Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor 256/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali Perkara Pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto
Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding ;
- DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding ;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan
dan Banding ;
- JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-96/PJ./2010 tanggal 12 Maret 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan :
PT XXX, beralamat di Jalan D Blok Y, Jakarta Utara d.h. Jalan R Nomor
Y, Medan
Satria, Bekasi 17xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put. 20516/PP/M.XII/16/2009 tanggal 09 November 2009 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Pemenuhan Ketentuan Formal Banding ;
Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan
Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1),
Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37
ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan
hal-hal sebagai berikut :
- Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-438/WPJ.22/BD.06/2008 ;
- Fotokopi SKPKB Nomor 00047/207/05/407/07 ;
- Fotokopi Surat Keberatan Nomor ANDI/FA/ACC/15/VII/2007 ;
- Fotokopi SSP atas SKP Nomor 00047/207/05/407/07 ;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan ;
Pemenuhan Ketentuan
Material ;
Perhitungan Pajak menurut SKP ;
Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor
00047/207/05/407/07 tanggal 1 Mei 2007, Tim Pemeriksa telah melakukan
koreksi DPP PPN Dalam Negeri dengan alasan terdapat PPN yang kurang
dipungut sebesar Rp 38.193.184.538,00 ;
URAIAN |
PKP
(WP) |
FISKUS |
SELISIH |
1
Dasar Pengenaan Pajak
a Export
b Penyerahan yg PPNnya harus dipungut
c Dikurangi : Retur Penjualan
d Jumlah (a + b + c) |
-
-
-
-
- |
-
-
38.193.184.538
-
38.193.184.538 |
-
-
38.193.184.538
-
38.193.184.538 |
2
Pajak Keluaran
a Pajak keluaran keseluruhan
b Dikurangi : Retur Penjualan
c Jumlah PK yang dipungut |
-
-
- |
3.819.318.454
-
3.819.318.454 |
3.819.318.454
3.819.318.454 |
3
Pajak yang dapat diperhitungkan
a PM yang dapat dikreditkan
b Dibayar dengan NPWP sendiri
c Kompensasi bulan lalu
d Dikurangi : PPN atas retur pembelian
e Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan |
-
-
-
-
- |
-
-
-
-
- |
-
-
-
-
- |
4
PPN yang lebih bayar |
- |
3.819.318.454 |
3.819.318.454 |
5
Kelebihan pajak yg sudah |
- |
- |
- |
6
PPN Kurang Bayar |
|
3.819.318.454 |
|
7
Sanksi Administrasi :
a Bunga Ps.13 (2) KUP
b Kenaikan Ps.13 (3) KUP
c Jurnlah sanksi administrasi |
|
1.833.272.858
-
5.652.591.312 |
|
8
Jumlah yang masih harus dibayar |
|
5.652.591.312 |
|
Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan ;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan melalui surat Nomor
ANDI/FA/ACC/15/VII/2007 tanggal 27 Juli 2007. Terhadap permohonan
keberatan Pemohon Banding ini, Terbanding telah menerbitkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-438/WPJ.22/BD.06/2008
tanggal 5 Mei 2008 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00047/207/05/407/07 tanggal 1 Mei 2007 untuk Masa Pajak Januari s.d.
Desember 2005 yang menolak surat keberatan Pemohon Banding dengan
perhitungan pajak sebagai berikut :
Uraian |
Pajak
Kurang/
(lebih) Bayar |
Sanksi
Bunga |
Kenaikan |
Jumlah
Kurang/
(lebih) dibayar |
|
Rp. |
Rp |
Rp
|
Rp |
Semula
Ditambah/(Dikurangi)
Menjadi |
3.819.318.454
0
3.819.318.454 |
1.833.272.858
0
1.833.272.858 |
0
0
0 |
5.652.591.312
0
5.652.591.312 |
Alasan Material Pengajuan Banding :
Uraian |
Jumlah
Menurut |
Selisih
(Rp) |
Wajib
Pajak
(Rp) |
Fiskus
(Rp) |
DPP
PPN Keluaran |
- |
38.193.184.538 |
38.193.184.538 |
Selisih (koreksi) tersebut di atas berasal dari :
Penyerahan dari Pondok Ungu ke Kantor Pusat
Bulan Januari s.d. Maret Rp
38.193.184.538,-
Total
Rp
38.193.184.538,-
Dasar Koreksi Terbanding :
Bahwa Pemeriksa Terbanding telah melakukan ekualisasi penjualan dengan
membandingkan peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP
PPN Keluaran menurut SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember
2005. Dari ekualisasi ini ditemukan adanya selisih PPN yang kurang
dipungut sebesar Rp 3.819.318.454,- Tim Pemeriksa berpendapat bahwa
atas penyerahan dari Pondok Ungu ke Kantor Pusat sebesar Rp
38.193.184.538,- merupakan obyek PPN ;
Tanggapan Pemohon Banding :
Bahwa terhadap koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam surat
keputusan keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan
mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :
1. |
Penyerahan
dari Cabang Pondok Ungu ke Kantor Pusat sebesar Rp 38.193.184.538 ;
- Dasar
hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 1A huruf f UU PPN
yang menyatakan : Bahwa yang termasuk penyerahan Barang Kena Pajak
adalah penyerahan
Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan
Barang Kena Pajak antar Cabang ;
- Kegiatan Pemohon Banding adalah unit perakitan yang
berlokasi di
PPP Bekasi (terdaftar di KPP Bekasi dengan kewajiban pajak
pemotongan dan pemungutan PPh) dimana Pemohon Banding merakit komponen
yang dikirim dari Kantor Pusat di Sunter (terdaftar di KPP Jakarta
Tanjung Priok, sekarang KPP Madya Jakarta Utara) ;
- Proses kegiatan Pemohon Banding adalah sebagai
berikut :
- Material (komponen import dan komponen lokal) dibeli
oleh Kantor Pusat di Sunter ;
- Material ini kemudian dikirim ke Pabrik Perakitan
Pemohon Banding yang berlokasi di PPP Bekasi ;
- Pabrik Perakitan di Pondok Ungu Bekasi tidak
melakukan aktivitas pembelian material ;
- Kendaraan yang sudah dirakit di pabrik kemudian
dikirim lagi ke Kantor Pusat untuk kemudian dipasarkan ;
- Semua aktivitas pemasaran/penjualan dilakukan di
Kantor Pusat di
Sunter dan di pabrik sama sekali tidak terdapat aktivitas penjualan ;
|
2. |
Berdasarkan
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.3/1984 angka 3
huruf f dijelaskan bahwa dalam hubungannya dengan penyiapan Keputusan
Pengukuhan diharapkan perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
- Pengukuhan terhadap cabang perusahaan hendaknya hanya
dilakukan
