Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69949/PP/M.VII.A/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2014
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014, berupa importasi SAP-K5AG/SAP-C5AG-5000 btu/0,50 PK Sanyo (Pos 1 &2), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8415.10.10.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8415.10.10.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp477.644.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA. terhadap pos 1 dan pos 2 dalam PIB nomor 401098 tanggal 06 Oktober 2014 tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area, sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum, yaitu sebesar 10%;
Menurut Pemohon : bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan PIB dengan menggunakan Form E nomor E144800002060389 tanggal 17 September 2014 untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa SAP-K5AG/SAP-C5AG-5000 btu/0,50 PK Sanyo (Pos 1 &2) dengan PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E144800002060389 tanggal 17 September 2014 pada kolom 8, mencantumkan origin criteria "WO" (Wholly obtained). Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari subheading 8415.10.1000 diragukan termasuk dalam kategori "wholly obtained", dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E144800002060389 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 401098 tanggal 06 Oktober 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin For The ASEAN-CHINA Free Trade Area:
Rule 3: Wholly obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
b) Live animals born and raised there;
c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes and
j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.

bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area:
Rule 18
(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.
(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding telah melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak otoritas penerbit Form E (issuing authority) AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China atas Form E Nomor: E144800002060389 tanggal 17 September 2014, dengan Surat Nomor: S-4402/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pihak issuing authority AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China telah mengirimkan hasil retroactive check kepada Terbanding dengan surat nomor: ZH2015005 tanggal 27 Maret 2015, yang menyatakan sebagai berikut:
"Upon the receipt your letter, we made investigation. The result is as follows:
  1. The Form E was issued by this bureau;
  2. The products concerned were manufactured in the company shown in box 1 of the Form E;
  3. In the manufacture of the product, some non-originating materials were used. Therefore it was incorrect to enter 'WO" in box 8 of the certificate. We express hereby our regret at failing to discover the incorrect declaration. However, the value of the ACFTA content exceeded 40% of the FOB price of the products. In accordance with China-ASEAN Rules of Origin, the products qualify as Chinese origin."

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E144800002060389 tanggal 17 September 2014 diterbitkan oleh AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, nama eksportir BBB Electric Appliances, Inc., pada kolom 10 tertera Invoice No. A8924914 tanggal 17 September 2014, dan pada kolom 8 tercantum origin criteria "WO";

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 tercantum Invoice No. A8924914 tanggal 17 September 2014 dan Preferensi Tarif Certificate of Origin Form E Nomor: E144800002060389 tanggal 17 September 2014;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat atas impor barang Mesin Pengatur Suhu Udara SAP-K5AG/SAP-05AG dan SAP-K9AG/SAP-C9AG (Pos 1 dan 2), negara asal China dengan PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, nomor urut 6932 untuk pos tarif 8415.10.10.00 dikenakan tarif bea masuk 10%;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Mesin Pengatur Suhu Udara SAP-K5AG/SAP-05AG dan SAP-K9AG/SAP-C9AG (Pos 1 dan 2), negara asal China dengan PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN);
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019189/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 24 Oktober 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Mesin Pengatur Suhu Udara SAP-K5AG/SAP-C5AG dan SAP-K9AG/SAP-C9AG (Pos 1 dan 2) negara asal China dengan PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 477.644.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2016, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. DWS
Drs. RCF
YGT, S. Sos, MH
JHB, S.H.,M.H
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan nomor: Put-69949/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

EVK, S.H.
YGT, S.Sos., M.H.
MPL, S.E.
JHB, S.H., M.H.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA