Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69949/PP/M.VII.A/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014, berupa importasi SAP-K5AG/SAP-C5AG-5000 btu/0,50 PK Sanyo (Pos 1 &2), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8415.10.10.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8415.10.10.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp477.644.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA. terhadap pos 1 dan pos 2 dalam PIB nomor 401098 tanggal 06 Oktober 2014 tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Asean-China Free Trade Area, sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum, yaitu sebesar 10%; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai dengan PIB dengan menggunakan Form E nomor E144800002060389 tanggal 17 September 2014 untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai
keputusan keberatan Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember
2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa
SAP-K5AG/SAP-C5AG-5000 btu/0,50 PK Sanyo (Pos 1 &2) dengan PIB
Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan
tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan
tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan
penelitian atas Form E nomor E144800002060389 tanggal 17 September 2014
pada kolom 8, mencantumkan origin criteria "WO" (Wholly obtained).
Berdasarkan Rule 3 RoO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari subheading
8415.10.1000 diragukan termasuk dalam kategori "wholly obtained",
dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk
berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif
bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E144800002060389 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. 401098 tanggal 06 Oktober 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1
Pasal 2
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin For The ASEAN-CHINA Free Trade Area: Rule 3: Wholly obtained Products Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area: Rule 18
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding telah melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak otoritas penerbit Form E (issuing authority) AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China atas Form E Nomor: E144800002060389 tanggal 17 September 2014, dengan Surat Nomor: S-4402/KPU.01/2014 tanggal 15 Desember 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, pihak issuing authority AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China telah mengirimkan hasil retroactive check kepada Terbanding dengan surat nomor: ZH2015005 tanggal 27 Maret 2015, yang menyatakan sebagai berikut: "Upon the receipt your letter, we made investigation. The result is as follows:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E144800002060389 tanggal 17 September 2014 diterbitkan oleh AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, nama eksportir BBB Electric Appliances, Inc., pada kolom 10 tertera Invoice No. A8924914 tanggal 17 September 2014, dan pada kolom 8 tercantum origin criteria "WO"; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 tercantum Invoice No. A8924914 tanggal 17 September 2014 dan Preferensi Tarif Certificate of Origin Form E Nomor: E144800002060389 tanggal 17 September 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat atas impor barang Mesin Pengatur Suhu Udara SAP-K5AG/SAP-05AG dan SAP-K9AG/SAP-C9AG (Pos 1 dan 2), negara asal China dengan PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, nomor urut 6932 untuk pos tarif 8415.10.10.00 dikenakan tarif bea masuk 10%; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Mesin Pengatur Suhu Udara SAP-K5AG/SAP-05AG dan SAP-K9AG/SAP-C9AG (Pos 1 dan 2), negara asal China dengan PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober 2014 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN); | ||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember
2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:
SPTNP-019189/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 24 Oktober 2014, atas
nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor
Mesin Pengatur Suhu Udara SAP-K5AG/SAP-C5AG dan SAP-K9AG/SAP-C9AG (Pos
1 dan 2) negara asal China dengan PIB Nomor: 401098 tanggal 06 Oktober
2014 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-8907/KPU.01/2014 tanggal 31
Desember 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga
jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar
sebesar Rp 477.644.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam
ratus empat puluh empat ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2016, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan nomor: Put-69949/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.