terhadap cabang yang melakukan penyerahan kena pajak dan mengeluarkan
Faktur Pajak. Cabang, Pabrik dan Perwakilan Pengusaha Kena Pajak yang
tidak mengeluarkan Faktur Pajak (pengeluaran Faktur Pajak dilakukan
oleh Kantor Pusatnya) hendaknya tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, kecuali kalau meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak ;
|
1.5. |
Berdasarkan
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985
tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu yang
Menghasilkan Baik BKP maupun bukan BKP (Seri PPN-24) butir 1 dijelaskan
bahwa di dalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka
usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated)
baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk
menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan
Barang Kena Pajak. Perusahaan terpadu dapat terjadi menurut
bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.5.1. |
Industri-industri
: Sebagai contoh, pabrik tekstil yang terdiri
dari unit pemintalan unit pertenunan dan unit pencelupan/ printing ; |
1.5.2. |
Agraria-industri
: Sebagai contoh, Perkebunan yang mengusahakan
kelapa sawit (tidak diproses) dan pabrik/kilang minyak kelapa sawit
melalui proses produksi, baik untuk dijual di dalam negeri maupun
ekspor ; |
Bahwa pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan
merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai. Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat
terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari
barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa
Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak ;
Bahwa berdasarkan penjelasan mengenai proses kegiatan Pemohon Banding
sebagaimana diuraikan dalam butir 1.2 dan 1.3 serta ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1.4 dan 1.5 maka penyerahan material
(komponen impor dan komponen lokal) dari Pabrik di Pondok Ungu ke
Kantor Pusat di Sunter tidak termasuk penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 1 A huruf f UU PPN ; |
1.6.
|
Dengan
tidak pemah terjadinya penyerahan barang di Pondok Ungu
kepada pihak lainnya, maka tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak,
sehingga perusahaan tidak pernah terutang PPN. Dengan demikian Pemohon
Banding tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara ;
Bahwa perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
|
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan, bahwa Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP438/WPJ.22/BD.06/2008
tanggal 5 Mei 2008 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00047/207/05/407/07 tanggal 1 Mei 2007 untuk Masa Pajak Januari s.d.
Desember 2005 tidak mempunyai alasan hukum yang kuat, sehingga Pemohon
Banding memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara banding
ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding ini, sehingga
perhitungan pajak Pemohon Banding menjadi sebagai berikut :
URAIAN |
FISKUS |
1
Dasar Pengenaan Pajak
a Export
b Penyerahan yang PPN nya harus dipungut
c Dikurangi : Retur Penjualan
d Jumlah (a + b + c) |
-
-
- |
2
Pajak Keluaran |
|
a
Pajak keluaran keseluruhan
b Dikurangi : Retur Penjualan Jumlah
c PK yang dipungut |
-
- |
3
Pajak yang dapat diperhitungkan
a PM yang dapat dikreditkan
b Dibayar dengan NPWP sendiri
c Kompensasi bulan lalu
d Dikurangi : PPN atas retur pembelian
e Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
-
-
- |
4
PPN yang lebih bayar |
- |
5
Kelebihan pajak yg sudah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya |
- |
6
PPN Kurang Bayar |
|
7
Sanksi Administrasi
a Bunga Ps. 13 (2) KUP
b Kenaikan Ps. 13 (3) KUP
c Jumlah sanksi administrasi |
-
-
- |
8
Jumlah yang masih harus Dibayar |
- |
Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding ;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas,
maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan bahwa tidak ada
penyerahan Barang Kena Pajak dari Pondok Ungu ke Sunter ;
Bahwa berdasakan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan
permohonan Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk
mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding
Nomor Pajak Nomor KEP-438/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 Mei 2008 ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20516/PP/
M.XII/16/2009 tanggal 09 November 2009 yang telah berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-438/WPJ.22/ BD.06/2008
tanggal 5 Mei 2008, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak 2005
Nomor 00047/207/05/407/07, tanggal 01 Mei 2007, atas nama PT XXX, NPWP
: 01.xxxx, Alamat : Jalan D Blok Y, Jakarta Utara, dengan
perhitungan pajak
terutang sebagai berikut :
DPP
menurut Terbanding |
Rp
38.193.184.538,00 |
Koreksi
yang tidak dapat dipertahankan |
(Rp
38.193.184.538,00) |
DPP
yang seharusnya |
Rp
- |
PPN
Terutang |
Rp
- |
PPN
telah dibayar |
Rp
- |
Jumlah
Pajak yang masih harus dibayar |
Rp
NIHIL |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20516/PP/M.XII/16/ 2009
tanggal 09 November 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 22 Desember 2009 kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan
perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret
2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada
tanggal 19 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan
Peninjauan Kembali Nomor PKA-207/SP.51/AB/III/2010 yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu
juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 26 Maret
2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 05 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan
alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai
berikut :
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang
Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas
putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung" ;
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat
diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
- Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.
