembeli dari produk yang dijual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      2. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menentukan harga eceran atas produk yang dijual kepada PT ZZZ dengan harga bersih ritel penjual (Sellers Net Retail Price) dengan margin 40-45'% tergantung pada produk/label yang tersedia dalam lampiran A Perjanjian.
      8.8. Bahwa disamping itu berdasarkan sampel invoice dan Faktur Pajak, diketahui bahwa nilai harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah nilai penjualan dikurangi potongan penjualan sebesar 40-45% sesuai dengan perjanjian tertulis antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT ZZZ (Sale and Purchase Agreement), namun demikian walaupun dalam invoice dan faktur pajak, secara eksplisit tertulis kata potongan penjualan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ, namun secara substansi potongan penjualan tersebut merupakan pembayaran sehubungan dengan jasa penjualan yang diberikan oleh PT ZZZ.
      8.9. Selain itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa atas penyerahan barang yang dikirim ke outlet belum dicatat sebagai penjualan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Pencatatan penjualan baru terjadi jika barang yang dipajang di outlet telah dibeli oleh pelanggan (konsumen akhir) dan Faktur Pajak atas penjualan produk kepada konsumen akhir tersebut diterbitkan pada saat produk tersebut laku dijual oleh PT ZZZ. Hal tersebut dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 01 Oktober tahun 2009, padahal seharusnya, dalam sistem jual beli, faktur pajak diterbitkan pada saat penyerahan barang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ.
      8.10. Fakta lain yang juga terungkap di persidangan adalah diketahui PT ZZZ mengerahkan segala daya upaya, yakni tempat/lokasi outlet, marketing (SPG), promotion, serta risiko untuk menjual produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) agar diterima masyarakat (sesuai agreement).
      8.11. Bahwa disamping itu pula terdapat fakta bahwa berdasarkan bukti berupa label barcode, tercantum atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga disimpulkan bahwa barang yang berada pada outlet PT ZZZ adalah milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) - (konsinyasi) yang seharusnya bukan merupakan unsur pengurang harga jual tetapi merupakan unsur biaya.
      8.12. Bahwa terhadap fakta bahwa barang yang berada pada outlet PT ZZZ adalah milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) - (konsinyasi) tersebut, dalam persidangan terungkap data yang memperkuat fakta tersebut yaitu berupa data lampiran II SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan PT ZZZ Tahun 2006, 2009 dan tahun 2010 yang diperoleh dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dapat diketahui bahwa PT ZZZ tidak memiliki pencatatan persediaan awal dan persediaan akhir, sehingga dapat disimpulkan bahwa penyerahan barang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ adalah penjualan konsinyasi bukan penjualan putus.
      8.13. Dengan demikian, berdasarkan data dan fakta dalam proses penyerahan barang dari gudang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ sampai dengan invoice dan faktur pajak diterbitkan sebagaimana telah diungkapkan di atas sebelumnya, menggambarkan bahwa pemberian margin 40% sampai dengan 45% bukan merupakan potongan harga penjualan yang mengurangi DPP PPN melainkan komisi/jasa penjualan yang harus dipotong PPh Pasal 23, sehingga sebagaimana telah diuraikan di atas, maka komisi/jasa penjualan tersebut seharusnya bukan merupakan unsur pengurang harga jual tetapi merupakan unsur biaya.
      8.14. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kurang melaporkan Peredaran Usaha atas penjualan konsinyasi kepada PT ZZZ sebesar Rp 36.254.962.956,00 dan atas nilai sebesar Rp 36.254.962.956,00 tersebut juga adalah komisi / jasa penjualan yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ merupakan unsur pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (bukan unsur pengurang harga jual).
      8.15. Bahwa dengan memperhatikan kesimpulan di atas, maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif atas biaya komisi / jasa penjualan dengan nilai yang sama sebesar (Rp 36 254.962.956,00) yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar sesuai dengan fakta yang sebenarnya serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
      8.16. Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 36.254.962.956,00 dan koreksi negatif atas biaya komisi / jasa penjualan dengan nilai yang sama sebesar (Rp36.254.962.956,00) tersebut telah dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pemeriksaan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42735/PP/M.I/15/2013 tanggal 16 Januari 2013.
      8.17. Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian pembahasan koreksi positif Peredaran Usaha dan pengurang penghasilan bruto – biaya komisi / jasa penjualan di PPh Badan, sebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42735/PP/M.I/15/2013 tersebut di atas, dengan memperhatikan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf c UU PPh serta Pasal 4 PER-70/PJ./2007, disimpulkan bahwa pemberian margin 40% sampai dengan 45% dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT ZZZ adalah bukan merupakan potongan harga penjualan yang mengurangi DPP PPN melainkan merupakan komisi/jasa penjualan (Jasa Manajemen) yang harus dipotong PPh Pasal 23.
    3. Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 36.254.962.956,00 atas Koreksi Jasa nyata-nyata telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
    4. Disamping itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan bahwa Majelis Hakim dalam memutus sengketa a quo nyata-nyata telah tidak konsisten dimana pada faktanya koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956,00 berkaitan erat atau berhubungan langsung dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 36.254.962.956,00 dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) pada PPh Badan serta koreksi positif DPP PPN Masa pajak Januari sd November 2008 juga dengan nilai yang sama sebesar Rp 36.254.962.956,00 (dipecah menjadi tiap bulan) dengan menyatakan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sudah benar sehingga berkesimpulan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif atas biaya komisi/jasa penjualan (Majelis Hakim telah mengakui sebagai komisi/jasa penjualan) sebesar (Rp 36.254.962.954,00) tetap dipertahankan serta koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Januari sd November 2008 sebesar Rp 36.254.962.956,00 yang juga tetap dipertahankan, namun demikian atas koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp36.254.962.956,00 tidak dapat dipertahankan.
    5. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya UU Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Pasal 23 ayat 1 huruf c UU PPh serta Pasal 4 PER-70/PJ./2007.
    6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42734/PP/M.I/12/2013 Tanggal 16 Januari 2013 menyangkut sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00 harus dibatalkan.
  1. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.42734/PP/M.I/12/2013 Tanggal 16 Januari 2013 yang menyatakan :
    • Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 02.xxxx, Jenis Usaha : -, beralamat di Graha SS LT. YY, Jl. RR Blok X Kav. YY Jakarta Selatan 12xxx, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, menjadi sebagaimana tersebut di atas.
Adalah tidak benar sama sekali karena terbukti sebagai putusan yang cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.414.533.6-056.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp36.254.962.956,00; atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo potongan penjualan yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah merupakan penghasilan berupa margin penjualan bagi PT ZZZ, maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga tidak wajib dipotong PPh Pasal 23 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd./Dr. H.AAA, S.H., M.S.

ttd./BBB, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis,

ttd./Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.IP., S.H., M.Hum.



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA