Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70111/PP/M.VIIIA/16/2016Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Koreksi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan yang berasal dari PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp3.500.640.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding seharusnya mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa atas PPN yang dipungut oleh Pemungut sebesar Rp3.500.640.000,00 telah terjadi kesalahan pemungutan PPN, dapat diminta kembali oleh bukan Pengusaha Kena Pajak yang dipungut, dengan mengajukan permohonan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas
banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jumlah pajak
yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.500.640.000,00 karena
pengkreditan PPN tersebut sebagai “PPN disetor dimuka dalam
masa pajak
yang sama" tidak ada dasar hukumnya; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 04/SPB/CXI/2011 tanggal 25 November 2011 perihal Penunjukkan Penyediaan Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyetujui penawaran harga yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaaan Pengadaan Barang dan Sarana Buku Perpustakaan MTs Nomor DJ.I/Set.I/KS/01.7/2200/2011 tanggal 29 November 2011 antara Pejabat pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (PPK) dengan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebegai berikut:
bahwa berdasarkan nilai kontrak dengan rekapitulasi pengadaan sarana dan buku perpustakaan di atas, sebenarnya terdapat selisih nilai kontrak sebesar Rp49.916,00 (Rp38.507.089.916,00 – Rp38.507.040.000,00) namun selisih tersebut telah dibulatkan oleh kedua belah pihak menjadi sebesar Rp38.507.040.000,00; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang 27 Desember 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan serah Terima Barang kepada Direktorat Jenderal Agama Islam sesuai dengan Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Pekerjaaan Pengadaan Barang dan Sarana Buku Perpustakaan MTs Nomor DJ.I/Set.I/KS/01.7/2200/2011 tanggal 29 November 2011; bahwa selanjutnya sesuai dengan Kwitansi Nomor 012/RA-KWT/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 diketahui Pemohon Banding telah menerima pembayaran atas pengadaan buku dan Sarana Perpustakaan MTs sebesar Rp38.507.040.00,00 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa atas pembayaran tersebut di atas Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut:
bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tenttang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa atas pengadaan buku-buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN dan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tersebut telah dicap “PPN dibebaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003”; bahwa berdasarkan hal tersebut maka seharusnnya atas Pekerjaan pengadaan buku dan sarana perpustakaan MTs sebesar Rp38.507.040.000,00 tersebut di atas, yang dikenakan PPN hanya atas pengadaan sarana perpustakaan saja sebesar Rp6.244.266.600,00 dengan jumlah PPN sebesar Rp624.426.660,00, sedangkan atas pengadaan buku sebesar Rp28.762.133.400,00 dengan jumlah PPN sebesar Rp2.876.213.340,00 dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa namun berdasarkan Surat Setoran Pajak tanggal 16 Desember 2011 diketahui bahwa nilai PPN yang tertera dalam Faktur Pajak sebesar Rp3.500.640.000,00 di atas, seluruhnya telah dipotong dan disetor oleh Bendaharawan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam menggunakan nama Pemohon Banding dalam satu Surat Setoran Pajak; bahwa berdasarkan hal tersebut maka terdapat jumlah PPN yang lebih dipotong oleh bendaharawan sebesar Rp2.876.213.340,00 yang diminta pengembalian oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya atas Surat Setoran Pajak sebesar Rp3.500.640.000,00 dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2011 pada kolom IIB sebagai PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama, sehingga dengan dikreditkannya Surat Setoran Pajak tersebut maka dalam SPT Masa PPN masa Desember 2011 terjadi lebih bayar sebesar Rp2.876.213.340,00 dan atas kelebihan bayar tersebut dimintakan restitusi; bahwa menurut Majelis tidak terdapat aturan yang mengatur bahwa atas kelebihan pemotongan yang dilakukan oleh bendaharawan pengembaliannya dilakukan dengan cara melaporkan pada SPT Masa PPN sebagai PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama; bahwa karenanya Majelis berpendapat sependapat dengan Terbanding bahwa koreksi atas jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebagai PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama sebesar Rp3.500.640.000,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa sebelum dan setelah pekerjaan pengadaan buku dan sarana perpustakaan ini Pemohon Banding tidak memiliki pekerjaan lain dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam sehingga Majelis meyakini bahwa pemotongan dan penyetoran PPN sebesar Rp3.500.640.000,00 hanya diperuntukkan untuk pekerjaan pengadaan sebagaimana dimakasud dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaaan Pengadaan Barang dan Sarana Buku Perpustakaan MTs Nomor DJ.I/Set.I/KS/01.7/2200/2011 tanggal 29 November 2011; bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang menyatakan: Pasal 2
Pasal 3
bahwa selanjutnya dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang menyatakan: Pasal 2
Wajib Pajak dapat
mengajukan
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal:
Pasal 3
Pasal 5
bahwa selanjutnya Pasal 2, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang menyatakan: Pasal 2
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
Pasal 12
Pasal 13
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan di atas hanya mengatur mengenai pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang atau dipungut untuk pemungutan atau pemotongan PPN yang dilakukan oleh pemungut PPN biasa namun tidak mengatur pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang atau dipungut untuk pemungutan dan pemotongan PPN yang dilakukan oleh Badan Pemungut; bahwa dalam ketentuan-ketentuan di atas diatur bahwa pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang atau dipungut untuk pemungutan atau pemotongan PPN yang dilakukan oleh pemungut PPN adalah melalui permohonan; bahwa selanjutnya karena sampai saat ini Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan untuk pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang atau dipungut maka Majelis menafsirkan bahwa pengajuan permohonan pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang atau dipungut tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding setelah proses banding ini dicukupkan sehingga ketentuan atau aturan hukum yang digunakan oleh Majelis adalah ketentuan atau aturan hukum yang berlaku pada saat proses permohonanan tersebut dilakukan yaitu ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 187/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang; bahwa menurut Majelis dalam angka 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang hanya diatur mengenai kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak yang dapat berupa:
namun tidak mengatur mengenai kesalahan pemotongan dan pemungutan PPN yang dilakukan oleh Badan Pemungut sehingga untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak seharusnya ketentuan tersebut tidak mengatur hanya terbatas pada angka a, angka b dan angka c, tersebut di atas, tetapi juga harus diatur ketentuan mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut oleh Badan Pemungut beserta tata cara pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang atau dipungut oleh Badan Pemungut tersebut di atas; bahwa secara umum PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dipungut oleh PKP Penjual, sehingga pembeli BKP/JKP yang bersangkutan wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang, sedangkan apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Badan Pemungut PPN, maka PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Badan Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Badan Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara; bahwa karena dalam kasus ini Pemohon Banding selaku PKP Penjual Barang dan Jasa telah dipungut PPN-nya oleh Badan Pemungut PPN (Bendaharawan) maka apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang dapat mengajukan permohonan pengembalian adalah Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentan di atas, asas keadilan, dan asas umum pemerintahan yang baik maka atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp2.876.213.340,00 dapat diberikan pengembalian setelah melakukan proses permohonan oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-301/WPJ.21/2015 tanggal 23 Maret 2015, tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor
00001/407/11/045/14 tanggal 16 Januari 2014 atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIA Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaaan terakhir pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
yang dibantu oleh JKL, S.E., Ak., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.