20516/PP/M.VIl/16/2009 tanggal 9 November 2009 yang amarnya memutuskan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-438/WPJ.22/BD.06/2008
tanggal 5 Mei 2008, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2005
Nomor 00047/207/05/407/07, tanggal 01 Mei 2007, atas nama : PT. XXX,
NPWP : 01.xxxx, tidak
memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan
dalam koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga
menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia ;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang
dilakukan oleh
Majelis Hakim pada Tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata
tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga
menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian
kepada negara sebagai akibat tidak diabaikannya ketentuan formal
pengajuan banding sesuai Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak dan dibatalkannya Koreksi DPP PPN sebesar
Rp38.193.184. 538,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan
perincian sebagai berikut :
- PPN Masa Pajak Januari s.d.Desember 2005 Yang Masih
Harus
Dibayar cfm. KEP-438/ WPJ.22/BD.06/ 2008 tanggal 5 Mei 2008. Rp
5.652.591.312,00 PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Yang Masih
Harus Dibayar cfm. Put. 20516/ PP/M.XII/16/2009 tanggal 9 November 2009.
Total kerugian yang akan diderita negara akibat dikabulkannya seluruh
permohonan banding Termohon PK atas Surat Keputusan Pemohon PK Nomor
KEP-438/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 Mei 2008. Rp5.652.591.312,00
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim" ;
- Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
20516/PP/M.XII/16/ 2009
tanggal 9 November 2009, atas nama : PT XXX
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2009 dengan
surat Nomor P.1147/SP.33/2009 ;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan
Kembali atas
putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20516/PP/M.XIl/16/2009 tanggal 9
November 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh
Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang
waktu pengiriman/pemberitahuan putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan
Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena
itu, sudah sepatutnyaIah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh
Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan Kembali ini adalah :
- Formal Pengajuan Banding ;
- Koreksi DPP PPN sebesar Rp 38.193.184.538,00 ;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
20516/PP/M.XIl/16/2009 tanggal 9 November 2009, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga
menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
- Formal Pengajuan Banding :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 15 Alinea ke-7 :
"Bahwa Surat Banding Nomor ANDI/FA/AAC/12/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008
telah memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding" ;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan
Majelis Hakim
PengadilanPajak yang tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
20516/PP/M.XII/16/2009 tanggal 09 November 2009 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pengakuan penghasilan,
sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum
dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6,
Pasal 37 ayat (1) dan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan
sebagai berikut :
Pasal 1 angka 6 :
"Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau
penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding,
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku" ;
Pasal 37 ayat (1) :
"Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang
pengurus, atau kuasa hukumnya" ;
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, 4 dan 5, Pasal 13 ayat
(1) beserta
penjelasannya, Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya
disebut Undang-Undang KUP), yang menyatakan :
Pasal 1 angka 1, 4 dan 5 :
"1. |
Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu ; |
4. |
Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana di-maksud pada
angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil
yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak ; |
5. |
Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya" ; |
Pasal 13 ayat (1) :
"Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dalam hal-hal sebagai berikut :
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ;
- Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam
jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran ;
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak
Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan
tarif 0 % (nol persen) ;
- Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dan Pasal 29
tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang
terutang" ;
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) :
"Ketentuan ayat ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada
hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti dalam ayat ini,
dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang
nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban
formal dan/atau kewajiban materiil. Wewenang yang diberikan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai
dengan kurun waktu 10 (sepuluh tahun);
Menurut ketentuan ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan baru diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar
pajak sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan
perpajakan ;
Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah
karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan
dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau
kurang membayar dari jumlah yang seharusnya terutang ;
Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan
dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak
memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak
sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak
memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan
kebenaran data ltu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan ;
Pasal 25 ayat (1) :
"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak atas suatu :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar" ;
Pasal 27 ayat (1) :
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak" ;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan
mengadili
sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah mengabaikan
fakta-fakta yang telah terungkap dalam proses pemeriksaan sengketa
banding tersebut di Pengadilan Pajak dan telah nyata-nyata diakui
sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
yaitu sebagai berikut :
5.1. |
Bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Karikpa Jakarta Empat
Nomor LAP-051/WPJ.21/RP.01/2006 tanggal 12 Maret 2007 diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa
Pajak Januari sampai Desember 2005 Nomor 00047/207/05/407/07 tanggal 1
Mei 2007 : Atas nama : PT XXX ; NPWP :
01.xxx ; Alamat : Jalan RR Nomor YY, Kotamadya
Bekasi ;
SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai Desember 2005 Nomor
00047/207/05/407/07 tanggal 1 Mei 2007 diterbitkan atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) berupa mobil Nissan Diesel yang telah dirakit
oleh pabrik rakitan yang terletak di kawasan PPP, Bekasi ; |
5.2. |
Bahwa
atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai Desember 2005 Nomor
00047/207/05/407/07 tanggal 1 Mei 2007 tersebut telah diajukan
permohonan keberatan melalui Surat Nomor ANDI/FA/ACC/15/ VII/2007
tanggal 27 Juli 2007 yang diterima KPP Bekasi berdasarkan LPAD Nomor
S-17/WPJ.22/KP.0109/ 2007 tanggal 30 Juli 2007 oleh PT XXX, NPWP :
01.xxxx. Atas Surat Keberatan
tersebut oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II telah diterbitkan
Keputusan KEP-438/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor
00047/207/05/407/07 tanggal 1 Mei 2007 Masa Pajak Januari - Desember
2005 ; |
5.3. |
Bahwa
atas Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) Nomor KEP-438/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 Mei 2008 tersebut
telah diajukan banding dengan surat Nomor ANDI/FA/AAC/12/VI/2008
tanggal 25 Juni 2008 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak
pada tanggal 1 Juli 2008 (diantar) dan terdaftar dengan Nomor Berkas :
16-035392-2005, oleh : Atas nama : PT XXX ;
NPWP : 01.366.425.5-407.000 ; Alamat : Jalan Danau Sunter Selatan Blok
O/5 Jakarta Utara ; |
5.4. |
Bahwa
berdasarkan Surat Keberatan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding), Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan
Master File Direktorat Jenderal Pajak, diketahui :
5.4.1. |
PT
XXX Cabang Bekasi merupakan
fasilitas perakitan yang dimiliki oleh PT XXX
Pusat ; |
5.4.2. |
Berdasarkan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor
503/68/Ekbang/IV/2005 tanggal 8 April 2005 yang diterbitkan oleh
Kelurahan Medan Satria, PT XXX Cabang Bekasi
berlokasi di Jalan RR Nomor YY, Kotamadya Bekasi ; |
5.4.3. |
PT
XXX Cabang Bekasi terdaftar pada
KPP Pratama Bekasi Utara dengan NPWP 01.xxxx, sedangkan PT XXX
terdaftar pada KPP Madya Jakarta Utara
dengan NPWP 01.366.425.5-046.000 ; |
|
5.5. |
Bahwa
Direktur Jenderal Pajak berhak untuk menerbitkan SKPKB
terhadap Wajib Pajak tertentu sesuai kondisi yang telah ditetapkan
sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta penjelasannya, dan
Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atas SKPKB
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP ; |
5.6. |
Bahwa
dari uraian di atas dan berdasarkan pada Pasal 1 angka 1, 4
dan 5, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP
diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa Wajib Pajak yang dimaksud
dalam SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai Desember 2005 Nomor
00047/207/05/407/07 tanggal 1 Mei 2007 maupun Keputusan Keberatan Nomor
KEP-438/WPJ.22/BD.06/ 2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00047/207/05/407/07 tanggal
1 Mei 2007 Masa Pajak Januari - Desember 2005, adalah PT XXX yang
terdaftar pada KPP Pratama Bekasi Utara dengan
NPWP 01.366.425.5-407.001 ; |
Bahwa
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP juncto Pasal 36
ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang berhak mengajukan banding
adalah PT XXX dengan NPWP
01.366.425.5-407.001. Dengan demikian pengajuan banding atas Keputusan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-438/
WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 Mei 2008 dengan surat Nomor
ANDI/FA/AAC/12/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008 oleh PT XXX dengan NPWP
01.xxxx membuktikan bahwa banding
telah diajukan oleh pihak yang tidak berhak mengajukan banding
(Iegitima persona standi in judicio), sehingga permohonan banding yang
diajukan telah salah karena telah bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP, Pasal 1 angka
6 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hal ini
menyebabkan Put. 20516/PP/M.XIl/16/2009 tanggal 09 November 2009
menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum ; |
- Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Terbanding) bahwa permohonan banding dapat dianggap salah (error in
persona) jika diajukan oleh pihak yang tidak berhak, berikut
dikemukakan literatur yang mendukung, diantaranya :
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya "Hukum Acara Perdata
Indonesia", Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2006, halaman 69, menyatakan :
"Pada asasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin
menuntutnya atau ingin mempertahankan atau membelanya, berwenang untuk
bertindak selaku pihak, baik selaku Penggugat maupun selaku Tergugat
(legitima persona standi in judicio)" ;
PUSDIKLAT FH-UII, 2000, Karya Latihan Hukum : Taktik dan Strategi
Penanganan Perkara Perdata, Pusdiklat Laboratorium Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Hal. 17, menyatakan :
"Kelengkapan dalam merumuskan siapa yang seharusnya menjadi Penggugat
atau Tergugatnya, maka gugatan yang diajukan dapat dianggap telah salah
error in persona atau kesalahan subyek hukum ;
Ada beberapa error in persona dalam hukum perdata, yaitu :
- Disqualificate In Persona :
- Penggugat bukan persona standing in juditio ;
- Karena belum dewasa ;
- Bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan ;
- Di bawah pengampuan ;
- Tidak mendapat kuasa baik dengan lisan maupun dengan
surat kuasa atau surat kuasa khusus tidak sah;
- Gemis Aanhoedanigheid :
yaitu orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak tepat, misalnya seorang
pengurus yayasan digugat secara pribadi" ;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas telah terbukti
dengan jelas dan
nyatanyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
mengajukan banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan bukan
untuk dan atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), pengajuan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) secara jelas dan nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan formal
pengajuan banding ke Pengadilan Pajak dan telah bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP juncto Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Pengadilan Pajak, serta Majelis Hakim Pengadilan Pajak
terbukti telah mengabai-kan fakta-fakta yang terutangkap pada
persidangan sehingga putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
20516/PP/M.XII/16/2009 tanggal 09 November 2009 telah diputus tidak
sesuai Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga cacat hukum
dan harus dibatalkan demi hukum ;
- Koreksi DPP PPN sebesar Rp 38.193.184.538,00 :
- Bahwa seandainya Majelis Hakim Mahkamah Agung
berpendapat lain atas
formal pengajuan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali semula
(Pemohon Banding) maka terhadap dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali
semula Terbanding pada poin A di atas dianggap sebagai satu kesatuan
dengan dalil yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas materi sengketa Koreksi DPP PPN sebesar Rp
38.193.184.538,00 ;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 22 Alinea ke-6 :
"Bahwa Majelis berpendapat penyerahan hasil rakitan dari pabrik Pemohon
Banding di PPP kepada Kantor Pusat Pemohon Banding di Sunter
dapat dimasukkan dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
sepanjang pabrik Pemohon Banding di PPP, Bekasi juga
bertransaksi dan menyerahkan hasil rakitannya kepada pembeli, sehingga
dapat dikatakan bahwa pabrik Pemohon Banding di PPP juga
merupakan tempat Pajak Terutang, sehingga memenuhi syarat terdapat
lebih dari satu tempat Pajak Terutang dan terjadi penyerahan Barang
Kena Pajak antar 2 (dua) tempat Pajak Terutang sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN/PPnBM" ;
Halaman 23 Alinea ke- 1 s.d. 4 :
"Karena baik dalam Surat Uraian Bandingnya maupun dalam persidangan
Terbanding tidak memberikan bantahan atas pernyataan Pemohon Banding
yang menyatakan bahwa seluruh penyerahan hasil produksi dari pabriknya
di PPP kepada pembeli hanya dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon
Banding di Sunter, Jakarta, demikian juga seluruh administrasi
penjualannya (surat pesanan, Nota, Faktur Pajak, dll) hanya dibuat dan
diterbitkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Sunter Jakarta, sedang
pabrik di PPP, Bekasi semata-mata hanya sebagai pabrik
perakitan dan tidak pernah melakukan transaksi penjualan maupun
penyerahan hasil perakitannya, Majelis berpendapat bahwa terbukti
pabrik Pemohon Banding di PPP bukan merupakan tempat Pajak
Terutang, sehingga penyerahan komponen dari Kantor Pusat Pemohon
Banding di Sunter kepada pabriknya di PPP tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf f UU
PPN/PPnBM dan penjelasannya, sehingga penyerahan tersebut tidak dapat
dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN ;
"Bahwa dari persidangan diketahui Pemohon Banding juga mengajukan
banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding atas nilai
penyerahan komponen dari Kantor Pusat Pemohon Banding di Sunter,
Jakarta ke pabrik perakitannya di PPP, Bekasi, dengan nilai
koreksi yang sama sebesar Rp 38.193.184.538,00 yang tertuang dalam
SKPKB Nomor 00062/207/ 05/042/07 tanggal 13 Maret 2007 dan
dipertahankan oleh Terbanding dalam keputusan atas keberatan Nomor
KEP-149/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 Maret 2007 ;
"Bahwa atas banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap keputusan
atas keberatan Nomor KEP-149/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 Maret 2007
tersebut telah diputus oleh Majelis XII Pengadilan Pajak dengan Putusan
Nomor Put. 20515/M.XII/16/ 2009 yang menyatakan koreksi Terbanding
sebesar Rp 38.193. 184.538,00 tersebut tidak dapat dipertahankan dan
harus dibatalkan";
"Bahwa dari uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding
atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 38.193. 184.538,00 tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan" ;
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis
Hakim Pengadilan
Pajak yang tertuang dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
20516/PP/M.XIl/16/2009 tanggal 9 November 2009 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan
sebagai berikut :
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2, 3, 4, 17, 18 dan
23, Pasal 1 A
ayat (1) huruf f beserta penjelasannya, Pasal 3A ayat (1) beserta
penjelasannya, Pasal 4 huruf a beserta penjelasannya, Pasal 4A, Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2) beserta penjelasan Pasal 12 ayat (1), dan
Pasal 13 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(selanjutnya disebut Undang-undang PPN dan PPnBM), yang menyatakan :
Pasal 1 angka 2, 3, 4, 17, 18 dan 23 :
- āBarang adalah barang berwujud, yang
menurut sitat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan
barang tidak berwujud ;
- Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang
ini ;
- Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap
kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka
3 ;
- Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggan-tian, Nilai
lmpor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang ;
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang
Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak ;
- Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena
Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai" ;
Pasal 1 A ayat (1) huruf f :
"Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
f Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan
penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang" ;
Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) huruf f :
"Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak
terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada
pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka
undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar
tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain
lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya" ;
Pasal 3A ayat (1) :
"Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang" ;
Penjelasan Pasal 3A ayat (1) :
"Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan
ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan :
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak ;
- Memungut pajak yang terutang ;
- Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih
harus dibayar dalam
hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang ;
- Melaporkan penghitungan pajak" ;
Pasal 4 :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha" ;
Penjelasan Pasal 4 huruf a :
"Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak
meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha
yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum
dikukuhkan" ;
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang
Kena Pajak ;
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan
Barang Kena Pajak tidak berwujud ;
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
atau pekerjaannya" ;
Pasal 4A :
- "Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2 dan jenis
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan
pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah ;
- Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok
barang sebagai berikut :
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya ;
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak ;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya ;
- uang, emas batangan, dan surat-surat berharga" ;
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) :
- "Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha
dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ;
- Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena
Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat
Pajak Terutang" ;
Penjelasannya Pasal 12 ayat (1) :
"Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan
usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap
tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak. dan Pengusaha Kena
Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak ;
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat Pajak
Terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal
Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha
Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat
Pajak Terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan
usahanya" ;
Pasal 13 ayat (1) :
"Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c" ;
- Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 tentang Penetapan Satu
Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi
Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar, yang menyatakan :
Pasal 2 :
- "Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa
PPN dan PPn
BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu
tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan untuk penetapan satu
tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
terutang ;
- Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT
Masa PPN dan PPn
BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu
tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk
penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai terutang" ;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia
Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang Dan
Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang menyatakan :
Pasal 1 :
"Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran,
yang diambil langsung dari sumbernya ;
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak ;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya ; dan
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga" ;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dalam
Surat Bandingnya Nomor ANDI/FA/ACC/12/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008
telah secara jelas dan nyata-nyata mengakui hal-hal sebagai berikut :
8.1. |
Bahwa
kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) adalah unit perakitan yang berlokasi di PPP Bekasi
(terdaftar di KPP Bekasi dengan kewajiban pajak pemotongan dan
pemungutan PPh) dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) merakit komponen yang dikirim dari Kantor Pusat di Sunter
(terdaftar di KPP Jakarta Tanjung Priok), sekarang KPP Madya Jakarta
Utara. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20516/PP/XII/16/2009
tanggal 9 November 2009, Halaman 5 Alinea ke-1) ; |
8.2. |
Bahwa
proses kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
adalah sebagai berikut :
- Material (komponen import dan komponen lokal)
dibeli oleh Kantor Pusat di Sunter ;
- Material ini kemudian dikirim ke pabrik
perakitan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) yang berlokasi di PPP Bekasi ;
- Pabrik, perakitan di PPP Bekasi tidak melakukan
aktivitas pembelian material ;
- Kendaraan yang sudah dirakit di pabrik kemudian
dikirim lagi ke Kantor Pusat untuk kemudian dipasarkan ;
- Semua aktivitas pemasaran/penjualan dilakukan
Kantor Pusat di Sunter
dan di pabrik sama sekali tidak terdapat aktivitas penjualan ;
(vide putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20516/PP/XII/ 16/2009 tanggal
9 November 2009, Halaman 5 Alinea ke-1) ; |
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat tidak
setuju dan keberatan dengan pertimbangan hukum yang telah dilakukan
Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, dengan alasan :
9.1. |
Bahwa
Majelis Hakim pada pertimbangan hukumnya merujuk pada
putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 20515/M.XII/ 16/2009 tanggal 9
November 2009 Banding terhadap keputusan atas keberatan Nomor
KEP-149/WPJ.21/BD.06/ 2008 tanggal 17 Maret 2007 atas nama : PT XXX,
NPWP : 01.366.425.5-046.000, yang merupakan
Kantor Pusat dari PT XXX, NPWP :
01.366.425.5-407.001, dan telah diputus oleh Majelis XII Pengadilan
Pajak yang pada intinya membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) atas DPP PPN sebesar Rp 38.193.184.538,00. Atas
Put. 20515/M.XIl/16/2009 tanggal 9 November 2009, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) telah mengajukan Peninjauan Kembali ke
Mahkamah Agung dengan Surat Nomor S-2034/PJ.07/2010 tanggal 9 Maret
2010 ; |
9.2. |
Bahwa
pada persidangan banding di Pengadilan Pajak, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyerahkan tanggapan tertulis
dengan surat yang sama isi dan materinya antara Surat Nomor
S-2334/PJ.073/2009 tanggal 19 Maret 2009 yang diserahkan berkenaan
dengan permohonan banding KEP-438/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 5 Mei 2008
dan surat tanggapan Nomor S-1273/PJ.073/2009 tanggal 13 Februari 2009
yang diserahkan berkenaan dengan permohonan banding Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) berkenaan dengan KEP-149/
WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 17 Maret 2008. (vide Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put. 20516/PP/XII/16/2009 tanggal 9 November 2009, Halaman 17
Alinea ke-9) ; |
9.3. |
Bahwa
tanggapan tertulis yang disampaikan Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) sesuai dengan Surat Nomor
S-2334/PJ.073/2009 tanggal 19 Maret 2009, secara rinci menyatakan :
- Bahwa dalam proses pemeriksaan diketahui Kantor
Pusat Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan penyerahan
yang nyata-nyata merupakan Barang Kena Pajak (BKP) di lokasi tempat
kegiatan usahanya yang berkedudukan di kawasan PPP, Bekasi,
sebaliknya pabrik perakitan di PPP, Bekasi telah melakukan
penyerahan hasil rakitan berupa mobil Nissan ke Kantor Pusat yang
terletak di Sunter, Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU
PPN ;
- Bahwa Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon
Banding) mengajukan permohonan pemusatan tempat terutang PPN dan atas
permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta V telah
menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-03/WPJ.21/BD.04/2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang Persetuiuan
Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena
Pajak yang Menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media
Elektronik ;
- Bahwa dengan adanya permohonan pemusatan
tersebut maka secara
eksplisit, Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) telah mengakui bahwa sebelum adanya keputusan tentang
persetujuan tempat terutang PPN :
- Lokasi pabrik di kawasan PPP, Bekasi dapat
dikategorikan
sebagai cabang sebagaimana dimaksud Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN
serta memori penjelasannya ;
- Terdapat 2 tempat terutang PPN yaitu di
Kantor Pusat yang
berkedudukan di kawasan Sunter dan di cabangnya yang berkedudukan di
kawasan PPP, Bekasi ;
- Bahwa oleh karenanya, penyerahan BKP yang
dilakukan oleh Kantor Pusat
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke lokasi
pabriknya yang berkedudukan di PPP, Bekasi dan sebaliknya pada
Masa Pajak sebelum diterbitkannya keputusan tersebut di atas (pada Masa
Pajak Januari s.d. Maret 2005), sesuai dengan ketentuan Pasal 1A huruf
f UU PPN seharusnya penyerahan BKP tersebut tetap terutang PPN ;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) tidak
melaporkan dalam SPT-nya tentang adanya penyerahan di atas, sehingga
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada proses pemeriksaan
melakukan koreksi atas penyerahan BKP pada Masa Pajak Januari s.d.
Maret 2005 ke cabangnya yang berkedudukan di PPP sebesar Rp
38.193.184.538,00 ;
|
9.4. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah
pabrik perakitan yang berlokasi di PPP Bekasi (terdaftar di KPP
Bekasi) sedangkan Kantor Pusat di Sunter (terdaftar di KPP Jakarta
Tanjung Priok, sekarang KPP Madya Jakarta Utara) adalah Sole
Distributor Mobil Nissan Diesel ; |
9.5. |
Bahwa
berdasarkan proses bisnis Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) sebagai Kantor Cabang telah merakit material
yang dikirim ke Kantor Pusat di Sunter, Jakarta dan setelah selesai
dirakit maka hasil rakitan dikirim kembali ke Kantor Pusat yang
terletak di Sunter, Jakarta; |
9.6. |
Bahwa
berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang PPN dan PPnBM
juncto Pasal 2 ayat (1) KEP-128/PJ./2003, Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) dapat mengajukan permohonan tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkannya satu tempat atau lebih
sebagai tempat Pajak Terutang ; |
9.7. |
Bahwa
Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) yang terletak di Sunter, Jakarta telah mengajukan permohonan
pemusatan tempat terutang PPN dan atas permohonan tersebut Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta V telah menerbitkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-03/WPJ.21/BD.04/2005 tanggal 14 Maret 2005
tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM
melalui Media Elektronik. Adanya permohonan Kantor Pusat Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk pemusatan tempat
terutang PPN yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta V
menunjukkan bahwa Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) juga mengakui bahwa memang benar terdapat 2 (dua) tempat
terutang pajak, yaitu Kantor Pusat di Sunter, Jakarta dan pabrik
perakitan yang terletak di PPP, Bekasi ; |
9.8. |
Bahwa
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN dan PPnBM
beserta penjelasannya pada intinya secara jelas menyatakan bahwa tempat
terutang pajak adalah :
- Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat
kegiatan usaha ;
- Apabila Wajib Pajak mempunyai tempat kegiatan
usaha yang bisa di
luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut
merupakan tempat terutangnya pajak ;
Oleh karena itu, meskipun pabrik di PPP, Bekasi semata-mata
hanya sebagai pabrik perakitan dan tidak pernah melakukan transaksi
penjualan maupun penyerahan hasil perakitannya kepada pihak lain atau
pembeli, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN dan PPn
BM pabrik PPP tetap merupakan tempat terutangnya pajak karena
merupakan salah satu tempat kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) ; |
9.9. |
Bahwa
berdasarkan Pasal 1 A dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
PPN dan PPnBM, dapat diketahui bahwa Kantor Pusat Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai 2 (dua) tempat terutang
pajak, yaitu :
- Kantor Pusat di Sunter, Jakarta (terdaftar di
KPPJakarta Tanjung Priok, sekarang KPP Madya Jakarta Utara) ;
- Unit pabrik perakitan yang berlokasi di PPP,
Bekasi
(terdaftar di KPP Bekasi) yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) ;
|
9.10. |
Bahwa
koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas penyerahan hasil rakitan dari pabrik perakitan di PPP,
Bekasi kepada Kantor Pusat yang terletak di Sunter,
Jakarta sebesar Rp 38.193.184.538,00 adalah untuk Masa Pajak Januari
sampai dengan Maret 2005, yaitu Masa Pajak sebelum Termohon Peninjauan
Kembali (semula
Pemohon Banding) memperoleh izin pemusatan tempat Pajak Terutang dari
Direktorat Jenderal Pajak ; |
9.11. |
Bahwa
berdasarkan Pasal 4a Undang-Undang PPN dan PPnBM juncto
Pasal 1 PP Nomor 144 Tahun 2000, Mobil Nissan (hasil rakitan) dari
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pabrik
rakitan yang terletak di PPP, Bekasi kepada Kantor Pusat di
Sunter, Jakarta bukan termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang atas
penyerahannya tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu atas penyerahan BKP
berupa Mobil Nissan (hasil rakitan) dari Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) sebagai pabrik perakitan yang terletak di PPP,
Bekasi kepada Kantor Pusat yang terletak di Sunter,
Jakarta sesuai Pasal 1 A huruf f Undang-Undang PPN dan PPnBM termasuk
dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Berdasarkan Pasal 4
huruf a Undang-Undang PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP tersebut
terutang PPN, dan sesuai Pasal 1 A dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
PPN dan PPnBM di tempat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
BKP tersebut ; |
- Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
bahwa seluruh penyerahan hasil rakitan dari pabrik di PPP
kepada pembeli hanya dilakukan oleh Kantor Pusat Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) di Sunter, Jakarta, demikian juga
seluruh administrasi penjualannya (surat pesanan, Nota, Faktur Pajak,
dll) hanya dibuat dan diterbitkan oleh Kantor Pusat Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) di Sunter, Jakarta, sedang pabrik di
PPP Bekasi semata-mata hanya sebagai pabrik perakitan dan tidak
pernah melakukan transaksi penjualan maupun penyerahan hasil
perakitannya, maka atas penyerahan hasil rakitan dari pabrik ke Kantor
Pusat bukan obyek pengenaan PPN, merupakan alasan yang mengada-ada saja
dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) tidak mengenakan
PPN atas penyerahan BKP berupa hasil rakitan yaitu Mobil Nissan yang
dilakukannya. Sesuai Pasal 1 A huruf f Undang-Undang PPN dan PPnBM
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Sesuai Pasal 4
huruf a Undang-Undang PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP tersebut
terutang PPN, dan sesuai Pasal 1A dan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang
PPN dan PPnBM di tempat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
BKP tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Pajak terbukti telah mengabaikan
fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan banding
sehingga putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
- Bahwa telah terbukti secara nyata-nyata tindakan yang
dilakukan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengenakan
PPN atas penyerahan BKP berupa hasil rakitan yaitu Mobil Nissan ke
Kantor Pusat di Sunter, Jakarta selama Masa Pajak Januari s.d. Maret
2005 telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) atas DPP PPN sebesar Rp 38.193.184.538,00 telah
sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku ;
- Bahwa dengan demikian telah terbukti pula secara
nyata-nyata bahwa
amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan
Pajak yang telah dituangkan dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
20516/PP/M.XII/16/2009 tanggal 9 November 2009 tersebut telah dibuat
dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah
nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut,
bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai Koreksi
DPP PPN sebesar Rp 38.193.184.538,00, sehingga hal tersebut terbukti
dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang
berlaku, maka putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
20516/PP/M.XII/16/2009 tanggal 9 November 2009 tersebut adalah cacat
secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum ;
- Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak Nomor
Put. 20516/PP/M.XII/16/2009 tanggal 9 November 2009 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon
Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-438/WPJ.22/
BD.06/2008 tanggal 5 Mei 2008, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januarl s.d. Desember Tahun
Pajak 2005 Nomor 00047/207/05/407/07, tanggal 01 Mei 2007, atas nama :
PT. XXX, NPWP : 01.xxxx, Alamat
: Jalan D Blok Y, Jakarta Utara;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan
alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-438/WPJ.22/ BD.06/2008 tanggal 5 Mei
2008, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Masa Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak 2005 Nomor
00047/207/05/407/07, tanggal 01 Mei 2007, atas nama Pemohon Banding
sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dengan perhitungan pajak terutang
menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan,
sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak,
maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya
perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut
dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang
terkait ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 13 Maret 2012 oleh CCC,
S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA,
S.H.,M.H. dan H. BBB, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota
Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh DDD, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. H. AAA,
S.H.,M.H.
ttd.
H. BBB, S.H.,M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
CCC,
S.H.,M.Sc. |
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H.,M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.